Article 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Perusahan Umum Daerah Panca Karya yang selanjutnya disingkat Perumda Panca Karya adalah Perusahaan Umum Daerah Panca Karya.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah reancana keuangan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dalam peraturan daerah.
5. Penyertaan Modal Daerah dalam bentuk uang adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan.