Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENETAPAN NAMA ALUN-ALUN KOTA KISARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan semboyan “Rambate Rataraya” menjadi nama alun-alun kota Kisaran sehingga alun-alun kota Kisaran bernama “Alun-Alun Rambate Rataraya Kisaran”.
Your Correction