Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 327) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 13 dan angka 14 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: