Correct Article 8
PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN KORBAN PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Current Text
(1) Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak dilantiknya pejabat pada UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017.
(2) Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tangerang Nomor 96 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 96);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
