Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Asahan.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Asahan.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Alun-alun adalah suatu lapangan yang luas dan berumput yang digunakan sebagai tempat kegiatan masyarakat.
6. Rambate Rataraya adalah semboyan pembentukan Kabupaten Asahan yang artinya kerja keras bersama untuk menuju masyarakat adil dan makmur.