Correct Article 25
PERMEN Nomor per-6-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-6-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-05/MBU/04/2021 TENTANG PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Direksi dalam mengoptimalkan pelaksanaan Program TJSL BUMN dalam bentuk bantuan dan/atau kegiatan
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dapat bekerjasama dengan:
a. BUMN lain;
b. anak perusahaan BUMN;
c. perusahaan terafiliasi BUMN;
d. badan hukum yang didirikan oleh BUMN untuk tujuan sosial dan kemanusiaan;
e. badan usaha; dan/atau
f. badan hukum lainnya.
Your Correction
