Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENETAPAN NAMA ALUN-ALUN KOTA KISARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Maksud ditetapkannya nama alun-alun kota Kisaran adalah sebagai identitas dari tempat yang mempunyai ciri khas tertentu. (2) Tujuan ditetapkannya nama alun-alun kota Kisaran untuk penyebutan suatu tempat tertentu.
Your Correction