Correct Article 9
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA DI LI00NGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA TANGERANG YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Current Text
Peraturan Wali Kota ini berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang.
Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 16 Mei 2019
WALI KOTA TANGERANG,
ARIEF R. WISMANSYAH
Diundangkan di Tangerang pada tanggal 16 Mei 2019
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG,
DADI BUDAERI
BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2019 NOMOR 17
Your Correction
