Correct Article 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI SENTANI
Current Text
Sekolah Tinggi mempunyai tujuan:
a. membentuk cendekiawan Kristen yang memiliki kualitas spiritual;
b. menciptakan dan mengembangkan serta mengaktualisasikan ilmu pengetahuan berdasarkan nilai kristiani yang damai dan moderatif;
c. mengembangkan riset dan pengabdian kepada masyarakat yang inovatif dan humanis bagi pengembangan ilmu pengetahuan yang memberdayakan;
d. mengupayakan peningkatan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing;
e. menyelenggarakan prinsip tata kelola manajemen dan penguatan kelembagaan pendidikan tinggi yang efektif, efisien, dan transparan; dan
f. meningkatkan infrastruktur kelembagaan yang berkualitas demi terciptanya mutu pendidikan.
4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
