Article 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Tangerang.
2. Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS yang ditugaskan pada intansi di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
4. Pejabat Negara adalah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang.
5. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang.
6. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.