Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Surakarta Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2010 Nomor 2), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 3, angka 4, angka 6 sampai dengan angka 10 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: