Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPKPD mempunyai tugas menghitung potensi pendapatan bersama-sama dengan SKPD. (2) SKPD wajib melaporkan potensi dan perubahan potensi pendapatan retribusi kepada Gubernur melalui Kepala BPKPD. (3) Penetapan target retribusi dilakukan dan dihitung bersama-sama antara SKPD dengan BPKPD dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah. 9. Ketentuan Pasal 25 ayat 7 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction