Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
Current Text
(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan.
(2) Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang berdasarkan SKPD.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Hasil pemungutan Pajak disetorkan secara bruto ke rekening kas Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
