Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku. 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Perusahan Umum Daerah Panca Karya yang selanjutnya disingkat Perumda Panca Karya adalah Perusahaan Umum Daerah Panca Karya. 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah reancana keuangan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dalam peraturan daerah. 5. Penyertaan Modal Daerah dalam bentuk uang adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan.
Your Correction