Article I
Ketentuan Pasal 22 Huruf g, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 0050), dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut :