Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan Pasal 22 Huruf g, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 0050), dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction