Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2019 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RKPD Kota Tangerang Tahun 2020 disusun dengan maksud dijadikan sebagai : a. pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renja SKPD Tahun 2020; b. landasan penyusunan Rancangan KUA dan PPAS dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. (2) RKPD Kota Tangerang Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) disusun dengan tujuan untuk digunakan dalam perencanaan 1 (satu) tahun anggaran Tahun 2020.
Your Correction