Correct Article 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI SENTANI
Current Text
(1) Bendera Sekolah Tinggi:
a. berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya;
b. berwarna dasar hijau (kode gradasi #254117), yang melambangkan perjuangan menegakkan kebenaran dan pembangunan nasional;
c. di bagian tengah bendera Sekolah Tinggi terdapat lambang Sekolah Tinggi; dan
d. di bawah lambang bertuliskan STAKPN SENTANI.
(2) Bendera Jurusan dan Pascasarjana:
a. berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya;
b. warna dan makna:
1. Pendidikan Agama Kristen berwarna kuning (kode gradasi #FFF500),
melambangkan pengharapan, keluhuran, dan keagungan cita-cita kemerdekaan;
2. Teologi Kristen berwarna biru (kode gradasi #736AFF), melambangkan keteguhan, kesetiaan, dan keluasan ilmu pengetahuan;
3. Pendidikan Musik Gereja berwarna hijau (kode gradasi #8AFB17), melambangkan suka cita, kesejukan, kesegaran, dan ketenangan; dan
4. Pascasarjana berwarna biru (kode gradasi #1103AA), melambangkan kebijaksanaan;
c. di bagian tengah bendera Jurusan dan Pascasarjana terdapat lambang Sekolah Tinggi; dan
d. di bawah lambang Sekolah Tinggi terdapat tulisan nama masing-masing Jurusan dan Pascasarjana.
5. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
