Correct Article 3
PERDA Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA
Current Text
Tujuan Penambahan penyertaan modal daerah kepada Perumda adalah untuk:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan perekonomian perkembangan daerah;
b. meningkatkan pendapatan daerah; dan
c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Your Correction
