Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52A

PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN INDRAMAYU NOMOR 2 TAHUN 2012TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perhitungan Tarif Retribusi didasarkan pada Biaya Operasional Pengendalian dan Pengawasan dengan Komponen Biaya sebagai berikut: a. Honorarium Petugas Pengawas; b. Transportasi; c. Uang Makan; dan d. Alat Tulis kantor (ATK). (2) Satuan biaya untuk menghitung setiap komponen sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d disesuaikan dengan standar biaya yang ditetapkan oleh Bupati. (3) Besaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi memperhitungkan : a. Zona, jarak dari Kota Indramayu ke lokasi Kecamatan; b. Ketinggian Menara; dan c. Jenis Menara, menara telekomunikasi yang sudah bersama dan masih tunggal.
Your Correction