Article 23E
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kuantitas penggunaan jasa dan jenis pelayanan kesehatan yang diterima oleh Wajib Retribusi.
PERDA Nomor 3 Tahun 2020
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi
Struktur dan Besaran Tarif Retribusi
KETENTUAN PENUTUP