Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

PERMEN Nomor per-6-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-6-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-05/MBU/04/2021 TENTANG PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Besaran jasa administrasi pinjaman yang dikenakan oleh BUMN sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) paling lambat 6 (enam) bulan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2022 Juni 2016 MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ERICK THOHIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY
Your Correction