Correct Article 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
Current Text
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
a. warga Negara Republik INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhineka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
g. dihapus;
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat dan bebas Narkoba;
l. berkelakuan baik;
m. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
n. tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan Kepala Desa;
dan
o. telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai ketentuan Perundang-undangan bagi calon yang pernah menjabat Kepala Desa.
Your Correction
