Correct Article I
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Surakarta Tahun 2005-2025
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Surakarta Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2010 Nomor 2), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 3, angka 4, angka 6 sampai dengan angka 10 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
