Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG KOORDINASI PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang. 2. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. 3. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. 4. Penyelenggaran Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang. 5. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR. 6. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR selain RDTR. 7. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 9. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang. 10. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang. 11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang. 12. Direktur Jenderal Tata Ruang yang selanjutnya disebut Dirjen adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan tata ruang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. 13. Asosiasi Profesi adalah Ikatan Ahli Perencanaan INDONESIA (IAP) atau asosiasi profesi perencanaan wilayah yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Asosiasi Akademisi adalah Asosiasi Sekolah Perencanaan INDONESIA (ASPI) atau asosiasi akademisi perencanaan wilayah lainnya yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction