Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27B

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain melakukan pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A, Gubernur berwenang mengatur kewajiban pemberlakuan protokol kesehatan dan/atau protokol lainnya sesuai dengan bentuk bencana yang dihadapi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai protokol kesehatan dan/atau protokol lainnya sebagai mana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction