Article 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Tangerang.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Tangerang.
4. Badan adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tangerang.
5. Kepala Pelaksana adalah Kepala Unsur Pelaksana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
6. Sekretaris Unsur Pelaksana adalah Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
7. Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban yang selanjutnya disebut UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban adalah Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tangerang.
8. Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban yang selanjutnya disebut UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tangerang.
9. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
10. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok para Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang.