Correct Article 22
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG KOORDINASI PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Current Text
Asosiasi profesi lainnya dan asosiasi akademisi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan ayat
(4) merupakan asosiasi yang terkait bidang Penataan Ruang dan berbentuk badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.
9. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
