Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA DI LI00NGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA TANGERANG YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Wali Kota ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Tangerang. 2. Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS yang ditugaskan pada intansi di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. 4. Pejabat Negara adalah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang. 5. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang. 6. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.
Your Correction