Correct Article 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENETAPAN NAMA ALUN-ALUN KOTA KISARAN
Current Text
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan semboyan “Rambate Rataraya” menjadi nama alun-alun kota Kisaran sehingga alun-alun kota Kisaran bernama “Alun-Alun Rambate Rataraya Kisaran”.
Your Correction
