Correct Article 1
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIANOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara
yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.
3. Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri.
4. Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya anggota badan, atau hilangnya fungsi tubuh baik jasmani dan/atau rohani, sebagai akibat kecelakaan kerja atau Penyakit Akibat Kerja (PAK), yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.
5. Cacat Tingkat I adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak mengakibatkan yang bersangkutan terganggu dalam melaksanakan tugas di lingkungan Polri.
6. Cacat Tingkat II adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu lagi melaksanakan tugas dengan baik namun masih dapat berkarya di lingkungan Polri.
7. Cacat Tingkat III adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu sama sekali untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan apapun, sehingga menjadi beban orang lain.
8. Panitia Evaluasi Kecacatan adalah panitia yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, untuk melakukan pengujian dan penilaian kecacatan Pegawai Negeri pada Polri.
9. Santunan Cacat adalah santunan berupa uang yang diberikan kepada Pegawai Negeri pada Polri yang mengalami cacat karena dinas kepolisian dan/atau dinas sehari hari.
10. Pemohon adalah Pegawai Negeri pada Polri yang mengajukan permohonan penetapan tingkat dan golongan kecacatan kepada pejabat yang berwenang secara berjenjang.
11. PT Asabri (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Republik INDONESIA, Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik INDONESIA berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Republik INDONESIA, Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan Republik INDONESIA dan Kepolisian Republik INDONESIA.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
