Correct Article 23G
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Current Text
(1) Struktur dan besarnya tarif retribusi UPTD Balai Laboratorium Kesehatan dan Transfusi Darah digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan jangka waktu pelayanan.
(2) Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai jumlah pembayaran per satuan pelayanan jasa.
(3) Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
8. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
