Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Jawa Timur.
2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
4. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Perangkat Pemerintah Daerah Provinsi sebagai unsur pelaksana penyelenggara ketertiban dan ketenteraman umum serta penegak peraturan daerah dan peraturan pelaksanaannya.
5. Polisi Pamong Praja adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat Pemerintah Provinsi dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum.
6. Kabupaten …
jdih.jatimprov.go.id
6. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Jawa Timur.
7. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota dalam wilayah Provinsi Jawa Timur.
8. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Jawa Timur.
9. Orang adalah orang perorangan, korporasi, badan dan/atau badan hukum.
10. Ketenteraman adalah suatu keadaan yang aman, damai dan bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran akan adanya gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikis.
11. Ketertiban adalah suatu keadaan lingkungan kehidupan yang serba teratur baik berdasarkan norma-norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma kebiasaan maupun norma-norma hukum atau aturan-aturan hukum yang berlaku.
12. Ketertiban umum adalah suatu kondisi keteraturan yang terbentuk karena tidak adanya pelanggaran yang dilakukan di tempat-tempat umum terhadap norma-norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma kebiasaan maupun norma hukum yang berlaku.
13. Gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang selanjutnya disebut Gangguan Trantibum adalah semua kondisi yang disebabkan oleh perilaku tidak tertib yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan terganggunya kepentingan umum.
14. Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Gubernur.
15. Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Perda Provinsi adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur.
16. Pelindungan …
jdih.jatimprov.go.id
16. Pelindungan masyarakat adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta kegiatan sosial kemasyarakatan.
17. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
18. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, likuifaksi tanah, dan tanah longsor.
19. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa/rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit.
20. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap orang wajib menaati perintah dan/atau larangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penanganan bencana nasional, dan/atau bencana daerah.
(2) Perintah dan/atau larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan kondisi bencana dengan tujuan untuk mencegah, menangani, dan menghentikan bencana serta memulihkan kondisi akibat bencana, baik yang ditetapkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintahan.
4. Ketentuan ayat (4) Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25 …
jdih.jatimprov.go.id
(1) Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda Provinsi dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam Perda Provinsi dapat ditunjuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penunjukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Satpol PP.
(4) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil penyidikan kepada Pengadilan Negeri.
(5) Penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda Provinsi dilakukan oleh penuntut umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 27C, Pasal 27D, dan Pasal 27E, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam menyelenggarakan pelindungan masyarakat karena terjadinya bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial di 2 (dua) Kabupaten/Kota atau lebih yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa, harta benda dan/atau menimbulkan ancaman terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian, dan/atau kerusuhan sosial, Gubernur berwenang melakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
(2) Pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah adanya penetapan status darurat bencana.
(3) Pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat dan berjalannya aktifitas perekonomian.
(4) Pembatasan …
jdih.jatimprov.go.id
(4) Pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah dibahas dalam forum koordinasi pimpinan daerah Provinsi.
(1) Gubernur dapat memberikan insentif dan/atau penghargaan kepada orang perorangan, kelompok masyarakat, korporasi, dan/atau pelaku usaha yang memiliki peran dan/atau membantu pencegahan, penanganan, dan penanggulangan bencana alam, bencana nonalam, dan/atau bencana sosial.
(2) Pemberian …
jdih.jatimprov.go.id
(2) Pemberian insentif dan/atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan/atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
6. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, serta untuk penegakan Perda Provinsi dan/atau Peraturan Gubernur, Pemerintah Provinsi dapat memberikan tugas pembantuan dan/atau melaksanakan kerjasama dan koordinasi dengan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(2) Dalam menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, serta untuk penegakan Perda Provinsi dan/atau Peraturan Gubernur yang memiliki dampak sosial dan/atau dampak kesehatan yang luas dan risiko tinggi, Gubernur meminta personil dan peralatan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Tentara Nasional INDONESIA.
(3) Permintaan personil dan peralatan sebagaimana di maksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
7. Ketentuan Pasal 48 ayat (2) huruf n dihapus dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
(1) Selain Penyidik Polisi Negara Republik INDONESIA, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol PP, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda Provinsi.
(2) Penyidik …
jdih.jatimprov.go.id
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana;
c. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana;
d. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana;
e. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
f. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana;
g. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
h. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
i. melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
j. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
k. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
l. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;
m. meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
n. dihapus; dan
o. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Pejabat Penyidik Polisi Negara Republik INDONESIA.
(4) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Pengadilan Negeri.
8. Ketentuan …
jdih.jatimprov.go.id
8. Ketentuan Pasal 49 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang melanggar Gangguan Trantibum dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, atau Pasal 27C dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 40 ayat
(4), dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. peringatan tertulis;
d. penghentian sementara kegiatan;
e. penghentian tetap kegiatan;
f. pencabutan sementara izin;
g. pencabutan tetap izin;
h. paksaan pemerintahan;
i. denda administratif; dan/atau
j. sanksi administratif tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenakan secara berjenjang dan/atau tidak secara berjenjang.
(6) Besaran denda administratif terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 27C paling tinggi:
a. Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk orang perorangan; dan
b. Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk badan atau korporasi.
(7) Denda …
jdih.jatimprov.go.id
(7) Denda dan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) disetor ke Kas Umum Daerah.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
(9) Dalam hal sanksi administratif dan/atau sanksi pidana terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, pelaku pelanggaran yang melakukan jenis pelanggaran dan waktu yang sama tidak dapat dikenakan sanksi lagi berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(10) Dalam hal sanksi administratif terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Bupati/Walikota, pelaku pelanggaran yang melakukan jenis pelanggaran dan waktu yang sama tidak dapat dikenakan sanksi lagi berdasarkan Peraturan Gubernur.
9. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
asal 50 Dalam hal Perda Provinsi mengatur ancaman sanksi pidana yang telah diatur dalam peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, maka sanksi pidana yang diterapkan adalah sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dimaksud.