Correct Article 27E
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Gubernur dapat memberikan insentif dan/atau penghargaan kepada orang perorangan, kelompok masyarakat, korporasi, dan/atau pelaku usaha yang memiliki peran dan/atau membantu pencegahan, penanganan, dan penanggulangan bencana alam, bencana nonalam, dan/atau bencana sosial.
(2) Pemberian …
jdih.jatimprov.go.id
(2) Pemberian insentif dan/atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan/atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
6. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
