Article 10
(1) Wajib Pajak wajib mendaftarkan Objek Pajak kepada Bupati dengan menggunakan surat pendaftaran Objek Pajak.
(2) Dalam hal Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri, Bupati secara jabatan menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk surat pendaftaran Objek Pajak diatur dalam Peraturan Bupati.
5. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut: