Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Surakarta Tahun 2005-2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2005 – 2025 dilaksanakan sesuai dengan RPJP Daerah. (2) RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 3. Ketentuan dalam Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction