Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 456) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: