Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI SENTANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bendera Sekolah Tinggi: a. berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya; b. berwarna dasar hijau (kode gradasi #254117), yang melambangkan perjuangan menegakkan kebenaran dan pembangunan nasional; c. di bagian tengah bendera Sekolah Tinggi terdapat lambang Sekolah Tinggi; dan d. di bawah lambang bertuliskan STAKPN SENTANI. (2) Bendera Jurusan dan Pascasarjana: a. berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya; b. warna dan makna: 1. Pendidikan Agama Kristen berwarna kuning (kode gradasi #FFF500), melambangkan pengharapan, keluhuran, dan keagungan cita-cita kemerdekaan; 2. Teologi Kristen berwarna biru (kode gradasi #736AFF), melambangkan keteguhan, kesetiaan, dan keluasan ilmu pengetahuan; 3. Pendidikan Musik Gereja berwarna hijau (kode gradasi #8AFB17), melambangkan suka cita, kesejukan, kesegaran, dan ketenangan; dan 4. Pascasarjana berwarna biru (kode gradasi #1103AA), melambangkan kebijaksanaan; c. di bagian tengah bendera Jurusan dan Pascasarjana terdapat lambang Sekolah Tinggi; dan d. di bawah lambang Sekolah Tinggi terdapat tulisan nama masing-masing Jurusan dan Pascasarjana. 5. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction