Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara
(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1460), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, dan angka 9 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: