Correct Article 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIANOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Golongan kecacatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, meliputi:
a. Cacat golongan A;
b. Cacat golongan B; dan
c. Cacat golongan C.
(2) Cacat golongan A sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, merupakan kecacatan yang terjadi dalam menjalankan tugas kedinasan sehari-hari, atau bukan akibat dari penyakit yang diderita.
(3) Cacat golongan B sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, merupakan kecacatan yang terjadi dalam menjalankan tugas kepolisian bukan sebagai akibat tindakan langsung pelaku tindak kriminal/pelanggar hukum, atau yang menentang negara, atau pemerintahan yang sah, atau bukan akibat dari penyakit yang diderita.
(4) Cacat golongan C sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, merupakan kecacatan yang terjadi dalam menjalankan tugas kepolisian sebagai akibat tindakan langsung pelaku tindak kriminal/pelanggar hukum, atau yang menentang negara, atau pemerintahan yang sah, atau bukan akibat dari penyakit yang diderita.
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah dan ketentuan ayat (2) Pasal 8 dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
