Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2019 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan RKPD dapat dilakukan dalam hal : a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah; b. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;dan/atau c. keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Your Correction