Article 22
(1) Direksi bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan Program TJSL BUMN.
(2) Dihapus.
(3) Direksi melakukan evaluasi atas pelaksanaan Program TJSL BUMN untuk mengukur kinerja dan capaian manfaat baik kepada BUMN maupun kepada lingkungan.
(4) Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program TJSL BUMN.
6. Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: