Article 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Tangerang.
2. Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang.
3. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di daerah.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tangerang yang selanjutnya disebut RKPD Kota Tangerang adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kota Tangerang untuk periode 1 (satu) tahun.
7. Rencana Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.