Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20C

PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 79 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Salatiga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20B huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction