Correct Article 10A
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
Current Text
(1) Bupati atau pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN Pajak yang terutang berdasarkan surat pendaftaran Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dengan menggunakan SKPD.
(2) Bupati secara jabatan dapat menerbitkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah dalam hal Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
6. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (5) diubah, ayat (3) dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
