Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52B

PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN INDRAMAYU NOMOR 2 TAHUN 2012TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dapat dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: Retribusi = Frekuensi x (1Z + 1T + 1J) x Tarif 3 Keterangan : 1Z = Indeks Zonasi Menara Telekomunikasi 1T = Indeks Ketinggian Menara Telekomunikasi 1J = Indeks Jenis Menara Telekomunikasi (2) Nilai indeks berpedoman kepada Surat Dirjen Pertimbangan Keuangan Nomor : S- 209/PK3/2016 tanggal 9 September 2016, sebagai berikut : Nilai Indeks Zonasi : 1. Zona I = 0,5 2. Zona II = 1 3. Zona III = 1,5 Nilai Indeks Tinggi Menara : 1. Di bawah 20 Meter = 0,5 2. 21 – 49 Meter = 0,8 3. 50 – 69 Meter = 1,2 4. Di atas 70 Meter = 1,5 Nilai Indeks Jenis Menara : 1. Tunggal = 0,8 2. Bersama = 1,2 (3) Tata cara perhitungan tarif retribusi menara telekomunikasi lebih lanjut ditetapkan oleh Bupati. (4) Guna Pengawasan dan Pengendalian terhadap menara telekomunikasi dibentuk Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. 4. Diantara Pasal 96 dan Pasal 97 disisipkan satu pasal baru yaitu Pasal 96A, yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction