Correct Article 2
PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN KORBAN PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Current Text
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban kelas A pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
(2) UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban terdiri dari :
a. UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban Batu Ceper;
b. UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban Ciledug;
c. UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban Cibodas;dan
d. UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban Periuk.
(3) Susunan Organisasi UPT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari :
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha;dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction
