Article I
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2012 Nomor 2 Seri B.1), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 huruf b dan Pasal 9 sampai dengan Pasal 16 dihapus dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Ketentuan Pasal 52 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :