Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
NEGOSIASI HARGA SEWA PERALATAN
Harga Sewa Peralatan tersebut di atas akan diperoleh dari hasil negosiasi antara kedua belah pihak yang akan disepakati bersama setelah PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai Pemenang dalam Paket Pekerjaan ……………[diisi nama paket]
Article 3
JANGKA WAKTU SEWA PERALATAN
Jangka waktu sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah selama berjalannya Paket Pekerjaan ……[diisi nama paket] terhitung setelah PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai pemenang dan telah keluar Surat Perintah Kerja dari Pemberi Tugas.
Article 4
TANDA TERIMA PEMBAYARAN
1) Setiap kali PIHAK KEDUA melakukan pembayaran biaya sewa, akan diberikan kepadanya kwitansi tanda terima dari PIHAK PERTAMA.
2) Kwitansi tanda terima sebagai bukti pembayaran yang sah adalah kwitansi yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA.
Article 5
PEMBATALAN
1) Dengan tidak dilakukannya pembayaran biaya sewa oleh PIHAK KEDUA berturut- turut sesuai dengan pasal dalam surat perjanjian ini maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, telah cukup bukti bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wanprestasi.
2) Keadaan lalai atau wanprestasi tersebut mengakibatkan perjanjian sewa ini batal dengan sendirinya tanpa diperlukan putusan dari pengadilan negeri yang berarti kedua belah pihak telah menyetujui untuk melepaskan segala ketentuan yang telah termuat dalam pasal 1266 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata.
3) Selanjutnya PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil PERALATAN milik PIHAK PERTAMA, baik yang berada di
tempat PIHAK KEDUA atau tempat pihak lain yang mendapati hak daripadanya.
4) Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi jika PIHAK KEDUA tidak memenangkan tender Paket Pekerjaan ……………[diisi nama paket].
Article 6
TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
1) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan alat yang disewa dalam keadaan siap operasi dan akan memobilisasi ke Lokasi Pekerjaan sesuai petunjuk dari PIHAK KEDUA.
2) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan operator yang berpengalaman, helper dan mekanik sesuai dengan kebutuhan.
3) PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memindahkan atau mengoperasikan PERALATAN tersebut di tempat lain, selain dari yang tertulis dalam surat perjanjian ini kecuali dalam keadaan kahar seperti: kebakaran, gempa bumi, dan lainnya.
Article 7
TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
1) PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas keamanan alat yang disewanya.
2) PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memindahkan atau mengalihkan tanggung jawab terhadap PERALATAN kepada pihak lain dalam bentuk dan cara apapun, baik sebagian maupun seluruhnya.
Article 8
Article 1
PENERIMAAN PERALATAN PIHAK KEDUA akan menerima hak guna dari apa yang disewanya dari PIHAK PERTAMA dalam kondisi baik.
Article 2
NEGOSIASI HARGA SEWA PERALATAN Harga Sewa Peralatan tersebut di atas akan diperoleh dari hasil negosiasi antara kedua belah pihak yang akan disepakati bersama setelah PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai Pemenang dalam Paket Pekerjaan ……………[diisi nama paket]
Article 3
JANGKA WAKTU SEWA PERALATAN Jangka waktu sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah selama berjalannya Paket Pekerjaan ……[diisi nama paket] terhitung setelah PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai pemenang dan telah keluar Surat Perintah Kerja dari Pemberi Tugas.
Article 4
TANDA TERIMA PEMBAYARAN 1) Setiap kali PIHAK KEDUA melakukan pembayaran biaya sewa, akan diberikan kepadanya kwitansi tanda terima dari PIHAK PERTAMA.
2) Kwitansi tanda terima sebagai bukti pembayaran yang sah adalah kwitansi yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA
Article 5
PEMBATALAN 1) Dengan tidak dilakukannya pembayaran biaya sewa oleh PIHAK KEDUA berturut- turut sesuai dengan pasal dalam surat perjanjian ini maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, telah cukup bukti bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wanprestasi.
2) Keadaan lalai atau wanprestasi tersebut mengakibatkan perjanjian sewa ini batal dengan sendirinya tanpa diperlukan putusan dari pengadilan negeri yang berarti kedua belah pihak telah menyetujui untuk melepaskan segala ketentuan yang telah termuat dalam pasal 1266 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata.
3) Selanjutnya PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil PERALATAN milik PIHAK PERTAMA, baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA atau tempat pihak lain yang mendapati hak daripadanya.
4) Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi jika PIHAK KEDUA tidak memenangkan tender Paket Pekerjaan ……………[diisi nama paket].
Article 6
TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA 1) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan alat yang disewa dalam keadaan siap operasi dan akan memobilisasi ke Lokasi Pekerjaan sesuai petunjuk dari PIHAK KEDUA.
2) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan operator yang berpengalaman, helper dan mekanik sesuai dengan kebutuhan.
3) PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memindahkan atau mengoperasikan PERALATAN tersebut di tempat lain, selain dari yang tertulis dalam surat perjanjian ini kecuali dalam keadaan kahar seperti: kebakaran, gempa bumi, dan lainnya.
Article 7
TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA 1) PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas keamanan alat yang disewanya.
2) PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memindahkan atau mengalihkan tanggung jawab terhadap PERALATAN kepada pihak lain dalam bentuk dan cara apapun, baik sebagian maupun seluruhnya.
Article 8
Article 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Article 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup Pekerjaan terdiri dari:
1. ................
2. ................
3. dst.
termasuk lingkup Pekerjaan lain untuk mencapai output sesuai ketentuan dalam Dokumen Ketentuan PPK dan Kontrak.
[Catatan: diisi dengan lingkup Pekerjaan untuk mencapai output dari pekerjaan tersebut]
Article 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Keluaran dan Harga adalah sebesar Rp ……….. (………..
ditulis dalam huruf ……..) dengan kode akun kegiatan ……….;
(2) Kontrak ini dibiayai dari ……….. [diisi sumber pembiayaannya];
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor :
............. atas nama Penyedia : ............... .
[Catatan : untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan untuk masing-masing Tahun Anggarannya]
Article 4
DOKUMEN KONTRAK
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
a. adendum Kontrak (jika ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak bagian Data Kontrak;
e. Syarat-Syarat Khusus Kontrak bagian Ketentuan Khusus;
f. Syarat-Syarat umum Kontrak;
g. Dokumen Ketentuan PPK;
h. Daftar-daftar;
i. Dokumen penawaran penyedia; dan
j. Dokumen lainnya seperti: Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO), Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Program Kerja, jaminan- jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai huruf i;
(3) Bila ditemukan kedwiartian (ambiguitas) atau perbedaan dalam dokumen, Konsultan harus mengeluarkan klarifikasi atau instruksi yang diperlukan.
Article 5
Article 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Article 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari:
1. ................
2. ................
3. dst.
termasuk lingkup Pekerjaan lain untuk mencapai output sesuai ketentuan dalam Dokumen Ketentuan PPK dan Kontrak.
[Catatan: diisi dengan lingkup Pekerjaan untuk mencapai output dari pekerjaan tersebut]
Article 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(4) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Keluaran dan Harga adalah sebesar Rp ……….. (………..
ditulis dalam huruf ……..) dengan kode akun kegiatan ……….;
(5) Kontrak ini dibiayai dari ……….. [diisi sumber pembiayaannya];
(6) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor :
............. atas nama Penyedia : ............... .
[Catatan : untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan untuk masing-masing Tahun Anggarannya]
Article 4
DOKUMEN KONTRAK
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
a. adendum Kontrak (jika ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak bagian Data Kontrak;
e. Syarat-Syarat Khusus Kontrak bagian Ketentuan Khusus;
f. Syarat-Syarat umum Kontrak;
g. Dokumen Ketentuan PPK;
h. Daftar-daftar;
i. Dokumen penawaran penyedia; dan
j. Dokumen lainnya seperti: Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO), Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Program Kerja, jaminan- jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai huruf i;
(3) Bila ditemukan kedwiartian (ambiguitas) atau perbedaan dalam dokumen, Konsultan harus mengeluarkan klarifikasi atau instruksi yang diperlukan.
Article 5
Article 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Article 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup Pekerjaan terdiri dari:
1. ................
2. ................
3. dst.
termasuk lingkup Pekerjaan lain untuk mencapai output sesuai ketentuan dalam Dokumen Ketentuan PPK dan Kontrak.
[Catatan: diisi dengan lingkup Pekerjaan untuk mencapai output dari pekerjaan tersebut]
Article 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Keluaran dan Harga adalah sebesar Rp ……….. (………..
ditulis dalam huruf ……..) dengan kode akun kegiatan ……….;
(2) Kontrak ini dibiayai dari ……….. [diisi sumber pembiayaannya];
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor :
............. atas nama Penyedia : ............... .
[Catatan : untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan untuk masing-masing Tahun Anggarannya]
Article 4
DOKUMEN KONTRAK
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
a. adendum Kontrak (jika ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak bagian Data Kontrak;
e. Syarat-Syarat Khusus Kontrak bagian Ketentuan Khusus;
f. Syarat-Syarat umum Kontrak;
g. Dokumen Ketentuan PPK;
h. Daftar-daftar;
i. Dokumen penawaran penyedia; dan
j. Dokumen lainnya seperti: Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO), Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Program Kerja, jaminan- jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai huruf i;
(3) Bila ditemukan kedwiartian (ambiguitas) atau perbedaan dalam dokumen, Tim Teknis harus mengeluarkan klarifikasi atau instruksi yang diperlukan.
Article 5
Article 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Article 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari:
1. ................
2. ................
3. dst.
termasuk lingkup Pekerjaan lain untuk mencapai output sesuai ketentuan dalam Dokumen Ketentuan PPK dan Kontrak.
[Catatan: diisi dengan lingkup Pekerjaan untuk mencapai output dari pekerjaan tersebut]
Article 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(4) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Keluaran dan Harga adalah sebesar Rp ……….. (………..
ditulis dalam huruf ……..) dengan kode akun kegiatan ……….;
(5) Kontrak ini dibiayai dari ……….. [diisi sumber pembiayaannya];
(6) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor :
............. atas nama Penyedia : ............... .
[Catatan : untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan untuk masing-masing Tahun Anggarannya]
Article 4
DOKUMEN KONTRAK
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
a. adendum Kontrak (jika ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak bagian Data Kontrak;
e. Syarat-Syarat Khusus Kontrak bagian Ketentuan Khusus;
f. Syarat-Syarat umum Kontrak;
g. Dokumen Ketentuan PPK;
h. Daftar-daftar;
i. Dokumen penawaran penyedia; dan
j. Dokumen lainnya seperti: Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO), Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Program Kerja, jaminan- jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah
ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai huruf i;
(3) Bila ditemukan kedwiartian (ambiguitas) atau perbedaan dalam dokumen, Tim Teknis harus mengeluarkan klarifikasi atau instruksi yang diperlukan.
Article 5
LAIN-LAIN
Hal- hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama dan mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA PT.
……… [diisi nama perusahaan Lessor/ penyedia peralatan] PT.
……… [diisi nama perusahaan Lessee/ penerima peralatan]
H.
BENTUK FORMULIR PENYAMPAIAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) [jika diberikan preferensi harga]
FORMULIR PENYAMPAIAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN)
Nama Penyedia :
Nama Pekerjaan :
No Uraian Kuant itas Harga Satuan (Rp) Harga Total (Rp) TKDN (%)* Harga setelah preferensi
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7) 1 Pekerjaan I
a Komponen Barang a
b Komponen Barang b
c Komponen Barang c
Sub Total Pekerjaan 1
2 Pekerjaan I
a Komponen Barang a
b Komponen Barang b
c Komponen Barang c
Sub Total Pekerjaan 1
Total Nilai Penawaran
*) Nilai TKDN Komponen Barang berdasarkan daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
I.
BENTUK DAFTAR BARANG YANG DIIMPOR
DAFTAR BARANG YANG DIIMPOR2
N O NAMA BARANG/URAIA N SPESIFIK ASI SATUA N JUMLA H HARG A NEGARA ASAL
TOTAL HARGA
2 Diisi dan dilampirkan dalam penawaran jika ada barang yang diimpor
BAB VI. DOKUMEN KETENTUAN PPK
A. LATAR BELAKANG ....... [berisi informasi umum latar belakang pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun yang akan ditenderkan] B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. ....... [Maksud pekerjaan]
2. ....... [Tujuan pekerjaan] C. SUMBER PENDANAAN ....... [berisi informasi sumber pendanaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun yang akan ditenderkan] D. PAGU ANGGARAN RANCANG DAN BANGUN ....... [berisi informasi pagu anggaran konstruksi terintegrasi rancang dan bangun yang akan ditenderkan] E. DAFTAR PEMBAYARAN …..[ diisi dengan memilih:
a. Termin:
No Termin Tahapan pembayaran (milestone) Besaran % pembayaran dari Harga Kontrak Keterang an 1 Termin 1 ………… [diisi dengan satu atau gabungan keluaran/subkelu aran yang akan dibayarkan] ………… [diisi dengan ketentuan persentase yang dibayarkan maksimal senilai pekerjaan yang sudah terpasang] ………… 2 Termin 2 ………… …………
3 …dst dst dst
atau
b. Sertifikat Bulanan] F. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN ....... [berisi informasi jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun yang akan ditenderkan] G. RANCANGAN AWAL ....... [berisi informasi rancangan awal pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun yang akan ditenderkan] [dokumen rancangan awal (basic design) meliputi:
1) data peta geologi teknis lokasi pekerjaan;
2) referensi data penyelidikan tanah/geoteknik untuk lokasi terdekat dengan pekerjaan;
3) penetapan lingkup pekerjaan secara jelas dan terinci, kriteria desain, standar pekerjaan yang berkaitan, standar mutu, dan ketentuan teknis PPK lainnya.
Contoh:
a) Standar yang digunakan dapat AASHTO Standards, ASTM Standards, British Standard, JIS, dan SNI, serta pedoman-pedoman yang berlaku. [Standar (Code) yang digunakan haruslah edisi terakhir, semaksimal mungkin diupayakan menggunakan Standar Nasional INDONESIA (SNI)] b) Spesifikasi Teknik yang umum digunakan untuk Kontrak Harga Satuan adalah dokumen yang lazim digunakan dalam Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan Rancangan (Design) yang disediakan oleh PPK. Seluruh unsur syarat teknis dapat digunakan sebagai rujukan, kecuali sistem dan prosedur supervisi serta persetujuannya dan mata pembayaran tidak digunakan, tetapi disesuaikan dengan sistem yang diberlakukan di dalam pekerjaan ini di mana Penyedia harus bertanggung jawab sepenuhnya dalam pemenuhan semua ketentuan yang disyaratkan dalam spesifikasi dan ketentuan kontrak lainnya.
4) identifikasi dan alokasi risiko proyek;
5) identifikasi dan kebutuhan lahan; dan 6) gambar dasar, gambar skematik, gambar potongan, gambar tipikal, atau gambar lainnya yang mendukung lingkup pekerjaan] H. KELUARAN PEKERJAAN, KRITERIA PENGUJIAN DAN PENERIMAAN KELUARAN
1. ....... [Keluaran Pekerjaan]
2. ....... [kriteria pengujian keluaran/output pekerjaan]
3. ....... [kriteria penerimaan keluaran/output pekerjaan]
I. KEBUTUHAN TENAGA AHLI PERANCANG DAN PERSONEL MANAJERIAL ....... [berisi informasi kebutuhan tenaga ahli perancang dan personel manajerial minimal yang diperlukan pada saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun yang akan ditenderkan] J. PENERAPAN INOVASI TERBARUKAN
……[berisi informasi penerapan inovasi terbarukan seperti;
Building Information Modeling (BIM), bangunan hijau, bangunan gedung cerdas, atau inovasi lainnya);
K. PERSYARATAN PERIZINAN, LINGKUNGAN, DAN SERTIFIKASI ....... [berisi informasi perizinan, persyaratan lingkungan, atau sertifikat yang harus diperoleh dalam penyusunan rancangan dan pelaksanaan konstruksi pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun yang akan ditenderkan] L. DAFTAR HARGA (SCHEDULE OF PRICES) PEKERJAAN ....... [dokumen yang berisi daftar harga (jika ada) yang ditentukan oleh PPK dalam Dokumen Ketentuan PPK dan/atau yang dapat diusulkan oleh Penyedia untuk melengkapi penawaran, berisi harga Pekerjaan dan/atau Bagian Pekerjaan yang dilakukan pengukuran dan penilaian untuk pembayaran yang diberlakukan sebagai harga satuan] M. PEKERJAAN DAN/ATAU BAGIAN PEKERJAAN YANG DILAKUKAN PENGUKURAN DAN PENILAIAN UNTUK BESARAN PEMBAYARAN YANG DIBERLAKUKAN SEBAGAI HARGA SATUAN (JIKA ADA).
…[Berisi Pekerjaan dan/atau Bagian Pekerjaan yang dilakukan pengukuran dan penilaian untuk besaran pembayaran dapat diberlakukan sebagai harga satuan dengan ketentuan:
a. untuk pekerjaan yang memiliki ketidakpastian realisasi kuantitas yang tinggi;
b. memiliki desain tipikal dari PPK yang bersumber dari pedoman teknis/manual teknis/ketentuan standar; dan
c. memiliki daftar harga (schedule of prices) pekerjaan.] Di luar dari ketentuan a, b dan c di atas, Pejabat Tinggi Madya untuk pekerjaan yang didanai oleh APBN dan Pejabat Tinggi Pratama untuk pekerjaan yang didanai oleh APBD dapat MENETAPKAN bagian pekerjaan yang dilakukan pengukuran dan penilaian untuk besaran pembayaran dengan pertimbangan kebutuhan pekerjaan belum dapat ditentukan lebih awal] N. LAIN-LAIN, SEPERTI:
[ketentuan yang perlu dijelaskan lebih terinci seperti di bawah ini]
1. Persyaratan Manajemen Mutu dan Persyaratan Sistem Verifikasi Kepatuhan
2. Persyaratan Keselamatan Konstruksi
3. Persyaratan Pedoman Operasi dan Pemeliharaan
4. Daftar Gambar Rancangan minimum yang disyaratkan
5. Kualifikasi Ahli dan/atau Komite Konstruksi (jika diperlukan)
6. Lokasi di luar Lokasi Proyek dimana Pekerjaan akan dilaksanakan dan mesin dan/atau material akan ditempatkan (jika ada) dan Tanggal Pemberian Akses
7. Titik kontrol survei awal, garis dan ketinggian referensi (jika diperlukan)
[Terhadap dokumen ketentuan PPK di atas, PPK wajib MENETAPKAN bagian mana yang bersifat mengikat dalam pelaksanaan pekerjaan, dan bagian mana yang hanya bersifat informasi.
]
BAB VII. RANCANGAN KONTRAK
Menggunakan:
1. Lampiran Rancangan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangunmenggunakan Konsultan Manajemen Konstruksi; atau
2. Lampiran Rancangan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangunmenggunakan Tim Teknis.
BAB VIII. DAFTAR KELUARAN DAN HARGA
Keterangan
1. Daftar Keluaran dan Harga harus sesuai dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP), Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), Dokumen Ketentuan PPK.
2. Pembayaran terhadap prestasi pekerjaan dilakukan berdasarkan keluaran pekerjaan terpasang yang dimintakan dan dikerjakan sebagaimana diukur dan diverifikasi oleh para pihak, serta dinilai sesuai dengan harga yang tercantum dalam Daftar Keluaran dan Harga, kecuali bagian pekerjaan Material on-Site (bagian pekerjaan di lapangan).
3. Harga dalam Daftar Keluaran dan Harga telah mencakup semua biaya pekerjaan, personel, pengawasan, bahan- bahan, perawatan, asuransi tenaga kerja/BPJS, laba, pajak, bea, keuntungan, biaya umum (overhead), dan semua risiko, tanggung jawab, dan kewajiban yang diatur dalam Kontrak.
4. Harga harus dicantumkan untuk setiap mata pembayaran, terlepas dari apakah keluaran dicantumkan atau tidak. Jika Penyedia lalai untuk mencantumkan harga untuk suatu pekerjaan maka pekerjaan tersebut dianggap telah termasuk dalam harga mata pembayaran lain dalam Daftar Keluaran dan Harga.
5. Semua biaya yang dikenakan/dibebankan untuk memenuhi ketentuan Kontrak harus dianggap telah termasuk dalam setiap mata pembayaran, dan jika mata pembayaran terkait tidak ada maka biaya dimaksud harus dianggap telah termasuk dalam harga mata pembayaran yang terkait.
6. Pokja Pemilihan akan melakukan koreksi aritmatik (untuk bagian pekerjaan Lumsum) atas kesalahan penghitungan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Koreksi aritmatik dilakukan tanpa mengubah nilai total harga penawaran dengan menyesuaikan keluaran (output) pekerjaan yang tercantum dalam Daftar Keluaran dan Harga dengan yang tercantum dalam Dokumen Tender;
b. Koreksi aritmatik untuk penawaran yang tidak melampirkan Daftar Keluaran dan Harga maka keluaran (output) pekerjaan yang ditawarkan ditetapkan sama
dengan yang tercantum dalam Dokumen Tender tanpa mengubah nilai total penawaran untuk bagian kontrak Lumsum;
c. Perbedaan angka dan huruf harga penawaran:
1) jika ada perbedaan antara penulisan nilai harga penawaran antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf;
2) jika penawaran dalam angka tertulis dengan jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas dan/atau tidak bermakna dan/atau salah maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan angka.
REKAPITULASI DAFTAR KELUARAN DAN HARGA
No. Paket :
Nama Paket :
Penawar :
Item No.
Uraian untuk Pekerjaan Terintegrasi Rancang dan Bangun Harga Total (Rupiah) I Rancangan, Gambar and Dokumentasi [level 1]
I.1 … [level 2]
I.2 … dst
II Pekerjaan Sipil, gedung, instalasi (jika ada) dan Jasa Pelayanan lainnya [level 1]
II.1 … [level 2]
II.2 …. dst
III Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
a. Harga Penawaran Total (termasuk keuntungan dan biaya tak terduga tetapi tidak termasuk PPN) = (I) + (II)
b. Pajak Penambahan Nilai ( PPN ) = 11% x (A)
c. Harga Penawaran Total termasuk PPN 11% = (A) + (B)
Dalam huruf :
……………………………………………………………………………………………......
…………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………… Pekerjaan/bagian pekerjaan [level 2] yang dilakukan pengukuran dan penilaian untuk besaran pembayaran dengan harga satuan:
1…
2. dst
.............…., .......... 20 …
Tanda Tangan dan Stempel
( ......................………….
)
Catatan:
1. Level 1 dalam Daftar Keluaran dan Harga di atas adalah lingkup.
Sedangkan Level 2 adalah pekerjaan.
2. Pendetailan uraian pekerjaan dalam Daftar Keluaran dan Harga maksimal sampai dengan level 2.
CONTOH
3. Dalam hal ditetapkan Serah Terima Bagian Pekerjaan maka Bagian Pekerjaan yang dapat diserahterimakan adalah Level 1 pada Pekerjaan Sipil, gedung, instalasi (jika ada) dan Jasa Pelayanan lainnya sesuai yang ditetapkan dalam Dokumen Ketentuan PPK dan dituliskan dalam SSKK A.1.1.
DAFTAR HARGA (SCHEDULE OF PRICES)
PEKERJAAN/BAGIAN PEKERJAAN YANG DILAKUKAN PENGUKURAN DAN PENILAIAN UNTUK BESARAN PEMBAYARAN DENGAN HARGA SATUAN*
1. Pekerjaan: …[level 2] No
Uraian Pekerjaan Satuan Harga Satuan 1 … [level 3] … Rp… 2 … [level 3] … Rp… 3 …dst … Rp…
2. Pekerjaan: …[level 2] No
Uraian Pekerjaan Satuan Harga Satuan 1 … [level 3] … Rp… 2 … [level 3] … Rp… 3 …dst … Rp…
3. …Dst
*Catatan:
a. Uraian Pekerjaan diisi Pekerjaan Level 3 berdasarkan pekerjaan/bagian pekerjaan yang dilakukan pengukuran dan penilaian untuk besaran pembayaran dengan harga satuan pada Daftar Keluaran dan Harga
b. Ditentukan oleh PPK dalam Dokumen Ketentuan PPK dan/atau yang dapat diusulkan oleh Penyedia untuk melengkapi penawaran
CONTOH
BAB IX. BENTUK DOKUMEN LAIN
A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ)
[kop surat K/L/PD]
Nomor : __________
__________, ____________ 20__ Lampiran : __________
Kepada Yth.
di __________
Perihal : Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan __________
Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor __________ tanggal __________ perihal __________ dengan [nilai penawaran/penawaran terkoreksi] sebesar Rp_____________ (____________________) kami nyatakan diterima/disetujui.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara diharuskan untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp.
……….
(………..
Rupiah) [5% dari nilai kontrak untuk nilai penawaran/terkoreksi antara 80% sampai dengan 100% pagu pekerjaan atau 5% dari pagu pekerjaan untuk nilai penawaran/terkoreksi dibawah 80% pagu pekerjaan] dengan masa berlaku selama …. (………………) hari kalender [sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu pelaksanaan] dan menandatangani Surat Perjanjian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Perundangan terkait tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk teknisnya.
Satuan Kerja __________ Pejabat Penandatangan Kontrak
[tanda tangan] [nama lengkap] [jabatan] NIP. __________ Tembusan Yth. :
2. ____________ [PA/KPA K/L/PD]
3. ____________ [APIP K/L/PD]
4. ____________ [Pokja Pemilihan] ......... dst
B. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
[kop surat satuan kerja K/L/PD]
SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
Nomor: __________ Paket Pekerjaan: __________
Yang bertanda tangan di bawah ini:
_______________[nama Pejabat Penandatangan Kontrak] _______________[jabatan Pejabat Penandatangan Kontrak] _______________[alamat satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak]
selanjutnya disebut sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak];
berdasarkan Surat Perjanjian __________ nomor __________ tanggal __________, bersama ini memerintahkan:
_______________[nama Penyedia Pekerjaan Konstruksi] _______________[alamat Penyedia Pekerjaan Konstruksi] yang dalam hal ini diwakili oleh: __________
selanjutnya disebut sebagai Penyedia;
untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Ruang lingkup pekerjaan: __________;
2. Tanggal mulai kerja: __________;
3. Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;
4. Waktu penyelesaian: selama ___ (__________)[hari kalender/bulan/tahun] dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal __________
5. Denda: Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari Nilai Kontrak sebelum PPN sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak.
__________, __ __________ 20__
Untuk dan atas nama __________ Pejabat Penandatangan Kontrak
[tanda tangan] [nama lengkap] [jabatan] NIP: __________
Menerima dan menyetujui:
Untuk dan atas nama __________
[tanda tangan] [nama lengkap wakil sah badan usaha] [jabatan]
C. BENTUK SURAT-SURAT JAMINAN
Jaminan Pelaksanaan dari Bank
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK sebagai JAMINAN PELAKSANAAN No. ____________________
Yang bertanda tangan dibawah ini: __________________________________ dalam jabatan selaku ____________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
[nama bank]
berkedudukan di _________________________________________ [alamat]
untuk selanjutnya disebut:
PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama
: ___________________[nama Pejabat Penandatangan Kontrak] Alamat : _______________________________________________
selanjutnya disebut:
PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp _______________________________________________ (terbilang ________________________________________________________) dalam bentuk garansi bank sebagai JaminanPelaksanaan atas pekerjaan _________________ berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. ________________ tanggal _________________, jika:
Nama : _____________________________ [nama penyedia]
Alamat
: _______________________________________________
selanjutnya disebut:
YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan berupa:
a. Yang dijamin tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;
b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan Yang Dijamin.
sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Tender yang diikuti oleh Yang Dijamin.
Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal _____________________s.d.____________________
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan
paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional)setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata.
5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ________.
Dikeluarkan di : _____________ Pada tanggal : _____________
[Bank]
Meterai Rp.10.000,00
[Nama dan Jabatan]
Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi Garansi ini ke _____[bank]
Jaminan Pelaksanaan dari ASURANSI/ KONSORSIUM PERUSAHAAN ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN
[Kop Penerbit Jaminan]
JAMINAN PELAKSANAAN
Nomor Jaminan: __________________ Nilai: ___________________
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________ [nama], _____________ [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________________ [nama penerbit jaminan], _____________ [alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada _____________________ [nama Pejabat Penandatangan Kontrak], _________________________ [alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp ________________ (terbilang __________________________________)
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan __________________ sebagaimana ditetapkan berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. _______________ tanggal ________________untuk pelaksanaan tender pekerjaan ______________yang diselenggarakan oleh PENERIMA JAMINAN.
3. Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan tanggal__________
4. Jaminan ini berlaku jika:
a. TERJAMIN tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;
b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan TERJAMIN.
5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional)setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji.
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Dikeluarkan di _____________ pada tanggal _______________
TERJAMIN
PENJAMIN
Meterai Rp.10.000,00
[Nama dan Jabatan] [Nama dan Jabatan]
Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasiJaminan ini ke [Penerbit Jaminan]
Jaminan Uang Muka dari Bank
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK sebagai JAMINAN UANG MUKA No. ____________________
Yang bertanda tangan dibawah ini: __________________________________ dalam jabatan selaku ____________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
[nama bank]
berkedudukan di _________________________________________ [alamat]
untuk selanjutnya disebut:
PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama : __________________ [nama Pejabat Penandatangan Kontrak]
Alamat
: _______________________________________________
selanjutnya disebut:
PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp _____________________________________ (terbilang ________________________________________________________) dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Uang Muka atas pekerjaan
berdasarkan Kontrak No.
tanggal __________________, jika:
Nama : _____________________________ [nama penyedia]
Alamat
: _______________________________________________
selanjutnya disebut:
YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, Yang Dijamin lalai/tidak memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran kembali kepada Penerima Jaminan atas uang muka yang diterimanya, sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak.
Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal _____________________s.d.____________________
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan Yang Dijamin dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima
Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata.
5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ________.
Dikeluarkan di : _____________ Pada tanggal : _____________
[Bank]
Meterai Rp.10.000,00
[Nama dan Jabatan]
Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi Garansi ini ke [bank]
Jaminan Uang Muka dari ASURANSI/ KONSORSIUM PERUSAHAAN ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN
[Kop Penerbit Jaminan]
JAMINAN UANG MUKA
Nomor Jaminan: __________________ Nilai: ___________________
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________ [nama], _____________ [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________________ [nama penerbit jaminan], _____________ [alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada _____________________ [nama Pejabat Penandatangan Kontrak], _________________________ [alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp ________________ (terbilang __________________________________)
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan _______________________ sebagaimana ditetapkan berdasarkan Kontrak No. _______________ tanggal_____________________dari PENERIMA JAMINAN.
3. Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan tanggal__________
4. Jaminan ini berlaku jika:
TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kembali kepada PENERIMA JAMINAN senilai Uang Muka yang wajib dibayar menurut Dokumen Kontrak.
5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan TERJAMIN dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji.
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Dikeluarkan di _____________ pada tanggal _______________
TERJAMIN
PENJAMIN
Meterai Rp.10.000,00
[Nama dan Jabatan] [Nama dan Jabatan]
Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasiJaminan ini ke _____[Penerbit Jaminan]
Jaminan Pemeliharaan dari Bank
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK sebagai JAMINAN PEMELIHARAAN No. ____________________
Yang bertanda tangan dibawah ini: __________________________________ dalam jabatan selaku ____________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ______________________[nama bank]
berkedudukan di _________________________________________ [alamat]
untuk selanjutnya disebut:
PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama : ___________________[nama Pejabat Penandatangan Kontrak]
Alamat
: _______________________________________________
selanjutnya disebut:
PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp _____________________________________ (terbilang ________________________________________________________) dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Pemeliharaan atas pekerjaan
berdasarkan Kontrak No.
tanggal ________________, jika:
Nama : _____________________________ [nama penyedia]
Alamat
: _______________________________________________
selanjutnya disebut:
YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan berupa:
Yang Dijamin tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak.
Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal _____________________s.d.____________________
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata.
5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ________.
Dikeluarkan di : _____________ Pada tanggal : _____________
[Bank]
Meterai Rp.10.000,00
[Nama dan Jabatan] Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi Garansi ini ke [bank]
Jaminan Pemeliharaan dari ASURANSI/ KONSORSIUM PERUSAHAAN ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN
[Kop Penerbit Jaminan]
JAMINAN PEMELIHARAAN
Nomor Jaminan: __________________ Nilai: ___________________
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________ [nama], _____________ [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________________ [nama penerbit jaminan], _____________ [alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada _____________________ [nama Pejabat Penandatangan Kontrak], _________________________ [alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp ________________ (terbilang __________________________________)
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan _________________ sebagaimana ditetapkan berdasarkan Kontrak No. _______________ tanggal_____________________ dari PENERIMA JAMINAN.
3. Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan tanggal__________
4. Jaminan ini berlaku jika:
TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak.
5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional)setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji.
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Dikeluarkan di _____________ pada tanggal _______________
TERJAMIN
PENJAMIN
Meterai Rp.10.000,00
[Nama & Jabatan]
[Nama & Jabatan]
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HENDRAR PRIHADI
Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasiJaminan ini ke [Penerbit Jaminan]
-i-
Model Dokumen Pemilihan
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun
B. Metode Tender, Prakualifikasi, Dua File, Sistem Nilai
-ii-
DOKUMEN TENDER
Nomor: __________
Tanggal: __________
untuk
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun
Kelompok Kerja Pemilihan: __________
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah: _______
Tahun Anggaran ____
-iii-
DAFTAR ISI
BAB I. UMUM BAB II. UNDANGAN TENDER BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) A. UMUM
1. Identitas Pokja dan Lingkup Pekerjaan
2. Sumber Dana
3. Peserta Tender
4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan
5. Larangan Pertentangan Kepentingan
6. Peserta Tender/ Penyedia Yang Dikenakan Sanksi Daftar Hitam
7. Alih Pengalaman dan Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri
8. Sertifikat Kompetensi Kerja
9. Satu Penawaran Tiap Peserta B. DOKUMEN TENDER
10. Isi Dokumen Tender
11. Bahasa Dokumen Tender
12. Pemberian Penjelasan
13. Perubahan Dokumen Tender
14. Tambahan Waktu Pemasukan Dokumen Penawaran C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN
15. Biaya dalam Penyiapan Penawaran
16. Bahasa Penawaran
17. Dokumen Penawaran
18. Harga Penawaran
19. Mata Uang Penawaran dan Cara Pembayaran
20. Masa Berlaku Penawaran dan Jangka Waktu Pelaksanaan
21. Pakta Integritas
22. Jaminan Penawaran D. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN
23. Persiapan Dokumen Penawaran
24. Penyampaian Dokumen Penawaran
25. Batas Akhir Waktu Pemasukan Penawaran E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN
26. Pembukaan Penawaran File I
27. Evaluasi Penawaran File I
28. Pembukaan Penawaran File II
29. Evaluasi Penawaran File II
30. Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Harga F. PENETAPAN PEMENANG
31. Penetapan Pemenang
32. Pengumuman Pemenang
33. Sanggah dari Peserta Tender
34. Sanggah Banding dari Peserta Tender
-iv-
35. Pengaduan G. TENDER GAGAL DAN TINDAK LANJUT TENDER GAGAL
36. Tender Gagal
37. Tindak Lanjut Tender Gagal H. PENUNJUKAN PEMENANG
38. Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
39. Kerahasiaan Proses I. JAMINAN PELAKSANAAN
40. Jaminan Pelaksanaan J. PENANDATANGANAN KONTRAK
41. Penandatanganan Kontrak BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) A. Identitas Pokja Pemilihan B. Lingkup Pekerjaan C. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan D. Sumber Dana E. Persyaratan Teknis F. Cara Pembayaran G. Masa Berlakunya Penawaran H. Jaminan Penawaran I. Kriteria dan Bobot J. Sanggah Banding BAB V. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN A. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI BANK – (jika disyaratkan) B. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI ASURANSI/KONSORSIUM PERUSAHAAN ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN– (jika disyaratkan) C. BENTUK JAMINAN SANGGAHAN BANDING DARI BANK D. BENTUK JAMINAN SANGGAHAN BANDING DARI ASURANSI/KONSORSIUM PERUSAHAAN ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN E. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS F. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) G. BENTUK SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN H. BENTUK FORMULIR PENYAMPAIAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) [jika diberikan preferensi harga] I. BENTUK DAFTAR BARANG YANG DIIMPOR BAB VI. DOKUMEN KETENTUAN PPK BAB VII. RANCANGAN KONTRAK BAB VIII. DAFTAR KELUARAN DAN HARGA BAB IX. BENTUK DOKUMEN LAIN A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ) B. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) C. BENTUK SURAT-SURAT JAMINAN Jaminan Pelaksanaan dari Bank Jaminan Pelaksanaan dari Asuransi/Konsorsium Perusahaan Asuransi/Perusahaan Penjaminan
-v-
Jaminan Uang Muka dari Bank Jaminan Uang Muka dari Asuransi/Konsorsium Perusahaan Asuransi/Perusahaan Penjaminan Jaminan Pemeliharaan dari Bank Jaminan Pemeliharaan dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan
BAB I. UMUM
A. Dokumen Tender ini disusun untuk membantu peserta dalam menyiapkan Dokumen Penawaran berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya, untuk membantu peserta dalam menyiapkan dokumen penawaran.
B. Dalam hal terdapat pertentangan persyaratan yang tertulis pada Dokumen Tender dengan yang tertulis pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) maka yang digunakan adalah persyaratan yang tertulis pada Dokumen Tender.
C. Dalam hal terdapat pertentangan ketentuan yang tertulis pada Lembar Data Pemilihan (LDP) dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP) maka yang digunakan adalah ketentuan pada Lembar Data Pemilihan (LDP).
D. Dalam dokumen ini dipergunakan pengertian, istilah, dan singkatan sebagai berikut:
- Tender : metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun;
- Dua File : Metode penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam 1 (satu) file sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam file yang lain serta diunggah secara terpisah dalam waktu yang bersamaan.
- Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun : seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pembangunan suatu bangunan, yang Penyedianya memiliki satu kesatuan tanggung jawab perancangan dan pelaksanaan konstruksi;
- Kerja Sama Operasi : yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja sama usaha antar Pelaku Usaha yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis;
- LDP : Lembar Data Pemilihan;
- PA : Pengguna Anggaran;
- KPA : Kuasa Pengguna Anggaran;
- UKPBJ : Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
- Pokja Pemilihan : Kelompok Kerja Pemilihan;
- PPK : Pejabat Pembuat Komitmen;
- Pejabat Penandatang an Kontrak : pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengikat perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dapat berasal dari PA, KPA, atau PPK;
- Pelaku Usaha : Badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu;
- Pelaku Usaha Orang Asli Papua
: yang selanjutnya disebut pelaku usaha Papua adalah calon penyedia yang merupakan/ dimiliki orang asli Papua dan berdomisili/ berkedudukan di Provinsi Papua dan atau Provinsi Papua Barat.
- Peserta : Pelaku usaha yang mendaftar untuk mengikuti tender;
- Penyedia : Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak;
- APIP : Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
- Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa yang diterbitkan oleh PPK kepada penyedia barang/jasa untuk melaksanakan pekerjaan;
- Surat Jaminan : jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh penerbit penjaminan;
- Daftar Keluaran dan Harga : daftar keluaran dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran.
- Dokumen Ketentuan PPK : dokumen yang dibuat oleh PPK yang memuat tujuan, lingkup kerja, rancangan dan/atau kriteria teknis lainnya untuk pekerjaan yang ditenderkan yang menjadi bagian dari dokumen tender;
- Personel Manajerial : Tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan.
- Masa/Jangk a Waktu Pelaksanaan Pekerjaan : jangka waktu untuk melaksanakan pekerjaan dihitung berdasarkan SPMK sampai dengan serah terima pertama pekerjaan;
- Keselamatan Konstruksi : segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan
dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan lingkungan;
- Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : yang selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi;
- Rencana Keselamatan Konstruksi : yang selanjutnya disingkat RKK adalah dokumen lengkap rencana penerapan SMKK dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak;
- Biaya Penerapan SMKK : adalah biaya SMKK yang diperlukan untuk menerapkan SMKK dalam setiap Pekerjaan Konstruksi;
- Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi : tenaga ahli yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi/Keselamatan Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMKK yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi atau instansi yang berwenang yang mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA (SKKNI) dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Petugas Keselamatan Konstruksi : orang atau petugas K3 Konstruksi yang memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh unit kerja yang menangani Keselamatan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang yang mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA (SKKNI) dan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) : yang selanjutnya disingkat LPSE adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan jasa konsultansi konstruksi secara elektronik;
- SPSE : Sistem Pengadaan Secara Elektronik;
- User ID : Nama atau pengenal unik sebagai identitas diri dari pengguna yang digunakan untuk beroperasi di dalam SPSE.
- Isian Elektronik : Tampilan/antarmuka pemakai berbentuk grafis berisi komponen isian yang dapat diinput atau diunggah oleh pengguna aplikasi.
BAB II. UNDANGAN TENDER
Peserta yang diundang adalah peserta yang telah lulus prakualifikasi.
BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
A. UMUM
1. Identitas Pokja dan Lingkup Pekerjaan
1.1 Identitas Pokja Pemilihan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.2 Nama paket, lingkup pekerjaan, lokasi pekerjaan dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.3 Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP, berdasarkan syarat umum dan syarat khusus kontrak dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam kontrak.
2. Sumber Dana
Sumber pendanaan, pagu anggaran, dan pagu pekerjaan untuk pengadaan pekerjaan konstruksi ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
3. Peserta Tender
3.1 Tender ini dapat diikuti oleh semua pelaku usaha yang lulus prakualifikasi.
3.2 Peserta KSO dilarang untuk mengubah Perjanjian Kerja Sama Operasi selama proses tender.
3.3 Perjanjian KSO yang berakhir sebelum penyelesaian pekerjaan maka tanggung jawab penyelesaian pekerjaan dibebankan pada perusahaan yang menjadi leadfirm atau mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam perjanjian KSO.
3.4 KSO harus terdiri atas perusahaan nasional.
4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan
4.1 Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Tender;
b. berusaha mempengaruhi anggota Pokja Pemilihan dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan peserta yang bertentangan dengan Dokumen Tender, dan/atau peraturan perundang-undangan;
c. melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
d. melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam Tender Penyedia; atau
e. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pokja Pemilihan.
4.2 Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut:
a. digugurkan dari proses Tender atau pembatalan penetapan pemenang;
b. Jaminan Penawaran dicairkan (jika ada); dan
c. sanksi Daftar Hitam.
4.3 Pengenaan sanksi dilaporkan oleh Pokja Pemilihan kepada PA/KPA.
4.4 Pengenaan sanksi Daftar Hitam oleh PA/KPA atas usulan Pokja Pemilihan.
4.5 Peserta dilarang melibatkan pegawai Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah sebagai pimpinan dan/atau pengurus badan usaha dan/atau tenaga kerja kecuali cuti di luar tanggungan negara.
5. Larangan Pertentangan Kepentingan
5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung.
5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka 5.1 antara lain meliputi:
a. Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap suatu Badan Usaha merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada Badan Usaha lain yang mengikuti tender yang sama;
b. Penyedia yang telah ditunjuk sebagai konsultan manajemen konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun;
c. PPK/Pokja Pemilihan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha peserta; dan/atau
d. Beberapa badan usaha yang mengikuti Tender yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama.
5.3 Pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dilarang menjadi peserta kecuali cuti diluar tanggungan negara.
5.4 Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan maka digugurkan sebagai peserta.
6. Peserta Tender/ Penyedia Yang Dikenakan Sanksi Daftar Hitam Sanksi daftar hitam dikenakan kepada peserta Tender/Penyedia jika:
a. peserta Tender
menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Tender;
b. peserta Tender terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran.
c. peserta Tender terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam Tender;
d. peserta Tender yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima Pokja Pemilihan;
e. pemenang Tender mengundurkan diri sebelum penandatanganan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh PPK;
f. Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa; atau
g. Penyedia tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan sebagaimana mestinya.
7. Alih Pengalaman dan Pendayaguna an Produksi Dalam Negeri
9. 7.1 Dalam hal pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun dengan nilai pagu pekerjaan di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), penyedia jasa diwajibkan memberikan alih pengalaman/keahlian melalui sistem kerja praktik/magang.
7.2 Dalam hal Peserta bukan Pelaku Usaha Papua mengikuti tender pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, jika Pelaku Usaha tersebut tidak melakukan KSO dengan Pelaku Usaha Papua maka harus melakukan subkontrak kepada Pelaku Usaha Papua.
7.3 Peserta berkewajiban menyampaikan penawaran yang mengutamakan material/ bahan produksi dalam negeri dan tenaga kerja INDONESIA untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun yang dilaksanakan di INDONESIA.
7.4 Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun dimungkinkan menggunakan bahan baku, tenaga ahli, dan perangkat lunak yang berasal dari luar negeri (impor) dengan ketentuan:
a. pemilahan atau pembagian komponen harus benar-benar mencerminkan bagian atau komponen yang telah dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus diimpor;
b. komponen berupa bahan baku belum diproduksi di dalam negeri dan/atau spesifikasi teknis bahan baku yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan;
c. pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan lainnya sedapat mungkin dilakukan di dalam negeri;
d. semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri, seperti jasa asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan;
e. penggunaan tenaga ahli asing dilakukan semata-mata untuk mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang belum dapat diperoleh di INDONESIA, disusun berdasarkan keperluan yang nyata, dan diusahakan secara terencana untuk semaksimal mungkin terjadinya alih pengalaman/keahlian dari tenaga ahli asing tersebut ke tenaga INDONESIA; dan
f. peserta diwajibkan membuat daftar Barang yang diimpor yang dilengkapi dengan spesifikasi teknis, jumlah dan harga yang dilampirkan pada Dokumen Penawaran.
7.5 Pengadaan barang/jasa impor dimungkinkan dalam hal:
a. barang/jasa tersebut belum dapat diproduksi/dihasilkan di dalam negeri;
b. spesifikasi teknis barang yang diproduksi dan/atau kualifikasi teknis tenaga ahli dalam negeri belum memenuhi persyaratan; dan/atau
c. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
8. Sertifikat Kompetensi Kerja
8.1 Setiap tenaga ahli, teknisi/analis dan operator yang akan melaksanakan pekerjaan wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
8.2 Sertifikat Kompetensi Kerja untuk personel inti (tenaga ahli perancang dan personel manajerial) yang ditawarkan dalam dokumen penawaran dibuktikan pada saat penyerahan lokasi kerja dan personel.
9. Satu Penawaran Tiap Peserta
9.1 Setiap peserta, baik tunggal/atas nama sendiri maupun sebagai anggota KSO hanya boleh memasukkan satu penawaran.
9.2 Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun
sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama.
B. DOKUMEN TENDER
10. Isi Dokumen Tender
10.1 Dokumen Tender terdiri atas:
a. Umum;
b. Undangan;
c. Instruksi Kepada Peserta;
d. Lembar Data Pemilihan;
e. Dokumen Ketentuan PPK;
f. Bentuk Dokumen Penawaran, terdiri dari:
1) Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis (file I) meliputi:
a) Surat Penawaran (sesuai SPSE);
b) Dokumen Penawaran Teknis; dan c) Jaminan Penawaran (jika dipersyaratkan);
dan 2) Bentuk Dokumen Penawaran Harga (file II) meliputi:
a) Surat penawaran harga;
b) Daftar Keluaran dan Harga.
g. Bentuk Rancangan Kontrak paling sedikit terdiri atas:
1) Surat Perjanjian;
2) Syarat-Syarat Umum Kontrak; dan 3) Syarat-Syarat Khusus Kontrak.
h. Bentuk Dokumen Lainnya.
10.2 Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Tender.
Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Tender sepenuhnya merupakan risiko peserta.
11. Bahasa Dokumen Tender
Dokumen Tender beserta seluruh korespondensi tertulis dalam proses pemilihan menggunakan Bahasa INDONESIA.
12. Pemberian Penjelasan
12.1 Pemberian penjelasan dilakukan secara daring melalui SPSE sesuai jadwal dalam SPSE.
12.2 Peserta yang tidak aktif/membuka SPSE dan/atau tidak bertanya pada saat pemberian penjelasan, tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.
12.3 Jika diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan informasi yang dianggap penting terkait dengan Dokumen Tender.
12.4 Pokja Pemilihan memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan.
Biaya yang diperlukan peserta dalam rangka peninjauan lapangan ditanggung oleh masing-
masing peserta.
12.5 Pokja Pemilihan menjawab setiap pertanyaan yang masuk, kecuali untuk substansi pertanyaan yang telah dijawab.
12.6 Jika diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan penjelasan (ulang).
12.7 Pokja Pemilihan dapat didampingi PA/KPA/PPK/Tim Teknis dalam pemberian penjelasan.
12.8 Jika diperlukan, Pokja Pemilihan pada saat berlangsungnya pemberian penjelasan dapat menambah waktu batas akhir tahapan tersebut sesuai dengan kebutuhan.
12.9 Dalam hal waktu tahap penjelasan telah berakhir, perserta tidak dapat mengajukan pertanyaan namun Pokja Pemilihan masih mempunyai tambahan waktu untuk menjawab pertanyaan yang masuk pada akhir jadwal.
12.10 Kumpulan tanya jawab pada saat pemberian penjelasan dalam SPSE merupakan Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP).
12.11 Kumpulan tanya jawab pada saat peninjauan lapangan dapat dibuat Berita Acara Pemberian Penjelasan Lanjutan dan diunggah melalui SPSE.
12.12 Berita Acara Pemberian Penjelasan Lapangan menjadi bagian Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP).
13. Perubahan Dokumen Tender
13.1 Jika pada saat pemberian penjelasan terdapat hal- hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung maka Pokja Pemilihan menuangkan ke dalam Adendum Dokumen Tender yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Tender.
13.2 Perubahan rancangan kontrak, Dokumen Ketentuan PPK, dan/atau pagu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun harus mendapatkan persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Tender.
13.3 Jika ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan dalam Adendum Dokumen Tender maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah Dokumen Tender awal.
13.4 Setelah Pemberian Penjelasan dan sebelum batas akhir waktu pemasukan penawaran, Pokja Pemilihan dapat MENETAPKAN Adendum Dokumen Tender, berdasarkan informasi baru yang mempengaruhi substansi Dokumen Tender.
13.5 Setiap adendum yang ditetapkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Tender.
13.6 Pokja Pemilihan
mengumumkan adendum Dokumen Tender dengan cara mengunggah (upload) file adendum Dokumen Tender melalui SPSE paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran
13.7 Peserta dapat mengunduh (download) Adendum Dokumen Tender yang diunggah (upload) Pokja Pemilihan pada SPSE (jika ada).
14. Tambahan Waktu Pemasukan Dokumen Penawaran
13.8 Jika pokja pemilihan akan menerbitkan adendum Dokumen Tender yang mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan kembali Dokumen Penawaran, Pokja Pemilihan memperpanjang batas akhir penyampaian penawaran.
13.9 Perpanjangan batas akhir penyampaian penawaran mempertimbangkan kecukupan waktu bagi peserta untuk menyiapkan dokumen penawaran dengan batas akhir pemasukan penawaran pada hari kerja dan jam kerja
C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN
15. Biaya dalam Penyiapan Penawaran
15.1 Peserta menanggung semua biaya dalam penyiapan dan penyampaian penawaran.
15.2 Pokja Pemilihan tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang ditanggung oleh peserta.
16. Bahasa Penawaran
16.1 Semua Dokumen Penawaran harus menggunakan Bahasa INDONESIA.
16.2 Dokumen penunjang yang terkait dengan Dokumen Penawaran dapat menggunakan Bahasa INDONESIA atau bahasa asing.
16.3 Dokumen penunjang yang berbahasa Inggris perlu disertai penjelasan dalam Bahasa INDONESIA.
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran maka yang berlaku adalah penjelasan yang berbahasa asing.
17. Dokumen Penawaran
17.1 Dokumen Penawaran paling kurang terdiri atas:
a. Penawaran Administrasi dan Teknis (File I); dan
b. Penawaran Harga (File II).
17.2 Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis yang disampaikan pada File I meliputi:
a. Dokumen Penawaran Administrasi terdiri atas:
1) Surat Penawaran (sebagaimana tercantum dalam SPSE);
2) Jaminan Penawaran; (jika disyaratkan).
b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas:
1) Jangka waktu pelaksanaan;
2) Proposal rancangan;
3) Uraian pelaksanaan pekerjaan;
4) Organisasi pelaksanaan;
5) Manajemen pelaksanaan;
6) Perkiraan arus kas/cash flow;
7) Daftar personel inti (tenaga ahli perancang dan personel manajerial) beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pemberi Pekerjaan;
8) Daftar peralatan utama/key equipment beserta:
a) Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya;
b) Bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya;
c) Bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa:
(1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; atau
(2) Bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa:
i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
iii. surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau iv. bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik
peralatan ke pemberi sewa.
9) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang terdiri atas:
a) Elemen SMKK; dan b) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi;
10) Rencana Kendali Mutu.
17.3 Dokumen Penawaran Harga yang disampaikan pada File II meliputi:
a. Penawaran harga tercantum dalam Surat Penawaran;
b. Daftar Keluaran dan Harga.
17.4 Pokja Pemilihan MENETAPKAN persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam LDP dengan ketentuan:
a. Peralatan utama:
1) Yang dimaksud dengan peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan utama (major item); dan 2) Kepemilikan peralatan utama adalah milik sendiri, sewa beli, dan/atau sewa kepada pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat (bukan surat dukungan).
Asphalt Mixing Plant AMP dan/atau Batching Plant dapat disewa oleh lebih dari 1 (satu) peserta pada saat bersamaan.
b. Personel yang disyaratkan:
1) Hanya disyaratkan 1 (satu) sertifikat kompetensi kerja (SKA) untuk setiap personel inti (tenaga ahli perancang dan personel manajerial) yang disyaratkan, kecuali untuk manajer keuangan tidak mensyaratkan sertifikat kompetensi kerja;
2) Untuk sertifikat Petugas Keselamatan Konstruksi atau sertifikat Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi, tidak boleh dibatasi hanya yang diterbitkan oleh salah satu lembaga sertifikasi profesi atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) Tidak mensyaratkan SKTK, kecuali Petugas Keselamatan Konstruksi;
4) Untuk personel manajerial meliputi jabatan:
Manajer Pelaksanaan/Proyek, Manajer Teknik, Manajer Keuangan, dan Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi;
5) Personel manajerial sebagaimana dimaksud pada angka 4):
a) Hanya disyaratkan 1 (satu) orang untuk masing-masing jabatan;
b) Manajer Teknik yang disyaratkan dapat lebih dari 1 (satu) orang, disesuaikan dengan kebutuhan.
c) Untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko keselamatan konstruksi kecil, sedang, dan besar diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) risiko keselamatan konstruksi kecil, mensyaratkan Petugas Keselamatan Konstruksi tanpa syarat pengalaman;
(2) risiko keselamatan konstruksi sedang, mensyaratkan:
(a) Ahli Muda K3 Konstruksi dengan pengalaman 3 (tiga) tahun; atau (b) Ahli Madya K3 Konstruksi tanpa syarat pengalaman;
(3) risiko keselamatan konstruksi besar, mensyaratkan:
(a) Ahli Madya K3 Konstruksi dengan pengalaman 3 (tiga) tahun; atau (b) Ahli Utama K3 Konstruksi tanpa syarat pengalaman.
d) Risiko keselamatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada angka (1), angka (2), dan angka (3) berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):
MENETAPKAN uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya.
18. Harga Penawaran
18.1.
Peserta menginput nilai penawaran dan mengunggah Daftar Keluaran dan Harga pada SPSE
18.2.
Peserta mencantumkan harga keluaran dan harga total untuk setiap keluaran pekerjaan dalam Daftar Keluaran dan Harga.
18.3.
Biaya tidak langsung dan keuntungan serta biaya langsung termasuk untuk penyelenggaraan biaya pengawasan dan staf lapangan/tenaga ahli lapangan, administrasi kantor lapangan, konstruksi dan fasilitas sementara, transportasi, konsumsi, keamanan, kontrol kualitas dan pengujian, tenaga kerja, praktik/magang, serta semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi ini telah diperhitungkan dalam total harga penawaran.
18.4.
Komponen/Item pekerjaan penerapan SMKK dimasukkan dalam Daftar Keluaran dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan.
18.5.
Perkiraan biaya penerapan SMKK memuat paling sedikit:
a. penyiapan RKK,
b. sosialisasi, promosi, dan pelatihan;
c. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri;
d. asuransi dan perizinan;
e. Personel Keselamatan Konstruksi;
f. fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
g. rambu-rambu yang diperlukan;
h. konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi, dan
i. kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi.
18.6.
Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam angka 18.5 huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf i merupakan barang habis pakai.
18.7.
Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada angka
18.5 huruf h tidak diharuskan bagi Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan Konstruksi kecil.
18.8.
Dalam pelaksanaan Kontrak tidak diberlakukan penyesuaian harga. Pada saat terdapat penetapan kebijakan Pemerintah maka dapat dilakukan penyesuaian harga melalui perubahan kontrak.
19. Mata Uang Penawaran dan Cara Pembayaran
19.1 Semua harga dalam penawaran harus dalam bentuk mata uang Rupiah.
19.2 Pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai dengan cara sebagaimana tercantum dalam LDP dan diuraikan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak/Syarat-Syarat Khusus Kontrak.
20. Masa Berlaku Penawaran dan Jangka Waktu Pelaksanaan
20.1 Masa berlaku penawaran sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam LDP.
20.2 Jika evaluasi penawaran belum selesai dilaksanakan, sebelum akhir masa berlakunya penawaran, Pokja Pemilihan meminta kepada seluruh peserta secara tertulis untuk memperpanjang masa berlakunya surat penawaran dan/atau Jaminan Penawaran dalam jangka waktu tertentu dan diperhitungkan paling kurang sampai perkiraan tanggal penandatanganan kontrak.
20.3 Jika penetapan pemenang telah disampaikan dan tidak ada sanggah/sanggah banding, tetapi DIPA belum disahkan, Pokja Pemilihan meminta secara tertulis kepada pemenang tender untuk memperpanjang masa berlakunya penawaran dalam jangka waktu tertentu dan diperhitungkan paling kurang sampai perkiraan tanggal penandatanganan kontrak.
20.4 Berkaitan dengan 20.2 dan 20.3 maka peserta dapat:
a. menyetujui permintaan tersebut tanpa mengubah penawaran;
b. menolak permintaan tersebut dan dapat mengundurkan diri secara tertulis dengan tidak dikenakan sanksi.
20.5 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP.
21. Pakta Integritas
21.1 Pakta Integritas berisi pernyataan:
a. tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
b. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. jika melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam pakta integritas ini, bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.
21.2 Dengan mendaftar sebagai peserta tender melalui SPSE maka peserta tunggal/atas nama sendiri ataupun peserta ber-KSO (leadfirm dan anggota KSO), telah menyetujui dan menandatangani Pakta Integritas.
22. Jaminan Penawaran
22.1 Dalam hal pagu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun di atas Rp.
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Jaminan Penawaran disampaikan sebagai bagian dari dokumen administrasi.
22.2 Besaran nilai nominal, masa berlaku, dan pencairan Jaminan Penawaran sebagaimana tercantum dalam LDP.
22.3 Ketentuan penyampaian Jaminan Penawaran sebagai berikut:
a. Softcopy Jaminan Penawaran disampaikan sebagai bagian dari dokumen administrasi;
b. Jaminan Penawaran dapat dikirim dalam bentuk softcopy asli dari kamera/handphone (HP) atau scan tanpa edit;
c. Jaminan Penawaran disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman kepada Pokja Pemilihan UKPBJ paling lambat sebelum batas akhir penyampaian penawaran yang dibuktikan dengan bukti pengiriman.
d. Dalam hal Jaminan Penawaran tidak diterima Pokja Pemilihan UKPBJ sampai dengan batas waktu yang ditentukan maka penawaran dinyatakan gugur jika berdasarkan klarifikasi ke penerbit jaminan, pencairan jaminan penawaran memerlukan jaminan penawaran yang asli. Segala risiko keterlambatan dan kerusakan pengiriman Jaminan Penawaran menjadi risiko peserta.
22.4 Jaminan Penawaran yang diserahkan kepada Pokja Pemilihan, memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Diterbitkan oleh:
1) Bank Umum;
2) Perusahaan Penjaminan;
3) Perusahaan Asuransi; atau 4) Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA;
b. Penerbit jaminan pelaksanaan telah ditetapkan/ mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
D. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN
23. Persiapan Dokumen Penawaran
23.1 Dokumen Penawaran yang disampaikan oleh peserta terdiri atas 2 (dua) file Dokumen penawaran yang telah disandikan/dienkripsi yang memuat:
a. Penawaran administrasi dan teknis (File I); dan
b. Penawaran harga. (File II)
23.2 File I dan file II disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen.
23.3 Peserta menyampaikan file I dan file II yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan.
24. Penyampaian Dokumen Penawaran
24.1 Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan.
24.2 Dokumen penawaran administrasi dan teknis (file I) dienkripsi menggunakan sistem pengaman dokumen, selanjutnya peserta melakukan enkripsi terhadap Dokumen penawaran harga (file II) menggunakan sistem pengaman dokumen.
24.3 Peserta mengunggah (upload) file I berupa Dokumen Penawaran administrasi dan teknis yang telah terenkripsi, kemudian setelah file I berhasil terkirim peserta melanjutkan dengan mengunggah (upload) file II berupa Dokumen Penawaran harga yang telah terenkripsi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
24.4 Peserta dapat mengunggah Dokumen Penawaran (file I dan file II) secara berulang sebelum batas akhir waktu pemasukan Dokumen Penawaran.
Dokumen Penawaran terakhir akan menggantikan Dokumen Penawaran yang telah terkirim sebelumnya.
24.5 Dengan mengirimkan dokumen penawaran (file I dan file II) secara elektronik peserta telah menyatakan:
a. melaksanakan metode pelaksanaan sesuai spesifikasi teknis yang disyaratkan; dan
b. melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditentukan dalam LDP.
24.6 Surat Penawaran, Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi, dan/atau Dokumen lain sebagai bagian dari Dokumen Penawaran yang diunggah (upload) ke dalam SPSE dianggap sah sebagai dokumen elektronik dan dianggap telah disetujui dan ditandatangani secara elektronik oleh pemimpin/direktur perusahaan atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor
pusat yang dibuktikan dengan dokumen autentik atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama atau pihak yang diberi kuasa oleh pemimpin atau direktur perusahaan yang nama pemberi kuasanya tercantum dalam akta pendirian/perubahan.
24.7 Peserta tidak perlu menggunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli yang bertanda tangan basah dan berstempel, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain.
24.8 Peserta dapat menggunggah (upload) ulang Dokumen Penawaran untuk mengganti atau menimpa Dokumen Penawaran sebelumnya, sampai dengan batas akhir pemasukan penawaran.
24.9 Peserta wajib mengetahui dan melaksanakan ketentuan penggunaan sistem pengaman dokumen yang melekat pada SPSE.
24.10 Untuk Peserta yang berbentuk KSO, pemasukan penawaran dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili KSO/ leadfirm KSO.
25. Batas Akhir Waktu Pemasukan Penawaran
25.1 Penawaran harus disampaikan melalui SPSE sesuai jadwal pada SPSE.
25.2 Pokja Pemilihan tidak diperkenankan mengubah waktu batas akhir pemasukan penawaran kecuali:
a. keadaan kahar;
b. terjadi gangguan teknis;
c. perubahan dokumen Tender yang mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan dokumen penawaran; atau
d. tidak ada peserta yang memasukkan penawaran sampai dengan batas akhir pemasukan penawaran.
25.3 Dalam hal Pokja Pemilihan mengubah waktu batas akhir pemasukan penawaran maka harus menyampaikan/menginformasikan pada SPSE alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
25.4 Dalam hal setelah batas akhir pemasukan penawaran tidak ada peserta yang memasukkan penawaran, Pokja Pemilihan dapat memperpanjang batas akhir jadwal pemasukan penawaran.
25.5 Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 25.4 dilakukan pada hari yang sama dengan batas akhir pemasukan
penawaran.
E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN
26. Pembukaan Penawaran File I
26.1 Jadwal pembukaan penawaran sebagaimana tercantum dalam SPSE
26.2 Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja Pemilihan mengunduh (download) dan melakukan dekripsi Dokumen Penawaran dengan menggunakan sistem pengaman dokumen sesuai waktu yang telah ditetapkan.
26.3 Terhadap Dokumen Penawaran yang tidak dapat dibuka (didekripsi), Pokja Pemilihan menyampaikan Dokumen Penawaran tersebut kepada LPSE untuk mendapat keterangan bahwa Dokumen yang bersangkutan tidak dapat dibuka dan bila dianggap perlu LPSE dapat menyampaikan Dokumen Penawaran tersebut kepada LKPP.
26.4 Berdasarkan keterangan dari LPSE, jika Dokumen Penawaran tidak dapat dibuka/didekripsi maka Pokja Pemilihan dapat MENETAPKAN bahwa Dokumen Penawaran tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penawaran dan penyedia barang/jasa yang mengirimkan Dokumen Penawaran tersebut dianggap tidak memasukkan penawaran.
Jika dapat dibuka maka Pokja Pemilihan akan melanjutkan proses atas penawaran yang bersangkutan.
26.5 Dinyatakan sebagai penawaran yang masuk jika Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada IKP 17.1 terpenuhi. Surat pengunduran diri (misalnya) tidak termasuk sebagai penawaran.
26.6 Jika penawaran yang masuk hanya 1 (satu) maka tender dilanjutkan dengan evaluasi administrasi dan teknis serta jika memenuhi persyaratan maka dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga.
27. Evaluasi Penawaran File I
27.1 Evaluasi penawaran dilakukan dengan metode sistem nilai.
27.2 Pokja melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan.
27.3 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran
file I yang meliputi:
a. evaluasi administrasi; dan
b. evaluasi teknis.
27.4 Pokja Pemilihan menginputkan hasil evaluasi Dokumen Penawaran file I pada SPSE dan menayangkan hasil evaluasi file I melalui menu pengumuman atau menu upload informasi lainnya pada SPSE.
27.5 Selanjutnya Pokja Pemilihan melakukan pembukaan penawaran file II dengan ketentuan:
a. Dokumen Penawaran file II milik peserta yang tidak lulus evaluasi administrasi dan teknis, tidak dibuka.
b. Pokja Pemilihan tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan Dokumen Penawaran file II, kecuali penawaran file II tersebut berdasarkan keterangan dari LPSE tidak dapat dibuka (didekripsi).
c. Setelah penawaran file II dibuka, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi harga.
27.6 Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut:
a. Pokja Pemilihan dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Tender ini;
b. Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran;
c. Penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Tender ini, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat;
d. Penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah:
1) penyimpangan Dokumen Penawaran dari Dokumen Tender yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau 2) penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan diluar ketentuan dan syarat- syarat yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil.
e. Pokja Pemilihan dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan:
1) Peserta tidak aktif/membuka SPSE dan/atau tidak bertanya pada saat pemberian penjelasan; dan/atau 2) kesalahan yang tidak substansial, adalah kesalahan-kesalahan yang tidak
mempengaruhi hasil evaluasi.
f. Para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepada Pokja Pemilihan selama proses evaluasi;
g. Jika dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (indikasi kolusi/persekongkolan) antara peserta, Pokja Pemilihan, UKPBJ, PPK dan/atau pihak lain yang terlibat, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta maka:
1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dikenakan sanksi Daftar Hitam;
2) anggota Pokja Pemilihan, PPK dan/atau pihak lain yang terlibat persekongkolan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan MENETAPKAN peserta lainnya yang tidak terlibat (jika ada); dan 4) jika tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka 3) maka tender dinyatakan gagal.
h. Indikasi persekongkolan antar peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini:
1) Kesamaan dalam Dokumen Penawaran;
2) para peserta yang terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati Pagu dan/atau hampir sama;
3) adanya keikutsertaan beberapa Peserta yang berada dalam 1 (satu) kendali;
4) adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; dan/atau 5) jaminan penawaran diterbitkan dari penerbit penjaminan yang sama dan nomornya berurutan.
27.7 Evaluasi Administrasi:
a. Evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran
b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, jika:
1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Tender terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya:
a) Jaminan Penawaran; (jika disyaratkan);
b) Dokumen Penawaran Teknis;
c) Dokumen Penawaran Harga.
2) Jaminan Penawaran (jika disyaratkan)
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Diterbitkan oleh penerbit jaminan penawaran sesuai ketentuan pada IKP
22.6;
b) Masa berlaku tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP;
c) Masa berlaku dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan ketentuan:
(1) jika ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka masa berlaku yang diakui adalah tulisan huruf;
(2) jika yang tertulis dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka yang diakui adalah masa berlaku yang tertulis dalam angka; atau
(3) jika yang tertulis dalam angka dan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah maka dinyatakan gugur.
d) Nama yang tercantum dalam surat Jaminan Penawaran sama dengan nama peserta;
e) Besaran nilai Jaminan Penawaran sebagaimana yang tercantum dalam LDP;
f) Besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan ketentuan:
(1) jika ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah tulisan huruf;
(2) jika yang tertulis dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah maka yang diakui adalah nilai yang tertulis dalam angka; atau
(3) jika yang tertulis dalam angka dan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah maka penawaran dinyatakan gugur.
g) Nama Pokja Pemilihan yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja Pemilihan yang mengadakan Tender;
h) Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang ditenderkan;
i) Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja Pemilihan diterima oleh Penerbit Jaminan;
j) Jaminan Penawaran atas nama KSO
harus ditulis atas nama KSO; dan k) Substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran telah dikonfirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja Pemilihan kepada penerbit jaminan jika kurang jelas dan meragukan.
c. Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi/konfirmasi secara tertulis terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan namun tidak boleh mengubah substansi;
d. Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi;
e. Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis;
f. Jika hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis; dan
g. Jika tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi maka tender dinyatakan gagal.
27.8 Evaluasi Teknis:
a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi;
b. Evaluasi teknis dilakukan dengan ambang batas dengan ketentuan:
1) Evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai;
2) Penawaran dinyatakan lulus teknis jika masing-masing unsur maupun nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas minimal yang ditetapkan dalam LDP.
3) Unsur-unsur pokok yang dinilai adalah:
a) jangka waktu pelaksanaan (bobot nilai antara 3-5%);
b) proposal rancangan (bobot nilai antara 20-30%), meliputi:
(1) konsep rancangan yang diajukan pada setiap tahapan pokok, termasuk tanggapan terhadap pekerjaan pemetaan dan/atau survey, perhitungan struktur, serta metodologi desain yang diusulkan untuk pekerjaan utama, pendetailan terhadap rancangan awal (basic design) sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Ketentuan PPK (bobot nilai antara 3-5%);
(2) seluruh jenis pekerjaan konsep rancangan harus mencantumkan
gambar dan metode pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan dalam Dokumen Ketentuan PPK (bobot nilai antara 10-15%); dan
(3) tanggapan atas Dokumen Ketentuan PPK, antara lain namun tidak terbatas pada status informasi yang tersedia, permasalahan pengembangan desain yang relevan dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, ketidakakuratan dalam Dokumen Ketentuan PPK dan detail pemenuhan ketentuan dalam Dokumen Ketentuan PPK (bobot nilai antara 7-10%);
c) uraian pelaksanaan pekerjaan (bobot nilai antara 10-20%), meliputi:
(1) tahapan pelaksanaan pekerjaan perancangan dan pelaksanaan konstruksi, rencana operasi dan pemeliharaan (bobot nilai antara 3- 6%);
(2) metode pelaksanaan konstruksi (construction method) (bobot nilai antara 3-6%);
(3) sumber daya dan teknologi yang digunakan (bobot nilai antara 2-4%);
dan
(4) kesesuaian metode pelaksanaan konstruksi dengan kaidah keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan(bobot nilai antara 2-4%);
d) organisasi pelaksanaan (bobot nilai antara 3-5%), meliputi:
(1) struktur organisasi pelaksanaan dilengkapi dengan tugas dan kewenangan, sesuai dengan metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan (bobot nilai antara 1-2%);
dan
(2) penugasan personel yang memberikan gambaran menyeluruh untuk penyelesaian keluaran (bobot nilai antara 2-3%);
e) manajemen pelaksanaan (bobot nilai antara 15-25%), meliputi:
(1) uraian program pelaksanaan pekerjaan perancangan dan pelaksanaan konstruksi yang menggambarkan hubungan kerjasama tim (bobot nilai antara 10- 15%); dan
(2) rincian jadwal (bobot nilai antara 5-
10%), mencakup:
(a) jadwal kegiatan untuk pelaksanaan pekerjaan perancangan, termasuk waktu penyerahan dokumen perancangan;
(b) jadwal kegiatan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi, berisi urutan pekerjaan dan waktu pelaksanaan sesuai dengan usulan penyelesaian pekerjaan dalam bentuk diagram batang (barchart) atau metode lintasan kritis (critical path method) atau lainnya yang menunjukkan lintasan kritis;
(c) jadwal kegiatan untuk pelaksanaan uji coba operasi (commissioning), dan serah terima pekerjaan selesai dalam jangka waktu pelaksanaan yang ditetapkan;
(d) jadwal pengadaan material dan peralatan; dan (e) jadwal mobilisasi personel;
f) perkiraan arus kas/cash flow, menggambarkan perkiraan pemasukan dan pengeluaran setiap bulan secara berkala selama periode Kontrak (bobot nilai 4%);
g) daftar personel inti (tenaga ahli perancang dan personel manajerial) (bobot nilai antara 5-15%), memenuhi ketentuan:
(1) tenaga ahli perancang yang ditawarkan (bobot nilai antara 3-8%);
dan
(2) personel manajerial yang ditawarkan (bobot nilai antara 2-7%);
(3) data tenaga ahli perancang yang diperlukan untuk perencanaan teknis dan data personel manajerial yang diperlukan untuk pelaksanaan konstruksi sesuai dengan metode yang diusulkan;
(4) Kompetensi personel meliputi lama pengalaman bekerja;
(5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan.
(6) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat
pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman.
(7) Bidang pengalaman kerja yang dihitung dengan ketentuan:
(a) Pengalaman pada pekerjaan jasa konsultansi konstruksi, untuk tenaga ahli perancang;
(b) Pengalaman pada pekerjaan konstruksi, untuk jabatan manajer pelaksana/proyek, dan manajer teknis;
(c) pengalaman sesuai dengan bidang K3/Keselamatan Konstruksi, untuk jabatan petugas keselamatan konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi;
(d) Pengalaman pada bidang keuangan, untuk jabatan manajer keuangan; dan (e) bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan.
(8) Pengalaman kerja dihitung:
(a) berdasarkan bulan kerja profesional, untuk tenaga ahli perancang;
(b) per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran), untuk personel manajerial (c) Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKTK sesuai yang disyaratkan.
h) daftar peralatan utama (bobot nilai antara 5-15%), memenuhi ketentuan:
(1) peralatan yang ditawarkan sesuai daftar peralatan minimal yang disyaratkan (bobot nilai antara 2- 5%); dan
(2) status peralatan utama yang ditawarkan milik sendiri/sewa beli/sewa (bobot nilai antara 3-10%);
(3) daftar peralatan utama yang dievaluasi adalah daftar peralatan utama yang disertai dengan:
a) bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invois) untuk peralatan dengan status milik sendiri;
b) bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invois) atau bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invois uang muka, angsuran) untuk peralatan dengan status sewa beli; dan/atau c) surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa.
(4) Pencantuman merek, tipe, dan lokasi peralatan dalam daftar isian peralatan tidak dievaluasi;
(5) Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen Tender maka Pokja Pemilihan akan membandingkan produktivitas alat tersebut berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan yang diusulkan;
(6) Jika ada hal-hal yang meragukan dan kurang jelas, Pokja dapat melakukan klarifikasi kepada pemilik peralatan/ pemilik peralatan sewa terhadap bukti-bukti yang disampaikan peserta;
(7) Klarifikasi hanya dilakukan terhadap bukti-bukti kepemilikan peralatan, tidak terhadap fisik peralatan.
i) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) (bobot nilai 5%), meliputi Elemen SMKK:
(1) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi, menyampaikan Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa (bobot nilai 1%);
(2) Perencanaan Keselamatan Konstruksi (bobot nilai 1%):
(a) uraian pekerjaan, (b) manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi:
i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko;
ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus.
(3) Dukungan Keselamatan konstruksi (bobot nilai 1%);
(4) Operasi Keselamatan Konstruksi (bobot nilai 1%);
(5) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi (bobot nilai 1%).
(6) Pakta komitmen yang belum ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa tidak menggugurkan.
(7) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa sebagaimana dimaksud angka (1) ditunjukkan dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dan diserahkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.
j) rencana kendali mutu (bobot nilai antara 3-5%), yang paling kurang meliputi:
(1) rencana pemeriksaan dan pengujian (bobot nilai antara 1-2%);
(2) pengendalian subpenyedia dan pemasok (bobot nilai antara 1-2%);
dan
(3) pelaporan dan dokumentasi (bobot nilai 1%).
k) Dokumen lain yang disyaratkan, dengan ketentuan:
(1) Kriteria evaluasi diuraikan secara rinci dan terukur;
(2) Persyaratan harus mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat dan jangka waktu pemenuhan persyaratan; dan
(3) Tidak bertentangan dengan prinsip pengadaan, etika pengadaan, dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. Pokja melakukan klarifikasi proposal teknis dalam bentuk pemaparan/presentasi oleh peserta tender;
d. Dalam melakukan klarifikasi proposal teknis, Pokja dapat melibatkan Tim Ahli dan/atau Tim Teknis/Konsultan MK.
e. Klarifikasi proposal teknis menjadi bagian dari evaluasi teknis.
f. Pemaparan/presentasi proposal teknis dilakukan oleh salah satu personel inti yang ditawarkan.
Dalam pemaparan/presentasi
proposal teknis peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran;
g. Dalam hal terdapat penambahan persyaratan sesuai dengan IKP
27.8 huruf k) yang melingkupi material/barang/bahan, Pokja Pemilihan
dapat melakukan klarifikasi, khususnya kepada pabrikan/produsen/ agen/distributor material/barang/ bahan untuk menjamin konsistensi jenis material/barang/bahan serta kemampuan untuk menyediakan material sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
h. Jika dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta.
Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran;
i. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi maka nilai penawaran teknis sama dengan 0 (nol);
j. Hasil klarifikasi dapat mempengaruhi penilaian teknis penawaran;
k. Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis jika hasil penilaian teknis melewati nilai ambang batas masing-masing unsur maupun nilai ambang batas total keseluruhan unsur yang ditetapkan dalam LDP;
l. Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan dengan evaluasi harga;
m. Jika hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi harga;
n. Jika tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka tender dinyatakan gagal; dan
o. Pokja Pemilihan memasukkan hasil evaluasi teknis pada SPSE, termasuk alasan ketidaklulusan peserta dalam evaluasi teknis.
28. Pembukaan Penawaran File II
28.1 Aplikasi LPSE secara otomatis tidak akan membuka penawaran file II milik peserta yang tidak lulus evaluasi administrasi dan teknis.
28.2 Pokja Pemilihan mengunduh (download) dan
melakukan dekripsi Dokumen Penawaran dengan menggunakan sistem pengaman dokumen sesuai waktu yang telah ditetapkan.
28.3 Terhadap Dokumen Penawaran yang tidak dapat dibuka (didekripsi), Pokja Pemilihan menyampaikan Dokumen Penawaran tersebut kepada LPSE untuk mendapat keterangan bahwa Dokumen yang bersangkutan tidak dapat dibuka dan bila dianggap perlu LPSE dapat menyampaikan Dokumen Penawaran tersebut kepada LKPP.
28.4 Berdasarkan keterangan dari LPSE, jika Dokumen Penawaran tidak dapat dibuka/didekripsi maka Pokja Pemilihan dapat MENETAPKAN bahwa Dokumen Penawaran tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penawaran dan penyedia barang/jasa yang mengirimkan Dokumen Penawaran tersebut dianggap tidak memasukkan penawaran.
Jika dapat dibuka maka Pokja Pemilihan akan melanjutkan proses atas penawaran yang bersangkutan.
29. Evaluasi Penawaran File II
29.1 Evaluasi Harga:
a. Dalam hal penawaran tidak melampirkan Daftar Keluaran dan Harga maka keluaran pekerjaan yang ditawarkan ditetapkan sama dengan yang tercantum dalam Dokumen Tender tanpa mengubah nilai total penawaran untuk bagian pekerjaan Lumsum;
b. unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal- hal yang pokok atau penting, dengan ketentuan:
1) Total harga penawaran dibandingkan dengan nilai pagu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun:
a) jika total harga penawaran melebihi nilai pagu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun, dinyatakan gugur;
dan b) jika semua harga penawaran di atas nilai pagu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun, tender dinyatakan gagal.
2) Khusus untuk mata pembayaran perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksi, jika tidak menyampaikan atau nilai perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksi sebesar Rp. 0,- (nol rupiah) maka nilai penawaran harga sama dengan 0 (nol). Dalam hal peserta menjadi pemenang tender maka kegiatan tersebut harus tetap
dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam harga pekerjaan lainnya.
c. jika harga penawaran dibawah 80% dari nilai pagu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun maka jika peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang tender, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima persen) dari nilai nilai pagu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun.
Jika peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan menjadi sebesar 5% (lima persen) dari nilai pagu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun, penawarannya digugurkan serta dikenakan sanksi Daftar Hitam.
d. Jika dalam evaluasi ditemukan bukti harga tidak wajar akibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) sebagaimana ketentuan peraturan dan perundang-undangan maka tender dinyatakan gagal dan peserta yang terlibat dikenakan sanksi Daftar Hitam.
e. Jika dalam evaluasi harga terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi dengan peserta.
Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran.
f. Jika tidak ada peserta yang lulus evaluasi harga maka tender dinyatakan gagal.
29.2 Pokja Pemilihan melakukan perhitungan kombinasi teknis dan biaya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Menghitung nilai kombinasi antara nilai penawaran teknis (NPT) dan nilai penawaran harga (NPH) dengan cara perhitungan sebagai berikut:
NILAI AKHIR PESERTA = {Nilai Penawaran Teknis x Bobot Penawaran Teknis} + {Nilai Penawaran Harga x Bobot Penawaran Harga}
b. Bobot penawaran ditetapkan oleh Pokja Pemilihan berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam LDP, dengan ketentuan rentang pembobotan sebagai berikut:
1) Bobot penawaran teknis antara 60% (enam puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh
puluh persen); dan 2) Bobot penawaran harga antara 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 40% (empat puluh persen)
c. Nilai penawaran harga terkoreksi terendah diberikan nilai tertinggi, sementara untuk nilai penawaran harga yang lain secara proporsional. Rumus yang digunakan adalah sebagai berikut:
𝑁𝑃𝐻𝑖= (𝑃𝐻𝑡 𝑃𝐻𝑖) 𝑥 100 Keterangan:
NPHi : nilai penawaran harga masing-masing peserta PHt : Penawaran harga terendah PHi : Penawaran harga masing- masing peserta i : Peserta
29.3 Pokja Pemilihan menyusun urutan 3 (tiga) penawaran sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 (jika ada) berdasarkan urutan nilai kombinasi tertinggi.
29.4 Jika terdapat peserta memiliki nilai akhir yang sama maka Pokja Pemilihan memilih peserta yang mempunyai Nilai Penawaran Teknis lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pemilihan.
29.5 Jika berdasarkan perolehan nilai penawaran teknis sebagaimana dimaksud pada angka 36.4 masih terdapat 2 (dua) atau lebih peserta mendapatkan nilai akhir yang sama maka penentuan peringkat peserta diantara peserta tersebut selanjutnya didasarkan pada peserta yang mempunyai Kemampuan Dasar (KD) lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP).
30. Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Harga
30.1 Dalam hal hanya 1 (satu) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan harga, dilakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga.
30.2 Hal yang diklarifikasi adalah metode pelaksanaan pekerjaan yang dapat mempengaruhi harga untuk dilakukan negosiasi.
30.3 Hasil klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dituangkan dalam berita acara klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga.
F. PENETAPAN PEMENANG
31. Penetapan Pemenang
31.1 Pokja Pemilihan MENETAPKAN pemenang jika isian yang disampaikan peserta pada formulir isian kualifikasi benar dan masih berlaku/valid
31.2 Penetapan pemenang tender terdiri dari 1 (satu) pemenang dan paling banyak 2 (dua) pemenang cadangan.
31.3 Dalam hal peserta diketahui mengikuti beberapa paket pekerjaan yang ditenderkan oleh beberapa Pokja Pemilihan dan telah ditetapkan menjadi pemenang pada beberapa paket tersebut, dilakukan perhitungan ulang sisa kemampuan menangani paket (SKP).
31.4 Dalam hal peserta mengikuti tender beberapa paket pekerjaan konstruksi dalam waktu penetapan pemenang bersamaan dan/atau sedang melaksanakan pekerjaan konstruksi lain/yang sedang berjalan maka:
a. Jika menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing- masing tender maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur;
b. Jika peserta menawarkan peralatan yang sama pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang, jika setelah dilakukan klarifikasi peralatan tersebut tidak terikat pada paket lain;
c. Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dapat dikecualikan dengan syarat:
1) waktu penggunaan alat tidak tumpang tindih (overlap);
2) ada peralatan cadangan yang diusulkan dalam dokumen penawaran yang memenuhi syarat;
3) lokasi peralatan yang berdekatan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat digunakan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan; dan/atau 4) kapasitas dan produktifitas peralatan secara teknis dapat menyelesaikan lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan.
d. Jika menawarkan personel yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing- masing tender maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan personel tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan personel tidak ada dan dinyatakan gugur;
e. Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf d, dikecualikan dengan syarat:
1) Personel yang diusulkan penugasannya sebagai Kepala Proyek/ General Superintendent (GS);
2) Jadwal penugasan personel tidak tumpang tindih (overlap) dengan kegiatan lain berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau jadwal penugasan;
3) Terdapat personel cadangan yang diusulkan dalam dokumen penawaran yang memenuhi syarat; atau 4) Personel inti tenaga ahli dalam pekerjaan perancangan (paling banyak 3 (tiga) paket pekerjaan dengan kontrak Lumsum).
31.5 Pokja Pemilihan membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) yang paling sedikit memuat:
a. Tanggal dibuatnya Berita Acara Hasil Pemilihan;
b. Nama seluruh peserta;
c. Harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi dari masing-masing peserta;
d. Metode evaluasi yang digunakan;
e. Kriteria dan Unsur yang dievaluasi;
f. Rumus yang dipergunakan;
g. Hasil evaluasi dan jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi
h. Berita acara-berita acara yang berkaitan dengan proses pemilihan;
i. Dokumen penawaran dan data kualifikasi pemenang serta pemenang cadangan;
j. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu hal Ikhwal pelaksanaan tender, seperti surat sanggah/sanggah banding beserta jawabannya (jika ada); dan
k. Pernyataan bahwa tender gagal jika tidak ada penawaran yang memenuhi syarat (jika tender gagal).
31.6 Dalam hal nilai pagu anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
maka penetapan pemenang dilakukan oleh Pokja Pemilihan.
31.7 Dalam hal nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) maka penetapan pemenang dilakukan oleh Pengguna Anggaran (PA).
31.8 Jika terjadi keterlambatan dalam MENETAPKAN pemenang dan akan mengakibatkan Surat Penawaran dan/atau Jaminan Penawaran (jika disyaratkan) habis masa berlakunya maka dilakukan konfirmasi kepada semua peserta yang lulus evaluasi penawaran untuk memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan/atau Jaminan Penawaran (jika disyaratkan) secara tertulis sampai dengan perkiraan jadwal penandatanganan kontrak.
31.9 Dalam hal peserta yang lulus evaluasi penawaran tidak bersedia memperpanjang surat penawaran dan/atau Jaminan Penawaran (jika disyaratkan) dianggap mengundurkan diri dan tidak dikenakan sanksi.
32. Pengumuma n Pemenang
Pokja Pemilihan mengumumkan pemenang dan pemenang cadangan 1 (satu) dan 2 (dua) (jika ada) melalui SPSE.
33. Sanggah dari Peserta Tender
33.1 Sanggahan dari Peserta yang memasukkan penawaran yang namanya tertera dalam surat penawaran dan/atau tertera dalam akte pendirian perusahaan.
33.2 Sanggahan disampaikan secara elektronik melalui SPSE disertai bukti terjadinya penyimpangan.
33.3 Sanggahan diajukan oleh peserta jika terjadi penyimpangan prosedur meliputi:
a. kesalahan dalam melakukan evaluasi;
b. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
c. rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
d. penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, kepala UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah.
33.4 Sanggahan disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman pemenang, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja.
33.5 Pokja Pemilihan memberikan jawaban secara elektronik melalui SPSE atas semua sanggahan paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja.
33.6 Jika sanggahan dinyatakan benar dan secara substansial mempengaruhi hasil evaluasi maka Pokja Pemilihan menyatakan Tender gagal.
33.7 Sanggahan dianggap sebagai pengaduan, dalam hal:
a. sanggahan disampaikan tidak melalui SPSE, kecuali keadaan kahar atau gangguan teknis;
b. sanggahan ditujukan bukan kepada Pokja Pemilihan; atau
c. sanggahan disampaikan diluar masa sanggah.
33.8 Sanggahan yang dianggap sebagai pengaduan tetap harus diproses sebagaimana penanganan pengaduan.
34. Sanggah Banding dari Peserta Tender
34.1 Peserta dapat mengajukan sanggah banding jika tidak setuju atas jawaban sanggah.
34.2 Penyanggah menyampaikan sanggah banding secara tertulis kepada KPA sebagaimana tercantum dalam LDP.
34.3 Sanggah banding disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kalender setelah jawaban sanggah dimuat dalam SPSE.
34.4 Penyanggah banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Banding asli yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebagaimana tercantum dalam LDP.
34.5 Nilai nominal jaminan sanggah banding paling kurang sebesar 1% (satu persen) dari nilai pagu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun sebagaimana tercantum dalam LDP.
34.6 Masa berlaku Jaminan Sanggah Banding paling kurang 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengajuan sanggah banding sebagaimana tercantum dalam LDP.
34.7 Peserta harus menyampaikan Jaminan Sanggah Banding asli secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman diterima Pokja Pemilihan sebelum batas akhir masa sanggah banding.
34.8 Dalam hal Jaminan Sanggah Banding asli tidak
diterima Pokja Pemilihan sampai dengan batas akhir masa sanggah banding maka sanggah banding dinyatakan tidak diterima.
34.9 Segala risiko keterlambatan dan kerusakan pengiriman Jaminan Sanggah Banding asli menjadi risiko peserta.
34.10 Penerbit Jaminan Sanggah Banding:
Penerbit Jaminan Sanggah Banding diterbitkan oleh:
a. Bank Umum;
b. Perusahaan Penjaminan;
c. Perusahaan Asuransi;
d. Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA; atau Penerbit jaminan sebagaimana dimaksud telah ditetapkan/mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
34.11 Pokja Pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan Sanggah Banding asli kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akan menindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan.
34.12 KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kalender diakhiri pada hari kerja dan jam kerja, setelah menerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggap menerima Sanggah Banding.
34.13 Jika Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan menyatakan tender gagal.
34.14 Jika Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima maka:
a. Pokja Pemilihan melanjutkan proses Tender dengan menyampaikan hasil Tender kepada PPK;
b. Pokja Pemilihan atau pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan ke Kas Negara/Kas Daerah sebagaimana tercantum dalam LDP.
34.15 Sanggah Banding menghentikan proses Tender.
34.16 Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, atau disampaikan diluar masa sanggah banding, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.
35. Pengaduan Peserta yang memasukkan penawaran hanya dapat mengajukan pengaduan dalam hal jawaban atas sanggah banding telah diterima oleh peserta.
G. TENDER GAGAL DAN TINDAK LANJUT TENDER GAGAL
36. Tender Gagal
36.1 Tender dinyatakan gagal dalam hal:
a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
b. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
c. seluruh penawaran harga pada Tender Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun di atas pagu Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun;
d. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
e. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya;
f. seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
g. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
h. tidak menjalankan prosedur berdasarkan dokumen pemilihan;
i. Pokja Pemilihan/PPK terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme; dan/atau
j. PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil pemilihan.
k. PA/KPA menolak untuk MENETAPKAN pemenang pemilihan untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
36.2 Tender gagal dalam hal tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud pada klausul 36.1 huruf c dinyatakan setelah melewati masa sanggah dan/atau sanggah banding.
36.3 Tender gagal dalam hal seluruh peserta terlibat
persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud pada klausul 36.1 huruf g berdasarkan hasil evaluasi penawaran.
36.4 Tender gagal sebagaimana dimaksud pada klausul
36.1 huruf a sampai dengan huruf h ditetapkan oleh Pokja Pemilihan.
36.5 Tender gagal sebagaimana dimaksud pada klausul
36.1 huruf i sampai dengan huruf k ditetapkan oleh PA/KPA.
36.6 Dalam hal sanggah dan sanggah banding dinyatakan benar/diterima, Tender dinyatakan gagal.
36.7 Setelah tender dinyatakan gagal, diumumkan kepada seluruh peserta melalui SPSE.
37. Tindak Lanjut Tender Gagal
37.1 Setelah pengumuman adanya tender gagal, Pokja Pemilihan atau Pokja Pemilihan pengganti (jika diganti) meneliti dan menganalisis penyebab terjadinya tender gagal, menentukan pilihan langkah selanjutnya, yaitu antara lain melakukan:
a. evaluasi ulang terhadap dokumen penawaran yang telah masuk;
b. tender ulang yang dimulai dari undangan prakualifikasi;
c. penghentian proses tender.
37.2 PA/KPA, PPK, dan/atau Pokja Pemilihan dilarang memberikan ganti rugi kepada peserta tender jika penawarannya ditolak atau tender dinyatakan gagal.
37.3 Pokja pemilihan melakukan evaluasi ulang jika:
a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
b. PA/KPA menolak untuk MENETAPKAN pemenang pemilihan untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
c. PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil pemilihan
37.4 Pokja pemilihan melakukan Tender ulang jika:
a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
b. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
c. seluruh penawaran harga pada Tender Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun di atas pagu Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun;
d. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
e. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya;
f. seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
g. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
h. tidak menjalankan prosedur berdasarkan dokumen pemilihan;
i. Pokja Pemilihan/PPK terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme; dan/atau
j. PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil pemilihan.
k. PA/KPA menolak untuk MENETAPKAN pemenang pemilihan untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
37.5 Pokja Pemilihan melakukan penghentian proses Tender jika berdasarkan hasil peninjauan dan komunikasi dengan PA/KPA/PPK, kebutuhan masih dapat ditunda dan tidak cukup waktu lagi untuk melaksanakan proses Tender dan/atau pelaksanaan pekerjaan.
37.6 Dalam hal tender ulang yang disebabkan oleh korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme yang melibatkan Pokja Pemilihan/PPK, tender ulang dilakukan oleh Pokja Pemilihan/PPK yang baru.
37.7 Dalam hal Tender ulang gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria:
a. kebutuhan tidak dapat ditunda; dan
b. tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender.
H. PENUNJUKAN PEMENANG
38. Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
38.1 Pokja Pemilihan menyampaikan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) kepada PPK dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ sebagai dasar untuk menerbitkan SPPBJ.
38.2 Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) disampaikan dengan ketentuan setelah:
a. masa sanggah berakhir (jika tidak ada
sanggahan);
b. masa sanggah banding telah berakhir (jika ada sanggahan tetapi tidak ada sanggahan banding); atau
c. KPA menyatakan sanggah banding salah/tidak diterima (jika ada sanggahan banding).
38.3 SPPBJ diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah PPK menerima Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP).
38.4 Dalam hal DIPA/DPA belum terbit, SPPBJ dapat ditunda diterbitkan sampai batas waktu penerbitan oleh otoritas yang berwenang.
38.5 Dalam SPPBJ dicantumkan bahwa penyedia harus menyiapkan Jaminan Pelaksanaan sebelum penandatanganan kontrak.
38.6 SPPBJ ditembuskan kepada APIP.
38.7 Dalam hal PPK tidak bersedia menerbitkan SPPBJ karena tidak sependapat atas penetapan pemenang maka:
a. PPK dapat menyampaikan penolakan jika:
1) dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2) proses pelaksanaan pemilihan tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan;
dan/atau 3) dokumen penawaran dan data kualifikasi pemenang dan/atau pemenang cadangan tidak memenuhi persyaratan sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan
b. Penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) sampai dengan 3) hanya berdasarkan dokumen BAHP yang diterima (bukan berdasarkan hasil klarifikasi/verifikasi/pembuktian kepada peserta dan/atau pihak lain).
c. PPK menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan disertai alasan dan bukti.
d. PPK melakukan pembahasan bersama Pokja Pemilihan terkait perbedaan pendapat atas hasil pemilihan penyedia.
e. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan maka pengambilan keputusan diserahkan kepada PA/KPA paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai kesepakatan.
f. PA/KPA dapat MEMUTUSKAN:
1) menyetujui penolakan PPK, PA/KPA
memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang atau Tender ulang; atau 2) menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA memerintahkan PPK untuk menerbitkan SPPBJ paling lambat 5 (lima) hari kerja.
Putusan PA/KPA bersifat final.
Dalam hal PA/KPA yang bertindak sebagai PPK tidak menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan disertai alasan dan bukti serta memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan evaluasi ulang atau tender ulang paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah hasil pemilihan penyedia.
38.8 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPPBJ.
38.9 Pejabat Penandatangan Kontrak menginputkan data SPPBJ dan mengunggah hasil pemindaian SPPBJ yang telah diterbitkan pada SPSE dan mengirimkan SPPBJ tersebut melalui SPSE kepada Penyedia yang ditunjuk.
38.10 Penyedia wajib menerima penunjukan tersebut, dengan ketentuan:
a. jika yang bersangkutan mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan masa penawarannya masih berlaku maka peserta yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi apapun;
b. jika yang bersangkutan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima secara obyektif oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan masa penawarannya masih berlaku maka peserta dikenakan sanksi Daftar Hitam dan Jaminan Penawaran (jika disyaratkan) dicairkan dan disetorkan ke Kas Negara/Kas Daerah; atau
c. jika yang bersangkutan tidak bersedia ditunjuk karena masa penawarannya sudah tidak berlaku maka peserta yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi apapun.
38.11 Jika pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri maka dilakukan penunjukan kepada pemenang cadangan (jika ada).
38.12 Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
38.13 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia wajib melaksanakan Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak setelah diterbitkan SPPBJ.
38.14 Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, paling sedikit dibahas hal-hal sebagai berikut:
a. finalisasi rancangan Kontrak:
a. hal-hal yang harus diisi dalam surat perjanjian;
b. hal-hal yang harus disepakati dalam SSKK Bagian A antara lain:
1) Penetapan bagian pekerjan sebagai dasar serah terima bagian pekerjaan (parsial), 2) pemberlakuan atau tidak biaya dan keuntungan dan persentasi keuntungan terhadap biaya, 3) nama dan alamat para pihak, 4) masa pelaksanaan, 5) korespondensi, penetapan wakil sah para pihak, 6) periode pemberitahuan kekeliruan, kesalahan dan cacat pada Dokumen Ketentuan PPK, 7) pemberian akses kepada seluruh atau sebagian Lokasi, 8) Instalasi Mesin dan Material untuk Pekerjaan, 9) Subpenyedia/subkontraktor, 10) Pekerjaan dan/atau Bagian Pekerjaan yang dilakukan Pengukuran dan Penilaian untuk Pembayaran; dan
c. hal-hal yang harus disepakati dalam SSKK Bagian B
b. perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran.
c. rencana penandatanganan Kontrak;
d. dokumen Kontrak dan kelengkapan, dan penetapan urutan hierarki dokumen kontrak.;
e. jaminan uang muka (ketentuan, bentuk, isi, waktu penyerahan);
f. jaminan pelaksanaan (ketentuan, bentuk, isi, waktu penyerahan);
g. jaminan pemeliharaan (ketentuan, bentuk, isi, waktu penyerahan) atau uang retensi;
h. asuransi;
i. rencana pemberdayaan tenaga kerja praktik/magang;
j. dokumen penerapan SMKK; dan/atau
k. hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi
pada saat evaluasi penawaran.
Hasil pembahasan dan kesepakatan rapat persiapan penandatanganan Kontrak dituangkan dalam berita acara.
38.15 Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak, dan Penyedia mengisi substansi rancangan kontrak dengan informasi yang diperoleh dari dokumen penawaran penyedia dan perubahannya yang dinyatakan dalam berita acara hasil pemilihan dengan tidak mengubah substansi yang ditetapkan dalam Dokumen Tender, kecuali mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan.
38.16 Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak meminta Penyedia untuk menandatangani Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi (jika Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi belum ditandatangani pimpinan tertinggi perusahaan Penyedia).
38.17 Dalam rapat persiapan penandatanganan Kontrak Pejabat Penandatangan Kontrak dibantu oleh Konsultan Manajemen Konstruksi atau Tim Teknis dalam hal Konsultan Manajemen Konstruksi belum tersedia.
38.18 Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dinyatakan gagal oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, dalam hal:
a. Penyedia tidak menyepakati dengan alasan yang objektif dan dapat diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak maka Penyedia tidak dikenakan sanksi apapun; dan
b. Penyedia tidak menyepakati dengan alasan yang tidak objektif dan tidak dapat diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak maka diberikan sanksi daftar hitam dan pencairan jaminan penawaran
38.19 Dalam hal Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud pada
38.17 maka SPPBJ dan penandatanganan kontrak dibatalkan, selanjutnya Pejabat Penandatangan Kontrak menunjuk pemenang cadangan (jika ada).
38.20 Pejabat Penandatangan Kontrak menginputkan data kontrak dan mengunggah hasil pemindaian dokumen kontrak yang telah ditandatangani pada SPSE.
39. Kerahasiaan Proses
39.1 Proses evaluasi Dokumen Penawaran bersifat rahasia dan dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan secara independen.
39.2 Informasi yang berhubungan dengan penelitian, evaluasi, klarifikasi, konfirmasi, dan usulan calon pemenang tidak boleh diberitahukan kepada peserta, atau orang lain yang tidak berkepentingan sampai keputusan pemenang diumumkan.
39.3 Setiap usaha peserta tender mencampuri proses evaluasi Dokumen Penawaran atau keputusan pemenang akan mengakibatkan ditolaknya penawaran yang bersangkutan.
39.4 Evaluasi penawaran yang disimpulkan dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) oleh Pokja Pemilihan bersifat rahasia sampai dengan saat pengumuman pemenang.
I.
JAMINAN PELAKSANAAN
40. Jaminan Pelaksanaan
40.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan Penyedia sebelum penandatanganan Kontrak.
40.2 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan kepada Penyedia setelah:
a. penyerahan seluruh pekerjaan;
b. penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari harga Kontrak; atau
c. pembayaran termin terakhir/bulan terakhir/sekaligus telah dikurangi uang retensi sebesar 5% (lima persen) dari harga Kontrak (jika diperlukan).
40.3 Jaminan Pelaksanaan diserahkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan oleh:
1) Bank Umum;
2) Perusahaan Penjaminan;
3) Perusahaan Asuransi;
4) Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA; atau Penerbit jaminan sebagaimana dimaksud telah ditetapkan/mendapatkan rekomendasi dari otoritas jasa keuangan (OJK).
b. Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai
dengan serah terima pertama pekerjaan berdasarkan Kontrak (PHO);
c. Nama Penyedia sama dengan nama yang tercantum dalam surat Jaminan Pelaksanaan;
d. Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan tidak kurang dari yang disyaratkan;
e. Nama Pejabat Penandatangan Kontrak yang menerima Jaminan Pelaksanaan sama dengan nama Pejabat Penandatangan Kontrak yang menandatangan kontrak;
f. Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang tercantum dalam SPPBJ;
g. Jaminan Pelaksanaan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai jaminan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pejabat Penandatangan Kontrak diterima oleh penerbit Jaminan;
h. Jaminan Pelaksanaan atas nama KSO ditulis atas nama KSO atau masing-masing anggota KSO (jika masing-masing mengajukan Jaminan Pelaksanaan secara terpisah); dan
i. memuat nama, alamat dan tanda tangan pihak penjamin.
40.4 Pejabat Penandatangan Kontrak mengkonfirmasi dan mengklarifikasi secara tertulis substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Pelaksanaan kepada penerbit jaminan jika ada hal yang meragukan.
40.5 Kegagalan penyedia yang ditunjuk untuk menyerahkan Surat Jaminan Pelaksanaan dipersamakan dengan penolakan untuk menandatangani Kontrak.
40.6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan Jaminan Pelaksanaan diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak.
J. PENANDATANGANAN KONTRAK
41. Penandatan ganan Kontrak
41.1 Penandatanganan Kontrak dilakukan setelah DIPA/DPA ditetapkan.
41.2 Sebelum penandatanganan kontrak Pejabat Penandatangan Kontrak wajib memeriksa apakah pernyataan dalam Data Isian Kualifikasi masih berlaku. Jika salah satu pernyataan tersebut sudah tidak terpenuhi maka penandatanganan kontrak tidak dapat dilakukan.
41.3 Penandatanganan kontrak dilakukan setelah diterbitkan SPPBJ, dan setelah penyedia
menyerahkan Jaminan Pelaksanaan, dengan ketentuan;
a. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) nilai pagu pekerjaan adalah sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak; atau
b. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran atau penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh persen) nilai pagu pekerjaan adalah sebesar 5% (lima persen) dari nilai pagu pekerjaan.
41.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi Dokumen Tender sampai dengan penandatanganan Kontrak, kecuali mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran.
41.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia yang memenuhi ketentuan Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak mengisi substansi rancangan kontrak dengan informasi yang diperoleh dari dokumen penawaran penyedia dan perubahannya yang dinyatakan berita acara hasil pemilihan dengan tidak mengubah substansi yang ditetapkan dalam Dokumen Tender.
41.6 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia yang memenuhi ketentuan Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak wajib memeriksa konsep Kontrak meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar Dokumen Kontrak.
41.7 MENETAPKAN urutan hierarki dari kontrak:
a. adendum Kontrak (jika ada);
b. surat perjanjian;
c. surat penawaran;
d. syarat-syarat khusus Kontrak bagian Data Kontrak;
e. syarat-syarat khusus Kontrak bagian Ketentuan Khusus;
f. syarat-syarat umum Kontrak;
g. Dokumen Ketentuan PPK (employer’s requirement);
h. jadwal/Daftar-Daftar;
i. dokumen penawaran penyedia; dan
j. dokumen lainnya seperti:
SPPBJ, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan
Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
dengan maksud jika terjadi pertentangan ketentuan antara bagian satu dengan bagian yang lain maka berlaku urutan hierarki hukum.
41.8 Banyaknya rangkap kontrak dibuat sesuai kebutuhan, yaitu:
a. sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli, terdiri atas:
1) kontrak asli pertama untuk Pejabat Penandatangan Kontrak dibubuhi meterai pada bagian yang ditandatangani oleh penyedia; dan 2) kontrak asli kedua untuk penyedia dibubuhi meterai pada bagian yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
b. rangkap kontrak lainnya (jika diperlukan) tanpa dibubuhi meterai.
41.9 Pihak yang berwenang menandatangani kontrak atas nama penyedia adalah direktur utama/pimpinan perusahaan atau yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
41.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menginputkan data kontrak dan mengunggah hasil pemindaian dokumen kontrak yang telah ditandatangani pada SPSE.
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
HAL NOMOR IKP KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIK A. Identitas Pokja Pemilihan
13. 1.1 Identitas Pokja Pemilihan:
a. Pokja Pemilihan: _______________________ [diisi nama Pokja Pemilihan, contoh: Pokja Pekerjaan Konstruksi UKPBJ Kementerian....]
b. Alamat Pokja Pemilihan: _______________ [diisi nama Pokja Pemilihan]
c. Website LPSE: _______________________ [diisi alamat website LPSE]
B. Lingkup Pekerjaan
1.2 Lingkup Pekerjaan:
a. Nama paket pekerjaan: _________________ [diisi uraian secara singkat dan jelas ruang lingkup pekerjaan/kegiatan yang dilaksanakan]
b. Uraian singkat pekerjaan: ______________ [diisi uraian secara singkat dan jelas, dan ruang lingkup pekerjaan/kegiatan yang dilaksanakan]
c. Lokasi pekerjaan: ____________________ [diisi nama alamat, kabupaten/kota serta propinsi pekerjaan/kegiatan yang dilaksanakan]
C. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
1.3 dan 20.5 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ____ (_______) hari kalender sejak SPMK.
[diisi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan]
D. Sumber Dana 2
1. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: ______________ Tahun Anggaran
[diisi sumber dana dan tahun anggaran sesuai dokumen anggaran]
2. Pagu Anggaran: Rp. __________ [diisi nilai pagu anggaran]
3. Pagu Pekerjaan: Rp. __________ [diisi nilai pagu pekerjaan]
E. Persyaratan Teknis
17.4
1. Persyaratan teknis terdiri atas:
a. jangka waktu pelaksanaan;
b. proposal rancangan;
c. uraian pelaksanaan pekerjaan;
d. organisasi pelaksanaan;
e. manajemen pelaksanaan;
f. perkiraan arus kas/cash flow;
g. personel inti (tenaga ahli perancang dan personel manajerial);
h. peralatan utama;
i. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);
dan
j. rencana kendali mutu
2. Memiliki kemampuan menyediakan personel inti (tenaga ahli perancang dan personel manajerial) minimal yang diperlukan untuk perancangan dan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan metode yang diusulkan untuk menjamin target pencapaian yang progresif yang menunjang pencapaian output:
a. Tenaga ahli perancang No Tingkat Pendidikan /Ijazah Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan Pengalaman Kerja Profesional (Tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja 1
2
dst
[diisi oleh Pokja Pemilihan, sesuai ketentuan pada IKP 17.4.b:]
b. Personel manajerial pelaksana konstruksi No Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan Pengalaman Kerja (Tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja 1 Manajer Pelaksanaan / Proyek
SKA___ 2 Manajer Teknik
SKA___ 3 Manajer
(tidak
Keuangan disyaratka n) 4 Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi
SKA___ [diisi oleh Pokja Pemilihan, sesuai ketentuan pada IKP 17.4.b:]
3. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama minimal untuk untuk melaksanakan perancangan dan pelaksanaan konstruksi sesuai dengan metode yang diusulkan untuk menjamin target pencapaian yang progresif yang menunjang pencapaian outcome:
No Jenis Kapasitas Jumlah 1
2
dst
[diisi jenis, kapasitas, dan jumlah peralatan yang disyaratkan sesuai ketentuan pada IKP 17.4.a]
4. Rencana Keselamatan Konstruksi sesuai angka 1 huruf h sesuai tabel uraian pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini:
No.
Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. __
Dst
[diisi uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya, sesuai ketentuan pada IKP 17.4.c]
F. Cara Pembayaran
19.2 Pembayaran dilakukan dengan cara __________ [diisi pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan secara bulanan (monthly certificate), cara angsuran (termin), atau sekaligus]
G. Masa Berlakunya Penawaran
20.1 Masa berlaku penawaran selama _______(________) hari kalender sejak batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran.
[diisi dengan memperhitungkan akhir
pemasukan Dokumen Penawaran sampai penandatanganan kontrak]
H. Jaminan Penawaran
22.2
Ketentuan Jaminan Penawaran:
a. Besarnya nilai nominal Jaminan Penawaran__ [diisi sebesar nilai nominal 1-3% dari pagu pekerjaan]
b. Masa berlaku Jaminan Penawaran sampai dengan _______ [diisi tanggal, bulan, dan tahun.
Memperhitungkan hingga perkiraan penandatanganan kontrak]
c. Dalam hal Jaminan Penawaran dicairkan maka dicairkan dan disetorkan pada _______ [diisi Kas Negara atau Kas Daerah]
I. Kriteria dan Bobot
27.9.b.1);
27.9.b.2);
27.9.h)
1. Unsur Teknis Yang Dinilai dan Ambang Batas (AB) Masing-Masing Unsur
No.
Unsur, Sub Unsur dan Kriteria Bobot Unsur Bobot Sub Unsur
Ambang Batas unsur
1. Jangka Waktu Pelaksanaan ........
%
........ %
2. Proposal Rancangan ........
%
........ % a) subunsur 1
........
%
b) subunsur 2
........
%
c) .........dst
........
%
3. Uraian Pelaksanaan Pekerjaan ........
%
........ % a) subunsur 1
........
%
b) subunsur
........
%
2
c) ......... dst
........
%
4. Organisasi Pelaksanaan ........
%
........ % a) subunsur 1
........
%
b) subunsur 2
........
%
c) ........ dst
........
%
5. Manajemen Pelaksanaan ........
%
........ %
a) Subunsur 1
........
%
b) Subunsur 2
........
%
c) ......... dst
........
%
6. Perkiraan Arus Kas/Cash Flow ........
%
........ %
7. Daftar Personel ........
%
........ %
a) subunsur 1
........
%
b) subunsur 2
........
%
c) ........ dst
........
%
8. Daftar Peralatan Utama ........
%
........ %
a) subunsur 1
........
%
b) subunsur 2
........
%
c) ........ dst
........
%
9. RKK ........
%
........ %
a) subunsur
........
%
b) subunsur 2
........
%
......... dst
........
%
10. Rencana Kendali Mutu ........
%
........ %
a) subunsur 1
........
%
b) subunsur 2
........
%
c) ........ dst
........
%
TOTAL UNSUR 100%
........ %
[Pokja Pemilihan wajib menguraikan kriteria penilaian untuk setiap unsur dan sub unsur yang dipersyaratkan secara rinci dan detail] J. Sanggah Banding
34.2 Sanggah Banding disampaikan di luar SPSE ditujukan kepada: ____________ [diisi nama KPA K/L/PD secara lengkap dan jelas]
34.4 Jaminan Sanggah Banding ditujukan kepada ___ [diisi nama Pokja Pemilihan]
34.5 Besarnya nilai nominal Jaminan Sanggah Banding adalah _______ [diisi nilai nominal 1% dari nilai pagu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun]
34.6 Masa berlaku Jaminan Sanggah Banding selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender sejak batas tanggal pengajuan sanggah banding.
34.14 b) Dalam hal Jaminan Sanggah Banding dicairkan maka dicairkan dan disetorkan pada _______ [diisi Kas Negara atau Kas Daerah]
BAB V. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
A.
BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI BANK – (jika disyaratkan)
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK sebagai JAMINAN PENAWARAN No. ______________
Yang bertanda tangan dibawah ini: ___________________________ dalam jabatan selaku ___________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ___________________________ [nama bank] berkedudukan di ___________________________ [alamat] untuk selanjutnya disebut:
PENJAMIN dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama : ___________________________ [Pokja Pemilihan]
Alamat
: ___________________________ selanjutnya disebut:
PENERIMA JAMINAN sejumlah uang Rp ___________________________ (terbilang ___________________________) sebagai Jaminan Penawaran dalam mengajukan penawaran untuk tender pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun ____________________ dengan bentuk garansi bank, jika:
Nama : ___________________________ [peserta tender]
Alamat
: ___________________________ selanjutnya disebut:
YANG DIJAMIN ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, tidak memenuhi ketentuan yaitu :
1. terlibat korupsi kolusi, dan/atau nepotisme;
2. menarik kembali penawaran selama dilaksanakannya tender;
3. tidak bersedia menambah nilai jaminan pelaksanaan dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 harga penawarannya di bawah 80% nilai pagu pekerjaan;
4. tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 dengan alasan yang tidak dapat diterima; atau
5. mengundurkan diri atau gagal tanda tangan kontrak.
sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Tender yang diikuti oleh Yang Dijamin.
Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
CONTOH
1. Garansi Bank berlaku selama _______________ (_______________) hari kalender, dan efektif mulai dari tanggal _______________ [diisi sesuai dengan tanggal batas akhir pemasukan penawaran]
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata.
5. Garansi Bank ini tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri _______________
Dikeluarkan di : _______________ Pada tanggal : _______________
[Bank]
Meterai Rp.10.000,00
[Nama dan Jabatan] Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi Garansi ini ke ...........[bank]
B.
BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI ASURANSI/KONSORSIUM PERUSAHAAN ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN– (jika disyaratkan)
[Kop Penerbit Jaminan]
JAMINAN PENAWARAN
Nomor Jaminan: ______________
Nilai: ______________
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami:
______________[nama], ______________[alamat] sebagai Peserta, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan ______________[nama penerbit jaminan], ______________[alamat], sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada ______________[nama Pokja Pemilihan], ______________ [alamat] sebagai pelaksana tender pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun ______________, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp ______________(terbilang ______________)
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi ketentuan yaitu:
a. menarik kembali penawaran selama dilaksanakannya tender;
b. tidak bersedia menambah nilai jaminan pelaksanaan dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 harga penawarannya di bawah 80% nilai pagu pekerjaan;
c. tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 dengan alasan yang tidak dapat diterima; atau
d. mengundurkan diri atau gagal tanda tangan kontrak.
e. terlibat korupsi kolusi, dan/atau nepotisme.
3. Surat Jaminan ini berlaku selama _______(_______) hari kalender dan efektif mulai tanggal _______ [diisi sesuai dengan tanggal batas akhir pemasukan penawaran]
4. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan penagihan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji/wanprestasi.
5. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
CONTOH
6. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Dikeluarkan di _______ pada tanggal _______
TERJAMIN
PENJAMIN
Meterai Rp.10.000,00
(______________)
(______________) Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasi Jaminan ini ke ...........[penerbit j i ]
C.
BENTUK JAMINAN SANGGAHAN BANDING DARI BANK
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK sebagai JAMINAN SANGGAHAN BANDING No. ______________
Yang bertanda tangan dibawah ini: ___________________________ dalam jabatan selaku ___________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ___________________________ [nama bank] berkedudukan di ___________________________ [alamat] untuk selanjutnya disebut:
PENJAMIN dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama : ___________________________ [Pokja Pemilihan]
Alamat
: ___________________________ selanjutnya disebut:
PENERIMA JAMINAN sejumlah uang Rp ___________________________ (terbilang ___________________________) sebagai Jaminan Sanggahan Banding dalam mengajukan sanggahan banding untuk tender pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun ____________________ dengan bentuk garansi bank, jika:
Nama : ___________________________ [peserta tender]
Alamat
: ___________________________ selanjutnya disebut:
YANG DIJAMIN ternyata Sanggahan Banding yang diajukan tidak benar.
Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Garansi Bank berlaku selama .................. (........dalam huruf ..........) hari kalender, dari tanggal .................. s.d. ...................
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Sanggahan Banding tidak benar dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Sanggahan Banding tidak benar dari Penerima Jaminan dan pengenaan sanksi akibat Sanggahan Banding yang diajukan Yang Dijamin tidak benar.
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda- benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata.
CONTOH
5. Garansi Bank ini tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ....................
Dikeluarkan di : _______________ Pada tanggal : _______________
[Bank]
Meterai Rp.10.000,00
[Nama dan Jabatan] Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi Garansi ini ke ...........[bank]
D.
BENTUK JAMINAN SANGGAHAN BANDING DARI ASURANSI/KONSORSIUM PERUSAHAAN ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
JAMINAN SANGGAHAN BANDING
Nomor Jaminan: __________________ Nilai: ___________________
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________ [nama], _____________ [alamat] sebagai Peserta, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________________ [nama penerbit jaminan], _____________ [alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada _____________________ [nama Pokja Pemilihan], _________________________ [alamat] sebagai Pelaksana Tender selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp ________________ (terbilang __________________________________)
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar berkaitan dengan sanggahan banding terhadap hasil tender _____________________yang diselenggarakan oleh PENERIMA JAMINAN.
3. Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan tanggal__________
4. Jaminan ini berlaku jika:
Sanggahan Banding yang diajukan TERJAMIN dinyatakan tidak benar.
5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional)setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat Sanggahan Banding yang diajukan TERJAMIN tidak benar.
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Dikeluarkan di _____________ pada tanggal _______________
TERJAMIN
PENJAMIN
Meterai Rp.10.000,00
[Nama & Jabatan]
[Nama & Jabatan]
CONTOH Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasiJaminan ini ke [Penerbit Jaminan]
E.
BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS
Dokumen Penawaran Teknis
Peserta harus menyiapkan penawaran teknis paling kurang tetapi tidak terbatas sebagai berikut:
[Cantumkan dan jelaskan secara rinci hal-hal berikut. Jika diperlukan, keterangan dapat dicantumkan dalam lembar tersendiri/tambahan]
1. Jangka waktu pelaksanaan: ………. (…………) hari kalender.
2. Proposal rancangan;
a. konsep rancangan yang diajukan pada setiap tahapan pokok, termasuk tanggapan terhadap pekerjaan pemetaan dan/atau survey, perhitungan struktur, serta metodologi desain yang diusulkan untuk pekerjaan utama, pendetailan terhadap rancangan awal (basic design) sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Ketentuan PPK;
b. seluruh jenis pekerjaan konsep rancangan harus mencantumkan gambar dan metode pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan dalam Dokumen Ketentuan PPK; dan
c. tanggapan atas Dokumen Ketentuan PPK, antara lain namun tidak terbatas pada status informasi yang tersedia, permasalahan pengembangan desain yang relevan dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, ketidakakuratan dalam Dokumen Ketentuan PPK dan detail pemenuhan ketentuan dalam Dokumen Ketentuan PPK.
3. Uraian pelaksanaan pekerjaan;
a. tahapan pelaksanaan pekerjaan perancangan dan pelaksanaan konstruksi, rencana operasi dan pemeliharaan;
b. metode pelaksanaan konstruksi (construction method);
c. sumber daya dan teknologi yang digunakan; dan
d. kesesuaian metode pelaksanaan konstruksi dengan kaidah keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan.
4. Organisasi pelaksanaan;
a. struktur organisasi pelaksanaan dilengkapi dengan tugas dan kewenangan, sesuai dengan metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan; dan
Contoh struktur organisasi proyek:
b. penugasan personel yang memberikan gambaran menyeluruh untuk penyelesaian keluaran.
5. Manajemen pelaksanaan;
a. uraian program pelaksanaan pekerjaan perancangan dan pelaksanaan konstruksi yang menggambarkan hubungan kerjasama tim; dan
b. rincian jadwal, mencakup:
1) jadwal kegiatan untuk pelaksanaan pekerjaan perancangan, termasuk waktu penyerahan dokumen perancangan;
2) jadwal kegiatan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi, berisi urutan pekerjaan dan waktu pelaksanaan sesuai dengan usulan penyelesaian pekerjaan dalam bentuk diagram batang (barchart) atau metode lintasan kritis (critical path method) atau lainnya yang menunjukkan lintasan kritis;
3) jadwal kegiatan untuk pelaksanaan uji coba operasi (commissioning), dan serah terima pekerjaan selesai dalam jangka waktu pelaksanaan yang ditetapkan;
4) jadwal pengadaan material dan peralatan;
5) jadwal mobilisasi personel.
6. Perkiraan arus kas/cash flow;
menggambarkan perkiraan pemasukan dan pengeluaran setiap bulan secara berkala selama periode Kontrak.
Contoh tabel arus kas/cash flow perusahaan NAMA PEKERJAAN
TAHUN KE- No URAIAN Jumlah Harga 1 2 3 4 5 dst (Rp.) I PRESTASI KONTRAK
1 bobot perbulan (%)
akumulasi (%)
nilai perbulan (Rp.)
akumulasi (Rp.)
PRESTASI OPERASIONAL
2 bobot perbulan (%)
akumulasi (%)
nilai perbulan (Rp.)
akumulasi (Rp.)
II SALDO KAS AWAL
III PEMASUKAN UANG
1 uang muka
2 termin
3 retensi
4 PPN
5
Deposit atas Bank Garansi
6
Penggantian bunga dari pihak I
JUMLAH PEMASUKAN UANG
IV PENGELUARAN UANG
1 bahan
2 upah
3 alat
4 sub kontraktor
5
biaya penyusutan/fiskal
6
biaya umum lapangan
7 biaya bank & dll
8 risiko
9 PPN
10 PPh final
11 bunga kredit Bank
JUMLAH PENGELUARAN
V SELISIH (II + III - IV)
VI PENERIMAAN KREDIT BANK
VI PENGEMBALIAN KREDIT BANK
VII SALDO AWAL KREDIT BANK
NAMA PEKERJAAN
TAHUN KE- No URAIAN Jumlah Harga 1 2 3 4 5 dst (Rp.) I IX AKUMULATIF KREDIT BANK (VI +VIII - VII)
X SALDO AKHIR KAS (V + VI - VII)
7. Daftar personel;
Memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. data tenaga ahli perancang yang diperlukan untuk perencanaan teknis dan data personel manajerial yang diperlukan untuk pelaksanaan konstruksi sesuai dengan metode yang diusulkan; dan
b. data personel yang diusulkan dilengkapi dengan riwayat hidup bukti pengalaman atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan.
Tenaga ahli perancang sebagai berikut:
No Nama Posisi Riwayat Pendidikan (tahun lulus) Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan Total pengalaman kerja profesional (tahun) 1
2
3
dst
Personel Manajerial pelaksana konstruksi sebagai berikut:
No Nama Posisi Riwayat Pendidikan (tahun lulus) Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan Total pengalaman kerja (tahun) 1
2
3
dst
Peserta harus melengkapi nama dan keterangan dari setiap personel baik dari unit perancangan yang diusulkan untuk mempersiapkan pekerjaan perancangan ataupun pekerjaan konstruksi lainnya sehubungan dengan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun ini.
8. Daftar peralatan utama;
Penawar harus menyediakan informasi yang cukup terhadap peralatan pekerjaan konstruksi yang akan digunakan dan dapat menunjukkan bahwa
peralatan tersebut memiliki kapasitas/kemampuan dalam memenuhi persyaratan peralatan untuk menyelesaikan pekerjaan.
Persyaratan peralatan utama memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Bukti peralatan dilampirkan dalam dokumen penawaran;
b. peralatan yang ditawarkan laik dan dapat digunakan untuk penyelesaian pekerjaan sesuai jadwal pemakaian peralatan; dan
c. status peralatan utama yang ditawarkan milik sendiri/sewa beli/sewa (sesuai persyaratan).
No
Jenis Peralatan
Jumlah Kapasitas atau output pada saat ini Merk dan tipe Tahun pembuatan Lokasi Sekarang Status Kepemilikan (Millik/Sewa/Sewa Beli) 1
2
dst
9. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);
RKK disusun berdasarkan format BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) yang berisi 5 (lima) elemen sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK).
10. Rencana Kendali Mutu.
Rencana kendali mutu disusun untuk menjamin terpenuhinya ketentuan dalam Dokumen Ketentuan PPK.
Rencana kendali mutu paling kurang terdiri atas:
a. rencana pemeriksaan dan pengujian
b. pengendalian subpenyedia dan pemasok; dan
c. pelaporan dan dokumentasi.
Contoh Daftar Riwayat Hidup:
PT. ................................. [Nama Perusahaan penawar]
Daftar Riwayat Hidup Personel Inti
1. Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan : __________
2. Nama Perusahaan
: __________
3. Nama Personel
: __________
4. Tempat/Tanggal Lahir
: __________
5. Riwayat Pendidikan (Lembaga pendidikan, tempat dan tahun tamat belajar)
: __________
6. Pengalaman Kerja 1) Tahun ____
a. Nama Kegiatan : __________
b. Lokasi Kegiatan : __________
c. Pemberi Kerja : __________
d. Nama Perusahaan : __________
e. Uraian Tugas : __________
f. Waktu Pelaksanaan : __________
g. Posisi Penugasan : __________
2) Dst..
Daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika terdapat pengungkapan keterangan yang tidak benar secara sengaja atau sepatutnya diduga maka saya siap untuk digugurkan sebagai personel inti atau dikeluarkan jika sudah dipekerjakan.
____________,_____20__
Yang membuat pernyataan,
(__________) [nama jelas]
Mengetahui:
__________[nama Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi]
(__________) [nama jelas wakil sah]
F.
BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
.................
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI [Logo & Nama Perusahaan] [digunakan untuk usulan penawaran]
DAFTAR ISI
A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal:
A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi B. Perencanaan keselamatan konstruksi B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang B.2. Rencana tindakan (sasaran & program) B.3. Standar dan peraturan perundangan C. Dukungan Keselamatan Konstruksi C.1. Sumber Daya C.2. Kompetensi C.3. Kepedulian C.4. Komunikasi C.5. Informasi Terdokumentasi D. Operasi Keselamatan Konstruksi D.1. Perencanaan dan Pengendalian Operasi D.2. Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi E.1. Pemantauan dan evaluasi E.2. Tinjauan manajemen E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi CONTOH
A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi
Penjelasan mengenai isi Komitmen Keselamatan Konstruksi poin (A.2) sesuai dengan format di bawah ini:
[Contoh Pakta Integritas Badan Usaha Tanpa KSO]
PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: …………… [nama wakil sah badan usaha] Jabatan
: .............
Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya ………… [pilih yang dan atas nama sesuai dan cantumkan nama]
dalam rangka pengadaan …………… [isi nama paket] pada …………… [isi sesuai dengan nama Pokja Pemilihan] berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK)
………… [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun]
[Nama Penyedia]
[tanda tangan],
[nama lengkap]
[Contoh Pakta Integritas Badan Usaha Dengan KSO]
PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama
: …………… [nama wakil sah badan usaha] Jabatan
: .............
Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya …………… [pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
2. Nama
: ............. [nama wakil sah badan usaha] Jabatan
: …………… Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya …………… [pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
3. ......[dan seterusnya, diisi sesuai dengan jumlah anggota KSO]
dalam rangka pengadaan …………… [isi nama paket] pada …………… [isi sesuai dengan nama Pokja Pemilihan] berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK
………… [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun]
[Nama Penyedia] [Nama Penyedia] [Nama Penyedia]
[tanda tangan], [tanda tangan], [tanda tangan], [nama lengkap] [nama lengkap] [nama lengkap]
[cantumkan tanda tangan dan nama setiap anggota KSO]
B. Perencanaan keselamatan konstruksi B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.
Tabel Contoh Format Tabel IBPRP*
Keterangan:
1. PPK mengisi kolom 1, 2 dan 3.
2. PPK mengisi kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” berdasarkan tahapan pekerjaan.
3. Kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” yang diisi oleh PPK berdasarkan tahapan pekerjaan, dimana penyedia jasa dapat menambahkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya dari yang sudah dicantumkan oleh PPK berdasarkan analisis Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi.
4. Kolom 12, 13, 14, 15, dan 16, diisi berdasarkan kondisi pengendalian di lapangan atas dasar penilaian Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, jika dinilai tidak ada yang diisikan maka dapat ditulis "tidak ada" atau "n/a".
B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus
Tabel Contoh Format Tabel Sasaran Khusus dan Program Khusus No.
Pengend alian Risiko (Sesuai Kolom Tabel 6 IBPRP) Sasaran Program Uraian Tolok Ukur Uraian Kegiatan Sumber Daya Jadwal Pelaksanaan Bentuk Monitoring Indikator Pencapaian Penanggung Jawab
Dukungan Keselamatan Konstruksi
Tabel. Contoh Jadwal Program Komunikasi NO Jenis Komunikasi PIC Waktu Pelaksanaan 1 Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction)
2 Pertemuan pagi hari (safety morning)
3 Pertemuan Kelompok Kerja (toolbox meeting)
4 Rapat Keselamatan Konstruksi (construction safety meeting)
C. Operasi Keselamatan Konstruksi Tabel Contoh Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis) Nama Pekerja : [Isi nama pekerja]
Nama Paket Pekerjaan : …….
Tanggal Pekerjaan : ….. s/d……
Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan:
1 Helm/Safety Helmet
4. Rompi Keselamatan/Safety Vest
2 Sepatu/Safety Shoes
5. Masker Pernafasan/Respiratory
3 Sarung Tangan/Safety Gloves
6. …. Dst.
Urutan Langkah Pekerjaan Identifikasi Bahaya Pengendalian Penanggung Jawab
D. Evaluasi Keselamatan Konstruksi E. Pemantauan dan Evaluasi Tabel Contoh Jadwal Inspeksi dan Audit No Kegiatan PIC Bulan Ke- 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 1 Inspeksi Keselamatan Konstruksi
2 Patroli Keselamatan Konstruksi
3 Audit internal
G.
BENTUK SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN
[ Kop Perusahaan Lessor/ penyedia peralatan ] SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN No. ……………………….
ANTARA PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessor/ penyedia peralatan] DAN PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessee/ penerima peralatan]
Pada hari ini …… tanggal ... bulan….. tahun ….., yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ……………………… Jabatan : ……………………… Alamat : ………………………
Bertindak untuk dan atas nama PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessor/ penyedia peralatan], selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : ……………………… Jabatan : ……………………… Alamat : ………………………
Bertindak untuk dan atas nama PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessee/ penerima peralatan], selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa berupa:
No Peralatan Merk Type Spesifikasi Tahun Pembuatan
1. 2.
Dst .
Untuk selanjutnya disebut sebagai PERALATAN. Perjanjian Sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini dilangsungkan dan diterima berdasarkan kesepakatan yang termuat secara tertulis dalam pasal- pasal berikut:
CONTOH
LAIN-LAIN Hal- hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materi secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama dan mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessor/ penyedia peralatan]
PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessee/ penerima peralatan]
H.
BENTUK FORMULIR PENYAMPAIAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) [jika diberikan preferensi harga]
FORMULIR PENYAMPAIAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN)
Nama Penyedia :
Nama Pekerjaan :
No Uraian Kuantitas Harga Satuan (Rp) Harga Total (Rp) TKDN (%)* Harga setelah preferensi
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7) 1 Pekerjaan I
a Komponen Barang a
b Komponen Barang b
c Komponen Barang c
Sub Total Pekerjaan 1
2 Pekerjaan I
a Komponen Barang a
b Komponen Barang b
c Komponen Barang c
Sub Total Pekerjaan 1
Total Nilai Penawaran
*) Nilai TKDN Komponen Barang berdasarkan daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
I.
BENTUK DAFTAR BARANG YANG DIIMPOR
DAFTAR BARANG YANG DIIMPOR3
NO NAMA BARANG/URAIAN SPESIFIKASI SATUAN JUMLAH HARGA NEGARA ASAL
TOTAL HARGA
3 Diisi dan dilampirkan dalam penawaran jika ada barang yang diimpor
BAB VI. DOKUMEN KETENTUAN PPK
A. LATAR BELAKANG ....... [berisi informasi umum latar belakang pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun yang akan ditenderkan] B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. ....... [Maksud pekerjaan]
2. ....... [Tujuan pekerjaan] C. SUMBER PENDANAAN ....... [berisi informasi sumber pendanaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun yang akan ditenderkan] D. PAGU ANGGARAN RANCANG DAN BANGUN ....... [berisi informasi pagu anggaran konstruksi terintegrasi rancang dan bangun yang akan ditenderkan] E. DAFTAR PEMBAYARAN ….. [ diisi dengan memilih:
a. Termin:
No Termin Tahapan pembayaran (milestone) Besaran % pembayaran dari Harga Kontrak Keterangan 1 Termin 1 ………… [diisi dengan satu atau gabungan keluaran/subkeluaran yang akan dibayarkan] ………… [diisi dengan ketentuan persentase yang dibayarkan maksimal senilai pekerjaan yang sudah terpasang] ………… 2 Termin 2 ………… …………
3 …dst dst dst
atau
b. Sertifikat Bulanan] F. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN ....... [berisi informasi jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun yang akan ditenderkan] G. RANCANGAN AWAL ....... [berisi informasi rancangan awal pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun yang akan ditenderkan] [dokumen rancangan awal (basic design) meliputi:
1) data peta geologi teknis lokasi pekerjaan;
2) referensi data penyelidikan tanah/geoteknik untuk lokasi terdekat dengan pekerjaan;
3) penetapan lingkup pekerjaan secara jelas dan terinci, kriteria desain, standar pekerjaan yang berkaitan, standar mutu, dan ketentuan teknis PPK lainnya.
Contoh:
a) Standar yang digunakan dapat AASHTO Standards, ASTM Standards, British Standard, JIS, dan SNI, serta pedoman-pedoman yang berlaku.
[Standar (Code) yang digunakan haruslah edisi terakhir, semaksimal mungkin diupayakan menggunakan Standar Nasional INDONESIA (SNI)] b) Spesifikasi Teknik yang umum digunakan untuk Kontrak Harga Satuan adalah dokumen yang lazim digunakan dalam Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan Rancangan (Design) yang disediakan oleh PPK.
Seluruh unsur syarat teknis dapat digunakan sebagai rujukan, kecuali sistem dan prosedur supervisi serta persetujuannya dan mata pembayaran tidak digunakan, tetapi disesuaikan dengan sistem yang diberlakukan di dalam pekerjaan ini di mana Penyedia harus bertanggung jawab sepenuhnya dalam pemenuhan semua ketentuan yang disyaratkan dalam spesifikasi dan ketentuan kontrak lainnya.
4) identifikasi dan alokasi risiko proyek;
5) identifikasi dan kebutuhan lahan; dan 6) gambar dasar, gambar skematik, gambar potongan, gambar tipikal, atau gambar lainnya yang mendukung lingkup pekerjaan] H. KELUARAN PEKERJAAN, KRITERIA PENGUJIAN DAN PENERIMAAN KELUARAN
1. ....... [Keluaran Pekerjaan]
2. ....... [kriteria pengujian keluaran/output pekerjaan]
3. ....... [kriteria penerimaan keluaran/output pekerjaan]
I. KEBUTUHAN TENAGA AHLI PERANCANG DAN PERSONEL MANAJERIAL ....... [berisi informasi kebutuhan tenaga ahli perancang dan personel manajerial minimal yang diperlukan pada saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun yang akan ditenderkan] J. PENERAPAN INOVASI TERBARUKAN ……[berisi informasi penerapan inovasi terbarukan seperti;
Building Information Modeling (BIM), bangunan hijau, bangunan gedung cerdas, atau inovasi lainnya);
K. PERSYARATAN PERIZINAN, LINGKUNGAN, DAN SERTIFIKASI ....... [berisi informasi perizinan, persyaratan lingkungan, atau sertifikat yang harus diperoleh dalam penyusunan rancangan dan pelaksanaan konstruksi pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun yang akan ditenderkan] L. DAFTAR HARGA (SCHEDULE OF PRICES) PEKERJAAN ....... [dokumen yang berisi daftar harga (jika ada) yang ditentukan oleh PPK dalam Dokumen Ketentuan PPK dan/atau yang dapat diusulkan oleh Penyedia untuk melengkapi penawaran, berisi harga Pekerjaan dan/atau
Bagian Pekerjaan yang dilakukan pengukuran dan penilaian untuk pembayaran yang diberlakukan sebagai harga satuan.
M. PEKERJAAN DAN/ATAU BAGIAN PEKERJAAN YANG DILAKUKAN PENGUKURAN DAN PENILAIAN UNTUK BESARAN PEMBAYARAN YANG DIBERLAKUKAN SEBAGAI HARGA SATUAN (JIKA ADA).
… [Berisi Pekerjaan dan/atau Bagian Pekerjaan yang dilakukan pengukuran dan penilaian untuk besaran pembayaran dapat diberlakukan sebagai harga satuan dengan ketentuan:
a. untuk pekerjaan yang memiliki ketidakpastian realisasi kuantitas yang tinggi;
b. memiliki desain tipikal dari PPK yang bersumber dari pedoman teknis/manual teknis/ketentuan standar; dan
c. memiliki daftar harga (schedule of prices) pekerjaan.] Di luar dari ketentuan a, b dan c di atas, Pejabat Tinggi Madya untuk pekerjaan yang didanai oleh APBN dan Pejabat Tinggi Pratama untuk pekerjaan yang didanai oleh APBD dapat MENETAPKAN bagian pekerjaan yang dilakukan pengukuran dan penilaian untuk besaran pembayaran dengan pertimbangan kebutuhan pekerjaan belum dapat ditentukan lebih awal] N. LAIN-LAIN, SEPERTI:
[ketentuan yang perlu dijelaskan lebih terinci seperti di bawah ini]
1. Persyaratan Manajemen Mutu dan Persyaratan Sistem Verifikasi Kepatuhan
2. Persyaratan Keselamatan Konstruksi
3. Persyaratan Pedoman Operasi dan Pemeliharaan
4. Daftar Gambar Rancangan minimum yang disyaratkan
5. Kualifikasi Ahli dan/atau Komite Konstruksi (jika diperlukan)
6. Lokasi di luar Lokasi Proyek dimana Pekerjaan akan dilaksanakan dan mesin dan/atau material akan ditempatkan (jika diperlukan) dan Tanggal Pemberian Akses
7. Titik kontrol survei awal, garis dan ketinggian referensi (jika diperlukan)
[Terhadap dokumen ketentuan PPK di atas, PPK wajib MENETAPKAN bagian mana yang bersifat mengikat dalam pelaksanaan pekerjaan, dan bagian mana yang hanya bersifat informasi.
]
BAB VII. RANCANGAN KONTRAK
Menggunakan:
1. Lampiran Rancangan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun menggunakan Konsultan Manajemen Konstruksi; atau
2. Lampiran Rancangan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun menggunakan Tim Teknis.
BAB VIII. DAFTAR KELUARAN DAN HARGA
Keterangan
1. Daftar Keluaran dan Harga harus sesuai dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP), Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), Dokumen Ketentuan PPK.
2. Pembayaran terhadap prestasi pekerjaan dilakukan berdasarkan keluaran pekerjaan terpasang yang dimintakan dan dikerjakan sebagaimana diukur dan diverifikasi oleh para pihak, serta dinilai sesuai dengan harga yang tercantum dalam Daftar Keluaran dan Harga, kecuali bagian pekerjaan Material on-Site (bagian pekerjaan di lapangan).
3. Harga dalam Daftar Keluaran dan Harga telah mencakup semua biaya pekerjaan, personel, pengawasan, bahan-bahan, perawatan, asuransi tenaga kerja/BPJS, laba, pajak, bea, keuntungan, biaya umum (overhead) dan semua risiko, tanggung jawab, dan kewajiban yang diatur dalam Kontrak.
4. Harga harus dicantumkan untuk setiap mata pembayaran, terlepas dari apakah keluaran dicantumkan atau tidak. Jika Penyedia lalai untuk mencantumkan harga untuk suatu pekerjaan maka pekerjaan tersebut dianggap telah termasuk dalam harga mata pembayaran lain dalam Daftar Keluaran dan Harga.
5. Semua biaya yang dikenakan/dibebankan untuk memenuhi ketentuan Kontrak harus dianggap telah termasuk dalam setiap mata pembayaran, dan jika mata pembayaran terkait tidak ada maka biaya dimaksud harus dianggap telah termasuk dalam harga mata pembayaran yang terkait.
6. Pokja Pemilihan akan melakukan koreksi aritmatik (untuk bagian pekerjaan Lumsum) atas kesalahan penghitungan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Koreksi aritmatik dilakukan tanpa mengubah nilai total harga penawaran dengan menyesuaikan keluaran pekerjaan yang tercantum dalam Daftar Keluaran dan Harga dengan yang tercantum dalam Dokumen Tender;
b. Koreksi aritmatik untuk penawaran yang tidak melampirkan Daftar Keluaran dan Harga maka keluaran pekerjaan yang ditawarkan ditetapkan sama dengan yang tercantum dalam Dokumen Tender tanpa mengubah nilai total penawaran untuk bagian kontrak Lumsum;
c. Perbedaan angka dan huruf harga penawaran:
1) jika ada perbedaan antara penulisan nilai harga penawaran antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf;
2) jika penawaran dalam angka tertulis dengan jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas dan/atau tidak bermakna dan/atau salah maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan angka.
REKAPITULASI DAFTAR KELUARAN DAN HARGA
No. Paket :
Nama Paket :
Penawar :
Item No.
Uraian untuk Pekerjaan Terintegrasi Rancang dan Bangun Harga Total (Rupiah)
I Rancangan, Gambar and Dokumentasi (level 1)
I.1 ….. (level 2)
I.2 … dst
II Pekerjaan Sipil, gedung, instalasi (jika ada) dan Jasa Pelayanan lainnya (level 1)
II.1 ….. (level 2)
II.2 …. dst
III Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
a. Harga Penawaran Total (termasuk keuntungan dan biaya tak terduga tetapi tidak termasuk PPN) = (I) + (II)
b. Pajak Penambahan Nilai (PPN) = 11% x (A)
c. Harga Penawaran Total termasuk PPN 11% = (A) + (B)
Dalam huruf:
……………………………………………………………………………………………......
………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………… Pekerjaan/bagian pekerjaan [level 2] yang dilakukan pengukuran dan penilaian untuk pembayaran dengan harga satuan:
1…
2. dst
.............…., .......... 20 ..
Ttd dan Stempel
( ......................…………. )
Catatan:
1. Level 1 dalam Daftar Keluaran dan Harga di atas adalah lingkup.
Sedangkan Level 2 adalah pekerjaan.
2. Pendetailan uraian pekerjaan dalam Daftar Keluaran dan Harga maksimal sampai dengan level 2.
CONTOH
3. Dalam hal ditetapkan Serah Terima Bagian Pekerjaan maka Bagian Pekerjaan yang dapat diserahterimakan adalah Level 1 pada Pekerjaan Sipil, gedung, instalasi (jika ada) dan Jasa Pelayanan lainnya sesuai yang ditetapkan dalam Dokumen Ketentuan PPK dan dituliskan dalam SSKK A.1.1.
DAFTAR HARGA (SCHEDULE OF PRICES)
PEKERJAAN/BAGIAN PEKERJAAN YANG DILAKUKAN PENGUKURAN DAN PENILAIAN UNTUK PEMBAYARAN DENGAN HARGA SATUAN*
1. Pekerjaan: … [level 2] No
Uraian Pekerjaan Satuan Harga Satuan 1 … [level 3] … Rp… 2 … [level 3] … Rp… 3 …dst … Rp…
2. Pekerjaan: … [level 2] No
Uraian Pekerjaan Satuan Harga Satuan 1 … [level 3] … Rp… 2 … [level 3] … Rp… 3 …dst … Rp…
3. Dst
*Catatan:
a. Uraian Pekerjaan diisi Pekerjaan level 3 berdasarkan pekerjaan/bagian pekerjaan yang dilakukan pengukuran dan penilaian untuk pembayaran dengan harga satuan pada Daftar Keluaran/Harga
b. Ditentukan oleh PPK dalam Dokumen Ketentuan PPK dan/atau yang dapat diusulkan oleh Penyedia untuk melengkapi penawaran CONTOH
BAB IX. BENTUK DOKUMEN LAIN
A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ)
[kop surat K/L/PD]
Nomor : __________
__________, ____________ 20__ Lampiran : __________
Kepada Yth.
di __________
Perihal : Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan __________
Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor __________ tanggal __________ perihal __________ dengan [nilai penawaran/penawaran terkoreksi] sebesar Rp_____________ (____________________) kami nyatakan diterima/disetujui.
Sebagai tindak lanjut dari SPPBJ ini Saudara diharuskan untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp. ………. (……….. Rupiah) [5% dari nilai kontrak untuk nilai penawaran/terkoreksi antara 80% sampai dengan 100% pagu pekerjaan atau 5% dari pagu pekerjaan untuk nilai penawaran/terkoreksi dibawah 80% pagu pekerjaan] dengan masa berlaku selama …. (………………) hari kalender [sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu pelaksanaan] dan menandatangani Surat Perjanjian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Perundangan terkait tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk teknisnya.
Satuan Kerja __________ Pejabat Penandatangan Kontrak
[tanda tangan]
[nama lengkap] [jabatan] NIP. __________
Tembusan Yth. :
1. ____________ [PA/KPA K/L/PD]
2. ____________ [APIP K/L/PD]
3. ____________ [Pokja Pemilihan] ......... dst
B. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
[kop surat satuan kerja K/L/PD]
SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
Nomor: __________ Paket Pekerjaan: __________
Yang bertanda tangan di bawah ini:
_______________[nama Pejabat Penandatangan Kontrak] _______________[jabatan Pejabat Penandatangan Kontrak] _______________[alamat satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak]
selanjutnya disebut sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak;
berdasarkan Surat Perjanjian __________ nomor __________ tanggal __________, bersama ini memerintahkan:
_______________[nama Penyedia Pekerjaan Konstruksi] _______________[alamat Penyedia Pekerjaan Konstruksi] yang dalam hal ini diwakili oleh: __________
selanjutnya disebut sebagai Penyedia;
untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Ruang lingkup pekerjaan: __________;
2. Tanggal mulai kerja: __________;
3. Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;
4. Waktu penyelesaian: selama ___ (__________)[hari kalender/bulan/tahun] dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal _________
5. Denda: Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari Nilai Kontrak sebelum PPN sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak.
__________, __ __________ 20__
Untuk dan atas nama __________ Pejabat Penandatangan Kontrak
[tanda tangan]
[nama lengkap] [jabatan] NIP: __________ Menerima dan menyetujui:
Untuk dan atas nama __________
[tanda tangan] [nama lengkap wakil sah badan usaha] [jabatan]
C. BENTUK SURAT-SURAT JAMINAN
Jaminan Pelaksanaan dari Bank
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK sebagai JAMINAN PELAKSANAAN No. ____________________
Yang bertanda tangan dibawah ini: __________________________________ dalam jabatan selaku ____________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ______________________ [nama bank] berkedudukan di _________________________________________ [alamat]
untuk selanjutnya disebut:
PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama
: ___________________[nama Pejabat Penandatangan Kontrak] Alamat : _______________________________________________
selanjutnya disebut:
PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp _______________________________________________ (terbilang ________________________________________________________) dalam bentuk garansi bank sebagai JaminanPelaksanaan atas pekerjaan _________________ berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. ________________ tanggal _________________, jika:
Nama : _____________________________ [nama penyedia]
Alamat
: _______________________________________________
selanjutnya disebut:
YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan berupa:
a. Yang dijamin tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;
b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan Yang Dijamin.
sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Tender yang diikuti oleh Yang Dijamin.
Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal _____________________s.d.____________________
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional)setelah menerima tuntutan pencairan
dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata.
5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ________.
Dikeluarkan di : _____________ Pada tanggal : _____________
[Bank]
Meterai Rp.10.000,00
[Nama dan Jabatan]
Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi Garansi ini ke [bank]
Jaminan Pelaksanaan dari Asuransi/Konsorsium Perusahaan Asuransi/Perusahaan Penjaminan
[Kop Penerbit Jaminan] JAMINAN PELAKSANAAN
Nomor Jaminan: __________________ Nilai: ___________________
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________ [nama], _____________ [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________________ [nama penerbit jaminan], _____________ [alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada _____________________ [nama Pejabat Penandatangan Kontrak], _________________________ [alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp ________________ (terbilang __________________________________)
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan __________________ sebagaimana ditetapkan berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. _______________ tanggal ________________untuk pelaksanaan tender pekerjaan ______________yang diselenggarakan oleh PENERIMA JAMINAN.
3. Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan tanggal__________
4. Jaminan ini berlaku jika:
a. TERJAMIN tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;
b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan TERJAMIN.
5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional)setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji.
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Dikeluarkan di _____________ pada tanggal _______________
TERJAMIN
PENJAMIN
Meterai Rp.10.000,00
[Nama dan Jabatan] [Nama dan Jabatan]
Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasiJaminan ini ke [Penerbit Jaminan]
Jaminan Uang Muka dari Bank
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK sebagai JAMINAN UANG MUKA No. ____________________
Yang bertanda tangan dibawah ini: __________________________________ dalam jabatan selaku ____________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ______________________ [nama bank] berkedudukan di _________________________________________ [alamat]
untuk selanjutnya disebut:
PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama : __________________ [nama Pejabat Penandatangan Kontrak]
Alamat
: _______________________________________________
selanjutnya disebut:
PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp _____________________________________ (terbilang ________________________________________________________) dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Uang Muka atas pekerjaan
berdasarkan Kontrak No.
tanggal __________________, jika:
Nama : _____________________________ [nama penyedia]
Alamat
: _______________________________________________
selanjutnya disebut:
YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, Yang Dijamin lalai/tidak memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran kembali kepada Penerima Jaminan atas uang muka yang diterimanya, sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak.
Garansi Bankini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal _____________________s.d.____________________
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan Yang Dijamin dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata.
5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ________.
Dikeluarkan di : _____________ Pada tanggal : _____________
[Bank]
Meterai Rp.10.000,00
[Nama dan Jabatan] Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi Garansi ini ke [bank]
Jaminan Uang Muka dari Asuransi/Konsorsium Perusahaan Asuransi/Perusahaan Penjaminan
[Kop Penerbit Jaminan]
JAMINAN UANG MUKA
Nomor Jaminan: __________________ Nilai: ___________________
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________ [nama], _____________ [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________________ [nama penerbit jaminan], _____________ [alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada _____________________ [nama Pejabat Penandatangan Kontrak], _________________________ [alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp ________________ (terbilang __________________________________)
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan _______________________ sebagaimana ditetapkan berdasarkan Kontrak No. _______________ tanggal_____________________dari PENERIMA JAMINAN.
3. Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan tanggal__________
4. Jaminan ini berlaku jika:
TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kembali kepada PENERIMA JAMINAN senilai Uang Muka yang wajib dibayar menurut Dokumen Kontrak.
5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan TERJAMIN dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji.
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Dikeluarkan di _____________ pada tanggal _______________
TERJAMIN
PENJAMIN
Meterai Rp.10.000,00
[Nama dan Jabatan] [Nama dan Jabatan]
Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasiJaminan ini ke [Penerbit Jaminan]
Jaminan Pemeliharaan dari Bank
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK sebagai JAMINAN PEMELIHARAAN No. ____________________
Yang bertanda tangan dibawah ini: __________________________________ dalam jabatan selaku ____________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ______________________[nama bank] berkedudukan di _________________________________________ [alamat]
untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama : ___________________[nama Pejabat Penandatangan Kontrak]
Alamat
: _______________________________________________
selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp _____________________________________ (terbilang ________________________________________________________) dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Pemeliharaan atas pekerjaan
berdasarkan Kontrak No.
tanggal ________________, jika:
Nama : _____________________________ [nama penyedia]
Alamat
: _______________________________________________
selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan berupa:
Yang Dijamin tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak.
Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal _____________________s.d.____________________
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari
Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata.
5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ________.
Dikeluarkan di : _____________ Pada tanggal : _____________
[Bank]
Meterai Rp.10.000,00
[Nama dan Jabatan]
Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi Garansi ini ke [bank]
Jaminan Pemeliharaan dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan
[Kop Penerbit Jaminan]
JAMINAN PEMELIHARAAN
Nomor Jaminan: __________________ Nilai: ___________________
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________ [nama], _____________ [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________________ [nama penerbit jaminan], _____________ [alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada _____________________ [nama Pejabat Penandatangan Kontrak], _________________________ [alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp ________________ (terbilang __________________________________)
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan _________________ sebagaimana ditetapkan berdasarkan Kontrak No. _______________ tanggal_____________________ dari PENERIMA JAMINAN.
3. Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan tanggal__________
4. Jaminan ini berlaku jika:
TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak.
5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji.
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Dikeluarkan di _____________ pada tanggal _______________
TERJAMIN
PENJAMIN
Meterai Rp.10.000,00
[Nama & Jabatan]
[Nama & Jabatan]
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HENDRAR PRIHADI
Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasiJaminan ini ke [Penerbit Jaminan]
i
Model Dokumen Pemilihan
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun
Rancangan Kontrak -Menggunakan Konsultan Manajemen Konstruksi-
ii
I. SURAT PERJANJIAN II. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK A. Data Kontrak B. Ketentuan Khusus III. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK A. Ketentuan Umum A.1. Definisi A.2. Pemberitahuan dan Komunikasi A.3. Bahasa dan Hukum A.4. Hierarki Dokumen A.5. Larangan Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme, Penyalahgunaan Wewenang serta Penipuan A.6. Pengalihan seluruh Kontrak A.7. Tata Kelola dan Penyampaian Dokumen A.8. Ketidakakuratan dalam Dokumen Ketentuan PPK A.9. Penggunaan Dokumen milik Penyedia oleh Pejabat Penandatangan Kontrak A.10. Penggunaan Dokumen Milik Pejabat Penandatangan Kontrak oleh Penyedia A.11. Kerahasiaan A.12. Ketaatan terhadap Hukum A.13. Tanggung Jawab Bersama dan Sendiri- Sendiri A.14. Pembatasan Tanggung Jawab B. Pejabat Penandatangan Kontrak B.1. Hak untuk memasuki Lokasi B.2. Bantuan B.3. Personel Pejabat Penandatangan kontrak dan Penyedia Lain B.4. Pengaturan Keuangan Pejabat Penandatangan Kontrak B.5. Data Lokasi dan Titik Referensi C. Konsultan Manajemen Konstruksi C.1. Konsultan Manajemen Konstruksi C.2. Tugas dan Wewenang Konsultan Manajemen Konstruksi C.3. Wakil Konsultan Manajemen Konstruksi C.4. Instruksi oleh Konsultan Manajemen Konstruksi C.5. Penggantian Konsultan Manajemen Konstruksi C.6. Persetujuan dan Penetapan C.7. Rapat-rapat D. Penyedia Jasa D.1. Kewajiban Umum Penyedia D.2. Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan D.3. Wakil Sah Penyedia D.4. Subpenyedia/ Subkontraktor D.5. Kerja Sama
iii
D.6. Pemasangan Tanda-tanda Batas D.7. Kewajiban Keselamatan Konstruksi D.8. Manajemen Mutu dan Sistem Verifikasi Kepatuhan D.9. Penggunaan Data Lokasi D.10. Kecukupan Harga Kontrak yang Disepakati D.11. Kondisi Fisik yang Tidak Dapat Diperkirakan Sebelumnya D.12. Hak Penggunaan dan Fasilitas D.13. Pencegahan Gangguan D.14. Jalur Akses D.15. Pengangkutan Barang-barang D.16. Peralatan Penyedia D.17. Perlindungan Lingkungan D.18. Utilitas Sementara D.19. Laporan Kemajuan Pekerjaan D.20. Keamanan Lokasi D.21. Operasi Penyedia di Lokasi D.22. Temuan Arkeologis dan Geologis E. Desain E.1. Kewajiban Umum Desain E.2. Dokumen Penyedia E.3. Pelaksanaan oleh Penyedia E.4. Standar Teknis dan Pengaturan E.5. Pelatihan E.6. Catatan As-Built E.7. Pedoman Operasi dan Pemeliharaan E.8. Kesalahan Desain F. Personel dan Tenaga Kerja F.1. Hubungan antara Pegawai dan Tenaga Kerja F.2. Tarif Upah dan Ketentuan Tenaga Kerja F.3. Rekrutmen dan Personel F.4. Pengaturan Ketenagakerjaan F.5. Jam Kerja F.6. Fasilitas bagi Karyawan dan Pekerja F.7. Kesehatan dan Keselamatan dari Personel F.8. Pengawasan oleh Penyedia F.9. Personel Penyedia F.10. Pencatatan Penyedia F.11. Tindak Pelanggaran F.12. Personel Inti G. Instalasi Mesin, Material, dan Pengerjaan G.1. Cara Pelaksanaan G.2. Contoh – Contoh G.3. Inspeksi G.4. Pengujian oleh Penyedia
iv
G.5. Cacat Mutu dan Penolakan G.6. Perbaikan Pekerjaan G.7. Kepemilikan atas Peralatan dan Bahan G.8. Royalti H. Mulai Kerja, Keterlambatan Dan Penghentian H.1. Memulai Pekerjaan H.2. Waktu Penyelesaian H.3. Program Kerja H.4. Peringatan Awal H.5. Perpanjangan Waktu Penyelesaian H.6. Keterlambatan Disebabkan oleh Pihak yang Berwenang H.7. Tingkat Kemajuan H.8. Ganti Rugi Keterlambatan H.9. Penghentian Sementara oleh Pejabat Penandatangan Kontrak H.10. Konsekuensi dari Penghentian Sementara oleh Pejabat Penandatangan Kontrak H.11. Pembayaran terhadap Peralatan dan Material setelah Penghentian oleh Pejabat Penandatangan Kontrak H.12. Penghentian Berkepanjangan H.13. Melanjutkan Pekerjaan Kembali I. Pengujian Penyelesaian I.1. Kewajiban Penyedia I.2. Keterlambatan Pengujian I.3. Pengujian Ulang I.4. Kegagalan dalam Pengujian Penyelesaian J. Serah Terima Kepada Pejabat Penandatangan Kontrak J.1. Serah Terima Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan J.2. Gangguan terhadap Pengujian Penyelesaian J.3. Permukaan yang memerlukan Penataan Kembali K. Cacat Mutu Setelah Serah Terima K.1. Penyelesaian Pekerjaan yang Belum Selesai dan Perbaikan Cacat Mutu K.2. Biaya Perbaikan Cacat Mutu K.3. Perpanjangan Masa Pemeliharaan K.4. Kegagalan Memperbaiki Cacat Mutu K.5. Pengujian lebih lanjut setelah Perbaikan Cacat Mutu K.6. Hak Ases setelah Serah Terima Pertama K.7. Penyelidikan oleh Penyedia K.8. Berita Acara Serah Terima Akhir K.9. Kewajiban yang Belum Terpenuhi K.10. Pembersihan Lapangan L. Pengujian Setelah Penyelesaian L.1. Prosedur untuk Pengujian Setelah Penyelesaian L.2. Penundaan Pengujian L.3. Pengujian Kembali
v
L.4. Kegagalan untuk Lulus Pengujian Setelah Penyelesaian M. Variasi Dan Penyesuaian M.1. Hak untuk Melakukan Variasi M.2. Value Engineering/ Rekayasa Nilai M.3. Prosedur Variasi M.4. Dana Cadangan M.5. Kerja Harian M.6. Penyesuaian Untuk Perubahan Peraturan Perundang- undangan M.7. Penyesuaian terhadap Perubahan Administrasi N. Harga Kontrak Dan Pembayaran N.1. Harga Kontrak N.2. Uang Muka N.3. Permohonan Pembayaran N.4. Daftar Pembayaran N.5. Instalasi Mesin dan/atau Material untuk Pekerjaan N.6. Penerbitan Berita Acara Pembayaran N.7. Pembayaran N.8. Pengembalian Uang Retensi N.9. Tagihan saat Pekerjaan Selesai N.10. Tagihan Terakhir N.11. Pembebasan dari Kewajiban N.12. Penerbitan Berita Acara Pembayaran Akhir N.13. Penghentian Kewajiban Pejabat Penandatangan Kontrak O. Pemutusan Kontrak Oleh Pejabat Penandatangan Kontrak O.1. Pemberitahuan untuk Memperbaiki O.2. Pemutusan Akibat Kesalahan Penyedia O.3. Pembayaran setelah Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak P. Penghentian Dan Pemutusan Kontrak Oleh Penyedia P.1. Penghentian Sementara oleh Penyedia P.2. Pemutusan Kontrak oleh Penyedia P.3. Pembayaran setelah Pemutusan Kontrak oleh Penyedia P.4. Tanggung Jawab Penyedia Setelah Pemutusan Kontrak Q. Pengakhiran Pekerjaan Dan Berakhirnya Kontrak Q.1. Pengakhiran Pekerjaan Q.2. Berakhirnya Kontrak R. Pemeliharaan Pekerjaan Dan Pertanggungan Risiko R.1. Pertanggung jawaban untuk Pemeliharaan Pekerjaan R.2. Kewajiban untuk Pemeliharaan Pekerjaan R.3. Hak Kekayaan Intelektual dan Industrial R.4. Pertanggungan Risiko oleh Penyedia R.5. Pertanggungan Risiko oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
vi
R.6. Pertanggungan Risiko Bersama S. Keadaan Kahar S.1. Keadaan Kahar S.2. Pemberitahuan Keadaan Kahar S.3. Tugas untuk Menghindari Penundaan S.4. Konsekuensi dari Keadaan Kahar S.5. Opsi untuk Pengakhiran, Pembayaran, dan Pembebasan T. Asuransi T.1. Syarat-syarat Umum Asuransi U. Klaim Pejabat Penandatangan Kontrak Atau Penyedia U.1. Klaim U.2. Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu V. Sengketa Dan Arbitrase V.1. Penyelesaian Perselisihan/ Sengketa
I. SURAT PERJANJIAN
SURAT PERJANJIAN Paket Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun ........................ [diisi nama paket pekerjaan] Nomor : ........................ [diisi nomor Kontrak]
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Rancang dan Bangun, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di ........... pada hari .......... tanggal ….... bulan .................
tahun .............. [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……. tanggal ……., [jika kontrak tahun jamak ditambahkan surat persetujuan pejabat yang berwenang, misal: “dan Surat Menteri Keuangan (untuk sumber dana APBN) Nomor ..... tanggal.....
perihal .....” atau “Nota Kesepakatan bersama antara ……. (kepala daerah) dan DPRD Nomor ..... tanggal ..... perihal ....” (untuk sumber dana APBD)], antara:
Nama : ………….. [nama PA/KPA/PPK] NIP : ………….. [NIP] Jabatan : ........... [sesuai SK Pengangkatan] Berkedudukan di : ………….. [alamat Satuan Kerja]
yang bertindak untuk dan atas nama …..
[diisi nama Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah] berdasarkan Surat Keputusan …….
Nomor ……. tanggal ……. tentang ……. [SK pengangkatan PA/KPA/PPK] [jika ditandatangani oleh PPK ditambahkan surat tugas dari PA/KPA] selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak”, dengan:
Nama : ………….. [nama wakil Penyedia] Jabatan : ………….. [sesuai akta notaris] Berkedudukan di : ………….. [alamat Penyedia] Akta Notaris Nomor : ………….. [sesuai akta notaris] Tanggal : ………….. [tanggal penerbitan akta] Notaris : ………….. [nama notaris penerbit akta]
yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan usaha] selanjutnya disebut “Penyedia”.
Dan dengan memperhatikan:
1. UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya;
2. Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
CONTOH 1 - PENYEDIA TUNGGAL
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini melalui SPPBJ untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun ............ [diisi nama paket pekerjaan] sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki keahlian profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket
Pekerjaan Konstruksi ............. [diisi nama paket pekerjaan] dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama ………. (… dalam huruf …) hari kalender;
(3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama ......... (.......dalam huruf......) hari kalender.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di Republik INDONESIA dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing- masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Penyedia ............. [diisi nama badan usaha]
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Pejabat Penandatangan Kontrak maka rekatkan meterai Rp10.000,00)]
[nama lengkap] [jabatan] Untuk dan atas nama Pejabat Penandatangan Kontrak ............. [diisi sesuai SK Pengangkatan]
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka rekatkan meterai Rp10.000,00 )]
[nama lengkap] NIP. ……………………
SURAT PERJANJIAN Paket Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun ........................ [diisi nama paket pekerjaan] Nomor : ........................ [diisi nomor Kontrak]
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Rancang dan Bangun, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di ........... pada hari .......... tanggal ….... bulan .................
tahun .............. [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……. tanggal ……., [jika kontrak tahun jamak ditambahkan surat persetujuan pejabat yang berwenang, misal: “dan Surat Menteri Keuangan (untuk sumber dana APBN) Nomor ..... tanggal.....
perihal .....” atau “Nota Kesepakatan bersama antara ……. (kepala daerah) dan DPRD Nomor ..... tanggal..... perihal .....” ( untuk sumber dana APBD)], antara:
Nama
:
………….. [nama PA/KPA/PPK] NIP
:
………….. [NIP] Jabatan
:
........... [sesuai SK Pengangkatan] Berkedudukan di :
………….. [alamat Satuan Kerja]
yang bertindak untuk dan atas nama …..
[diisi nama Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah] berdasarkan Surat Keputusan …….
Nomor ……. tanggal ……. tentang ……. [SK pengangkatan PA/KPA/PPK] [jika ditandatangani oleh PPK ditambahkan surat tugas dari PA/KPA] selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak”, dengan:
Nama : ………….. [nama wakil KSO] Jabatan : ………….. [sesuai surat perjanjian KSO] Berkedudukan di : ………….. [alamat wakil KSO]
yang bertindak untuk dan atas nama ..................... [nama badan usaha KSO] sebagai badan usaha Kerja Sama Operasi (KSO) yang beranggotakan sebagai berikut:
1. ......................[nama Penyedia 1];
2. ......................[nama Penyedia 2];
3. dst.
yang masing-masing anggotanya bertanggung jawab secara tanggung renteng atas semua kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak sebagaimana diatur dalam Kontrak ini berdasarkan surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) Nomor ................ tanggal ........... selanjutnya disebut “Penyedia”.
CONTOH 2 - PENYEDIA KSO
Dan dengan memperhatikan:
1. UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya;
2. Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini melalui SPPBJ untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun ............ [diisi nama paket pekerjaan] sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki keahlian profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi ............. [diisi nama paket pekerjaan] dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
MASA KONTRAK
(4) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
(5) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama ………. (… dalam huruf …) hari kalender;
(6) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama ......... (.......dalam huruf......) hari kalender.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di Republik INDONESIA dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing- masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Penyedia ............. [diisi nama KSO]
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Pejabat Penandatangan Kontrak maka rekatkan meterai Rp10.000,00)]
[nama lengkap] [jabatan] Untuk dan atas nama Pejabat Penandatangan Kontrak ............. [diisi sesuai SK Pengangkatan]
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka rekatkan meterai Rp10.000,00)]
[nama lengkap] NIP. ……………………
II. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
A. Data Kontrak
Pasal dalam SSUK Ketentuan Data A.1.1 Jika dalam Kontrak memberlakukan Bagian Pekerjaan
Penjelasan dari Pekerjaan yang akan ditentukan sebagai Bagian menurut Kontrak (Pasal A.1.1) Nilai:
Presentase dari nilai Kontrak yang disepakati (Pasal N.8)
Masa Pelaksanaa n Per Bagian (Pasal A.1.21) Masa Pemeliharaan Per Bagian (Pasal K.1.1)
[diisi hari kalender] [diisi hari kalender]
A.1.4 Dimana Kontrak memberlakukan Biaya dan Keuntungan, persentase Keuntungan yang ditambahkan kepada Biaya % A.1.18 Nama dan alamat Konsultan:
A.1.21 Masa Pelaksanaan Hari kalender A.1.26 Nama dan Alamat Pejabat Penandatangan Kontrak
A.2.1 Sistem yang disetujui untuk Pengiriman surat elektronik:
A.2.1 Alamat Pejabat Penandatangan Kontrak untuk komunikasi:
A.2.1 Alamat Konsultan untuk komunikasi:
A.2.1 Alamat Penyedia untuk komunikasi:
A.2.1.b Nama Wakil Sah:
1. Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak:
2. Wakil Sah Penyedia:
3. Wakil Sah Konsultan:
[diisi nama dan jabatan yang ditunjuk menjadi Wakil Sah dan nomor Surat Keputusan Pengangkatannya] A.2.7 Jumlah salinan tambahan untuk komunikasi set A.5.3 dan O.2.3 Jaminan dicairkan dan disetorkan pada .....................
[diisi nama kantor Kas Negara] A.7.1 Jumlah salinan tambahan untuk Dokumen Penyedia set A.8.1 Periode pemberitahuan ketidakakuratan, ketidaktepatan, ketidaklengkapan atau cacat lainnya pada Dokumen Ketentuan PPK…..
Hari kalender dari Tanggal Mulai Kerja B.1.1 Setelah menerima SPMK, Penyedia akan __________Hari
Pasal dalam SSUK Ketentuan Data diberikan akses kepada seluruh atau sebagian Lokasi dalam…… kalender [jika pemberian akses Lokasi diberikan bertahap, maka diisi dengan daftar bagian Lokasi dan tanggal pemberian Akses] D.2.1 Besaran Jaminan Pelaksanaan - Persentase dari Nilai Kontrak…….
- Jumlah………………..
Besaran Jaminan Pemeliharaan - Persentase dari Nilai Kontrak…….
- Jumlah………………..
_______% Rp.______
_______% Rp.______ .
D.4.1.a Persentase total pekerjaan yang disubkontrakkan terhadap Nilai Kontrak…… % D.4.1.b Pekerjaan yang tidak boleh disubkontrakkan …… [jika ada, diisi jenis pekerjaan] D.4.3 Daftar Subpenyedia/Subkontraktor yang diusulkan dalam Dokumen Penyedia [jika ada, diisi nama Subpenyedia/Subkontr aktor dan jenis pekerjaan yang dikerjakan] D.6.3.a Periode pemberitahuan kesalahan titik referensi…….
_______Hari kalender dari Tanggal Mulai Kerja D.19.1 Jumlah salinan tambahan Laporan Kemajuan Penyedia:
set F.5.1 Waktu kerja normal Pukul ……….-……..
H.3.2 Jumlah tambahan salinan program kerja set H.8.1 Jumlah Ganti rugi Keterlambatan per hari Keterlambatan……….
_____% dari Nilai Kontrak [atau Nilai Bagian Pekerjaan yang belum diserahterimakan] H.8.1 Jumlah Maksimal Ganti rugi Keterlambatan Rp.__________ K.1.1 Masa Pemeliharaan:
_________Hari kalender N.1.2 Pekerjaan dan/atau Bagian Pekerjaan yang dilakukan Pengukuran dan Penilaian untuk besaran Pembayaran [diisi daftar pekerjaan] N.2.3 Total Besaran Uang Muka _________% [sebagai presentase dari Harga Kontrak yang Disepakati] N.2.8 Persentase pengurangan untuk pengembalian Uang Muka _______% [dari tiap Tagihan]
Pasal dalam SSUK Ketentuan Data N.3.1 Periode pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:
[diisi dengan memilih Termin/ Sertifikat Bulanan, dengan cara pengukuran untuk pembayaran sebagai berikut:
a. Pembayaran dengan cara Lumsum sesuai bobot tahapan pekerjaan dalam Daftar Pembayaran dan/atau
b. Pembayaran pekerjaan yang ditetapkan berdasarkan hasil pengukuran dan penilaian sebagaimana dicantumkan dalam SSKK N.1.2 yang dibayarkan berdasarkan hasil capaian kemajuan pekerjaan (jika ada)] N.3.1.b Jumlah salinan tambahan untuk Tagihan set N.5.1 Instalasi Mesin dan/atau Material untuk Pekerjaan, yang dibayar ketika tiba di Lokasi
[daftar Instalasi Mesin dan/atau Material] N.6.3.1 Jumlah minimal untuk Berita Acara Pembayaran Rp.____ (jika diberlakukan, jika tidak ditulis tidak diberlakukan) N.7.1.a Masa pembayaran untuk Uang Muka setelah menerima Berita Acara Pembayaran Uang Muka ______Hari kerja N.7.1.b.i Masa pembayaran untuk Tagihan _______Hari kerja N.7.1.c Masa bagi Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melakukan Pembayaran Akhir ________Hari kerja N.8.1 Pemberlakuan Uang Retensi (jika diberlakukan maka batasan yang digunakan adalah 5%, jika tidak diberlakukan ditulis tidak diberlakukan)
Pasal dalam SSUK Ketentuan Data N.10.2 Jumlah salinan dari draft Tagihan Akhir _______set R.2.2.d Risiko yang ditanggung oleh Penyedia akibat Kekuatan Alam:
[diisi dengan jenis kejadian yang ditimbulkan akibat Kekuatan Alam] V.1.3 Pilihan Penyelesaian Sengketa
a. Mediasi;
b. Konsiliasi;
c. Arbitrase;
d. Layanan Penyelesaian Sengketa
b. Dewan Sengketa Kontrak
[diisi dengan Pilihan Penyelesaian Sengketa yang akan digunakan] V.1.3 Arbitrase:
Lokasi pelaksanaan Arbitrase……
[jika yang dipilih adalah Arbitrase, jika tidak maka dikosongkan] V.1.3 Layanan Penyelesaian Sengketa
[jika yang dipilih Layanan Penyelesaian Sengketa jika tidak maka dikosongkan] V.1.3 Dewan Sengketa:
− Tanggal Pengaktifan Dewan Sengketa….
− Tugas dan kewajiban Dewan Sengketa…..
[jika yang dipilih Dewan Sengketa, jika tidak maka dikosongkan] V.1.3 Daftar nama Anggota Dewan Sengketa yang diajukan − diajukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak....................................
− diajukan oleh Penyedia ..............................................
[jika yang dipilih Dewan Sengketa, jika tidak maka ditulis tidak diberlakukan]
B. Ketentuan Khusus [Diisi ketentuan yang merupakan modifikasi terhadap Syarat-Syarat Umum untuk menyesuaikan terhadap karakteristik pekerjaan atau Peraturan perundangan teknis terkait sesuai dengan sektor pekerjaan]
III. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
A. Ketentuan Umum A.1. Definisi
Dalam Kontrak ini, kata-kata berikut memiliki arti seperti yang dinyatakan, kecuali jika ditetapkan lain A.1.1 Bagian Pekerjaan adalah suatu bagian dari Pekerjaan yang dicantumkan dalam Data Kontrak sebagai “Bagian Pekerjaan” yang dapat diserahterimakan secara terpisah dan memiliki fungsi yang tidak terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan.
A.1.2 Berita Acara Pembayaran Akhir adalah Berita Acara Pembayaran Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum masuk ke dalam Masa Pemeliharaan A.1.3 Biaya adalah seluruh pengeluaran yang secara wajar dikeluarkan oleh Penyedia, baik di dalam maupun di luar Lokasi, termasuk pajak di luar PPN, biaya umum (overhead), dan biaya lain, tapi tidak termasuk keuntungan. Ketika Penyedia berhak mendapatkan pembayaran Biaya berdasarkan ketentuan Kontrak, maka harus ditambahkan dalam Harga Kontrak.
A.1.4 Biaya plus Keuntungan adalah Biaya ditambah persentase keuntungan yang dinyatakan dalam Data Kontrak. Persentase tersebut hanya boleh ditambahkan terhadap Biaya, dan Biaya plus Keuntungan hanya boleh ditambahkan dalam Harga Kontrak ketika Penyedia berhak atas pembayaran Biaya plus Keuntungan sesuai ketentuan Kontrak.
A.1.5 Daftar Harga (Schedule of Prices) adalah dokumen yang berisi daftar harga (jika ada) yang ditentukan oleh PPK dalam Dokumen Ketentuan PPK dan/atau yang dapat diusulkan oleh Penyedia untuk melengkapi penawaran, berisi harga Pekerjaan dan/atau Bagian Pekerjaan yang dilakukan pengukuran dan penilaian untuk besaran pembayaran yang diberlakukan sebagai harga satuan.
A.1.6 Daftar Garansi Kinerja adalah dokumen yang berisi daftar garansi kinerja (jika ada) yang menyatakan garansi yang dibutuhkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk Kinerja dari Pekerjaan dan/atau Instalasi mesin atau dari Bagian Pekerjaan (sesuai kondisi), dan menyatakan besaran Kerusakan Kinerja yang dibayarkan jika terjadi kegagalan untuk mencapai
Kinerja yang digaransikan.
A.1.7 Data Kontrak adalah halaman-halaman yang yang berjudul data kontrak yang merupakan Bagian A dari Syarat-Syarat Khusus A.1.8 Denda Keterlambatan atau Ganti Rugi Keterlambatan adalah sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia akibat keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan.
A.1.9 Dewan Sengketa adalah orang atau tiga orang yang ditunjuk berdasarkan ketentuan Kontrak dan dicantumkan dalam Data Kontrak.
A.1.10 Dokumen Penyedia adalah perhitungan, program komputer dan perangkat lunak lainnya,
gambar, manual, model dan dokumen lainnya yang bersifat teknis (jika ada) yang disampaikan oleh Penyedia berdasarkan Kontrak dan termasuk Dokumen Penawaran Penyedia A.1.11 Harga Kontrak adalah harga yang ditentukan dalam Pasal N [Harga Kontrak dan Pembayaran], dan termasuk penyesuaian sesuai dengan Kontrak.
A.1.12 Daftar-daftar adalah dokumen- dokumen yang berisi daftar, yang dipersiapkan oleh PPK dilengkapi oleh Penyedia dan disampaikan bersamaan dengan Surat Penawaran, sebagaimana terdapat di dalam Kontrak.
Dokumen tersebut dapat terdiri dari Daftar Keluaran dan Harga, daftar harga (Schedule of Prices) dan data lainnya.
A.1.13 Daftar Pembayaran atau Milestone adalah dokumen yang diberi judul Daftar Pembayaran, berupa Jadwal Pembayaran yang berisi jumlah dan syarat pembayaran kepada Penyedia sesuai Dokumen Ketentuan PPK.
A.1.14 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
A.1.15 Dokumen Ketentuan PPK adalah dokumen yang menjelaskan tujuan, ruang lingkup, desain, dan/atau kriteria teknis lainnya
untuk pekerjaan yang ditenderkan yang menjadi bagian dari dokumen pemilihan, sebagaimana terdapat di dalam Kontrak, serta semua tambahan dan perubahan atas dokumen tersebut sesuai dengan Kontrak.
A.1.16 Kerusakan Kinerja adalah biaya yang harus dibayar oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, atas kegagalan untuk mencapai kinerja yang telah dijanjikan dari Instalasi Mesin dan/atau Pekerjaan atau dari Bagian Pekerjaan (sesuai kondisi), sebagaimana tercantum dalam Daftar Garansi Kinerja.
A.1.17 Klaim adalah permintaan atau tuntutan dari salah satu Pihak atas hak dan/atau keringanan akibat pasal dari ketentuan Kontrak, berkaitan dengan, atau timbul dari Kontrak atau pelaksanaan Pekerjaan.
A.1.18 Konsultan Manajemen Konstruksi yang selanjutnya disebut sebagai Konsultan adalah pelaku usaha yang menyediakan layanan usaha manajemen Konstruksi berdasarkan kontrak untuk kepentingan Kontrak dan disebutkan dalam Data Kontrak.
A.1.19 Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Penandatangan Kontrakdan Penyedia berdasarkan pada Penawaran Harga Lumsum dan pembayarannya dapat berbentuk Lumsum atau gabungan Lumsum dan harga satuan.
A.1.20 Lokasi adalah tempat di mana Pekerjaan akan dilaksanakan dan mesin dan/atau material akan akan ditempatkan atau tempat lain yang diusulkan oleh Penyedia (dimana pekerjaan akan dilaksanakan dan/atau lokasi tujuan mesin dan/atau material) atau lokasi lain yang sudah disampaikan terlebih dahulu oleh PPK dalam Dokumen Ketentuan PPK.
A.1.21 Masa Pelaksanaan adalah jangka waktu untuk melaksanakan seluruh pekerjaan terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sebagaimana dinyatakan dalam Data Kontrak.
A.1.22 Harga Kontrak yang Disepakati adalah harga yang disepakati dalam SPPBJ untuk melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan dan memperbaiki semua cacat mutu.
A.1.23 Pekerjaan adalah Pekerjaan Permanen dan/atau Pekerjaan Sementara sesuai ketentuan Kontrak.
A.1.24 Pemberitahuan adalah komunikasi tertulis yang dinyatakan sebagai Pemberitahuan dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan Kontrak.
A.1.25 Dokumen Penawaran Penyedia adalah dokumen yang disampaikan oleh Penyedia, yang merupakan bagian dari Surat Penawaran sebagaimana terdapat di dalam Kontrak.
Dokumen tersebut dapat meliputi desain pendahuluan Penyedia (Proposal Design).
A.1.26 Pejabat Penandatangan Kontrak adalah Pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengikat perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dapat berasal dari PA, KPA, atau PPK.
A.1.27 Pengujian Penyelesaian adalah pengujian yang ditetapkan dalam Kontrak atau disetujui oleh kedua belah pihak sebagai suatu Variasi, dan dilaksanakan sebelum Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan diserahterimakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak A.1.28 Pengujian setelah Penyelesaian adalah pengujian (jika ada) yang ditetapkan dalam Kontrak dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Kontrak setelah Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (jika ada) diserahterimakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak A.1.29 Peninjauan adalah pemeriksaan dan pertimbangan oleh Konsultan terhadap penyampaian Penyedia untuk menilai apakah (dan sejauh apa) hal tersebut sesuai dengan kewajiban Penyedia sesuai atau berkaitan dengan Kontrak.
A.1.30 Peralatan Penyedia adalah seluruh peralatan, mesin, kendaraan, dan barang- barang lain yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian Pekerjaan dan perbaikan cacat mutu. Akan tetapi Peralatan Penyedia tidak termasuk Pekerjaan Sementara, Peralatan Pejabat Penandatangan Kontrak (jika ada), Instalasi Mesin, Bahan, dan barang-barang lain yang ditujukan untuk menyusun atau telah menyusun Pekerjaan Permanen.
A.1.31 Personel Pejabat Penandatangan Kontrak adalah Konsultan, Wakil Konsultan, dan asisten- asisten serta Personel lain yang diberitahukan kepada Penyedia, oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, sebagai Personel Pejabat Penandatangan Kontrak.
A.1.32 Personel Penyedia adalah Wakil sah Penyedia dan seluruh personel yang dipekerjakan oleh Penyedia di Lokasi, yang dapat meliputi staf, pekerja dan pegawai lain dari
Penyedia dan Subpenyedia/Subkontraktor; dan personel lain yang membantu Penyedia dalam pelaksanaan Pekerjaan.
A.1.33 Pihak adalah Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia sesuai dengan konteks.
A.1.34 Program Kerja adalah kerangka waktu yang sudah terinci dan disajikan dalam bentuk penjabaran segala aktivitas (hingga ke level perincian yang ditentukan di dalam Dokumen Ketentuan PPK) berdasarkan prinsip-prinsip critical path method, yang dihubungkan secara rasional dan menunjukkan waktu mulai dan akhir dari setiap aktivitas, float (jika ada) serta diberikan pernyataan tidak keberatan oleh Konsultan dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
A.1.35 Syarat-syarat Khusus Kontrak adalah dokumen yang dinamakan ketentuan khusus dari Kontrak yang terdiri dari Bagian Data Kontrak dan Bagian Ketentuan Khusus.
A.1.36 Subpenyedia/Subkontraktor adalah Penyedia yang mengadakan perjanjian kerja tertulis dengan Penyedia penanggung jawab Kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
A.1.37 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/ lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor INDONESIA.
A.1.38 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang dinyatakan pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk memulai melaksanakan pekerjaan.
A.1.39 Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan adalah tanggal serah terima pertama pekerjaan selesai (Provisional Hand Over/PHO) dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
A.1.40 Tidak Dapat Diperkirakan adalah suatu kondisi yang secara wajar tidak dapat diperkirakan sebelumnya oleh Penyedia (dengan mempertimbangkan pengalaman Penyedia) pada Tanggal Akhir Batas pemasukan penawaran.
A.1.41 Variasi adalah setiap perubahan Pekerjaan yang diinstruksikan sesuai dengan ketentuan Kontrak, yang mengubah Dokumen Ketentuan PPK.
A.1.42 Pekerjaan Utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu konstruksi sesuai peruntukannya yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
A.2.
Pemberitahuan dan komunikasi
A.2.1 Bilamana ketentuan Kontrak ini mengatur pemberian atau penerbitan bentuk komunikasi lain (termasuk persetujuan, sertifikat, izin, keputusan, pemberitahuan, permintaan, dan pembebasan), komunikasi-komunikasi tersebut harus:
a. Berbentuk surat, e-mail dan/atau faksimili dengan alamat tujuan Para Pihak dan Konsultan yang tercantum dalam Data Kontrak.
b. Semua Pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada Wakil Sah Para Pihak dan Konsultan dalam Data Kontrak, atau jika disampaikan melalui surat tercatat dan/atau faksimili ditujukan ke alamat yang tercantum dalam Data Kontrak.
A.2.2 Jika komunikasi tersebut adalah Pemberitahuan, dinyatakan sebagai pemberitahuan.
Jika itu adalah bentuk komunikasi lain, dinyatakan sedemikian rupa dan mencantumkan referensi ketentuan Kontrak yang dirujuk;
A.2.3 Diantarkan langsung (dengan tanda terima), atau dikirimkan melalui pos atau kurir (dengan tanda terima), atau dikirimkan melalui sistem transmisi elektronik sesuai ketentuan Pasal A.2.1 diatas; dan A.2.4 Diantarkan, dikirimkan atau ditransmisikan kepada alamat untuk penerimaan komunikasi sesuai yang dinyatakan dalam Data Kontrak.
Namun, jika penerima menerbitkan Pemberitahuan akan alamat lain, semua Pemberitahuan dan bentuk komunikasi lainnya diantarkan sesuai alamat tersebut, setelah pengirim menerima Pemberitahuan akan alamat
lain itu.
A.2.5 Dalam hal persyaratan Kontrak ini menyatakan bahwa Pemberitahuan atau Pemberitahuan Ketidakpuasan atau bentuk komunikasi lain akan diantarkan, diberikan, diterbitkan, disediakan, diajukan atau ditransmisikan, komunikasi tersebut akan mulai berlaku saat diterima (atau dianggap telah diterima) pada alamat penerima sesuai Pasal A.2.4diatas.
Pemberitahuan yang dikirimkan secara elektronik dianggap telah diterima pada hari berikutnya setelah pengiriman, jika tidak ada pemberitahuan tidak terkirim yang didapatkan oleh pengirim.
A.2.6 Seluruh Pemberitahuan dan bentuk komunikasi lain yang dimaksudkan diatas, tidak boleh ditahan atau ditunda tanpa alasan yang wajar.
A.2.7 Ketika Pemberitahuan atau Pemberitahuan Ketidakpuasan atau Berita Acara diterbitkan oleh salah satu Pihak atau Konsultan, dokumen asli dan/atau salinan elektronik asli wajib dikirimkan ke penerima yang dituju dan sebuah salinan dikirimkan kepada Konsultan atau Pihak lain, sesuai kebutuhan, Seluruh bentuk komunikasi lain harus disalin kepada Para Pihak dan/atau Konsultan sebagaimana dinyatakan dalam Data Kontrak.
A.3. Bahasa dan Hukum A.3.1 Bahasa Kontrak harus dalam bahasa INDONESIA.
A.3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di INDONESIA.
A.4. Hierarki Dokumen A.4.1 Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
a. adendum Kontrak (jika ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak bagian Data Kontrak;
e. Syarat-Syarat Khusus Kontrak bagian Ketentuan Khusus;
f. Syarat-Syarat umum Kontrak;
g. Dokumen Ketentuan PPK;
h. Daftar-daftar;
i. Dokumen penawaran penyedia; dan
j. Dokumen lainnya seperti: Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO), Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa, Program Kerja, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
A.4.2 Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagaimana dimaksud pada Pasal A.4.1 huruf a sampai i;
A.4.3 Bila ditemukan kedwiartian (ambiguitas) atau perbedaan dalam dokumen, Konsultan harus mengeluarkan klarifikasi atau instruksi yang diperlukan.
A.5.
Larangan Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme, Penyalahgunaan Wewenang serta Penipuan A.5.1. Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk :
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat;
dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.
A.5.2. Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota KSO (jika berbentuk KSO) dan Subpenyedia/Subkontraktornya (jika ada) tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan yang dilarang pada klausul A.5.1 di atas.
A.5.3. Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan Kontrak terbukti melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi- sanksi administratif oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sebagai berikut:
a. pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam Data Kontrak;
c. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan dan disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam Data Kontrak; dan
d. pengenaan Sanksi Daftar Hitam.
(catatan:
Sanksi pengenaan daftar hitam diterbitkan oleh PA/KPA atas usulan Pejabat Penandatangan Kontrak. PA/KPA mengirimkan dokumen penetapan sanksi daftar hitam kepada Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam).
A.5.4. Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA.
A.5.5. Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A.6. Pengalihan seluruh Kontrak A.6.1. Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya.
A.6.2. Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Kontrak.
A.7. Tata Kelola dan Penyampaian Dokumen A.7.1. Setiap Dokumen Penyedia harus berada di bawah pengawasan dan pemeliharaan Penyedia, kecuali dan sampai diserahterimakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. Kecuali dinyatakan lain dalam Kontrak, Penyedia harus menyampaikan kepada Konsultan satu dokumen asli dan satu salinan elektronik (dalam bentuk yang ditentukan oleh Dokumen Ketentuan PPK atau dalam bentuk yang diterima oleh Konsultan) dan jumlah tambahan salinan kertas untuk setiap Dokumen Penyedia sesuai Data Kontrak.
A.7.2. Penyedia menyimpan di Lokasi, satu salinan:
a. Dokumen Kontrak;
b. Publikasi terkait yang disebut dalam Ketentuan Pejabat Penandatangan Kontrak;
c. Catatan-catatan;
d. Dokumen Penyedia, Variasi, Pemberitahuan dan bentuk komunikasi lain yang ditentukan berdasarkan Kontrak.
A.7.3. Jika salah satu Pihak menyadari adanya kesalahan atau cacat mutu dalam dokumen yang akan digunakan untuk melaksanakan Pekerjaan, Pihak tersebut harus segera memberitahu Pihak lain mengenai kesalahan atau cacat mutu tersebut.
A.8.
Ketidakakuratan dalam Dokumen Ketentuan PPK A.8.1. Segera setelah menerima SPMK, Penyedia harus meneliti kembali dengan seksama Dokumen Ketentuan PPK (termasuk kriteria desain dan perhitungan (jika ada)).
Jika
Penyedia menemukan ketidakakuratan, ketidaktepatan, ketidaklengkapan atau cacat lainnya setelah meneliti Dokumen Ketentuan PPK sesuai Pasal E.1 [Kewajiban Umum Desain] dan/atau ketidakakuratan dalam Dokumen Ketentuan PPK yang pernah disampaikan berupa tanggapan atas Dokumen Ketentuan PPK dalam Proposal Rancangan saat proses tender, Penyedia menerbitkan Pemberitahuan kepada Konsultan dalam jangka waktu yang ditentukan pada Data Kontrak (jika tidak ditentukan, dalam 42 hari kalender) dihitung dari Tanggal Mulai Kerja.
A.8.2. Jika setelah jangka waktu yang ditentukan di atas, Penyedia menemukan ketidakakuratan, ketidaktepatan, ketidaklengkapan atau cacat lainnya pada Dokumen Ketentuan PPK, Penyedia tetap harus menerbitkan Pemberitahuan kepada Konsultan menjelaskan ketidakakuratan, ketidaktepatan, ketidaklengkapan atau cacat lainnya tersebut.
A.8.3. Konsultan kemudian menindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal C.6 [Persetujuan atau Penetapan] untuk menyetujui atau MENETAPKAN tentang:
a. Ada atau tidaknya ketidakakuratan, ketidaktepatan, ketidaklengkapan atau cacat lainnya pada Dokumen Ketentuan PPK;
b. Apakah Penyedia (dengan mempertimbangkan pengalaman Penyedia) dapat menemukan ketidakakuratan, ketidaktepatan, ketidaklengkapan atau cacat lainnya, ketika:
i. Memeriksa Lokasi dan Dokumen Ketentuan PPK sebelum memasukkan penawaran; dan ii. Pemberitahuan diberikan setelah lewat jangka waktu yang dinyatakan pada angka A.8.1 di atas, ketika meneliti Dokumen Ketentuan PPK sesuai Pasal E.1 [Kewajiban Umum Desain];
c. Tindakan perbaikan (jika ada) yang dibutuhkan Penyedia untuk memperbaiki ketidakakuratan, ketidaktepatan, ketidaklengkapan atau cacat lainnya tersebut.
d. Tindakan perbaikan ditindaklanjuti dengan perubahan Dokumen Ketentuan PPK sebagai bagian dari perubahan kontrak.
A.8.4. Jika berdasarkan klausul A.8.3.b di atas, Penyedia tidak menemukan ketidakakuratan, ketidaktepatan, ketidaklengkapan atau cacat lainnya tersebut maka:
a. Ketentuan Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi] diberlakukan untuk Tindakan yang diambil Penyedia (jika ada);
b. Jika Penyedia mengalami keterlambatan dan/atau menanggung biaya karena ketidakakuratan, ketidaktepatan, ketidaklengkapan atau cacat lainnya tersebut, maka Penyedia berhak atas Perpanjangan Waktu dan/atau pembayaran atas Biaya plus Keuntungan yang wajar sesuai ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu]
A.9.
Penggunaan Dokumen milik Penyedia oleh Pejabat Penandatangan Kontrak A.9.1. Di antara Para Pihak, Penyedia memegang hak cipta dan hak-hak kekayaan intelektual dalam Dokumen Penyedia dan dokumen desain lainnya yang dibuat oleh (atau atas nama) Penyedia.
A.9.2. Penyedia harus dianggap (dengan menandatangani Kontrak) memberi izin kepada Pejabat Penandatangan Kontrak suatu lisensi yang tak terputus, tidak dapat dialihkan, bebas pembayaran royalti tetapi tidak eksklusif, untuk menggandakan, menggunakan, dan mengkomunikasikan Dokumen Penyedia termasuk pembuatan dan penggunaan modifikasinya.
Lisensi ini harus:
a. berlaku selama waktu pengoperasian yang sebenarnya atau yang diharapkan (mana yang lebih lama) dari bagian Pekerjaan terkait,
b. memberi hak kepada orang yang memiliki bagian Pekerjaan terkait untuk memperbanyak, menggunakan dan memberitahukan Dokumen Penyedia untuk penyelesaian, pengoperasian, pemeliharaan, perubahan, penyesuaian, perbaikan dan pembongkaran Pekerjaan, dan
c. dalam hal dimana Dokumen Penyedia berbentuk program komputer dan piranti lunak lainnya, mengizinkan penggunaan komputer di Lokasi dan tempat-tempat lain yang dinyatakan dalam Kontrak, termasuk pemindahan komputer yang disediakan oleh Penyedia;
d. dalam hal di mana terjadi:
i. Pemutusan Kontrak yang terjadi akibat Kesalahan Penyedia, memberikan hak kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk menggandakan, menggunakan, dan mengkomunikasikan Dokumen Penyedia dan dokumen desain lainnya yang dibuat oleh Penyedia; atau ii.
Pengakhiran Kontrak, Pemutusan Kontrak yang terjadi akibat kesalahan Pejabat Penandatangan Kontrak, dan Opsi untuk Pengakhiran, Pembayaran dan Pembebasan memberikan
hak kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk menggandakan, menggunakan, dan mengkomunikasikan Dokumen Penyedia dan dokumen desain lainnya dari
Penyedia untuk bagian yang pembayarannya telah diterima oleh Penyedia, dengan
tujuan
untuk menyelesaikan dan/atau menunjuk Pihak Lain untuk menyelesaikan Pekerjaan.
A.9.3. Dokumen Penyedia dan dokumen perencanaan lain yang dibuat oleh (atau atas nama) Penyedia tidak boleh, tanpa izin dari Penyedia, digunakan, digandakan atau dikomunikasikan kepada pihak ketiga oleh (atau atas nama) Pejabat Penandatangan Kontrak untuk tujuan selain yang diperbolehkan berdasarkan Kontrak ini.
A.10. Penggunaan Dokumen Milik Pejabat Penandatangan Kontrak oleh Penyedia A.10.1. Di antara Para Pihak, Pejabat Penandatangan Kontrak memegang hak cipta dan hak-hak kekayaan intelektual atas Ketentuan Pejabat Penandatangan Kontrak, dan dokumen lain yang dibuat oleh (atau atas nama) Pejabat Penandatangan Kontrak. Penyedia boleh, dengan biayanya sendiri, menggandakan, menggunakan, dan mengomunikasikan dokumen-dokumen ini untuk keperluan Kontrak.
A.10.2. Dokumen-dokumen tersebut tidak boleh, tanpa izin dari Pejabat Penandatangan Kontrak, digandakan, digunakan, atau dikomunikasikan kepada pihak ketiga oleh Penyedia, kecuali seperlunya untuk kepentingan Kontrak.
A.11. Kerahasiaan
A.11.1. Penyedia harus mengungkap semua informasi rahasia dan informasi lainnya bilamana diperlukan Konsultan guna membuktikan kesesuaian terhadap Kontrak dan keperluan pelaksanaan yang seharusnya.
A.11.2. Penyedia harus memperlakukan dokumen dokumen penyusun Kontrak tersebut sebagai sesuatu yang bersifat rahasia, kecuali untuk keperluan pelaksanaan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan Kontrak atau untuk memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Penyedia tidak boleh mengumumkan atau mengungkapkan Kontrak tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
A.11.3. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Konsultan memberlakukan seluruh informasi yang disampaikan oleh Penyedia dan diberi tanda ‘Rahasia’ sebagai informasi Rahasia.
Pejabat Penandatangan Kontrak tidak mengungkapkan atau diizinkan Untuk mengungkapkan informasi semacam itu kepada Pihak Ketiga, kecuali dibutuhkan Ketika menggunakan Hak Pejabat Penandatangan Kontrak sewaktu Pemutusan Kontrak terjadi.
A.11.4. Kewajiban Para Pihak atas kerahasiaan sesuai ketentuan ini tidak berlaku jika dokumen tersebut:
a. telah di dalam penguasaan Pihak tersebut tanpa kewajiban kerahasiaan sebelum diterima oleh Pihak lain;
b. menjadi informasi yang terbuka untuk publik tanpa melanggar ketentuan Kontrak;
c. Secara legal didapatkan oleh Pihak tersebut dari Pihak ketiga yang tidak terikat oleh kewajiban kerahasiaan;
A.12. Ketaatan terhadap Hukum A.12.1. Penyedia harus, dalam melaksanakan Kontrak, tunduk pada Hukum yang berlaku.
A.12.2. Kecuali dinyatakan lain dalam Dokumen Ketentuan PPK:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak harus sudah memperoleh (atau harus mendapatkan) izin perencanaan, penentuan wilayah, izin bangunan atau izin serupa untuk Pekerjaan Permanen, dan izin lain yang dinyatakan dalam Dokumen Ketentuan PPK yang sudah diperoleh (atau sedang diusahakan) oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak;
dan Pejabat Penandatangan Kontrak harus mengganti kerugian atau membebaskan Penyedia dari tanggung jawab terhadap atau dari konsekuensi jika gagal melakukannya, kecuali kegagalan tersebut diakibatkan oleh kesalahan Penyedia untuk memenuhi butir (c) dibawah;
b. Penyedia harus menyampaikan semua pemberitahuan, membayar semua pajak, bea dan biaya, dan mendapatkan semua ijin, lisensi, dan persetujuan sebagaimana dipersyaratkan oleh UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelesaian Pekerjaan dan perbaikan cacat mutu apa pun; dan Penyedia harus mengganti rugi atau membebaskan Pejabat Penandatangan Kontrak dari tanggung jawab atas dan dari konsekuensi kegagalan melakukan hal tersebut, kecuali Penyedia terhambat melaksanakan tindakan-tindakan tersebut dan menunjukkan bukti kepatuhannya.
c. dalam waktu yang dinyatakan dalam Dokumen Ketentuan PPK, Penyedia harus sudah memperoleh bantuan dan dokumentasi sesuai dengan yang diatur dalam Dokumen Ketentuan PPK atau ketentuan lain yang dibutuhkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, untuk mendapatkan izin, lisensi atau persetujuan sesuai butir (a) diatas; dan
d. Penyedia harus menaati seluruh perizinan, lisensi, dan/atau persetujuan yang didapatkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai butir (a) diatas A.12.3. Jika setelah mematuhi ketentuan pada klausul A.12.2.(c) diatas Penyedia mengalami penundaan dan/atau Biaya sebagai akibat dari keterlambatan dan/atau kegagalan untuk mendapatkan semua ijin, lisensi, dan persetujuan sesuai ketentuan butir A.12.2.(a) diatas Penyedia berhak atas Perpanjangan Waktu dan/atau pembayaran dalam bentuk Biaya plus Keuntungan.
A.12.4. Jika Pejabat Penandatangan Kontrak mengeluarkan
Biaya sebagai akibat dari kesalahan Penyedia untuk memenuhi:
a. huruf (c) Pasal A.12.2 diatas; dan/atau
b. huruf (b) atau (d) Pasal A.12.2 diatas, ketika
Pejabat Penandatangan Kontrak telah memberikan bantuan yang mencukupi.
Pejabat Penandatangan Kontrak berhak sesuai ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] terhadap pembayaran biaya ini oleh Penyedia.
A.13. Tanggung Jawab Bersama dan Sendiri- Sendiri Jika Penyedia mendirikan (berdasarkan UNDANG-UNDANG yang berlaku) suatu KSO maka:
a. anggota dari KSO tersebut akan dianggap bertanggung jawab bersama dan sendiri-sendiri kepada Pejabat Penandatangan Kontrak atas pelaksanaan Kontrak;
b. pemimpin dari KSO tersebut akan memiliki kewenangan untuk mengikat Penyedia dan tiap anggota dari kemitraan, konsorsium atau asosiasi tersebut;
c. Tidak ada anggota, lingkup pekerjaan, dan bagian dari Pekerjaan yang dilaksanakan, atau status hukum dari KSO yang boleh diubah tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pejabat Penandatangan Kontrak (tapi persetujuan tersebut tidak membebaskan KSO dari tanggung jawab huruf (a) diatas.
A.14. Pembatasan Tanggung Jawab A.14.1. Tidak satu pun pihak bertanggung jawab atas Pihak lain atas hilangnya kegunaan suatu Pekerjaan, hilangnya laba, hilangnya kontrak atau kehilangan yang tidak langsung atau kehilangan keuntungan lanjutan atau kerusakan yang mungkin diderita oleh pihak Lain terkait dengan Kontrak kecuali secara khusus diatur lain dalam ketentuan Kontrak.
A.14.2. Total tanggung jawab Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, berkaitan dengan pelaksanaan Kontrak tidak boleh lebih besar dari pada jumlah Harga Kontrak yang Disepakati, dengan tetap memperhatikan pemberlakuan peraturan perundang-undangan.
A.14.3. Ketentuan ini tidak membatasi tanggung jawab dalam kasus kecurangan, kesalahan atau tindak kelalaian yang disengaja oleh Pihak yang melakukan kesalahan.
B. Pejabat Penandatangan Kontrak B.1. Hak untuk memasuki Lokasi B.1.1. Pejabat Penandatangan Kontrak memberikan hak kepada Penyedia untuk mengakses dan memiliki, semua bagian Lokasi selama waktu (atau waktu- waktu) yang tercantum dalam Data Kontrak. Hak
dan kepemilikan tidak boleh bersifat eksklusif bagi Penyedia.
Jika, berdasarkan Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak diharuskan memberikan (kepada Penyedia) pondasi, struktur, peralatan atau sarana akses, Pejabat Penandatangan Kontrak harus mengerjakannya dalam waktu dan cara sebagaimana tercantum dalam Dokumen Ketentuan PPK. Akan tetapi, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menahan hak atau kepemilikan semacam itu sampai Jaminan Pelaksanaan diterima.
B.1.2. Jika jangka waktu semacam itu tidak tercantum dalam Data Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak harus memberi Penyedia hak akses dan kepemilikan atas Lokasi dalam jangka waktu yang dibutuhkan agar Penyedia dapat memulai pekerjaan tanpa gangguan sesuai dengan Program yang disampaikan dalam Program Kerja sesuai ketentuan Pasal H.3 [Program Kerja].
B.1.3. Jika Penyedia mengalami keterlambatan dan/atau mengeluarkan Biaya sebagai akibat dari kegagalan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam memberikan hak atau kepemilikan semacam itu dalam waktu yang ditentukan, Penyedia harus menyampaikan pemberitahuan kepada Konsultan dan Penyedia dapat diberikan Perpanjangan Waktu dan/atau pembayaran untuk Biaya plus Keuntungan B.1.4. Akan
tetapi,
jika
kegagalan
Pejabat Penandatangan Kontrak disebabkan oleh kesalahan atau keterlambatan Penyedia, termasuk kesalahan, atau keterlambatan penyampaian Penyedia, atas Dokumen Penyedia, maka Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu dan/atau Biaya plus Keuntungan.
B.1.5. Jika, berdasarkan Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak diharuskan memberikan (kepada Penyedia) pondasi, struktur, peralatan atau sarana akses, Pejabat Penandatangan Kontrak harus mengerjakannya dalam waktu dan cara sebagaimana tercantum dalam Dokumen Penyedia, Penyedia menyerahkan Dokumen Penyedia tersebut kepada Konsultan sesuai dengan waktu dan ketentuan yang dinyatakan dalam Dokumen Ketentuan PPK.
B.1.6. Penetapan Lokasi yang diusulkan Penyedia atau Penyerahan hak akses dan kepemilikan lokasi
pekerjaan dari Pejabat Penandatangan Kontrak kepada Penyedia dituangkan dalam Berita Acara.
B.2. Bantuan Jika dibutuhkan oleh Penyedia, Pejabat Penandatangan Kontrak menyediakan bantuan yang wajar kepada Penyedia agar Penyedia dapat memperoleh izin, lisensi atau persetujuan yang diwajibkan oleh UNDANG-UNDANG (termasuk informasi yang dibutuhkan untuk diserahkan oleh Penyedia untuk mendapatkan izin, lisensi atau persetujuan):
a. yang harus didapatkan oleh Penyedia dibawah Pasal A.12 [Ketaatan terhadap Hukum],
b. untuk pengiriman Barang, termasuk pengeluaran barang melalui bea cuka; dan
c. untuk mengekspor peralatan Penyedia saat peralatan tersebut dipindahkan dari Lokasi
B.3. Personel Pejabat Penandatang an kontrak dan Penyedia Lain B.3.1. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memastikan bahwa Personel Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia Pejabat Penandatangan Kontrak lain (jika ada) atau disekitar Lokasi, untuk:
a. Bekerjasama dengan upaya Penyedia sesuai dengan Pasal D.5 [Kerja Sama]; dan
b. Memenuhi kewajiban yang sama dengan Penyedia untuk mematuhi ketentuan sesuai Pasal D.7 [Kewajiban Keselamatan Konstruksi.
B.3.2. Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi kerja termasuk jalan akses bersama-sama dengan Penyedia lain (jika ada) dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan atas Lokasi.
Jika dipandang perlu, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan jadwal kerja Penyedia lain di Lokasi.
B.4. Pengaturan Keuangan Pejabat Penandatangan Kontrak B.4.1. Pejabat Penandatangan Kontrak harus menyediakan bukti yang memadai, bahwa pengaturan keuangan telah dibuat dan dijaga sehingga memungkinkan Pejabat Penandatangan Kontrak membayarkan Harga Kontrak tepat waktu B.4.2. Sebelum Pejabat Penandatangan Kontrak membuat perubahan pada pengaturan pembiayaannya, Pejabat Penandatangan Kontrak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Penyedia disertai rincian secara detail.
B.5. Data Lokasi dan Titik Referensi B.5.1. Pejabat Penandatangan Kontrak harus sudah menyediakan untuk Penyedia agar Penyedia mengetahui sebelum SPMK, semua data yang relevan yang dimiliki oleh Pejabat Penandatangan Kontrak tentang kondisi di bawah permukaan tanah dan hidrologi lokasi, termasuk aspek-aspek lingkungan. Demikian pula, Pejabat Penandatangan Kontrak harus menyediakan untuk Penyedia semua data semacam itu yang menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak dan didapatkan setelah SPMK.
B.5.2. Titik kontrol survei awal, garis dan ketinggian referensi disebutkan dalam Dokumen Ketentuan PPK atau disampaikan kepada Penyedia melalui Pemberitahuan dari Konsultan, dan sebagai dasar untuk menyusun program kerja yang akan dibahas pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
C. Konsultan Manajemen Konstruksi C.1. Konsultan Manajemen Konstruksi C.1.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menunjuk Konsultan yang akan menjalankan tugas dan wewenang untuk bertindak sebagai Konsultan sesuai dengan Kontrak.
C.1.2 Konsultan bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan tugas Konsultan berdasarkan ketentuan Kontrak secara profesional.
C.1.3 Jika Konsultan adalah sebuah Badan Hukum, maka Konsultan menunjuk Tenaga Ahli Konsultan yang ditunjuk dan diberikan wewenang yang dibutuhkan untuk bertindak atas nama Konsultan dalam kontrak C.1.4 Jika Konsultan adalah sebuah Badan Hukum, maka Konsultan menerbitkan pemberitahuan tentang Tenaga Ahli Konsultan yang ditunjuk dan diberikan wewenang untuk bertindak atas nama Konsultan dalam Kontrak.Kewenangan ini tidak berlaku sebelum Pemberitahuan telah diterima oleh kedua belah pihak. Konsultan juga menerbitkan Pemberitahuan jika dikemudian hari ada pencabutan wewenang ini.
C.2. Tugas dan Wewenang Konsultan Manajemen Konstruksi C.2.1 Kecuali dinyatakan lain dalam ketentuan Kontrak ini, setiap kali melaksanakan tugas atau menerapkan kewenangan, yang tercantum atau tersirat dalam Kontrak, Konsultan dianggap
bertindak untuk dan atas nama Pejabat Penandatangan Kontrak C.2.2 Konsultan tidak memiliki wewenang untuk mengubah Kontrak atau, kecuali dinyatakan lain dalam ketentuan Kontrak, untuk membebaskan pihak manapun dari tugas, kewajiban atau tanggung jawab berdasarkan atau terkait dengan Kontrak C.2.3 Konsultan dapat menggunakan wewenang yang diberikan padanya sebagaimana tercantum di dalam Kontrak. Jika Konsultan diharuskan untuk memperoleh persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum menggunakan kewenangan tertentu, persyaratan harus dicantumkan dalam Syarat-Syarat Khusus. Tidak ada kewajiban bagi Konsultan untuk mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum Konsultan memberikan Persetujuan atau Penetapan [Pasal C.6]. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak diperbolehkan untuk membatasi kewenangan Konsultan lebih jauh terkait hal ini.
C.2.4 Akan tetapi, bilamana Konsultan telah menggunakan kewenangan tertentu yang memerlukan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, maka setelah itu (untuk kepentingan Kontrak) Pejabat Penandatangan Kontrak dianggap telah memberikan persetujuan.
C.2.5 Setiap penerimaan, persetujuan, izin, sertifikat,
komentar, ketidaksetujuan, pemeriksaan, inspeksi, Pemberitahuan Tidak berkeberatan, risalah rapat, perkenaan, usulan,
catatan, balasan, laporan,
permintaan, peninjauan, pengajuan, penilaian, valuasi, atau tindakan serupa itu (termasuk ketidakadaan tindakan) oleh Konsultan, Wakil Konsultan atau Tenaga Ahli tidak membebaskan Penyedia dari kewajiban- kewajiban dan tanggung jawabnya di bawah atau terkait Kontrak.
C.3. Wakil Konsultan Manajemen Konstruksi C.3.1 Konsultan dapat menunjuk Wakil Konsultan dan mendelegasikan kewenangan yang diperlukan untuk bertindak atas nama Konsultan di Lokasi, kecuali untuk mengganti Wakil Konsultan.
C.3.2 Wakil Konsultan (jika ditunjuk) menaati ketentuan kontrak terkait Konsultan dan berkedudukan di Lokasi setiap waktu. Jika Wakil Konsultan tidak hadir sementara di Lokasi selama pelaksanaan Pekerjaan, pengganti yang setara secara kualifikasi, pengalaman dan kompetensi akan
ditunjuk oleh Konsultan, dan Penyedia diberikan Pemberitahuan atas perubahan tersebut.
C.4. Instruksi oleh Konsultan Manajemen Konstruksi C.4.1 Konsultan dapat mengeluarkan perintah kepada Penyedia (sewaktu-waktu) yang mungkin diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan, sesuai dengan ketentuan Kontrak. Penyedia hanya boleh menerima perintah di atas dari Konsultan, atau dari Wakil Konsultan (jika ada) sesuai dengan Pasal C.3 di atas.
C.4.2 Penyedia harus mengikuti perintah yang dikeluarkan oleh Konsultan atau Wakil Konsultan(jika ada) untuk segala hal yang berkaitan dengan Kontrak.
C.4.3 Jika suatu perintah merupakan suatu Variasi,
Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi] akan berlaku.
C.4.4 Jika tidak dinyatakan, Penyedia melihat Instruksi tersebut, antara lain:
a. Mengandung perubahan/ Variasi (atau melibatkan pekerjaan yang sudah menjadi bagian dari Perubahan yang sudah terjadi);
b. tidak mematuhi UNDANG-UNDANG yang berlaku atau mengurangi keselamatan Pekerjaan
atau secara teknis tidak mungkin;
Penyedia harus segera, sebelum memulai pekerjaan terkait dengan Perintah tersebut, memberikan Pemberitahuan kepada Konsultan dengan alasan. Jika Konsultan tidak memberikan tanggapan dalam 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima Pemberitahuan ini, dengan menerbitkan Pemberitahuan balasan untuk mengkonfirmasi, mencabut atau mengubah Instruksi tersebut, Konsultan dianggap telah mencabut instruksi tersebut.
Jika Pemberitahuan balasan diterbitkan, Penyedia mematuhi dan terikat oleh ketentuan dari tanggapan Konsultan.
C.5. Penggantian Konsultan Manajemen Konstruksi C.5.1 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak bermaksud mengganti Konsultan, Pejabat Penandatangan Kontrak harus, tidak kurang dari 42 (empat puluh dua) hari kalender sebelum tanggal penggantian yang dimaksudkan, menyampaikan Pemberitahuan kepada Penyedia mengenai nama, alamat dan pengalaman terkait dari Konsultan pengganti yang dimaksud C.5.2 Jika Penyedia tidak memberikan balasan dalam 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima
Pemberitahuan ini, dengan menerbitkan Pemberitahuan menyatakan keberatan terhadap penggantian tersebut dengan alasan, Penyedia dianggap telah menerima penggantian ini.
C.5.3 Pejabat Penandatangan Kontrak tidak boleh mengganti Konsultan (baik orang maupun badan usaha) dengan pihak yang tidak disetujui oleh Penyedia melalui Pemberitahuan.
C.5.4 Jika Konsultan tidak dapat bekerja karena kematian, sakit, ketidakmampuan, atau pengunduran diri (atau, jika sebagai suatu entitas, Konsultan tidak mampu atau tidak mau melaksanakan tugasnya, diluar sebab yang berasal dari Pejabat Penandatangan Kontrak), Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk segera menunjuk pengganti dengan menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia dengan alasan dan nama, alamat, dan pengalaman terkait dari pengganti tersebut. Penunjukan ini diperlakukan sebagai penunjukan sementara sampai pengganti diterima oleh Penyedia, atau pengganti lain ditunjuk berdasarkan ketentuan Pasal ini C.6. Persetujuan dan Penetapan C.6.1 Ketika melaksanakan tugasnya sesuai dengan Pasal ini, Konsultan harus bertindak profesional dan tidak berpihak terhadap Para Pihak dan tidak bertindak atas nama Pejabat Penandatangan Kontrak.
C.6.2 Ketika ketentuan ini MENETAPKAN bahwa Konsultan harus menindaklanjuti berdasarkan Pasal ini untuk menyetujui atau MENETAPKAN perihal apapun atau Klaim, prosedur sebagaimana diatur dalam klausul C.6.3, C.6.4, C.6.5, C.6.6, C.6.7 akan digunakan.
C.6.3 Konsultasi untuk mencapai persetujuan C.6.5.3 Konsultan harus berkonsultasi dengan Para Pihak secara bersama-sama atau terpisah, dan mendorong diskusi dari Para Pihak dalam upaya mencapai persetujuan.
Konsultan melakukan konsultasi tersebut dengan segera untuk menyediakan waktu yang memadai untuk memenuhi batasan waktu bagi kesepakatan sesuai dengan Pasal C.6.5 [Batas Waktu]. Kecuali diusulkan oleh Konsultan dan disepakati oleh Para Pihak, Konsultan memberikan hasil catatan/rekaman dari konsultasi tersebut kepada Para Pihak.
C.6.5.4 Jika kesepakatan dicapai di dalam batasan waktu untuk kesepakatan sesuai Pasal C.6.5
[Batas Waktu], Konsultan selanjutnya menerbitkan Pemberitahuan kepada Para Pihak tentang kesepakatan itu, dimana kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Para Pihak.
Pemberitahuan ini menegaskan bahwa ini adalah “Pemberitahuan tentang Kesepakatan Para Pihak” dan melampirkan
dari kesepakatan tersebut.
C.6.5.5 Jika:
a. tidak ada kesepakatan yang tercapai hingga batas waktu sesuai Pasal C.6.5 [Batas Waktu];
atau
b. Para Pihak memberi tahu Konsultan bahwa tidak ada kesepakatan yang dapat dicapai dalam kurun waktu tersebut (manapun yang terjadi lebih dulu), Konsultan menerbitkan Pemberitahuan kepada Para Pihak dan melanjutkan ke Pasal C.6.4 [Penetapan Konsultan].
C.6.4 Penetapan Konsultan C.6.4.1 Konsultan harus melakukan Penetapan secara adil terkait Klaim, sesuai dengan ketentuan Kontrak, dengan memperhatikan hal-hal yang dianggap terkait.
C.6.4.2 Dalam batas waktu untuk Penetapan sesuai Pasal C.6.5 [Batas Waktu], Konsultan menerbitkan Pemberitahuan kepada Para Pihak tentang Penetapan Konsultan. Pemberitahuan ini menegaskan bahwa ini adalah “Pemberitahuan tentang Penetapan Konsultan” dan menjelaskan penetapan secara detail dengan alasan dan data pendukung.
C.6.5 Batas Waktu C.6.6.3 Konsultan memberikan Pemberitahuan dari kesepakatan, jika kesepakatan dicapai, dalam 42 (empat puluh dua) hari kalender atau dalam batas waktu lain yang diusulkan oleh Konsultan dan disepakati oleh Para Pihak (Batas Waktu untuk Kesepakatan) dalam ketentuan ini setelah:
a. dalam hal sebuah permasalahan perlu untuk disetujui atau ditetapkan (selain Klaim), tanggal mulai dari batas waktu untuk kesepakatan tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Pasal terkait kondisi tersebut.
b. dalam hal sebuah Klaim sesuai dengan Pasal U.1 [Klaim], tanggal ketika Konsultan menerima Pemberitahuan sesuai Pasal U.1 untuk pihak yang mengajukan Klaim; atau
c. dalam hal sebuah Klaim sesuai dengan Pasal U.1 [Klaim], tanggal ketika Konsultan menerima Pemberitahuan sesuai Pasal U.1 Klaim], tanggal ketika Konsultan menerima:
1) Klaim terinci sesuai dengan Pasal U.2.5 [Klaim terinci];
2) Dalam hal Klaim sesuai dengan Pasal U.2.7 Klaim yang memiliki dampak berlanjut], sebagai Klaim sementara atau Klaim terinci (sesuai dengan kasusnya).
C.6.6.4 Konsultan menerbitkan Pemberitahuan tentang Penetapan Konsultan dalam 42 (empat puluh dua) hari kalender atau dalam batas waktu lain yang diusulkan oleh Konsultan dan disepakati oleh Para Pihak (Batas Waktu untuk Persetujuan), setelah tanggal terkait kewajiban Konsultan untuk meneruskan sesuai Pasal C.6.3 [Konsultasi untuk mencapai Persetujuan].
C.6.6.5 Jika Konsultan tidak menerbitkan Pemberitahuan tentang Persetujuan atau penetapan dalam batas waktu terkait,maka:
a. dalam hal Klaim, Konsultan dianggap telah memberikan Penetapan Penolakan Klaim; atau
b. dalam hal permasalahan disepakati atau ditetapkan, permasalahan tersebut dianggap sebagai Sengketa dan dapat dirujuk untuk diputuskan sesuai dengan Pasal V [Sengketa dan Arbitrase], tanpa membutuhkan Pemberitahuan Ketidakpuasan.
C.6.6 Dampak dari Persetujuan atau Penetapan C.6.6.1 Setiap persetujuan atau penetapan yang mengikat untuk Para Pihak (dan telah mematuhi Konsultan) kecuali dan sampai saat dikoreksi berdasarkan ketentuan Pasal ini, atau dalam hal Penetapan, direvisi berdasarkan Pasal V [Sengketa dan Arbitrase].
C.6.6.2 Jika persetujuan atau penetapan melibatkan pembayaran sejumlah nilai tertentu dari satu pihak kepada pihak lain, Penyedia harus mencantumkan jumlah tersebut dalam Tagihan selanjutnya dan Konsultan mencantumkan jumlah tersebut dalam Berita Acara Pembayaran terkait.
C.6.6.3 Jika, dalam 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima atau menerbitkan Pemberitahuan Konsultan tentang persetujuan atau penetapan, kesalahan ketik atau kesalahan administrasi atau kesalahan aritmatik ditemukan, maka:
a. oleh Konsultan, maka Konsultan segera memberitahu para Pihak;
b. oleh salah satu Pihak, maka Pihak tersebut menerbitkan Pemberitahuan kepada Konsultan, menyatakan kesalahan tersebut secara jelas berdasarkan pasal ini.
Jika Konsultan menyatakan tidak ada kesalahan, maka Konsultan segera memberitahu Para Pihak C.6.6.4 Konsultan dalam 7 (tujuh) hari kalender ketika menemukan kesalahan tersebut atau menerima Pemberitahuan sesuai dengan Pasal diatas, menerbitkan Pemberitahuan kepada Para Pihak terkait perbaikan persetujuan atau penetapan tersebut. Perbaikan persetujuan atau penetapan tersebut diperlakukan sebagai persetujuan atau penetapan untuk tujuan ini.
C.6.6.5 Ketidakpuasan pada Penetapan Konsultan C.6.6.6 Jika salah satu pihak tidak puas terhadap Penetapan Konsultan, maka:
a. pihak yang merasa tidak puas dapat menerbitkan Pemberitahuan Ketidakpuasan (PK) kepada pihak lain, dengan salinan kepada Konsultan;
b. Pemberitahuan Ketidakpuasan ini menyatakan bahwa
ini
adalah ‘Pemberitahuan Ketidakpuasan terhadap
Penetapan Konsultan” dan menjelaskan alasan ketidakpuasan;
c. Pemberitahuan Ketidakpuasan ini diberikan dalam jangka waktu 28 (dua puluh delapan) hari kerja setelah menerima Pemberitahuan Konsultan terkait Penetapan sesuai dengan Pasal C.6.4 [Penetapan Konsultan] atau jika memungkinkan, pemberitahuan Konsultan terkait Penetapan yang sudah terkoreksi (berdasarkan Pasal C.6.6 [Dampak dari Persetujuan atau Penetapan]) atau dalam hal Penetapan merupakan penolakan dari Klaim, dalam 28 (dua puluh delapan) hari kalender sejak batas waktu Penetapan didalam Pasal C.6.5 [Batas Waktu] telah dilewati; dan
d. setelahnya, Para Pihak dapat meneruskan proses Penyelesaian Sengketa C.6.6.7 Jika sebuah Pernyataan Ketidakpuasan diberikan oleh salah satu Pihak dalam waktu lebih dari 28 (dua puluh delapan) hari kalender seperti yang dinyatakan dalam butir (c) diatas, Penetapan
Konsultan dianggap telah diterima oleh kedua belah Pihak dan bersifat final dan mengikat bagi Para Pihak.
C.6.6.8 Jika pihak yang merasa tidak puas hanya tidak puas dengan sebagian saja dari Penetapan Konsultan:
a. Bagian-bagian yang dirasa tidak puas dinyatakan dengan jelas dalam Pernyataan Ketidakpuasan;
b. Bagian-bagian ini, dan bagian lain dari Penetapan yang telah terdampak oleh bagian tersebut atau bergantung pada bagian tersebut untuk penyelesaiannya, akan dianggap dapat dipisah dari sisa bagian Penetapan; dan
c. Sisa bagian dari Penetapan menjadi final dan mengikat bagi Para Pihak seperti tidak dikeluarkan Pernyataan Ketidakpuasan;
C.6.6.9 Dalam hal salah satu Pihak gagal memenuhi kesepakatan Para Pihak berdasarkan ketentuan ini, atau Penetapan final dan mengikat Konsultan, pihak lain dapat tanpa menciderai hak-hak lain yang dipunya, mengajukan kegagalan tersebut langsung kepada Arbitrase sesuai Pasal V atau sesuai Prosedur Penyelesaian Sengketa.
C.7. Rapat-rapat C.7.1 Konsultan atau Wakil Sah Penyedia mungkin memerlukan satu sama lain untuk menghadiri rapat manajemen untuk membahas pengaturan pekerjaan kedepan dan/atau permasalahan lain yang terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan.
C.7.2 Penyedia lain yang dimiliki oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, otoritas umum dan/atau perusahaan utilitas, dan/atau Subpenyedia/ Subkontraktor dapat menghadiri rapat-rapat yang dimaksud, jika diminta oleh Konsultan atau Wakil Sah Penyedia.
C.7.3 Konsultan harus menyimpan catatan/rekaman dari setiap rapat manajemen dan menyediakan salinan dari catatan/rekaman tersebut kepada pihak yang hadir dan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.
Dalam rapat tersebut, dan dalam catatan/rekaman, tanggung jawab untuk setiap tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan Kontrak.
D. Penyedia Jasa D.1. Kewajiban Umum Penyedia D.1.1. Penyedia melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan Kontrak. Ketika selesai, Pekerjaan (atau Bagian Pekerjaan, jika ada) harus mampu memenuhi kegunaan yang ditetapkan, sebagaimana ditentukan dan dijelaskan dalam Dokumen Ketentuan PPK (atau, ketika tidak ada kegunaan yang ditetapkan dan dijelaskan, memenuhi tujuan umumnya).
D.1.2. Penyedia harus menyediakan Instalasi Mesin (beserta suku cadangnya, jika ada) dan Dokumen Penyedia yang tercantum dalam Dokumen Ketentuan PPK, dan semua personel Manajerial Penyedia, Barang, serta bahan habis pakai dan barang-barang lain dan layanan, baik yang bersifat sementara atau permanen, yang dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban Penyedia didalam Kontrak D.1.3. Pekerjaan ini termasuk pekerjaan yang dibutuhkan untuk memenuhi Dokumen Ketentuan PPK dan Daftar-daftar, atau hal yang tercantum dalam Kontrak, dan semua pekerjaan yang (walaupun tidak dicantumkan dalam Kontrak) dibutuhkan untuk stabilitas atau untuk penyelesaian, atau pengoperasian yang aman dan sesuai untuk Pekerjaan.
D.1.4. Penyedia bertanggung jawab atas kecukupan, stabilitas dan keselamatan seluruh Kegiatan di Lokasi dan semua metode konstruksi dan semua Pekerjaan.
D.1.5. Penyedia harus, ketika diminta oleh Konsultan, menyerahkan perincian dari pengaturan dan metode yang diajukan oleh Penyedia untuk pelaksanaan Pekerjaan. Tidak boleh ada perubahan mendasar terhadap pengaturan dan metode yang dibuat tanpa diajukan terlebih dahulu kepada Konsultan.
D.2. Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan D.2.1. Penyedia harus mendapatkan (atas biaya sendiri) Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan untuk pelaksanaan yang layak sesuai Kontrak, dalam jumlah dan mata uang yang dinyatakan dalam Data Kontrak. Jika nilainya tidak tercantum dalam Data Kontrak, Pasal ini tidak berlaku.
D.2.2. Kewajiban Penyedia D.2.2.1 Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pelaksanaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak setelah menerima SPPBJ dan sebelum Penandatangan Kontrak, dan harus
mengirimkan salinannya kepada Konsultan.
Jaminan Pelaksanaan diterbitkan oleh bank atau institusi dari negara (atau kewenangan lain) yang disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan dibuat sesuai dengan format yang diberikan dalam Dokumen Pemilihan.
D.2.2.2 Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak setelah menerima Berita Acara Serah Terima Pertama, dan harus mengirimkan salinannya kepada Konsultan.
Jaminan Pemeliharaan diterbitkan oleh bank atau institusi dari negara (atau kewenangan lain) yang disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan dibuat sesuai dengan format yang diberikan dalam Dokumen Pemilihan.
D.2.2.3 Penyedia harus memastikan bahwa Jaminan Pemeliharaan tetap sah dan berlaku hingga penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir dan Penyedia telah memenuhi Pasal
K.10 [Pembersihan Lapangan].
Jika Jaminan Pemeliharaan menyebutkan masa berlakunya, dan Penyedia belum berhak atas Berita Acara Serah Terima Akhir dalam waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah berakhirnya tanggal tersebut, Penyedia harus memperpanjang masa berlaku Jaminan Pemeliharaan hingga diterbitkannya Berita Acara Serah Terima Akhir pekerjaan dan Penyedia telah memenuhi Pasal K.10 [Pembersihan Lapangan] D.2.2.4 Jika Variasi dan/atau penyesuaian terjadi sesuai Pasal M [Variasi dan Penyesuaian] menghasilkan penambahan atau pengurangan Harga Kontrak dari Harga Kontrak awal maka:
a. Dalam hal terjadi penambahan tersebut, Pejabat Penandatangan Kontrak meminta Penyedia untuk segera menambah jumlah Jaminan Pelaksanaan dalam mata uang sesuai akumulasi persentase penambahan.
Jika Penyedia mengeluarkan Biaya akibat permintaan Pejabat Penandatangan Kontrak ini, Pasal M [Variasi dan Penyesuaian] harus berlaku sebagaimana penambahan;
b. dalam hal terjadi pengurangan, berdasarkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia dapat mengurangi jumlah Jaminan Pelaksanaan sesuai akumulasi persentase pengurangan.
D.2.2.5 Klaim terhadap jaminan pelaksanaan atau jaminan pemeliharaan D.2.2.6 Pejabat Penandatangan Kontrak tidak boleh membuat klaim atas Jaminan Pelaksanaan atau Jaminan Pemeliharaan, kecuali atas sejumlah uang yang memang menjadi hak Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai Kontrak jika terjadi
a. kegagalan Penyedia untuk memperpanjang keabsahan dari Jaminan Pelaksanaan atau Jaminan Pemeliharaan, sebagaimana dijelaskan dalam pasal ini, yang dalam hal demikian Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengklaim nilai penuh (atau dalam hal telah terjadi pengurangan, nilai penuh yang tersisa) dari Jaminan Pelaksanaan atau Jaminan Pemeliharaan;
b. kegagalan Penyedia untuk membayar Pejabat Penandatangan Kontrak sejumlah nilai, sebagaimana disepakati atau ditetapkan melalui Pasal C.6 [Persetujuan atau Penetapan] atau disepakati atau ditetapkan melalui Pasal V [Sengketa dan Arbitrase], dalam 42 (empat puluh dua) hari kalender setelah tanggal disepakati atau ditetapkan atau sesuai Prosedur Penyelesaian Sengketa atau putusan Arbitrase (sesuai dengan peruntukannya);
c. kegagalan Penyedia untuk memperbaiki suatu keadaan yang dinyatakan dalam Pemberitahuan melalui Pasal O.1 [Pemberitahuan untuk Memperbaiki] dalam 42 (empat puluh dua) hari kalender atau batas waktu lain (jika ada) yang dinyatakan dalam Pemberitahuan;
d. keadaan yang memungkinkan Pejabat Penandatangan Kontrak untuk memutus Kontrak melalui Pasal O [Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak], terlepas apakah Pemberitahuan pemutusan sudah diberikan; atau
e. Jika dalam Pasal K.5 [Pengujian lebih lanjut setelah Perbaikan Cacat Mutu], ketika Penyedia memindahkan Instalasi Mesin yang cacat atau rusak dari Lokasi, terjadi kegagalan Penyedia untuk memperbaiki Instalasi Mesin tersebut, mengembalikannya ke Lokasi, memasang kembali dan melakukan pengujian hingga tanggal kadaluwarsa sesuai dengan durasi yang relevan yang dinyatakan dalam Pemberitahuan
Penyedia (atau tanggal lain yang disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak).
D.2.2.7 Pejabat Penandatangan Kontrak
harus mengganti rugi dan membebaskan Penyedia dari segala kerusakan, kerugian dan pengeluaran (termasuk biaya dan pengeluaran yang sah) yang terjadi akibat klaim berdasarkan Jaminan Pelaksanaan/Jaminan Pemeliharaan yang tidak boleh diklaim oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
D.2.2.8 Jumlah berapapun yang diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak yang diterima berasal dari Jaminan Pelaksanaan/Jaminan Pemeliharaan akan dihitung dalam:
a. Berita Acara Pembayaran Akhir sesuai Pasal N.12 [Penerbitan Berita Acara Pembayaran Akhir]; atau
b. Jika Kontrak diputuskan, pembayaran terhadap Penyedia sesuai Pasal O.3 [Pembayaran setelah Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak], Pasal P.3 [Pembayaran setelah Pemutusan Kontrak oleh Penyedia], Pasal S.5 [Opsi untuk Pengakhiran, Pembayaran dan Pembebasan](sesuai kebutuhan).
D.2.2.9 Pengembalian Jaminan Pejabat Penandatangan Kontrak mengembalikan Jaminan yang sesuai kondisi kepada Penyedia:
a. Jaminan Pelaksanaan, untuk ditukar dengan Jaminan Pemeliharaan, setelah Berita Acara Serah Terima Pertama ditandatangani para Pihak;
b. Jaminan Pemeliharaan, dalam 14(empat belas) hari kerja setelah penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir dan Penyedia telah memenuhi Pasal K.10 [Pembersihan Lapangan]; atau
c. Jaminan Pelaksanaan atau Jaminan Pemeliharaan (sesuai kondisi), segera setelah tanggal pemutusan Kontrak jika Kontrak diputuskan sesuai dengan Pasal P.2 [Pemutusan Kontrak oleh Penyedia], Pasal S.5 [Opsi untuk Pengakhiran, Pembayaran dan Pembebasan].
D.3. Wakil Sah Penyedia D.3.1. Penyedia menunjuk Wakil Sah Penyedia dan memberikan kewenangan yang dibutuhkan untuk bertindak atas nama Penyedia sesuai Kontrak, kecuali untuk mengganti Wakil Sah Penyedia
D.3.2. Wakil Sah Penyedia memiliki kualifikasi, pengalaman dan kompetensi dalam bidang disiplin keteknikan sesuai dengan kebutuhan Pekerjaan dan lancar berkomunikasi dalam Bahasa yang ditentukan dalam Pasal A.3 [Hukum dan Bahasa].
D.3.3. Kecuali Wakil Sah Penyedia ditentukan dalam Kontrak, Penyedia wajib, sebelum Tanggal Mulai Kerja, menyerahkan kepada Konsultan untuk persetujuan, nama dan data pendukung dari orang yang diajukan oleh Penyedia untuk ditunjuk sebagai Wakil Sah Penyedia. Jika persetujuan ditahan atau setelah itu ditolak, atau jika orang yang ditunjuk gagal bertindak sebagai Wakil Sah Penyedia, Penyedia dengan cara yang sama menyampaikan nama dan data pendukung orang yang sesuai untuk penugasan tersebut Jika Konsultan dalam waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah menerima pengajuan ini, tidak menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia untuk menolak usulan orang atau penggantinya, Konsultan dianggap telah memberikan persetujuan.
D.3.4. Penyedia tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan, dilarang mencabut penunjukan Wakil Sah Penyedia atau menunjuk pengganti (kecuali Wakil Sah Penyedia tidak dapat bertindak diakibatkan kematian, sakit atau pengunduran diri, dalam hal ini penunjukannya dianggap telah dicabut dengan keberlakuan langsung dan penunjukan pengganti diberlakukan sebagai penunjukan sementara sampai Konsultan memberikan persetujuan atas penggantian ini, atau pengganti lain ditunjuk berdasarkan pasal ini.
D.3.5. Seluruh waktu yang dimiliki oleh Wakil Sah Penyedia harus digunakan untuk mengarahkan Penyedia dalam melaksanakan Kontrak. Wakil Sah Penyedia bertindak untuk dan atas nama Penyedia sepanjang waktu pelaksanaan Kontrak, termasuk menerbitkan dan menerima segala Pemberitahuan dan bentuk komunikasi lain sesuai Pasal A.2 [Pemberitahuan dan Komunikasi] dan untuk menerima instruksi sesuai dengan Pasal C.4 [Instruksi oleh Konsultan Manajemen Konstruksi].
D.3.6. Wakil Sah Penyedia harus berkantor di Lokasi sepanjang waktu pelaksanaan pekerjaan. Jika Wakil Sah Penyedia sementara absen dari Lokasi
selama pelaksanaan Pekerjaan, harus ditunjuk pengganti sementara yang sesuai, dan menunggu persetujuan dari Konsultan.
D.3.7. Wakil Sah Penyedia dapat mendelegasikan kuasa, fungsi dan kewenangan kecuali:
a. kewenangan untuk menerbitkan dan menerima Pemberitahuan dan bentuk komunikasi lain sesuai Pasal A.2
[Pemberitahuan dan Komunikasi]; dan
b. kewenangan untuk menerima instruksi sesuai Pasal C.4 [Instruksi oleh Konsultan Manajemen Konstruksi]kepada orang yang kompeten dan berpengalaman dan delegasi tersebut sewaktu-waktu dapat dicabut. Setiap pendelegasian atau pencabutan tidak akan berdampak sebelum Konsultan menerima Pemberitahuan dari Penyedia, menyatakan nama, menjelaskan kekuasaan, fungsi dan kewenangan yang didelegasikan atau dicabut, dan menyatakan waktu dari pendelegasian atau pencabutan.
D.3.8. Setiap orang yang dimaksud harus menguasai Bahasa komunikasi sebagaimana tercantum dalam Pasal A.3 [Hukum dan Bahasa]
D.4.
Subpenyedia/ Subkontraktor D.4.1. Penyedia tidak boleh mensubkontrakkan:
a. pekerjaan dengan total Akumulasi nilai lebih besar dari persentase dari harga kontrak yang dinyatakan dalam Data Kontrak (jika tidak dinyatakan, menjadi keseluruhan harga Kontrak);
b. bagian pekerjaan yang tidak diperbolehkan untuk disubkontrakkan sesuai Data Kontrak.
D.4.2. Penyedia bertanggung jawab atas pekerjaan semua subpenyedia/subkontraktor, untuk mengendalikan dan mengkoordinasi seluruh pekerjaan subpenyedia/ subkontraktor, Tindakan atau kesalahan subpenyedia/ subkontraktor, atas agen atau Personel subpenyedia/subkontraktor, seperti hal tersebut adalah tindakan atau kesalahan Penyedia.
D.4.3. Penyedia harus mendapatkan persetujuan terlebih dulu dari Konsultan bagi seluruh subpenyedia/subkontraktor yang diusulkan, kecuali:
a. pemasok material; atau
b. subpenyedia/ subkontraktor yang sudah disebutkan dalam Data Kontrak dan diusulkan
dalam Dokumen Penyedia;
D.4.4. Ketika Penyedia diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan bagi Subpenyedia/ Subkontraktor yang diusulkan, Penyedia menyerahkan nama, alamat, data pendukung dan pengalaman terkait dari Subpenyedia/Subkontraktor tersebut dan pekerjaan yang hendak di subkontrakkan kepada Konsultan beserta informasi lain yang secara wajar dibutuhkan oleh Konsultan. Jika Konsultan tidak memberikan respon dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima pengajuan ini (atau jika informasi tambahan diminta), dengan menerbitkan Pemberitahuan menolak Subpenyedia/ Subkontraktor yang diusulkan, Konsultan dianggap telah memberikan persetujuan.
D.4.5. Penyedia
harus menerbitkan Pemberitahuan kepada Konsultan dalam waktu paling singkat 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum tanggal mulai kerja setiap Subpenyedia/ Subkontraktor dan dari pelaksanaan pekerjaan tersebut di Lokasi.
D.5. Kerja Sama D.5.1. Penyedia harus, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Ketentuan PPK atau sebagaimana diperintahkan oleh Konsultan, bekerjasama dengan dan memberi kesempatan untuk melaksanakan pekerjaan kepada:
a. personel Pejabat Penandatangan Kontrak;
b. Penyedia lain yang dipekerjakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; dan
c. Personel dari institusi publik yang sah dan perusahaan utilitas swasta;
D.5.2. Yang
kemungkinan
dipekerjakan
dalam melaksanakan, di dalam atau di sekitar Lokasi, pekerjaan yang tidak termasuk di dalam Kontrak.
Kemungkinan tersebut termasuk penggunaan peralatan Penyedia, Pekerjaan Sementara, pengaturan akses yang menjadi tanggung jawab Penyedia, dan/atau fasilitas atau layanan lainnya di Lokasi.
D.5.3. Penyedia bertanggungjawab terhadap aktivitas pembangunan di Lokasi, dan mengerahkan semua upaya yang layak untuk mengkoordinasi aktivitas tersebut dengan Penyedia Lain (jika ada) yang disebutkan dalam Dokumen Ketentuan PPK atau sebagaimana diinstruksikan oleh Konsultan.
D.5.4. Jika Penyedia mengalami penundaan
dan/atau mengeluarkan biaya akibat dari instruksi pada Pasal ini, sampai batas (jika ada) kerjasama dan pemberian kesempatan serta koordinasi tidak dapat diperkirakan sesuai dengan Dokumen Ketentuan PPK, Penyedia berhak atas Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] atas Perpanjangan Waktu dan/atau pembayaran atas Biaya ditambah Keuntungan.
D.6. Pemasangan Tanda-tanda Batas D.6.1. Penyedia harus memasang tanda- tanda batas Pekerjaan sesuai dengan Pasal B.5 [Data Lokasi dan Titik Referensi] D.6.2. Akurasi Penyedia berkewajiban untuk antara lain:
a. memverifikasi keakuratan dari titik-titik referensi sebelum digunakan untuk Pekerjaan;
b. dengan segera menyampaikan hasil setiap verifikasi kepada Konsultan;
c. memperbaiki semua kesalahan posisi, ketinggian, ukuran atau jalur dari Pekerjaan;
dan
d. bertanggungjawab atas ketepatan posisi semua bagian Pekerjaan.
D.6.3. Kesalahan Jika Penyedia menemukan suatu kesalahan pada salah satu titik referensi, Penyedia menerbitkan Pemberitahuan kepada Konsultan dengan menggambarkan kesalahan tersebut, dengan:
a. dalam periode yang dinyatakan pada Data Kontrak (jika tidak dinyatakan, dalam 28 (dua puluh delapan) hari kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja, jika titik referensi tersebut dijelaskan dalam Dokumen Ketentuan PPK; atau
b. sesegera mungkin setelah menerima titik-titik referensi, jika titik tersebut diterbitkan oleh Konsultan dalam Pasal B.5 [Data Lokasi dan Titik Referensi].
D.6.4. Persetujuan atau Penetapan dari Upaya Perbaikan Keterlambatan dan/atau Biaya D.6.4.1 Setelah menerima Pemberitahuan dari Penyedia sesuai Pasal D.6.3 [Kesalahan], Konsultan bertindak sesuai Pasal C.6 [Persetujuan atau Penetapan] untuk menyepakati atau MENETAPKAN:
a. apakah benar atau tidak terjadi kesalahan pada titik-titik referensi;
b. apakah benar atau tidak (mempertimbangkan biaya dan waktu) Penyedia yang berpengalaman
(dengan mempertimbangkan pengalaman Penyedia) dengan kehati- hatian akan dapat menemukan kesalahan tersebut ketika:
i. memeriksa Lokasi dan Ketentuan Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum menyampaikan Dokumen Penawaran; dan ii.
meneliti Ketentuan Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai ketentuan Pasal E.1 [Kewajiban Umum Desain], jika titik-titik referensi disebutkan dalam Dokumen Ketentuan PPK dan Pemberitahuan Penyedia diterbitkan setelah melewati masa waktu yang dinyatakan dalam Pasal ini.
c. tindakan yang diperlukan (jika ada) yang dibutuhkan Penyedia untuk memperbaiki kesalahan tersebut;
(dan, sesuai tujuan Pasal C.6.5 [Batas Waktu], tanggal dimana Penyedia menerima Pemberitahuan Penyedia sesuai Pasal D.6.3 [Kesalahan] akan menjadi tanggal mulai dari batas waktu untuk persetujuan sesuai Pasal C.6.5 [Batas Waktu]).
D.6.4.2 Jika berdasarkan huruf b di atas Penyedia yang berpengalaman tidak akan dapat menemukan kesalahan tersebut maka:
a. Pasal M [Variasi dan Penyesuaian] berlaku bagi tindakan yang diperlukan Penyedia (jika ada); dan
b. Jika Penyedia mengalami penundaan dan/atau mengeluarkan Biaya sebagai akibat dari kesalahan tersebut, Penyedia berhak sesuai Pasal U.2 [Klaim Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk menerima Perpanjangan Waktu dan/atau pembayaran berbentuk biaya plus keuntungan.
D.7. Kewajiban Keselamatan Konstruksi D.7.1. Penyedia wajib:
a. mematuhi seluruh UNDANG-UNDANG terkait Keselamatan Konstruksi yang berlaku;
b. mematuhi seluruh kewajiban Keselamatan Konstruksi yang disebutkan didalam Kontrak;
c. memenuhi seluruh perintah yang dikeluarkan oleh Personel Keselamatan Konstruksi Penyedia (yang ditunjuk melalui Pasal F.7 [Kesehatan dan Keselamatan Personel]);
d. memelihara kesehatan dan keamanan semua personel yang berhak berada di Lokasi dan
tempat lain (jika ada) dimana Pekerjaan dilaksanakan;
e. menjaga Lokasi, Pekerjaan (dan lokasi lain (jika ada) dimana Pekerjaan dilaksanakan) bebas dari gangguan yang tidak diperlukan demi menghindarkan personel tersebut dari bahaya;
f. menyediakan pagar, pencahayaan, akses yang aman, penjagaan dan pengawasan atas:
1) Pekerjaan, sampai Pekerjaan diserahterimakan sesuai ketentuan Pasal J [Serah Terima kepada Pejabat Penandatangan Kontrak] dan;
2) bagian Pekerjaan dimana Penyedia memiliki pekerjaan yang belum selesai atau melakukan perbaikan cacat mutu selama Masa Pemeliharaan;
g. menyediakan Pekerjaan Sementara (termasuk jalan mobil, jalan untuk pejalan kaki, pengaman dan pagar) yang mungkin diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan, untuk keperluan perlindungan publik, pemilik, penghuni lahan dan properti yang bersebelahan.
D.7.2. Dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kalender sejak SPMK dan sebelum melaksanakan pekerjaan di Lokasi, Penyedia menyampaikan kepada Konsultan terkait informasi manual terkait Rencana Keselamatan Konstruksi yang telah dipersiapkan secara spesifik untuk Pekerjaan, Lokasi dan tempat lain (jika ada) dimana Penyedia bermaksud untuk melaksanakan Pekerjaan.
Manual ini harus ditambahkan kedalam persyaratan dokumen lain yang dibutuhkan berdasarkan peraturan terkait Keselamatan Konstruksi serta UNDANG-UNDANG.
D.7.3. Manual terkait Rencana Keselamatan Konstruksi wajib mencantumkan semua persyaratan Keselamatan Konstruksi yang meliputi:
a. ditetapkan dalam Dokumen Ketentuan PPK;
b. memenuhi seluruh kewajiban Keselamatan Konstruksi Penyedia sesuai Kontrak; dan
c. yang dibutuhkan untuk menyediakan dan menjaga lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh Personel yang berhak untuk berada di Lokasi dan tempat lain (jika ada) dimana Pekerjaan sedang dilaksanakan.
D.7.4. Manual ini harus direvisi sesuai keperluan oleh Penyedia atau Petugas Keselamatan Konstruksi Penyedia, atau pada saat permintaan wajar dari
Konsultan.
Setiap revisi dari manual harus diserahkan sesegera mungkin kepada Konsultan.
D.7.5. Persetujuan Konsultan terhadap Manual ini tidak membebaskan Penyedia dari tugas, kewajiban atau tanggung jawab sesuai atau terkait dengan Kontrak.
D.7.6. Sebagai tambahan dari ketentuan kewajiban pelaporan yang diatur dalam Pasal D.19 [Laporan Kemajuan Pekerjaan], Penyedia harus menyerahkan kepada Konsultan terkait detail kecelakaan sesegera mungkin setelah kejadian dan, dalam kasus dimana kecelakaan menimbulkan cidera serius atau kematian, wajib memberitahu Konsultan secepatnya.
D.7.7. Penyedia harus, sebagaimana disebutkan dalam Dokumen Ketentuan PPK dan sebagaimana diminta oleh Konsultan, menyimpan catatan dan membuat laporan (untuk memenuhi ketentuan Peraturan perundang-undangan terkait Keselamatan Konstruksi serta UNDANG-UNDANG).
D.8. Manajemen Mutu dan Sistem Verifikasi Kepatuhan D.8.1. Sistem Manajemen Mutu D.8.1.1 Penyedia harus mempersiapkan dan mengimplementasikan Sistem Manajemen Mutu untuk mendemonstrasikan kepatuhan terhadap persyaratan Kontrak. Sistem Manajemen Mutu harus dipersiapkan spesifik untuk Pekerjaan ini dan diserahkan kepada Konsultan dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah SPMK.
Setelah itu, ketika Sistem Manajemen Mutu diperbaharui atau direvisi, Salinan disampaikan sesegara mungkin kepada Konsultan D.8.1.2 Sistem Manajemen Mutu harus sesuai dengan persyaratan yang dinyatakan dalam Dokumen Ketentuan PPK (jika ada) dan melampirkan prosedur:
a. untuk memastikan bahwa seluruh Pemberitahuan dan bentuk komunikasi lain sesuai Pasal A.2 [Pemberitahuan dan Komunikasi], Dokumen Penyedia, Catatan pekerjaan terpasang (as-built), Pedoman Pengoperasian dan Pemeliharaan, catatan- catatan pendukung dapat ditelusuri, dengan penuh kepastian terhadap Pekerjaan, Barang, pelaksanaan, kecakapan kerja atau pengujian yang terkait;
b. untuk memastikan koordinasi dan manajemen yang memadai bagi sarana interaksi antara tahapan pelaksanaan Pekerjaan dan antara
subpenyedia/subkontraktor; dan
c. untuk penyerahan Dokumen Penyedia kepada Konsultan untuk di tinjau.
D.8.1.3 Konsultan dapat meninjau Sistem Manajemen Mutu dan memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia untuk menyatakan sejauh mana sistem tersebut tidak mematuhi Kontrak. Dalam 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima Pemberitahuan ini, Penyedia harus merevisi Sistem Manajemen Mutu untuk memperbaiki ketidaksesuaian tersebut. Jika Konsultan tidak menerbitkan Pemberitahuan tersebut dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kalender dari tanggal penyerahan Sistem Manajemen Mutu, Konsultan dianggap telah menerbitkan Pemberitahuan Tidak Keberatan.
D.8.1.4 Konsultan dapat sewaktu-waktu menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia menyatakan sejauh mana Penyedia gagal dalam menerapkan secara tepat Sistem Manajemen Mutu dalam pelaksanaan Penyedia sesuai Kontrak. Setelah menerima Pemberitahuan ini, Penyedia sesegera mungkin memperbaiki kegagalan tersebut.
D.8.1.5 Penyedia harus menjalankan audit internal bagi Sistem Manajemen Mutu secara berkala, dan paling sedikit sekali tiap 6 (enam) bulan. Penyedia menyerahkan kepada Konsultan laporan yang menjabarkan hasil dari setiap audit internal dalam 7 (tujuh) hari kalender setelah audit selesai. Tiap laporan harus melampirkan, dimana sesuai, usulan tindakan untuk meningkatkan/memperbaiki Sistem Manajemen Mutu dan/atau implementasinya.
D.8.1.6 Jika Penyedia diminta oleh sertifikasi penjaminan mutu Penyedia untuk melakukan audit eksternal, Penyedia harus segera menerbitkan Pemberitahuan kepada Konsultan menjelaskan kegagalan yang diidentifikasi oleh audit eksternal. Jika Penyedia ber-KSO, Kewajiban ini berlaku untuk tiap anggota KSO.
D.8.2. Sistem Verifikasi Kepatuhan D.8.2.1 Penyedia harus menyiapkan dan mengimplementasikan Sistem Verifikasi Kepatuhan untuk mendemonstrasikan bahwa rancangan, bahan, bahan dari Pejabat Penandatangan Kontrak (jika ada), Instalasi Mesin, pelaksanaan dan kecakapan kerja memenuhi seluruh aspek Kontrak.
D.8.2.2 Sistem Verifikasi Kepatuhan harus sesuai dengan rincian yang dinyatakan dalam Dokumen Ketentuan PPK (jika ada) dan melampirkan metode untuk melaporkan hasil dari seluruh inspeksi dan pengujian yang dilaksanakan oleh Penyedia.Dalam hal terjadi inspeksi atau pengujian mengidentifikasi ketidakpatuhan terhadap Kontrak, Pasal G.5 [Cacat Mutu dan Penolakan] berlaku. D.8.2.3 D.8.2.3 Penyedia harus menyiapkan dan menyerahkan kepada Konsultan satu set lengkap dari dokumentasi verifikasi kepatuhan untuk Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (jika ada), terkumpul dan tersusun rapi sesuai dengan ketentuan di Dokumen Ketentuan PPK, atau jika tidak ditentukan disana, dalam bentuk yang dapat diterima oleh Konsultan.
D.8.3. Ketentuan Umum Kepatuhan terhadap Sistem Manajemen Mutu dan/atau Sistem Verifikasi Kepatuhan tidak membebaskan Penyedia dari tugas, kewajiban atau tanggung jawab sesuai atau terkait dengan Kontrak.
D.9. Penggunaan Data Lokasi D.9.1. Penyedia bertanggung jawab menerjemahkan seluruh data yang dirujuk sesuai ketentuan Pasal B.5 [Data Lokasi dan Titik-titik Referensi] D.9.2. Sejauh dapat diterapkan (dengan mempertimbangkan biaya dan waktu), Penyedia dianggap telah memperoleh seluruh informasi yang diperlukan berkaitan dengan risiko, upaya pencegahan dan keadaan lain yang dapat memengaruhi atau memberi dampak terhadap Penawaran atau Pekerjaan. Sebatas hal yang sama Penyedia dianggap telah menginspeksi dan memeriksa Lokasi, sekitarnya, dan data- data di atas serta informasi lainnya yang ada, dan telah merasa puas sebelum menyampaikan Penawaran sehubungan dengan semua hal-hal yang relevan untuk pelaksanaan Pekerjaan, termasuk diantaranya:
a. wujud dan sifat Lokasi, termasuk kondisi dibawah permukaan tanah;
b. kondisi hidrologi dan klimatologi, serta dampak dari kondisi iklim di Lokasi;
c. ukuran dan sifat pekerjaan dan Barang yang diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan;
d. UNDANG-UNDANG, prosedur dan praktik-praktik ketenagakerjaan dari Negara tersebut; dan
e. Persyaratan Penyedia untuk akses, akomodasi, fasilitas, personel, listrik, transportasi, air dan layanan utilitas lainnya.
D.10. Kecukupan Harga Kontrak yang Disepakati D.10.1. Penyedia dianggap:
a. telah puas terhadap kebenaran dan kecukupan Harga Kontrak yang Disepakati, dan
b. telah mendasarkan Harga Kontrak yang Disepakati pada data, penafsiran, informasi yang diperlukan, inspeksi, pemeriksaan dan kepuasan terhadap semua hal- hal yang relevan yang dirujuk dalam Pasal B.5 [Data Lokasi dan Titik Referensi].
D.10.2. Kecuali dinyatakan lain dalam Kontrak, Harga Kontrak yang Disepakatimeliputi semua kewajiban Penyedia di bawah Kontrak dan semua hal yang diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan sesuai dengan ketentuan Kontrak.
D.11. Kondisi Fisik yang Tidak Dapat Diperkirakan Sebelumnya D.11.1. Dalam Pasal ini, “kondisi fisik” berarti kondisi fisik alamiah dan gangguan fisik (alami maupun buatan manusia) dan polutan, yang ditemui oleh Penyedia di Lokasi saat melaksanakan Pekerjaan, termasuk kondisi hidrologis dan bawah permukaan tanah, namun tidak termasuk kondisi klimatologis di Lokasi dan dampak dari kondisi klimatologis tersebut.
D.11.2. Pemberitahuan Penyedia Setelah menemukan kondisi fisik tersebut, Penyedia menerbitkan Pemberitahuan kepada Konsultan, yang akan:
a. diberikan sesegera mungkin dan dalam waktu yang cukup agar Konsultan memiliki kesempatan untuk menginspeksi dan menginvestigasi kondisi fisik sesegera mungkin dan sebelum kondisi tersebut terusik;
b. menjelaskan kondisi fisik tersebut, sehingga bisa diinspeksi dan/atau diinvestigasi sesegera mungkin oleh Konsultan;
c. menentukan alasan Penyedia menganggap kondisi fisik tersebut sebagai Tidak dapat diperkirakan sebelumnya;
d. menjelaskan sifat dimana kondisi fisik ini akan memiliki dampak buruk terhadap kemajuan pekerjaan dan/atau peningkatan Biaya dari pelaksanaan Pekerjaan.
D.11.3. Inspeksi dan Investigasi Konsultan.
D.11.3.1 Konsultan harus menginspeksi dan memeriksa kondisi fisik paling lambat dalam 7 (tujuh) hari kalender, atau waktu lain yang disepakati dengan Penyedia, setelah menerima Pemberitahuan Penyedia.
D.11.3.2 Penyedia akan terus melanjutkan pelaksanaan Pekerjaan, menggunakan tindakan yang tepat dan masuk akal sebagaimana diperlukan untuk mengatasi kondisi fisik tersebut dan memampukan Konsultan untuk menginspeksi dan menginvestigasi hal tersebut.
D.11.4. Instruksi Konsultan Penyedia harus memenuhi seluruh instruksi yang mungkin diberikan Konsultan untuk menangani kondisi fisik tersebut, dan jika instruksi tersebut mengandung Variasi, Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi] diberlakukan.
D.11.5. Keterlambatan dan/atau Biaya Dalam hal dan sampai keadaan dimana Penyedia mengalami penundaan dan/atau menimbulkan Biaya akibat kondisi fisik ini, sesuai dengan ketentuan diatas, Penyedia berhak atas Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] terhadap Perpanjangan Waktu dan/atau Pembayaran atas Biaya tersebut.
D.11.6. Persetujuan atau Penetapan terhadap Penundaan dan/atau Biaya D.11.6.1 Persetujuan atau penetapan, sesuai Pasal U.2.6 [Persetujuan atau penetapan dari Klaim] dari klaim apapun sesuai Pasal D.11.5 [Keterlambatan dan/atau Biaya] harus mempertimbangkan apakah dan (oleh karenanya) sebatas apa kondisi fisik tersebut Tidak dapat diduga sebelumnya.
D.11.6.2 Konsultan dapat meninjau apakah kondisi fisik lainnya pada bagian- bagian Pekerjaan yang serupa (jika ada) lebih baik daripada yang dapat diperkirakan secara wajar sejak tanggal penyerahan Penawaran. Jika dan sejauh kondisi fisik yang lebih baik tersebut ditemukan, Konsultan dapat memperhitungkan pengurangan Biaya yang terjadi akibat kondisi ini dalam menghitung Biaya tambahan untuk disetujui atau ditetapkan sesuai ketentuan Pasal ini. Akan tetapi, total dampak dari semua penambahan dan pengurangan akibat Pasal ini tidak boleh menjadi pengurangan bersih dalam Harga Kontrak.
D.11.6.3 Konsultan dapat mempertimbangkan semua bukti kondisi fisik yang diperkirakan sebelumnya oleh Penyedia saat menyerahkan Penawaran, dimana Penyedia dapat mengikutsertakan data pendukung untuk Klaim sesuai ketentuan Pasal U.2.5 [Klaim terinci], namun tidak terikat oleh bukti-bukti tersebut.
D.12. Hak Penggunaan dan Fasilitas D.12.1. Penyedia harus menanggung seluruh biaya dan pungutan untuk hak penggunaan jalan khusus dan/atau sementara yang mungkin diperlukan bagi tujuan Pekerjaan, termasuk yang digunakan untuk akses ke Lokasi.
D.12.2. Penyedia juga harus, dengan risiko dan biaya sendiri, menanggung setiap tambahan fasilitas diluar Lokasi yang mungkin dibutuhkan dalam pelaksanaan Pekerjaan
D.13. Pencegahan Gangguan D.13.1. Penyedia tidak boleh menimbulkan gangguan yang tidak perlu atau tidak patut terhadap:
a. kenyamanan umum; atau
b. Akses ke- atau untuk penggunaan dan penguasaan seluruh jalan dan jalan setapak, (tidak terbatas apakah itu jalan umum atau milik Pejabat Penandatangan Kontrak atau yang lainnya).
D.13.2. Penyedia harus membayar ganti rugi dan membebaskan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap dan dari segala kerusakan, kerugian, dan pengeluaran (termasuk ongkos dan biaya legal) yang diakibatkan oleh gangguan yang tidak perlu atau tidak patut tersebut.
D.14. Jalur Akses D.14.1. Penyedia dianggap telah menyetujui, pada saat pemasukan Penawaran, terhadap kelayakan dan ketersediaan jalur akses menuju Lokasi. Penyedia harus melakukan upaya yang diperlukan untuk mencegah kerusakan terhadap setiap jalan atau jembatan akibat lalu lintas Penyedia atau akibat Personel Penyedia. Upaya ini termasuk penggunaan kendaraan (mematuhi aturan hukum terkait beban dan lebar kendaraan (jika ada)).
D.14.2. Kecuali dinyatakan lain didalam Kontrak:
a. Penyedia harus (antara Para Pihak) bertanggung jawab atas pemeliharaan yang mungkin diperlukan atas penggunaan jalur akses;
b. Penyedia harus menyediakan semua marka- marka dan petunjuk yang diperlukan sepanjang jalur akses, dan harus memperoleh izin yang mungkin dibutuhkan dari pihak berwenang terkait penggunaannya atas jalur, marka, dan petunjuk;
c. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak bertanggung jawab atas klaim apa pun yang mungkin timbul dari penggunaan atau lainnya dari jalur akses;
d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menjamin kelayakan dan ketersediaan jalur akses khusus; dan
e. Biaya karena ketidaklayakan atau tidak tersedianya jalur akses, untuk digunakan oleh Penyedia, harus ditanggung oleh Penyedia;
D.14.3. Terbatas pada ketidaklayakan atau ketidaktersediaan jalur akses yang diakibatkan dari perubahan jalur akses oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau pihak ketiga setelah Penawaran, dan sebagai akibatnya Penyedia mengalami Penundaan dan/atau mengeluarkan Biaya, Penyedia berhak sesuai ketentuan Pasal U.2 [Klaim Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk Perpanjangan Waktu dan/atau pembayaran Biaya tersebut.
D.15.
Pengangkutan Barang-barang D.15.1. Penyedia wajib:
a. menerbitkan Pemberitahuan kepada Konsultan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kalender sebelum tanggal dimana Instalasi Mesin atau bagian utama Barang lain akan diangkut ke Lokasi;
b. bertanggung jawab atas pengepakan, pemuatan, pengangkutan, penerimaan, penurunan, penyimpanan dan perlindungan atas seluruh Barang- barang dan barang lain yang diperlukan untuk Pekerjaan;
c. bertanggung jawab atas persetujuan bea cukai, izin, biaya, dan bea terkait impor, pengangkutan dan penanganan, termasuk seluruh kewajiban yang dibutuhkan untuk pengantaran ke Lokasi; dan
d. Mengganti kerugian dan membebaskan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap dan dari semua kerusakan, kerugian dan pengeluaran (termasuk biaya dan pengeluaran yang sah) yang timbul dari impor, pengangkutan dan
penanganan semua Barang, dan harus menegosiasikan dan membayar seluruh klaim pihak ketiga yang muncul dari dari impor, pengangkutan dan penanganan tersebut.
D.16. Peralatan Penyedia D.16.1. Penyedia harus bertanggung jawab atas semua Peralatan Penyedia. Saat diantarkan ke Lokasi, Peralatan Penyedia harus dianggap hanya diperuntukkan untuk pelaksanaan Pekerjaan.
Penyedia tidak boleh memindahkan semua peralatan- peralatan utama Penyedia dari Lokasi tanpa izin dari Konsultan. Akan tetapi, persetujuan tidak diperlukan bagi kendaraan yang mengangkut Barang atau Personel Penyedia di luar Lokasi.
D.16.2. Sebagai tambahan atas Pemberitahuan sesuai Pasal D.15 [Pengangkutan Barang- barang], Penyedia harus menerbitkan Pemberitahuan kepada Konsultan terkait tanggal pengantaran Peralatan Utama Penyedia ke Lokasi.
Pemberitahuan ini dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal pengantaran, mengidentifikasi Peralatan Penyedia tersebut dimiliki oleh Penyedia atau Subpenyedia/ Subkontraktor atau orang lain, dan jika disewa atau sewa beli, harus mengidentifikasi perusahaan sewa/sewa belinya.
D.17. Perlindunga n Lingkungan D.17.1. Penyedia harus mengambil langkah-langkah yang wajar untuk:
a. perlindungan lingkungan (dalam dan luar Lokasi);
b. memenuhi ketentuan dokumen dampak lingkungan untuk Pekerjaan (jika ada); dan
c. membatasi kerusakan dan gangguan kepada orang dan harta milik akibat polusi, kebisingan dan akibat lain dari pekerjaan atau aktivitas Penyedia.
D.17.2. Penyedia harus menjamin bahwa emisi, buangan di permukaan dan limpahan dari aktivitas Penyedia tidak melebihi nilai yang yang dicantumkan dalam Dokumen Ketentuan PPK atau yang ditentukan sebelumnya oleh peraturan perundang-undangan.
D.18. Utilitas Sementara D.18.1. Penyedia harus, kecuali dinyatakan dibawah ini, bertanggung jawab atas penyediaan seluruh utilitas sementara, termasuk listrik, gas, telekomunikasi, air dan pelayanan lain yang mungkin dibutuhkan untuk pelaksanaan Pekerjaan.
D.18.2. Ketentuan dibawah ini hanya berlaku jika dinyatakan dalam Dokumen Ketentuan PPK, Pejabat Penandatangan Kontrak menyediakan utilitas untuk penggunaan Penyedia:
Penyedia jasa dapat menggunakan, untuk kepentingan Pekerjaan, utilitas di Lokasi yang rincian dan harganya ditentukan dalam Dokumen Ketentuan PPK. Penyedia harus, dengan risiko dan biaya sendiri, menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk penggunaan layanan dan pengukuran kuantitas yang dipakai. Alat- alat yang digunakan untuk mengukur kuantitas yang terpakai harus mendapatkan persetujuan Konsultan. Kuantitas yang terpakai (jika ada) sepanjang tiap periode pembayaran harus diukur oleh Penyedia, dan jumlah yang dibayarkan oleh Penyedia untuk jumlah tersebut (sesuai harga yang tertera pada Dokumen Ketentuan PPK) dicantumkan dalam tagihan terkait.
D.19. Laporan Kemajuan Pekerjaan D.19.1. Laporan kemajuan bulanan, dalam format yang ditentukan dalam Dokumen Ketentuan PPK (jika tidak dinyatakan, dalam format yang dapat diterima oleh Konsultan), harus dipersiapkan oleh Penyedia dan diserahkan kepada Konsultan. Tiap Laporan kemajuan bulanan akan diserahkan dalam satu rangkap dokumen asli, satu salinan elektronik dan tambahan salinan dokumen (jika ada) sesuai ketentuan dalam Data Kontrak. Laporan pertama harus mencakup periode hingga akhir bulan kalender pertama setelah Tanggal Mulai Kerja.
Setelah itu, laporan harus disampaikan secara bulanan, paling lambat dalam 7 (tujuh) hari kalender setelah hari terakhir di bulan pada periode bersangkutan.
D.19.2. Pelaporan harus dilanjutkan sampai Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan, atau jika ada pekerjaan yang belum selesai yang dicantumkan dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan, sampai pekerjaan yang belum selesai tersebut diselesaikan. Kecuali dinyatakan lain dalam Dokumen Ketentuan PPK, tiap Laporan Kemajuan Pekerjaan melampirkan:
a. bagan, diagram dan penjelasan rinci dari kemajuan, termasuk tiap tahapan desain, Dokumen Penyedia, pengadaan, pembuatan, pengiriman ke Lokasi,
pelaksanaan konstruksi, pemasangan, pengujian (testing),
pengujian penggunaan (commisioning), dan percobaan pengoperasian (trial operation);
b. foto dan/atau rekaman video yang menunjukkan status pembuatan dan kemajuan pekerjaan di Lokasi;
c. untuk pembuatan bagian utama Instalasi Mesin dan Bahan-bahan, nama pembuat, lokasi pembuatan, persentase kemajuan dan tanggal sesungguhnya atau tanggal perkiraan dari:
i. dimulainya pembuatan;
ii. inspeksi Penyedia;
iii. pengujian; dan iv. pengiriman serta kedatangan di Lokasi;
d. detil yang tercantum dalam Pasal F.10 [Pencatatan Penyedia];
e. salinan dokumen manajemen mutu, laporan inspeksi, hasil pengujian, dan dokumentasi verifikasi kepatuhan (termasuk sertifikat Material);
f. daftar Variasi, dan Pemberitahuan yang diterbitkan (oleh salah satu Pihak) sesuai Pasal U.2.2 [Pemberitahuan akan Klaim];
g. statistik kesehatan dan keselamatan, termasuk rincian dari kejadian atau keadaan yang berkaitan dengan aspek lingkungan dan hubungan dengan masyarakat;
h. perbandingan antara kemajuan aktual dengan rencana, dengan rincian dari setiap kejadian atau keadaan yang dapat berdampak buruk terhadap penyelesaian Pekerjaan sesuai dengan Program dan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan, dan langkah-langkah yang diambil (dan/atau akan) diambil untuk mengatasi keterlambatan.
D.19.3. Namun, tidak ada yang tercantum dalam laporan kemajuan pekerjaan yang akan dianggap sebagai Pemberitahuan sesuai dengan ketentuan ini
D.20. Keamanan Lokasi D.20.1. Penyedia bertanggungjawab atas:
a. keamanan Lokasi:
b. menjauhkan orang-orang yang tidak berwenang agar tidak memasuki Lokasi; dan
b. orang-orang yang berwenang dibatasi pada Personel Penyedia dan Personel Pejabat Penandatangan Kontrak dan Personel- Personel lain yang diberitahukan sebagai personel yang diizinkan (termasuk personel Penyedia lain di Lokasi), dengan Pemberitahuan dari Pejabat
Penandatangan Kontrak atau Konsultan kepada Penyedia.
D.21. Operasi Penyedia di Lokasi D.21.1. Penyedia harus membatasi kegiatannya terbatas di Lokasi, dan terhadap wilayah tambahan yang mungkin didapatkan Penyedia dan disetujui oleh Konsultan sebagai wilayah kerja. Penyedia harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga Peralatan dan Personel Penyedia tetap di dalam Lokasi dan wilayah tambahan ini, dan untuk menjauhkan mereka dari lahan yang bersebelahan dengan Lokasi.
D.21.2. Setiap waktu, Penyedia membersihkan Lokasi dari semua hambatan yang tidak perlu, dan harus menyimpan atau memindahkan dari Lokasi setiap Peralatan Penyedia (sesuai ketentuan Pasal D.16 [Peralatan Penyedia] dan/atau kelebihan material.
Penyedia harus membersihkan dan memindahkan dari Lokasi setiap puing- puing, sampah, limbah berbahaya dan Pekerjaan Sementara yang tidak lagi dibutuhkan.
D.21.3. Setelah diterbitkannya Berita Acara Serah Terima Pertama, Penyedia harus membersihkan dan memindahkan, dari bagian Lokasi dan Pekerjaan yang dirujuk oleh Berita Acara Serah Terima Pertama, semua Peralatan Penyedia, kelebihan material, puing-puing, sampah, limbah berbahaya dan Pekerjaan Sementara.
Penyedia harus meninggalkan Lokasi dan Pekerjaan dalam kondisi bersih dan aman. Akan tetapi, Penyedia dapat tetap meninggalkan di Lokasi yang disepakati dengan Konsultan, selama Masa Pemeliharaan, barang- barang yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk memenuhi kewajibannya sesuai Kontrak.
D.22. Temuan Arkeologis dan Geologis D.22.1. Semua fosil, uang logam, barang berharga atau antik, dan struktur dan peninggalan lain atau benda-benda geologis atau arkeologis yang ditemukan di Lokasi harus ditempatkan dibawah pengawasan dan penguasaan Pejabat Penandatangan Kontrak.
Penyedia harus melakukan tindakan pengamanan untuk mencegah Personel Penyedia atau orang lain memindahkan atau merusak temuan tersebut.
D.22.2. Penyedia harus, sesegera mungkin setelah penemuan hal-hal tersebut, menerbitkan Pemberitahuan kepada Konsultan dalam waktu yang cukup untuk memberikan waktu bagi
Konsultan untuk segera menginspeksi dan/atau menginvestigasi temuan tersebut sebelum temuan tersebut terusik.
D.22.3. Jika Penyedia mengalami penundaan dan/atau Biaya akibat memenuhi instruksi Konsultan, Penyedia berhak sesuai Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] terhadap Perpanjangan Waktu dan/atau pembayaran dari Biaya tersebut.
E. Desain E.1. Kewajiban Umum Desain E.1.1. Penyedia harus melaksanakan dan bertanggung jawab, untuk desain Pekerjaan. Penyusunan desain harus dengan ketentuan:
a. dibuat oleh perancang yang merupakan tenaga ahli Teknik atau profesional lainnya, yang memiliki kualifikasi, pengalaman dan berkompeten di dalam disiplin ilmu dari desain yang menjadi tanggung jawabnya sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Ketentuan PPK;
b. memenuhi kriteria, syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Dokumen Ketentuan PPK dan/atau Adendum Dokumen Ketentuan PPK dan persyaratan teknis lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan dan ketentuan standar teknis;
c. merupakan pendetailan dari proposal rancangan yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran Teknis;
d. menerapkan inovasi terbarukan (seperti;
Building Information Modeling (BIM), bangunan hijau, bangunan gedung cerdas, atau inovasi lainnya); dan
e. senilai harga Kontrak E.1.2. Kecuali dinyatakan lain di dalam Dokumen Ketentuan PPK, Penyedia harus menyampaikan kepada Konsultan untuk mendapatkan izin mengenai, nama, alamat, dan rincian-rincian lain dan pengalaman yang sesuai dari setiap perancang desain yang diajukan.
E.1.3. Penyedia menjamin bahwa Penyedia dan Perancang desain memiliki pengalaman, kemampuan dan kompetensi yang dibutuhkan untuk desain.
Penyedia bertanggung jawab bahwa perancang desain harus senantiasa bersedia untuk menghadiri diskusi dengan Konsultan dan/atau Pejabat Penandatangan Kontrak pada waktu yang
ditentukan (di dalam atau di luar lokasi), hingga penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir.
E.1.4. Segera setelah menerima SPMK, Penyedia harus meneliti dengan seksama Dokumen Ketentuan PPK (termasuk kriteria desain dan perhitungan, jika ada). Jika Penyedia menemukan ketidakakuratan, ketidaktepatan, ketidaklengkapan atau cacat lainnya di dalam Dokumen Ketentuan PPK, Pasal A.8 [Ketidakakuratan dalam Dokumen Ketentuan PPK] berlaku (kecuali kesalahan terdapat pada rujukan item yang ditentukan di dalam Dokumen Ketentuan PPK, dimana dalam hal ini Pasal D.6 [Pemasangan tanda- tanda Batas] berlaku).
E.1.5. Penyedia bertanggung jawab dan menjamin bahwa perancang desain wajib untuk:
a. memastikan hasil perancangannya dapat terbangun sebagai bagian dari tanggung jawab profesionalnya;
b. melakukan penyesuaian dan/atau perubahan hasil perancangan desain yang diakibatkan, antara lain kondisi lapangan, kondisi fisik yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya, dan variasi;
c. menghadiri diskusi pembahasan dan persetujuan hasil perancangan desain dengan Konsultan Manajemen Konstruksi dan/atau Pejabat Penandatangan Kontrak, sampai penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir.
E.1.6. Hasil penyusunan dokumen rancangan detail dapat mengakibatkan perubahan dan pendetilan Daftar Pembayaran dan Program Kerja.
E.2. Dokumen Penyedia E.2.1. Dokumen Penyedia harus berisikan dari dokumen- dokumen:
a. yang ditentukan dalam Dokumen Ketentuan PPK;
b. yang dipersyaratkan dalam rangka mendapatkan surat izin, lisensi dan persetujuan lainnya sesuai dengan Peraturan perundang- undangan yang merupakan tanggung jawab Penyedia berdasarkan Pasal A.12 [Ketaatan terhadap Hukum]; dan
c. yang tertulis di dalam Pasal E.6 [Catatan As- Built] dan Pasal E.7 [Pedoman Operasi dan Pemeliharaan]; dan
d. dokumen lain yang disampaikan Penyedia berdasarkan ketentuan Kontrak ini.
E.2.2. Jika berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau Dokumen Ketentuan PPK dipersyaratkan adanya tahapan penyusunan perancangan, maka desain sampai tahap rancangan detail disusun sesuai tahapan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan dan/atau Dokumen Ketentuan PPK untuk menjadi bagian dari Dokumen Penyedia.
E.2.3. Usulan rancangan detail yang diajukan oleh Penyedia menjadi bagian yang dilakukan Peninjauan oleh Konsultan.
E.2.4. Persiapan oleh Penyedia E.2.4.1 Kecuali ditentukan lain oleh Dokumen Ketentuan PPK, Dokumen Penyedia harus dituangkan dalam bahasa komunikasi yang dijelaskan di dalam Pasal A.3 [Hukum dan Bahasa].
E.2.4.2 Penyedia harus menyiapkan segala Dokumen Penyedia, dan dokumen lain yang dibutuhkan untuk menyelesaikan dan mewujudkan desain selama pelaksanaan Pekerjaan dan untuk memberi perintah kepada Personel Penyedia.
Personel Pejabat Penandatangan Kontrak harus memiliki akses untuk melakukan inspeksi terhadap penyiapan dari segala dokumen tersebut (termasuk melakukan investigasi, simulasi serta uji), dimanapun dokumen tersebut sedang dikerjakan.
E.2.5. Peninjauan oleh Konsultan E.2.5.1 Didalam pasal ini yang dimaksud dengan:
a. “Masa Peninjauan” merupakan masa yang tidak melebihi 21 (dua puluh satu) hari kalender, atau ditentukan lain dalam Dokumen Ketentuan PPK, yang dihitung dari hari dimana Konsultan menerima Dokumen Penyedia dan Pemberitahuan dari Penyedia;
b. “Dokumen Penyedia” mengecualikan segala Dokumen Penyedia yang tidak ditentukan di dalam Dokumen Ketentuan PPK atau Ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam rangka Peninjauan, tetapi termasuk di dalamnya merupakan keseluruhan dokumen yang menunjang kelengkapan Dokumen Penyedia; dan
c. “Pemberitahuan Penyedia” merupakan Pemberitahuan yang mana didalamnya menyatakan mengenai Dokumen Penyedia yang dibutuhkan dipertimbangkan oleh Penyedia untuk dilakukan peninjauan berdasarkan Pasal E.2.2 [Persiapan oleh
Penyedia] dan untuk digunakan, dan bahwa dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan Dokumen Ketentuan PPK dan sesuai dengan persyaratan ini, atau sejauh sebagaimana hal tersebut tidak diatur.
E.2.5.2 Jika dalam Dokumen Ketentuan PPK atau dalam Syarat-Syarat Kontrak tersebut ditentukan bahwa Dokumen Penyedia harus disampaikan kepada Konsultan untuk dilakukan Peninjauan maka hal tersebut harus disampaikan, bersamaan dengan Pemberitahuan Penyedia.
E.2.5.3 Konsultan, harus, dalam Masa Peninjauan, memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia
a. bahwa Tidak ada keberatan (yang mana di dalamnya dapat berisi komen mengenai hal-hal minor yang secara substansial tidak akan mempengaruhi Pekerjaan); atau
b. bahwa Dokumen Penyedia gagal (hingga sejauh yang dinyatakan) untuk memenuhi Dokumen Ketentuan PPK dan/atau Kontrak, dengan alasan-alasan.
E.2.5.4 Jika Konsultan tidak memberikan Pemberitahuan dalam jangka waktu Masa Peninjauan, Konsultan dianggap telah memberikan Pemberitahuan Tidak Keberatan terhadap Dokumen Penyedia (dengan syarat bahwa keseluruhan Dokumen Penyedia lainnya yang terkait hal tersebut (jika ada) telah atau dianggap telah menerima, Pemberitahuan Tidak Keberatan dari Konsultan).
E.2.5.5 Jika Konsultan memerintahkan bahwa dibutuhkan Dokumen Penyedia lainnya yang dianggap wajar untuk membuktikan bahwa desain oleh Penyedia sesuai dengan isi Kontrak, maka Penyedia harus mempersiapkan dan menyerahkan dokumen tersebut dengan segera kepada Konsultan dengan biaya sendiri.
E.2.5.6 Jika Konsultan memberikan Pemberitahuan sesuai dengan Pasal E.2.3.3.b di atas, maka Penyedia harus:
a. Memperbaiki Dokumen Penyedia;
b. menyampaikan kembali dokumen tersebut kepada Konsultan sesuai dengan Pasal E.2.2 [Persiapan oleh Penyedia], dan Masa Peninjauan harus dimulai dari tanggal dimana Konsultan menerima dokumen tersebut; dan
c. Penyedia tidak berhak terhadap Perpanjangan Waktu untuk segala keterlambatan yang terjadi akibat perbaikan dan penyampaian kembali
dan/atau Peninjauan lebih lanjut oleh Konsultan.
E.2.6. Konstruksi E.2.6.1 Kecuali untuk Dokumen Penyedia sesuai Pasal E.6 [Catatan As-Built] dan Pasal E.7 [Pedoman Pengoperasian dan Pemeliharaan], untuk setiap bagian dari Pekerjaan yang mempersyaratkan Dokumen Penyedia yang harus disampaikan untuk dilakukan Peninjauan:
a. konstruksi untuk bagian tersebut tidak diperkenankan untuk dimulai hingga Pemberitahuan Tidak Keberatan telah diberikan (atau dianggap telah diberikan) oleh Konsultan untuk keseluruhan Dokumen Penyedia yang berhubungan dengan desain dan pelaksanaan;
b. konstruksi dari bagian tersebut harus sesuai dengan Dokumen Penyedia; dan
c. Penyedia dapat memodifikasi desain atau Dokumen Penyedia yang sebelumnya telah diserahkan untuk ditinjau, dengan memberikan Pemberitahuan kepada Konsultan dengan penjelasan.
Jika Penyedia telah memulai konstruksi bagian dari Pekerjaan yang mana berhubungan dengan desain atau Dokumen Penyedia, maka:
i. Pelaksanaan pekerjaan dari bagian ini harus ditangguhkan;
ii. Ketentuan dari Pasal E.2.5 [Peninjauan oleh Konsultan] berlaku sebagaimana jika Konsultan telah memberikan Pemberitahuan terhadap Dokumen Penyedia sesuai huruf (b) dari Pasal E.2.3.3; dan iii. pekerjaan dari bagian ini tidak boleh dilanjutkan sampai Pemberitahuan Tidak Keberatan telah diberikan (atau dianggap telah diberikan) oleh Konsultan atas dokumen yang telah diperbaiki.
E.3.Pelaksanaan oleh Penyedia Penyedia berkewajiban untuk memastikan bahwa desain, Dokumen Penyedia, pelaksanaan Pekerjaan dan hasil Pekerjaan harus sesuai dengan:
a. Peraturan perundang-undangan;
b. Dokumen Kontrak, sesuai yang telah diganti atau diubah oleh Variasi yang ditindaklanjuti dengan addendum Kontrak;
E.4. Standar Teknis dan Pengaturan E.4.1. Dokumen Penyedia, pelaksanaan dari Pekerjaan dan Pekerjaan yang selesai (termasuk perbaikan cacat mutu oleh Penyedia) harus mengikuti Peraturan perundang-undangan mengenai standar teknis, bangunan, konstruksi dan pengaturan mengenai lingkungan, Pengaturan yang berlaku terhadap produk yang dihasilkan dari Pekerjaan, dan standar lainnya yang ditentukan dalam Dokumen Ketentuan PPK, berlaku untuk Pekerjaan, atau ditetapkan oleh hukum yang berlaku.
E.4.2. Segala aspek teknis dan standar serta pengaturan lainnya dianggap tetap berlaku, terhadap keseluruhan Pekerjaan, setiap Bagian Pekerjaan, ketika diserahterimakan sesuai dengan Pasal J [Serah Terima kepada Pejabat Penandatangan Kontrak].
E.4.3. Referensi di dalam Kontrak yang dibuat sesuai dengan standar yang dipublikasikan harus dipahami sebagai referensi terhadap edisi yang berlaku saat Tanggal Pemasukan Penawaran kecuali ditentukan lain. Jika standar berubah atau diberlakukan standar baru di Negara bersangkutan setelah Tanggal Pemasukan Penawaran, Penyedia harus segera menyampaikan Pemberitahuan kepada Konsultan dan (jika wajar atau diminta oleh Konsultan) menyampaikan proposal pemenuhan ketentuan. Sepanjang jika:
a. Konsultan menganggap bahwa pemenuhan ketentuan tersebut dibutuhkan dan pemenuhan ketentuan memerlukan perubahan-perubahan terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan;
b. Usulan pemenuhan ketentuan oleh Penyedia tersebut merupakan suatu Variasi; dan
b. Selanjutnya Konsultan harus memprakarsai sebuah Variasi yang sesuai dengan Pasal M [Variasi dan Penyesuaian].
E.5. Pelatihan E.5.1. Penyedia harus melaksanakan dengan biaya Penyedia, pelatihan terhadap Personel Pejabat Penandatangan Kontrak (dan/atau Personel lainnya yang disebutkan di dalam Dokumen Ketentuan PPK) selama Pekerjaan (dan/atau saat operasi dan pemeliharaan dari Pekerjaan), dan aspek lainnya dari Pekerjaan, sepanjang disebutkan di dalam Dokumen Ketentuan PPK.
E.5.2. Jika Dokumen Ketentuan PPK menentukan mengenai pelatihan khusus yang harus dilaksanakan sebelum serah terima, Pekerjaan tidak dapat dianggap selesai sesuai dengan keperluan serah terima sesuai dengan Pasal J.1 [Serah Terima Pekerjaan dan Bagian Pekerjaan] sampai pelatihan ini selesai dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Ketentuan PPK
E.6. Catatan As- Built E.6.1. Penyedia harus menyiapkan, dan selalu memperbaharui, dokumen lengkap dari pencatatan As-Built dari pelaksanaan Pekerjaan, yang memperlihatkan lokasi terpasang yang tepat, ukuran dan rincian dari pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penyedia. Format, sistem referensi, sistem pengamanan listrik dan rincian lain yang berhubungan untuk disampaikan di dalam pencatatan As-Built harus dituliskan di dalam Dokumen Ketentuan PPK (jika tidak ada maka sesuai yang diterima oleh Konsultan). Pencatatan itu harus disimpan di dalam Lokasi dan harus digunakan secara eksklusif untuk tujuan yang tertulis di Pasal ini.
E.6.2. Penyedia harus menyampaikan kepada Konsultan sesuai dengan pengaturan Pasal E.2.5 [Peninjauan oleh Konsultan] meliputi:
a. pencatatan As-Built untuk Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (sesuai keadaan) sebelum dimulainya Pengujian Penyelesaian; dan
b. Pencatatan As-Built yang diperbaharui sepanjang pekerjaan tersebut dilakukan oleh Penyedia ketika:
i. selama dan/atau setelah Pengujian Penyelesaian sebelum diterbitkannya Berita Acara Serah Terima Pertama sesuai Pasal J.1 [Serah Terima Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan]; dan ii.
setelah pengambilalihan sesuai dengan Pasal J.1 [Serah Terima Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan], sebelum penerbitan dari Berita Acara Serah Terima Akhir.
E.6.3. Jumlah rekapan dari catatan As-Built yang harus disampaikan oleh Penyedia sesuai dengan Pasal ini disesuaikan dengan pengaturan yang tertulis pada Pasal A.7 [Tatakelola dan Penyampaian Dokumen].
E.7.Pedoman Operasi dan E.7.1. Penyedia harus menyiapkan, dan menjaga keterbaharuan dari kelengkapan dokumen
Pemeliharaan pedoman operasi dan pemeliharaan untuk Pekerjaan (Pedoman Operasional dan Pemeliharaan di dalam ketentuan Kontrak);
E.7.2. Format dan rincian-rincian lain dari Pedoman Operasional dan Pemeliharaan harus dituliskan di dalam Dokumen Ketentuan PPK, dan disetiap kesempatan, pedoman ini harus:
a. tertulis dengan detail yang cukup kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk:
i. operasi, pemeliharaan dan penyesuaian Pekerjaan untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pekerjaan, Bagian Pekerjaan dan/atau Instalasi Mesin (bila hal ini terjadi) dilanjukan sesuai dengan kriteria pelaksanaan yang ditentukan di dalam Dokumen Ketentuan PPK dan Daftar Garansi Kinerja; dan ii.
operasi, pemeliharaan, pembongkaran, penyatuan kembali, penyesuaian dan perbaikan dari Peralatan; dan
b. termasuk di dalamnya adalah inventarisasi dari suku cadang yang dibutuhkan untuk operasi dan pemeliharaan Peralatan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak di masa mendatang.
E.7.3. Sebelum dimulainya Pengujian Penyelesaian, Penyedia harus menyerahkan pedoman Operasional dan Pemeliharaan untuk Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (bila hal ini terjadi) kepada Konsultan sesuai dengan pengaturan pada Pasal E.2.5 [Peninjauan oleh Konsultan].
E.7.4. Jika selama Pengujian Penyelesaian terdapat kesalahan atau cacat mutu di dalam Pedoman Operasional dan Pemeliharaan, Penyedia harus segera memperbaiki kesalahan atau cacat mutu tersebut dengan risiko dan biaya ditanggung oleh Penyedia.
E.7.5. Sebelum diterbitkannya Berita Acara Serah Terima Pertama sesuai dengan pengaturan pada Pasal J.1 [Serah Terima terhadap Pekerjaan dan/atau Bagian Pekerjaan], Pedoman
Operasional dan Pemeliharaan harus telah diserahkan kepada Konsultan sesuai dengan pengaturan Pasal E.2.5 [Peninjauan Oleh Konsultan].
E.8. Kesalahan Desain E.8.1. Jika pengurangan, ketidakpastian, ketidakkonsistenan, kekurangan ataupun cacat lainnya ditemukan di dalam Desain Penyedia dan/atau Dokumen Penyedia, hal tersebut dan
Pekerjaan tersebut harus dikoreksi sesuai dengan Pasal G.5 [Cacat Mutu dan Penolakan]. Jika Dokumen Penyedia tersebut sebelumnya merupakan subjek dari Pemberitahuan Tidak Keberatan yang diberikan (atau dianggap telah diberikan) oleh Konsultan sesuai dengan Pasal E.2.3 [Peninjauan oleh Konsultan], pengaturan dari Pasal E.2.5 akan berlaku sebagaimana jika Konsultan telah memberikan Pemberitahuan terhadap Dokumen Penyedia sesuai huruf b pada Pasal E.2.5.3.
E.8.2. Segala perbaikan dan pengajuan kembali di dalam Pasal ini dilakukan dengan biaya dan risiko Penyedia.
F. Personel dan Tenaga Kerja F.1. Hubungan antara Pegawai dan Tenaga Kerja Kecuali ditentukan lain di dalam Dokumen Ketentuan PPK, Penyedia harus menyusun pengaturan mengenai hubungan antar Personel Penyedia, dan mengenai pembayaran, akomodasi, makanan, transportasi serta kesejahteraan.
F.2. Tarif Upah dan Ketentuan Tenaga Kerja F.2.1. Penyedia harus membayar tarif upah, dan Kerja memerhatikan ketentuan ketenagakerjaan, yang mana sesuai dengan Peraturan yang berlaku dan tidak lebih rendah dari yang diberlakukan pada usaha atau industri sejenis.
F.2.2. Jika tidak terdapat tarif upah atau ketentuan yang dapat digunakan, Penyedia harus membayar tarif upah, memperhatikan ketentuan yang tidak lebih rendah dari tingkat upah dan ketentuan yang secara umum yang berlaku di tempat itu oleh para Pejabat Penandatangan Kontrak pada usaha dan industri sejenis dengan Penyedia yang bersangkutan.
F.3. Rekrutmen dan Personel F.3.1. Penyedia tidak diperkenankan untuk merekrut, atau mencoba untuk merekrut karyawan dan tenaga kerja dari Personel Pejabat Penandatangan Kontrak.
F.3.2. Baik Pejabat Penandatangan Kontrak ataupun Konsultan tidak diperkenankan untuk merekrut, atau mencoba untuk merekrut karyawan dan tenaga kerja dari Personel Penyedia.
F.4. Pengaturan Ketenagakerjaan F.4.1. Penyedia harus mematuhi semua UNDANG-UNDANG ketenagakerjaan yang sesuai dan berlaku atas Personel Penyedia, termasuk UNDANG-UNDANG
yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, kesehatan, keselamatan, kesejahteraan, imigrasi dan emigrasi mereka, dan harus mengizinkan mereka menggunakan semua hak-hak legal mereka.
F.4.2. Penyedia harus meminta Personel mereka untuk mematuhi semua UNDANG-UNDANG yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan keselamatan dalam Pekerjaan.
F.5. Jam Kerja Tidak boleh ada pekerjaan yang dilaksanakan di Lokasi selama hari-hari yang diperlakukan sebagai hari libur lokal, atau di luar jam kerja normal yang tercantum dalam Data Kontrak, kecuali:
a. jika dinyatakan lain di dalam Kontrak;
b. Konsultan memberikan izin; atau
c. pekerjaan tidak dapat dihindari, atau perlu bagi proteksi terhadap kehidupan atau harta milik atau demi keselamatan Pekerjaan, yang dalam keadaan tersebut, Penyedia harus segera memberi tahu Konsultan.
F.6. Fasilitas bagi Karyawan dan Pekerja F.6.1. Kecuali dinyatakan lain pada Dokumen Ketentuan PPK, Penyedia harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas akomodasi dan kesejahteraan untuk Personel Penyedia.
F.6.2. Jika akomodasi dan fasilitas tersebut terdapat di dalam Lokasi, kecuali Pejabat Penandatangan Kontrak telah memberikan izin sebelumnya, maka akomodasi dan fasilitas tersebut harus ditempatkan di dalam area yang ditetapkan di dalam Dokumen Ketentuan PPK. Jika akomodasi dan fasilitas tersebut ditemukan di tempat selain area yang diizinkan, Penyedia harus segera menyingkirkannya dengan biaya dan risiko Penyedia.
F.7. Kesehatan dan Keselamatan dari Personel F.7.1. Sebagai tambahan terhadap persyaratan dari Pasal D.7 [Kewajiban Keselamatan Konstruksi], Penyedia setiap saat wajib untuk melakukan langkah-langkah pencegahan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan dari Personel Penyedia. Dengan berkolaborasi bersama dengan instansi kesehatan setempat, Penyedia harus memastikan bahwa:
a. staf kesehatan, fasilitas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), tandu dan layanan Ambulans selalu tersedia setiap saat di
Lapangan dan pada setiap akomodasi bagi Personel Penyedia dan Pejabat Penandatangan Kontrak;
b. perencanaan yang sesuai dengan semua persyaratan kesejahteraan dan kebersihan yang diperlukan dan untuk mencegah timbulnya wabah.
F.7.2. Penyedia harus menunjuk petugas Keselamatan Konstruksi di Lokasi, yang bertanggungjawab atas kesehatan, keselamatan dan perlindungan terhadap kecelakaan. Petugas ini harus:
a. memiliki kualifikasi pengalaman dan kompetensi untuk menjalankan tugas ini; dan
b. Memiliki kewenangan untuk untuk mengeluarkan perintah dan mengambil tindakan yang bertujuan untuk menjaga kesehatan dan keamanan dari seluruh Personel yang diperbolehkan untuk masuk dan/atau bekerja di Lokasi dan untuk mengambil tindakan protektif demi mencegah kecelakaan.
F.7.3. Selama proses pelaksanaan Pekerjaan berlangsung, Penyedia harus menyediakan hal-hal yang dibutuhkan oleh petugas yang ditunjuk tersebut untuk menjalankan tugas dan kewenangannya.
F.8. Pengawasan oleh Penyedia F.8.1. Dimulai dari Tanggal Mulai Kerja hingga penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir, Penyedia harus menyediakan hal-hal yang dibutuhkan oleh pengawas internal Penyedia untuk merencanakan, menyusun, mengarahkan, mengatur, memeriksa, menguji serta mengamati pelaksanaan Pekerjaan.
Pengawasan internal harus dilakukan oleh sejumlah orang dengan jumlah cukup, yang:
a. memiliki pengetahuan bahasa dan mampu berkomunikasi secara memadai (ditentukan dalam Pasal A.3 [Hukum dan Bahasa]); dan
b. memiliki pengetahuan tentang kegiatan yang akan dilakukan (termasuk metoda dan teknik yang diperlukan, bahaya yang mungkin ditemui dan metode pencegahan kecelakaan), demi keberhasilan dan keselamatan pelaksanaan Pekerjaan.
F.9. Personel Penyedia F.9.1. Personel Penyedia (termasuk Personel Inti, jika ada) harus memiliki kualifikasi yang memadai, kecakapan, pengalaman dan kompetensi yang sesuai dengan tugas dan tangungjawabnya.
F.9.2. Pembuktian terhadap kualifikasi yang memadai, kecakapan, pengalaman dan kompetensi dilakukan melalui pemeriksaan bukti sertifikasi kompetensi untuk personel Penyedia.
F.9.3. Dalam pembuktian, menghadirkan paling sedikit:
a. Kepala tenaga ahli perancang;
b. Manajer Proyek;
c. Personel yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan utama;
d. Personel yang bertanggung jawab terhadap pengendalian mutu dan jadwal pelaksanaan.
Pembuktian terhadap personil selain di atas, dapat dilakukan secara daring atau cara lain yang disepakati oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, Konsultan, dan Penyedia.
F.9.4. Jika Penyedia tidak dapat menunjukan bukti sertifikat maka Pejabat Penandatangan Kontrak meminta Penyedia untuk mengganti personel dengan pengganti yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Mekanisme penggantian personel dilakukan melalui Konsultan dalam jangka waktu mobilisasi dan sesuai dengan kesepakatan.
F.9.5. Konsultan diperbolehkan untuk memerintahkan Penyedia untuk mengeluarkan (atau menyebabkan untuk dikeluarkan) tiap-tiap orang yang bekerja di Lokasi atau Pekerjaan, termasuk Wakil Penyedia dan Personel Inti (jika ada) jika:
a. terus menerus melakukan pelanggaran atau tidak memiliki kehati-hatian;
b. melakukan pekerjaan secara tidak kompeten dan sembrono;
c. gagal mematuhi ketentuan Kontrak;
d. terus menerus melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan, kesehatan, atau perlindungan terhadap lingkungan;
e. ditemukan berdasarkan bukti-bukti telah melakukan tindakan korup, penipuan, persekongkolan atau tindakan pemaksaan;
atau F.9.6. Jika diperlukan, Penyedia harus menunjuk (atau menyebabkan untuk ditunjuk) pengganti yang sesuai. Jika terjadi penggantian dari Wakil Sah Penyedia, pengaturan Pasal D.3 [Wakil Sah
Penyedia] akan diberlakukan.
Jika terjadi penggantian Personel Inti (jika ada), pengaturan Pasal F.12 [Personel Inti] akan diberlakukan.
F.10. Pencatatan Penyedia Kecuali diajukan lain oleh Penyedia dan telah disetujui oleh Konsultan, di setiap laporan kemajuan sesuai dengan Pasal D.19 [Laporan Kemajuan Pekerjaan], Penyedia harus melampirkan laporan dari:
a. tipe pekerjaan dan waktu kerja aktual dari setiap tingkatan Personel Penyedia;
b. jenis dan waktu kerja aktual dari setiap Peralatan Penyedia;
c. jenis dari Pekerjaan Sementara yang digunakan;
d. jenis dari peralatan yang akan dipasang di dalam Pekerjaan Permanen; dan
e. jumlah dan jenis Bahan yang digunakan;
untuk setiap kegiatan yang dinyatakan dalam Program Kerja, di setiap lokasi pekerjaan dan untuk setiap hari pekerjaan.
F.11. Tindak Pelanggaran Penyedia harus secara terus-menerus mengambil tindakan pencegahan yang sesuai untuk mencegah tindak pelanggaran hukum, kerusuhan atau gangguan yang dilakukan oleh atau di antara Personel Penyedia, dan untuk menjaga ketenangan serta melindungi orang- orang dan properti di dalam dan di dekat Lokasi.
F.12. Personel Inti F.12.1. Jika tidak ada Personel Inti ditentukan di dalam Dokumen Ketentuan PPK maka pengaturan di dalam Pasal ini tidak berlaku.
F.12.2. Penyedia harus menunjuk orang-orang yang dituliskan di dalam Penawaran sebagai Personel Inti. Jika tidak ditentukan, atau orang yang telah ditunjuk gagal untuk menjalankan posisi yang telah ditetapkan sebagai Personel Inti, maka Penyedia harus mendapatkan izin dari Konsultan untuk menunjuk orang yang berbeda untuk posisi tersebut.
Jika izin tersebut ditahan dan selanjutnya dicabut, maka Penyedia harus selanjutnya mengajukan nama dengan persyaratan yang sesuai untuk mengisi posisi tersebut.
F.12.3. Jika Konsultan tidak menanggapi dalam 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima penyampaian tersebut, dengan menerbitkan Pemberitahuan yang berisikan tentang keberatannya tentang penunjukan dari orang tersebut (atau penggantiannya) dengan alasan,
Konsultan dapat dianggap telah memberikan persetujuannya.
F.12.4. Penyedia tidak diperkenankan, tanpa izin Konsultan, menarik kembali penunjukan dari Personel Inti atau penunjukan dari pengganti (kecuali jika orang tersebut dinyatakan tidak mampu untuk menjalankan tugas tersebut karena kematian, sakit, cacat atau mengundurkan diri, dimana jika hal tersebut terjadi penunjukan orang tersebut akan dianggap telah dibatalkan dengan keberlakuan langsung dan penunjukan dari penggantian orang tersebut harus dianggap sebagai penunjukan sementara sampai Konsultan memberikan persetujuan untuk penggantiannya, atau pengganti lain yang ditunjuk sesuai dengan pengaturan dalam Pasal ini).
F.12.5. Seluruh Personel Inti harus berada di Lokasi (atau, dimana Pekerjaan dikerjakan di luar Lokasi, yang merupakan lokasi Pekerjaan) sepanjang Pekerjaan tersebut dilaksanakan. Jika Personel Inti untuk sementara tidak dapat hadir selama pelaksanaan Pekerjaan, pengganti yang sesuai harus ditunjuk sementara, selama telah mendapat persetujuan dari Konsultan sebelumnya.
G. Instalasi Mesin, Material, dan Pengerjaan G.1. Cara Pelaksanaan G.1.1. Penyedia harus membuat, menyediakan, memasang, menguji dan memastikan dan/ atau memperbaiki Instalasi Mesin, produksi, pemasangan, penyediaan dan pengujian dari Material, dan segala jenis operasi dan kegiatan dari Pelaksanaan Pekerjaan:
a. dengan cara (jika ada) seperti yang tercantum dalam Kontrak;
b. dengan suatu cara kerja yang benar dan cermat, sesuai dengan praktek-praktek yang baik yang diakui, dan
c. dengan fasilitas yang dilengkapi dengan layak dan Material yang tidak membahayakan, kecuali dinyatakan lain dalam Kontrak.
G.2. Contoh – Contoh G.2.1. Penyedia harus menyampaikan contoh Bahan- Bahan berikut ini, dan informasi yang relevan, kepada Konsultan untuk mendapatkan persetujuan sebelum menggunakan Bahan tersebut di dalam atau untuk Pekerjaan:
a. contoh Bahan standar dari perusahaan pembuat dan contoh yang tercantum dalam Kontrak, semua dengan biaya Penyedia; dan
b. contoh tambahan yang diperintahkan oleh Konsultan sebagai suatu Variasi.
G.2.2. Setiap contoh harus diberi label yang menyebutkan asal dan tujuan pemakaiannya dalam Pekerjaan.
G.3. Inspeksi G.3.1. Personel Pejabat Penandatangan Kontrak di jam kerja normal yang dituliskan dalam Data Kontrak di setiap saat yang wajar, harus:
a. mendapatkan akses penuh terhadap semua bagian Lokasi dan terhadap semua tempat yang merupakan tempat asal perolehan Material alami;
b. pada saat produksi, pembuatan dan konstruksi di Lokasi dan di tempat lain, berhak untuk:
i. memeriksa, menginspeksi, memastikan dan menguji (sepanjang disebutkan di dalam Dokumen Ketentuan PPK) Material, Peralatan dan kecakapan kerja;
ii.
memeriksa kemajuan dari pembuatan Peralatan dan pembuatan dari Material, dan iii.
membuat pencatatan (termasuk dokumentasi foto dan video; dan
c. melaksanakan tindakan-tindakan lain dan pengujian-pengujian, sesuai yang tertulis di dalam Syarat-syarat Kontrak dan Dokumen Ketentuan PPK.
G.3.2. Penyedia harus memberikan Personel Pejabat Penandatangan Kontrak peluang penuh untuk mengerjakan kegiatan-kegiatan tersebut, termasuk di dalamnya adalah penyediaan akses yang aman, fasilitas, izin dan peralatan keamanan.
G.3.3. Penyedia harus memberikan Pemberitahuan kepada Konsultan kapanpun jika Material, Peralatan atau pekerjaan siap untuk dilaksanakan pengujian, dan sebelum pekerjaan tersebut ditutupi, dipindahkan atau dikemas untuk disimpan ataupun diangkut. Personel Pejabat Penandatangan Kontrak selanjutnya harus melaksanakan pengetesan, inspeksi, pengukuran atau pengujian tanpa penundaan yang tidak masuk akal, atau Konsultan harus segera memberikan Pemberitahuan kepada
Penyedia bahwa Personel Pejabat Penandatangan Kontrak tidak diharuskan untuk melakukan hal tersebut.
Jika Konsultan tidak memberikan Pemberitahuan dan/ atau Personel Pejabat Penandatangan Kontrak tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan di dalam Pemberitahuan Penyedia (atau waktu yang telah disepakati dengan Penyedia), maka Penyedia dapat langsung melanjutkan dengan penutupan, pemindahan atau pengemasan untuk disimpan atau pengangkutan.
G.3.4. Jika Penyedia gagal untuk memberikan Pemberitahuan sesuai yang diatur pada Pasal ini, Penyedia harus, jika dan memang dipersyaratkan oleh Konsultan, harus membuka pembungkus pekerjaan dan oleh karenanya mengembalikan serta membuatnya rapi, dengan biaya seluruhnya dari Penyedia.
G.4. Pengujian oleh Penyedia G.4.1. Pasal ini berlaku atas semua jenis pengujian yang dinyatakan pada Kontrak, selain Pengujian setelah Penyelesaian (jika ada).
G.4.2. Penyedia harus menyediakan semua piranti, bimbingan, dokumen, dan informasi lainnya, listrik dan air, peralatan, bahan bakar, bahan habis pakai, instrumen, tenaga kerja, material, dan staf yang berkualifikasi serta berpengalaman, yang dibutuhkan untuk melaksanakan tes sebagaimana tercantum secara efisien dan tepat.
Seluruh piranti, peralatan dan instrumen harus dikalibrasi sesuai dengan standar yang ditentukan di dalam Dokumen Ketentuan PPK atau ditentukan oleh Peraturan perundang- undangan, dan jika diminta oleh Konsultan, Penyedia harus menyampaikan berita acara kalibrasi sebelum melaksanakan pengujian.
G.4.3. Penyedia harus memberikan Pemberitahuan kepada Konsultan, menyatakan waktu dan tempat yang spesifik untuk pengujian Peralatan, Material dan bagian-bagian lain dari Pekerjaan.
Pemberitahuan ini harus diberikan pada waktu yang wajar, dengan mempertimbangkan lokasi pengujian, agar Personel Pejabat Penandatangan Kontrak dapat hadir.
G.4.4. Konsultan dapat, sesuai dengan Pasal M [Variasi Dan Penyesuaian], merubah lokasi, atau pemilihan waktu atau rincian dari pengujian yang ditentukan, atau menginstruksikan kepada
Penyedia untuk melaksanakan pengujian tambahan. Jika perubahan-perubahan ataupun pengujian tambahan menunjukkan bahwa Peralatan yang diuji, Material atau kecakapan kerja tidak sesuai dengan ketentuan Kontrak, Biaya dan segala keterlambatan yang dibebankan terhadap pelaksanaan dari Variasi ini ditanggung oleh Penyedia.
G.4.5. Konsultan harus memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia paling cepat 72 (tujuh puluh dua) jam jika hendak menghadiri pengujian. Jika Konsultan tidak hadir sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan di dalam Pemberitahuan Penyedia sesuai dengan pengaturan pada Pasal ini, Penyedia dapat melanjutkan untuk melakukan pengujian, kecuali diinstruksikan lain oleh Konsultan, maka pengujian tersebut dianggap telah dilakukan dengan kehadiran Konsultan.
Jika Penyedia mengalami keterlambatan dan/atau mengeluarkan Biaya karena harus mematuhi instruksi tersebut atau dimana keterlambatan tersebut merupakan tanggung jawab Pejabat Penandatangan Kontrak, maka Penyedia berhak sesuai dengan pengaturan pada Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu] untuk Perpanjangan Waktu dan/ atau pembayaran Biaya ditambah Keuntungan.
G.4.6. Jika Penyedia menyebabkan terjadinya keterlambatan terhadap pengujian yang telah ditetapkan (termasuk perubahan atau tambahan pengujian) dan keterlambatan tersebut membebani Pejabat Penandatangan Kontrak dengan biaya tambahan, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak sesuai dengan pengaturan pada Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran atas biaya ini oleh Penyedia.
G.4.7. Penyedia harus segera menyampaikan kepada Konsultan, berita acara pengujian yang telah disahkan. Jika pengujian telah sesuai dengan spesifikasi, Konsultan harus mengesahkan berita acara pengujian, atau mengeluarkan berita acara bagi Penyedia untuk tujuan tersebut.
Jika Konsultan tidak menghadiri pengujian, maka Konsultan dianggap telah menerima hasil pengujian tersebut sebagai benar adanya.
G.4.8. Pengaturan Pasal G.5 [Cacat Mutu dan Penolakan]
berlaku jika Peralatan, Material dan bagian lain dari Pekerjaan gagal untuk melewati pengujian tersebut.
G.5. Cacat Mutu dan Penolakan G.5.1. Jika sebagai hasil dari percobaan, inspeksi, pengukuran atau pengujian, ditemukan cacat mutu dalam Instalasi Mesin, Material, desain dan kecakapan kerja atau hal-hal yang tidak sesuai dengan Kontrak, Konsultan harus menyampaikan Pemberitahuan kepada Penyedia yang mendeskripsikan bagian dari Instalasi Mesin, Material, desain atau kecakapan kerja yang ditemukan cacat mutu. Penyedia selanjutnya harus segera menyiapkan dan menyampaikan rancangan yang sesuai untuk perbaikan pekerjaan.
G.5.2. Konsultan dapat melakukan Peninjauan terhadap pengajuan ini, dan dapat memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia yang menyebutkan bahwa pekerjaan yang dimaksud, jika dikerjakan, akan menyebabkan Instalasi Mesin, Material, desain dan kecakapan kerja tidak sesuai dengan Kontrak.
Setelah menerima Pemberitahuan maka Penyedia harus segera menyampaikan pengajuan yang telah diperbaiki kepada Konsultan.
Jika Konsultan tidak memberikan Pemberitahuan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima pengajuan Penyedia (atau pengajuan yang telah diperbaiki), maka Konsultan dianggap telah memberikan Pemberitahuan Tidak Keberatan.
G.5.3. Jika Penyedia tidak segera menyerahkan pengajuan (atau pengajuan yang telah diperbaiki) untuk perbaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan pengajuan perbaikan pekerjaan yang mana Konsultan telah memberikan (atau dianggap telah memberikan) Pemberitahuan Tidak Keberatan, maka Konsultan dapat:
a. menginstruksikan kepada Penyedia sesuai dengan huruf a dari pengaturan Pasal G.6 [Perbaikan Pekerjaan]; atau
b. menolak desain, Instalasi Mesin, Material atau kecakapan kerja dengan memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia, dengan alasan, dimana sub- paragraf dari pengaturan pada Pasal K.4 [Kegagalan Memperbaiki Cacat mutu] akan berlaku.
G.5.4. Setelah memperbaiki cacat mutu di Instalasi Mesin, Material, desain atau kecakapan kerja, jika Konsultan mempersyaratkan salah satu dari hal tersebut harus dilakukan pengujian ulang, maka pengujian harus diulangi sesuai dengan pengaturan Pasal G.4 [Pengujian oleh Penyedia] dengan risiko dan biaya dari Penyedia. Jika penolakan dan pengujian ulang menyebabkan Pejabat Penandatangan Kontrak mengalami biaya tambahan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak berhak sesuai dengan pengaturan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran dari biaya-biaya ini oleh Penyedia.
G.6. Perbaikan Pekerjaan G.6.1. Sebagai tambahan dari pemeriksaan, inspeksi, pengukuran atau pengujian, atau penerbitan berita acara atau Pemberitahuan Tidak Keberatan, Konsultan dapat menginstruksikan kepada Penyedia kapanpun sebelum penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir untuk:
c. membenahi dan memperbaiki (jika dibutuhkan, di luar Lokasi), atau menghilangkan dari Lokasi dan mengganti setiap Peralatan, Material yang mana tidak sesuai dengan isi Kontrak;
d. membenahi dan memperbaiki, atau menghilangkan dan menjalankan kembali, pekerjaan-pekerjaan lain yang mana tidak sesuai dengan isi Kontrak;
e. melaksanakan perbaikan pekerjaan yang dibutuhkan segera untuk keamanan dari Pekerjaan, yang mana disebabkan oleh kecelakaan, hal-hal yang tidak dapat diperhitungkan atau lainnya.
G.6.2. Penyedia harus patuh terhadap instruksi sesegera mungkin dan tidak melewati waktu (jika ada) yang ditentukan di dalam instruksi, atau segera jika kemendesakan ditentukan dalam poin G.6.1 di atas.
G.6.3. Penyedia harus menanggung segala biaya untuk perbaikan pekerjaan yang dibutuhkan sesuai pengaturan Pasal ini, kecuali jika pekerjaan dalam sub- paragraf poin G.6.1 di atas yang berhubungan dengan:
a. tindakan apapun oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Personel Pejabat Penandatangan Kontrak. Jika dikarenakan hal tersebut,
Penyedia mengalami penundaan dan/ atau timbul biaya tambahan, maka Penyedia berhak sesuai dengan pengaturan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] atas Perpanjangan Waktu dan/ atau pembayaran dari Biaya tersebut ditambah dengan Keuntungan; atau
b. Keadaan Kahar, dimana Pasal S.4 [Konsekuensi atas Keadaan Kahar] akan berlaku.
G.6.4. Jika Penyedia gagal mematuhi instruksi Konsultan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat (atas keputusan Pejabat Penandatangan Kontrak semata) mempekerjakan dan membayar orang lain untuk melaksanakan pekerjaan. Kecuali jika Penyedia menjadi berhak untuk pembayaran untuk pekerjaan tersebut sesuai pengaturan Pasal ini, maka Pejabat Penandatangan Kontrak akan dikenakan pengaturan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran kepada Penyedia untuk segala biaya yang timbul akibat kegagalan ini.
Kewenangan ini tanpa mencederai hak-hak lain yang dimiliki oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, sepanjang diatur dalam kontrak atau sebaliknya.
G.7. Kepemilikan atas Peralatan dan Bahan Tiap item dari Instalasi Mesin dan Bahan harus, sejauh sesuai dengan UNDANG-UNDANG Negara, menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak pada waktu yang disebutkan berikut mana yang terjadi lebih dulu, bebas dari jaminan fidusia dan pembebanan hipotek lainnya:
a. ketika diserahkan ke Lokasi;
b. ketika Penyedia telah dibayar dengan nilai dari Peralatan dan Material sesuai pengaturan Pasal H.11 [Pembayaran terhadap Peralatan dan Material setelah Penghentian oleh Pejabat Penandatangan Kontrak]; atau
c. ketika Penyedia telah dibayar seharga yang ditentukan di dalam Peralatan dan Material sesuai pengaturan Pasal N.5 [Instalasi Mesin dan/atau Material untuk Pekerjaan].
G.8. Royalti Kecuali ditentukan lain di dalam Dokumen Ketentuan PPK, Penyedia harus membayar semua royalti, sewa dan pembayaran lain untuk:
a. bahan alami yang diperoleh dari luar Lokasi, dan
b. pembuangan bahan hasil pembongkaran dan
penggalian dan bahan sisa lainnya (baik yang alami maupun buatan), kecuali jika tempat pembuangan di dalam Lokasi dicantumkan dalam Dokumen Ketentuan PPK
H.
Mulai Kerja, Keterlambatan Dan Penghentian H.1.
Memulai Pekerjaan H.1.1. Pejabat Penandatangan Kontrak harus memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia (yang disebut SPMK), yang diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tandatangan Kontrak atau waktu lain yang disepakati saat rapat persiapan penandatanganan Kontrak.
Tanggal Mulai Kerja yang dinyatakan SPMK paling cepat 14 hari kalender sejak SPMK diterbitkan. Kecuali dinyatakan lain dalam Syarat-Syarat Khusus, Tanggal Mulai Kerja paling lambat 42 (empat puluh) hari kalender setelah Penyedia menerima SPPBJ.
H.1.2. Penyedia harus memulai pelaksanaan dari Pekerjaan pada, atau sesegera mungkin setelah, Tanggal Mulai Kerja, dan kemudian melanjutkan Pekerjaan tersebut dengan kecepatan sebagaimana mestinya dan tanpa penundaan.
H.1.3. Sebelum melaksanakan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia harus melakukan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak secara tatap muka untuk mendiskusikan kesamaan pemahaman dan administrasi Kontrak. Rapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal C.7 [Rapat-Rapat] untuk membahas:
a. Program kerja, sesuai Pasal H.3;
b. Kewajiban Keselamatan Konstruksi, sesuai Pasal D.7;
c. Manajemen Mutu dan Sistem Verifikasi Kepatuhan, sesuai Pasal D.8;
d. Hal-hal lain yang dianggap perlu.
H.1.4. Mobilisasi bahan/material, peralatan dan personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan program kerja yang sudah disepakati antara Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia.
H.2. Waktu Penyelesaian Penyedia harus menyelesaikan seluruh Pekerjaan, dan setiap Bagian Pekerjaan (jika ada), dalam kurun Masa Pelaksanaan Pekerjaan dan Bagian Pekerjaan (sesuai keadaan), termasuk penyelesaian dari seluruh pekerjan yang dinyatakan dalam Kontrak yang dipersyaratkan untuk Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan yang menjadi pertimbangan untuk diselesaikan demi tujuan serah
terima sesuai pengaturan Pasal J.1 [Serah Terima Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan].
H.3.
Program Kerja H.3.1. Penyedia harus menyampaikan Program Kerja awal yang terperinci kepada Konsultan dalam 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah menerima Pemberitahuan berdasarkan Pasal H.1 [Memulai Pekerjaan]. Program Kerja ini harus disiapkan dengan menggunakan piranti lunak yang dinyatakan di dalam Dokumen Ketentuan PPK (jika tidak dinyatakan, Program Kerja dibuat dengan piranti lunak yang diterima oleh Konsultan).
Penyedia juga harus menyampaikan perbaikan Program Kerja yang secara akurat menggambarkan kemajuan aktual dari Pekerjaan, kapanpun program tersebut gagal untuk menunjukkan kemajuan aktual ataupun jika program tersebut tidak konsisten dengan kewajiban Penyedia.
H.3.2. Program Kerja awal dan setiap perbaikan dari Program Kerja harus disampaikan kepada Konsultan dengan menggunakan satu salinan kertas, dan satu salinan elektronik dan tambahan salinan (jika ada) seperti dinyatakan dalam Data Kontrak, dan harus mencantumkan:
a. Tanggal Mulai dan Masa Pelaksanaan, dari Pekerjaan dan dari setiap Bagian Pekerjaan (jika ada);
b. tanggal dari hak akses ke dan kepemilikan dari (setiap bagian) Lokasi yang akan diberikan kepada Penyedia sesuai dengan penanggalan (atau tanggal-tanggal) yang dinyatakan di dalam Data Kontrak. Jika tidak dinyatakan, maka Penyedia meminta kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk memberikan tanggal hak akses dan kepemilikan dari (setiap bagian) Lokasi;
c. urutan dari pelaksanaan Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia, termasuk waktu yang diperkirakan untuk setiap tahapan desain, persiapan dan penyampaian dari Dokumen Penyedia, pengadaan, pembuatan, inspeksi, pengiriman ke Lokasi, konstruksi, pendirian, pemasangan, pekerjaan yang akan dilakukan oleh Subpenyedia/Subkontraktor, pengujian, pengujian penggunaan dan uji coba pengoperasian;
d. masa Peninjauan sesuai pengaturan Pasal
E.2.5 [Peninjauan oleh Konsultan], dan masa untuk Peninjauan untuk pengajuan lainnya yang dinyatakan di dalam Dokumen Ketentuan PPK atau dipersyaratkan di dalam Syarat- Syarat Kontrak ini;
e. rangkaian dan pemilihan waktu dari inspeksi dan pengujian yang disebutkan, atau dipersyaratkan oleh Kontrak;
f. untuk Program Kerja yang diperbaiki:
rangkaian dari perbaikan pekerjaan (jika ada) yang mana Konsultan telah memberikan Pemberitahuan Tidak Keberatan sesuai pengaturan Pasal G.5 [Cacat Mutu dan Penolakan] dan/ atau perbaikan pekerjaan (jika ada) yang diinstruksikan sesuai pengaturan Pasal G.6 [Perbaikan Pekerjaan];
g. segala aktivitas (hingga ke level perincian yang ditentukan di dalam Dokumen Ketentuan PPK), secara rasional dihubungkan dan menunjukkan paling awal dan paling akhir dari waktu mulai dan akhir dari setiap aktivitas, pergerakan (jika ada), dan prosedur yang genting;
h. penanggalan dari semua penanggalan istirahat dan musim liburan yang diakui secara lokal (jika ada);
i. seluruh pengiriman utama dari Instalasi Mesin dan/atau Material;
j. untuk Program Kerja yang diperbaiki dan untuk setiap kegiatan:
kemajuan aktual terhadap tanggal, segala keterlambatan untuk progress dan akibat dari keterlambatan atau aktivitas lain (jika ada); dan
k. laporan tambahan yang berisikan:
i. penjelasan mengenai seluruh tahapan besar dari pelaksanaan Pekerjaan;
ii.
penjelasan umum tentang metode yang rencananya digunakan Penyedia untuk pelaksanaan Pekerjaan;
iii.
rincian yang menunjukan estimasi jumlah yang masuk akal dari Penyedia dari setiap level dari Personel Penyedia, dan dari setiap tipe dari Peralatan Penyedia, yang dibutuhkan di Lokasi, untuk setiap tahapan besar dari pelaksanaan Pekerjaan;
iv.
perbaikan program kerja, identifikasi dari perubahan- perubahan penting dari
program kerja yang sebelumnya telah diajukan oleh Penyedia; dan
v. pengajuan Penyedia untuk mengatasi pengaruh dari keterlambatan dari kemajuan Pekerjaan.
H.3.3. Konsultan harus melakukan Peninjauan dari Program Kerja awal dan setiap perbaikan Program Kerja yang diajukan oleh Penyedia dan harus memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia yang menyatakan sejauh mana hal tersebut tidak sesuai dengan Kontrak atau tidak mampu untuk menunjukan kemajuan aktual atau jika ternyata tidak konsisten dengan tanggung jawab Penyedia.
Jika Konsultan tidak memberikan Pemberitahuan:
a. dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah menerima Program Kerja awal; atau
b. dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima perbaikan Program Kerja.
Konsultan dianggap telah memberikan Pemberitahuan Tidak Keberatan dan Program Kerja atau perbaikan Program Kerja (sesuai kondisi) akan menjadi Program Kerja yang digunakan H.3.4. Penyedia harus memproses sesuai dengan Program Kerja, sesuai dengan tanggung jawab lainnya dari Penyedia sesuai dengan Kontrak. Personel Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk bergantung sepenuhnya kepada Program Kerja ketika merencanakan kegiatan.
H.3.5. Tidak ada dalam program apapun, Program Kerja atau dokumen pendukung lainnya yang dapat dianggap, atau membebaskan Penyedia dari kewajibannya untuk memberikan Pemberitahuan menurut Kontrak H.3.6. Jika, sewaktu-waktu, Konsultan memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia bahwa Program Kerja gagal (sejauh yang dinyatakan) untuk patuh terhadap Kontrak atau gagal untuk menunjukkan kemajuan aktual atau jika ditemukan tidak konsisten dengan tanggung jawab Penyedia, maka Penyedia harus, dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima Pemberitahuan, untuk segera memperbaiki program yang sesuai dengan pengaturan pada Pasal ini kepada Konsultan.
H.4.
Peringatan Awal H.4.1. Setiap Pihak harus memberitahu pihak lain dan Konsultan, dan Konsultan harus memberitahu Para
Pihak, dari awal atas segala peristiwa yang diketahui atau yang mungkin terjadi di masa mendatang atau kondisi dimana:
a. dapat berdampak buruk bagi pekerjaan dari Personel Penyedia;
b. dapat berdampak buruk untuk kinerja Pekerjaan ketika selesai;
c. menaikkan harga Kontrak; dan/ atau
d. menunda pelaksanaan Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (jika ada).
H.4.2. Konsultan dapat meminta kepada Penyedia untuk menyampaikan pengajuan sesuai dengan Pasal M.3.3 [Variasi berdasarkan Permintaan Pengajuan] untuk menghindari atau meminimalisir pengaruh dari peristiwa-peristiwa atau keadaan-keadaan tersebut.
H.5.
Perpanjangan Waktu Penyelesaian H.5.1. Penyedia berhak sesuai dengan pengaturan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu] atas Perpanjangan Waktu jika sepanjang tujuannya adalah penyelesaian sesuai dengan pengaturan Pasal J.1 [Serah Terima Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan] sedang atau akan terlambat disebabkan karena hal- hal sebagai berikut:
a. Variasi (kecuali tidak ada kewajiban untuk memenuhi pengaturan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu]);
b. penyebab keterlambatan yang memberikan hak untuk Perpanjangan Waktu sesuai Persyaratan- persyaratan pada pengaturan Pasal ini;
c. kondisi cuaca yang sangat merugikan, dimana tujuan dari Persyaratan ini untuk menanggulangi keadaan cuaca yang sangat buruk yang mana Tidak Dapat Diantisipasi walau berdasarkan data iklim yang telah disediakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai pengaturan Pasal B.5 [Data Lokasi dan Titik Referensi] dan/ atau data iklim yang dikeluarkan oleh Negara untuk lokasi geografis Lokasi;
d. kekurangan Personel dan Barang (Material yang disediakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, jika ada) yang Tidak Dapat Diantisipasi ketersediaannya yang disebabkan oleh wabah atau tindakan pemerintah; atau
e. segala keterlambatan, kesulitan atau penghalang yang disebabkan oleh hal- hal yang
berhubungan dengan Pejabat Penandatangan Kontrak, Personel Pejabat Penandatangan Kontrak, atau Penyedia lainnya dari Pejabat Penandatangan Kontrak yang terdapat di Lokasi.
H.5.2. Ketika akan MENETAPKAN Perpanjangan Waktu sesuai pengaturan Pasal U.2 [Klaim Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu], Konsultan harus meninjau kembali penetapan sebelumnya sesuai pengaturan Pasal C.6 [Persetujuan atau Penetapan] dan diperbolehkan untuk menaikan, namun tidak diperbolehkan untuk mengurangi, total dari Perpanjangan Waktu.
H.5.3. Jika keterlambatan disebabkan oleh hal- hal yang merupakan tanggung jawab Pejabat Penandatangan Kontrak dan secara langsung berhubungan dengan penyebab keterlambatan yang menjadi tanggung jawab Penyedia, maka hak Penyedia atas Perpanjangan Waktu harus diuji sesuai dengan peraturan dan prosedur yang ditentukan dalam Syarat-syarat Khusus (jika tidak ditetapkan, dilaksanakan dengan memperhatikan keadaan- keadaan yang bersangkutan).
H.6.
Keterlambatan Disebabkan oleh Pihak yang Berwenang H.6.1. Jika:
a. Penyedia telah dengan teliti mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh otoritas publik resmi Negara yang terkait;
b. Pihak berwenang ini menunda atau menghentikan pekerjaan Penyedia;
c. keterlambatan atau penghentian Tidak Dapat Diperkirakan Sebelumnya, maka keterlambatan atau penghentian ini dianggap sebagai penyebab keterlambatan sesuai pengaturan Pasal H.5 [Perpanjangan Waktu Penyelesaian].
H.7. Tingkat Kemajuan H.7.1. Jika, sewaktu-waktu:
a. kemajuan pelaksanaan pekerjaan terlambat untuk diselesaikan dalam Masa Pelaksanaan;
dan/atau
b. kemajuan telah (atau akan) tertinggal di belakang rencana kerja saat ini seusai pengaturan Pasal H.3 [Program Kerja] Selain sebagai akibat dari sebab yang terdaftar pada pengaturan Pasal H.5 [Perpanjangan Waktu Penyelesaian], maka Konsultan dapat memerintahkan Penyedia untuk menyampaikan, sesuai pengaturan Pasal H.3 [Program Kerja],
perbaikan Program Kerja yang menjelaskan perbaikan metode yang diajukan oleh Penyedia untuk dilaksanakan dalam rangka mempercepat kemajuan dan untuk menyelesaikan Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (jika ada) dalam kurun Masa Pelaksanaan.
H.7.2. Kecuali Konsultan memberi Pemberitahuan kepada Penyedia yang menegaskan hal lain, Penyedia harus menerapkan metode yang telah diperbaiki ini, yang mungkin mengharuskan penambahan jam kerja dan/atau jumlah Personel Penyedia dan/atau Barang, dengan risiko dan biaya ditanggung oleh Penyedia.
Jika metode yang direvisi ini menyebabkan Pejabat Penandatangan Kontrak mengeluarkan biaya tambahan, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak sesuai pengaturan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu] untuk mendapatkan pembayaran dari Penyedia, dan juga mendapat Ganti Rugi Keterlambatan (jika ada).
H.7.3. Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi] akan berlaku untuk metode yang direvisi, termasuk langkah percepatan, yang diperintahkan oleh Konsultan untuk menanggulangi keterlambatan akibat daftar yang terdapat pada Pasal H.5 [Perpanjangan Waktu Penyelesaian].
H.8.
Ganti Rugi Keterlambatan H.8.1. Jika Penyedia gagal untuk mematuhi Pasal H.2 [Waktu Penyelesaian], Pejabat Penandatangan Kontrak berhak sesuai Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu] atas pembayaran Ganti Rugi Keterlambatan oleh Penyedia atas kesalahan ini.
Ganti Rugi Keterlambatan harus sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Data Kontrak, dan harus dikenakan setiap hari keterlambatan yang dihitung dari selisih antara Masa Pelaksanaan dengan waktu aktual Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan dan Bagian Pekerjaan yang sesuai. Jumlah tersebut tidak boleh melebihi jumlah dari Ganti Rugi Keterlambatan (jika ada) yang telah ditetapkan di dalam Data Kontrak.
H.8.2. Ganti Rugi Keterlambatan ini harus menjadi satu- satunya ganti rugi yang berasal dari Penyedia untuk kegagalan Penyedia patuh terhadap Pasal H.2 [Waktu Penyelesaian], selain hal-hal untuk peristiwa pemutusan pada Pasal O.2 [Pemutusan Akibat Kesalahan Penyedia] sebelum penyelesaian
Pekerjaan. Ganti Rugi Keterlambatan ini tidak semerta-merta melepaskan Penyedia dari tanggung jawab untuk menyelesaikan Pekerjaan, atau tugas lainnya, kewajiban atau tanggung jawab Penyedia berdasarkan Kontrak.
H.8.3. Pasal ini tidak membatasi pertanggungjawaban Penyedia untuk Ganti Rugi Keterlambatan dalam hal penipuan, kelalaian, kesalahan yang disengaja atau perbuatan ceroboh dari Penyedia.
H.9.
Penghentian Sementara oleh Pejabat Penandatangan Kontrak H.9.1. Konsultan dapat memerintahkan Penyedia untuk menghentikan sementara pengerjaan dari bagian atau keseluruhan Pekerjaan, dimana perintah tersebut harus menyertakan tanggal dan alasan penghentian.
H.9.2. Selama masa penghentian sementara, Penyedia harus melindungi, menyimpan dan mengamankan bagian atau keseluruhan Pekerjaan (sesuai keadaan) terhadap pengurangan nilai, kerugian atau kerusakan.
H.9.3. Jika dan sejauh penyebab dari penghentian sementara merupakan tanggung jawab dari Penyedia, Pasal H.10 [Konsekuensi dari Penghentian oleh Pejabat Penandatangan Kontrak], H.11 [Pembayaran untuk Peralatan dan Material setelah Penghentian oleh Pejabat Penandatangan Kontrak] dan H.12 [Penghentian Berkepanjangan] tidak berlaku.
H.10. Konsekuensi dari Penghentian Sementara oleh Pejabat Penandatangan Kontrak H.10.1. Jika Penyedia mengalami keterlambatan dan/ atau mengalami penambahan Biaya yang diakibatkan karena kepatuhan kepada perintah Konsultan sesuai Pasal H.9 [Penghentian Sementara oleh Pejabat Penandatangan Kontrak] dan/atau melanjutkan pekerjaan sesuai Pasal H.13 [Melanjutkan Pekerjaan Kembali], Penyedia berhak sesuai dengan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] atas Perpanjangan Waktu dan/ atau pembayaran atas Biaya plus Keuntungan.
H.10.2. Penyedia tidak berhak untuk Perpanjangan Waktu, atau pembayaran atas Biaya yang timbul, dalam usaha memperbaiki:
c. konsekuensi dari kesalahan Penyedia atau kekurangan desain, kecakapan kerja, Peralatan atau Material; dan/atau
d. adanya pengurangan nilai, kerugian atau kerusakan akibat kesalahan Penyedia untuk
menjaga, menyimpan atau mengamankan seperti yang diatur pada Pasal H.9 [Penghentian oleh Pejabat Penandatangan Kontrak].
H.11. Pembayaran terhadap Peralatan dan Material setelah Penghentian oleh Pejabat Penandatangan Kontrak H.11.1. Penyedia berhak untuk pembayaran (saat tanggal perintah penghentian sementara sesuai Pasal H.9 [Penghentian Sementara oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak]) sesuai dari harga Instalasi Mesin dan/atau Material yang belum dikirimkan ke Lokasi, jika:
a. pekerjaan dari Instalasi Mesin, atau pengiriman dari Instalasi Mesin dan/ atau Material, yang telah dihentikan lebih dari 28 (dua puluh delapan) hari kalender dan:
i. Instalasi Mesin dan/ atau Material dijawalkan, sesuai dengan Program Kerja, telah selesai dan siap untuk dikirimkan ke Lokasi pada masa penghentian; dan ii.
Penyedia menyampaikan kepada Konsultan alasan yang masuk akal bahwa Instalasi Mesin dan/ atau Material tersebut telah sesuai pada Kontrak.
b. Penyedia telah menandai Instalasi Mesin dan/ atau Material sebagai milik Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan perintah Konsultan.
H.12. Penghentian Berkepanjangan H.12.1. Jika penghentian berdasarkan Pasal H.9 [Penghentian Sementara oleh Pejabat Penandatangan Kontrak] telah berlangsung lebih dari 84 (delapan puluh empat) hari kalender, Penyedia dapat memberikan Pemberitahuan kepada Konsultan meminta izin untuk melanjutkan.
H.12.2. Jika Konsultan tidak memberikan Pemberitahuan sesuai Pasal H.13 [Melanjutkan Pekerjaan Kembali] dalam waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah menerima Pemberitahuan Penyedia sesuai dengan Pasal ini, Penyedia dapat melakukan hal sebagai berikut:
a. setuju untuk memperpanjang penghentian, dimana Para Pihak dapat setuju terhadap Perpanjangan Waktu dan/ atau Biaya ditambah Laba (jika Penyedia menanggung Biaya), dan/ atau pembayaran untuk Instalasi Mesin dan/ atau Material yang ditangguhkan, yang timbul dari total masa penghentian;
Atau (dan jika Para Pihak gagal untuk
mencapai kesepakatan sesuai dengan poin a) pada pengaturan Pasal ini)
b. setelah memberikan Pemberitahuan pertama (kedua) kepada Konsultan, memperlakukan penghentian sebagai sebuah kelalaian terhadap bagian dari Pekerjaan yang terpengaruh (sebagaimana telah diperintahkan sesuai Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi] dengan pengaruh langsung termasuk membebaskan dari tanggung jawab lebih jauh untuk melindungi, menyimpan dan mengamankan sesuai Pasal H.9 [Penghentian Sementara oleh Pejabat Penandatangan Kontrak].
Jika penghentian tersebut mempengaruhi keseluruhan Pekerjaan, Penyedia dapat memberikan Pemberitahuan untuk pengakhiran sesuai Pasal P.2 [Pemutusan Kontrak oleh Penyedia]
H.13. Melanjutkan Pekerjaan Kembali H.13.1. Penyedia harus melanjutkan kembali pekerjaan sesegera mungkin setelah menerima Pemberitahuan dari Konsultan untuk meneruskan pekerjaan yang dihentikan.
H.13.2. Pada tanggal yang tertulis pada Pemberitahuan ini (jika tidak dituliskan, sesegera mungkin setelah Penyedia menerima Pemberitahuan ini), Penyedia dan Konsultan harus bersama-sama mengukur Pekerjaan dan Instalasi Mesin serta Material yang terkena akibat dari penghentian. Konsultan harus mencatat segala pengurangan nilai, kerugian, kerugian atau kerusakan pada Pekerjaan atau Instalasi Mesin atau Material yang mana terjadi pada masa penghentian dan harus menyerahkan catatan tersebut kepada Penyedia. Penyedia harus segera memperbaiki pengurangan nilai, kerugian, kerugian atau kerusakan sehingga Pekerjaan, ketika telah selesai, akan tetap sesuai dengan isi Kontrak.
I. Pengujian Penyelesaian I.1. Kewajiban Penyedia I.1.1. Penyedia harus melakukan Pengujian Penyelesaian berdasarkan pengaturan pada Pasal ini dan Pasal G.4 [Pengujian oleh Penyedia], setelah menyerahkan dokumen- dokumen sesuai Pasal E.6 [Catatan As-Built] dan Pasal E.7 [Pedoman Operasi dan Pemeliharaan].
I.1.2. Penyedia harus menyerahkan kepada Konsultan, tidak kurang dari 42 (empat puluh dua) hari
kalender sebelum tanggal dimana Penyedia bermaksud melakukan Pengujian Penyelesaian, program uji yang terperinci yang menunjukkan waktu uji yang diinginkan dan sumber daya yang dibutuhkan untuk pengujian ini.
I.1.3. Konsultan dapat melakukan Peninjauan terhadap program pengujian yang dimaksud dan memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia yang menyebutkan sejauh mana program tersebut tidak sesuai dengan Kontrak. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima Pemberitahuan ini, Penyedia harus merevisi program pengujian untuk memperbaiki hal-hal yang tidak sesuai.
Jika Konsultan tidak memberikan Pemberitahuan apapun dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima program pengujian (atau revisi program pengujian), Konsultan dapat dianggap telah memberikan Pemberitahuan Tidak Keberatan.
Penyedia tidak diperbolehkan untuk memulai Pengujian Penyelesaian sampai Pemberitahuan Tidak Keberatan telah diberikan (atau dianggap telah diberikan) oleh Konsultan.
I.1.4. Selain semua tanggal yang ditunjukkan di dalam program pengujian, Penyedia harus memberikan Pemberitahuan kepada Konsultan, dengan tidak kurang dari 21 (dua puluh satu) hari kalender, dari tanggal dimana Penyedia siap untuk melaksanakan setiap Pengujian Penyelesaian. Penyedia harus melaksanakan Pengujian Penyelesaian dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal ini, atau di tanggal yang diperintahkan oleh Konsultan, dan selanjutnya memproses sesuai dengan program pengujian Penyedia yang telah diberikan (atau dianggap telah diberikan) Pemberitahuan Tidak Keberatan oleh Konsultan.
I.1.5. Kecuali ditentukan lain dalam Dokumen Ketentuan PPK, Pengujian Penyelesaian harus dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut:
a. pra-pengujian penggunaan (di dalam atau di luar Lokasi, jika sesuai), dimana termasuk inspeksi yang sesuai dan (“kering” atau “dingin”) pengujian fungsional untuk menunjukkan bahwa setiap item dari Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan dapat dengan aman menjalankan tahap berikutnya sesuai dengan huruf (b) di bawah;
b. pengujian penggunaan, dimana termasuk
pengujian operasional yang ditentukan di dalam Dokumen Ketentuan PPK yang menunjukkan bahwa Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan dapat dioperasikan dengan aman sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Ketentuan PPK, sesuai dengan kondisi operasional yang ada; dan
c. uji coba operasi (sepanjang dimungkinkan berdasarkan syarat operasi), yang akan menunjukkan bahwa Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan dapat diandalkan dan sesuai dengan Kontrak.
I.1.6. Pengujian dari setiap tahapan yang dijelaskan pada poin I.1.5.b dan I.1.5.c di atas tidak boleh dilaksanakan sebelum Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan telah melewati tahapan I.1.5.a sebelumnya.
I.1.7. Selama masa uji coba, ketika Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (jika ada) sedang beroperasi di dalam kondisi yang stabil, Penyedia harus memberikan Pemberitahuan kepada Konsultan bahwa pekerjaan tersebut siap untuk dilakukan Pengujian Penyelesaian, termasuk uji kinerja. Uji Kinerja harus dilaksanakan untuk menunjukkan apakah Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan patuh terhadap kriteria pelaksanaan yang ditentukan dalam Dokumen Ketentuan PPK dan dengan Daftar Garansi Kinerja. Uji coba, termasuk uji kinerja, tidak merupakan serah terima sesuai Pasal J [Serah Terima kepada Pejabat Penandatangan Kontrak] I.1.8. Setiap produk yang digunakan oleh, dan setiap pendapatan atau keuntungan lainnya yang dihasilkan dari uji coba operasi sesuai pengaturan Pasal ini akan menjadi hak milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
I.1.9. Segera setelah Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan telah, menurut Penyedia, melewati tahapan- tahapan dari Pengujian Penyelesaian yang dijelaskan pada poin I.1.5.a hingga c di atas, Penyedia harus menyerahkan setiap laporan dari pengujian tersebut kepada Konsultan. Konsultan harus melakukan Peninjauan pada laporan tersebut dan harus memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia yang menjelaskan sejauh mana hasil dari pengujian tersebut yang tidak patuh dengan Kontrak. Jika Konsultan tidak memberikan Pemberitahuan 14 (empat belas) hari kalender
setelah menerima hasil pengujian, Konsultan dapat dianggap telah memberikan Pemberitahuan Tidak Keberatan.
I.1.10.
Dalam mempertimbangkan hasil Pengujian Penyelesaian, Konsultan harus menoleransi dampak-dampak penggunaan Pekerjaan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap kinerja atau karakteristik lain Pekerjaan tersebut. Begitu suatu Pekerjaan, atau Bagian Pekerjaan, telah lolos Pengujian Penyelesaian, Penyedia harus menyerahkan laporan hasil Pengujian yang disahkan kepada Konsultan.
I.2. Keterlambatan Pengujian I.2.1. Jika Penyedia telah memberikan Pemberitahuan sesuai Pasal I.1 [Kewajiban Penyedia] bahwa Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (jika ada) telah siap untuk dilaksanakan Pengujian Penyelesaian, dan Pengujian Penyelesaian ditunda secara tidak wajar oleh Personel Pejabat Penandatangan Kontrak atau oleh sebab yang menjadi tanggung jawab Pejabat Penandatangan Kontrak pengaturan Pasal J.2 [Gangguan terhadap Pengujian Penyelesaian] akan berlaku.
I.2.2. Jika keterlambatan Pengujian Penyelesaian diakibatkan oleh Penyedia maka Konsultan dengan Pemberitahuan dapat meminta Penyedia untuk melaksanakan pengujian dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah menerima Pemberitahuan. Penyedia harus melaksanakan pengujian pada hari atau hari-hari dalam periode 21(dua puluh satu) hari kalender, yang ditetapkan oleh Penyedia dan memberitahukan kepada Konsultan tidak kurang dari 7 (tujuh) hari kalender.
I.2.3. Jika Penyedia gagal melaksanakan Pengujian Penyelesaian dalam periode 21 (dua puluh satu) hari kalender maka:
a. setelah Pemberitahuan kedua diberikan oleh Konsultan kepada Penyedia, Personel Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melanjutkan dengan pengujian;
b. Penyedia dapat menghadiri dan menyaksikan pengujian-pengujian ini;
c. dalam waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah pengujian ini diselesaikan, Konsultan harus mengirimkan salinan dari hasil pengujian kepada Penyedia; dan
d. Jika Pejabat Penandatangan Kontrak dibebani biaya tambahan akibat dari pengujian tersebut, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak sesuai dengan pengaturan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran oleh Penyedia untuk biaya- biaya yang secara wajar dibebankan I.2.4. Baik Penyedia hadir ataupun tidak, Pengujian Penyelesaian ini harus dianggap telah dilaksanakan dengan kehadiran Penyedia dan hasil dari pengujian ini harus diterima sebagai hasil yang akurat.
I.3. Pengujian Ulang Jika Pekerjaan, atau Bagian Pekerjaan, tidak lolos Pengujian Penyelesaian, Pasal G.5 [Cacat Mutu dan Penolakan] akan berlaku. Konsultan atau Penyedia dapat meminta agar pengujian yang gagal ini, dan Pengujian Penyelesaian untuk pekerjaan lain yang berhubungan, untuk dapat diulangi dengan periode dan syarat yang sama. Pengulangan pengujian tersebut dapat dianggap sebagai Pengujian Penyelesaian sebagai maksud dan tujuan dari Pasal ini.
I.4. Kegagalan dalam Pengujian Penyelesaian I.4.1. Jika suatu Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan tidak lolos Pengujian Penyelesaian yang diulang berdasarkan Pasal I.3 [Pengujian Ulang], Konsultan berhak atas hal-hal yang meliputi:
a. meminta pengulangan Pengujian Penyelesaian lebih lanjut berdasarkan Pasal I.3 [Pengujian Ulang];
b. menolak Pekerjaan tersebut jika kegagalan tersebut berpengaruh terhadap hilangnya manfaat keseluruhan dari Pekerjaan bagi Pejabat Penandatangan Kontrak, yang dalam hal demikian Pejabat Penandatangan Kontrak akan mendapatkan ganti rugi yang sama sebagaimana diatur dalam poin (d) Pasal K.4 [Kegagalan dalam Memperbaiki Cacat Mutu];
c. menolak Bagian Pekerjaan jika pengaruh kegagalan tersebut menyebabkan Bagian Pekerjaan tidak dapat digunakan untuk tujuan yang dimaksud berdasarkan Kontrak, yang dalam hal demikian Pejabat Penandatangan Kontrak akan mendapatkan ganti rugi yang sama sebagaimana diatur dalam poin (d) Pasal K.4 [Kegagalan Memperbaiki Cacat Mutu]; atau
d. Menerbitkan Berita Acara Serah Terima Pertama jika Pejabat Penandatangan Kontrak memintanya.
I.4.2. Jika Pasal I.4.1 poin (d) terjadi, Penyedia harus bertindak sesuai dengan semua kewajiban lain di bawah Kontrak, dan Pejabat Penandatangan Kontrak berhak sesuai Pasal U.2 [Klaim Untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran oleh Penyedia atau pengurangan Harga Kontrak sebagaimana disebutkan dalam poin (b)(i) atau (b)(ii) dari Pasal K.4.2 [Kegagalan Memperbaiki Cacat Mutu], masing-masing. Hak atas ini tanpa mencederai hak-hak lain yang Pejabat Penandatangan Kontrak miliki, sesuai isi Kontrak atau tidak.
J. Serah Terima Kepada Pejabat Penandatangan Kontrak J.1.
Serah Terima Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan J.1.1. Kecuali dinyatakan lain pada Pasal I.4 [Kegagalan dalam Pengujian Penyelesaian], Pasal J.1 [Serah Terima Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan] dan Pasal J.2 [Gangguan terhadap Pengujian Penyelesaian], Pekerjaan dapat diserahterimakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dengan syarat sebagai berikut:
a. Pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan Kontrak, termasuk telah melewati Pengujian Penyelesaian;
b. Konsultan telah memberikan (atau dianggap telah memberikan) Pemberitahuan Tidak Keberatan dari cacatan As-Built yang diserahkan sesuai dengan pengaturan poin (a) Pasal E.6 [Catatan As-Built];
c. Konsultan telah memberikan (atau dianggap telah memberikan) Pemberitahuan Tidak Keberatan terhadap Pedoman Operasi dan Pemeliharaan untuk Pekerjaan yang diserahkan sesuai pengaturan Pasal E.7 [Pedoman Operasi dan Pemeliharaan];
d. Penyedia telah melaksanakan pelatihan (jika ada) sesuai pengaturan Pasal [Pelatihan]; dan
e. Berita Acara Serah Terima Pertama atas Pekerjaan telah diterbitkan, atau dianggap telah diterbitkan sesuai Pengaturan Pasal ini.
J.1.2. Penyedia dapat meminta Berita Acara Serah Terima Pertama dengan memberikan Pemberitahuan kepada Konsultan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum Pekerjaan selesai dan siap
untuk diserahterimakan.
Jika Pekerjaan dipisahkan menjadi Bagian Pekerjaan, Penyedia dapat mengaplikasikan hal yang sama untuk Berita Acara Serah Terima Pertama untuk tiap Bagian Pekerjaan.
J.1.3. Jikaterdapat Bagian dari Pekerjaan yang diserahterimakan sesuai Pasal J.1 [Serah Terima Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan], sisa Pekerjaan yang lain atau Bagian Pekerjaan, tidak boleh diserahterimakan sebelum syarat-syarat yang ditetapkan di poin (a) hingga (e) telah dipenuhi.
J.1.4. Konsultan harus melakukan hal berikut, dalam 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah menerima Pemberitahuan Penyedia, antara lain:
a. menerbitkan Berita Acara Serah Terima Pertama kepada Penyedia, yang menjelaskan tanggal dimana Pekerjaan tersebut diselesaikan sesuai dengan isi Kontrak; atau
b. menolak permohonan dengan memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia, dengan memberikan alasan. Pemberitahuan ini harus memperincikan dan menyebutkan pekerjaan yang harus diselesaikan, cacat mutu yang harus diperbaiki dan/ atau kelengkapan dokumen yang harus diserahkan oleh Penyedia agar Berita Acara Serah Terima Pertama dapat diterbitkan.
Penyedia kemudian harus menyelesaikan pekerjaan ini sebelum mengeluarkan Pemberitahuan lebih lanjut berdasarkan pengaturan Pasal ini.
J.1.5. Jika Konsultan tidak mengeluarkan Berita Acara Serah Terima Pertama atau menolak permohonan Penyedia dalam kurun waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender, dan jika keadaan yang dijelaskan pada poin (a) hingga (d) di atas telah dipenuhi, Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan tersebut harus dianggap telah diselesaikan sesuai dengan isi Kontrak paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah Konsultan menerima Pemberitahuan dari Penyedia mengenai permohonan dan Berita Acara Serah Terima Pertama harus dianggap telah dikeluarkan.
J.1.6. Berita Serah Terima Pertama ditandatangani oleh Para Pihak.
J.1.7. Penyerahan hasil pekerjaan, menjadi dasar pencatatan aset.
Penyedia dan Konsultan Manajemen Konstruksi wajib menyiapkan dokumen untuk memenuhi kebutuhan pencatatan
aset paling sedikit:
a. As-Built Document;
b. berita acara yang diterbitkan dalam pelaksanaan pekerjaan;
c. berita acara serah terima;
d. daftar lingkup pekerjaan terpasang berdasarkan pemutakhiran kertas kerja uraian atas penawaran harga;
e. berita acara/laporan/sertifikat hasil pengujian;
f. pedoman pengoperasian dan pemeliharaan termasuk sertifikat garansi untuk peralatan mesin/sistem dan jaringan; dan
g. Dokumen Penyedia lainnya sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Mekanisme pencatatan aset dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
J.2. Gangguan terhadap Pengujian Penyelesaian J.2.1. Jika Penyedia terhambat, selama lebih dari 14 (empat belas) hari kalender (baik itu periode menerus atau beberapa periode yang jika ditotal lebih dari 14 (empat belas) hari kalender), untuk melaksanakan Pengujian Penyelesaian oleh Personel Pejabat Penandatangan Kontrak atau disebabkan oleh hal-hal yang menjadi tanggung jawab Pejabat Penandatangan Kontrak (termasuk segala pengujian pelaksanaan yang tidak mungkin dilakukan dikarenakan ketersediaan syarat operasi pada saat operasi uji coba) maka:
a. Penyedia harus memberikan Pemberitahuan kepada Konsultan yang menjelaskan mengenai penghalang tersebut;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak harus dianggap telah mengambil alih Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (jika ada) pada tanggal dimana Pengujian Penyelesaian akan atau seharusnya telah diselesaikan; dan
c. Konsultan harus segera menerbitkan Berita Acara Serah Terima Pertama untuk Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (jika ada) J.2.2. Setelah Konsultan mengeluarkan Berita Acara Serah Terima Pertama akibat Pasal J.2.1.c, Penyedia harus melaksanakan Pengujian Penyelesaian sesegera mungkin, sebelum habis Masa Pemeliharaan. Konsultan harus memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia, tidak kurang dari 14 (empat belas) hari kalender,
dari tanggal dimana Penyedia melaksanakan
setiap Pengujian Penyelesaian. Selanjutnya, Pasal I.1 [Kewajiban Penyedia] akan berlaku.
J.2.3. Jika Penyedia mengalami keterlambatan dan/ atau penambahan Biaya akibat terhalang untuk melaksanakan Pengujian Penyelesaian, Penyedia berhak sesuai Pasal U.2[Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] atas Perpanjangan Waktu dan/ atau pembayaran untuk Biaya plus Keuntungan.
J.3.
Permukaan yang memerlukan Penataan Kembali Kecuali dinyatakan lain dalam Berita Acara Serah Terima Pertama untuk Bagian Pekerjaan atau sebagian Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pertama tidak dapat dianggap sebagai pengesahan atas penyelesaian tanah atau permukaan yang harus ditata kembali.
K.
Cacat Mutu Setelah Serah Terima K.1. Penyelesaian Pekerjaan yang Belum Selesai dan Perbaikan Cacat Mutu K.1.1. Agar Pekerjaan dan Dokumen Penyedia, dan setiap Bagian Pekerjaan, berada dalam kondisi yang dipersyaratkan Kontrak (mengecualikan aus akibat penggunaan) menjelang tanggal berakhirnya Masa Pemeliharaan terkait sesuai Data Kontrak atau segera mungkin maka Penyedia harus, antara lain:
a. menyelesaikan tiap pekerjaan yang belum selesai pada Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan, dalam kurun waktu yang ditentukan pada Berita Acara Serah Terima Pertama atau waktu lain yang wajar yang diperintahkan oleh Konsultan; dan
b. Melaksanakan semua pekerjaan yang diperlukan untuk memperbaiki cacat mutu atau kerusakan, sebagaimana Pemberitahuan telah diberikan kepada Penyedia (atau atas nama) Pejabat Penandatangan Kontrak pada atau sebelum tanggal berakhirnya Masa Pemeliharaan Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (sesuai keadaan) tersebut.
K.1.2. Jika suatu cacat mutu muncul atau kerusakan terjadi pada saat Masa Pemeliharaan, Penyedia harus diberitahu mengenai hal itu, oleh (atau atas nama) Pejabat Penandatangan Kontrak. Untuk selanjutnya segera dapat melakukan hal berikut, antara lain:
a. Penyedia dan Personel Pejabat Penandatangan Kontrak secara bersama-sama memeriksa cacat mutu atau kerusakan;
b. Penyedia selanjutnya harus menyampaikan
pengajuan untuk hal- hal yang dianggap perlu untuk perbaikan pekerjaan; dan
c. Pasal G.5.2 sampai G.5.4 dari Pasal G.5 [Cacat Mutu dan Penolakan] akan berlaku.
K.2. Biaya Perbaikan Cacat Mutu K.2.1. Semua pekerjaan pada Pasal K.1 [Penyelesaian pada Pekerjaan yang Belum Selesai dan Perbaikan Cacat Mutu] harus dilaksanakan dengan risiko dan biaya yang ditanggung oleh Penyedia, jika dan sejauh pekerjaan disebabkan oleh antara lain:
a. desain dari Pekerjaan, kecuali bagian dari desain dimana Penguna Jasa bertanggung jawab (jika ada);
b. Instalasi Mesin, Material atau kecakapan kerja tidak sesuai dengan isi Kontrak;
c. kesalahan operasi dan pemeliharaan yang mana berhubungan kepada hal yang menjadi tanggung jawab Penyedia (sesuai Pasal E.5 [Pelatihan], Pasal E.6 [Catatan As-Built] dan/ atau Pasal E.7 [Pedoman Operasi dan Pemeliharaan] atau lainnya; atau
d. Kegagalan Penyedia untuk mematuhi kewajiban lainnya sesuai Kontrak.
K.2.2. Jika Penyedia menganggap bahwa cacat mutu pekerjaan tersebut disebabkan oleh hal lain, Penyedia harus segera memberikan Pemberitahuan kepada Konsultan dan Konsultan harus memproses sesuai Pasal C.6 [Persetujuan dan Penetapan] untuk menyetujui atau MENETAPKAN penyebab (dan sesuai Pasal C.6.5 [Batas Waktu], tanggal dari Pemberitahuan ini harus menjadi awal mula perhitungan batas waktu untuk persetujuan sesuai Pasal C.6.5). Jika disetujui atau ditetapkan bahwa pekerjaan tersebut disebabkan oleh hal-hal selain daftar di atas, Pasal M.3.2 [Variasi berdasarkan Instruksi] akan diberlakukan seolah pekerjaan tersebut diperintahkan oleh Konsultan.
K.3.Perpanjangan Masa Pemeliharaan K.3.1. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas perpanjangan Masa Pemeliharaan (dan Jaminan Pemeliharaan) untuk Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan, ketika:
a. Jika dan sampai sebatas bahwa Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan atau bagian utama dari Instalasi Mesin (sesuai keadaannya dan setelah Serah Terima) tidak dapat digunakan sesuai tujuan penggunaannya karena alasan cacat
mutu atau kerusakan yang disebabkan hal-hal sesuai Pasal K.2.1.a sampai K.2.1.d.
b. Berhak atas Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu].
K.3.2. Pemberian Waktu Perpanjangan Masa Pemeliharaan sesuai ketentuan di atas tidak lebih dari 2 (dua) tahun setelah berakhirnya Masa Pemeliharaan yang dinyatakan dalam Data Kontrak.
K.3.3. Jika pengiriman dan/atau pemasangan Instalasi Mesin dan/atau Material dihentikan sesuai ketentuan Pasal H.9 [Penghentian oleh Pejabat Penandatangan Kontrak] (selain sebab penghentian diakibatkan oleh tanggung jawab Penyedia) atau ketentuan Pasal P.1 [Penghentian oleh Penyedia], Kewajiban Penyedia sesuai ketentuan Pasal ini tidak diberlakukan untuk cacat mutu atau kerusakan yang terjadi lebih dari 2 (dua) tahun setelah Masa Pemeliharaan Pekerjaan atau Instalasi Mesin dan/atau Material menjadi bagiannya seharusnya berakhir.
K.4.
Kegagalan Memperbaiki Cacat Mutu K.4.1. Jika perbaikan dari cacat mutu atau kerusakan sesuai ketentuan Pasal K.1 [Penyelesaian Pekerjaan yang Belum Selesai dan Perbaikan Cacat Mutu] ditunda secara tidak wajar oleh Penyedia, sebuah tanggal dapat ditetapkan oleh (atau atas nama Pejabat Penandatangan Kontrak), dimana pada atau menjelang tanggal tersebut cacat mutu atau kerusakan harus diperbaiki.
Pemberitahuan terhadap tanggal ini harus diberikan kepada Penyedia oleh (atau atas nama) Pejabat Penandatangan Kontrak, dimana Pemberitahuan tersebut memberikan waktu yang cukup (dengan mempertimbangkan kondisi terkait) bagi Penyedia untuk memperbaiki cacat mutu atau kerusakan tersebut.
K.4.2. Jika Penyedia gagal memperbaiki cacat mutu atau kerusakan pada tanggal yang dinyatakan dalam Pemberitahuan ini yang seharusnya dilakukan dengan biaya Penyedia sesuai ketentuan Pasal K.2 [Biaya Perbaikan Cacat Mutu], Pejabat Penandatangan Kontrak dapat (sesuai pilihannya):
a. Melaksanakan pekerjaan sendiri atau menggunakan pihak lain (termasuk pengujian ulang), dengan cara sesuai dengan Kontrak dan dengan biaya Penyedia, namun Penyedia tidak bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Pejabat Penandatangan Kontrak berhak sesuai ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran oleh Penyedia untuk biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk memperbaiki cacat mutu atau kerusakan;
b. Menerima pekerjaan yang rusak atau cacat mutu tersebut, dimana Pejabat Penandatangan Kontrak berhak sesuai ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk:
i. Pembayaran atas denda Kerusakan Kinerja sesuai dengan pemenuhan kegagalan ini;
ii.
Pengurangan Harga Kontrak, jika tidak ada Daftar Garansi Kinerja sesuai kontrak, atau tidak ada denda Kerusakan Kinerja yang dapat diterapkan. Pengurangan ini harus dalam jumlah yang sesuai untuk mengatasi pengurangan nilai yang diderita Pejabat Penandatangan Kontrak sebagai akibat kegagalan ini;
c. Meminta Konsultan untuk memperlakukan setiap bagian dari Pekerjaan yang tidak bisa dipergunakan untuk tujuan penggunaannya sesuai Kontrak akibat kegagalan ini sebagai penghapusan, sebagaimana penghapusan diinstruksikan berdasarkan Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi]; dan/atau
d. MEMUTUSKAN Kontrak secara keseluruhan dengan pemberlakuan segera (dan Pasal O.2 [Pemutusan akibat Kesalahan Penyedia] tidak berlaku) jika cacat mutu atau kerusakan menyebabkan Pejabat Penandatangan Kontrak kehilangan secara substansial keseluruhan manfaat dari Pekerjaan. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak sesuai ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk memperoleh kembali semua biaya yang dikeluarkan untuk Pekerjaan ditambah beban pendanaan dan biaya yang timbul akibat pembongkaran, pembersihan Lokasi dan mengembalikan Instalasi Mesin dan/atau Material kepada Penyedia.
K.4.3. Pelaksanaan pilihan Pejabat Penandatangan Kontrak ini sesuai Pasal K.4.2 butir c dan d di atas dilakukan tanpa prasangka terhadap hal lain yang
mungkin dimiliki oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai ketentuan Kontrak atau lainnya.
K.5.
Pengujian lebih lanjut setelah Perbaikan Cacat Mutu K.5.1. Dalam 7 (tujuh) hari kalender setelah menyelesaikan pekerjaan perbaikan cacat mutu atau kerusakan, Penyedia menerbitkan Pemberitahuan kepada Konsultan menjelaskan Pekerjaan, Bagian Pekerjaan, dan /atau Instalasi Mesin yang diperbaiki dan pengujian ulang yang diusulkan (sesuai ketentuan Pasal I [Pengujian Penyelesaian] dan Pasal L [Pengujian setelah Penyelesaian].
K.5.2. Dalam 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima Pemberitahuan Penyedia ini, Konsultan harus menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia untuk:
a. menyetujui usulan pengujian; atau
b. menginstruksikan pengujian ulang yang dibutuhkan untuk mendemonstrasikan bahwa Pekerjaan, Bagian Pekerjaan dan/atau Instalasi Mesin telah memenuhi Kontrak.
K.5.3. Jika Penyedia gagal menerbitkan Pemberitahuan yang dimaksud dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender, Konsultan dapat menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia, dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah cacat mutu atau kerusakan diperbaiki, menginstruksikan pengujian ulang yang dibutuhkan untuk mendemonstrasikan bahwa Pekerjaan, Bagian Pekerjaan dan/atau Instalasi Mesin telah memenuhi Kontrak.
K.5.4. Seluruh pengujian ulang sesuai ketentuan Pasal ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang sama dengan pengujian sebelumnya, namun akan dilaksanakan dengan risiko dan biaya dari Pihak yang bertanggung jawab, sesuai ketentuan Pasal K.2 [Biaya Perbaikan Cacat Mutu].
K.6.
Hak Ases setelah Serah Terima Pertama K.6.1. Sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah penerbitan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan, Penyedia memiliki hak akses terhadap seluruh bagian Pekerjaan dan terhadap catatan dari operasi, pemeliharaan dan kinerja dari Pekerjaan, kecuali dianggap tidak sejalan dengan pembatasan keamanan yang dikeluarkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
K.6.2. Ketika Penyedia bermaksud untuk memiliki akses terhadap setiap bagian Pekerjaan atau catatan selama Masa Pemeliharaan maka:
a. Penyedia meminta akses dengan menerbitkan Pemberitahuan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, menjelaskan bagian dari Pekerjaan dan/atau catatan yang hendak diakses, alasan untuk akses tersebut dan tanggal yang dikehendaki oleh Penyedia untuk akses tersebut. Pemberitahuan ini harus diberikan dalam waktu yang wajar sebelum tanggal untuk akses yang diajukan, dengan mempertimbangkan kondisi terkait, termasuk pembatasan keamanan Pejabat Penandatangan Kontrak;
b. Dalam 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima Pemberitahuan Penyedia, Pejabat Penandatangan Kontrak harus menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia untuk:
i. Menyatakan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap permintaan Penyedia; atau ii.
Mengusulkan tanggal alternatif yang wajar, dengan alasan.
Jika Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Pemberitahuan ini dalam 7 (tujuh) hari kerja, Pejabat Penandatangan Kontrak dianggap telah memberikan persetujuan terhadap akses Penyedia dengan tanggal yang dicantumkan dalam Pemberitahuan Penyedia.
K.6.3. Jika Penyedia mengeluarkan Biaya tambahan sebagai akibat dari penundaan tidak beralasan dari Pejabat Penandatangan Kontrak dalam mengizinkan akses ke Pekerjaan atau catatan tersebut, Penyedia berhak sesuai ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran Biaya plus keuntungan.
K.7.
Penyelidikan oleh Penyedia K.7.1. Penyedia harus, jika diminta oleh Konsultan, menyelidiki penyebab dari cacat mutu, berdasarkan pengarahan dari Konsultan. Penyedia melaksanakan penyelidikan pada tanggal yang dinyatakan pada instruksi Konsultan atau tanggal lain yang disepakati bersama Konsultan.
K.7.2. Kecuali cacat mutu tersebut diperbaiki dengan Biaya dari Penyedia sesuai ketentuan Pasal K.2
[Biaya Perbaikan Cacat Mutu], Penyedia berhak sesuai ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran Biaya plus keuntungan terhadap penyelidikan tersebut.
K.7.3. Jika Penyedia gagal melaksanakan penyelidikan sesuai ketentuan pasal ini, penyelidikan tersebut dapat dilaksanakan oleh Personel Pejabat Penandatangan Kontrak.
Penyedia diberikan Pemberitahuan terkait tanggal pelaksanaan penyelidikan dan Penyedia dapat menghadiri dengan biaya sendiri. Jika cacat mutu diperbaiki dengan biaya Penyedia sesuai dengan ketentuan Pasal K.2 [Biaya Perbaikan Cacat Mutu], Pejabat Penandatangan Kontrak berhak sesuai ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran oleh Penyedia untuk biaya penyelidikan yang secara wajar dikeluarkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
K.8.
Berita Acara Serah Terima Akhir K.8.1. Pelaksanaan kewajiban Penyedia sesuai ketentuan Kontrak dianggap belum selesai hingga Konsultan menerbitkan Berita Acara Serah Terima Akhir kepada Penyedia, menyatakan tanggal selesainya kewajiban Penyedia sesuai Kontrak.
K.8.2. Konsultan menerbitkan Berita Acara Serah Terima Akhir kepada penyedia (dengan salinan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak) dalam 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah berakhirnya Masa Pemeliharaan, atau segera setelah Penyedia telah:
a. Menyampaikan semua Dokumen Penyedia dan Konsultan telah memberikan (dianggap telah memberikan) Pemberitahuan Tidak Keberatan atas catatan As-Built sesuai ketentuan Pasal E.5 [Catatan As-Built]; dan
b. Menyelesaikan dan melaksanakan pengujian untuk seluruh Pekerjaan (termasuk memperbaiki seluruh cacat mutu) sesuai dengan ketentuan Kontrak K.8.3. Jika Konsultan gagal menerbitkan Berita Acara Serah Terima Akhir dalam jangka waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender ini, Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan tersebut dianggap telah diterbitkan pada tanggal ke 28 (dua puluh delapan) setelah tanggal seharusnya itu diterbitkan sesuai ketentuan pasal ini.
K.8.4. Berita Serah Terima Akhir ditandatangani oleh Para Pihak.
K.8.5. Hanya Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan yang dapat dianggap sebagai penerimaan Pekerjaan.
K.8.6. Penyerahan Kembali hak akses dan kepemilikan lokasi pekerjaan dari Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dilakukan setelah semua kewajiban Penyedia sesuai kontrak dipenuhi dan Berita Acara Serah Terima Akhir.
K.8.7. Penyerahan kembali hak akses dan kepemilikan lokasi pekerjaan dituangkan dalam bentuk Berita Acara Penyerahan Lokasi Kembali.
K.9.
Kewajiban yang Belum Terpenuhi K.9.1. Setelah penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan, tiap Pihak tetap bertanggung jawab untuk pemenuhan kewajiban yang belum terpenuhi pada saat itu. Untuk penetapan bentuk dan batas dari kewajiban yang belum dilaksanakan tersebut, Kontrak harus dianggap sebagai masih tetap berlaku.
K.9.2. Namun terkait dengan Instalasi Mesin, Penyedia tidak bertanggung jawab atas cacat mutu atau kerusakan yang terjadi lebih dari dua tahun setelah berakhirnya Masa Pemeliharaan untuk Instalasi Mesin tersebut, kecuali jika dilarang oleh Peraturan perundang-undangan dalam hal kecurangan, kelalaian, kesalahan disengaja atau perbuatan kelalaian yang disengaja.
K.9.3. Kewajiban ini juga termasuk kewajiban yang diatur oleh Peraturan perundang- undangan terkait Jasa Konstruksi sesuai dengan Dokumen Ketentuan PPK.
K.10. Pembersihan Lapangan K.10.1. Segera setelah diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pertama, Penyedia harus:
a. Memindahkan setiap peralatan Penyedia yang masih ada, material yang berlebih, puing- puing, sampah dan Pekerjaan Sementara dari Lokasi;
b. Memulihkan ke kondisi semula bagian dari Lokasi yang terpengaruh oleh kegiatan Penyedia selama pelaksanaan Pekerjaan dan yang tidak ditempati oleh Pekerjaan Permanen;
dan
c. Meninggalkan Lokasi dan Pekerjaan dalam kondisi yang dinyatakan dalam Dokumen Ketentuan PPK (jika tidak dinyatakan, dalam
keadaan bersih dan aman).
K.10.2. Jika Penyedia gagal memenuhi ketentuan Pasal K.10.1 diatas dalam 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah penerbitan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menjual (dalam batasan yang diizinkan oleh Peraturan perundang-undangan) atau membuang barang- barang yang tersisa tersebut dan/atau memulihkan dan membersihkan Lokasi (sebagaimana perlu) dengan Biaya Penyedia.
K.10.3. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak sesuai ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran oleh Penyedia untuk atau terkait dengan penjualan atau pembuangan dan pemulihan dan/atau pembersihan Lokasi, dikurangi dari jumlah uang yang didapatkan dari penjualan (jika ada).
L. Pengujian Setelah Penyelesaian L.1.
Prosedur untuk Pengujian Setelah Penyelesaian L.1.1. Jika Pengujian Setelah Penyelesaian ditentukan di dalam Dokumen Ketentuan PPK maka Pasal ini akan berlaku.
L.1.2. Pejabat Penandatangan Kontrak harus melakukan antara lain:
a. menyediakan kebutuhan akan listrik, air, saluran limbah (jika ada), peralatan, bahan bakar, bahan habis pakai, instrumen, tenaga kerja, material, serta pegawai yang memiliki kualifikasi yang sesuai, berpengalaman dan berkompetensi, yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pengujian Setelah Penyelesaian secara efisien dan secara wajar; dan
b. melaksanakan Pengujian Setelah Penyelesaian yang sesuai dengan:
i. Dokumen Ketentuan PPK;
ii. Pedoman O&P yang mana Konsultan telah memberikan (atau dianggap telah memberikan) Pemberitahuan Tidak Keberatan, sesuai dengan Pasal E.7 [Pedoman Operasi dan Pemeliharaan]; dan iii. sesuai dengan petunjuk yang disediakan oleh Penyedia pada masa pelaksanaan pengujian ini;
dan dilakukan dengan kehadiran dari Personel Penyedia atau Pihak lain yang bersangkutan sepanjang dianggap wajar.
L.1.3. Waktu Pengujian Setelah Penyelesaian harus dinyatakan di dalam Dokumen Ketentuan PPK (jika tidak dinyatakan maka dilaksanakan sesegera mungkin dalam batas kewajaran) setelah Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (jika ada) telah diserahterimakan sesuai Pasal J [Serah Terima Kepada Pejabat Penandatangan Kontrak].
Konsultan harus memberi Pemberitahuan kepada Penyedia, tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kalender, mengenai tanggal dan tempat dimana Pengujian Setelah Penyelesaian akan dilaksanakan. Pemberitahuan ini juga berisikan program pengujian yang akan menunjukkan perkiraan waktu pelaksanaan pengujian. Kecuali disetujui hal yang berbeda oleh Penyedia, pengujian ini harus dilaksanakan pada tanggal yang dimaksud.
L.1.4. Jika Penyedia tidak hadir pada tanggal dan tempat yang dinyatakan di dalam Pemberitahuan Konsultan (atau waktu dan tempat yang disetujui oleh Penyedia), Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melaksanakan Pengujian Setelah Penyelesaian, yang mana dianggap bahwa pelaksanaan ini telah dilakukan dengan kehadiran Penyedia, dan Penyedia dianggap telah menyetujui hasil dari pengujian tersebut.
L.1.5. Hasil dari Pengujian Setelah Penyelesaian harus dikumpulkan dan dievaluasi oleh Para Pihak.
Pertimbangan yang wajar akan pemakaian Pekerjaan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sebelumnya harus diperhitungkan.
L.2. Penundaan Pengujian L.2.1. Jika Penyedia mengalami penambahan Biaya sebagai akibat dari penundaan yang tidak wajar oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atas pelaksanaan Pengujian Setelah Penyelesaian, Penyedia berhak sesuai Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran Biaya plus Keuntungan.
L.2.2. Jika, untuk penyebab yang bukan disebabkan oleh Penyedia, Pengujian Setelah Penyelesaian untuk Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan tidak dapat dilaksanakan sepanjang Masa Pemeliharaan berlangsung maka Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan tersebut telah dianggap lulus Pengujian Setelah Penyelesaian.
L.3.
Pengujian Kembali L.3.1. Sesuai dengan Pengaturan Pasal L.4 [Kegagalan untuk Lulus Pengujian Setelah Penyelesaian], jika Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan gagal untuk lulus Pengujian Penyelesaian maka:
a. Poin (b) dari Pasal K.1 [Penyelesaian dari Pekerjaan yang Belum Selesai dan Perbaikan Cacat mutu] akan berlalu; dan
b. Setelah memperbaiki segala cacat mutu atau kerusakan, Pasal K.5 [Pengujian Lebih Lanjut Setelah Perbaikan Cacat mutu] harus dilaksanakan.
L.3.2. Jika dan sepanjang kegagalan ini dan pengujian kembali disebabkan oleh hal-hal yang tertera pada poin (a) hingga (d) Pasal K.2 [Biaya Perbaikan Cacat Mutu] dan menyebabkan Pejabat Penandatangan Kontrak mengalami penambahan biaya maka Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas sesuai pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran biaya-biaya ini oleh Penyedia.
L.4.
Kegagalan untuk Lulus Pengujian Setelah Penyelesaian
L.4.1. Jika:
a. Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan, gagal untuk lulus pada Pengujian Setelah Penyelesaian; dan
b. denda Kerusakan Kinerja yang dapat diterapkan telah ditentukan di dalam Daftar Garansi Kinerja;
maka Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas atas sesuai pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran biaya denda Kerusakan Kinerja oleh penyedia dalam rangka pelunasan kegagalan ini.
Jika Penyedia membayar denda Kerusakan Kinerja kepada Pejabat Penandatangan Kontrak pada saat Masa Pemeliharaan berlangsung maka Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan akan dianggap telah lulus Pengujian Setelah Penyelesaian.
L.4.2. Jika Pekerjaan, atau Bagian Pekerjaan gagal untuk melewati Pengujian Setelah Penyelesaian dan, dengan memberikan Pemberitahuan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia dapat mengajukan untuk melakukan penyesuaian atau modifikasi terhadap Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan tersebut (termasuk item dari Instalasi Mesin):
a. Penyedia dapat diperintahkan melalui Pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak bahwa hak untuk
mengakses Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan tidak dapat diberikan hingga waktu yang ditentukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, dimana waktu tersebut harus dalam batas wajar;
b. Penyedia tetap bertanggungjawab untuk melakukan penyesuaian atau modifikasi dan untuk memenuhi syarat Pengujian ini, dalam batas waktu yang wajar dengan menerima Pemberitahuan seperti yang disebutkan pada poin (a) di atas; dan
c. Jika Penyedia tidak menerima Pemberitahuan pada poin (a) di atas selama Masa Pemeliharaan maka Penyedia akan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan penyesuaian dan modifikasi dan Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (jika ada) akan dianggap telah lulus Pengujian Setelah Penyelesaian.
L.4.3. Jika Penyedia mengalami penambahan Biaya akibat dari penundaan yang tidak wajar oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dalam memberikan izin untuk mengakses Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan oleh Penyedia, dengan alasan untuk menyelidiki penyebab dari kegagalan untuk lulus Pengujian Setelah Penyelesaian atau untuk melakukan penyesuaian atau modifikasi, Penyedia berhak sesuai Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] atas pembayaran Biaya tersebut plus Keuntungan.
M. Variasi Dan Penyesuaian M.1. Hak untuk Melakukan Variasi M.1.1. Variasi dapat diprakarsai oleh Konsultan sesuai ketentuan Pasal M.3 [Prosedur Variasi] setiap saat sebelum diterbitkannya Berita Acara Serah Terima Pertama untuk Pekerjaan.
M.1.2. Selain sebagaimana dinyatakan dalam Pasal K.4 [Kegagalan Memperbaiki Cacat Mutu], sebuah Variasi tidak boleh termasuk penghapusan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau oleh pihak lain kecuali disepakati oleh Para Pihak.
M.1.3. Penyedia terikat oleh Variasi yang diinstruksikan sesuai ketentuan Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi], dan harus melaksanakan Variasi tersebut dengan segera dan tanpa penundaan, kecuali Penyedia terlebih dahulu menerbitkan Pemberitahuan kepada Konsultan menyatakan
(dengan bukti-bukti pendukung) bahwa:
a. pekerjaan variasi tersebut Tidak dapat diperkirakan sebelumnya sesuai dengan lingkup dan sifat Pekerjaan yang dijelaskan dalam Dokumen Ketentuan PPK;
b. Penyedia tidak mampu menyiapkan Barang- barang yang dibutuhkan untuk Variasi;
c. Variasi akan berdampak buruk pada kemampuan Penyedia untuk memenuhi Pasal D.7 [Kewajiban Keselamatan Konstruksi] dan/atau Pasal D.17 [Perlindungan Lingkungan];
d. Variasi akan berdampak buruk pada pencapaian Daftar Garansi Kinerja; atau
e. Variasi akan berdampak buruk pada Kewajiban Penyedia untuk menyelesaikan Pekerjaan agar memenuhi kegunaan yang ditetapkan sesuai Pasal D.1 [Kewajiban Umum Penyedia].
M.1.4. Segera setelah menerima Pemberitahuan ini, Konsultan harus membalas dengan menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia untuk membatalkan, mengkonfirmasi, atau melakukan perubahan terhadap instruksi tersebut. Seluruh instruksi untuk mengkonfirmasi atau mengubah akan dianggap sebagai instruksi sesuai Pasal M.3.2 [Variasi akibat instruksi].
M.1.5. Setiap Variasi yang disetujui atau ditetapkan berdasarkan Pasal C.6 [Persetujuan atau Penetapan] dan ketentuan Pasal M [Variasi dan Penyesuaian] disampaikan dengan Pemberitahuan akan Variasi kepada kedua belah Pihak.
M.1.6. Jika para Pihak dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender tidak menyampaikan Pernyataan Ketidakpuasan dalam jangka waktu sesuai ketentuan Pasal C.6 [Persetujuan atau Penetapan] maka Variasi tersebut dituangkan dalam Adendum Kontrak untuk ditandatangani kedua belah Pihak.
M.2.
Value Engineering/ Rekayasa Nilai M.2.1. Penyedia dapat, setiap saat, menyerahkan kepada Konsultan usulan tertulis yang (menurut pandangan Penyedia) akan, jika diterima:
a. mempercepat penyelesaian;
b. mengurangi biaya yang dikeluarkan Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melaksanakan, memelihara atau mengoperasikan Pekerjaan;
c. meningkatkan efisiensi atau nilai Pekerjaan
yang diselesaikan bagi Pejabat Penandatangan Kontrak; dan/atau
d. memberikan manfaat bagi Pejabat Penandatangan Kontrak.
M.2.2. Usulan tersebut harus disiapkan dengan biaya Penyedia dan menyatakan rincian sebagaimana dinyatakan dalam huruf (a) sampai (c) dari Pasal M.3.2.2. [Variasi akibat Instruksi].
M.2.3. Konsultan harus, sesegera mungkin setelah menerima usulan yang dimaksud, membalas dengan menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia menyatakan persetujuan atau penolakan. Persetujuan atau penolakan Konsultan harus atas persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak. Penyedia tidak boleh menunda pekerjaan apapun ketika menunggu jawaban.
M.2.4. Jika Konsultan memberikan persetujuan atas usulan tersebut, dengan atau tanpa komentar, Konsultan kemudian menginstruksikan Variasi.
Oleh sebab itu:
a. Penyedia menyerahkan data pendukung lebih lanjut yang secara wajar dibutuhkan oleh Konsultan; dan
b. Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi] diberlakukan, yang termasuk pertimbangan dari Konsultan tentang pembagian dari keuntungan (jika ada), biaya, dan/atau penundaan dari para Pihak sebagaimana dinyatakan dalam Syarat-syarat Khusus.
M.3. Prosedur Variasi M.3.1. Berdasarkan Pasal M.1 [Hak untuk melakukan Variasi], Variasi yang diprakarsai oleh Konsultan dilakukan dengan salah satu prosedur berikut:
M.3.2. Variasi akibat Instruksi.
M.3.2.1 Konsultan dapat menginstruksikan Variasi dengan menerbitkan Pemberitahuan (menjelaskan kebutuhan perubahan dan menyatakan persyaratan untuk mencatat Biaya) kepada Penyedia sesuai dengan Pasal [Instruksi oleh Konsultan Manajemen Konstruksi].
M.3.2.2 Penyedia harus melanjutkan dengan pelaksanaan Variasi dan harus, dalam 28 (dua puluh delapan) hari kalender (atau jangka waktu lain yang diusulkan oleh Penyedia dan disetujui oleh Konsultan) setelah menerima instruksi Konsultan, menyerahkan kepada Konsultan data pendukung termasuk:
a. penjelasan dari pekerjaan yang dilakukan atau akan dilakukan termasuk perincian dari sumber daya dan metode yang diadopsi atau akan diadopsi oleh Penyedia;
b. program untuk pelaksanaannya dan usulan Penyedia untuk perubahan yang dibutuhkan (jika ada) terhadap Program Kerja sesuai dengan ketentuan Pasal H.3 [Program Kerja] dan terhadap Masa Pelaksanaan; dan
c. usulan Penyedia untuk penyesuaian Harga Kontrak, dengan data dukung. Ketika setiap penghapusan dari pekerjaan menjadi bagian (atau seluruh) Variasi, dan jika:
i. Penyedia telah mengeluarkan atau akan mengeluarkan biaya yang, jika pekerjaan tidak dihapus, akan dianggap telah dicakup oleh jumlah yang menjadi bagian dari Harga kontrak yang Disepakati; dan ii.
penghapusan dari pekerjaan telah mengakibatkan atau akan mengakibatkan jumlah tersebut tidak menjadi bagian dari Harga Kontrak;
biaya ini dapat dilampirkan dalam usulan Penyedia (dan jika demikian, diidentifikasi secara jelas). Jika para Pihak telah menyetujui penghapusan dari suatu pekerjaan yang harus dikerjakan oleh salah satu Pihak, usulan Penyedia dapat juga mengikutsertakan jumlah keuntungan yang hilang dan kerugian lain dan kerugian yang diderita (atau akan diderita) dari Penyedia sebagai akibat dari pengurangan tersebut.
M.3.2.3 Oleh karena hal tersebut, Penyedia wajib menyerahkan data dukung lanjutan yang secara wajar dibutuhkan oleh Konsultan.
M.3.2.4 Konsultan kemudian melanjutkan sesuai Pasal C.6 [Persetujuan atau Penetapan] untuk menyetujui atau MENETAPKAN:
a. Perpanjangan Waktu, jika ada; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap Harga Kontrak dan Daftar Pembayaran, jika ada(dan untuk tujuan Pasal C.6.5 [Batas Waktu], tanggal ketika Konsultan menerima usulan Penyedia sesuai ketentuan Pasal ini (termasuk data dukung lanjutan yang diminta) akan menjadi tanggal untuk
dimulainya batas waktu persetujuan sesuai ketentuan Pasal C.6.5 [Batas Waktu]).
Penyedia berhak atas Perpanjangan Waktu dan/atau penyesuaian terhadap Harga Kontrak, tanpa persyaratan untuk memenuhi ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu].
M.3.2.5 JUntuk setiap item dari pekerjaan yang membentuk Variasi, harga yang wajar atau harga untuk setiap item harus dihitung dispesifikan untuk pekerjaan yang sejenis yang tertera dalam Daftar Harga (Schedule of Prices) Pekerjaan/Bagian Pekerjaan Yang Dilakukan Pengukuran dan Penilaian Untuk Besaran Pembayaran Dengan Harga Satuan. Dalam hal item Variasi tidak dapat dispesifikan dengan pekerjaan yang sejenis maka harga yang baru harus disepakati dalam batas wajar yaitu berasal dari Biaya plus Keuntungan pelaksanaan pekerjaan.k.
M.3.2.6 Setiap harga baru harus didapatkan dari harga yang releven dari Daftar Harga (Schedule of Prices) Pekerjaan/Bagian Pekerjaan Yang Dilakukan Pengukuran dan Penilaian Untuk Besaran Pembayaran Dengan Harga Satuan, dengan penyesuaian yang wajar dengan menghitung segala kondisi yang bersangkutan.
Jika tidak ada harga yang sesuai dari derivasi harga yang baru, perhitungan harga tersebut harus didapatkan dari Biaya plus Keuntungan dari pelaksanaan pekerjaan.
M.3.2.7 Hingga sampai masa penyesuaian sesuai poin M.3.2.4 (b) di atas disetujui atau ditentukan, Konsultan harus memperhitungkan harga sementara yang diperuntukkan dalam Berita Acara Pembayaran Sementara.
M.3.3. Variasi Berdasarkan Permintaan Pengajuan.
M.3.3.1 Konsultan dapat meminta pengajuan, sebelum menginstruksikan Variasi, dengan memberikan Pemberitahuan (menjelaskan mengenai perubahan yang diinginkan) kepada Penyedia.
M.3.3.2 Penyedia selanjutnya menjawab Pemberitahuan ini sesegera mungkin, dengan jawaban di antaranya:
a. Menyerahkan pengajuan yang mana di dalamnya termasuk hal- hal yang dijelaskan
dalam poin (a) hingga (c) Pasal M.3.2.2 [Variasi akibat Instruksi]; atau
b. Memberikan alasan-alasan kenapa Penyedia tidak dapat melakukan hal tersebut (jika ada), dengan referensi pada hal-hal yang disebutkan pada poin (a) hingga (e) Pasal M.1 [Hak untuk melakukan Variasi].
M.3.3.3 Jika Penyedia menyerahkan pengajuan, Konsultan harus, sesegera setelah menerima itu, menanggapi dengan memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia yang isinya mengizinkan atau hal lain.
Penyedia tidak boleh menunda pekerjaan lainnya pada saat menunggu tanggapan.
M.3.3.4 Jika Konsultan tidak memberikan izin terhadap pengajuan tersebut, dengan atau tanpa komen, dan Penyedia telah mengalami penambahan Biaya sebagai akibat dari pengajuan tersebut, Penyedia berhak atas sesuai Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran Biaya tersebut.
M.3.3.5 Dalam hal persetujuan dan penetapan Konsultan terkait perubahan kontrak, Konsultan dapat meminta memperoleh rekomendasi kepada ahli dan/atau komite konstruksi dalam rangka pemenuhan keselamatan konstruksi dan keandalan bangunan. Kualifikasi Ahli dan/atau Komite Konstruksi dicantumkan dalam Dokumen Ketentuan PPK.
M.4. Dana Cadangan M.4.1. Setiap Dana Cadangan hanya boleh digunakan, secara keseluruhan atau sebagian, sesuai dengan instruksi Konsultan, dan Harga Kontrak harus disesuaikan. Total harga yang dibayarkan kepada Penyedia hanya yang termasuk dari nilai pekerjaan, persediaan atau jasa yang mana Dana Cadangan berhubungan, sesuai yang telah diperintahkan oleh Konsultan.
M.4.2. Untuk setiap Dana Cadangan, Konsultan dapat menginstruksikan untuk pekerjaan yang harus dilaksanakan (termasuk Instalasi Mesin, Material atau jasa-jasa yang disediakan) oleh Penyedia, dan yang mana penyesuaian terhadap Harga Kontrak dan Daftar Pembayaran (jika ada) harus disetujui atau ditentukan sesuai Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi];
M.4.3. Jika Konsultan menginstruksikan kepada Penyedia sesuai ketentuan di atas, instruksi ini dapat mempersyaratkan Penyedia untuk menyertakan penetapan harga dari pemasok Penyedia dan/ atau Subpenyedia/ Subkontraktor (seluruhnya atau sebagian) untuk item dari pelaksanaan pekerjaan atau Instalasi Mesin, Material, pekerjaan atau jasa-jasa yang disediakan.
Setelahnya, Konsultan dapat menanggapi dengan memberikan Pemberitahuan yang isinya dapat berupa instruksi kepada Penyedia untuk menerima penentuan harga tersebut atau menolak instruksi tersebut. Jika Konsultan tidak menanggapi dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima penentuan harga, Penyedia berhak untuk menerima penentuan harga tersebut berdasarkan diskresi Penyedia.
M.5. Kerja Harian M.5.1. Jika Daftar Kerja Harian tidak terdapat di dalam Kontrak, Pasal ini tidak berlaku.
M.5.2. Untuk pekerjaan yang bersifat minor atau insidentil,Konsultan dapat menginstruksikan Variasi untuk dilaksanakan berdasarkan kerja harian. Pekerjaan ini selanjutnya dihargai sesuai dengan Daftar Kerja Harian, dan prosedur berikut in akan berlaku.
M.5.3. Sebelum melakukan pemesanan Barang untuk pekerjaan tersebut (kecuali untuk Barang yang telah ditetapkan harganya di dalam Daftar Kerja Harian), Penyedia harus menyerahkan satu atau lebih pengajuan harga dari supplier Penyedia dan/ atau Subpenyedia/Subkontraktor kepada Konsultan. Selanjutnya, Konsultan dapat menginstruksikan Penyedia untuk menerima pengajuan harga tersebut. Jika Konsultan tidak menanggapi dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima penentuan harga, Penyedia berhak untuk menerima penentuan harga tersebut berdasarkan diskresi Penyedia.
M.5.4. Kecuali untuk item yang dalam Daftar Kerja Harian dicantumkan pembayarannya belum jatuh tempo, setiap hari Penyedia harus menyerahkan kepada Konsultan keterangan akurat dalam
yang mencantumkan rincian berikut mengenai sumber daya yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan hari sebelumnya.
M.5.5. Satu salinan dari tiap keterangan akan, jika benar atau jika disetujui, ditandatangani oleh Konsultan dan dikembalikan kepada Penyedia.
Jika tidak benar atau tidak disetujui Konsultan dapat melanjutkan sesuai Pasal C.6 [Persetujuan atau Ketetapan] untuk menyetujui atau MENETAPKAN sumber daya (dan, sesuai dengan Pasal C.6.5 [Batas Waktu], Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan yang merupakan Variasi sesuai Pasal ini oleh Penyedia merupakan tanggal dari mulainya batas waktu untuk persetujuan sesuai Pasal C.6.5 [Batas Waktu]).
M.5.6. Dalam Pernyataan berikutnya, Penyedia selanjutnya menyerahkan pernyataan harga dari sumber daya yang telah dietujui atau ditetapkan oleh Konsultan, bersama dengan tagihan-tagihan lainnya, voucher dan resi pembayaran dari Barang yang digunakan dalam Kerja Harian (selain Barang yang telah ditetapkan harganya dalam Daftar Kerja Harian).
M.5.7. Kecuali ditetapkan lain di dalam Daftar Kerja Harian, tarif dan harga di dalam Daftar Kerja Harian dianggap telah termasuk pajak, overhead, dan keuntungan.
M.6. Penyesuaian Untuk Perubahan Peraturan Perundang- undangan M.6.1. Sesuai pada ketentuan pada Pasal ini, Harga Kontrak harus disesuaikan baik penambahan atau pengurangan pada Biaya sebagai akibat perubahan dari:
a. UNDANG-UNDANG Negara (termasuk pengundangan Peraturan perundang- undangan baru atau pencabutan atau perubahan dari Peraturan yang ada);
b. Yudisial atau interpretasi resmi dari pemerintah mengenai UNDANG-UNDANG yang dimaksud pada poin (a) di atas;
c. ijin, persetujuan dan lisensi yang didapatkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia sesuai poin (a) atau (b), secara masing-masing sesuai Pasal A.12 [Ketaatan terhadap Hukum];
d. persyaratan untuk ijin, persetujuan dan lisensi yang harus didapatkan oleh Penyedia sesuai Pasal A.12 [Ketaatan terhadap Hukum] yang terjadi atau secara resmi diterbitkan setelah SPMK, yang mempengaruhi Penyedia dalam pelaksanaan kewajiban berdasarkan Kontrak.
Pada pasal ini “perubahan pada Peraturan”
berarti segala perubahan seperti pada poin (a), (b), (c), dan (d) di atas.
M.6.2. Jika Penyedia mengalami keterlambatan dan/ atau mengalami penambahan Biaya sebagai akibat dari perubahan pada Peraturan perundang-undangan maka Penyedia berhak atas sesuai Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] Perpanjangan waktu dan/atau pembayaran dari Biaya tersebut.
M.6.3. Jika terdapat penurunan dalam Biaya sebagai akibat dari perubahan Peraturan, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas sesuai Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu] Perpanjangan waktu dan/ atau penurunan Biaya tersebut.
M.6.4. Jika penyesuaian dari pelaksanaan Pekerjaan harus dilakukan sebagai akibat dari perubahan Peraturan:
a. Penyedia harus segera memberikan Pemberitahuan kepada Konsultan, atau
b. Konsultan harus segera memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia (disertai dengan syarat pendukung yang terperinci).
M.6.5. Setelahnya, Konsultan harus menginstruksikan Variasi sesuai Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi] atau meminta pengajuan sesuai Pasal M.3.3 [Variasi berdasarkan Permintaan Pengajuan].
M.7. Penyesuaian terhadap Perubahan Administrasi Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan oleh para pihak yang diakibatkan masalah administrasi.
N. Harga Kontrak Dan Pembayaran N.1. Harga Kontrak N.1.1. Kecuali dinyatakan lain dalam Syarat-Syarat Khusus:
a. Harga Kontrak yang Disepakati berdasarkan Penawaran Harga Lumsum dan dilakukan penyesuaian, penambahan (termasuk Biaya dan Biaya plus Keuntungan yang menjadi hak Penyedia sesuai ketentuan Kontrak) dan/atau pengurangan sesuai dengan persyaratan dalam Kontrak;
b. Pembayaran dalam Kontrak dapat berbentuk Lumsum atau gabungan Lumsum dan harga satuan;
c. Pembayaran berbentuk Lumsum adalah pembayaran yang didasarkan atas tahapan produk/keluaran (output based), tanpa rincian biaya dan kuantitas.
Tidak dilakukan pengukuran terhadap realisasi kuantitas pada pembayaran berbentuk Lumsum karena telah menjadi tanggung jawab Penyedia untuk menghasilkan produk/keluaran dari masing- masing lingkup berdasarkan Dokumen Ketentuan PPK dan dokumen penawaran, sepanjang tidak terdapat Perubahan berdasarkan ketentuan kontrak.
d. Pembayaran berbentuk harga satuan adalah pembayaran yang didasarkan pengukuran dan penilaian hasil pekerjaan bersama atas realisasi kuantitas pekerjaan sesuai ketentuan N.1.2 .
e. Penyedia harus membayar seluruh pajak, bea dan biaya yang harus dibayarkan oleh Penyedia sesuai Kontrak, dan Harga Kontrak tidak boleh disesuaikan untuk biaya-biaya tersebut, kecuali sebagaimana diatur dalam Pasal M.6 [Penyesuaian untuk Perubahan Peraturan Perundang-undangan];
f. Setiap kuantitas yang tercantum dalam Daftar adalah kuantitas perkiraan dan tidak dianggap sebagai kuantitas aktual dan tepat untuk Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia;
g. Setiap kuantitas atau data harga yang tercantum dalam Daftar hanya digunakan untuk tujuan yang dinyatakan dalam Daftar dan tidak berlaku untuk tujuan lainnya;
N.1.2. Namun, jika ada bagian Pekerjaan yang harus dibayar berdasarkan kuantitas yang disediakan atau pekerjaan yang dilakukan, ketentuan untuk pengukuran dan penilaian, bagian Pekerjaan tersebut haruslah sebagaimana yang ditentukan dalam Data Kontrak dan Dokumen Ketentuan PPK.
Harga Kontrak harus disesuaikan dengan kuantitas yang terpasang berdasarkan prosedur dalam ketentuan Kontrak.
N.1.3. Penyedia harus menyediakan Daftar yang sesuai untuk menjelaskan keakuratan penawaran Lumsum dari Harga Kontrak yang Disepakati dan menyampaikan kepada Konsultan sesegera mungkin untuk dilakukan evaluasi dan klarifikasi.
N.1.4. Daftar sesuai dengan ketentuan Pasal N.1.3 dapat berupa kertas kerja uraian atas penawaran harga
yang tidak mengikat berdasarkan dokumen rancangan detail yang telah diselesaikan.
N.1.5. Konsultan harus menyetujui atau MENETAPKAN nilai dari bagian Pekerjaan yang harus dibayar berdasarkan kuantitas yang disediakan atau pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal C.6 [Persetujuan atau Penetapan].
Pengukuran dilakukan dengan mengukur kuantitas aktual dari bagian tersebut sesuai dengan kaidah yang berlaku.
N.1.6. Ketika Konsultan membutuhkan bagian dari Pekerjaan untuk diukur di Lokasi, Konsultan menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia dalam waktu tidak kurang dari 7 (tujuh) hari kalender tentang bagian yang akan diukur dan tanggal serta posisi di Lokasi dari pelaksanaan pengukuran tersebut.
Kecuali disepakati lain dengan Penyedia, pengukuran di Lokasi akan dibuat pada tanggal tersebut dan Wakil Sah Penyedia harus:
a. Menghadiri untuk membantu Konsultan dan berupaya maksimal untuk mencapai kesepakatan terhadap hasil pengukuran tersebut; dan
b. Menyediakan data pendukung yang dibutuhkan oleh Konsultan.
N.1.7. Jika Penyedia gagal hadir atau mengirimkan perwakilan pada waktu dan lokasi yang dinyatakan dalam Pemberitahuan Konsultan, pengukuran yang dilakukan dianggap telah dilakukan dengan kehadiran Penyedia dan Penyedia dianggap telah menerima hasil pengukuran tersebut sebagai akurat.
N.1.8. Jika Penyedia hadir saat pengukuran namun tidak mencapai kesepakatan hasil pengukuran dengan Konsultan maka Penyedia menerbitkan Pemberitahuan kepada Konsultan menyatakan alasan ketidakakuratan tersebut. Jika Penyedia tidak menerbitkan Pemberitahuan dalam 14 (empat belas) hari kalender setelah menghadiri pengukuran di Lokasi atau memeriksa catatan pengukuran, Penyedia dianggap telah menyetujui hasil pengukuran tersebut sebagai akurat.
N.1.9. Setelah menerima Pemberitahuan dari Penyedia sesuai ketentuan ini, kecuali saat itu pengukuran tersebut telah mengikuti ketentuan Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi], Konsultan harus:
a. melanjutkan sesuai ketentuan Pasal C.6 [Persetujuan atau Penetapan] untuk menentukan atau MENETAPKAN hasil pengukuran; dan
b. untuk tujuan Pasal C.6.5 [Batas Waktu], tanggal saat Konsultan menerima Pemberitahuan dari Penyedia akan menjadi tanggal mulai dari batas waktu untuk persetujuan sesuai dengan Pasal C.6.5 [Batas Waktu] Sampai saat dimana pengukuran tersebut disetujui atau ditetapkan, Konsultan dapat menggunakan pengukuran sementara untuk keperluan Berita Acara Pembayaran.
N.2.
Uang Muka N.2.1. Uang muka merupakan pembayaran yang dilakukan sebelum pembayaran bulanan atau termin pekerjaan.
N.2.2. Uang muka dapat diberikan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Harga Kontrak.
N.2.3. Untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapat diberikan paling tinggi 15% (lima belas persen) dari harga Kontrak.
N.2.4. Besaran uang muka ditentukan dalam Data Kontrak dan dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang diterima.
N.2.5. Dalam hal diberikan uang muka maka Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada Konsultan disertai rencana pengembaliannya.
N.2.6. Dalam hal pembayaran menggunakan termin maka pembayaran uang muka dapat diberikan secara bertahap dengan ketentuan:
a. Pencapaian kemajuan pekerjaan maksimum masih dibawah besaran uang muka sebagaimana tercantum dalam Data Kontrak;
dan
b. Total uang muka yang dibayarkan maksimal senilai sama dengan besaran uang muka sebagaimana tercantum dalam Data Kontrak.
Pembayaran uang muka secara bertahap di atas tidak diberlakukan untuk pembayaran secara bulanan.
N.2.7. Konsultan harus mengajukan Berita Acara Pembayaran Uang Muka kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk persetujuan permohonan tersebut pada Pasal N.2.6, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang
Muka diterima.
N.2.8. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus persen). Persentase pengurangan untuk pengembalian uang muka ditentukan dalam Data Kontrak.
N.3. Permohonan Pembayaran N.3.1. Penyedia harus menyampaikan Tagihan kepada Konsultan setelah akhir periode pembayaran yang dinyatakan dalam Data Kontrak (jika tidak dinyatakan, pada tiap akhir bulan). Setiap Tagihan harus:
a. dalam bentuk yang dapat diterima oleh Konsultan;
b. diserahkan dalam bentuk satu dokumen asli, satu
elektronik dan
dokumen tambahan (jika ada) sebagaimana dinyatakan dalam Data Kontrak;
c. menjelaskan secara rinci jumlah yang dianggap Penyedia menjadi haknya, dengan dokumen pendukung yang melampirkan perincian yang cukup bagi Konsultan untuk meneliti kesesuaian jumlah ini dengan laporan kemajuan pekerjaan terkait sesuai dengan Pasal D.19 [Laporan Kemajuan Pekerjaan] N.3.2. Tagihan harus memasukkan hal-hal berikut, sejauh memungkinkan, dengan urutan:
a. Perkiraan nilai kontrak atas Pekerjaan yang telah dilaksanakan, dan Dokumen Penyedia yang dihasilkan, sampai kepada akhir periode pembayaran (termasuk Variasi namun nilai perkiraan disini mengecualikan hal-hal yang dijelaskan pada huruf b sampai j di bawah ini);
b. jumlah yang akan ditambahkan atau dikurangi akibat perubahan Peraturan perundang- undangan sesuai dengan ketentuan Pasal M.6 [Penyesuaian terhadap Perubahan Peraturan Perundang-undangan];
c. jumlah yang akan dikurangi untuk retensi sebesar 5% dari nilai Kontrak, terhadap total jumlah yang didapat dari huruf a, huruf b, dan huruf f dari pasal ini, (jika diberlakukan);
d. Jumlah yang akan ditambahkan dan/atau dikurangi untuk Uang Muka dan pengembalian Uang Muka sesuai ketentuan Pasal N.2 [Uang Muka];
e. Jumlah yang akan ditambahkan dan/atau dikurangi untuk Instalasi Mesin dan/atau Material sesuai ketentuan Pasal N.5 [Instalasi Mesin dan/atau Material untuk Pekerjaan];
f. Penambahan atau pengurangan lain yang mungkin harus dibayarkan berdasarkan Kontrak atau sebaliknya, termasuk yang ditentukan sesuai dengan Pasal C.6 [Persetujuan atau Penetapan];
g. Jumlah yang akan ditambahkan untuk Dana Cadangan sesuai ketentuan Pasal M.4 [Dana Cadangan];
h. Jumlah yang ditambahkan untuk pengembalian Uang Retensi sesuai ketentuan Pasal N.8 [Pengembalian Uang Retensi];
i. Jumlah yang dikurangi untuk penggunaan Penyedia atas Utilitas yang disediakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai ketentuan Pasal D.18 [Utilitas Sementara]; dan
j. Pengurangan dari jumlah yang disahkan dalam Berita Acara Pembayaran sebelumnya.
N.4.
Daftar Pembayaran N.4.1. Jika Kontrak mencantumkan Daftar Pembayaran menjelaskan tahapan pembayaran atas Harga Kontrak yang akan dibayar, kecuali dinyatakan lain dalam Daftar:
a. Tahapan pembayaran yang dinyatakan dalam Daftar Pembayaran merupakan perkiraan nilai kontrak untuk keperluan Pasal N.3.2.a [Pengajuan Pembayaran];
b. Pasal N.5 [Instalasi Mesin dan/atau Material untuk Pekerjaan] tidak berlaku; dan N.4.2. Jika Tahapan pembayaran ini tidak ditentukan dengan merujuk kepada kemajuan aktual dalam pelaksanaan Pekerjaan dan kemajuan aktual yang dicapai ternyata kurang dari apa yang menjadi dasar penentuan Daftar Pembayaran maka kemudian Konsultan dapat melanjutkan sesuai dengan ketentuan Pasal C.6 [Persetujuan atau Penetapan] untuk menyatakan persetujuan atau MENETAPKAN perbaikan tahapan pembayaran (tanggal mulai dari Batas Waktu sesuai dengan Pasal C.6.5 [Batas Waktu] adalah tanggal perbedaan ditemukan oleh Konsultan). Perbaikan tahapan pembayaran ini mempertimbangkan sebatas mana kemajuan pekerjaan berbeda dengan dasar penentuan Daftar Pembayaran.
N.4.3. Jika Kontrak tidak menyertakan suatu Daftar Pembayaran, Penyedia harus menyampaikan perkiraan pembayaran yang bersifat tidak mengikat, yang menurut Penyedia akan dibayarkan selama periode 3 (tiga) bulanan. Estimasi pertama harus disampaikan dalam waktu 42 (empat puluh dua) hari kalender setelah Tanggal Mulai Kerja.
Revisi perkiraan harus diserahkan dalam selang waktu 3 (tiga) bulan, sampai penerbitan Berita Acara Serah Terima Pertama.
N.5. Instalasi Mesin dan/atau Material untuk Pekerjaan N.5.1. Jika tidak ada Instalasi Mesin dan/atau Material yang dicantumkan di dalam Data Kontrak untuk pembayaran ketika dikirimkan dan/atau dibayar ketika diantarkan, ketentuan Pasal ini tidak berlaku.
N.5.2. Penyedia harus memasukkan sesuai ketentuan Pasal N.3.2.e [Pengajuan Pembayaran]:
a. Suatu jumlah yang harus ditambahkan untuk Instalasi Mesin dan/atau Material yang telah tiba di Lokasi sebagai bagian dari Pekerjaan Permanen;
b. Suatu jumlah yang harus dikurangi ketika nilai kontrak dari Instalasi Mesin dan/atau Material tersebut merupakan bagian dari Pekerjaan Permanen sesuai ketentuan Pasal N.3.2.a [Pengajuan Pembayaran].
N.5.3. Konsultan kemudian melanjutkan sesuai ketentuan Pasal C.6 [Persetujuan atau Penetapan] untuk menyetujui atau MENETAPKAN jumlah yang ditambahkan untuk Instalasi Mesin dan/atau Material bila kondisi berikut ini terpenuhi (tanggal mulai dari Batas Waktu untuk persetujuan sesuai dengan Pasal C.6.5 [Batas Waktu] adalah tanggal pemenuhan ketentuan ini):
a. Penyedia telah:
i. Menyimpan semua catatan dengan baik (termasuk bukti pemesanan, bukti pembayaran, Biaya dan penggunaan Instalasi Mesin dan/atau Material) yang siap untuk diperiksa oleh Konsultan;
ii. Menyampaikan bukti yang menunjukkan bahwa Instalasi Mesin dan/atau Material tersebut memenuhi ketentuan kontrak (dapat juga mencakup sertifikat pengujian sesuai ketentuan Pasal G.4 [Pengujian oleh Penyedia] dan/atau dokumentasi pemenuhan kepatuhan sesuai ketentuan
Pasal D.8.2 [Sistem Verifikasi Kepatuhan] kepada Konsultan;
iii. Menyerahkan tagihan dari Biaya untuk mendapatkan dan mengantarkan (sesuai kondisi) Instalasi Mesin dan/atau Material ke Lokasi, didukung oleh bukti yang memadai;
b. Instalasi Mesin dan/atau Material terkait:
i. Dinyatakan dalam Data Kontrak untuk dibayar saat diterima di Lokasi;
ii.
Telah diantarkan dan disimpan dengan baik di Lokasi, dilindungi terhadap kehilangan, kerusakan, dan sesuai dengan ketentuan Kontrak N.5.4. Jumlah yang disepakati atau ditetapkan mempertimbangkan dari bukti dan dokumen yang dibutuhkan sesuai ketentuan Pasal ini dan terhadap nilai kontrak dari Instalasi Mesin dan/atau Material tersebut. Jumlah yang dapat disahkan oleh Konsultan dalam Berita Acara Pembayaran berkisar 50 - 70% dari nilai yang disepakati atau ditetapkan.
N.6. Penerbitan Berita Acara Pembayaran N.6.1. Tidak ada jumlah yang dibayarkan kepada Penyedia sebelum:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak telah menerima Jaminan Pelaksanaan dalam bentuk, dan diterbitkan oleh entitas yang sesuai dengan Pasal D.2.2 [Kewajiban Penyedia]; dan
b. Penyedia telah menunjuk Wakil Sah
c. Penyedia berdasarkan dari Pasal D.3 [Wakil Sah Penyedia].
N.6.2. Berita Acara Pembayaran.
N.6.2.1 Konsultan harus, dalam 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah menerima Tagihan dan dokumen pendukung, menerbitkan Berita Acara Pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dengan salinan kepada Penyedia:
a. Menyatakan jumlah yang secara wajar dibayarkan kepada Penyedia; dan
b. Termasuk penambahan dan/atau pengurangan yang harus dibayarkan sesuai ketentuan Pasal C. 6 [Persetujuan atau Penetapan].
Dengan data perincian pendukung (yang menjelaskan perbedaan yang ada antara jumlah yang dibayarkan dan jumlah terkait yang ada dalam Tagihan beserta alasan perbedaannya).
N.6.3. Penahanan (jumlah uang) dalam Berita Acara Pembayaran.
N.6.3.1 Sebelum penerbitan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan, Konsultan dapat menahan Berita Acara Pembayaran dalam jumlah yang mungkin (setelah retensi dan pengurangan lain) yang jumlahnya kurang dari jumlah minimal dari Berita Acara Pembayaran (jika ada) yang dinyatakan dalam Data Kontrak. Pada kondisi ini, Konsultan segera menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia.
N.6.3.2 Berita Acara Pembayaran seharusnya tidak ditahan untuk alasan lainnya, meskipun:
a. Terdapat pasokan atau pekerjaan yang dilaksanakan Penyedia tidak sesuai dengan ketentuan Kontrak, biaya perbaikan atau penggantian dapat ditahan hingga perbaikan atau penggantian telah diselesaikan;
b. Penyedia gagal melaksanakan suatu pekerjaan, layanan, atau kewajibannya sesuai Kontrak, jumlah dari pekerjaan atau kewajiban ini dapat ditahan sampai pekerjaan atau kewajiban telah dilaksanakan.
Pada kondisi ini, Konsultan sesegera mungkin menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia menjelaskan kegagalan tersebut dan perincian pendukung dari nilai yang ditahan;
dan/atau
c. Konsultan menemukan kesalahan atau ketidaksesuaian dari Tagihan atau dokumen pendukung, jumlah Berita Acara Pembayaran dapat mempertimbangkan sejauh mana kesalahan atau ketidaksesuaian ini telah dicegah atau memberi prasangka dalam investigasi terhadap jumlah yang dinyatakan dalam Tagihan sampai kesalahan atau ketidaksesuaian tersebut diperbaiki dalam Tagihan berikutnya.
N.6.3.3 Untuk setiap jumlah Tagihan yang ditahan, dalam data pendukung Berita Acara Pembayaran harus dijelaskan perhitungan dari jumlah tersebut dan alasan penahanannya.
N.6.4.
Koreksi atau Modifikasi N.6.4.1 Konsultan dalam setiap Berita Acara Pembayaran dapat membuat koreksi atau modifikasi yang seharusnya dibuat terhadap Berita Acara Pembayaran sebelumnya.
Berita Acara
Pembayaran tidak dianggap sebagai penerimaan, persetujuan, izin atau Pemberitahuan Tidak Keberatan dari Konsultan terhadap Dokumen Penyedia atau Pekerjaan.
N.6.4.2 Jika Penyedia menganggap bahwa Berita Acara Pembayaran tidak mengandung jumlah yang menjadi hak Penyedia, jumlah ini diidentifikasi di Tagihan selanjutnya. Konsultan harus kemudian membuat koreksi atau modifikasi dengan sesuai di Berita Acara Pembayaran selanjutnya.
N.6.4.3 Setelahnya, sampai batas dimana:
a. Penyedia tidak puas dengan jumlah Berita Acara Pembayaran selanjutnya yang telah memasukkan jumlah yang diidentifikasi;
dan,
b. Jumlah yang diidentifikasi tidak terkait ke hal dimana Konsultan telah melaksanakan tugasnya sesuai Pasal C.6 [Persetujuan atau Penetapan].
Penyedia dapat, dengan menerbitkan Pemberitahuan, merujuk hal ini kepada Konsultan dan Pasal C.6 [Persetujuan atau Penetapan] berlaku (dan untuk tujuan Pasal C.6.5 [Batas Waktu], tanggal dimana Konsultan menerima Pemberitahuan menjadi tanggal mulai dari batas waktu untuk persetujuan sesuai Pasal C.6.5 [Batas Waktu]).
N.7.
Pembayaran N.7.1. Pejabat Penandatangan Kontrak harus membayar kepada Penyedia:
a. Jumlah yang disahkan dalam Berita Acara Pembayaran Uang Muka dalam jangka waktu yang dinyatakan dalam Data Kontrak (jika tidak dinyatakan, 21 (dua puluh satu) hari kerja) setelah Pejabat Penandatangan Kontrak menerima Berita Acara Pembayaran Uang Muka;
b. Jumlah yang disahkan dalam tiap Berita Acara Pembayaran yang diterbitkan sesuai:
i. Pasal N.6 [Penerbitan Berita Acara Pembayaran], dalam jangka waktu yang dinyatakan dalam Data Kontrak (jika tidak dinyatakan, 56 (lima puluh enam) hari kerja) setelah Pejabat Penandatangan Kontrak menerima Berita Acara Pembayaran; atau ii. Pasal N.12 [Penerbitan Berita Acara Pembayaran Akhir], dalam jangka waktu
yang dinyatakan dalam Data Kontrak (jika tidak dinyatakan, 28 (dua puluh delapan) hari kerja setelah Pejabat Penandatangan Kontrak menerima Berita Acara Pembayaran; dan
c. Jumlah yang disahkan dalam Berita Acara Pembayaran Akhir dalam jangka waktu yang dinyatakan dalam Data Kontrak (jika tidak dinyatakan, 56 (lima puluh enam)hari kerja) setelah Pejabat Penandatangan Kontrak menerima Berita Acara Pembayaran Akhir.
N.7.2. Pembayaran terhadap jumlah tersebut dilakukan ke rekening Bank yang disampaikan oleh Penyedia sesuai ketentuan Kontrak.
N.8.
Pengembalian Uang Retensi N.8.1. Jika Uang Retensi diberlakukan pada data kontrak maka Pasal ini akan berlaku dan pasal terkait jaminan pemeliharaan tidak berlaku. Pengembalian Uang Retensi dilakukan setelah penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir.
N.8.2. Pada tanggal berakhirnya Masa Pemeliharaan, Penyedia harus memasukkan jumlah dari Uang Retensi kedalam Tagihan sesegera mungkin setelah tanggal tersebut. Jika Berita Acara Serah Terima Akhir telah (atau dianggap telah) diterbitkan untuk sebuah Bagian Pekerjaan, Penyedia harus memasukkan persentase dari jumlah Uang Retensi terkait segera setelah berakhirnya Masa Pemeliharaan untuk Bagian Pekerjaan tersebut.
N.8.3. Pada Berita Acara Pembayaran selanjutnya setelah Konsultan menerima Tagihan tersebut, Konsultan harus mengesahkan pengembalian Uang Retensi terkait. Namun, ketika mengesahkan pengembalian Uang Retensi sesuai Pasal N.6 [Penerbitan Berita Acara Pembayaran], jika ada pekerjaan yang tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal K [Cacat Mutu setelah Serah Terima] atau Pasal L [Pengujian setelah Penyelesaian], Konsultan berhak menahan pengesahan sesuai estimasi biaya pekerjaan ini sampai pekerjaan ini dilaksanakan.
N.8.4. Persentase yang sesuai untuk setiap Bagian Pekerjaan adalah persentase nilai dari Bagian Pekerjaan yang dinyatakan dalam Data Kontrak.
Jika persentase nilai dari Bagian Pekerjaan tidak dinyatakan dalam Data Kontrak, tidak ada persentase dari Uang Retensi yang harus dikembalikan sesuai ketentuan Pasal ini terhadap Bagian Pekerjaan tersebut.
N.9. Tagihan saat Pekerjaan Selesai N.9.1. Dalam 84 (delapan puluh empat) hari kalender setelah Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan, Penyedia harus menyerahkan kepada Konsultan sebuah Tagihan saat penyelesaian dengan dokumen pendukung, sesuai dengan ketentuan Pasal N.3 [Permohonan Pembayaran], yang menunjukkan:
a. Nilai dari seluruh pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan;
b. Jumlah lain yang menurut Penyedia harus dibayar saat Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan; dan
c. Perkiraan dari jumlah lain yang menurut Penyedia telah atau akan dibayar setelah Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan, sesuai ketentuan Kontrak atau lainnya. Jumlah yang diperkirakan ini harus disajikan secara terpisah (dari yang disebutkan dari huruf a dan b diatas) dan memasukkan perkiraan jumlah untuk Klaim yang telah diajukan Penyedia melalui Pemberitahuan sesuai ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu];
N.9.2. Konsultan kemudian menerbitkan Berita Acara Pembayaran sesuai ketentuan Pasal N.6 [Penerbitan Berita Acara Pembayaran].
N.10. Tagihan Terakhir N.10.1. Penyerahan Penyedia terhadap Tagihan sesuai ketentuan Pasal ini tidak boleh ditunda dengan alasan penyelesaian sengketa sesuai Pasal V [Sengketa dan Arbitrase] N.10.2. Draft Tagihan Akhir N.10.2.1 Dalam 56 (lima puluh enam) hari kalender setelah penerbitan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan, Penyedia harus menyerahkan kepada Konsultan draft Tagihan Akhir.
N.10.2.2 Draft Tagihan Akhir ini harus:
a. Berada dalam bentuk yang sama dengan Tagihan yang sebelumnya diserahkan sesuai ketentuan Pasal N.3 [Permohonan Pembayaran]
b. Diserahkan dalam satu dokumen asli, satu salinan elektronik dan tambahan salinan dokumen (jika ada) sesuai yang dinyatakan dalam Data Kontrak; dan
c. Menunjukkan penjelasan, dengan dokumen pendukung:
i. Nilai dari seluruh pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan Kontrak;
ii.
Jumlah lain yang menurut Penyedia harus dibayar pada tanggal penerbitan Berita Acara Serah Terima Pertama, sesuai ketentuan kontrak atau lainnya; dan iii.
Perkiraan dari jumlah lain yang menurut Penyedia telah atau akan dibayar setelah Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan, sesuai ketentuan Kontrak atau lainnya termasuk jumlah yang dinyatakan sesuai Pasal N.9.1.c. [Tagihan saat Pekerjaan Selesai].
Jumlah yang diperkirakan ini harus disajikan secara terpisah (dari yang disebutkan dari poin i dan ii diatas).
N.10.2.3 Terkecuali untuk jumlah sesuai ketentuan Pasal N.10.2.2.c.iii [Draft Tagihan Akhir] di atas, jika Konsultan tidak menyetujui atau tidak dapat memeriksa kebenaran dari draft Tagihan Akhir, Konsultan sesegera mungkin menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia.
Penyedia kemudian menyerahkan informasi lanjut yang sewajarnya yang dibutuhkan oleh Konsultan dalam jangka waktu yang dinyatakan dalam Pemberitahuan, dan harus melakukan perubahan terhadap draft tersebut sebagaimana disepakati diantara mereka.
N.10.3. Tagihan Akhir yang Disepakati.
N.10.3.1 Jika tidak ada jumlah sesuai ketentuan Pasal N.10.2.2.c.iii [Draft Tagihan Akhir], Penyedia kemudian mempersiapkan dan menyerahkan kepada Konsultan Tagihan akhir sebagaimana disepakati (disebut Tagihan Akhir).
N.10.3.2 Namun jika:
a. Ada jumlah yang disebutkan sesuai ketentuan Pasal N.10.2.2.c.iii [Draft Tagihan Akhir]; dan/atau
b. Berdasarkan hasil diskusi antara Konsultan dan Penyedia, bahwa terbukti tidak dapat dicapai kesepakatan terhadap jumlah yang tertera di draft Tagihan akhir, Penyedia kemudian menyiapkan dan menyerahkan kepada Konsultan sebuah Tagihan
yang memisahkan antara jumlah yang disepakati, jumlah yang diestimasi dan jumlah yang tidak disepakati (disebut dengan Tagihan Akhir yang Disepakati Sebagian).
N.11. Pembebasan dari Kewajiban N.11.1. Ketika menyerahkan Tagihan Akhir atau Tagihan Akhir yang Disepakati Sebagian (sesuai kondisi), Penyedia menyerahkan pernyataan tertulis tentang pembebasan dari kewajiban yang menyatakan bahwa total Tagihan Akhir merupakan penyelesaian yang penuh dan final terhadap seluruh uang yang menjadi hak Penyedia sesuai ketentuan Kontrak. Pembebasan dari Kewajiban ini dapat menyatakan bahwa total Tagihan dapat berubah sesuai dengan Sengketa yang sedang berlangsung dan/atau hal tersebut berlaku efektif ketika Penyedia telah:
a. Menerima Pembayaran penuh atas jumlah yang disahkan dalam Berita Acara Pembayaran Akhir;
b. Menerima Pengembalian Jaminan Pelaksanaan; dan
c. menyerahkan Jaminan Pemeliharaan.
N.11.2. Jika Penyedia gagal menyerahkan Pembebasan Kewajiban ini, pembebasan dianggap telah diserahkan dan berlaku efektif ketika kondisi pada Pasal N.11.1.a sampai c terpenuhi.
N.11.3. Pembebasan kewajiban sesuai ketentuan Pasal ini tidak akan mempengaruhi tanggung jawab atau hak Pihak manapun terkait Sengketa yang sedang berlangsung.
N.12. Penerbitan Berita Acara Pembayaran Akhir N.12.1. Dalam 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah menerima Tagihan Akhir atau Tagihan Akhir yang Disepakati Sebagian (sesuai kondisi), dan Pembebasan Kewajiban sesuai ketentuan Pasal N.11 [Pembebasan dari Kewajiban], Konsultan harus menerbitkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (dengan salinan kepada Penyedia), Berita Acara Pembayaran Akhir yang menyatakan:
a. Jumlah akhir yang dianggap Konsultan harus dibayarkan, termasuk penambahan dan/atau pengurangan yang harus dibayarkan sesuai ketentuan Pasal C.6 [Persetujuan atau Penetapan] atau sesuai ketentuan Kontrak;
dan
b. Setelah memperhitungkan potongan untuk Pejabat Penandatangan Kontrak atas seluruh jumlah yang sebelumnya dibayarkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan seluruh jumlah yang menjadi hak Pejabat Penandatangan Kontrak, dan setelah memperhitungkan potongan untuk Penyedia atas seluruh jumlah yang sebelumnya dibayarkan oleh Penyedia (jika ada) dan/atau diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Jaminan Pelaksanaan, sisa (jika ada) yang harus dibayarkan dari Pejabat Penandatangan Kontrak kepada Penyedia atau dari Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, jika ini terjadi.
N.12.2. Jika Penyedia belum menyerahkan draft Tagihan akhir dalam batas waktu sesuai ketentuan Pasal N.10.2 [Draft Tagihan Akhir], Konsultan harus meminta Penyedia untuk melakukannya. Jika Penyedia gagal menyerahkan draft Tagihan akhir dalam waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender, Konsultan harus menerbitkan Berita Acara Pembayaran Akhir dalam jumlah yang dianggap Konsultan layak untuk dibayarkan.
N.12.3. Jika Penyedia telah menyerahkan Tagihan Akhir yang Disepakati Sebagian sesuai ketentuan Pasal N.10.3 [Tagihan Akhir yang Disepakati] atau tidak ada Tagihan Akhir yang Disepakati Sebagian yang telah diserahkan oleh Penyedia tetapi, sebatas bahwa draft Tagihan akhir yang diserahkan oleh Penyedia dianggap Konsultan sebagai Tagihan Akhir yang Disepakati Sebagian maka Konsultan melanjutkan sesuai ketentuan Pasal N.6 [Penerbitan Berita Acara Pembayaran] untuk menerbitkan Berita Acara Pembayaran.
N.13. Penghentian Kewajiban Pejabat Penandatangan Kontrak N.13.1. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memiliki kewajiban kepada Penyedia untuk hal-hal berdasarkan atau berkaitan dengan Kontrak atau pelaksanaan Pekerjaan, kecuali sampai sebatas jumlah yang telah dimasukkan Penyedia kedalam:
a. Tagihan Akhir atau Tagihan Akhir yang Disepakati Sebagian; dan
b. (kecuali untuk hal-hal yang timbul setelah penerbitan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan) Tagihan sesuai ketentuan Pasal N.9 [Tagihan saat Pekerjaan Selesai].
N.13.2. Kecuali Penyedia membuat atau telah membuat Klaim sesuai ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] terkait jumlah dalam Berita Acara Pembayaran Akhir dalam waktu 56 (lima puluh enam) hari kalender setelah menerima salinan Berita Acara Pembayaran Akhir, Penyedia dianggap telah menerima jumlah yang disahkan.
Pejabat Penandatangan Kontrak kemudian tidak lagi memiliki kewajiban terhadap Penyedia selain membayar sejumlah yang ditagihkan dalam Berita Acara Pembayaran Akhir dan mengembalikan Jaminan Pelaksanaan kepada Penyedia.
N.13.3. Akan tetapi, Pasal ini tidak boleh membatasi kewajiban Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya, atau kewajiban Pejabat Penandatangan Kontrak dalam hal kecurangan, kegagalan pembayaran yang disengaja atau penyimpangan akibat kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak.
O. Pemutusan Kontrak Oleh Pejabat Penandatangan Kontrak O.1.
Pemberitahuan untuk Memperbaiki O.1.1. Jika Penyedia gagal melaksanakan kewajiban berdasarkan Kontrak, Konsultan, dengan menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia, dapat meminta Penyedia untuk mengatasi kegagalan dan memperbaikinya dalam waktu yang diminta (disebut dengan Pemberitahuan untuk Memperbaiki).
O.1.2. Pemberitahuan untuk Memperbaiki harus:
a. Menjelaskan kegagalan Penyedia;
b. Menyatakan kewajiban Penyedia berdasarkan Pasal atau ketentuan Kontrak; dan
c. Menyatakan jangka waktu yang wajar bagi Penyedia untuk memperbaiki kegagalan, mempertimbangkan sifat dari kegagalan tersebut dan pekerjaan dan/atau tindakan yang dibutuhkan untuk memperbaiki hal tersebut.
O.1.3. Setelah menerima Pemberitahuan untuk Memperbaiki, Penyedia segera merespon dengan menerbitkan Pemberitahuan kepada Konsultan menjelaskan tindakan yang akan diambil Penyedia untuk memperbaiki kegagalan tersebut, dan menyatakan tanggal mulai dari tindakan perbaikan untuk memenuhi jangka waktu yang diberikan dalam Pemberitahuan untuk Memperbaiki.
O.1.4. Waktu yang dinyatakan dalam Pemberitahuan untuk Memperbaiki tidak boleh menyatakan perpanjangan Masa Pelaksanaan.
O.1.5. Jika Penyedia gagal melakukan tindakan perbaikan sesuai dengan Pemberitahuan untuk Memperbaiki maka Konsultan menerbitkan Pemberitahuan untuk Memperbaiki kembali kepada Penyedia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah jangka waktu yang diberikan dalam Pemberitahuan untuk Memperbaiki terlewati.
O.2. Pemutusan Akibat Kesalahan Penyedia O.2.1. Dalam hal pemberitahuan untuk memperbaiki tidak ditindaklanjuti (atau kegagalan tidak berhasil diperbaiki) setelah 3 (tiga) kali diberikan, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk menerbitkan Pemberitahuan untuk Pemutusan Kontrak (yang harus menyatakan diterbitkan berdasarkan klausul ini) kepada Penyedia tentang keinginan Pejabat Penandatangan Kontrak untuk MEMUTUSKAN Kontrak.
O.2.2. Ketentuan diatas dapat dikecualikan dalam hal:
a. Masa Pelaksanaan Kontrak akan berakhir sehingga tidak tersedia cukup waktu untuk memberikan Pemberitahuan;
b. kesalahan tersebut berdampak terhadap kerugian atas konstruksi, jiwa manusia, keselamatan publik, dan lingkungan; dan/atau
c. telah ada putusan pidana terkait dengan Penyedia yang mengharuskan Kontrak diputuskan;
O.2.3. Pemberitahuan untuk Pemutusan Kontrak ini berlaku sebagai Pernyataan Wanprestasi Penyedia.
O.2.4. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk melakukan pemutusan Kontrak jika:
a. Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
b. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja;
f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
h. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
j. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender dan penghentian ini tidak tercantum dalam Program Kerja serta tanpa persetujuan Konsultan; atau
k. Penyedia mengalihkan seluruh Kontrak bukan dikarenakan pergantian nama Penyedia.
O.2.5. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia maka:
a. Jaminan Pelaksanaan terlebih dahulu dicairkan sebelum pemutusan Kontrak;
b. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (jika diberikan);
c. Penyedia membayar denda (jika ada); dan
d. Penyedia dikenakan sanksi daftar hitam O.2.6. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan rekomendasi Konsultan melakukan Pemutusan kontrak sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender setelah Pejabat Penandatangan Kontrak menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia.
O.2.7. Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada pasal O.2.2 di atas, dicairkan dan disetorkan sesuai ketentuan dalam Data Kontrak.
O.2.8. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan Penyedia maka:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk tidak membayar retensi atau Jaminan Pemeliharaan dicairkan untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan; dan
b. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
O.2.9. Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak wajib menyetorkan sebagaimana ditetapkan sesuai ketentuan di atas.
O.2.10. Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud pasal O.2.5 dan pasal O.2.7 disertai dengan:
a. bukti kesalahan penyedia sesuai dengan ketentuan kontrak; dan
b. dokumen pendukung.
O.3. Pembayaran setelah Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak O.3.1. Dalam hal terjadi Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak maka Konsultan melakukan perhitungan terhadap:
a. hasil pelaksanaan Pekerjaan di lapangan sesuai dengan Laporan Kemajuan Pekerjaan dan dibandingkan dengan Berita Acara Pembayaran terakhir;
b. kewajiban Penyedia yang berupa pengembalian uang muka, penghitungan besaran denda, dan kewajiban lain sesuai peraturan perundang- undangan;
O.3.2. Konsultan menerbitkan Berita Acara Pembayaran sesuai ketentuan Pasal N.6 [Penerbitan Berita Acara Pembayaran] berdasarkan hasil perhitungan sesuai Pasal O.3.1 diatas dan mengacu kepada Pasal N [Harga Kontrak dan Pembayaran].
P. Penghentian Dan Pemutusan Kontrak Oleh Penyedia P.1. Penghentian Sementara oleh Penyedia P.1.1 Jika:
a. Konsultan gagal untuk mengesahkan sesuai dengan Pasal N.6 [Penerbitan Berita Acara Pembayaran];
b. Pejabat Penandatangan Kontrak gagal untuk memberikan bukti yang wajar sesuai Pasal B.4 [Pengaturan Keuangan Pejabat Penandatangan Kontrak];
c. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak patuh terhadap Pasal N.7 [Pembayaran]; dan
d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak patuh terhadap:
(i) Persetujuan yang mengikat, atau ketetapan yang final dan mengikat sesuai Pasal C.6 [Persetujuan atau Penetapan]; atau
(ii) Keputusan dari Penyelesaian Sengketa yang dipilih.
Dan hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap kewajiban Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai Kontrak maka Penyedia, tidak kurang dari 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah memberikan Pemberitahuan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (dimana Pemberitahuan ini berisikan salah satu dari hal yang diatur pada Pasal P.1.1) untuk menghentikan pekerjaaan (atau mengurangi laju pengerjaan) sampai Pejabat Penandatangan Kontrak memperbaiki kesalahan tersebut.
P.1.2 Tindakan ini tidak boleh mengurangi hak-hak Penyedia terhadap denda keuangan sesuai Pasal P.3 [Pembayaran setelah Pemutusan Kontrak oleh Penyedia].
P.1.3 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak selanjutnya memperbaiki kesalahan yang disebutkan di atas sebelum Penyedia menyerahkan Pemberitahuan yang berisikan pemutusan kontrak sesuai Pasal P.2 [Pemutusan Kontrak oleh Penyedia], Penyedia harus melanjutkan pekerjaan secara normal sesegera mungkin.
P.1.4 Jika Penyedia mengalami keterlambatan dan/ atau penambahan biaya sebagai akibat dari penghentian pekerjaan (atau pengurangan laju pengerjaan) sesuai dengan Pasal ini, Penyedia berhak sesuai Pasal U.2 [Klaim atas Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu] atas Perpanjangan Waktu dan/ atau Pembayaran Biaya plus Keuntungan.
P.2. Pemutusan Kontrak oleh Penyedia Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata, Penyedia dapat melakukan pemutusan Kontrak jika:
a. setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, Konsultan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati dalam Berita Acara Pembayaran.
P.3. Pembayaran setelah Pemutusan Kontrak oleh Penyedia P.3.1. Setelah pemutusan Kontrak oleh penyedia sesuai ketentuan Pasal P.2 [Pemutusan Kontrak oleh Penyedia], Pejabat Penandatangan Kontrak sesegera mungkin:
a. Membayar kepada Penyedia sesuai dengan ketentuan Pasal S.5 [Opsi untuk Pengakhiran, Pembayaran dan Pembebasan]; dan
b. Dapat dikenai tanggung jawab berdasarkan kesesuaian Penyedia terhadap pemenuhan ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu], untuk membayar Penyedia sejumlah kehilangan atas keuntungan dan kerugian yang diderita oleh Penyedia sebagai akibat pemutusan ini.
P.3.2. Dalam hal terjadi Pemutusan Kontrak oleh Penyedia maka Penyedia menyampaikan Pemberitahuan dan Tagihan kepada Konsultan sesuai dengan ketentuan Pasal N [Harga Kontrak dan Pembayaran].
P.3.3. Konsultan menerbitkan Berita Acara Pembayaran sesuai ketentuan Pasal N.6 [Penerbitan Berita Acara Pembayaran] berdasarkan hasil perhitungan sesuai Pasal P.3.1 diatas dan mengacu kepada Pasal N [Harga Kontrak dan Pembayaran].
P.4. Tanggung Jawab Penyedia Setelah Pemutusan Kontrak P.4.1. Setelah pemutusan kontrak sesuai ketentuan pasal P.2 [Pemutusan kontrak oleh Penyedia] Penyedia sesegera mungkin:
a. menghentikan segala pekerjaan, kecuali pekerjaan yang diinstruksikan oleh Konsultan untuk melindungi keselamatan nyawa, atau properti, atau keamanan Pekerjaan. Jika Penyedia mengeluarkan biaya akibat menjalankan instruksi ini maka Penyedia berhak berdasarkan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu] atas Biaya plus Keuntungan.
b. Menyampaikan kepada Konsultan seluruh Dokumen Penyedia, Instalasi Mesin, material, dan pekerjaan lain Penyedia telah menerima pembayaran; dan
c. Menyingkirkan seluruh barang lain dari lokasi pekerjaan, kecuali yang dibutuhkan untuk keamanan, dan meninggalkan lokasi.
P.4.2. Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan Penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pejabat Penandatangan Kontrak tanpa kewajiban perawatan/pemeliharaan.
Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh Penyedia hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak.
Q. Pengakhiran Pekerjaan Dan Berakhirnya Kontrak Q.1. Pengakhiran Pekerjaan Q.1.1. Para pihak dapat menyepakati pengakhiran Pekerjaan dalam hal terjadi:
a. penyimpangan prosedur yang diakibatkan bukan oleh kesalahan para pihak;
b. pelaksanaan kontrak tidak dapat dilanjutkan akibat keadaan kahar; atau
c. ruang lingkup kontrak sudah terwujud.
Q.1.2. Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal Q.1.1 dituangkan dalam adendum final yang berisi perubahan akhir dari kontrak.
Q.1.3. Khusus untuk pengakhiran Kontrak yang diakibatkan oleh kondisi pada pasal Q.1.1.b, pengakhiran Kontrak juga mengikuti ketentuan pada pasal S.5 [Opsi untuk Pengakhiran, Pembayaran dan Pembebasan].
Q.2. Berakhirnya Kontrak Q.2.1. Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Q.2.2. Kontrak berakhir jika telah dilakukan pengakhiran pekerjaan dan hak dan kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
Q.2.3. Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana dimaksud pada pasal Q.2.2 adalah terkait dengan pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak.
R. Pemeliharaan Pekerjaan Dan Pertanggungan Risiko R.1. Pertanggung jawaban untuk Pemeliharaan Pekerjaan R.1.1. Kecuali Kontrak diputus berdasarkan Syarat-syarat yang telah disebutkan atau dengan hal lain, sesuai Pasal R.2 [Kewajiban untuk Pemeliharaan Pekerjaan] Penyedia harus bertanggung jawab secara penuh untuk pemeliharaan Pekerjaan, Barang, dan Dokumen Penyedia mulai dari Tanggal Mulai sampai Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan, jika pertanggungjawaban untuk pemeliharaan Pekerjaan diserahkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. Jika Berita Acara Serah Terima Pertama telah dikeluarkan (atau dianggap telah dikeluarkan) untuk setiap Bagian Pekerjaan, tanggungjawab untuk pemeliharaan Bagian Pekerjaan akan diserahkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.
R.1.2. Jika Penyedia diputus berdasarkan syarat- syarat yang telah disebutkan atau dengan hal lain, Penyedia berhenti untuk bertanggung jawab untuk pemeliharaan pekerjaan mulai dari tanggal
Pemutusan.
R.1.3. Setelah tanggungjawab telah diserahkan dengan sesuai kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia harus bertanggung jawab untuk pemeliharaan pekerjaan yang belum selesai pada Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan, sampai pekerjaan yang belum selesai ini diselesaikan.
R.1.4. Jika terjadi kerugian atau kerusakan terhadap Pekerjaan, Barang atau Dokumen Penyedia, selama masa Penyedia bertanggungjawab untuk pemeliharaan, dari segala penyebab kecuali yang dinyatakan pada Pasal R.2 [Kewajiban untuk Pemeliharaan Pekerjaan], Penyedia harus memperbaiki kerugian atau kerusakan dengan risiko dan biaya ditanggung oleh Penyedia, sehingga Pekerjaan, Barang dan Dokumen Penyedia (jika ada) sesuai dengan isi Kontrak.
R.2. Kewajiban untuk Pemeliharaan Pekerjaan R.2.1. Penyedia dikenakan tanggung jawab untuk Pekerjaan kerugian dan kerusakan yang disebabkan oleh Penyedia terhadap Pekerjaan, Barang dan Dokumen Penyedia setelah Berita Acara Serah Terima Pertama dikeluarkan. Penyedia juga berkewajiban untuk segala kerugian dan kerusakan, yang terjadi setelah Berita Acara Serah Terima Pertama dikeluarkan yang mana sebenarnya kerusakan tersebut terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan, dimana Penyedia bertanggungjawab.
R.2.2. Penyedia tidak dikenakan tanggung jawab, baik melalui pertanggungan risiko atau hal lain, untuk kerugian atau kerusakan Pekerjaan, Barang atau Dokumen Penyedia yang disebabkan oleh hal-hal berikut (kecuali jika Pekerjaan, Barang atau Dokumen Penyedia telah ditolak oleh Konsultan berdasarkan Pasal G.5 [Cacat Mutu dan Penolakan] terhadap terjadinya hal-hal berikut):
a. Gangguan, baik sementara atau permanen, terhadap jalan, pencahayaan, udara, air atau kemudahan lain (selain yang disebabkan oleh metode Penyedia untuk pelaksanaan) yang mana tidak terhindarkan sebagai akibat dari pelaksanaan yang sesuai dengan Kontrak;
b. Penggunaan atau pemakaian oleh Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap bagian dari Pekerjaan Permanen, kecuali yang ditentukan oleh Kontrak;
c. Ketidakakuratan, ketidaktepatan, ketidaklengkapan atau cacat lainnya dari bagian dalam Dokumen Ketentuan PPK (dan dimana Penyedia dengan mempertimbangkan pengalaman Penyedia) yang tengah melaksanakan pemeliharaan tidak akan dapat mengetahui hal tersebut ketika memeriksa Lokasi dan Dokumen Ketentuan PPK sebelum memasukkan Penawaran), kecuali desain yang dikerjakan oleh Penyedia sesuai dengan kewajiban Penyedia menurut Kontrak;
d. Tiap akibat dari kekuatan alam (selain yang telah dialokasikan kepada Penyedia dalam Data Kontrak) yang mana Tidak Dapat Diperkirakan sebelumnya atau pelaksanaan yang mana Penyedia (dengan mempertimbangkan pengalaman Penyedia tidak akan dapat secara wajar memprediksi untuk mengambil tindakan-tindakan pencegahan yang cukup;
e. Salah satu dari kejadian akibat keadaan sesuai pengaturan Pasal S.1 [Keadaan Kahar];
dan/atau
f. Tiap pelaksanaan atau kesalahan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia lain dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
R.2.3. Berdasarkan Pasal S.4 [Konsekuensi dari Keadaan Kahar], jika hal-hal yang dijelaskan pada poin a hingga f di atas terjadi dan sebagai akibatnya merusak Pekerjaan, Barang atau Dokumen Penyedia Penyedia harus segera memberi Pemberitahuan kepada Konsultan.
Setelahnya, Penyedia harus memperbaiki kerugian dan/ atau kerusakan yang terjadi sepanjang diinstruksikan oleh Konsultan. Instruksi tersebut akan dianggap diberikan sesuai Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi].
R.2.4. Jika kerugian atau kerusakan dari Pekerjaan atau Barang atau Dokumen Penyedia merupakan akibat kombinasi dari:
a. Salah satu dari kejadian yang disebutkan di poin (a) hingga (f) di atas;
b. Sebuah penyebab yang merupakan tanggung jawab Penyedia.
Dan Penyedia mengalami keterlambatan dan/ atau mengalami penambahan Biaya sebagai akibat
dari kerugian dan/ atau kerusakan, Penyedia selanjutnya berdasarkan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu] berhak atas proporsi dari Perpanjangan Waktu dan/ atau Biaya plus Keuntungan sepanjang kejadian tersebut merupakan penyebab terjadinya keterlambatan dan/ atau Biaya.
R.3. Hak Kekayaan Intelektual dan Industrial R.3.1. Dalam Pasal ini, “pembajakan” adalah Industrial suatu pembajakan (atau dugaan pembajakan) atas suatu paten, desain terdaftar, hak cipta, merk dagang, nama dagang, rahasia dagang atau hak kekayaan intelektual atau hak kekayaan industrial lainnya yang terkait dengan Pekerjaan;
dan “klaim” adalah suatu “klaim” (atau tindakan hukum yang menuntut suatu klaim) yang menuduhkan suatu pembajakan. Setiap kali suatu Pihak tidak menyampaikan pemberitahuan kepada Pihak lain mengenai suatu klaim dalam kurun 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah menerima klaim, Pihak pertama harus dianggap telah melepaskan haknya terhadap ganti rugi berdasarkan Pasal ini.
R.3.2. Pejabat Penandatangan Kontrak harus mengganti rugi dan membebaskan Penyedia dari tanggung jawab dari klaim tuduhan pembajakan apa pun yang sedang terjadi atau telah terjadi:
a. akibat yang tak dapat dihindari dari kepatuhan Penyedia terhadap Kontrak, atau
b. akibat suatu Pekerjaan yang digunakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, dimana:
i. untuk tujuan selain yang menyatakan, atau secara wajar mencerminkan isi Kontrak; atau ii. sehubungan dengan tiap hal yang tidak dipasok oleh Penyedia, kecuali penggunaan tersebut disampaikan kepada Penyedia sebelum Tanggal Dasar atau tercantum dalam Kontrak.
R.3.3. Penyedia harus mengganti rugi dan membebaskan Pejabat Penandatangan Kontrak dari tanggung jawab dan klaim lainnya (termasuk biaya hukum dan pengeluaran) yang timbul akibat tuduhan pembajakan yang berkaitan dengan:
a. cara pelaksanaan Pekerjaan oleh Penyedia;
atau
b. penggunaan Peralatan Penyedia.
R.3.4. Jika suatu pihak berhak diberi ganti rugi berdasarkan Pasal ini, Pihak yang mengganti rugi boleh (dengan biayanya) melakukan negosiasi untuk penetapan klaim, dan litigasi atau arbitrase yang mungkin timbul karenanya. Pihak lain harus, atas permintaan dan biaya dari Pihak yang mengganti rugi, mendampingi dalam mengadu klaim. Pihak lain ini (dan Personelnya) tidak boleh membuat pengakuan yang mungkin merugikan Pihak yang mengganti rugi, kecuali Pihak yang mengganti rugi gagal mengambil alih jalannya negosiasi, litigasi atau arbitrase jika diminta melakukannya oleh Pihak lain tersebut.
R.4.Pertanggungan Risiko oleh Penyedia R.4.1. Penyedia harus menanggung risiko dan membebaskan Pejabat Penandatangan Kontrak, Personel Pejabat Penandatangan Kontrak, dan agen lainnya, terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan mengenai :
a. Terluka secara fisik, sakit atau meninggal sebagai akibat dari pelaksaanan Pekerjaan oleh Penyedia, kecuali disebabkan oleh kelalaian, tindakan kesengajaan atau pelanggaran Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, Personel Pejabat Penandatangan Kontrak, dan agen lainnya;
dan
b. Kehilangan atau Kerusakan atau kerugian dari perlengkapan, milik pribadi atau bukan (selain dari Pekerjaan) sepanjang kerusakan atau kerugian tersebut:
i. Disebabkan oleh cara pelaksanaan Pekerjaan oleh Penyedia.
ii. Disebabkan oleh kelalaian, tindakan kesengajaan atau pelanggaran Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, Personel Pejabat Penandatangan Kontrak, dan agen lainnya.
R.4.2. Penyedia juga harus menanggung risiko dan membebaskan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap tindakan, kesalahan atau kelalaian Penyedia di dalam mengerjakan desain yang menjadi tanggung jawab Penyedia yang mengakibatkan Pekerjaan (atau Bagian atau bagian besar dari Instalasi Mesin, jika ada) ketika telah diselesaikan, tidak akan sesuai dengan kegunaan yang ditetapkan yang mana dimaksudkan sesuai Pasal D.1 [Kewajiban Umum Penyedia].
R.5.Pertanggungan Risiko oleh Pejabat Penandatangan Kontrak R.5.1. Pejabat Penandatangan Kontrak harus menanggung risiko dan Jasa membebaskan Penyedia, Personel Penyedia, atau agen lainnya, terhadap dan dari klaim pihak ketiga, kerusakan, kerugian dan pengeluaran (termasuk biaya hukum dan pembayaran lainnya) mengenai:
a. Terluka secara fisik, sakit atau meninggal atau kerugian atau menyebabkan peralatan selain Pekerjaan rusak, sebagai akibat dari kelalaian, tindakan kesengajaan atau pelanggaran Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, Personel Pejabat Penandatangan Kontrak, dan agen lainnya;
b. Kerusakan atau kerugian terhadap peralatan, milik pribadi atau bukan (selain pekerjaan) sepanjang kerusakan atau kerugian tersebut disebabkan oleh hal-hal yang disebutkan pada poin a hingga f Pasal R.2 [Kewajiban untuk Pemeliharaan Pekerjaan].
R.6.Pertanggungan Risiko Bersama R.6.1. Tanggung jawab Penyedia untuk menanggung risiko Pejabat Penandatangan Kontrak, sesuai Pasal R.4 [Pertanggungan Risiko oleh Penyedia] dan/ atau sesuai Pasal R.3 [Hak Kekayaan Intelektual dan Industrial], harus dikurangi secara adil sepanjang peristiwa yang disebutkan pada poin a hingga f pada Pasal R.2 [Kewajiban untuk Pemeliharaan Pekerjaan] menjadi salah satu hal yang menyebabkan terjadinya kerugian atau kerusakan.
R.6.2. Sama dengan itu, tanggung jawab Pejabat Penandatangan Kontrak untuk menanggung risiko Penyedia, sesuai Pasal R.5 [Pertanggungan Risiko oleh Pejabat Penandatangan Kontrak] dan/atau Pasal R.3 [Hak Kekayaan Intelektual dan Industrial], harus dikurangi secara adil sepanjang peristiwa yang menjadi tanggung jawab Penyedia
pada Pasal R.1 [Pertanggungjawaban untuk Pemeliharaan Pekerjaan] menjadi salah satu hal yang menyebabkan terjadinya kerugian atau kerusakan.
S. Keadaan Kahar S.1. Keadaan Kahar S.1.1. Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada:
bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi cuaca ekstrim, dan gangguan industri lainnya.
S.1.2. Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal- hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
S.2. Pemberitahuan Keadaan Kahar S.2.1. Dalam hal terjadi keadaan kahar, atau Penyedia memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada kepada Konsultan (dengan salinan kepada pihak lain) melalui Pemberitahuan dengan ketentuan:
a. dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;
b. menyertakan bukti keadaan kahar; dan
c. menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang terhambat dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
S.2.2. Bukti Keadaan Kahar dapat berupa:
a. pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
dan/atau
b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar yang telah diverifikasi kebenarannya.
S.2.3. Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan dapat berupa:
a. Foto/video dokumentasi pekerjaan yang terdampak;
b. Kurva S pekerjaan;
c. Dokumen pendukung lainnya (jika ada).
S.2.4. Pihak yang menerima pernyataan keadaan kahar meminta Konsultan untuk melakukan penelitian terhadap penyampaian pemberitahuan Keadaan Kahar dan bukti serta hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada pasal S.2.2 dan pasal S.2.3.
S.2.5. Dalam hal Konsultan menyatakan Keadaan Kahar terbukti, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi jika telah dilakukan sesuai pada pasal S.2.1. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar.
S.3. Tugas untuk Menghindari Penundaan Selama masa Keadaan Kahar, jika Konsultan memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan kondisi yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam Keadaan Kahar. Penggantian biaya ini harus dianggap sebagai Variasi akibat Instruksi sesuai dengan ketentuan Pasal M [Variasi dan Penyesuaian].
S.4. Konsekuensi dari Keadaan Kahar S.4.1. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, pelaksanaan Pekerjaan dapat dihentikan.
Penghentian Pekerjaan karena Keadaan Kahar dapat bersifat:
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir
jika akibat Keadaan Kahar masih memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan;
b. permanen jika akibat Keadaan Kahar tidak memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
c. Sebagian jika Keadaan Kahar hanya berdampak pada bagian Pekerjaan; dan/atau
d. Seluruhnya jika Keadaan Kahar berdampak terhadap keseluruhan Pekerjaan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir.
S.4.2. Penghentian Pekerjaan karena Keadaan Kahar dilakukan secara tertulis oleh Konsultan dengan disertai alasan penghentian pekerjaan.
S.4.3. Dalam hal penghentian pekerjaan mencakup seluruh pekerjaan (baik sementara ataupun permanen) karena Keadaan Kahar maka Konsultan menerbitkan Pemberitahuan untuk menyatakan:
a. Kontrak dihentikan sementara hingga keadaan kahar berakhir; atau
b. Kontrak dihentikan permanen jika akibat Keadaan Kahar tidak memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan S.4.4. Penghentian kontrak sebagaimana pasal S.4.3 dilakukan melalui perintah tertulis oleh Konsultan yang disampaikan melalui Pemberitahuan dengan disertai alasan penghentian kontrak dan kemudian dituangkan dalam adendum kontrak oleh Para Pihak;
S.4.5. Dalam hal pelaksanaan Pekerjaan/dan atau pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak dapat melakukan perubahan Kontrak. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang sekurang- kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya pekerjaan dan/atau Kontrak akibat Keaadan Kahar. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat melewati Tahun Anggaran.
S.4.6. Dalam hal pelaksanaan Pekerjaan dihentikan secara permanen, para pihak melakukan pengakhiran Pekerjaan, Pengakhiran Kontrak dan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai Kontrak.
Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai setelah dilakukan pengukuran/pemeriksaan bersama atau berdasarkan hasil audit.
S.4.7. Penyedia menyampaikan Pemberitahuan dan Tagihan kepada Konsultan sesuai dengan ketentuan Pasal N [Harga Kontrak dan Pembayaran].
S.4.8. Konsultan menerbitkan Berita Acara Pembayaran sesuai ketentuan Pasal N.6 [Penerbitan Berita Acara Pembayaran] berdasarkan hasil perhitungan sesuai Pasal S.4.7 diatas dan mengacu kepada Pasal N [Harga Kontrak dan Pembayaran].
S.5. Opsi untuk Pengakhiran, Pembayaran, dan Pembebasan S.5.1. Jika secara mendasar, pelaksanaan dan Pembebasan seluruh Pekerjaan yang sedang berlangsung terhambat untuk jangka waktu 84 (delapan puluh empat) hari kalender secara terus menerus akibat Keadaan Kahar yang pemberitahuannya telah disampaikan menurut Pasal S.2 [Pemberitahuan Keadaan Kahar], atau untuk beberapa periode yang secara total lebih dari 140 (seratus empat puluh) hari kalender akibat Keadaan Kahar dengan pemberitahuan yang sama, maka salah satu Pihak selanjutnya
dapat menyampaikan pemberitahuan pengakhiran Kontrak kepada Pihak lain. Dalam hal ini, pengakhiran akan berlaku 7 (tujuh) hari kalender setelah pemberitahuan disampaikan, dan Penyedia harus menindaklanjuti sesuai dengan Pasal P.3.
[Pembayaran Setelah Pemutusan Kontrak oleh Penyedia].
S.5.2. Pada pengakhiran tersebut, Konsultan harus MENETAPKAN nilai Pekerjaan yang diselesaikan dan menerbitkan suatu Berita Acara Pembayaran yang harus memasukkan:
a. jumlah yang harus dibayarkan untuk pekerjaan yang dilaksanakan dengan harga yang dinyatakan dalam Kontrak;
b. Biaya Instalasi Mesin dan Bahan yang dipesan untuk Pekerjaan yang sudah dikirimkan kepada Penyedia, atau menjadi tanggung jawab Penyedia untuk menerimanya. Instalasi Mesin dan Bahan ini akan menjadi milik (dan dengan risiko) Pejabat Penandatangan Kontrak ketika telah dibayar oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, dan Penyedia harus melakukan pemesanan sesuai dengan permintaan Pejabat Penandatangan Kontrak;
c. Biaya atau kewajiban lain yang selayaknya dikeluarkan oleh Penyedia untuk menyelesaikan Pekerjaan;
d. Biaya pemindahan Pekerjaan Sementara dan Peralatan Penyedia dari Lapangan dan pengembalian benda-benda tersebut ke tempat kerja Kontraktor di negaranya (atau tujuan lain dengan biaya yang tidak lebih besar); dan
e. Biaya pemulangan staf Penyedia dan tenaga kerja yang dipekerjakan dalam kaitannya dengan Pekerjaan pada saat pengakhiran.
T. Asuransi T.1. Syarat-syarat Umum Asuransi T.1.1. Tanpa membatasi kewajiban dari Pihak atau tanggung jawab berdasarkan Kontrak, Penyedia harus mengaktifkan dan mempertahankan asuransi yang mana Penyedia bertanggungjawab terhadap perusahaan asuransi dan dalam hal, keduanya telah disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. Penggunaan asuransi ini harus konsisten dengan apa yang tertulis (jika ada) dan disetujui oleh Para Pihak sebelum
tanggal dari Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa sesuai Dokumen Ketentuan PPK.
T.1.2. Asuransi yang dipersyaratkan untuk disediakan menurut Pasal ini adalah syarat minimum yang disyaratkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, dan Penyedia dapat, dengan biaya sendiri, menambahkan asuransi lain dianggap bijak oleh Penyedia.
T.1.3. Kapanpun dibutuhkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia harus memberikan polis asuransi yang mana Penyedia wajib untuk mengaktifkan menurut Kontrak.
Ketika tiap premi dibayarkan, Penyedia harus segera menyampaikan
dari resi pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (dengan salinan kepada Konsultan), atau konfirmasi dari perusahaan asuransi bahwa premi telah dibayarkan.
T.1.4. Jika Penyedia gagal untuk mengaktifkan dan mempertahankan asuransi yang dibutuhkan, dan jika, Pejabat Penandatangan Kontrak mengaktifkan dan mempertahankan asuransi tersebut dan membayar premi yang harus dibayarkan maka Pejabat Penandatangan Kontrak akan memperoleh pembayaran nilai yang sama dari Penyedia dari waktu ke waktu dengan mengurangi jumlah pembayaran yang harus dibayarkan kepada Penyedia atau memperoleh jumlah yang sama dengan menganggap pembayaran tersebut sebagai utang dari Penyedia.
Pengaturan dari Pasal U [Klaim Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia] tidak berlaku pada Pasal ini.
T.1.5. Jika baik Penyedia ataupun Pejabat Penandatangan Kontrak gagal untuk patuh terhadap persyaratan asuransi yang diaktifkan berdasarkan Kontrak maka Pihak yang gagal untuk patuh tersebut harus menanggung risiko Pihak lain terhadap segala kerugian dan klaim (termasuk biaya hukum dan biaya lain) yang timbul dari kegagalan tersebut.
T.1.6. Penyedia juga bertanggungjawab atas hal- hal sebagai berikut:
a. Memberitahukan perusahaan asuransi jika terdapat perubahan- perubahan sepanjang pelaksanaan Pekerjaan; dan
b. Kecukupan dan validitas dari perusahan asuransi yang sesuai dengan Kontrak
sepanjang waktu selama pelaksanaan Kontrak.
T.1.7. Jika terdapat kewajiban bersama maka kerugian harus ditanggung oleh Para Pihak dengan proporsi kewajiban masing-masing, dengan anggapan ketiadaan ganti rugi dari perusahaan asuransi bukan merupakan hal terjadi akibat pelanggaran kontrak sesuai Pasal ini baik oleh Penyedia atau Pejabat Penandatangan Kontrak.
T.1.8. Bentuk asuransi yang harus disediakan oleh Penyedia ditentukan dalam Dokumen Ketentuan PPK dan disepakati sewaktu Rapat Persiapan Penandatangan Kontrak.
T.1.9. Jika tidak ada ganti rugi dari perusahaan asuransi akibat adanya pelanggaran Kontrak, Pihak yang bersalah harus menanggung kerugian tersebut.
U. Klaim Pejabat Penandatangan Kontrak Atau Penyedia U.1. Klaim U.1.1. Klaim dapat timbul jika:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak menganggap bahwa Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas tambahan pembayaran dari Penyedia (atau pengurangan Harga Kontrak) dan/atau perpanjangan Masa Pemeliharaan;
b. Penyedia menganggap bahwa Penyedia berhak atas tambahan pembayaran dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau Perpanjangan Waktu; atau
c. Salah satu Pihak menganggap bahwa dirinya memiliki hak atau keringanan terhadap Pihak lain. Hak lain atau keringanan tersebut dapat berupa apapun (termasuk yang terkait dengan Berita Acara, penetapan, instruksi, Pemberitahuan, opini atau valuasi dari Konsultan) kecuali sebatas hal tersebut terkait dengan hak yang diatur sesuai huruf (a) dan (b) di atas.
U.1.2. Untuk Klaim sesuai poin (a) dan (b) dari Pasal U.1.1 di atas maka Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] diberlakukan.
U.1.3. Pada kondisi Klaim sesuai Pasal U.1.1.c diatas, ketika salah satu Pihak atau Konsultan tidak setuju dengan permintaan hak atau keringanan (atau dianggap tidak setuju jika tidak menjawab dalam waktu yang wajar), hal ini tidak dinyatakan
sebagai Sengketa, namun Pihak yang mengajukan klaim dapat menerbitkan Pemberitahuan tentang Klaim kepada Konsultan dan ketentuan Pasal C.6 [Persetujuan atau Penetapan] diberlakukan.
Pemberitahuan ini diterbitkan sesegera mungkin setelah pihak yang mengajukan klaim menyadari ketidaksetujuan tersebut (atau dianggap ada ketidaksetujuan) dan harus melampirkan rincian dari kasus yang diajukan sebagai klaim dan ketidaksetujuan (atau dianggap ada ketidaksetujuan) dari Pihak lain.
U.2. Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu U.2.1. Jika salah satu Pihak menganggap bahwa dirinya berhak untuk tambahan pembayaran oleh Pihak lain (atau dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak, pengurangan dari Harga Kontrak) dan/atau Perpanjangan Waktu (untuk Penyedia) atau perpanjangan Masa Pemeliharaan (untuk Pejabat Penandatangan Kontrak) sesuai ketentuan Pasal ini atau terkait dengan Kontrak, prosedur berikut yang berlaku:
U.2.2. Pemberitahuan akan Klaim U.2.2.1 Pihak yang melakukan Klaim harus menerbitkan Pemberitahuan kepada Konsultan (menjelaskan keadaan atau kondisi yang menimbulkan kenaikan biaya, kehilangan, penundaan, atau perpanjangan Masa Pemeliharaan, untuk Klaim) yang dibuat sesegera mungkin, paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah Pihak yang melakukan Klaim menyadari atau seharusnya menyadari kejadian atau kondisi yang menimbulkan Klaim.
U.2.2.2 Jika Pihak yang melakukan klaim gagal menerbitkan Pemberitahuan dalam jangka waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender, Pihak tersebut tidak berhak untuk penambahan biaya, Harga Kontrak tidak dikurangi (dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak yang mengajukan klaim), Masa Pelaksanaan (dalam hal Penyedia yang melakukan Klaim) atau Masa Pemeliharaan (dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak yang mengajukan klaim) tidak diperpanjang, dan Pihak lain akan dibebaskan dari semua kewajiban terkait kejadian atau kondisi yang menimbulkan Klaim U.2.3. Tanggapan Awal Konsultan
U.2.3.1 Jika Konsultan menganggap bahwa Pihak yang mengajukan Klaim gagal menerbitkan Pemberitahuan dalam jangka waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender sesuai ketentuan Pasal U.2.2 [Pemberitahuan akan Klaim] Konsultan harus, dalam 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima Pemberitahuan akan Klaim, memberikan Pemberitahuan kepada Pihak yang mengajukan klaim secara wajar (dengan alasan).
U.2.3.2 Jika Konsultan tidak menerbitkan Pemberitahuan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender, Pemberitahuan akan Klaim dianggap sebagai Pemberitahuan yang valid.
Jika Pihak lain tidak sepakat dengan Pemberitahuan akan Klaim yang dianggap valid tersebut, Pihak lain tersebut harus mengirimkan Pemberitahuan kepada Konsultan yang menjelaskan rincian dari ketidaksepakatan tersebut.
Setelahnya, persetujuan atau penetapan dari Klaim sesuai ketentuan Pasal U.2.6 [Persetujuan atau Penetapan dari Klaim] akan melampirkan penelitian dari Konsultan terhadap ketidaksepakatan tersebut.
U.2.3.3 Jika Pihak yang mengajukan Klaim menerima Pemberitahuan dari Konsultan sesuai ketentuan Pasal ini dan tidak sepakat dengan Konsultan atau menganggap ada keadaan yang membenarkan keterlambatan penerbitan Pemberitahuan akan Klaim, Pihak yang mengajukan Klaim harus mengajukan dalam Klaim terincinya sesuai ketentuan Pasal U.2.5 [Klaim Terinci], detail terkait ketidaksepakatan tersebut atau alasan pembenaran dari penerbitan yang terlambat tersebut (sesuai dengan kasus yang terjadi).
U.2.4. Catatan Terkait U.2.4.1 Dalam pasal U.2 ini “catatan terkait” berarti catatan yang dipersiapkan atau dihasilkan pada saat yang sama, atau segera setelah, kejadian atau keadaan yang menimbulkan Klaim.
U.2.4.2 Pihak yang mengajukan klaim harus menyimpan catatan terkait sebagaimana perlu untuk memperkuat Klaim.
U.2.4.3 Tanpa mengesampingkan kewajiban Pejabat Penandatangan Kontrak, Konsultan dapat memantau catatan terkait dari Penyedia
dan/atau menginstruksikan Penyedia untuk menyimpan catatan terkait tambahan. Penyedia harus mengizinkan Konsultan untuk memeriksa semua catatan ini pada jam kerja normal (atau waktu lain yang disetujui Penyedia), dan jika diinstruksikan harus menyerahkan
kepada Konsultan. Pemantauan, inspeksi, atau instruksi (jika ada) oleh Konsultan tidak menyatakan penerimaan terhadap keakuratan atau kelengkapan dari catatan terkait Penyedia.
U.2.5. Klaim Terinci U.2.5.1 Dalam ketentuan Pasal U.2 ini, “Klaim Terinci”berarti penyerahan yang mencakup:
a. Penjelasan detail dari kejadian atau keadaan yang menimbulkan Klaim;
b. Pernyatan dari dasar kontraktual dan/atau dasar hukum lainnya dari klaim;
c. Seluruh catatan terkait yang dimiliki oleh Pihak yang mengajukan Klaim; dan
d. Data pendukung detail dari klaim jumlah pembayaran tambahan (atau pengurangan jumlah dari Harga Kontrak dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak yang mengajukan klaim), dan/atau klaim Perpanjangan Waktu (dalam hal Penyedia) atau klaim perpanjangan Masa Pemeliharaan.
U.2.5.2 Klaim terinci disampaikan dalam waktu:
a. 84 (delapan puluh empat) hari kalender setelah Pihak yang menyampaikan Klaim menyadari, atau seharusnya menyadari, kejadian atau keadaan yang menimbulkan Klaim; atau
b. Jangka waktu lain (jika ada) yang diusulkan oleh pihak yang mengajukan Klaim dan disetujui oleh Konsultan.
U.2.5.3 Jika dalam jangka waktu ini Pihak yang mengajukan klaim gagal menyerahkan pernyataan sesuai dengan Pasal U.2.5.1.b di atas, Pemberitahuan akan Klaim dianggap terlewati, dan tidak lagi dianggap sebagai Pemberitahuan yang valid, dan Konsultan dalam 14 (empat belas) hari kalender setelah jangka waktu ini terlewati, menerbitkan Pemberitahuan kepada Pihak yang mengajukan klaim.
U.2.5.4 Jika Konsultan tidak menerbitkan Pemberitahuan dalam jangka waktu 14 (empat
belas) hari kalender, Pemberitahuan akan Klaim dianggap sebagai Pemberitahuan yang valid.
Jika Pihak lain tidak sepakat dengan Pemberitahuan akan Klaim yang dianggap valid tersebut, Pihak lain tersebut harus mengirimkan Pemberitahuan kepada Konsultan yang menjelaskan rincian dari ketidaksepakatan tersebut.
Setelahnya, persetujuan atau penetapan dari Klaim sesuai ketentuan Pasal U.2.6 [Persetujuan atau Penetapan dari Klaim] akan melampirkan penelitian dari Konsultan terhadap ketidaksepakatan tersebut.
U.2.5.5 Jika Pihak yang mengajukan Klaim menerima Pemberitahuan dari Konsultan sesuai ketentuan Pasal ini dan tidak sepakat dengan Konsultan atau menganggap ada keadaan yang membenarkan keterlambatan pernyataan sesuai Pasal U.2.5.1.b diatas, Pihak yang mengajukan Klaim harus mengajukan dalam Klaim terincinya dari detail terkait ketidaksepakatan tersebut atau alasan pembenaran dari penerbitan yang terlambat tersebut (sesuai dengan kasus yang terjadi).
U.2.5.6 Jika kejadian atau keadaan yang menimbulkan Klaim tersebut memiliki dampak yang terus- menerus, Pasal U.2.7 [Klaim yang memiliki dampak berlanjut] diberlakukan.
U.2.6. Persetujuan atau Penetapan dari Klaim.
U.2.6.1 Setelah menerima klaim terinci sesuai Pasal U.2.5 [Klaim Terinci], atau klaim sementara atau klaim terinci akhir (sesuai kondisi) berdasarkan ketentuan Pasal U.2.7 [Klaim yang memiliki dampak berlanjut], Konsultan melanjutkan dengan ketentuan Pasal C.6 [Persetujuan atau Penetapan] untuk menyetujui atau MENETAPKAN:
a. Pembayaran tambahan (jika ada) sesuai hak Pihak yang mengajukan Klaim atau pengurangan Harga Kontrak (dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak yang mengajukan klaim); dan/atau
b. Perpanjangan (jika ada) dari Masa Pelaksanaan (sebelum atau sesudah berakhirnya) sesuai ketentuan Pasal H.5 [Perpanjangan Waktu Penyelesaian] (dalam hal Penyedia yang mengajukan klaim), atau perpanjangan (jika ada) Masa Pemeliharaan
(sebelum berakhir) sesuai ketentuan Pasal K.3 [Perpanjangan Masa Pemeliharaan] (dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak yang mengajukan Klaim.
Sesuai hak Pihak yang mengajukan klaim berdasarkan ketentuan Kontrak.
U.2.6.2 Jika Konsultan telah menerbitkan Pemberitahuan berdasarkan ketentuan Pasal U.2.3 [Tanggapan Awal Konsultan] dan/atau sesuai ketentuan Pasal U.2.5 [Klaim Terinci], Klaim tidak boleh disepakati atau disetujui berdasarkan ketentuan Pasal U.2.6 ini.
Persetujuan atau penetapan dari Klaim harus memasukkan ketentuan apakah Pemberitahuan akan Klaim dianggap sebagai Pemberitahuan yang valid dengan mempertimbangkan detail (jika ada) dilampirkan dalam klaim terinci dari ketidaksepakatan Pihak yang mengajukan Klaim dengan Pemberitahuan atau alasan kenapa penerbitan yang terlambat diperbolehkan (sesuai kondisi yang terjadi).
Kondisi yang dapat dipertimbangkan (namun tidak terbatas) dapat mengikutkan:
a. Apakah atau sebatas mana Pihak lain dapat diberikan prasangka untuk penerimaan penyerahan yang terlambat;
b. Dalam hal jangka waktu sesuai ketentuan Pasal U.2.2 [Pemberitahuan akan Klaim], setiap bukti dari pengetahuan Pihak lain terhadap kejadian atau keadaan yang menimbulkan Klaim, yang dilampirkan Pihak yang mengajukan Klaim didalam data pendukungnya; dan/atau
c. Dalam hal batas waktu sesuai ketentuan Pasal U.2.5 [Klaim Terinci], setiap bukti dari pengetahuan Pihak lain terhadap dasar kontraktual dan/atau dasar hukum lain, yang dilampirkan Pihak yang mengajukan Klaim didalam data pendukungnya.
U.2.6.3 Jika, setelah menerima Klaim terinci sesuai ketentuan Pasal U.2.5 [Klaim Terinci], atau dalam kasus Klaim sesuai ketentuan Pasal U.2.7 [Klaim yang memiliki dampak berlanjut] sebuah klaim sementara atau Klaim terinci final (sesuai kondisi), Konsultan membutuhkan tambahan data pendukung maka:
a. Konsultan segera menerbitkan Pemberitahuan kepada Pihak yang
mengajukan klaim, menjelaskan data pendukung tambahan dan alasan diperlukannya;
b. Konsultan tetap harus memberikan tanggapan terhadap dasar kontraktual atau dasar hukum dari Klaim, dengan menerbitkan Pemberitahuan kepada Pihak yang mengajukan Klaim, dalam jangka waktu untuk persetujuan sesuai dengan Ketentuan Pasal C.6.5 [Batas Waktu];
c. Sesegera mungkin setelah menerima Pemberitahuan sesuai huruf (a) diatas maka Pihak yang mengajukan klaim harus menyerahkan data pendukung tambahan;
dan
d. Konsultan segera melanjutkan sesuai ketentuan Pasal C.6 [Persetujuan atau Penetapan] untuk menentukan atau MENETAPKAN hal-hal sesuai dengan huruf (a) dan/atau (b) diatas (dan untuk tujuan Pasal C.6.5 [Batas Waktu], tanggal saat Konsultan menerima data dukung tambahan dari pihak yang mengajukan Klaim akan menjadi tanggal mulai dari batas waktu untuk persetujuan sesuai dengan Pasal C.6.5 [Batas Waktu].
U.2.7. Klaim yang memiliki dampak Berlanjut.
U.2.7.1 Jika pada saat kejadian atau kondisi yang menyebabkan timbulnya Klaim sesuai Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] menyebabkan efek yang terus- menerus maka:
a. Rincian atas Klaim yag diserahkan sesuai Pasal U.2.5 [Klaim Terinci] akan dianggap sebagai rincian sementara;
b. Berdasarkan penyampaian sementara yang pertama mengenai rincian klaim, Konsultan selanjutnya memberikan tanggapannya terhadap alasan kontraktual atau dasar hukum dari Klaim, dengan memberikan Pemberitahuan kepada Pihak yang melakukan klaim, dalam batas waktu untuk persetujuan sesuai Pasal C.6.5 [Batas Waktu];
c. Setelah menyerahkan penyampaian sementara yang pertama, Pihak yang melakukan Klaim harus menyerahkan penyampaian selanjutnya mengenai rincian
klaim dengan interval bulanan, menyampaikan akumulasi jumlah tambahan pembayaran yang diklaim (atau pengurangan Harga Kontrak jika Pihak yang melakukan Klaim adalah Pejabat Penandatangan Kontrak), dan/ atau perpanjangan waktu yang diklaim (jika Pihak yang melakukan Klaim adalah Penyedia) atau perpanjangan Periode Pemberitahuan Cacat Mutu (jika Pihak yang melakukan Klaim adalah Pejabat Penandatangan Kontrak); dan
d. Pihak yang melakukan klaim harus menyerahkan rincian klaim final dalam kurun waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah berakhirnya efek dari kejadian atau keadaan atau dalam kurun waktu yang diajukan oleh Pihak yang melakukan Klaim yang disetujui oleh Konsultan. Rincian klaim final ini harus berisikan jumlah total dari tambahan pembayaran yang diklaim (atau pengurangan Harga Kontrak jika Pihak yang melakukan Klaim adalah Pejabat Penandatangan Kontrak), dan/ atau Perpanjangan Waktu yang diklaim (jika Pihak yang melakukan Klaim adalah Penyedia) atau perpanjangan Masa Pemeliharaan (jika Pihak yang melakukan Klaim adalah Pejabat Penandatangan Kontrak).
U.2.8. Syarat-syarat Umum U.2.8.1 Setelah menerima Pemberitahuan akan Klaim, dan sampai Klaim tersebut disetujui atau ditetapkan sesuai Pasal U.2.6 [Persetujuan atau penetapan dari Klaim], di dalam setiap Berita Acara Pembayaran, Konsultan harus menyertakan jumlah dari tiap Klaim yang secara wajar telah dibuktikan oleh Pihak yang melakukan Klaim berdasarkan pengaturan yang berhubungan dalam Kontrak;
U.2.8.2 Pejabat Penandatangan Kontrak hanya berhak atas klaim untuk pembayaran dari Penyedia dan/ atau perpanjangan Masa Pemeliharaan, atau pemotongan jumlah pembayaran terhadap Penyedia, sesuai dengan pengaturan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu];
U.2.8.3 Syarat dari pengaturan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] ini dan dengan tambahan pengaturan dari Pasal lain dapat diberlakukan terhadap Klaim. Jika Pihak yang melakukan klaim gagal untuk patuh pada Pasal ini atau Pasal lainnya yang berhubungan dengan Klaim, tambahan pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu (jika Pihak yang melakukan Klaim adalah Penyedia) atau atau perpanjangan Masa Pemeliharaan (jika Pihak yang melakukan Klaim adalah Pejabat Penandatangan Kontrak), harus diperhitungkan sepanjang (jika ada) bahwa kegagalan tersebut telah menghalangi atau merugikan penyelidikan yang layak untuk Klaim tersebut oleh Konsultan.
V. Sengketa Dan Arbitrase V.1. Penyelesaian Perselisihan/ Sengketa V.1.1. Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini dengan prinsip dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan.
V.1.2. Dalam hal musyawarah para pihak sebagaimana dimaksud pada pasal V.1.1 tidak dapat mencapai suatu kemufakatan maka penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para pihak ditempuh melalui tahapan mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
V.1.3. Selain ketentuan pada pasal V.1.2 penyelesaian perselisihan/sengketa para pihak dapat dilakukan melalui:
a. layanan penyelesaian sengketa Kontrak;
b. dewan sengketa konstruksi; atau
c. Pengadilan.
Penyelesaian perselisihan/sengketa yang dipilih ditetapkan dalam Data Kontrak.
V.1.4. Dalam hal pilihan yang digunakan dewan sengketa untuk menggantikan mediasi dan konsiliasi maka nama anggota dewan sengketa yang dipilih dan ditetapkan oleh para pihak sebelum penandatanganan kontrak.
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HENDRAR PRIHADI
-i-
Model Dokumen Pemilihan
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun
Rancangan Kontrak -Menggunakan Tim Teknis-
-ii-
DAFTAR ISI I. SURAT PERJANJIAN II. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK A. Data Kontrak B. Ketentuan Khusus III. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK A. Ketentuan Umum A.1. Definisi A.2. Pemberitahuan dan Komunikasi A.3. Bahasa dan Hukum A.4. Hierarki Dokumen A.5. Larangan Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme, Penyalahgunaan Wewenang serta Penipuan A.6. Pengalihan seluruh Kontrak A.7. Tatakelola dan Penyampaian Dokumen A.8. Ketidakakuratan dalam Dokumen Ketentuan PPK A.9. Penggunaan Dokumen milik Penyedia oleh Pejabat Penandatangan Kontrak A.10. Penggunaan Dokumen Milik Pejabat Penandatangan Kontrak oleh Penyedia A.11. Kerahasiaan A.12. Ketaatan terhadap Hukum A.13. Tanggung Jawab Bersama dan Sendiri- Sendiri A.14. Pembatasan Tanggung Jawab B. Pejabat Penandatangan Kontrak B.1. Hak untuk memasuki Lokasi B.2. Bantuan B.3. Personel Pejabat Penandatangan kontrak dan Penyedia Lain B.4. Pengaturan Keuangan Pejabat Penandatangan Kontrak B.5. Data Lokasi dan Titik Referensi C. TIM TEKNIS C.1. Tim Teknis C.2. Tugas dan Wewenang Tim Teknis C.3. Instruksi oleh Tim Teknis C.4. Penggantian Tim Teknis C.5. Persetujuan atau Penetapan A.2. Rapat-Rapat B.1. Kewajiban Umum Penyedia B.2. Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan B.3. Wakil Sah Penyedia B.4. Subpenyedia/ Subkontraktor B.5. Kerja Sama B.6. Pemasangan Tanda-tanda Batas B.7. Kewajiban Keselamatan Konstruksi B.8. Manajemen Mutu dan Sistem Verifikasi Kepatuhan B.9. Penggunaan Data Lokasi
-iii-
B.10. Kecukupan Harga Kontrak yang Disepakati B.11. Kondisi Fisik yang Tidak Dapat Diperkirakan Sebelumnya B.12. Hak Penggunaan dan Fasilitas B.13. Pencegahan Gangguan B.14. Jalur Akses B.15. Pengangkutan Barang-barang B.16. Peralatan Penyedia B.17. Perlindungan Lingkungan B.18. Utilitas Sementara B.19. Laporan Kemajuan Pekerjaan B.20. Keamanan Lokasi B.21. Operasi Penyedia di Lokasi B.22. Temuan Arkeologis dan Geologis C. Desain C.1. Kewajiban Umum Desain C.2. Dokumen Penyedia C.3. Pelaksanaan oleh Penyedia C.4. Standar Teknis dan Pengaturan C.5. Pelatihan C.6. Catatan As-Built C.7. Pedoman Operasi dan Pemeliharaan C.8. Kesalahan Desain D. Personel dan Tenaga Kerja D.1. Hubungan antara Pegawai dan Tenaga Kerja D.2. Tarif Upah dan Ketentuan Tenaga Kerja D.3. Rekrutmen dan Personel D.4. Pengaturan Ketenagakerjaan D.5. Jam Kerja D.6. Fasilitas bagi Karyawan dan Pekerja D.7. Kesehatan dan Keselamatan dari Personel D.8. Pengawasan oleh Penyedia D.9. Personel Penyedia D.10. Pencatatan Penyedia D.11. Tindak Pelanggaran D.12. Personel Inti E. Instalasi Mesin, Material, dan Pengerjaan E.1. Cara Pelaksanaan E.2. Contoh – Contoh E.3. Inspeksi E.4. Pengujian oleh Penyedia E.5. Cacat Mutu dan Penolakan E.6. Perbaikan Pekerjaan E.7. Kepemilihan atas Peralatan dan Bahan E.8. Royalti F. Mulai Kerja, Keterlambatan Dan Penghentian
-iv-
F.1. Memulai Pekerjaan F.2. Waktu Penyelesaian F.3. Program Kerja F.4. Peringatan Awal F.5. Perpanjangan Waktu Penyelesaian F.6. Keterlambatan Disebabkan oleh Pihak yang Berwenang F.7. Tingkat Kemajuan F.8. Ganti Rugi Keterlambatan F.9. Penghentian Sementara oleh Pejabat Penandatangan Kontrak F.10. Konsekuensi dari Penghentian Sementara oleh Pejabat Penandatangan Kontrak F.11. Pembayaran terhadap Peralatan dan Material setelah Penghentian oleh Pejabat Penandatangan Kontrak F.12. Penghentian Berkepanjangan F.13. Melanjutkan Pekerjaan Kembali G. Pengujian Penyelesaian G.1. Kewajiban Penyedia G.2. Keterlambatan Pengujian G.3. Pengujian Ulang G.4. Kegagalan dalam Pengujian Penyelesaian H. Serah Terima Kepada Pejabat Penandatangan Kontrak H.1. Serah Terima Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan H.2. Gangguan terhadap Pengujian Penyelesaian H.3. Permukaan yang memerlukan Penataan Kembali I. Cacat Mutu Setelah Serah Terima I.1. Penyelesaian Pekerjaan yang Belum Selesai dan Perbaikan Cacat Mutu I.2. Biaya Perbaikan Cacat Mutu I.3. Perpanjangan Masa Pemeliharaan I.4. Kegagalan Memperbaiki Cacat Mutu I.5. Pengujian lebih lanjut setelah Perbaikan Cacat Mutu I.6. Hak Ases setelah Serah Terima Pertama I.7. Penyelidikan oleh Penyedia I.8. Berita Acara Serah Terima Akhir I.9. Kewajiban yang Belum Terpenuhi I.10. Pembersihan Lapangan J. Pengujian Setelah Penyelesaian J.1. Prosedur untuk Pengujian Setelah Penyelesaian J.2. Penundaan Pengujian J.3. Pengujian Kembali J.4. Kegagalan untuk Lulus Pengujian Setelah Penyelesaian K. Variasi Dan Penyesuaian K.1. Hak untuk Melakukan Variasi K.2. Value Engineering/ Rekayasa Nilai K.3. Prosedur Variasi K.4. Dana Cadangan
-v-
K.5. Kerja Harian K.6. Penyesuaian Untuk Perubahan Peraturan Perundang-undangan K.7. Penyesuaian terhadap Perubahan Administrasi L. Harga Kontrak Dan Pembayaran L.1. Harga Kontrak L.2. Uang Muka L.3. Permohonan Pembayaran L.4. Daftar Pembayaran L.5. Instalasi Mesin dan/atau Material untuk Pekerjaan L.6. Penerbitan Berita Acara Pembayaran L.7. Pembayaran L.8. Pengembalian Uang Retensi L.9. Tagihan saat Pekerjaan Selesai L.10. Tagihan Terakhir L.11. Pembebasan dari Kewajiban L.12. Penerbitan Berita Acara Pembayaran Akhir L.13. Penghentian Kewajiban Pejabat Penandatangan Kontrak M. Pemutusan Kontrak Oleh Pejabat Penandatangan Kontrak M.1. Pemberitahuan untuk Memperbaiki M.2. Pemutusan Akibat Kesalahan Penyedia M.3. Pembayaran setelah Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak N. Penghentian Dan Pemutusan Kontrak Oleh Penyedia N.1. Penghentian Sementara oleh Penyedia N.2. Pemutusan Kontrak oleh Penyedia N.3. Pembayaran setelah Pemutusan Kontrak oleh Penyedia N.4. Tanggung Jawab Penyedia Setelah Pemutusan Kontrak O. Pengakhiran Pekerjaan Dan Berakhirnya Kontrak O.1. Pengakhiran Pekerjaan O.2. Berakhirnya Kontrak P. Pemeliharaan Pekerjaan Dan Pertanggungan Risiko P.1. Pertanggung jawaban untuk Pemeliharaan Pekerjaan P.2. Kewajiban untuk Pemeliharaan Pekerjaan P.3. Hak Kekayaan Intelektual dan Industrial P.4. Pertanggungan Risiko oleh Penyedia P.5. Pertanggungan Risiko oleh Pejabat Penandatangan Kontrak P.6. Pertanggungan Risiko Bersama Q. Keadaan Kahar Q.1. Keadaan Kahar Q.2. Pemberitahuan Keadaan Kahar Q.3. Tugas untuk Menghindari Penundaan Q.4. Konsekuensi dari Keadaan Kahar Q.5. Opsi untuk Pengakhiran, Pembayaran, dan Pembebasan R. Asuransi R.1. Syarat-syarat Umum Asuransi
-vi-
S. Klaim Pejabat Penandatangan Kontrak Atau Penyedia S.1. Klaim S.2. Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu T. Sengketa Dan Arbitrase T.1. Penyelesaian Perselisihan/ Sengketa
I. SURAT PERJANJIAN
SURAT PERJANJIAN Paket Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun ........................ [diisi nama paket pekerjaan] Nomor : ........................ [diisi nomor Kontrak]
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Rancang dan Bangun, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di ........... pada hari .......... tanggal ….... bulan .................
tahun .............. [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……. tanggal ……., [jika kontrak tahun jamak ditambahkan surat persetujuan pejabat yang berwenang, misal: “dan Surat Menteri Keuangan (untuk sumber dana APBN) Nomor ..... tanggal.....
perihal .....” atau “Nota Kesepakatan bersama antara ……. (kepala daerah) dan DPRD Nomor ..... tanggal..... perihal .....” ( untuk sumber dana APBD)], antara:
Nama :
…………..
[nama PA/KPA/PPK] NIP :
………….. [NIP] Jabatan :
........... [sesuai SK Pengangkatan] Berkedudukan di :
…………..
[alamat Satuan Kerja]
yang bertindak untuk dan atas nama …..
[diisi nama Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah] berdasarkan Surat Keputusan …….
Nomor ……. tanggal ……. tentang ……. [SK pengangkatan PA/KPA/PPK] [jika ditandatangani oleh PPK ditambahkan surat tugas dari PA/KPA] selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak”, dengan:
Nama :
…………..
[nama wakil Penyedia] Jabatan :
…………..
[sesuai akta notaris] Berkedudukan di :
…………..
[alamat Penyedia] Akta Notaris Nomor :
…………..
[sesuai akta notaris] Tanggal :
…………..
[tanggal penerbitan akta] Notaris :
…………..
[nama CONTOH 1 - PENYEDIA TUNGGAL
notaris penerbit akta]
yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan usaha] selanjutnya disebut “Penyedia”.
Dan dengan memperhatikan:
1. UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya;
2. Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini melalui SPPBJ untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun ............ [diisi nama paket pekerjaan] sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki keahlian profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan 7kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi ............. [diisi nama paket pekerjaan] dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama ………. (… dalam huruf …) hari kalender;
(3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama ......... (.......dalam huruf......) hari kalender.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di Republik INDONESIA dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing- masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Penyedia ............. [diisi nama badan usaha]
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Pejabat Penandatangan Kontrak maka rekatkan meterai Rp10.000,00)]
[nama lengkap] [jabatan] Untuk dan atas nama Pejabat Penandatangan Kontrak ............. [diisi sesuai SK Pengangkatan]
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka rekatkan meterai Rp10.000,00 )]
[nama lengkap] NIP. ……………………
SURAT PERJANJIAN Paket Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun ........................ [diisi nama paket pekerjaan] Nomor : ........................ [diisi nomor Kontrak]
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Rancang dan Bangun, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di ........... pada hari .......... tanggal ….... bulan .................
tahun .............. [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……. tanggal ……., [jika kontrak tahun jamak ditambahkan surat persetujuan pejabat yang berwenang, misal: “dan Surat Menteri Keuangan (untuk sumber dana APBN) Nomor ..... tanggal.....
perihal .....” atau “Nota Kesepakatan bersama antara ……. (kepala daerah) dan DPRD Nomor ..... tanggal..... perihal .....” ( untuk sumber dana APBD)], antara:
Nama
:
………….. [nama PA/KPA/PPK] NIP
:
………….. [NIP] Jabatan
:
........... [sesuai SK Pengangkatan] Berkedudukan di :
………….. [alamat Satuan Kerja]
yang bertindak untuk dan atas nama …..
[diisi nama Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah] berdasarkan Surat Keputusan …….
Nomor ……. tanggal ……. tentang ……. [SK pengangkatan PA/KPA/PPK] [jika ditandatangani oleh PPK ditambahkan surat tugas dari PA/KPA] selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak”, dengan:
Nama :
…………..
[nama wakil KSO] Jabatan :
…………..
[sesuai surat perjanjian KSO] Berkedudukan di :
…………..
[alamat wakil KSO]
yang bertindak untuk dan atas nama ..................... [nama badan usaha KSO] sebagai badan usaha Kerja Sama Operasi (KSO) yang beranggotakan sebagai berikut:
1. ......................[nama Penyedia 1];
2. ......................[nama Penyedia 2];
3. dst.
yang masing-masing anggotanya bertanggung jawab secara tanggung renteng atas semua kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak sebagaimana CONTOH 2 - PENYEDIA KSO
diatur dalam Kontrak ini berdasarkan surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) Nomor ................ tanggal ........... selanjutnya disebut “Penyedia”.
Dan dengan memperhatikan:
1. UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya;
2. Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini melalui SPPBJ untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun ............ [diisi nama paket pekerjaan] sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki keahlian profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi ............. [diisi nama paket pekerjaan] dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
MASA KONTRAK
(4) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
(5) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama ………. (… dalam huruf …) hari kalender;
(6) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama ......... (.......dalam huruf......) hari kalender.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di Republik INDONESIA dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing- masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Penyedia ............. [diisi nama KSO]
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Pejabat Penandatangan Kontrak maka rekatkan meterai Rp10.000,00)]
[nama lengkap] [jabatan] Untuk dan atas nama Pejabat Penandatangan Kontrak ............. [diisi sesuai SK Pengangkatan]
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka rekatkan meterai Rp10.000,00)]
[nama lengkap] NIP. ……………………
II. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
A. Data Kontrak
Pasal dalam SSUK Ketentuan Data A.1.1* *Jika dalam Kontrak memberlakukan Bagian Pekerjaan *[diisi dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak]
Penjelasan dari Pekerjaan yang akan ditentukan sebagai Bagian menurut Kontrak (Pasal A.1.1) Nilai:
Presentase dari nilai Kontrak yang disepakati (Pasal N.8)
MasaPelaksanaan Per Bagian (Pasal A.1.21) Masa Pemeliharaan Per Bagian (Pasal K.1.1)
*diisi hari kalender *diisi hari kalender
A.1.4 Dimana Kontrak memberlakukan Biaya dan Keuntungan, persentase Keuntungan yang ditambahkan kepada Biaya % A.1.18 Nama dan alamat Tim Teknis:
A.1.21 Masa Pelaksanaan Hari kalender A.1.26 Nama dan Alamat Pejabat Penandatangan Kontrak
A.2.1 Sistem yang disetujui untuk Pengiriman surat elektronik:
A.2.1 Alamat Pejabat Penandatangan Kontrak untuk komunikasi:
A.2.1 Alamat Tim Teknis untuk komunikasi:
A.2.1 Alamat Penyedia untuk komunikasi:
A.2.1.b Nama Wakil Sah:
1. Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak:
2. Wakil Sah Penyedia:
[diisi nama dan jabatan yang ditunjuk menjadi Wakil Sah dan nomor Surat Keputusan Pengangkatannya]
Pasal dalam SSUK Ketentuan Data
3. Wakil Sah Tim Teknis:
A.2.7 Jumlah salinan tambahan untuk komunikasi set A.5.3 dan O.2.3 Jaminan dicairkan dan disetorkan pada .....................
[diisi nama kantor Kas Negara] A.7.1 Jumlah salinan tambahan untuk Dokumen Penyedia set A.8.1 Periode pemberitahuan ketidakakuratan, ketidaktepatan, ketidaklengkapan atau cacat lainnya pada Dokumen Ketentuan PPK…..
Hari kalender dari Tanggal Mulai Kerja B.1.1 Setelah menerima SPMK, Penyedia akan diberikan akses kepada seluruh atau sebagian Lokasi dalam…… __________Hari kalender [jika pemberian akses Lokasi diberikan bertahap, maka diisi dengan daftar bagian Lokasi dan tanggal pemberian Akses] D.2.1 Besaran Jaminan Pelaksanaan - Persentase dari Nilai Kontrak…….
- Jumlah…………… …..
Besaran Jaminan Pemeliharaan - Persentase dari Nilai Kontrak…….
- Jumlah…………… …..
_______% Rp.______
_______% Rp.______ .
D.4.1.a Persentase total pekerjaan yang disubkontrakkan terhadap Nilai Kontrak…… % D.4.1.b Pekerjaan yang tidak boleh disubkontrakkan …… [jika ada, diisi jenis pekerjaan] D.4.3 Daftar Subpenyedia/Subkont raktor yang diusulkan dalam Dokumen [jika ada, diisi nama Subpenyedia/Subkontraktor dan jenis pekerjaan yang dikerjakan]
Pasal dalam SSUK Ketentuan Data Penyedia D.6.3.a Periode pemberitahuan kesalahan titik referensi…….
_______Hari kalender dari Tanggal Mulai Kerja D.19.1 Jumlah salinan tambahan Laporan Kemajuan Penyedia:
set F.5.1 Waktu kerja normal Pukul ……….-……..
H.3.2 Jumlah tambahan salinan program kerja set H.8.1 Jumlah Ganti rugi Keterlambatan per hari Keterlambatan……….
_____% dari Nilai Kontrak [atau Nilai Bagian Pekerjaan yang belum diserahterimakan] H.8.1 Jumlah Maksimal Ganti rugi Keterlambatan Rp.__________ K.1.1 Masa Pemeliharaan:
_________Hari kalender N.1.2 Pekerjaan dan/atau Bagian Pekerjaan yang dilakukan Pengukuran dan Penilaian untuk besaran Pembayaran [diisi daftar pekerjaan] N.2.3 Total Besaran Uang Muka _________% [sebagai presentase dari Harga Kontrak yang Disepakati] N.2.8 Persentase pengurangan untuk pengembalian Uang Muka _______% [dari tiap Tagihan] N.3.1 Periode pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:
[diisi dengan memilih Termin/ Sertifikat Bulanan, dengan cara pengukuran untuk pembayaran sebagai berikut:
a. Pembayaran dengan cara Lumsum sesuai bobot tahapan pekerjaan dalam Daftar Pembayaran dan/atau
b. Pembayaran pekerjaan yang ditetapkan berdasarkan hasil pengukuran dan penilaian sebagaimana dicantumkan dalam SSKK N.1.2 yang dibayarkan berdasarkan hasil capaian kemajuan pekerjaan (jika ada)] N.3.1.b Jumlah salinan tambahan untuk Tagihan set N.5.1 & Instalasi Mesin dan/atau Material
Pasal dalam SSUK Ketentuan Data untuk Pekerjaan, yang dibayar ketika tiba di Lokasi [daftar Instalasi Mesin dan/atau Material] N.6.3.1 Jumlah minimal untuk Berita Acara Pembayaran Rp.____ (jika diberlakukan, jika tidak ditulis tidak diberlakukan) N.7.1.a Masa pembayaran untuk Uang Muka setelah menerima Berita Acara Pembayaran Uang Muka ______Hari kerja N.7.1.b.i Masa pembayaran untuk Tagihan _______Hari kerja N.7.1.c Masa bagi Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melakukan Pembayaran Akhir ________Hari kerja N.8.1 Pemberlakuan Uang Retensi (jika diberlakukan maka batasan yang digunakan adalah 5%, jika tidak diberlakukan ditulis tidak diberlakukan) N.10.2 Jumlah salinan dari draft Tagihan Akhir _______set R.2.2.d Risiko yang ditanggung oleh Penyedia akibat Kekuatan Alam:
[diisi dengan jenis kejadian yang ditimbulkan akibat Kekuatan Alam] V.1.3 Pilihan Penyelesaian Sengketa
a. Mediasi;
b. Konsiliasi;
c. Arbitrase;
d. Layanan Penyelesaian Sengketa
b. Dewan Sengketa Kontrak
[diisi dengan Pilihan Penyelesaian Sengketa yang akan digunakan] V.1.3 Arbitrase:
Lokasi pelaksanaan Arbitrase……
[jika yang dipilih adalah Arbitrase, jika tidak maka dikosongkan] V.1.3 Layanan Penyelesaian Sengketa
[jika yang dipilih Layanan Penyelesaian Sengketa jika tidak maka dikosongkan] V.1.3 Dewan Sengketa:
− Tanggal Pengaktifan
Pasal dalam SSUK Ketentuan Data Dewan Sengketa….
− Tugas dan kewajiban Dewan Sengketa…..
[jika yang dipilih Dewan Sengketa, jika tidak maka dikosongkan] V.1.3 Daftar nama Anggota Dewan Sengketa yang diajukan − diajukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak...............
.....................
− diajukan oleh Penyedia ...........................
...................
[jika yang dipilih Dewan Sengketa, jika tidak maka ditulis tidak diberlakukan]
B. Ketentuan Khusus [Diisi ketentuan yang merupakan modifikasi terhadap Syarat-Syarat Umum untuk menyesuaikan terhadap karakteristik pekerjaan atau Peraturan perundangan teknis terkait sesuai dengan sektor pekerjaan].
III. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
A.
Ketentuan Umum A.1. Definisi
Dalam Kontrak ini, kata-kata berikut memiliki arti seperti yang dinyatakan, kecuali jika ditetapkan lain A.1.1 Bagian Pekerjaan adalah suatu bagian dari Pekerjaan yang dicantumkan dalam Data Kontrak sebagai “Bagian Pekerjaan” yang dapat diserahterimakan secara terpisah dan memiliki fungsi yang tidak terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan.
A.1.2 Berita Acara Pembayaran Akhir adalah Berita Acara Pembayaran Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum masuk ke dalam Masa Pemeliharaan.
A.1.3 Biaya adalah seluruh pengeluaran yang secara wajar dikeluarkan oleh Penyedia, baik di dalam maupun di luar Lokasi, termasuk pajak di luar PPN, biaya umum (overhead), dan biaya lain, tapi tidak termasuk keuntungan. Ketika Penyedia berhak mendapatkan pembayaran Biaya berdasarkan ketentuan Kontrak, maka harus ditambahkan dalam Harga Kontrak.
A.1.4 Biaya plus Keuntungan adalah Biaya ditambah persentase keuntungan yang dinyatakan dalam Data Kontrak.
Persentase tersebut hanya boleh ditambahkan terhadap Biaya, dan Biaya plus Keuntungan hanya boleh ditambahkan dalam Harga Kontrak ketika Penyedia berhak atas pembayaran Biaya plus Keuntungan sesuai ketentuan Kontrak.
A.1.5 Daftar Harga (Schedule of Prices) adalah dokumen yang berisi daftar harga (jika ada) yang ditentukan oleh PPK dalam Dokumen Ketentuan PPK dan/atau yang dapat diusulkan oleh Penyedia untuk melengkapi penawaran, berisi harga Pekerjaan dan/atau Bagian Pekerjaan yang dilakukan pengukuran dan penilaian untuk besaran pembayaran yang
diberlakukan sebagai harga satuan.
A.1.6 Daftar Garansi Kinerja adalah dokumen yang berisi daftar garansi kinerja (jika ada) yang menyatakan garansi yang dibutuhkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk Kinerja dari Pekerjaan dan/atau Instalasi mesin atau dari Bagian Pekerjaan (sesuai kondisi), dan menyatakan besaran Kerusakan Kinerja yang dibayarkan jika terjadi kegagalan untuk mencapai Kinerja yang digaransikan.
A.1.7 Data Kontrak adalah halaman- halaman yang yang berjudul data kontrak yang merupakan Bagian A dari Syarat-Syarat Khusus.
A.1.8 Denda Keterlambatan atau Ganti Rugi Keterlambatan adalah sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia akibat keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan.
A.1.9 Dewan Sengketa adalah orang atau tiga orang yang ditunjuk berdasarkan ketentuan Kontrak dan dicantumkan dalam Data Kontrak.
A.1.10 Dokumen
Penyedia
adalah perhitungan, program komputer dan perangkat lunak lainnya, gambar, manual, model dan dokumen lainnya yang bersifat teknis (jika ada) yang disampaikan oleh Penyedia berdasarkan Kontrak
dan termasuk Dokumen Penawaran Penyedia.
A.1.11 Harga Kontrak adalah harga yang ditentukan dalam Pasal N [Harga Kontrak dan Pembayaran], dan termasuk penyesuaian sesuai dengan Kontrak.
A.1.12 Daftar-daftar adalah dokumen- dokumen yang berisi daftar, yang dipersiapkan oleh PPK dilengkapi oleh Penyedia dan disampaikan bersamaan dengan Surat Penawaran, sebagaimana terdapat di dalam Kontrak.
Dokumen tersebut dapat terdiri dari Daftar Keluaran dan Harga, daftar harga (Schedule of Prices) dan
data lainnya.
A.1.13 Daftar Pembayaran atau Milestone adalah dokumen yang diberi judul Daftar Pembayaran, berupa Jadwal Pembayaran yang berisi jumlah dan syarat pembayaran kepada Penyedia sesuai Dokumen Ketentuan PPK.
A.1.14 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
A.1.15 Dokumen Ketentuan PPK adalah dokumen yang menjelaskan tujuan, ruang lingkup, desain, dan/atau kriteria teknis lainnya
untuk pekerjaan yang ditenderkan yang menjadi bagian dari dokumen pemilihan, sebagaimana terdapat di dalam Kontrak, serta semua tambahan dan perubahan atas dokumen tersebut sesuai dengan Kontrak.
A.1.16 Kerusakan Kinerja adalah biaya yang harus dibayar oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, atas kegagalan untuk mencapai kinerja yang telah dijanjikan dari Instalasi Mesin dan/atau Pekerjaan atau dari Bagian Pekerjaan (sesuai kondisi), sebagaimana tercantum dalam Daftar Garansi Kinerja.
A.1.17 Klaim adalah permintaan atau tuntutan dari salah satu Pihak atas hak dan/atau keringanan akibat pasal dari ketentuan Kontrak, berkaitan dengan, atau timbul dari Kontrak atau pelaksanaan Pekerjaan.
A.1.18 Tim Teknis adalah tim yang dibentuk dari unsur kementerian/lembaga atau pemerintah daerah untuk membantu, memberikan masukan, dan melaksanakan tugas tertentu dalam pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build).
A.1.19 Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun yang selanjutnya disebut Kontrak
adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
berdasarkan pada Penawaran Harga Lumsum dan pembayarannya dapat berbentuk Lumsum atau gabungan Lumsum dan harga satuan.
A.1.20 Lokasi adalah tempat di mana Pekerjaan akan dilaksanakan dan mesin dan/atau material akan akan ditempatkan atau tempat lain yang diusulkan oleh Penyedia (dimana pekerjaan akan dilaksanakan dan/atau lokasi tujuan mesin dan/atau material) atau lokasi lain yang sudah disampaikan terlebih dahulu oleh PPK dalam Dokumen Ketentuan PPK.
A.1.21 Masa Pelaksanaan adalah jangka waktu untuk melaksanakan seluruh pekerjaan terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sebagaimana dinyatakan dalam Data Kontrak.
A.1.22 Harga Kontrak yang Disepakati adalah harga yang disepakati dalam SPPBJ untuk melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan dan memperbaiki semua cacat mutu.
A.1.23 Pekerjaan adalah Pekerjaan Permanen dan/atau Pekerjaan Sementara sesuai ketentuan Kontrak.
A.1.24 Pemberitahuan adalah komunikasi tertulis yang dinyatakan sebagai Pemberitahuan dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan Kontrak.
A.1.25 Dokumen Penawaran Penyedia adalah dokumen yang disampaikan oleh Penyedia, yang merupakan bagian dari Surat
Penawaran sebagaimana terdapat di dalam Kontrak. Dokumen tersebut dapat meliputi desain pendahuluan Penyedia (Proposal Design).
A.1.26 Pejabat Penandatangan Kontrak adalah Pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengikat perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dapat berasal dari PA, KPA,
atau PPK.
A.1.27 Pengujian
Penyelesaian adalah pengujian yang ditetapkan dalam Kontrak atau disetujui oleh kedua belah pihak sebagai suatu Variasi, dan dilaksanakan sebelum Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan diserahterimakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak A.1.28 Pengujian setelah Penyelesaian adalah pengujian (jika ada) yang ditetapkan dalam Kontrak dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Kontrak setelah Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (jika ada) diserahterimakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak A.1.29 Peninjauan adalah pemeriksaan dan pertimbangan oleh Tim Teknis terhadap penyampaian Penyedia untuk menilai apakah (dan sejauh apa) hal tersebut sesuai dengan kewajiban Penyedia sesuai atau berkaitan dengan Kontrak.
A.1.30 Peralatan Penyedia adalah seluruh peralatan, mesin, kendaraan, dan barang- barang lain yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian Pekerjaan dan perbaikan cacat mutu.
Akan tetapi Peralatan Penyedia tidak termasuk Pekerjaan Sementara, Peralatan Pejabat Penandatangan Kontrak (jika ada), Instalasi Mesin, Bahan, dan barang-barang lain yang ditujukan untuk menyusun atau telah menyusun Pekerjaan Permanen.
A.1.31 Personel Pejabat Penandatangan Kontrak adalah Tim Teknis, dan asisten-asisten serta Personel lain yang diberitahukan kepada Penyedia, oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, sebagai Personel Pejabat Penandatangan Kontrak.
A.1.32 Personel Penyedia adalah Wakil sah Penyedia dan seluruh personel yang dipekerjakan oleh Penyedia di Lokasi, yang dapat meliputi staf, pekerja dan pegawai lain dari Penyedia dan Subpenyedia/Subkontraktor; dan personel lain yang membantu Penyedia dalam pelaksanaan Pekerjaan.
A.1.33 Pihak adalah Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia sesuai dengan konteks.
A.1.34 Program Kerja adalah kerangka waktu yang sudah terinci dan disajikan dalam bentuk penjabaran segala aktivitas (hingga ke level perincian yang ditentukan di dalam Dokumen Ketentuan PPK) berdasarkan prinsip- prinsip critical path method, yang dihubungkan secara rasional dan menunjukkan waktu mulai dan akhir dari setiap aktivitas, float (jika ada) serta diberikan pernyataan tidak keberatan oleh Tim Teknis dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
A.1.35 Syarat-syarat Khusus Kontrak adalah dokumen yang
dinamakan ketentuan khusus dari Kontrak yang terdiri dari Bagian Data Kontrak dan Bagian Ketentuan Khusus.
A.1.36 Subpenyedia/Subkontraktor adalah Penyedia yang mengadakan perjanjian kerja tertulis dengan Penyedia penanggung jawab Kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
A.1.37 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/ Perusahaan Penjaminan /Perusahaan Asuransi/ lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor INDONESIA.
A.1.38 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang dinyatakan pada SPMK yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk
memulai melaksanakan pekerjaan.
A.1.39 Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan adalah tanggal serah terima pertama pekerjaan selesai (Provisional Hand Over/PHO) dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
A.1.40 Tidak Dapat Diperkirakan adalah suatu kondisi yang secara wajar tidak dapat diperkirakan sebelumnya oleh Penyedia (dengan mempertimbangkan pengalaman Penyedia) pada Tanggal Akhir Batas pemasukan penawaran.
A.1.41 Variasi adalah setiap perubahan Pekerjaan yang diinstruksikan sesuai dengan ketentuan Kontrak, yang mengubah Dokumen Ketentuan PPK.
A.1.42 Pekerjaan Utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu konstruksi sesuai peruntukannya yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
A.2. Pemberitahuan dan Komunikasi A.2.1 Bilamana ketentuan Kontrak ini mengatur pemberian atau penerbitan bentuk komunikasi lain (termasuk persetujuan, sertifikat, izin, keputusan, pemberitahuan, permintaan, dan pembebasan), komunikasi-komunikasi tersebut harus:
a. Berbentuk
surat,
e-mail dan/atau faksimili dengan alamat tujuan Para Pihak dan Tim Teknis yang tercantum dalam Data Kontrak.
b. Semua
Pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara
langsung kepada Wakil Sah Para Pihak dan Tim Teknis dalam Data Kontrak, atau jika disampaikan melalui surat tercatat dan/atau faksimili ditujukan
ke alamat
yang tercantum dalam Data Kontrak.
A.2.2 Jika komunikasi tersebut adalah Pemberitahuan, dinyatakan sebagai pemberitahuan. Jika itu adalah bentuk komunikasi lain, dinyatakan sedemikian rupa dan mencantumkan referensi ketentuan Kontrak yang
dirujuk;
A.2.3 Diantarkan langsung (dengan tanda terima), atau dikirimkan melalui pos atau kurir (dengan tanda terima), atau dikirimkan melalui sistem transmisi elektronik sesuai ketentuan Pasal A.2.1 diatas; dan A.2.4 Diantarkan, dikirimkan atau ditranmisikan kepada alamat untuk penerimaan komunikasi sesuai yang dinyatakan dalam Data Kontrak.
Namun, jika penerima menerbitkan Pemberitahuan akan alamat lain, semua Pemberitahuan dan bentuk komunikasi lainnya diantarkan sesuai alamat tersebut, setelah pengirim menerima Pemberitahuan akan alamat lain itu.
A.2.5 Dalam hal persyaratan Kontrak ini menyatakan bahwa Pemberitahuan atau Pemberitahuan Ketidakpuasan atau bentuk komunikasi lain akan diantarkan, diberikan, diterbitkan, disediakan, diajukan atau ditransmisikan, komunikasi tersebut akan mulai berlaku saat diterima (atau dianggap telah diterima) pada alamat penerima sesuai Pasal A.2.4diatas.
Pemberitahuan yang dikirimkan secara elektronik dianggap telah diterima pada hari berikutnya setelah pengiriman, jika tidak ada pemberitahuan tidak terkirim yang didapatkan oleh pengirim.
A.2.6 Seluruh Pemberitahuan dan bentuk komunikasi lain yang dimaksudkan diatas, tidak boleh ditahan atau ditunda tanpa alasan yang wajar.
A.2.7 Ketika Pemberitahuan atau Pemberitahuan Ketidakpuasan atau Berita Acara diterbitkan oleh salah satu Pihak atau Tim Teknis, dokumen asli dan/atau
elektronik asli wajib dikirimkan ke penerima yang dituju dan sebuah salinan dikirimkan kepada Tim Teknis atau Pihak lain, sesuai kebutuhan, Seluruh bentuk komunikasi lain harus disalin kepada Para Pihak dan/atau Tim Teknis
sebagaimana dinyatakan dalam Data Kontrak.
A.3. Bahasa dan Hukum A.3.1 Bahasa Kontrak harus dalam bahasa INDONESIA.
A.3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di INDONESIA.
A.4. Hierarki Dokumen A.4.1 Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
a. adendum Kontrak (jika ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak bagian Data Kontrak;
e. Syarat-Syarat Khusus Kontrak bagian Ketentuan Khusus;
f. Syarat-Syarat umum Kontrak;
g. Dokumen Ketentuan PPK;
h. Daftar-daftar;
i. Dokumen penawaran penyedia; dan
j. Dokumen lainnya seperti:
Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO), Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Program Kerja, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
A.4.2 Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagaimana dimaksud pada Pasal A.4.1 huruf a sampai i;
A.4.3 Bila ditemukan kedwiartian (ambiguitas) atau perbedaan dalam dokumen, Tim Teknis harus mengeluarkan klarifikasi atau instruksi yang diperlukan.
A.5. Larangan Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme, A.5.1. Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak
Penyalahgunaan Wewenang serta Penipuan dilarang untuk :
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.
A.5.2. Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota KSO (jika berbentuk KSO) dan Subpenyedia/Subkontraktornya (jika ada) tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan yang dilarang pada klausul A.5.1 di atas.
A.5.3. Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan Kontrak terbukti melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sebagai berikut:
a. pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam Data Kontrak;
c. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan dan disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam Data Kontrak; dan
d. pengenaan Sanksi Daftar Hitam.
(catatan: Sanksi pengenaan daftar hitam diterbitkan oleh PA/KPA atas usulan Pejabat Penandatangan Kontrak.
PA/KPA mengirimkan dokumen penetapan sanksi daftar hitam kepada Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam) A.5.4. Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA.
A.5.5. Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A.6. Pengalihan seluruh Kontrak A.6.1. Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya.
A.6.2. Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Kontrak.
A.7. Tatakelola dan Penyampaian Dokumen A.7.1. Setiap Dokumen Penyedia harus berada di bawah pengawasan dan pemeliharaan Penyedia, kecuali dan sampai diserahterimakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.
Kecuali dinyatakan lain dalam Kontrak, Penyedia harus menyampaikan kepada Tim Teknis satu dokumen asli dan satu salinan elektronik (dalam bentuk yang ditentukan oleh Dokumen Ketentuan PPK atau dalam bentuk yang diterima oleh Tim Teknis) dan jumlah tambahan salinan kertas untuk setiap Dokumen Penyedia sesuai Data Kontrak.
A.7.2. Penyedia menyimpan di Lokasi, satu salinan:
a. Dokumen Kontrak;
b. Publikasi terkait yang disebut dalam Ketentuan Pejabat Penandatangan Kontrak;
c. Catatan-catatan;
d. Dokumen Penyedia, Variasi, Pemberitahuan dan bentuk komunikasi lain yang ditentukan berdasarkan Kontrak.
A.7.3. jika salah satu Pihak menyadari adanya kesalahan atau cacat mutu dalam dokumen yang akan digunakan untuk melaksanakan Pekerjaan, Pihak tersebut harus segera memberitahu Pihak lain mengenai kesalahan atau cacat mutu tersebut.
A.8. Ketidakakuratan dalam Dokumen Ketentuan PPK A.8.1. Segera setelah menerima SPMK, Penyedia harus meneliti kembali dengan seksama Dokumen Ketentuan PPK (termasuk kriteria desain dan perhitungan (jika ada)). Jika Penyedia menemukan ketidakakuratan, ketidaktepatan, ketidaklengkapan atau cacat lainnya setelah meneliti Dokumen Ketentuan PPK sesuai Pasal E.1 [Kewajiban Umum Desain] dan/atau ketidakakuratan dalam Dokumen Ketentuan PPK yang pernah disampaikan berupa tanggapan atas Dokumen Ketentuan PPK dalam Proposal Rancangan saat proses tender, Penyedia menerbitkan Pemberitahuan kepada Tim Teknis dalam jangka waktu yang ditentukan pada Data Kontrak (jika tidak ditentukan, dalam 42 hari kalender) dihitung dari Tanggal Mulai Kerja.
A.8.2. Jika setelah jangka waktu yang ditentukan di atas, Penyedia menemukan ketidakakuratan, ketidaktepatan, ketidaklengkapan atau cacat lainnya pada Dokumen Ketentuan PPK, Penyedia tetap harus menerbitkan Pemberitahuan kepada Tim Teknis menjelaskan ketidakakuratan, ketidaktepatan, ketidaklengkapan atau cacat lainnya tersebut.
A.8.3. Tim Teknis kemudian menindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal C.5 [Persetujuan atau Penetapan] untuk menyetujui atau MENETAPKAN tentang:
a. Ada atau tidaknya ketidakakuratan, ketidaktepatan, ketidaklengkapan atau cacat lainnya pada Dokumen Ketentuan PPK;
b. Apakah Penyedia (dengan mempertimbangkan pengalaman Penyedia) dapat menemukan ketidakakuratan, ketidaktepatan, ketidaklengkapan atau cacat lainnya, ketika:
i. Memeriksa Lokasi dan Dokumen Ketentuan PPK sebelum memasukkan penawaran; dan ii. Pemberitahuan
diberikan setelah lewat jangka waktu
yang dinyatakan pada angka A.8.1 di atas, ketika meneliti Dokumen Ketentuan PPK sesuai Pasal E.1 [Kewajiban Umum Desain];
c. Tindakan perbaikan (jika ada) yang dibutuhkan Penyedia untuk memperbaiki ketidakakuratan, ketidaktepatan, ketidaklengkapan atau cacat lainnya tersebut.
d. Tindakan perbaikan ditindaklanjuti dengan perubahan Dokumen Ketentuan PPK sebagai bagian dari perubahan kontrak.
A.8.4. Jika berdasarkan klausul A.8.3.b di atas, Penyedia tidak menemukan ketidakakuratan, ketidaktepatan, ketidaklengkapan atau cacat lainnya tersebut maka:
a. Ketentuan Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi]
diberlakukan untuk Tindakan yang diambil Penyedia (jika ada);
b. Jika Penyedia mengalami keterlambatan dan/atau menanggung biaya karena ketidakakuratan, ketidaktepatan, ketidaklengkapan atau cacat lainnya tersebut maka Penyedia berhak atas Perpanjangan Waktu dan/atau pembayaran atas Biaya plus Keuntungan yang wajar sesuai ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu].
A.9. Penggunaan Dokumen milik Penyedia oleh Pejabat Penandatangan Kontrak A.9.1. Di antara Para Pihak, Penyedia memegang hak cipta dan hak-hak kekayaan intelektual dalam Dokumen Penyedia dan dokumen desain lainnya yang dibuat oleh (atau atas nama) Penyedia.
A.9.2. Penyedia harus dianggap (dengan menandatangani Kontrak) memberi izin kepada Pejabat Penandatangan Kontrak suatu lisensi yang tak terputus, tidak dapat dialihkan, bebas pembayaran royalti tetapi tidak eksklusif, untuk menggandakan, menggunakan, dan
mengkomunikasikan Dokumen Penyedia termasuk pembuatan dan penggunaan modifikasinya. Lisensi ini harus:
a. berlaku selama waktu pengoperasian yang sebenarnya atau yang diharapkan (mana yang lebih lama) dari bagian Pekerjaan terkait,
b. memberi hak kepada orang yang memiliki bagian Pekerjaan terkait untuk memperbanyak, menggunakan dan memberitahukan Dokumen Penyedia untuk penyelesaian, pengoperasian, pemeliharaan, perubahan, penyesuaian, perbaikan dan pembongkaran Pekerjaan, dan
c. dalam hal dimana Dokumen Penyedia berbentuk program komputer dan piranti lunak lainnya, mengizinkan penggunaan komputer di Lokasi dan tempat-tempat lain yang dinyatakan dalam Kontrak, termasuk pemindahan komputer yang disediakan oleh Penyedia;
d. dalam hal di mana terjadi:
i. Pemutusan Kontrak yang terjadi akibat Kesalahan Penyedia, memberikan hak kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk menggandakan, menggunakan, dan mengkomunikasikan Dokumen Penyedia dan dokumen desain lainnya yang dibuat oleh Penyedia; atau ii.
Pengakhiran Kontrak, Pemutusan Kontrak yang terjadi akibat kesalahan Pejabat Penandatangan Kontrak, dan Opsi untuk Pengakhiran, Pembayaran dan Pembebasan memberikan hak kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk menggandakan, menggunakan, dan mengkomunikasikan Dokumen Penyedia dan dokumen desain lainnya dari Penyedia untuk bagian yang pembayarannya telah diterima oleh Penyedia,
dengan
tujuan
untuk menyelesaikan dan/atau menunjuk Pihak Lain untuk menyelesaikan Pekerjaan.
A.9.3. Dokumen Penyedia dan dokumen perencanaan lain yang dibuat oleh (atau atas nama) Penyedia tidak boleh, tanpa izin dari Penyedia, digunakan, digandakan atau dikomunikasikan kepada pihak ketiga oleh (atau atas nama) Pejabat Penandatangan Kontrak untuk tujuan selain yang diperbolehkan berdasarkan Kontrak ini.
A.10. Penggunaan Dokumen Milik Pejabat Penandatangan Kontrak oleh Penyedia A.10.1. Diantara Para Pihak, Pejabat Penandatangan Kontrak memegang hak cipta dan hak-hak kekayaan intelektual atas Ketentuan Pejabat Penandatangan Kontrak, dan dokumen lain yang dibuat oleh (atau atas nama) Pejabat Penandatangan Kontrak. Penyedia boleh, dengan biayanya sendiri, menggandakan, menggunakan, dan mengkomunikasikan dokumen-dokumen ini untuk keperluan Kontrak.
A.10.2. Dokumen-dokumen tersebut tidak boleh, tanpa izin dari Pejabat Penandatangan Kontrak, digandakan, digunakan, atau dikomunikasikan kepada pihak ketiga oleh Penyedia, kecuali seperlunya untuk kepentingan Kontrak.
A.11. Kerahasiaan
A.11.1. Penyedia harus mengungkap semua informasi rahasia dan informasi lainnya bilamana diperlukan Tim Teknis guna membuktikan kesesuaian terhadap Kontrak dan keperluan pelaksanaan yang seharusnya.
A.11.2. Penyedia harus memperlakukan dokumen dokumen penyusun Kontrak tersebut sebagai sesuatu yang bersifat rahasia, kecuali untuk keperluan pelaksanaan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan Kontrak atau untuk memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Penyedia tidak boleh
mengumumkan atau mengungkapkan Kontrak tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
A.11.3. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Tim Teknis memberlakukan seluruh informasi
yang disampaikan oleh Penyedia dan diberi tanda ‘Rahasia’ sebagai informasi Rahasia. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak mengungkapkan atau diizinkan Untuk mengungkapkan informasi semacam itu kepada Pihak Ketiga, kecuali dibutuhkan Ketika menggunakan Hak Pejabat Penandatangan Kontrak sewaktu Pemutusan Kontrak terjadi.
A.11.4. Kewajiban
Para
Pihak
atas kerahasiaan sesuai ketentuan ini tidak berlaku jika dokumen tersebut:
a. telah di dalam penguasaan Pihak tersebut tanpa kewajiban kerahasiaan sebelum diterima oleh Pihak lain;
b. menjadi informasi yang terbuka untuk publik tanpa melanggar ketentuan Kontrak;
c. Secara legal didapatkan oleh Pihak tersebut dari Pihak ketiga yang tidak terikat oleh kewajiban kerahasiaan.
A.12. Ketaatan terhadap Hukum A.12.1. Penyedia harus, dalam melaksanakan Kontrak, tunduk pada Hukum yang berlaku.
A.12.2. Kecuali dinyatakan lain dalam Dokumen Ketentuan PPK:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak harus sudah memperoleh (atau harus mendapatkan) izin perencanaan, penentuan wilayah, izin bangunan atau izin serupa untuk Pekerjaan Permanen, dan izin lain yang dinyatakan dalam Dokumen Ketentuan PPK yang sudah diperoleh (atau sedang diusahakan) oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; dan Pejabat Penandatangan Kontrak harus mengganti kerugian atau
membebaskan Penyedia dari tanggung jawab terhadap atau dari konsekuensi jika gagal melakukannya, kecuali kegagalan tersebut diakibatkan oleh kesalahan Penyedia untuk memenuhi butir (c) dibawah;
b. Penyedia harus menyampaikan semua pemberitahuan, membayar semua pajak, bea dan biaya, dan mendapatkan semua ijin, lisensi, dan persetujuan sebagaimana dipersyaratkan oleh UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelesaian Pekerjaan dan perbaikan cacat mutu apa pun; dan Penyedia harus mengganti rugi atau membebaskan Pejabat Penandatangan Kontrak dari tanggung jawab atas dan dari konsekuensi kegagalan melakukan hal tersebut, kecuali Penyedia terhambat melaksanakan tindakan- tindakan tersebut dan menunjukkan bukti kepatuhannya.
c. Dalam waktu yang dinyatakan dalam Dokumen Ketentuan PPK, Penyedia harus sudah memperoleh bantuan dan dokumentasi sesuai dengan yang diatur dalam Dokumen Ketentuan PPK atau ketentuan lain yang dibutuhkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, untuk mendapatkan izin, lisensi atau persetujuan sesuai butir (a) diatas;
dan
d. Penyedia harus menaati seluruh perizinan, lisensi, dan/atau persetujuan yang didapatkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai butir (a) diatas.
A.12.3. Jika setelah mematuhi ketentuan pada klausul A.12.2.(c) diatas Penyedia mengalami penundaan dan/atau Biaya sebagai akibat dari keterlambatan dan/atas kegagalan untuk mendapatkan semua ijin, lisensi, dan persetujuan sesuai ketentuan butir A.12.2.(a) diatas Penyedia berhak atas
Perpanjangan Waktu
dan/atau pembayaran dalam bentuk Biaya plus Keuntungan.
A.12.4. Jika Pejabat Penandatangan Kontrak mengeluarkan Biaya sebagai akibat dari kesalahan Penyedia untuk memenuhi:
a. huruf (c) Pasal A.12.2 diatas;
dan/atau
b. huruf (b) atau (d) Pasal A.12.2 diatas, ketika Pejabat Penandatangan Kontrak telah memberikan Bantuan yang mencukupi Pejabat Penandatangan Kontrak berhak sesuai ketentuan PasalU.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] terhadap pembayaran biaya ini oleh Penyedia.
A.13. Tanggung Jawab Bersama dan Sendiri- Sendiri Jika Penyedia mendirikan (berdasarkan UNDANG-UNDANG yang berlaku) suatu KSO maka:
a. anggota dari KSO tersebut akan dianggap bertanggung jawab bersama dan sendiri- sendiri kepada Pejabat Penandatangan Kontrak atas pelaksanaan Kontrak;
b. pemimpin dari KSO tersebut akan memiliki kewenangan untuk mengikat Penyedia dan tiap anggota dari kemitraan, konsorsium atau asosiasi tersebut;
c. Tidak ada anggota, lingkup pekerjaan, dan bagian dari Pekerjaan yang dilaksanakan, atau status hukum dari KSO yang boleh diubah tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pejabat Penandatangan Kontrak (tapi persetujuan tersebut tidak membebaskan KSO dari tanggung jawab huruf (a) diatas.
A.14. Pembatasan Tanggung Jawab A.14.1. Tidak satu pun pihak bertanggung jawab atas Pihak lain atas hilangnya kegunaan suatu Pekerjaan, hilangnya laba, hilangnya kontrak atau kehilangan yang tidak langsung atau kehilangan keuntungan lanjutan atau kerusakan yang mungkin diderita oleh pihak Lain terkait dengan Kontrak kecuali secara khusus diatur lain dalam ketentuan Kontrak.
A.14.2. Total tanggung jawab Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, berkaitan dengan pelaksanaan Kontrak tidak boleh lebih besar dari pada jumlah Harga Kontrak yang Disepakati, dengan tetap memperhatikan pemberlakuan peraturan perundang-undangan.
A.14.3. Ketentuan ini tidak membatasi tanggung jawab dalam kasus kecurangan, kesalahan atau tindak kelalaian yang disengaja oleh Pihak yang melakukan kesalahan.
B. Pejabat Penandatangan Kontrak B.1.
Hak untuk memasuki Lokasi B.1.1. Pejabat Penandatangan Kontrak memberikan hak kepada Penyedia untuk mengakses dan memiliki, semua bagian Lokasi selama waktu (atau waktu-waktu) yang tercantum dalam Data Kontrak.
Hak dan kepemilikan tidak boleh bersifat eksklusif bagi Penyedia.
Jika, berdasarkan Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak diharuskan memberikan (kepada Penyedia) pondasi, struktur, peralatan atau sarana akses, Pejabat Penandatangan Kontrak harus mengerjakannya dalam waktu dan cara sebagaimana tercantum dalam Dokumen Ketentuan PPK. Akan tetapi, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menahan hak atau kepemilikan semacam itu sampai Jaminan Pelaksanaan diterima.
B.1.2. Jika jangka waktu semacam itu tidak tercantum dalam Data Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak harus memberi Penyedia hak akses dan kepemilikan atas Lokasi dalam jangka waktu yang dibutuhkan agar Penyedia dapat memulai pekerjaan tanpa gangguan sesuai dengan Program yang disampaikan dalam Program Kerja sesuai ketentuan Pasal H.3 [Program Kerja].
B.1.3. Jika Penyedia mengalami keterlambatan dan/atau mengeluarkan Biaya sebagai akibat dari kegagalan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam memberikan hak atau kepemilikan
semacam itu dalam waktu yang ditentukan, Penyedia harus menyampaikan pemberitahuan kepada Tim Teknis dan Penyedia dapat diberikan Perpanjangan Waktu dan/atau pembayaran untuk Biaya plus Keuntungan.
B.1.4. Akan tetapi, jika kegagalan Pejabat Penandatangan Kontrak disebabkan oleh kesalahan atau keterlambatan Penyedia, termasuk kesalahan, atau keterlambatan penyampaian Penyedia, atas Dokumen Penyedia maka Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu dan/atau Biaya plus Keuntungan.
B.1.5. Jika, berdasarkan Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak diharuskan memberikan (kepada Penyedia) pondasi, struktur, peralatan atau sarana akses, Pejabat Penandatangan Kontrak harus mengerjakannya dalam waktu dan cara sebagaimana tercantum dalam Dokumen Penyedia, Penyedia menyerahkan Dokumen Penyedia tersebut kepada Tim Teknis sesuai dengan waktu dan ketentuan yang dinyatakan dalam Dokumen Ketentuan PPK.
B.1.6. Penetapan Lokasi yang diusulkan Penyedia atau Penyerahan hak akses dan kepemilikan lokasi pekerjaan dari Pejabat Penandatangan Kontrak kepada Penyedia dituangkan dalam Berita Acara.
B.2. Bantuan Jika dibutuhkan oleh Penyedia, Pejabat Penandatangan Kontrak menyediakan bantuan yang wajar kepada Penyedia agar Penyedia dapat memperoleh izin, lisensi atau persetujuan yang diwajibkan oleh UNDANG-UNDANG (termasuk informasi yang dibutuhkan untuk diserahkan oleh Penyedia untuk mendapatkan izin, lisensi atau persetujuan):
a. yang harus didapatkan oleh Penyedia dibawah Pasal A.12 [Ketaatan terhadap Hukum],
b. untuk pengiriman Barang, termasuk pengeluaran barang melalui bea cukai; dan
c. untuk mengekspor peralatan Penyedia saat peralatan tersebut dipindahkan dari Lokasi
B.3. Personel Pejabat Penandatangan kontrak dan Penyedia Lain B.3.1. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memastikan bahwa Personel Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia Pejabat Penandatangan Kontrak lain (jika ada) atau di sekitar Lokasi, untuk:
a. Bekerjasama
dengan
upaya Penyedia sesuai dengan Pasal D.5 [Kerja Sama]; dan
b. Memenuhi kewajiban yang sama dengan Penyedia untuk mematuhi ketentuan sesuai Pasal D.7 [Kewajiban Keselamatan Konstruksi.
B.3.2. Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi kerja termasuk jalan akses bersama- sama dengan Penyedia lain (jika ada) dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan atas Lokasi. Jika dipandang perlu, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan jadwal kerja Penyedia lain di Lokasi.
B.4. Pengaturan Keuangan Pejabat Penandatangan Kontrak B.4.1. Pejabat Penandatangan Kontrak harus menyediakan bukti yang memadai, bahwa pengaturan keuangan telah dibuat dan dijaga sehingga memungkinkan Pejabat Penandatangan Kontrak membayarkan Harga Kontrak tepat waktu.
B.4.2. Sebelum Pejabat Penandatangan Kontrak membuat perubahan pada pengaturan pembiayaannya, Pejabat Penandatangan Kontrak harus menyampaikan
pemberitahuan kepada Penyedia disertai rincian secara detail.
B.5. Data Lokasi dan Titik Referensi B.5.1. Pejabat Penandatangan Kontrak harus sudah menyediakan untuk Penyedia agar Penyedia mengetahui sebelum SPMK, semua data yang relevan yang dimiliki oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak tentang kondisi di bawah permukaan tanah dan hidrologi lokasi, termasuk aspek-aspek lingkungan.
Demikian pula, Pejabat Penandatangan Kontrak harus menyediakan untuk Penyedia semua data semacam itu yang menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak dan didapatkan setelah SPMK.
B.5.2. Titik kontrol survei awal, garis dan ketinggian referensi disebutkan dalam Dokumen Ketentuan PPK atau disampaikan kepada Penyedia melalui Pemberitahuan dari Tim Teknis, dan sebagai dasar untuk menyusun program kerja yang akan dibahas pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
C. TIM TEKNIS C.1.
Tim Teknis C.1.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan Pemberitahuan tentang Tim Teknis yang ditunjuk kepada Penyedia sebelum penandatangan Kontrak. Kewenangan Tim Teknis tidak berlaku sebelum Pemberitahuan telah diterima oleh kedua belah pihak.
C.1.2 Pemberitahuan kepada Penyedia sesuai Pasal C.1.1 diatas juga dilampirkan dengan Surat Keputusan pengangkatan Tim Teknis.
C.1.3 Tim Teknis bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan tugas Tim Teknis berdasarkan Surat Keputusan dan ketentuan Kontrak secara profesional.
C.2. Tugas dan Wewenang Tim Teknis C.2.1 Tim Teknis bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan tugas Tim Teknis berdasarkan Surat Keputusan dan ketentuan Kontrak secara profesional.
C.2.2 Tim Teknis tidak memiliki wewenang untuk mengubah Kontrak atau, kecuali dinyatakan lain dalam ketentuan
Kontrak,
untuk membebaskan pihak manapun dari tugas, kewajiban atau tanggung jawab berdasarkan atau terkait dengan Kontrak.
C.2.3 Tim Teknis dapat menggunakan wewenang yang diberikan padanya sebagaimana tercantum di dalam Kontrak. Jika Tim Teknis diharuskan untuk memperoleh persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum menggunakan kewenangan tertentu, persyaratan harus dicantumkan dalam Syarat- Syarat Khusus. Tidak ada kewajiban bagi Tim Teknis untuk mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum Tim Teknis memberikan Persetujuan atau Penetapan. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak diperbolehkan untuk membatasi kewenangan Tim Teknis lebih jauh terkait hal ini.
C.2.4 Akan tetapi, bilamana Tim Teknis telah menggunakan kewenangan tertentu yang memerlukan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak maka setelah itu (untuk kepentingan Kontrak) Pejabat Penandatangan Kontrak dianggap telah memberikan persetujuan.
C.2.5 Setiap penerimaan, persetujuan, izin, sertifikat, komentar, ketidaksetujuan, pemeriksaan, inspeksi, Pemberitahuan Tidak berkeberatan, risalah rapat, perkenaan, usulan, catatan, balasan, laporan, permintaan, peninjauan, pengajuan, penilaian, valuasi, atau tindakan serupa itu (termasuk ketidakadaan tindakan) oleh Tim Teknis, atau Tenaga Ahli tidak membebaskan Penyedia dari kewajiban-kewajiban dan tanggung jawabnya di bawah atau terkait Kontrak.
C.3. Instruksi oleh Tim Teknis C.3.1 Tim Teknis dapat mengeluarkan perintah kepada Penyedia (sewaktu- waktu) yang mungkin diperlukan untuk pelaksaaan Pekerjaan, sesuai dengan ketentuan Kontrak. Penyedia hanya boleh menerima perintah di atas dari Tim Teknis.
C.3.2 Penyedia harus mengikuti perintah yang dikeluarkan oleh Tim Teknis untuk segala hal yang berkaitan dengan Kontrak.
C.3.3 jika suatu perintah merupakan suatu Variasi, Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi] akan berlaku.
C.3.4 Jika tidak dinyatakan,
Penyedia melihat Instruksi tersebut, antara lain:
a. mengandung Perubahan/Variasi (atau melibatkan pekerjaan yang sudah menjadi bagian dari Perubahan yang sudah terjadi);
b. tidak mematuhi UNDANG-UNDANG yang berlaku atau mengurangi keselamatan Pekerjaan atau secara teknis tidak mungkin;
Penyedia harus segera, sebelum memulai pekerjaan terkait dengan Perintah tersebut, memberikan Pemberitahuan kepada Tim Teknis dengan alasan. Jika Tim Teknis tidak memberikan tanggapan dalam 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima Pemberitahuan ini, dengan menerbitkan Pemberitahuan balasan untuk mengkonfirmasi, mencabut atau mengubah Instruksi tersebut, Tim Teknis dianggap telah mencabut instruksi tersebut.
Jika Pemberitahuan balasan diterbitkan, Penyedia mematuhi dan terikat oleh ketentuan dari tanggapan Tim Teknis.
C.4. Penggantian Tim Teknis C.4.1 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak bermaksud mengganti anggota Tim Teknis, Pejabat Penandatangan Kontrak harus, tidak kurang dari 21 (dua puluh satu) hari kalender sebelum tanggal penggantian yang dimaksudkan, menyampaikan Pemberitahuan kepada Penyedia mengenai nama anggota Tim Teknis pengganti yang dimaksud.
C.4.2 Jika Penyedia tidak memberikan balasan dalam 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima
Pemberitahuan ini, dengan menerbitkan Pemberitahuan menyatakan keberatan terhadap penggantian tersebut dengan alasan, Penyedia dianggap telah menerima penggantian ini.
C.4.3 Pejabat Penandatangan Kontrak tidak boleh mengganti anggota Tim Teknis dengan pihak yang tidak disetujui oleh Penyedia melalui Pemberitahuan.
C.4.4 Jika anggota Tim Teknis tidak dapat bekerja karena kematian, sakit, ketidakmampuan, atau pengunduran diri (atau, jika sebagai suatu entitas, Tim Teknis tidak mampu atau tidak mau melaksanakan tugasnya, di luar sebab yang berasal dari Pejabat Penandatangan Kontrak), Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk segera menunjuk pengganti dengan menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia dengan alasan dan nama dari pengganti tersebut. Penunjukan ini diperlakukan sebagai penunjukan sementara sampai pengganti diterima oleh Penyedia, atau pengganti lain ditunjuk berdasarkan ketentuan Pasal ini.
C.5. Persetujuan atau Penetapan C.5.1 Ketika melaksanakan tugasnya sesuai dengan Pasal ini, Tim Teknis harus bertindak profesional dan tidak berpihak terhadap Para Pihak dan tidak bertindak atas nama Pejabat Penandatangan Kontrak.
C.5.2 Ketika ketentuan ini MENETAPKAN bahwa Tim Teknis harus menindaklanjuti berdasarkan Pasal ini untuk menyetujui atau MENETAPKAN perihal apapun atau Klaim, prosedur berikut akan digunakan, antara lain klausul C.5.3, C.5.4, C.5.5, C.5.6, C.5.7 akan digunakan.
C.5.3 Konsultasi untuk Mencapai Persetujuan.
C.5.3.1 Tim Teknis harus berkonsultasi dengan Para Pihak secara bersama- sama atau terpisah, dan mendorong diskusi dari Para Pihak dalam upaya
mencapai persetujuan.
Tim Teknis melakukan konsultasi tersebut dengan segera untuk menyediakan waktu yang memadai untuk memenuhi batasan waktu bagi kesepakatan sesuai dengan Pasal C.5.5 [Batas Waktu]. Kecuali diusulkan oleh Tim Teknis dan disepakati oleh Para Pihak, Tim Teknis memberikan hasil catatan/rekaman dari konsultasi tersebut kepada Para Pihak.
C.5.3.2 Jika kesepakatan dicapai di dalam batasan waktu untuk kesepakatan sesuai Pasal C.5.5 [Batas Waktu], Tim Teknis selanjutnya menerbitkan Pemberitahuan kepada Para Pihak tentang kesepakatan itu, dimana kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Para Pihak. Pemberitahuan ini menegaskan bahwa ini adalah “Pemberitahuan tentang Kesepakatan Para Pihak” dan melampirkan salinan dari kesepakatan tersebut.
C.5.3.3 Jika:
a. tidak ada kesepakatan yang tercapai hingga batas waktu sesuai Pasal C.5.5 [Batas Waktu]; atau
b. Para Pihak memberi tahu Tim Teknis bahwa tidak ada kesepakatan yang dapat dicapai dalam kurun waktu tersebut, (manapun yang terjadi lebih dulu), Tim Teknis menerbitkan Pemberitahuan kepada Para Pihak dan melanjutkan ke Pasal C.5.4 [Penetapan Tim Teknis].
C.5.4 Penetapan Tim Teknis.
C.5.4.1 Tim Teknis harus melakukan Penetapan secara adil terkait Klaim, sesuai dengan ketentuan Kontrak, dengan memperhatikan hal-hal yang dianggap terkait.
C.5.4.2 Dalam batas waktu untuk Penetapan sesuai Pasal C.5.5 [Batas Waktu], Tim Teknis menerbitkan Pemberitahuan kepada Para Pihak tentang Penetapan Tim Teknis.
Pemberitahuan ini menegaskan bahwa ini adalah “Pemberitahuan tentang Penetapan Tim Teknis” dan menjelaskan
penetapan secara detail dengan alasan dan data pendukung.
C.5.5 Batas Waktu.
C.5.5.1 Tim Teknis memberikan Pemberitahuan dari kesepakatan, jika kesepakatan dicapai, dalam 42 (empat puluh dua) hari kalender atau dalam batas waktu lain yang diusulkan oleh Tim Teknis dan disepakati oleh Para Pihak (Batas Waktu untuk Kesepakatan) dalam ketentuan ini setelah:
a. dalam hal sebuah permasalahan perlu untuk disetujui atau ditetapkan (selain Klaim), tanggal mulai dari batas waktu untuk kesepakatan tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Pasal terkait kondisi tersebut.
b. dalam hal sebuah Klaim sesuai dengan Pasal U.1 [Klaim], tanggal ketika Tim Teknis menerima Pemberitahuan sesuai Pasal U.1 untuk pihak yang mengajukan Klaim; atau
c. tanggal ketika Tim Teknis menerima Pemberitahuan sesuai Pasal U.1 [Klaim], tanggal ketika Tim Teknis menerima:
1) Klaim terinci sesuai dengan Pasal U.2.5 [Klaim Terinci];
2) yang memiliki Dampak Berlanjut], sebagai Klaim sementara atau Klaim terinci (sesuai dengan kasusnya);
C.5.5.2 Tim Teknis menerbitkan Pemberitahuan tentang Penetapan Tim Teknis dalam 42 (empat puluh dua) hari kalender atau dalam batas waktu lain yang diusulkan oleh Tim Teknis dan disepakati oleh Para Pihak (Batas Waktu untuk Persetujuan), setelah tanggal terkait kewajiban Tim Teknis untuk meneruskan sesuai Pasal C.5.3 [Konsultasi untuk Mencapai Persetujuan].
C.5.5.3 Jika Tim Teknis tidak menerbitkan Pemberitahuan tentang Persetujuan atau Penetapan dalam batas waktu
terkait maka:
a. dalam hal Klaim, Tim Teknis dianggap telah memberikan Penetapan Penolakan Klaim; atau
b. permasalahan tersebut dianggap sebagai Sengketa dan dapat dirujuk untuk diputuskan sesuai dengan Pasal V [Sengketa dan Arbitrase], tanpa membutuhkan Pemberitahuan Ketidakpuasan.
C.5.6 Dampak dari Persetujuan atau Penetapan.
C.5.6.1 Setiap persetujuan atau penetapan yang mengikat untuk Para Pihak (dan telah mematuhi Tim Teknis) kecuali dan sampai saat dikoreksi berdasarkan ketentuan Pasal ini, atau dalam hal Penetapan, direvisi berdasarkan Pasal V [Sengketa dan Arbitrase].
C.5.6.2 Jika persetujuan atau penetapan melibatkan pembayaran sejumlah nilai tertentu dari satu pihak kepada pihak lain, Penyedia harus mencantumkan jumlah tersebut dalam Tagihan selanjutnya dan Tim Teknis mencantumkan jumlah tersebut dalam Berita Acara Pembayaran terkait.
C.5.6.3 menerbitkan Pemberitahuan Tim Teknis tentang persetujuan atau penetapan, kesalahan ketik atau kesalahan administrasi atau kesalahan aritmatik ditemukan maka:
a. oleh Tim Teknis maka Tim Teknis segera memberitahu para Pihak;
atau
b. oleh salah satu Pihak maka Pihak tersebut menerbitkan Pemberitahuan kepada Tim Teknis, menyatakan kesalahan tersebut secara jelas berdasarkan pasal ini.
Jika Tim Teknis menyatakan tidak ada kesalahan maka Tim Teknis segera memberitahu Para Pihak.
C.5.6.4 Tim Teknis dalam 7 (tujuh) hari kalender ketika menemukan kesalahan tersebut atau menerima Pemberitahuan sesuai dengan Pasal di atas, menerbitkan Pemberitahuan kepada para Pihak terkait perbaikan
persetujuan atau penetapan tersebut.
Perbaikan persetujuan atau penetapan tersebut diperlakukan sebagai persetujuan atau penetapan untuk tujuan ini.
C.5.7 Ketidakpuasan pada Penetapan Tim Teknis C.5.7.1 Jika salah satu Pihak tidak puas terhadap Penetapan Tim Teknis maka:
a. pihak yang merasa tidak puas dapat menerbitkan Pemberitahuan Ketidakpuasan (PK) kepada pihak lain, dengan salinan kepada Tim Teknis;
b. Pemberitahuan Ketidakpuasan ini menyatakan bahwa ini adalah ‘Pemberitahuan Ketidakpuasan terhadap Penetapan Tim Teknis” dan menjelaskan alasan ketidakpuasan;
c. Pemberitahuan Ketidakpuasan ini diberikan dalam jangka waktu 28 (dua puluh delapan) hari kerja setelah menerima Pemberitahuan Tim Teknis terkait Penetapan sesuai dengan Pasal C.5.4 [Penetapan Tim Teknis] atau jika memungkinkan Pemberitahuan Tim Teknis terkait Penetapan yang sudah terkoreksi (berdasarkan Pasal C.5.6 Dampak dari Persetujuan atau Penetapan) atau dalam hal Penetapan merupakan penolakan dari Klaim, dalam 28 (dua puluh delapan) hari kalender sejak batas waktu Penetapan di dalam Pasal C.5.5 [Batas Waktu] telah dilewati; dan
d. setelahnya, Para Pihak dapat meneruskan proses Penyelesaian Sengketa.
C.5.7.2 Jika sebuah Pernyataan Ketidakpuasan diberikan oleh salah satu Pihak dalam waktu lebih dari 28 (dua puluh delapan) hari kalender seperti yang dinyatakan dalam butir (c) di atas, Penetapan Tim Teknis dianggap telah diterima oleh kedua belah Pihak dan bersifat final dan
mengikat bagi Para Pihak.
C.5.7.3 Jika pihak yang merasa tidak puas hanya tidak puas dengan sebagian saja dari Penetapan Tim Teknis:
a. Bagian-bagian yang dirasa tidak puas dinyatakan dengan jelas dalam Pernyataan Ketidakpuasan;
b. Bagian-bagian ini, dan bagian lain dari Penetapan yang telah terdampak oleh bagian tersebut atau bergantung pada bagian tersebut untuk penyelesaiannya, akan dianggap dapat dipisah dari sisa bagian Penetapan; dan
c. Sisa bagian dari Penetapan menjadi final dan mengikat bagi Para Pihak seperti tidak dikeluarkan Pernyataan Ketidakpuasan.
C.5.7.4 Dalam hal salah satu Pihak gagal memenuhi kesepakatan Para Pihak berdasarkan ketentuan ini, atau Penetapan final dan mengikat Tim Teknis, pihak lain dapat tanpa menciderai hak- hak lain yang dipunya, mengajukan kegagalan tersebut langsung kepada Arbitrase sesuai Pasal V [Sengketa dan Arbitrase] atau sesuai Prosedur Penyelesaian Sengketa.
C.6. Rapat-Rapat C.6.1 Tim Teknis atau Wakil Sah Penyedia mungkin memerlukan satu sama lain untuk menghadiri rapat manajemen untuk membahas pengaturan pekerjaan kedepan dan/atau permasalahan lain yang terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan.
C.6.2 Penyedia lain yang dimiliki oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, otoritas umum dan/atau perusahaan utilitas, dan/atau Subpenyedia/Subkontraktor dapat menghadiri rapat- rapat yang dimaksud, jika diminta oleh Tim Teknis atau Wakil Sah Penyedia.
C.6.3 Tim Teknis harus menyimpan catatan/rekaman dari setiap rapat manajemen dan menyediakan salinan dari catatan/rekaman tersebut kepada
pihak yang hadir dan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. Dalam rapat tersebut, dan dalam catatan/rekaman, tanggung jawab untuk setiap tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan Kontrak.
D. Penyedia Jasa D.1. Kewajiban Umum Penyedia D.1.1. Penyedia melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan Kontrak.
Ketika selesai, Pekerjaan (atau Bagian Pekerjaan, jika ada) harus mampu memenuhi kegunaan yang ditetapkan, sebagaimana ditentukan dan dijelaskan dalam Dokumen Ketentuan PPK (atau, ketika tidak ada kegunaan yang ditetapkan dan dijelaskan, memenuhi tujuan umumnya).
D.1.2. Penyedia
harus
menyediakan Instalasi Mesin (beserta suku cadangnya, jika ada) dan Dokumen Penyedia yang tercantum dalam Dokumen Ketentuan PPK, dan semua personel Manajerial Penyedia, Barang, serta bahan habis pakai dan barang-barang lain dan layanan, baik yang bersifat sementara atau permanen, yang dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban Penyedia didalam Kontrak.
D.1.3. Pekerjaan ini termasuk pekerjaan yang dibutuhkan untuk memenuhi Dokumen Ketentuan PPK dan Daftar-daftar, atau hal yang tercantum dalam Kontrak, dan semua pekerjaan yang (walaupun tidak dicantumkan dalam Kontrak) dibutuhkan untuk stabilitas atau untuk penyelesaian, atau pengoperasian yang aman dan sesuai untuk Pekerjaan.
D.1.4. Penyedia bertanggung jawab atas kecukupan, stabilitas dan keselamatan seluruh Kegiatan di Lokasi dan semua metode konstruksi dan semua Pekerjaan.
D.1.5. Penyedia harus, ketika diminta oleh Tim Teknis, menyerahkan
perincian dari pengaturan dan metode yang diajukan oleh Penyedia untuk pelaksanaan Pekerjaan. Tidak boleh ada perubahan mendasar terhadap pengaturan dan metode yang dibuat tanpa diajukan terlebih dahulu kepada Tim Teknis.
D.2. Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan D.2.1. Penyedia harus mendapatkan (atas biaya sendiri) Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan untuk pelaksanaan yang layak sesuai Kontrak, dalam jumlah dan mata uang yang dinyatakan dalam Data Kontrak.
Jika nilainya tidak tercantum dalam Data Kontrak, Pasal ini tidak berlaku.
D.2.2. Kewajiban Penyedia.
D.2.2.1 Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pelaksanaan
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak setelah menerima SPPBJ dan sebelum Penandatangan Kontrak, dan harus mengirimkan salinannya kepada Tim Teknis.
Jaminan Pelaksanaan diterbitkan oleh bank atau institusi dari negara (atau kewenangan lain) yang disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan dibuat sesuai dengan format yang diberikan dalam Dokumen Pemilihan.
D.2.2.2 Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak setelah menerima Berita Acara Serah Terima Pertama, dan harus mengirimkan salinannya kepada Tim Teknis.
Jaminan Pemeliharaan diterbitkan oleh bank atau institusi dari negara (atau kewenangan lain) yang disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan dibuat sesuai dengan format yang diberikan dalam Dokumen Pemilihan.
D.2.2.3 Penyedia
harus
memastikan bahwa Jaminan Pemeliharaan tetap sah dan berlaku hingga penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir dan
Penyedia telah memenuhi Pasal K.10 [Pembersihan Lapangan].
jika Jaminan Pemeliharaan menyebutkan masa berlakunya, dan Penyedia belum berhak atas Berita Acara Serah Terima Akhir dalam waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah berakhirnya tanggal tersebut, Penyedia harus memperpanjang masa berlaku Jaminan Pemeliharaan hingga diterbitkannya Berita Acara Serah Terima Akhir pekerjaan dan Penyedia telah memenuhi Pasal K.10 [Pembersihan Lapangan] D.2.2.4 Jika
Variasi
dan/atau penyesuaian terjadi sesuai Pasal M [Variasi dan Penyesuaian] menghasilkan penambahan atau pengurangan Harga Kontrak dari Harga Kontrak awal maka:
a. Dalam hal terjadi penambahan tersebut, Pejabat Penandatangan Kontrak meminta Penyedia untuk segera menambah jumlah Jaminan Pelaksanaan dalam mata uang sesuai akumulasi persentase penambahan.
Jika Penyedia mengeluarkan Biaya akibat permintaan Pejabat Penandatangan Kontrak ini, Pasal M [Variasi dan Penyesuaian] harus berlaku sebagaimana penambahan;
b. dalam hal terjadi pengurangan, berdasarkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia dapat mengurangi jumlah Jaminan Pelaksanaan sesuai akumulasi persentase pengurangan.
D.2.2.5 Klaim terhadap jaminan pelaksanaan atau jaminan pemeliharaan D.2.2.6 Pejabat Penandatangan Kontrak tidak boleh membuat klaim atas Jaminan Pelaksanaan atau Jaminan
Pemeliharaan, kecuali atas sejumlah uang yang memang menjadi hak Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai Kontrak jika terjadi
a. kegagalan Penyedia untuk memperpanjang keabsahan dari Jaminan Pelaksanaan atau Jaminan Pemeliharaan, sebagaimana dijelaskan dalam pasal ini, yang dalam hal demikian Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengklaim nilai penuh (atau dalam hal telah terjadi pengurangan, nilai penuh yang tersisa) dari Jaminan Pelaksanaan atau Jaminan Pemeliharaan;
b. kegagalan Penyedia untuk membayar Pejabat Penandatangan Kontrak sejumlah nilai, sebagaimana disepakati atau ditetapkan melalui Pasal C.6 [Persetujuan atau Penetapan] atau disepakati atau ditetapkan melalui Pasal V [Sengketa dan Arbitrase], dalam 42 (empat puluh dua) hari kalender setelah tanggal disepakati atau ditetapkan atau sesuai Prosedur Penyelesaian Sengketa atau putusan Arbitrase (sesuai dengan peruntukannya);
c. kegagalan Penyedia untuk memperbaiki suatu keadaan yang dinyatakan dalam Pemberitahuan melalui Pasal O.1 [Pemberitahuan untuk Memperbaiki] dalam 42 (empat puluh dua) hari kalender atau batas waktu lain (jika ada) yang dinyatakan dalam Pemberitahuan;
d. keadaan yang memungkinkan Pejabat Penandatangan Kontrak untuk
memutus Kontrak melalui Pasal O [Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak], terlepas apakah Pemberitahuan
pemutusan sudah diberikan;
atau
e. Jika
dalam
Pasal
K.5 [Pengujian lebih lanjut setelah Perbaikan Cacat Mutu], ketika Penyedia memindahkan Instalasi Mesin yang cacat atau rusak dari Lokasi, terjadi kegagalan Penyedia untuk memperbaiki Instalasi Mesin tersebut, mengembalikannya ke Lokasi, memasang kembali dan melakukan pengujian hingga tanggal kadaluwarsa sesuai dengan durasi yang relevan yang dinyatakan dalam Pemberitahuan Penyedia (atau tanggal lain yang disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak).
D.2.2.7 Pejabat Penandatangan Kontrak harus
mengganti
rugi dan membebaskan Penyedia dari segala kerusakan, kerugian dan pengeluaran (termasuk biaya dan pengeluaran yang sah) yang terjadi akibat klaim berdasarkan Jaminan Pelaksanaan/Jaminan Pemeliharaan yang tidak boleh diklaim oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
D.2.2.8 Jumlah berapapun yang diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak yang diterima berasal dari Jaminan Pelaksanaan/Jaminan Pemeliharaan akan dihitung dalam:
a. Berita Acara Pembayaran Akhir sesuai Pasal N.12 [Penerbitan Berita Acara Pembayaran Akhir]; atau
b. Jika Kontrak diputuskan, pembayaran terhadap Penyedia sesuai Pasal O.3 [Pembayaran setelah Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak], Pasal P.3 [Pembayaran setelah Pemutusan Kontrak oleh Penyedia], Pasal S.5 [Opsi untuk Pengakhiran, Pembayaran dan Pembebasan](sesuai kebutuhan).
D.2.3. Pengembalian Jaminan Pejabat Penandatangan Kontrak mengembalikan
Jaminan yang sesuai kondisi kepada Penyedia:
a. Jaminan Pelaksanaan, untuk ditukar dengan Jaminan Pemeliharaan, setelah Berita Acara Serah Terima Pertama ditandatangani para Pihak;
b. Jaminan Pemeliharaan, dalam 14(empat belas) hari kerja setelah penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir dan Penyedia telah memenuhi Pasal K.10 [Pembersihan Lapangan]; atau
c. Jaminan Pelaksanaan atau Jaminan Pemeliharaan (sesuai kondisi), segera setelah tanggal pemutusan Kontrak jika Kontrak diputuskan sesuai dengan Pasal P.2 [Pemutusan Kontrak oleh Penyedia], Pasal S.5 [Opsi untuk Pengakhiran, Pembayaran dan Pembebasan].
D.3. Wakil Sah Penyedia D.3.1. Penyedia menunjuk Wakil Sah Penyedia dan memberikan kewenangan yang dibutuhkan untuk bertindak atas nama Penyedia sesuai Kontrak, kecuali untuk mengganti Wakil Sah Penyedia.
D.3.2. Wakil Sah Penyedia memiliki kualifikasi, pengalaman dan kompetensi dalam bidang disiplin keteknikan sesuai dengan kebutuhan Pekerjaan dan lancar berkomunikasi dalam Bahasa yang ditentukan
dalam
Pasal A.3 [Hukum dan Bahasa].
D.3.3. Kecuali Wakil Sah Penyedia ditentukan dalam Kontrak, Penyedia wajib, sebelum Tanggal Mulai Kerja, menyerahkan kepada Tim Teknis untuk persetujuan, nama dan data pendukung dari orang yang diajukan oleh Penyedia untuk ditunjuk sebagai Wakil Sah Penyedia. jika persetujuan ditahan atau setelah itu ditolak, atau jika orang yang
ditunjuk gagal bertindak sebagai Wakil Sah Penyedia, Penyedia dengan cara yang sama menyampaikan nama dan data pendukung orang yang sesuai untuk penugasan tersebut Jika Tim Teknis dalam waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah menerima pengajuan ini, tidak menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia untuk menolak usulan orang atau penggantinya, Tim Teknis dianggap telah memberikan persetujuan.
D.3.4. Penyedia tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Tim Teknis, dilarang mencabut penunjukan Wakil Sah Penyedia atau menunjuk pengganti (kecuali Wakil Sah Penyedia tidak dapat bertindak diakibatkan kematian, sakit atau pengunduran diri, dalam hal ini penunjukannya dianggap telah dicabut dengan keberlakuan langsung dan penunjukan pengganti diberlakukan sebagai penunjukan sementara sampai Tim Teknis memberikan persetujuan atas penggantian ini, atau pengganti lain ditunjuk berdasarkan pasal ini.
D.3.5. Seluruh waktu yang dimiliki oleh Wakil Sah Penyedia harus digunakan untuk mengarahkan Penyedia dalam melaksanakan Kontrak.
Wakil Sah Penyedia bertindak untuk dan atas nama Penyedia sepanjang waktu pelaksanaan Kontrak, termasuk menerbitkan dan menerima segala Pemberitahuan dan bentuk komunikasi lain sesuai Pasal A.2 [Pemberitahuan dan Komunikasi] dan untuk menerima instruksi sesuai dengan Pasal C.4 [Instruksi oleh Tim Teknis].
D.3.6. Wakil
Sah Penyedia
harus berkantor di Lokasi sepanjang waktu pelaksanaan pekerjaan. Jika Wakil Sah Penyedia sementara absen
dari Lokasi selama pelaksanaan Pekerjaan, harus ditunjuk pengganti sementara yang sesuai, dan menunggu persetujuan dari Tim Teknis.
D.3.7. Wakil Sah Penyedia dapat mendelegasikan kuasa, fungsi dan kewenangan kecuali:
a. kewenangan untuk menerbitkan dan menerima Pemberitahuan dan bentuk komunikasi lain sesuai Pasal A.2 [Pemberitahuan dan Komunikasi]; dan
b. kewenangan untuk menerima instruksi sesuai Pasal C.4 [Instruksi oleh Tim Teknis]kepada orang yang kompeten dan berpengalaman dan delegasi tersebut sewaktu- waktu dapat dicabut.
Setiap pendelegasian atau pencabutan tidak akan berdampak sebelum Tim Teknis menerima Pemberitahuan dari Penyedia, menyatakan nama, menjelaskan kekuasaan, fungsi dan kewenangan yang didelegasikan atau dicabut, dan menyatakan waktu dari pendelegasian atau pencabutan.
D.3.8. Setiap orang yang dimaksud harus menguasai Bahasa komunikasi sebagaimana tercantum dalam Pasal A.3 [Hukum dan Bahasa].
D.4. Subpenyedia/ Subkontraktor D.4.1. Penyedia tidak boleh mensubkontrakkan:
a. pekerjaan dengan
total Akumulasi nilai lebih besar dari persentase dari harga kontrak yang dinyatakan dalam Data Kontrak (jika tidak dinyatakan, menjadi keseluruhan harga Kontrak);
b. bagian pekerjaan yang tidak diperbolehkan untuk disubkontrakkan sesuai Data Kontrak.
D.4.2. Penyedia bertanggung jawab atas pekerjaan semua subpenyedia/subkontraktor, untuk mengendalikan dan mengkoordinasi seluruh pekerjaan subpenyedia/ subkontraktor, Tindakan atau kesalahan subpenyedia/ subkontraktor, atas agen atau Personel subpenyedia/subkontraktor, seperti hal tersebut adalah tindakan atau kesalahan Penyedia.
D.4.3. Penyedia harus mendapatkan persetujuan terlebih dulu dari Tim Teknis bagi seluruh subpenyedia/subkontraktor yang diusulkan, kecuali:
a. pemasok material; atau
b. subpenyedia/ subkontraktor yang sudah disebutkan dalam Data Kontrak dan diusulkan dalam Dokumen Penyedia;
D.4.4. Ketika Penyedia diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Tim Teknis bagi Subpenyedia/ Subkontraktor yang diusulkan, Penyedia menyerahkan nama, alamat, data pendukung dan pengalaman terkait dari Subpenyedia/Subkontraktor tersebut dan pekerjaan yang hendak disubkontrakkan kepada Tim Teknis beserta informasi lain yang secara wajar dibutuhkan oleh Tim Teknis.
Jika Tim Teknis tidak memberikan respon dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima pengajuan ini (atau jika informasi tambahan diminta), dengan menerbitkan Pemberitahuan
menolak Subpenyedia/ Subkontraktor yang diusulkan, Tim Teknis dianggap telah memberikan persetujuan.
D.4.5. Penyedia
harus menerbitkan Pemberitahuan kepada Tim Teknis dalam waktu paling singkat 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum tanggal mulai kerja setiap
Subpenyedia/ Subkontraktor dan dari pelaksanaan pekerjaan tersebut di Lokasi.
D.5. Kerja Sama D.5.1. Penyedia harus, sebagaimana tercantum dalam
Dokumen Ketentuan PPK atau sebagaimana diperintahkan oleh Tim Teknis, bekerjasama dengan dan memberi kesempatan untuk melaksanakan pekerjaan kepada:
a. personel Pejabat Penandatangan Kontrak;
b. Penyedia lain yang dipekerjakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; dan
c. Personel dari institusi publik yang sah dan perusahaan utilitas swasta;
D.5.2. Yang kemungkinan dipekerjakan dalam melaksanakan, di dalam atau di sekitar Lokasi, pekerjaan yang tidak termasuk di dalam Kontrak.
Kemungkinan tersebut termasuk penggunaan peralatan Penyedia, Pekerjaan Sementara, pengaturan akses yang menjadi tanggung jawab Penyedia, dan/atau fasilitas atau layanan lainnya di Lokasi.
D.5.3. Penyedia
bertanggungjawab terhadap aktivitas pembangunan di Lokasi, dan mengerahkan semua upaya yang layak untuk mengkoordinasi aktivitas tersebut dengan Penyedia Lain (jika ada) yang disebutkan dalam Dokumen Ketentuan PPK atau sebagaimana diinstruksikan oleh Tim Teknis.
D.5.4. Jika Penyedia mengalami penundaan dan/atau mengeluarkan biaya akibat dari instruksi pada Pasal ini, sampai batas (jika ada) kerjasama dan pemberian kesempatan serta koordinasi tidak dapat diperkirakan sesuai dengan Dokumen Ketentuan PPK, Penyedia berhak atas Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] atas
Perpanjangan Waktu dan/atau pembayaran atas Biaya ditambah Keuntungan.
D.6. Pemasangan Tanda- tanda Batas D.6.1. Penyedia harus memasang tanda- tanda batas Pekerjaan sesuai dengan Pasal B.5 [Data Lokasi dan Titik Referensi].
D.6.2. Akurasi Penyedia berkewajiban untuk antara lain:
a. memverifikasi keakuratan dari titik-titik referensi sebelum digunakan untuk Pekerjaan;
b. dengan segera menyampaikan hasil setiap verifikasi kepada Tim Teknis;
c. memperbaiki semua kesalahan posisi, ketinggian, ukuran atau jalur dari Pekerjaan; dan
d. bertanggungjawab
atas ketepatan posisi semua bagian Pekerjaan.
D.6.3. Kesalahan Jika Penyedia menemukan suatu kesalahan pada salah satu titik referensi, Penyedia menerbitkan Pemberitahuan kepada Tim Teknis dengan menggambarkan kesalahan tersebut, dengan:
a. dalam periode yang dinyatakan pada Data Kontrak (jika tidak dinyatakan, dalam 28 (dua puluh delapan) hari kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja, jika titik referensi tersebut dijelaskan dalam Dokumen Ketentuan PPK;
atau
b. sesegera mungkin setelah menerima titik-titik referensi, jika titik tersebut diterbitkan oleh Tim Teknis dalam Pasal B.5 [Data Lokasi dan Titik Referensi].
D.6.4. Persetujuan atau Penetapan dari Upaya Perbaikan Keterlambatan dan/atau Biaya D.6.4.1 Setelah menerima Pemberitahuan dari Penyedia sesuai Pasal D.6.3
[Kesalahan], Tim Teknis bertindak sesuai Pasal C.6 [Persetujuan atau Penetapan] untuk menyepakati atau MENETAPKAN:
a. apakah benar atau tidak terjadi kesalahan pada titik-titik referensi;
b. apakah benar atau tidak (mempertimbangkan biaya dan waktu) Penyedia yang berpengalaman (dengan mempertimbangkan pengalaman Penyedia) dengan kehati- hatian akan dapat menemukan kesalahan tersebut ketika:
i. memeriksa Lokasi dan Ketentuan Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum menyampaikan Dokumen Penawaran; dan ii.
meneliti
Ketentuan Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai ketentuan Pasal E.1 [Kewajiban Umum Desain], jika titik-titik referensi disebutkan dalam Dokumen Ketentuan PPK dan Pemberitahuan Penyedia diterbitkan setelah
melewati masa waktu yang dinyatakan dalam Pasal ini.
c. tindakan yang diperlukan (jika ada) yang dibutuhkan Penyedia untuk memperbaiki kesalahan tersebut;
(dan, sesuai tujuan Pasal C.6.5 [Batas Waktu], tanggal dimana Penyedia menerima Pemberitahuan Penyedia sesuai Pasal D.6.3 [Kesalahan] akan menjadi tanggal mulai dari batas waktu untuk persetujuan sesuai Pasal C.6.5 [Batas Waktu]).
D.6.4.2 Jika berdasarkan huruf b di atas Penyedia yang berpengalaman tidak akan dapat menemukan kesalahan tersebut maka:
a. Pasal M [Variasi dan Penyesuaian] berlaku bagi tindakan yang diperlukan Penyedia (jika ada); dan
b. Jika Penyedia mengalami penundaan dan/atau mengeluarkan Biaya sebagai akibat dari kesalahan tersebut, Penyedia berhak sesuai Pasal U.2
[Klaim Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk menerima Perpanjangan Waktu dan/atau pembayaran berbentuk biaya plus keuntungan.
D.7. Kewajiban Keselamatan Konstruksi D.7.1. Penyedia wajib:
a. mematuhi seluruh UNDANG-UNDANG terkait Keselamatan Konstruksi yang berlaku;
b. mematuhi seluruh kewajiban Keselamatan Konstruksi yang disebutkan didalam Kontrak;
c. memenuhi seluruh perintah yang dikeluarkan oleh Personel Keselamatan Konstruksi Penyedia (yang ditunjuk melalui Pasal F.7 [Kesehatan dan Keselamatan Personel]);
d. memelihara kesehatan dan keamanan semua personel yang berhak berada di Lokasi dan tempat lain (jika ada) dimana Pekerjaan dilaksanakan;
e. menjaga Lokasi, Pekerjaan (dan lokasi lain (jika ada) dimana Pekerjaan dilaksanakan) bebas dari gangguan yang tidak diperlukan demi menghindarkan personel tersebut dari bahaya;
f. menyediakan pagar, pencahayaan, akses yang aman, penjagaan dan pengawasan atas:
1) Pekerjaan, sampai Pekerjaan diserahterimakan sesuai ketentuan Pasal J [Serah Terima kepada Pejabat Penandatangan Kontrak] dan;
2) bagian Pekerjaan dimana Penyedia memiliki pekerjaan yang belum selesai atau melakukan perbaikan cacat mutu selama Masa Pemeliharaan;
g. menyediakan Pekerjaan Sementara (termasuk jalan mobil, jalan untuk pejalan kaki, pengaman dan pagar) yang mungkin diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan, untuk keperluan perlindungan publik, pemilik, penghuni lahan dan properti yang bersebelahan.
D.7.2. Dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kalender sejak SPMK dan sebelum melaksanakan pekerjaan di Lokasi, Penyedia menyampaikan kepada Tim Teknis terkait informasi manual terkait Rencana Keselamatan Konstruksi yang telah dipersiapkan secara spesifik untuk Pekerjaan, Lokasi dan tempat lain (jika ada) dimana Penyedia bermaksud untuk melaksanakan Pekerjaan.
Manual ini harus ditambahkan kedalam persyaratan dokumen lain yang dibutuhkan berdasarkan peraturan terkait Keselamatan Konstruksi serta UNDANG-UNDANG.
D.7.3. Manual terkait Rencana Keselamatan Konstruksi wajib mencantumkan semua persyaratan Keselamatan Konstruksi yang meliputi:
a. ditetapkan dalam Dokumen Ketentuan PPK;
b. memenuhi seluruh kewajiban Keselamatan Konstruksi Penyedia sesuai Kontrak; dan
c. yang dibutuhkan untuk menyediakan dan menjaga lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh Personel yang berhak untuk berada di Lokasi dan tempat lain (jika ada) dimana Pekerjaan sedang
dilaksanakan.
D.7.4. Manual ini harus direvisi sesuai keperluan oleh Penyedia atau Petugas Keselamatan Konstruksi Penyedia, atau pada saat permintaan wajar dari Tim Teknis.
Setiap revisi dari manual harus diserahkan sesegera mungkin kepada Tim Teknis.
D.7.5. Persetujuan Tim Teknis terhadap Manual ini tidak membebaskan Penyedia dari tugas, kewajiban atau tanggung jawab sesuai atau terkait dengan Kontrak.
D.7.6. Sebagai tambahan dari ketentuan kewajiban pelaporan yang diatur dalam Pasal D.19 [Laporan Kemajuan Pekerjaan], Penyedia harus menyerahkan kepada Tim Teknis terkait detail kecelakaan sesegera mungkin setelah kejadian dan, dalam kasus dimana kecelakaan menimbulkan cidera serius atau kematian, wajib memberitahu Tim Teknis secepatnya.
D.7.7. Penyedia harus, sebagaimana disebutkan dalam Dokumen Ketentuan PPK dan sebagaimana diminta oleh Tim Teknis, menyimpan catatan dan membuat laporan (untuk memenuhi ketentuan Peraturan perundang-undangan terkait Keselamatan Konstruksi serta UNDANG-UNDANG).
D.8. Manajemen Mutu dan Sistem Verifikasi Kepatuhan D.8.1. Sistem Manajemen Mutu.
D.8.1.1 Penyedia harus mempersiapkan dan mengimplementasikan Sistem Manajemen Mutu untuk mendemonstrasikan kepatuhan terhadap persyaratan Kontrak.
Sistem Manajemen Mutu harus dipersiapkan spesifik untuk Pekerjaan ini dan diserahkan kepada Tim Teknis dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah SPMK. Setelah itu, ketika Sistem Manajemen Mutu diperbaharui atau
direvisi,
disampaikan sesegera mungkin kepada Tim Teknis D.8.1.2 Sistem Manajemen Mutu harus sesuai dengan persyaratan yang dinyatakan dalam Dokumen Ketentuan PPK (jika ada) dan melampirkan prosedur:
a. untuk memastikan bahwa seluruh Pemberitahuan dan bentuk komunikasi lain sesuai Pasal A.2 [Pemberitahuan dan Komunikasi], Dokumen Penyedia, Catatan pekerjaan terpasang (as- built), Pedoman Pengoperasian dan Pemeliharaan, catatan- catatan pendukung dapat ditelusuri, dengan penuh kepastian terhadap Pekerjaan, Barang, pelaksanaan, kecakapan kerja atau pengujian yang terkait;
b. untuk memastikan koordinasi dan manajemen yang memadai bagi sarana interaksi antara tahapan pelaksanaan Pekerjaan dan antara subpenyedia/subkontraktor; dan
c. untuk penyerahan Dokumen Penyedia kepada Tim Teknis untuk ditinjau.
D.8.1.3 Tim Teknis dapat meninjau Sistem Manajemen Mutu dan memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia untuk menyatakan sejauh mana sistem tersebut tidak mematuhi Kontrak. Dalam 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima Pemberitahuan ini, Penyedia harus merevisi Sistem Manajemen Mutu untuk memperbaiki ketidaksesuaian tersebut. Jika Tim Teknis tidak menerbitkan Pemberitahuan tersebut dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kalender dari tanggal penyerahan Sistem Manajemen Mutu, Tim Teknis dianggap telah menerbitkan Pemberitahuan Tidak Keberatan.
D.8.1.4 Tim Teknis dapat sewaktu-waktu menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia menyatakan sejauh mana Penyedia gagal dalam menerapkan secara tepat Sistem Manajemen Mutu dalam pelaksanaan Penyedia sesuai Kontrak. Setelah menerima Pemberitahuan ini, Penyedia sesegera mungkin memperbaiki kegagalan tersebut.
D.8.1.5 Penyedia harus menjalankan audit internal bagi Sistem Manajemen Mutu secara berkala, dan paling sedikit sekali tiap 6 (enam) bulan.
Penyedia menyerahkan kepada Tim Teknis laporan yang menjabarkan hasil dari setiap audit internal dalam 7 (tujuh) hari kalender setelah audit selesai.
Tiap laporan harus melampirkan, dimana sesuai, usulan tindakan untuk meningkatkan/memperbaiki Sistem Manajemen Mutu dan/atau implementasinya.
D.8.1.6 Jika Penyedia diminta oleh sertifikasi penjaminan mutu Penyedia untuk melakukan audit eksternal, Penyedia harus segera menerbitkan Pemberitahuan kepada Tim Teknis menjelaskan kegagalan yang diidentifikasi oleh audit eksternal. Jika Penyedia ber-KSO, Kewajiban ini berlaku untuk tiap anggota KSO.
D.8.2. Sistem Verifikasi Kepatuhan.
D.8.2.1 Penyedia harus menyiapkan dan mengimplementasikan Sistem Verifikasi Kepatuhan untuk mendemonstrasikan bahwa rancangan, bahan, bahan dari Pejabat Penandatangan Kontrak (jika ada), Instalasi Mesin, pelaksanaan dan kecakapan kerja memenuhi seluruh aspek Kontrak.
D.8.2.2 Sistem Verifikasi Kepatuhan harus sesuai dengan rincian yang dinyatakan dalam Dokumen Ketentuan PPK (jika ada) dan melampirkan metode untuk
melaporkan hasil dari seluruh inspeksi dan pengujian yang dilaksanakan oleh Penyedia.Dalam hal terjadi inspeksi atau pengujian mengidentifikasi ketidakpatuhan terhadap Kontrak, Pasal G.5 [Cacat Mutu dan Penolakan] berlaku.
D.8.2.3 D.8.2.3 Penyedia harus menyiapkan dan menyerahkan kepada Tim Teknis satu set lengkap dari dokumentasi verifikasi kepatuhan untuk Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (jika ada), terkumpul dan tersusun rapi sesuai dengan ketentuan di Dokumen Ketentuan PPK, atau jika tidak ditentukan disana, dalam bentuk yang dapat diterima oleh Tim Teknis.
D.8.3. Ketentuan Umum Kepatuhan terhadap Sistem Manajemen Mutu dan/atau Sistem Verifikasi Kepatuhan tidak membebaskan Penyedia dari tugas, kewajiban atau tanggung jawab sesuai atau terkait dengan Kontrak.
D.9. Penggunaan Data Lokasi D.9.1. Penyedia bertanggung jawab menerjemahkan seluruh data yang dirujuk sesuai ketentuan Pasal B.5 [Data Lokasi dan Titik-titik Referensi].
D.9.2. Sejauh dapat diterapkan (dengan mempertimbangkan biaya dan waktu), Penyedia dianggap telah memperoleh seluruh informasi yang diperlukan berkaitan dengan risiko, upaya pencegahan dan keadaan lain yang dapat memengaruhi atau memberi dampak terhadap Penawaran atau Pekerjaan. Sebatas hal yang sama Penyedia dianggap telah menginspeksi dan memeriksa Lokasi, sekitarnya, dan data- data di atas serta informasi lainnya yang ada, dan telah merasa puas sebelum menyampaikan Penawaran sehubungan dengan semua hal-hal yang relevan untuk pelaksanaan
Pekerjaan, termasuk diantaranya:
a. wujud dan sifat Lokasi, termasuk kondisi dibawah permukaan tanah;
b. kondisi hidrologi dan klimatologi, serta dampak dari kondisi iklim di Lokasi;
c. ukuran dan sifat pekerjaan dan Barang yang diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan; dan
d. UNDANG-UNDANG, prosedur dan praktik-praktik ketenagakerjaan dari Negara tersebut.
e. Persyaratan Penyedia untuk akses, akomodasi, fasilitas, personel, listrik, transportasi, air dan layanan utilitas lainnya.
D.10. Kecukupan Harga Kontrak yang Disepakati D.10.1. Penyedia dianggap:
a. telah puas terhadap kebenaran dan kecukupan Harga Kontrak yang Disepakati, dan
b. telah mendasarkan Harga Kontrak yang Disepakati pada data, penafsiran, informasi yang diperlukan, inspeksi, pemeriksaan dan kepuasan terhadap semua hal- hal yang relevan yang dirujuk dalam Pasal B.5 [Data Lokasi dan Titik Referensi].
D.10.2. Kecuali dinyatakan lain dalam Kontrak, Harga Kontrak yang Disepakatimeliputi semua kewajiban Penyedia di bawah Kontrak dan semua hal yang diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan sesuai dengan ketentuan Kontrak.
D.11. Kondisi Fisik yang Tidak Dapat Diperkirakan Sebelumnya D.11.1. Dalam Pasal ini, “kondisi fisik” berarti kondisi fisik alamiah dan gangguan fisik (alami maupun buatan manusia) dan polutan, yang ditemui oleh Penyedia di Lokasi saat melaksanakan Pekerjaan, termasuk kondisi hidrologis dan bawah permukaan tanah, namun tidak termasuk kondisi klimatologis di Lokasi dan dampak dari kondisi
klimatologis tersebut.
D.11.2. Pemberitahuan Penyedia Setelah menemukan kondisi fisik tersebut, Penyedia menerbitkan Pemberitahuan kepada Tim Teknis, yang akan:
a. diberikan sesegera mungkin dan dalam waktu yang cukup agar Tim Teknis memiliki kesempatan untuk menginspeksi dan menginvestigasi kondisi fisik sesegera mungkin dan sebelum kondisi tersebut terusik;
b. menjelaskan kondisi fisik tersebut, sehingga bisa diinspeksi dan/atau diinvestigasi sesegera mungkin oleh Tim Teknis;
c. menentukan alasan Penyedia menganggap kondisi fisik tersebut sebagai Tidak dapat diperkirakan sebelumnya;
d. menjelaskan sifat dimana kondisi fisik ini akan memiliki dampak buruk terhadap kemajuan pekerjaan dan/atau peningkatan Biaya dari pelaksanaan Pekerjaan.
D.11.3. Inspeksi dan Investigasi Tim Teknis.
D.11.3.1 Tim Teknis harus menginspeksi dan memeriksa kondisi fisik paling lambat dalam 7 (tujuh) hari kalender, atau waktu lain yang disepakati dengan Penyedia, setelah menerima Pemberitahuan Penyedia.
D.11.3.2 Penyedia akan terus melanjutkan pelaksanaan Pekerjaan, menggunakan tindakan yang tepat dan masuk akal sebagaimana diperlukan untuk mengatasi kondisi fisik tersebut dan memampukan Tim Teknis untuk menginspeksi dan menginvestigasi hal tersebut.
D.11.4. Instruksi Tim Teknis Penyedia harus memenuhi seluruh instruksi yang mungkin diberikan Tim Teknis untuk menangani kondisi fisik tersebut, dan
jika instruksi tersebut mengandung Variasi, Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi] diberlakukan.
D.11.5. Keterlambatan dan/atau Biaya Dalam hal dan sampai keadaan dimana Penyedia mengalami penundaan dan/atau menimbulkan Biaya akibat kondisi fisik ini, sesuai dengan ketentuan diatas, Penyedia berhak atas Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] terhadap Perpanjangan Waktu dan/atau Pembayaran atas Biaya tersebut.
D.11.6. Persetujuan atau Penetapan terhadap Penundaan dan/atau Biaya.
D.11.6.1 Persetujuan atau penetapan, sesuai PasalU.2.6 [Persetujuan atau penetapan dari Klaim] dari klaim apapun sesuai Pasal D.11.5 [Keterlambatan dan/atau Biaya] harus mempertimbangkan apakah dan (oleh karenanya) sebatas apa kondisi fisik tersebut Tidak dapat diduga sebelumnya.
D.11.6.2 Tim Teknis dapat meninjau apakah kondisi fisik lainnya pada bagian- bagian Pekerjaan yang serupa (jika ada) lebih baik daripada yang dapat diperkirakan secara wajar sejak tanggal penyerahan Penawaran. Jika dan sejauh kondisi fisik yang lebih baik tersebut ditemukan, Tim Teknis dapat memperhitungkan pengurangan Biaya yang terjadi akibat kondisi ini dalam menghitung Biaya tambahan untuk disetujui atau ditetapkan sesuai ketentuan Pasal ini. Akan tetapi, total dampak dari semua penambahan dan pengurangan akibat Pasal ini tidak boleh menjadi pengurangan bersih dalam Harga Kontrak.
D.11.6.3 Tim Teknis dapat mempertimbangkan semua bukti kondisi fisik yang diperkirakan
sebelumnya oleh Penyedia saat menyerahkan Penawaran, dimana Penyedia dapat mengikutsertakan data pendukung untuk Klaim sesuai ketentuan Pasal U.2.5 [Klaim terinci], namun tidak terikat oleh bukti-bukti tersebut.
D.12. Hak Penggunaan dan Fasilitas D.12.1. Penyedia harus menanggung seluruh biaya dan pungutan untuk hak penggunaan jalan khusus dan/atau sementara yang mungkin diperlukan bagi tujuan Pekerjaan, termasuk yang digunakan untuk akses ke Lokasi.
D.12.2. Penyedia juga harus, dengan risiko dan biaya sendiri, menanggung setiap tambahan fasilitas diluar Lokasi yang mungkin dibutuhkan dalam pelaksanaan Pekerjaan.
D.13. Pencegahan Gangguan D.13.1. Penyedia tidak boleh menimbulkan gangguan yang tidak perlu atau tidak patut terhadap:
a. kenyamanan umum; atau
b. Akses ke- atau untuk penggunaan dan penguasaan seluruh jalan dan jalan setapak, (tidak terbatas apakah itu jalan umum atau milik Pejabat Penandatangan Kontrak atau yang lainnya).
D.13.2. Penyedia harus membayar ganti rugi dan membebaskan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap dan dari segala kerusakan, kerugian, dan pengeluaran (termasuk ongkos dan biaya legal) yang diakibatkan oleh gangguan yang tidak perlu atau tidak patut tersebut.
D.14. Jalur Akses D.14.1. Penyedia dianggap telah menyetujui, pada saat pemasukan Penawaran, terhadap kelayakan dan ketersediaan jalur akses menuju Lokasi. Penyedia harus melakukan upaya yang diperlukan untuk mencegah kerusakan terhadap
setiap jalan atau jembatan akibat lalu lintas Penyedia atau akibat Personel Penyedia.
Upaya ini termasuk penggunaan kendaraan (mematuhi aturan hukum terkait beban dan lebar kendaraan (jika ada)).
D.14.2. Kecuali dinyatakan lain didalam Kontrak:
a. Penyedia harus (antara Para Pihak) bertanggung jawab atas pemeliharaan yang mungkin diperlukan atas penggunaan jalur akses;
b. Penyedia harus menyediakan semua marka-marka dan petunjuk yang diperlukan sepanjang jalur akses, dan harus memperoleh izin yang mungkin dibutuhkan dari pihak berwenang terkait penggunaannya atas jalur, marka, dan petunjuk;
c. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak bertanggung jawab atas klaim apa pun yang mungkin timbul dari penggunaan atau lainnya dari jalur akses;
d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menjamin kelayakan dan ketersediaan jalur akses khusus;
dan
e. Biaya karena ketidaklayakan atau tidak tersedianya jalur akses, untuk digunakan oleh Penyedia, harus ditanggung oleh Penyedia;
D.14.3. Terbatas pada ketidaklayakan atau ketidaktersediaan jalur akses yang diakibatkan dari perubahan jalur akses oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau pihak ketiga setelah Penawaran, dan sebagai akibatnya Penyedia mengalami Penundaan dan/atau mengeluarkan Biaya, Penyedia berhak sesuai ketentuan Pasal U.2 [Klaim Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk Perpanjangan Waktu
dan/atau pembayaran Biaya tersebut.
D.15. Pengangkutan Barang- barang D.15.1. Penyedia wajib:
a. menerbitkan Pemberitahuan kepada Tim Teknis paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kalender sebelum tanggal dimana Instalasi Mesin atau bagian utama Barang lain akan diangkut ke Lokasi;
b. bertanggung jawab atas pengepakan, pemuatan, pengangkutan, penerimaan, penurunan, penyimpanan dan perlindungan atas seluruh Barang- barang dan barang lain yang diperlukan untuk Pekerjaan;
c. bertanggung jawab atas persetujuan bea cukai, izin, biaya, dan bea terkait impor, pengangkutan dan penanganan, termasuk seluruh kewajiban yang dibutuhkan untuk pengantaran ke Lokasi; dan
d. Mengganti kerugian dan membebaskan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap dan dari semua kerusakan, kerugian dan pengeluaran (termasuk biaya dan pengeluaran yang sah) yang timbul dari impor, pengangkutan dan penanganan semua Barang, dan harus menegosiasikan dan membayar seluruh klaim pihak ketiga yang muncul dari dari impor, pengangkutan dan penanganan tersebut.
D.16. Peralatan Penyedia D.16.1. Penyedia harus bertanggung jawab atas semua Peralatan Penyedia. Saat diantarkan ke Lokasi, Peralatan Penyedia harus dianggap hanya diperuntukkan untuk pelaksanaan Pekerjaan.
Penyedia tidak boleh memindahkan semua peralatan- peralatan utama Penyedia dari
Lokasi tanpa izin dari Tim Teknis.
Akan tetapi, persetujuan tidak diperlukan bagi kendaraan yang mengangkut Barang atau Personel Penyedia di luar Lokasi.
D.16.2. Sebagai tambahan atas Pemberitahuan sesuai Pasal D.15 [Pengangkutan Barang- barang], Penyedia harus menerbitkan Pemberitahuan kepada Tim Teknis terkait tanggal pengantaran Peralatan Utama Penyedia ke Lokasi.
Pemberitahuan ini dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal pengantaran, mengidentifikasi Peralatan Penyedia tersebut dimiliki oleh Penyedia atau Subpenyedia/ Subkontraktor atau orang lain, dan jika disewa atau sewa beli, harus mengidentifikasi perusahaan sewa/sewa belinya.
D.17. Perlindungan Lingkungan D.17.1. Penyedia harus mengambil langkah-langkah yang wajar untuk:
a. perlindungan lingkungan (dalam dan luar Lokasi);
b. memenuhi ketentuan dokumen dampak lingkungan untuk Pekerjaan (jika ada); dan
c. membatasi kerusakan dan gangguan kepada orang dan harta milik akibat polusi, kebisingan dan akibat lain dari pekerjaan atau aktivitas Penyedia.
D.17.2. Penyedia harus menjamin bahwa emisi, buangan di permukaan dan limpahan dari aktivitas Penyedia tidak melebihi nilai yang yang dicantumkan dalam Dokumen Ketentuan PPK atau yang ditentukan sebelumnya oleh peraturan perundang-undangan.
D.18. Utilitas Sementara D.18.1. Penyedia harus, kecuali dinyatakan dibawah ini, bertanggung jawab atas penyediaan seluruh utilitas sementara, termasuk listrik, gas, telekomunikasi, air dan pelayanan lain yang mungkin dibutuhkan
untuk pelaksanaan Pekerjaan.
D.18.2. Ketentuan dibawah ini hanya berlaku jika dinyatakan dalam Dokumen Ketentuan PPK, Pejabat Penandatangan Kontrak menyediakan utilitas untuk penggunaan Penyedia:
Penyedia jasa dapat menggunakan, untuk kepentingan Pekerjaan, utilitas di Lokasi yang rincian dan harganya ditentukan dalam Dokumen Ketentuan PPK. Penyedia harus, dengan risiko dan biaya sendiri, menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk penggunaan layanan dan pengukuran kuantitas yang dipakai.
Alat- alat yang digunakan untuk mengukur kuantitas yang terpakai harus mendapatkan persetujuan Tim Teknis. Kuantitas yang terpakai (jika ada) sepanjang tiap periode pembayaran harus diukur oleh Penyedia, dan jumlah yang dibayarkan oleh Penyedia untuk jumlah tersebut (sesuai harga yang tertera pada Dokumen Ketentuan PPK) dicantumkan dalam tagihan terkait.
D.19. Laporan Kemajuan Pekerjaan D.19.1. Laporan kemajuan bulanan, dalam format yang ditentukan dalam Dokumen Ketentuan PPK (jika tidak dinyatakan, dalam format yang dapat diterima oleh Tim Teknis), harus dipersiapkan oleh Penyedia dan diserahkan kepada Tim Teknis.
Tiap Laporan kemajuan bulanan akan diserahkan dalam satu rangkap dokumen asli, satu salinan elektronik dan tambahan salinan dokumen (jika ada) sesuai ketentuan dalam Data Kontrak.
Laporan pertama harus mencakup periode hingga akhir bulan kalender pertama setelah Tanggal Mulai Kerja.
Setelah itu, laporan harus disampaikan secara bulanan, paling lambat dalam 7 (tujuh) hari kalender
setelah hari terakhir di bulan pada periode bersangkutan.
D.19.2. Pelaporan harus dilanjutkan sampai Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan, atau jika ada pekerjaan yang belum selesai yang dicantumkan dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan, sampai pekerjaan yang belum selesai tersebut diselesaikan.
Kecuali dinyatakan lain dalam Dokumen Ketentuan PPK, tiap Laporan Kemajuan Pekerjaan melampirkan:
a. bagan, diagram dan penjelasan rinci dari kemajuan, termasuk tiap tahapan desain, Dokumen Penyedia, pengadaan, pembuatan, pengiriman ke Lokasi,
pelaksanaan konstruksi, pemasangan, pengujian (testing), pengujian penggunaan (commisioning), dan percobaan pengoperasian (trial operation).
b. foto dan/atau rekaman video yang menunjukkan status pembuatan dan kemajuan pekerjaan di Lokasi;
c. untuk pembuatan bagian utama Instalasi Mesin dan Bahan- bahan, nama pembuat, lokasi pembuatan, persentase kemajuan dan tanggal sesungguhnya atau tanggal perkiraan dari:
i. dimulainya pembuatan;
ii. inspeksi Penyedia;
iii. pengujian; dan iv. pengiriman serta kedatangan di Lokasi;
d. detil yang tercantum dalam Pasal F.10 [Pencatatan Penyedia];
e. salinan dokumen manajemen mutu, laporan inspeksi, hasil pengujian, dan dokumentasi verifikasi kepatuhan (termasuk sertifikat Material);
f. daftar Variasi, dan Pemberitahuan yang diterbitkan
(oleh salah satu Pihak) sesuai Pasal U.2.2 [Pemberitahuan akan Klaim];
g. statistik kesehatan dan keselamatan, termasuk rincian dari kejadian atau keadaan yang berkaitan dengan aspek lingkungan dan hubungan dengan masyarakat;
h. perbandingan antara kemajuan aktual dengan rencana, dengan rincian dari setiap kejadian atau keadaan yang dapat berdampak buruk terhadap penyelesaian Pekerjaan sesuai dengan Program dan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan, dan langkah-langkah yang diambil (dan/atau akan) diambil untuk mengatasi keterlambatan.
D.19.3. Namun, tidak ada yang tercantum dalam laporan kemajuan pekerjaan yang akan dianggap sebagai Pemberitahuan sesuai dengan ketentuan ini.
D.20. Keamanan Lokasi D.20.1. Penyedia bertanggungjawab atas:
a. keamanan Lokasi:
b. menjauhkan orang-orang yang tidak berwenang agar tidak memasuki Lokasi; dan
b. orang-orang yang berwenang dibatasi pada Personel Penyedia dan Personel Pejabat Penandatangan Kontrak dan Personel- Personel lain yang diberitahukan sebagai personel yang diizinkan (termasuk personel Penyedia lain di Lokasi), dengan Pemberitahuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak atau Tim Teknis kepada Penyedia.
D.21. Operasi Penyedia di Lokasi D.21.1. Penyedia harus membatasi kegiatannya terbatas di Lokasi, dan terhadap wilayah tambahan yang mungkin didapatkan Penyedia dan disetujui oleh Tim Teknis sebagai wilayah kerja.
Penyedia harus
mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga Peralatan dan Personel Penyedia tetap di dalam Lokasi dan wilayah tambahan ini, dan untuk menjauhkan mereka dari lahan yang bersebelahan dengan Lokasi.
D.21.2. Setiap waktu, Penyedia membersihkan Lokasi dari semua hambatan yang tidak perlu, dan harus menyimpan atau memindahkan dari Lokasi setiap Peralatan Penyedia (sesuai ketentuan Pasal D.16 [Peralatan Penyedia] dan/atau kelebihan material.
Penyedia harus membersihkan dan memindahkan dari Lokasi setiap puing- puing, sampah, limbah berbahaya dan Pekerjaan Sementara yang tidak lagi dibutuhkan.
D.21.3. Setelah diterbitkannya Berita Acara Serah Terima Pertama, Penyedia harus membersihkan dan memindahkan, dari bagian Lokasi dan Pekerjaan yang dirujuk oleh Berita Acara Serah Terima Pertama, semua Peralatan Penyedia, kelebihan material, puing-puing, sampah, limbah berbahaya dan Pekerjaan Sementara.
Penyedia harus meninggalkan Lokasi dan Pekerjaan dalam kondisi bersih dan aman. Akan tetapi, Penyedia dapat tetap meninggalkan di Lokasi yang disepakati dengan Tim Teknis, selama Masa Pemeliharaan, barang- barang yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk memenuhi kewajibannya sesuai Kontrak.
D.22. Temuan Arkeologis dan Geologis D.22.1. Semua fosil, uang logam, barang berharga atau antik, dan struktur dan peninggalan lain atau benda- benda geologis atau arkeologis yang ditemukan di Lokasi harus ditempatkan dibawah pengawasan dan penguasaan Pejabat Penandatangan Kontrak. Penyedia
harus melakukan tindakan pengamanan untuk mencegah Personel Penyedia atau orang lain memindahkan atau merusak temuan tersebut.
D.22.2. Penyedia harus, sesegera mungkin setelah penemuan hal-hal tersebut, menerbitkan Pemberitahuan kepada Tim Teknis dalam waktu yang cukup untuk memberikan waktu bagi Tim Teknis untuk segera menginspeksi dan/atau menginvestigasi temuan tersebut sebelum temuan tersebut terusik.
D.22.3. Jika Penyedia mengalami penundaan dan/atau Biaya akibat memenuhi instruksi Tim Teknis, Penyedia berhak sesuai Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] terhadap Perpanjangan Waktu dan/atau pembayaran dari Biaya tersebut.
E.
Desain E.1. Kewajiban Umum Desain E.1.1. Penyedia harus melaksanakan dan bertanggung jawab, untuk desain Pekerjaan. Penyusunan desain harus dengan ketentuan:
a. dibuat oleh perancang yang merupakan tenaga ahli Teknik atau profesional lainnya, yang memiliki kualifikasi, pengalaman dan berkompeten di dalam disiplin ilmu dari desain yang menjadi tanggung jawabnya sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Ketentuan PPK;
b. memenuhi kriteria, syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Dokumen Ketentuan PPK dan/atau Adendum Dokumen Ketentuan PPK
dan persyaratan teknis lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan dan ketentuan standar teknis;
c. merupakan pendetailan dari proposal rancangan yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran Teknis;
d. menerapkan inovasi terbarukan (seperti;
Building Information Modeling (BIM), bangunan hijau, bangunan gedung cerdas, atau inovasi lainnya); dan
e. senilai harga Kontrak.
E.1.2. Kecuali dinyatakan lain di dalam Dokumen Ketentuan PPK, Penyedia harus menyampaikan kepada Tim Teknis untuk mendapatkan izin mengenai, nama, alamat, dan rincian-rincian lain dan pengalaman yang sesuai dari setiap perancang desain yang diajukan.
E.1.3. Penyedia menjamin bahwa Penyedia dan Perancang desain memiliki pengalaman, kemampuan dan kompetensi yang dibutuhkan untuk desain. Penyedia bertanggung jawab bahwa perancang desain harus senantiasa bersedia untuk menghadiri diskusi dengan Tim Teknis dan/atau Pejabat Penandatangan Kontrak pada waktu yang ditentukan (di dalam atau di luar lokasi), hingga penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir.
E.1.4. Segera setelah menerima SPMK, Penyedia harus meneliti dengan seksama Dokumen Ketentuan PPK (termasuk kriteria desain dan
perhitungan, jika ada). Jika Penyedia menemukan ketidakakuratan, ketidaktepatan, ketidaklengkapan atau cacat lainnya di dalam Dokumen Ketentuan PPK, Pasal A.8 [Ketidakakuratan dalam Dokumen Ketentuan PPK] berlaku (kecuali kesalahan terdapat pada rujukan item yang ditentukan di dalam Dokumen Ketentuan PPK, dimana dalam hal ini Pasal D.6 [Pemasangan tanda- tanda Batas] berlaku).
E.1.5. Penyedia bertanggung jawab dan menjamin bahwa perancang desain wajib untuk:
a. memastikan hasil perancangannya dapat terbangun sebagai bagian dari tanggung jawab profesionalnya;
b. melakukan penyesuaian dan/atau perubahan hasil perancangan desain yang diakibatkan, antara lain kondisi lapangan, kondisi fisik yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya, dan variasi;
c. menghadiri diskusi pembahasan dan persetujuan hasil perancangan desain dengan Tim Teknis dan/atau Pejabat Penandatangan Kontrak, sampai penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir.
E.1.6. Hasil penyusunan dokumen rancangan detail dapat mengakibatkan perubahan dan pendetilan Daftar Pembayaran dan Program Kerja.
E.2. Dokumen Penyedia E.2.1. Dokumen Penyedia harus berisikan dari dokumen- dokumen:
a. yang ditentukan dalam Dokumen Ketentuan PPK;
b. yang dipersyaratkan dalam rangka mendapatkan surat izin, lisensi dan persetujuan lainnya sesuai dengan Peraturan perundang- undangan yang merupakan tanggung jawab Penyedia berdasarkan Pasal A.12 [Ketaatan terhadap Hukum]; dan
c. yang tertulis di dalam Pasal E.6 [Catatan As-Built] dan Pasal E.7 [Pedoman Operasi dan Pemeliharaan]; dan
d. dokumen lain yang disampaikan Penyedia berdasarkan ketentuan Kontrak ini.
E.2.2. Jika berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau Dokumen Ketentuan PPK dipersyaratkan adanya tahapan penyusunan perancangan maka desain sampai tahap rancangan detail disusun sesuai tahapan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan dan/atau Dokumen Ketentuan PPK untuk menjadi bagian dari Dokumen Penyedia.
E.2.3. Usulan rancangan detail yang diajukan oleh Penyedia menjadi bagian yang dilakukan Peninjauan oleh Tim Teknis.
E.2.4. Persiapan oleh Penyedia.
E.2.4.1 Kecuali ditentukan lain oleh Dokumen Ketentuan PPK, Dokumen Penyedia harus dituangkan dalam bahasa komunikasi yang dijelaskan di dalam Pasal A.3 [Hukum dan Bahasa].
E.2.4.2 Penyedia harus menyiapkan segala Dokumen Penyedia, dan dokumen lain yang dibutuhkan untuk menyelesaikan
dan mewujudkan desain selama pelaksanaan Pekerjaan dan untuk memberi perintah kepada Personel Penyedia.
Personel Pejabat Penandatangan Kontrak harus memiliki akses untuk melakukan inspeksi terhadap penyiapan dari segala dokumen tersebut (termasuk melakukan investigasi, simulasi serta uji), dimanapun dokumen tersebut sedang dikerjakan.
E.2.5. Peninjauan oleh Tim Teknis.
E.2.5.1 Didalam pasal ini yang dimaksud dengan:
a. “Masa Peninjauan” merupakan masa yang tidak melebihi 21 (dua puluh satu) hari kalender, atau ditentukan lain dalam Dokumen Ketentuan PPK, yang dihitung dari hari dimana Tim Teknis menerima Dokumen Penyedia dan Pemberitahuan dari Penyedia;
b. “Dokumen Penyedia” mengecualikan segala Dokumen Penyedia yang tidak ditentukan di dalam Dokumen Ketentuan PPK atau Ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam rangka Peninjauan, tetapi termasuk di dalamnya merupakan keseluruhan dokumen yang menunjang kelengkapan Dokumen Penyedia; dan
c. “Pemberitahuan Penyedia” merupakan Pemberitahuan yang mana didalamnya menyatakan mengenai Dokumen Penyedia yang dibutuhkan dipertimbangkan oleh Penyedia untuk dilakukan peninjauan berdasarkan Pasal E.2.2 [Persiapan oleh Penyedia] dan untuk digunakan, dan bahwa dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan Dokumen Ketentuan PPK dan sesuai dengan persyaratan ini, atau sejauh sebagaimana hal tersebut tidak diatur.
E.2.5.2 Jika dalam Dokumen Ketentuan PPK atau dalam Syarat-Syarat Kontrak tersebut ditentukan bahwa Dokumen Penyedia harus disampaikan kepada Tim Teknis untuk dilakukan Peninjauan maka hal tersebut harus disampaikan, bersamaan dengan Pemberitahuan Penyedia.
E.2.5.3 Tim Teknis, harus, dalam Masa Peninjauan, memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia
a. bahwa Tidak ada keberatan (yang mana di dalamnya dapat berisi komen mengenai hal-hal minor yang secara substansial tidak akan mempengaruhi Pekerjaan);
atau
b. bahwa Dokumen Penyedia gagal (hingga sejauh yang dinyatakan) untuk memenuhi Dokumen Ketentuan PPK dan/atau Kontrak, dengan alasan- alasan.
E.2.5.4 Jika Tim Teknis tidak memberikan Pemberitahuan dalam jangka waktu Masa Peninjauan, Tim Teknis dianggap telah memberikan Pemberitahuan Tidak Keberatan terhadap Dokumen Penyedia (dengan syarat bahwa keseluruhan Dokumen Penyedia lainnya yang terkait hal tersebut (jika ada) telah atau dianggap telah menerima, Pemberitahuan Tidak Keberatan dari Tim Teknis).
E.2.5.5 Jika Tim Teknis memerintahkan bahwa dibutuhkan Dokumen Penyedia lainnya yang dianggap wajar untuk membuktikan bahwa desain oleh Penyedia sesuai dengan isi Kontrak maka Penyedia harus mempersiapkan dan menyerahkan dokumen tersebut dengan segera kepada Tim Teknis dengan biaya sendiri.
E.2.5.6 Jika Tim Teknis memberikan Pemberitahuan sesuai dengan Pasal E.2.3.3.b di atas maka Penyedia harus:
a. Memperbaiki Dokumen Penyedia;
b. menyampaikan kembali dokumen tersebut kepada Tim Teknis sesuai dengan Pasal E.2.2 [Persiapan oleh Penyedia], dan Masa Peninjauan harus dimulai dari tanggal dimana Tim Teknis menerima dokumen tersebut; dan
c. Penyedia tidak berhak terhadap Perpanjangan Waktu untuk segala keterlambatan yang terjadi akibat perbaikan dan penyampaian kembali dan/atau Peninjauan lebih
lanjut oleh Tim Teknis.
E.2.6. Konstruksi.
E.2.6.1 Kecuali untuk Dokumen Penyedia sesuai Pasal E.6 [Catatan As-Built] dan Pasal E.7 [Pedoman Pengoperasian dan Pemeliharaan], untuk setiap bagian dari Pekerjaan yang mempersyaratkan Dokumen Penyedia yang harus disampaikan untuk dilakukan Peninjauan:
a. konstruksi untuk bagian tersebut tidak diperkenankan untuk dimulai hingga Pemberitahuan Tidak Keberatan telah diberikan (atau dianggap telah diberikan) oleh Tim Teknis untuk keseluruhan Dokumen Penyedia yang berhubungan dengan desain dan pelaksanaan;
b. konstruksi dari bagian tersebut harus sesuai dengan Dokumen Penyedia; dan
c. Penyedia dapat memodifikasi desain atau Dokumen Penyedia yang sebelumnya telah diserahkan untuk ditinjau, dengan memberikan Pemberitahuan kepada Tim Teknis dengan penjelasan. jika Penyedia telah memulai konstruksi bagian dari Pekerjaan yang mana berhubungan dengan desain atau Dokumen Penyedia maka:
i. Pelaksanaan pekerjaan dari bagian ini harus ditangguhkan;
ii. Ketentuan dari Pasal E.2.3 [Peninjauan oleh Tim Teknis] berlaku sebagaimana jika Tim Teknis telah memberikan Pemberitahuan terhadap Dokumen Penyedia sesuai huruf (b) dari Pasal E.2.3.3;
dan iii. pekerjaan dari bagian ini tidak boleh dilanjutkan sampai Pemberitahuan Tidak Keberatan telah diberikan (atau dianggap telah diberikan) oleh Tim Teknis atas dokumen yang telah diperbaiki.
E.3. Pelaksanaan oleh Penyedia Penyedia berkewajiban untuk memastikan bahwa desain, Dokumen Penyedia, pelaksanaan pekerjaan dan hasil Pekerjaan harus sesuai dengan:
a. Peraturan perundang-undangan;
b. Dokumen Kontrak, sesuai yang telah diganti atau diubah oleh Variasi yang ditindaklanjuti dengan addendum Kontrak;
E.4. Standar Teknis dan Pengaturan E.4.1. Dokumen Penyedia, pelaksanaan dari Pekerjaan dan Pekerjaan yang selesai (termasuk perbaikan cacat mutu oleh Penyedia) harus mengikuti Peraturan perundang-undangan mengenai standar teknis, bangunan, konstruksi dan pengaturan mengenai lingkungan, Pengaturan yang berlaku terhadap produk yang dihasilkan dari Pekerjaan, dan standar lainnya yang ditentukan dalam Dokumen Ketentuan PPK, berlaku untuk Pekerjaan, atau ditetapkan
oleh hukum yang berlaku.
E.4.2. Segala aspek teknis dan standar serta pengaturan lainnya dianggap tetap berlaku, terhadap keseluruhan Pekerjaan, setiap Bagian Pekerjaan, ketika diserahterimakan sesuai dengan Pasal J [Serah Terima kepada Pejabat Penandatangan Kontrak].
E.4.3. Referensi di dalam Kontrak yang dibuat sesuai dengan standar yang dipublikasikan harus dipahami sebagai referensi terhadap edisi yang berlaku saat Tanggal Pemasukan Penawaran kecuali ditentukan lain. jika standar berubah atau diberlakukan standar baru di Negara bersangkutan setelah Tanggal Pemasukan Penawaran, Penyedia harus segera menyampaikan Pemberitahuan kepada Tim Teknis dan (jika wajar atau diminta oleh Tim Teknis) menyampaikan proposal pemenuhan ketentuan. Sepanjang jika:
a. Tim Teknis menganggap bahwa pemenuhan ketentuan tersebut dibutuhkan dan pemenuhan ketentuan memerlukan perubahan- perubahan terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan;
b. Usulan pemenuhan ketentuan oleh Penyedia tersebut merupakan suatu Variasi; dan
b. Selanjutnya Tim Teknis harus memprakarsai sebuah Variasi yang sesuai dengan Pasal M [Variasi dan Penyesuaian].
E.5. Pelatihan E.5.1. Penyedia harus melaksanakan dengan biaya Penyedia, pelatihan terhadap Personel Pejabat Penandatangan Kontrak (dan/atau Personel lainnya yang disebutkan di dalam Dokumen Ketentuan PPK) selama Pekerjaan (dan/atau saat operasi dan pemeliharaan
dari Pekerjaan), dan aspek lainnya dari Pekerjaan, sepanjang disebutkan di dalam Dokumen Ketentuan PPK.
E.5.2. jika Dokumen Ketentuan PPK menentukan mengenai pelatihan khusus yang harus dilaksanakan sebelum serah terima, Pekerjaan tidak dapat dianggap selesai sesuai dengan keperluan serah terima sesuai dengan Pasal J.1 [Serah Terima Pekerjaan dan Bagian Pekerjaan] sampai pelatihan ini selesai dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Ketentuan PPK.
E.6. Catatan As-Built E.6.1. Penyedia harus menyiapkan, dan selalu memperbaharui, dokumen lengkap dari pencatatan As-Built dari pelaksanaan Pekerjaan, yang memperlihatkan lokasi terpasang yang tepat, ukuran dan rincian dari pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penyedia.
Format, sistem referensi, sistem pengamanan listrik dan rincian lain yang berhubungan untuk disampaikan di dalam pencatatan As-Built harus dituliskan di dalam Dokumen Ketentuan PPK (jika tidak ada maka sesuai yang diterima oleh Tim Teknis). Pencatatan itu harus disimpan di dalam Lokasi dan harus digunakan
secara eksklusif untuk tujuan yang tertulis di Pasal ini.
E.6.2. Penyedia harus menyampaikan kepada Tim Teknis sesuai dengan pengaturan Pasal E.2.3 [Peninjauan oleh Tim Teknis] meliputi:
a. pencatatan As-Built untuk Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (sesuai keadaan) sebelum dimulainya Pengujian Penyelesaian;
dan
b. pencatatan As-Built yang diperbaharui sepanjang pekerjaan tersebut dilakukan oleh Penyedia ketika:
i. selama dan/atau setelah Pengujian Penyelesaian sebelum diterbitkannya Berita Acara Serah Terima Pertama sesuai Pasal J.1 [Serah Terima Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan]; dan ii.
setelah pengambilalihan sesuai dengan Pasal J.1 [Serah Terima Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan], sebelum penerbitan dari Berita Acara Serah Terima Akhir.
E.6.3. Jumlah rekapan dari catatan As-Built yang harus disampaikan oleh Penyedia sesuai dengan Pasal ini disesuaikan dengan pengaturan yang tertulis pada Pasal A.7 [Tatakelola dan Penyampaian Dokumen].
E.7. Pedoman Operasi dan Pemeliharaan E.7.1. Penyedia harus menyiapkan, dan menjaga keterbaharuan dari kelengkapan dokumen pedoman operasi dan
pemeliharaan untuk Pekerjaan (Pedoman Operasional dan Pemeliharaan di dalam ketentuan Kontrak);
E.7.2. Format dan rincian-rincian lain dari Pedoman Operasional dan Pemeliharaan harus dituliskan di dalam Dokumen Ketentuan PPK, dan di setiap kesempatan, pedoman ini harus:
a. tertulis dengan detail yang cukup kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk:
i. operasi, pemeliharaan dan penyesuaian Pekerjaan untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pekerjaan, Bagian Pekerjaan dan/atau Instalasi Mesin (bila hal ini terjadi) dilanjukan sesuai dengan kriteria pelaksanaan yang ditentukan di dalam Dokumen Ketentuan PPK dan Daftar Garansi Kinerja; dan ii.
operasi, pemeliharaan, pembongkaran, penyatuan kembali, penyesuaian dan perbaikan dari Peralatan; dan
b. termasuk di dalamnya adalah inventarisasi dari suku cadang yang dibutuhkan untuk operasi dan pemeliharaan Peralatan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak di masa mendatang.
E.7.3. Sebelum dimulainya Pengujian Penyelesaian, Penyedia harus menyerahkan pedoman Operasional dan Pemeliharaan
untuk Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (bila hal ini terjadi) kepada Tim Teknis sesuai dengan pengaturan pada Pasal E.2.3 [Peninjauan oleh Tim Teknis].
E.7.4. Jika selama Pengujian Penyelesaian terdapat kesalahan atau cacat mutu di dalam Pedoman Operasional dan Pemeliharaan, Penyedia harus segera memperbaiki kesalahan atau cacat mutu tersebut dengan risiko dan biaya ditanggung oleh Penyedia.
E.7.5. Sebelum diterbitkannya Berita Acara Serah Terima Pertama sesuai dengan pengaturan pada Pasal J.1 [Serah Terima terhadap Pekerjaan dan/atau Bagian Pekerjaan], Pedoman Operasional dan Pemeliharaan harus telah diserahkan kepada Tim Teknis sesuai dengan pengaturan Pasal E.2.3 [Peninjauan Oleh Tim Teknis].
E.8. Kesalahan Desain E.8.1. Jika pengurangan, ketidakpastian, ketidakkonsistenan, kekurangan ataupun cacat lainnya ditemukan di dalam Desain Penyedia dan/atau Dokumen Penyedia, hal tersebut dan Pekerjaan tersebut harus dikoreksi sesuai dengan Pasal G.5 [Cacat Mutu dan Penolakan].
jika Dokumen Penyedia tersebut sebelumnya merupakan subjek dari Pemberitahuan Tidak Keberatan yang diberikan (atau dianggap telah diberikan) oleh Tim Teknis sesuai dengan Pasal E.2.3 [Peninjauan oleh Tim Teknis], pengaturan dari Pasal E.2.3 akan berlaku sebagaimana jika Tim Teknis telah memberikan
Pemberitahuan terhadap Dokumen Penyedia sesuai huruf b pada Pasal E.2.3.
E.8.2. Segala perbaikan dan pengajuan kembali di dalam Pasal ini dilakukan dengan biaya dan risiko Penyedia.
F.
Personel dan Tenaga Kerja F.1.
Hubungan antara Pegawai dan Tenaga Kerja Kecuali ditentukan lain di dalam Dokumen Ketentuan PPK, Penyedia harus menyusun pengaturan mengenai hubungan antar Personel Penyedia, dan mengenai pembayaran, akomodasi, makanan, transportasi serta kesejahteraan.
F.2.
Tarif Upah dan Ketentuan Tenaga Kerja F.2.1. Penyedia harus membayar tarif upah, dan Kerja memerhatikan ketentuan ketenagakerjaan, yang mana sesuai dengan Peraturan yang berlaku dan tidak lebih rendah dari yang diberlakukan pada usaha atau industri sejenis.
F.2.2. Jika tidak terdapat tarif upah atau ketentuan yang dapat digunakan, Penyedia harus membayar tarif upah, memperhatikan ketentuan yang tidak lebih rendah dari tingkat upah dan ketentuan yang secara umum yang berlaku di tempat itu oleh para Pejabat Penandatangan Kontrak pada usaha dan industri sejenis dengan Penyedia yang bersangkutan.
F.3.
Rekrutmen dan Personel F.3.1. Penyedia tidak diperkenankan untuk merekrut, atau mencoba untuk merekrut karyawan dan tenaga kerja dari Personel Pejabat Penandatangan Kontrak.
F.3.2. Baik Pejabat Penandatangan Kontrak ataupun Tim Teknis tidak diperkenankan untuk merekrut, atau mencoba
untuk merekrut karyawan dan tenaga kerja dari Personel Penyedia.
F.4.
Pengaturan Ketenagakerjaan F.4.1. Penyedia harus mematuhi semua UNDANG-UNDANG ketenagakerjaan yang sesuai dan berlaku atas Personel Penyedia, termasuk UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, kesehatan, keselamatan, kesejahteraan, imigrasi dan emigrasi mereka, dan harus mengizinkan mereka menggunakan semua hak-hak legal mereka.
F.4.2. Penyedia harus meminta Personel mereka untuk mematuhi semua UNDANG-UNDANG yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan keselamatan dalam Pekerjaan.
F.5.
Jam Kerja Tidak boleh ada pekerjaan yang dilaksanakan di Lokasi selama hari- hari yang diperlakukan sebagai hari libur lokal, atau di luar jam kerja normal yang tercantum dalam Data Kontrak, kecuali:
a. jika dinyatakan lain di dalam Kontrak;
b. Tim Teknis memberikan izin; atau
c. pekerjaan tidak dapat dihindari, atau perlu bagi proteksi terhadap kehidupan atau harta milik atau demi keselamatan Pekerjaan, yang dalam keadaan tersebut, Penyedia harus segera memberi tahu Tim Teknis.
F.6.
Fasilitas bagi Karyawan dan Pekerja F.6.1. Kecuali dinyatakan lain pada Dokumen Ketentuan PPK, Penyedia harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas akomodasi dan kesejahteraan untuk Personel Penyedia.
F.6.2. Jika akomodasi dan fasilitas tersebut terdapat di dalam Lokasi, kecuali Pejabat Penandatangan Kontrak telah memberikan izin sebelumnya maka akomodasi dan fasilitas tersebut harus ditempatkan di dalam area yang ditetapkan di dalam Dokumen Ketentuan PPK.
jika akomodasi dan fasilitas tersebut ditemukan di tempat selain area yang diizinkan, Penyedia harus segera menyingkirkannya dengan biaya dan risiko Penyedia.
F.7.
Kesehatan dan Keselamatan dari Personel F.7.1. Sebagai tambahan terhadap persyaratan dari Pasal D.7 [Kewajiban Keselamatan Konstruksi], Penyedia setiap saat wajib untuk melakukan langkah-langkah pencegahan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan dari Personel Penyedia.
Dengan berkolaborasi bersama dengan instansi kesehatan setempat, Penyedia harus memastikan bahwa:
a. staf kesehatan, fasilitas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), tandu dan layanan Ambulans selalu tersedia setiap saat di Lapangan dan pada setiap akomodasi bagi Personel Penyedia dan Pejabat Penandatangan Kontrak;
b. perencanaan yang sesuai dengan semua persyaratan kesejahteraan dan kebersihan yang diperlukan dan untuk mencegah timbulnya wabah.
F.7.2. Penyedia harus menunjuk petugas Keselamatan Konstruksi di Lokasi, yang bertanggungjawab atas
kesehatan, keselamatan dan perlindungan terhadap kecelakaan. Petugas ini harus:
a. memiliki kualifikasi pengalaman dan kompetensi untuk menjalankan tugas ini; dan
b. Memiliki kewenangan untuk untuk mengeluarkan perintah dan mengambil tindakan yang bertujuan untuk menjaga kesehatan dan keamanan dari seluruh Personel yang diperbolehkan untuk masuk dan/atau bekerja di Lokasi dan untuk mengambil tindakan protektif demi mencegah kecelakaan.
F.7.3. Selama proses pelaksanaan Pekerjaan berlangsung, Penyedia harus menyediakan hal-hal yang dibutuhkan oleh petugas yang ditunjuk tersebut untuk menjalankan tugas dan kewenangannya.
F.8.
Pengawasan oleh Penyedia F.8.1. Dimulai dari Tanggal Mulai Kerja hingga penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir, Penyedia harus menyediakan hal-hal yang dibutuhkan oleh pengawas internal Penyedia untuk merencanakan, menyusun, mengarahkan, mengatur, memeriksa, menguji serta mengamati pelaksanaan Pekerjaan.
Pengawasan internal harus dilakukan oleh sejumlah orang dengan jumlah cukup, yang:
a. memiliki pengetahuan bahasa dan mampu berkomunikasi secara memadai (ditentukan dalam Pasal A.3 [Hukum dan Bahasa]);
dan
b. memiliki pengetahuan tentang kegiatan yang akan dilakukan (termasuk metoda dan teknik yang diperlukan, bahaya yang mungkin ditemui dan metode pencegahan kecelakaan), demi keberhasilan dan keselamatan pelaksanaan Pekerjaan.
F.9.
Personel Penyedia F.9.1. Personel Penyedia (termasuk Personel Inti, jika ada) harus memiliki kualifikasi yang memadai, kecakapan, pengalaman dan kompetensi yang sesuai dengan tugas dan tangungjawabnya.
F.9.2. Pembuktian terhadap kualifikasi yang memadai, kecakapan, pengalaman dan kompetensi dilakukan melalui pemeriksaan bukti sertifikasi kompetensi untuk personel Penyedia.
F.9.3. Dalam pembuktian, menghadirkan paling sedikit:
a. Kepala tenaga ahli perancang;
b. Manajer Proyek;
c. Personel yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan utama;
d. Personel yang bertanggung jawab terhadap pengendalian mutu dan jadwal pelaksanaan.
Pembuktian terhadap personil selain di atas, dapat dilakukan secara daring atau cara lain yang disepakati oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, Tim Teknis, dan Penyedia.
F.9.4. jika Penyedia tidak dapat menunjukan bukti sertifikat maka Pejabat Penandatangan Kontrak meminta Penyedia
untuk mengganti personel dengan pengganti yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Mekanisme penggantian personel dilakukan melalui Tim Teknis dalam jangka waktu mobilisasi dan sesuai dengan kesepakatan.
F.9.5. Tim Teknis diperbolehkan untuk memerintahkan Penyedia untuk mengeluarkan (atau menyebabkan untuk dikeluarkan) tiap-tiap orang yang bekerja di Lokasi atau Pekerjaan, termasuk Wakil Penyedia dan Personel Inti (jika ada) jika:
a. terus menerus melakukan pelanggaran atau tidak memiliki kehati-hatian;
b. melakukan pekerjaan secara tidak kompeten dan sembrono;
c. gagal mematuhi ketentuan Kontrak;
d. terus menerus melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan, kesehatan, atau perlindungan terhadap lingkungan;
e. ditemukan berdasarkan bukti-bukti telah melakukan tindakan korup, penipuan, persekongkolan atau tindakan pemaksaan;
atau F.9.6. Jika diperlukan, Penyedia harus menunjuk (atau menyebabkan untuk ditunjuk) pengganti yang sesuai. jika terjadi penggantian dari Wakil Sah Penyedia, pengaturan Pasal D.3 [Wakil Sah Penyedia] akan diberlakukan. jika terjadi penggantian Personel Inti (jika ada), pengaturan Pasal F.12 [Personel Inti] akan
diberlakukan.
F.10. Pencatatan Penyedia Kecuali diajukan lain oleh Penyedia dan telah disetujui oleh Tim Teknis, di setiap laporan kemajuan sesuai dengan Pasal D.19 [Laporan Kemajuan Pekerjaan], Penyedia harus melampirkan laporan dari:
a. tipe pekerjaan dan waktu kerja aktual dari setiap tingkatan Personel Penyedia;
b. jenis dan waktu kerja aktual dari setiap Peralatan Penyedia;
c. jenis dari Pekerjaan Sementara yang digunakan;
d. jenis dari peralatan yang akan dipasang di dalam Pekerjaan Permanen; dan
e. jumlah dan jenis Bahan yang digunakan;
untuk setiap kegiatan yang dinyatakan dalam Program Kerja, di setiap lokasi pekerjaan dan untuk setiap hari pekerjaan.
F.11. Tindak Pelanggaran Penyedia harus secara terus-menerus mengambil tindakan pencegahan yang sesuai untuk mencegah tindak pelanggaran hukum, kerusuhan atau gangguan yang dilakukan oleh atau di antara Personel Penyedia, dan untuk menjaga ketenangan serta melindungi orang-orang dan properti di dalam dan di dekat Lokasi.
F.12. Personel Inti F.12.1. jika tidak ada Personel Inti ditentukan di dalam Dokumen Ketentuan PPK maka pengaturan di dalam Pasal ini tidak berlaku.
F.12.2. Penyedia harus menunjuk orang-orang yang dituliskan di dalam Penawaran sebagai Personel Inti.
jika tidak ditentukan, atau orang yang telah ditunjuk gagal untuk menjalankan posisi yang telah ditetapkan sebagai Personel Inti maka Penyedia harus
mendapatkan izin dari Tim Teknis untuk menunjuk orang yang berbeda untuk posisi tersebut. Jika izin tersebut ditahan dan selanjutnya dicabut maka Penyedia harus selanjutnya mengajukan nama dengan persyaratan yang sesuai untuk mengisi posisi tersebut.
F.12.3. jika Tim Teknis tidak menanggapi dalam 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima penyampaian tersebut, dengan menerbitkan Pemberitahuan yang berisikan tentang keberatannya tentang penunjukan dari orang tersebut (atau penggantiannya) dengan alasan, Tim Teknis dapat dianggap telah memberikan persetujuannya.
F.12.4. Penyedia tidak diperkenankan, tanpa izin Tim Teknis, menarik kembali penunjukan dari Personel Inti atau penunjukan dari pengganti (kecuali jika orang tersebut dinyatakan tidak mampu untuk menjalankan tugas tersebut karena kematian, sakit, cacat atau mengundurkan diri, dimana jika hal tersebut terjadi penunjukan orang tersebut akan dianggap telah dibatalkan dengan keberlakuan langsung dan penunjukan dari penggantian orang tersebut harus dianggap sebagai penunjukan sementara sampai Tim Teknis memberikan persetujuan untuk penggantiannya, atau pengganti lain yang ditunjuk sesuai dengan pengaturan dalam Pasal ini).
F.12.5. Seluruh Personel Inti harus berada di Lokasi (atau, dimana Pekerjaan dikerjakan di luar
Lokasi, yang merupakan lokasi Pekerjaan) sepanjang Pekerjaan tersebut dilaksanakan.
jika Personel Inti untuk sementara tidak dapat hadir selama pelaksanaan Pekerjaan, pengganti yang sesuai harus ditunjuk sementara, selama telah mendapat persetujuan dari Tim Teknis sebelumnya.
G.
Instalasi Mesin, Material, dan Pengerjaan G.1. Cara Pelaksanaan G.1.1. Penyedia harus membuat, menyediakan, memasang, menguji dan memastikan dan/ atau memperbaiki Instalasi Mesin, produksi, pemasangan, penyediaan dan pengujian dari Material, dan segala jenis operasi dan kegiatan dari Pelaksanaan Pekerjaan:
a. dengan cara (jika ada) seperti yang tercantum dalam Kontrak;
b. dengan suatu cara kerja yang benar dan cermat, sesuai dengan praktek- praktek yang baik yang diakui, dan
c. dengan fasilitas yang dilengkapi dengan layak dan Material yang tidak membahayakan, kecuali dinyatakan lain dalam Kontrak.
G.2. Contoh – Contoh G.2.1. Penyedia harus menyampaikan contoh Bahan-Bahan berikut ini, dan informasi yang relevan, kepada Tim Teknis untuk mendapatkan persetujuan sebelum menggunakan Bahan tersebut di dalam atau untuk Pekerjaan:
a. contoh Bahan standar dari perusahaan pembuat dan contoh yang tercantum
dalam Kontrak, semua dengan biaya Penyedia; dan
b. contoh tambahan yang diperintahkan oleh Tim Teknis sebagai suatu Variasi.
G.2.2. Setiap contoh harus diberi label yang menyebutkan asal dan tujuan pemakaiannya dalam Pekerjaan.
G.3. Inspeksi G.3.1. Personel Pejabat Penandatangan Kontrak di jam kerja normal yang dituliskan dalam Data Kontrak di setiap saat yang wajar, harus:
a. mendapatkan akses penuh terhadap semua bagian Lokasi dan terhadap semua tempat yang merupakan tempat asal perolehan Material alami;
b. pada saat produksi, pembuatan dan konstruksi di Lokasi dan di tempat lain, berhak untuk:
i. memeriksa, menginspeksi, memastikan dan menguji (sepanjang disebutkan di dalam Dokumen Ketentuan PPK) Material, Peralatan dan kecakapan kerja;
ii.
memeriksa kemajuan dari pembuatan Peralatan dan pembuatan dari Material, dan iii.
membuat pencatatan (termasuk dokumentasi foto dan video; dan
c. melaksanakan tindakan- tindakan lain dan pengujian-pengujian, sesuai yang tertulis di dalam Syarat-syarat Kontrak dan Dokumen Ketentuan PPK.
G.3.2. Penyedia harus memberikan Personel Pejabat Penandatangan Kontrak peluang penuh untuk mengerjakan kegiatan- kegiatan tersebut, termasuk di dalamnya adalah penyediaan akses yang aman, fasilitas, izin dan peralatan keamanan.
G.3.3. Penyedia harus memberikan Pemberitahuan kepada Tim Teknis kapanpun jika Material, Peralatan atau pekerjaan siap untuk dilaksanakan pengujian, dan sebelum pekerjaan tersebut ditutupi, dipindahkan atau dikemas untuk disimpan ataupun diangkut.
Personel Pejabat Penandatangan Kontrak selanjutnya harus melaksanakan pengetesan, inspeksi, pengukuran atau pengujian tanpa penundaan yang tidak masuk akal, atau Tim Teknis harus segera memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia bahwa Personel Pejabat Penandatangan Kontrak tidak diharuskan untuk melakukan hal tersebut. jika Tim Teknis tidak memberikan Pemberitahuan dan/ atau Personel Pejabat Penandatangan Kontrak tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan di dalam Pemberitahuan Penyedia (atau waktu yang telah disepakati dengan Penyedia) maka Penyedia dapat langsung melanjutkan dengan penutupan, pemindahan atau pengemasan untuk disimpan atau pengangkutan.
G.3.4. Jika Penyedia gagal untuk memberikan Pemberitahuan sesuai yang diatur pada Pasal
ini, Penyedia harus, jika dan memang dipersyaratkan oleh Tim Teknis, harus membuka pembungkus pekerjaan dan oleh karenanya mengembalikan serta membuatnya rapi, dengan biaya seluruhnya dari Penyedia.
G.4. Pengujian oleh Penyedia G.4.1. Pasal ini berlaku atas semua jenis pengujian yang dinyatakan pada Kontrak, selain Pengujian setelah Penyelesaian (jika ada).
G.4.2. Penyedia harus menyediakan semua piranti, bimbingan, dokumen, dan informasi lainnya, listrik dan air, peralatan, bahan bakar, bahan habis pakai, instrumen, tenaga kerja, material, dan staf yang berkualifikasi serta berpengalaman, yang dibutuhkan untuk melaksanakan tes sebagaimana tercantum secara efisien dan tepat.
Seluruh piranti, peralatan dan instrumen harus dikalibrasi sesuai dengan standar yang ditentukan di dalam Dokumen Ketentuan PPK atau ditentukan oleh Peraturan perundang-undangan, dan jika diminta oleh Tim Teknis, Penyedia harus menyampaikan berita acara kalibrasi sebelum melaksanakan pengujian.
G.4.3. Penyedia harus memberikan Pemberitahuan kepada Tim Teknis, menyatakan waktu dan tempat yang spesifik untuk pengujian Peralatan, Material dan bagian-bagian lain dari Pekerjaan.
Pemberitahuan ini harus diberikan pada watu yang wajar, dengan
mempertimbangkan lokasi pengujian, agar Personel Pejabat Penandatangan Kontrak dapat hadir.
G.4.4. Tim Teknis dapat, sesuai dengan Pasal M [Variasi Dan Penyesuaian], merubah lokasi, atau pemilihan waktu atau rincian dari pengujian yang ditentukan, atau menginstruksikan kepada Penyedia untuk melaksanakan pengujian tambahan.
jika perubaan-perubahan ataupun pengujian tambahan menunjukkan bahwa Peralatan yang diuji, Material atau kecakapan kerja tidak sesuai dengan ketentuan Kontrak, Biaya dan segala keterlambatan yang dibebankan terhadap pelaksanaan dari Variasi ini ditanggung oleh Penyedia.
G.4.5. Tim Teknis harus memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia paling cepat 72 (tujuh puluh dua) jam jika hendak menghadiri pengujian.
jika Tim Teknis tidak hadir sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan di dalam Pemberitahuan Penyedia sesuai dengan pengaturan pada Pasal ini, Penyedia dapat melanjutkan untuk melakukan pengujian, kecuali diinstruksikan lain oleh Tim Teknis maka pengujian tersebut dianggap telah dilakukan dengan kehadiran Tim Teknis. jika Penyedia mengalami keterlambatan dan/atau mengeluarkan Biaya karena harus mematuhi instruksi tersebut atau dimana keterlambatan tersebut merupakan tanggung jawab
Pejabat Penandatangan Kontrak maka Penyedia berhak sesuai dengan pengaturan pada Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu] untuk Perpanjangan Waktu dan/ atau pembayaran Biaya ditambah Keuntungan.
G.4.6. jika Penyedia menyebabkan terjadinya keterlambatan terhadap pengujian yang telah ditetapkan (termasuk perubahan atau tambahan pengujian) dan keterlambatan tersebut membebani Pejabat Penandatangan Kontrak dengan biaya tambahan, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak sesuai dengan pengaturan pada Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran atas biaya ini oleh Penyedia.
G.4.7. Penyedia harus segera menyampaikan kepada Tim Teknis, berita acara pengujian yang telah disahkan.
jika pengujian telah sesuai dengan spesifikasi, Tim Teknis harus mengesahkan berita acara pengujian, atau mengeluarkan berita acara bagi Penyedia untuk tujuan tersebut. jika Tim Teknis tidak menghadiri pengujian maka Tim Teknis dianggap telah menerima hasil pengujian tersebut sebagai benar adanya.
G.4.8. Pengaturan Pasal G.5 [Cacat Mutu dan Penolakan] berlaku jika Peralatan, Material dan bagian lain dari Pekerjaan gagal untuk melewati pengujian tersebut.
G.5. Cacat Mutu dan Penolakan G.5.1. Jika, sebagai hasil dari percobaan, inspeksi, pengukuran atau pengujian, ditemukan cacat mutu dalam Instalasi Mesin, Material, desain dan kecakapan kerja atau hal-hal yang tidak sesuai dengan Kontrak, Tim Teknis harus menyampaikan Pemberitahuan kepada Penyedia yang mendeskripsikan bagian dari Instalasi Mesin, Material, desain atau kecakapan kerja yang ditemukan cacat mutu.
Penyedia selanjutnya harus segera menyiapkan dan menyampaikan rancangan yang sesuai untuk perbaikan pekerjaan.
G.5.2. Tim Teknis dapat melakukan Peninjauan terhadap pengajuan ini, dan dapat memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia yang menyebutkan bahwa pekerjaan yang dimaksud, jika dikerjakan, akan menyebabkan Instalasi Mesin, Material, desain dan kecakapan kerja tidak sesuai dengan Kontrak.
Setelah menerima Pemberitahuan maka Penyedia harus segera menyampaikan pengajuan yang telah diperbaiki kepada Tim Teknis. jika Tim Teknis tidak memberikan Pemberitahuan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima pengajuan Penyedia (atau pengajuan yang telah diperbaiki) maka Tim Teknis dianggap telah memberikan Pemberitahuan Tidak Keberatan.
G.5.3. jika Penyedia tidak segera menyerahkan pengajuan (atau
pengajuan yang telah diperbaiki) untuk perbaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan pengajuan perbaikan pekerjaan yang mana Tim Teknis telah memberikan (atau dianggap telah memberikan) Pemberitahuan Tidak Keberatan maka Tim Teknis dapat:
a. menginstruksikan kepada Penyedia sesuai dengan huruf a dari pengaturan Pasal G.6 [Perbaikan Pekerjaan]; atau
b. menolak desain, Instalasi Mesin, Material atau kecakapan kerja dengan memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia, dengan alasan, dimana sub- paragraf dari pengaturan pada Pasal K.4 [Kegagalan Memperbaiki Cacat mutu] akan berlaku.
G.5.4. Setelah memperbaiki cacat mutu di Instalasi Mesin, Material, desain atau kecakapan kerja, jika Tim Teknis mempersyaratkan salah satu dari hal tersebut harus dilakukan pengujian ulang maka pengujian harus diulangi sesuai dengan pengaturan Pasal G.4 [Pengujian oleh Penyedia] dengan risiko dan biaya dari Penyedia.
jika penolakan dan pengujian ulang menyebabkan Pejabat Penandatangan Kontrak mengalami biaya tambahan maka Pejabat Penandatangan Kontrak berhak sesuai dengan pengaturan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran dari biaya-biaya ini oleh Penyedia.
G.6. Perbaikan Pekerjaan G.6.1. Sebagai tambahan dari pemeriksaan, inspeksi, pengukuran atau pengujian, atau penerbitan berita acara atau Pemberitahuan Tidak Keberatan, Tim Teknis dapat menginstruksikan kepada Penyedia kapanpun sebelum penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir untuk:
a. membenahi dan memperbaiki (jika dibutuhkan, di luar Lokasi), atau menghilangkan dari Lokasi dan mengganti setiap Peralatan, Material yang mana tidak sesuai dengan isi Kontrak;
b. membenahi dan memperbaiki, atau menghilangkan dan menjalankan kembali, pekerjaan-pekerjaan lain yang mana tidak sesuai dengan isi Kontrak;
c. melaksanakan perbaikan pekerjaan yang dibutuhkan segera untuk keamanan dari Pekerjaan, yang mana disebabkan oleh kecelakaan, hal-hal yang tidak dapat diperhitungkan atau lainnya.
G.6.2. Penyedia harus patuh terhadap instruksi sesegera mungkin dan tidak melewati waktu (jika ada) yang ditentukan di dalam instruksi, atau segera jika kemendesakan ditentukan dalam poin G.6.1 di atas.
G.6.3. Penyedia harus menanggung segala biaya untuk perbaikan pekerjaan yang dibutuhkan sesuai pengaturan Pasal ini, kecuali jika pekerjaan dalam sub- paragraf poin G.6.1 di
atas yang berhubungan dengan:
a. tindakan apapun oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Personel Pejabat Penandatangan Kontrak. jika dikarenakan hal tersebut, Penyedia mengalami penundaan dan/ atau timbul biaya tambahan maka Penyedia berhak sesuai dengan pengaturan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] atas Perpanjangan Waktu dan/ atau pembayaran dari Biaya tersebut ditambah dengan Keuntungan; atau
b. Keadaan Kahar, dimana Pasal S.4 [Konsekuensi atas Keadaan Kahar] akan berlaku.
G.6.4. Jika Penyedia gagal mematuhi instruksi Tim Teknis, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat (atas keputusan Pejabat Penandatangan Kontrak semata) mempekerjakan dan membayar orang lain untuk melaksanakan pekerjaan.
Kecuali jika Penyedia menjadi berhak untuk pembayaran untuk pekerjaan tersebut sesuai pengaturan Pasal ini maka Pejabat Penandatangan Kontrak akan dikenakan pengaturan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran kepada Penyedia untuk segala biaya yang timbul akibat kegagalan ini.
Kewenangan ini tanpa mencederai hak-hak lain yang dimiliki oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, sepanjang diatur dalam
kontrak atau sebaliknya.
G.7. Kepemilihan atas Peralatan dan Bahan Tiap item dari Instalasi Mesin dan Bahan harus, sejauh sesuai dengan UNDANG-UNDANG Negara, menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak pada waktu yang disebutkan berikut mana yang terjadi lebih dulu, bebas dari jaminan fidusia dan pembebanan hipotek lainnya:
a. ketika diserahkan ke Lokasi;
b. ketika Penyedia telah dibayar dengan nilai dari Peralatan dan Material sesuai pengaturan Pasal H.11 [Pembayaran terhadap Peralatan dan Material setelah Penghentian oleh Pejabat Penandatangan Kontrak]; atau
c. ketika Penyedia telah dibayar seharga yang ditentukan di dalam Peralatan dan Material sesuai pengaturan Pasal N.5 [Instalasi Mesin dan/atau Material untuk Pekerjaan].
G.8. Royalti Kecuali ditentukan lain di dalam Dokumen Ketentuan PPK, Penyedia harus membayar semua royalti, sewa dan pembayaran lain untuk:
a. bahan alami yang diperoleh dari luar Lokasi, dan
b. pembuangan bahan hasil pembongkaran dan penggalian dan bahan sisa lainnya (baik yang alami maupun buatan), kecuali jika tempat pembuangan di dalam Lokasi dicantumkan dalam Dokumen Ketentuan PPK.
H.
Mulai Kerja, Keterlambatan Dan Penghentian H.1. Memulai Pekerjaan H.1.1. Pejabat Penandatangan Kontrak harus memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia yang disebut SPMK, yang diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tandatangan Kontrak atau waktu lain yang disepakati saat rapat persiapan penandatanganan Kontrak.
Tanggal Mulai Kerja yang dinyatakan SPMK tidak kurang dari 14 hari kalender sejak SPMK diterbitkan.
Kecuali dinyatakan lain dalam Syarat- Syarat Khusus, Tanggal Mulai Kerja dimulai paling lambat 42 (empat puluh) hari kalender setelah Penyedia menerima SPPBJ.
H.1.2. Penyedia harus memulai pelaksanaan dari Pekerjaan pada, atau sesegera mungkin setelah, Tanggal Mulai Kerja, dan kemudian melanjutkan Pekerjaan tersebut dengan kecepatan sebagaimana mestinya dan tanpa penundaan.
H.1.3. Sebelum melaksanakan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia harus melakukan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak secara tatap muka untuk mendiskusikan kesamaan pemahaman dan administrasi Kontrak.
Rapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal C.7 [Rapat- Rapat] untuk membahas:
a. Program kerja, sesuai Pasal H.3;
b. Kewajiban Keselamatan Konstruksi, sesuai Pasal D.7;
c. Manajemen Mutu dan Sistem Verifikasi Kepatuhan, sesuai Pasal D.8;
d. Hal-hal lain yang dianggap perlu.
H.1.4. Mobilisasi bahan/material, peralatan dan personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan program kerja yang sudah disepakati antara Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia.
H.2. Waktu Penyelesaian Penyedia harus menyelesaikan seluruh Pekerjaan, dan setiap Bagian Pekerjaan (jika ada), dalam kurun Masa Pelaksanaan Pekerjaan dan Bagian Pekerjaan (sesuai keadaan), termasuk penyelesaian dari seluruh pekerjan yang dinyatakan dalam Kontrak yang dipersyaratkan untuk Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan yang menjadi pertimbangan untuk diselesaikan demi tujuan serah terima sesuai pengaturan Pasal J.1 [Serah Terima Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan] H.3. Program Kerja H.3.1. Penyedia harus menyampaikan Program Kerja awal yang terperinci kepada Tim Teknis dalam 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah menerima Pemberitahuan berdasarkan Pasal H.1 [Memulai Pekerjaan].
Program Kerja ini harus disiapkan dengan menggunakan piranti lunak yang dinyatakan di dalam Dokumen Ketentuan PPK (jika tidak dinyatakan, Program Kerja dibuat dengan piranti lunak yang diterima oleh Tim Teknis).
Penyedia juga harus menyampaikan perbaikan Program Kerja yang secara akurat menggambarkan kemajuan aktual dari Pekerjaan, kapanpun program tersebut gagal untuk menunjukkan kemajuan aktual ataupun jika program tersebut tidak konsisten dengan kewajiban Penyedia.
H.3.2. Program Kerja awal dan setiap perbaikan dari Program Kerja harus disampaikan kepada Tim Teknis dengan menggunakan satu salinan kertas, dan satu
elektronik dan tambahan salinan (jika ada)
seperti dinyatakan dalam Data Kontrak, dan harus mencantumkan:
a. Tanggal Mulai dan Masa Pelaksanaan, dari Pekerjaan dan dari setiap Bagian Pekerjaan (jika ada);
b. tanggal dari hak akses ke dan kepemilikan dari (setiap bagian) Lokasi yang akan diberikan kepada Penyedia sesuai dengan penanggalan (atau tanggal-tanggal) yang dinyatakan di dalam Data Kontrak.
jika tidak dinyatakan maka Penyedia meminta kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk memberikan tanggal hak akses dan kepemilikan dari (setiap bagian) Lokasi;
c. urutan dari pelaksanaan Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia, termasuk waktu yang diperkirakan untuk setiap tahapan desain, persiapan dan penyampaian dari Dokumen Penyedia, pengadaan, pembuatan, inspeksi, pengiriman ke Lokasi, konstruksi, pendirian, pemasangan, pekerjaan yang akan dilakukan oleh Subpenyedia/ Subkontraktor, pengujian, pengujian penggunaan dan uji coba pengoperasian;
d. masa Peninjauan sesuai pengaturan Pasal E.2.3 [Peninjauan oleh Tim Teknis], dan masa untuk Peninjauan untuk pengajuan lainnya yang dinyatakan di dalam Dokumen Ketentuan PPK atau dipersyaratkan di dalam Syarat-Syarat
Kontrak ini;
e. rangkaian dan pemilihan waktu dari inspeksi dan pengujian yang disebutkan, atau dipersyaratkan oleh Kontrak;
f. untuk Program Kerja yang diperbaiki: rangkaian dari perbaikan pekerjaan (jika ada) yang mana Tim Teknis telah memberikan Pemberitahuan Tidak Keberatan sesuai pengaturan Pasal G.5 [Cacat Mutu dan Penolakan] dan/ atau perbaikan pekerjaan (jika ada) yang diinstruksikan sesuai pengaturan Pasal G.6 [Perbaikan Pekerjaan];
g. segala aktivitas (hingga ke level perincian yang ditentukan di dalam Dokumen Ketentuan PPK), secara rasional dihubungkan dan menunjukkan paling awal dan paling akhir dari waktu mulai dan akhir dari setiap aktivitas, pergerakan (jika ada), dan prosedur yang genting;
h. penanggalan dari semua penanggalan istirahat dan musim liburan yang diakui secara lokal (jika ada);
i. seluruh pengiriman utama dari Instalasi Mesin dan/atau Material;
j. untuk Program Kerja yang diperbaiki dan untuk setiap kegiatan: kemajuan aktual terhadap tanggal, segala keterlambatan untuk progress dan akibat dari keterlambatan atau aktivitas lain (jika ada); dan
k. laporan tambahan yang berisikan:
i. penjelasan mengenai seluruh tahapan besar dari pelaksanaan Pekerjaan;
ii.
penjelasan umum tentang metode yang rencananya digunakan Penyedia untuk pelaksanaan Pekerjaan;
iii.
rincian yang menunjukan estimasi jumlah yang masuk akal dari Penyedia dari setiap level dari Personel Penyedia, dan dari setiap tipe dari Peralatan Penyedia, yang dibutuhkan di Lokasi, untuk setiap tahapan besar dari pelaksanaan Pekejaan;
iv.
perbaikan program kerja, identifikasi dari perubahan- perubahan penting dari program kerja yang sebelumnya telah diajukan oleh Penyedia; dan
v. pengajuan Penyedia untuk mengatasi pengaruh dari keterlambatan dari kemajuan Pekerjaan.
H.3.3. Tim Teknis harus melakukan Peninjauan dari Program Kerja awal dan setiap perbaikan Program Kerja yang diajukan oleh Penyedia dan harus memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia yang menyatakan sejauh mana hal tersebut tidak sesuai dengan Kontrak atau tidak mampu untuk menunjukan kemajuan aktual atau jika ternyata tidak konsisten dengan tanggung jawab Penyedia. jika Tim Teknis tidak memberikan
Pemberitahuan:
a. dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah menerima Program Kerja awal; atau
b. dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima perbaikan Program Kerja.
Tim Teknis dianggap telah memberikan Pemberitahuan Tidak Keberatan dan Program Kerja atau perbaikan Program Kerja (sesuai kondisi) akan menjadi Program Kerja yang digunakan H.3.4. Penyedia harus memproses sesuai dengan Program Kerja, sesuai dengan tanggung jawab lainnya dari Penyedia sesuai dengan Kontrak.
Personel Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk bergantung sepenuhnya kepada Program Kerja ketika merencanakan kegiatan.
H.3.5. Tidak ada dalam program apapun, Program Kerja atau dokumen pendukung lainnya yang dapat dianggap, atau membebaskan Penyedia dari kewajibannya untuk memberikan Pemberitahuan menurut Kontrak H.3.6. Jika, sewaktu-waktu, Tim Teknis memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia bahwa Program Kerja gagal (sejauh yang dinyatakan) untuk patuh terhadap Kontrak atau gagal untuk menunjukkan kemajuan aktual atau jika ditemukan tidak konsisten dengan tanggung jawab Penyedia maka Penyedia harus, dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima Pemberitahuan, untuk segera memperbaiki program yang
sesuai dengan pengaturan pada Pasal ini kepada Tim Teknis.
H.4. Peringatan Awal H.4.1. Setiap Pihak harus memberitahu pihak lain dan Tim Teknis, dan Tim Teknis harus memberitahu Para Pihak, dari awal atas segala peristiwa yang diketahui atau yang mungkin terjadi di masa mendatang atau kondisi dimana:
a. dapat berdampak buruk bagi pekerjaan dari Personel Penyedia;
b. dapat berdampak buruk untuk kinerja Pekerjaan ketika selesai;
c. menaikkan harga Kontrak;
dan/ atau
d. menunda pelaksanaan Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (jika ada).
H.4.2. Tim Teknis dapat meminta kepada Penyedia untuk menyampaikan pengajuan sesuai dengan Pasal M.3.3 [Variasi berdasarkan Permintaan Pengajuan] untuk menghindari atau meminimalisir pengaruh dari peristiwa-peristiwa atau keadaan-keadaan tersebut.
H.5. Perpanjangan Waktu Penyelesaian H.5.1. Penyedia berhak sesuai dengan pengaturan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu] atas Perpanjangan Waktu jika sepanjang tujuannya adalah penyelesaian sesuai dengan pengaturan Pasal J.1 [Serah Terima Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan] sedang atau akan terlambat disebabkan karena hal- hal sebagai berikut:
a. Variasi (kecuali tidak ada kewajiban untuk memenuhi pengaturan Pasal U.2 [Klaim
untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu]);
b. penyebab keterlambatan yang memberikan hak untuk Perpanjangan Waktu sesuai Persyaratan- persyaratan pada pengaturan Pasal ini;
c. kondisi cuaca yang sangat merugikan, dimana tujuan dari Persyaratan ini untuk menanggulangi keadaan cuaca yang sangat buruk yang mana Tidak Dapat Diantisipasi walau berdasarkan data iklim yang telah disediakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai pengaturan Pasal B.5 [Data Lokasi dan Titik Referensi] dan/ atau data iklim yang dikeluarkan oleh Negara untuk lokasi geografis Lokasi;
d. kekurangan Personel dan Barang (Material yang disediakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, jika ada) yang Tidak Dapat Diantisipasi ketersediaannya yang disebabkan oleh wabah atau tindakan pemerintah; atau
e. segala keterlambatan, kesulitan atau penghalang yang disebabkan oleh hal- hal yang berhubungan dengan Pejabat Penandatangan Kontrak, Personel Pejabat Penandatangan Kontrak, atau Penyedia lainnya dari Pejabat Penandatangan Kontrak yang terdapat di Lokasi.
H.5.2. Ketika akan MENETAPKAN Perpanjangan Waktu sesuai pengaturan Pasal U.2 [Klaim
Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu], Tim Teknis harus meninjau kembali penetapan sebelumnya sesuai pengaturan Pasal C.6 [Persetujuan atau Penetapan] dan diperbolehkan untuk menaikan, namun tidak diperbolehkan untuk mengurangi, total dari Perpanjangan Waktu.
H.5.3. jika keterlambatan disebabkan oleh hal- hal yang merupakan tanggung jawab Pejabat Penandatangan Kontrak dan secara langsung berhubungan dengan penyebab keterlambatan yang menjadi tanggung jawab Penyedia maka hak Penyedia atas Perpanjangan Waktu harus diuji sesuai dengan peraturan dan prosedur yang ditentukan dalam Syarat- syarat Khusus (jika tidak ditetapkan, dilaksanakan dengan memperhatikan keadaan-keadaan yang bersangkutan).
H.6. Keterlambatan Disebabkan oleh Pihak yang Berwenang H.6.1. Jika:
a. Penyedia telah dengan teliti mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh otoritas publik resmi Negara yang terkait;
b. Pihak berwenang ini menunda atau menghentikan pekerjaan Penyedia;
c. keterlambatan atau penghentian Tidak Dapat Diperkirakan Sebelumnya, maka keterlambatan atau penghentian ini dianggap sebagai penyebab keterlambatan sesuai pengaturan Pasal H.5 [Perpanjangan Waktu Penyelesaian].
H.7. Tingkat Kemajuan H.7.1. Jika, sewaktu-waktu:
a. kemajuan pelaksanaan pekerjaan terlambat untuk diselesaikan dalam Masa Pelaksanaan; dan/atau
b. kemajuan telah (atau akan) tertinggal di belakang rencana kerja saat ini seusai pengaturan Pasal H.3 [Program Kerja] Selain sebagai akibat dari sebab yang terdaftar pada pengaturan Pasal H.5 [Perpanjangan Waktu Penyelesaian] maka Tim Teknis dapat memerintahkan Penyedia untuk menyampaikan, sesuai pengaturan Pasal H.3 [Program Kerja], perbaikan Program Kerja yang menjelaskan perbaikan metode yang diajukan oleh Penyedia untuk dilaksanakan dalam rangka mempercepat kemajuan dan untuk menyelesaikan Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (jika ada) dalam kurun Masa Pelaksanaan.
H.7.2. Kecuali Tim Teknis memberi Pemberitahuan kepada Penyedia yang menegaskan hal lain, Penyedia harus menerapkan metode yang telah diperbaiki ini, yang mungkin mengharuskan penambahan jam kerja dan/atau jumlah Personel Penyedia dan/atau Barang, dengan risiko dan biaya ditanggung oleh Penyedia. Jika metode yang direvisi ini menyebabkan Pejabat Penandatangan Kontrak mengeluarkan biaya tambahan, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak sesuai pengaturan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu] untuk mendapatkan pembayaran dari Penyedia, dan
juga mendapat Ganti Rugi Keterlambatan (jika ada).
H.7.3. Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi] akan berlaku untuk metode yang direvisi, termasuk langkah percepatan, yang diperintahkan oleh Tim Teknis untuk menanggulangi keterlambatan akibat daftar yang terdapat pada Pasal H.5 [Perpanjangan Waktu Penyelesaian].
H.8. Ganti Rugi Keterlambatan H.8.1. Jika Penyedia gagal untuk mematuhi Pasal H.2 [Waktu Penyelesaian], Pejabat Penandatangan Kontrak berhak sesuai Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu] atas pembayaran Ganti Rugi Keterlambatan oleh Penyedia atas kesalahan ini. Ganti Rugi Keterlambatan harus sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Data Kontrak, dan harus dikenakan setiap hari keterlambatan yang dihitung dari selisih antara Masa Pelaksanaan dengan waktu aktual Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
dan Bagian Pekerjaan yang sesuai. Jumlah tersebut tidak boleh melebihi jumlah dari Ganti Rugi Keterlambatan (jika ada) yang telah ditetapkan di dalam Data Kontrak.
H.8.2. Ganti Rugi Keterlambatan ini harus menjadi satu-satunya ganti rugi yang berasal dari Penyedia untuk kegagalan Penyedia patuh terhadap Pasal H.2 [Waktu Penyelesaian], selain hal-hal untuk peristiwa pemutusan pada Pasal O.2 [Pemutusan Akibat Kesalahan Penyedia] sebelum penyelesaian Pekerjaan.
Ganti Rugi
Keterlambatan ini tidak semerta-merta melepaskan Penyedia dari tanggung jawab untuk menyelesaikan Pekerjaan, atau tugas lainnya, kewajiban atau tanggung jawab Penyedia berdasarkan Kontrak.
H.8.3. Pasal ini tidak membatasi pertanggungjawaban Penyedia untuk Ganti Rugi Keterlambatan dalam hal penipuan, kelalaian, kesalahan yang disengaja atau perbuatan ceroboh dari Penyedia.
H.9. Penghentian Sementara oleh Pejabat Penandatangan Kontrak H.9.1. Tim Teknis dapat memerintahkan Penyedia untuk menghentikan sementara pengerjaan dari bagian atau keseluruhan Pekerjaan, dimana perintah tersebut harus menyertakan tanggal dan alasan penghentian.
H.9.2. Selama masa penghentian sementara, Penyedia harus melindungi, menyimpan dan mengamankan bagian atau keseluruhan Pekerjaan (sesuai keadaan) terhadap pengurangan nilai, kerugian atau kerusakan.
H.9.3. Jika dan sejauh penyebab dari penghentian sementara merupakan tanggung jawab dari Penyedia, Pasal H.10 [Konsekuensi dari Penghentian oleh Pejabat Penandatangan Kontrak], H.11 [Pembayaran untuk Peralatan dan Material setelah Penghentian oleh Pejabat Penandatangan Kontrak] dan H.12 [Penghentian Berkepanjangan] tidak berlaku.
H.10. Konsekuensi dari Penghentian Sementara oleh Pejabat Penandatangan Kontrak H.10.1. Jika Penyedia mengalami keterlambatan dan/ atau mengalami penambahan Biaya yang diakibatkan karena kepatuhan kepada perintah Tim Teknis sesuai
Pasal H.9 [Penghentian Sementara oleh Pejabat Penandatangan Kontrak] dan/atau melanjutkan pekerjaan sesuai Pasal H.13 [Melanjutkan Pekerjaan Kembali], Penyedia berhak sesuai dengan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] atas Perpanjangan Waktu dan/ atau pembayaran atas Biaya plus Keuntungan.
H.10.2. Penyedia tidak berhak untuk Perpanjangan Waktu, atau pembayaran atas Biaya yang timbul, dalam usaha memperbaiki:
a. konsekuensi dari kesalahan Penyedia atau kekurangan desain, kecakapan kerja, Peralatan atau Material;
dan/atau
b. adanya pengurangan nilai, kerugian atau kerusakan akibat kesalahan Penyedia untuk menjaga, menyimpan atau mengamankan seperti yang diatur pada Pasal H.9 [Penghentian oleh Pejabat Penandatangan Kontrak].
H.11. Pembayaran terhadap Peralatan dan Material setelah Penghentian oleh Pejabat Penandatangan Kontrak H.11.1. Penyedia berhak untuk pembayaran (saat tanggal perintah penghentian sementara sesuai Pasal H.9 [Penghentian Sementara oleh Pejabat Penandatangan Kontrak]) sesuai dari harga Instalasi Mesin dan/atau Material
yang belum dikirimkan ke Lokasi, jika:
a. pekerjaan dari Instalasi Mesin, atau pengiriman dari Instalasi Mesin dan/ atau Material, yang telah
dihentikan lebih dari 28 (dua puluh delapan) hari kalender dan:
i. Instalasi Mesin dan/ atau Material dijawalkan, sesuai dengan Program Kerja, telah selesai dan siap untuk dikirimkan ke Lokasi pada masa penghentian; dan ii.
Penyedia menyampaikan kepada Tim Teknis alasan yang masuk akal bahwa Instalasi Mesin dan/ atau Material tersebut telah sesuai pada Kontrak.
b. Penyedia telah menandai Instalasi Mesin dan/ atau Material sebagai milik Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan perintah Tim Teknis.
H.12. Penghentian Berkepanjangan H.12.1. Jika penghentian berdasarkan Pasal H.9 [Penghentian Sementara oleh Pejabat Penandatangan Kontrak] telah berlangsung lebih dari 84 (delapan puluh empat) hari kalender, Penyedia dapat memberikan Pemberitahuan kepada Tim Teknis meminta izin untuk melanjutkan.
H.12.2. Jika Tim Teknis tidak memberikan Pemberitahuan sesuai Pasal H.13 [Melanjutkan Pekerjaan Kembali] dalam waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah menerima Pemberitahuan Penyedia sesuai dengan Pasal ini, Penyedia dapat melakukan hal sebagai berikut:
a. setuju untuk memperpanjang penghentian, dimana Para Pihak dapat setuju terhadap Perpanjangan Waktu dan/ atau Biaya ditambah Laba (jika Penyedia menanggung Biaya), dan/ atau pembayaran untuk Instalasi Mesin dan/ atau Material yang ditangguhkan, yang timbul dari total masa penghentian;
Atau (dan jika Para Pihak gagal untuk mencapai kesepakatan sesuai dengan poin a) pada pengaturan Pasal ini)
b. setelah memberikan Pemberitahuan pertama (kedua) kepada Tim Teknis, memperlakukan penghentian sebagai sebuah kelalaian terhadap bagian dari Pekerjaan yang terpengaruh (sebagaimana telah diperintahkan sesuai Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi] dengan pengaruh langsung termasuk membebaskan dari tanggung jawab lebih jauh untuk melindungi, menyimpan dan mengamankan sesuai Pasal H.9 [Penghentian Sementara oleh Pejabat Penandatangan Kontrak].
jika penghentian tersebut mempengaruhi keseluruhan Pekerjaan, Penyedia dapat memberikan Pemberitahuan untuk pengakhiran sesuai Pasal P.2 [Pemutusan Kontrak
oleh Penyedia]
H.13. Melanjutkan Pekerjaan Kembali H.13.1. Penyedia
harus melanjutkan kembali pekerjaan sesegera mungkin setelah menerima Pemberitahuan dari Tim Teknis untuk meneruskan pekerjaan yang dihentikan.
H.13.2. Pada tanggal yang tertulis pada Pemberitahuan ini (jika tidak dituliskan, sesegera mungkin setelah Penyedia menerima Pemberitahuan ini), Penyedia dan Tim Teknis harus bersama-sama mengukur Pekerjaan dan Instalasi Mesin serta Material yang terkena akibat dari penghentian.
Tim Teknis harus mencatat segala pengurangan nilai, kerugian, kerugian atau kerusakan pada Pekerjaan atau Instalasi Mesin atau Material yang mana terjadi pada masa penghentian dan harus menyerahkan catatan tersebut kepada Penyedia.
Penyedia harus segera memperbaiki pengurangan nilai, kerugian, kerugian atau kerusakan sehingga Pekerjaan, ketika telah selesai, akan tetap sesuai dengan isi Kontrak.
I.
Pengujian Penyelesaian I.1.
Kewajiban Penyedia I.1.1. Penyedia harus melakukan Pengujian Penyelesaian berdasarkan pengaturan pada Pasal ini dan Pasal G.4 [Pengujian oleh Penyedia], setelah menyerahkan dokumen- dokumen sesuai Pasal E.6 [Catatan As-Built] dan Pasal E.7 [Pedoman Operasi dan Pemeliharaan].
I.1.2. Penyedia harus menyerahkan kepada Tim Teknis, tidak kurang dari 42 (empat puluh dua) hari kalender sebelum tanggal dimana Penyedia bermaksud melakukan Pengujian Penyelesaian, program uji yang terperinci yang menunjukkan waktu uji yang diinginkan dan sumber daya yang dibutuhkan untuk pengujian ini.
I.1.3. Tim Teknis dapat melakukan Peninjauan terhadap program pengujian yang dimaksud dan memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia yang menyebutkan sejauh mana program tersebut tidak sesuai dengan Kontrak. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima Pemberitahuan ini, Penyedia harus merevisi program pengujian untuk memperbaiki hal-hal yang tidak sesuai. jika Tim Teknis tidak memberikan Pemberitahuan apapun dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima program pengujian (atau revisi program pengujian), Tim Teknis dapat dianggap telah memberikan Pemberitahuan Tidak Keberatan. Penyedia tidak diperbolehkan untuk memulai Pengujian Penyelesaian sampai Pemberitahuan Tidak Keberatan telah diberikan (atau dianggap telah diberikan) oleh Tim Teknis.
I.1.4. Selain semua tanggal yang ditunjukkan di dalam program pengujian, Penyedia harus memberikan Pemberitahuan kepada Tim Teknis, dengan tidak kurang dari 21 (dua puluh satu) hari kalender, dari tanggal dimana Penyedia siap untuk
melaksanakan setiap Pengujian Penyelesaian. Penyedia harus melaksanakan Pengujian Penyelesaian dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal ini, atau di tanggal yang diperintahkan oleh Tim Teknis, dan selanjutnya memproses sesuai dengan program pengujian Penyedia yang telah diberikan (atau dianggap telah diberikan) Pemberitahuan Tidak Keberatan oleh Tim Teknis.
I.1.5. Kecuali ditentukan lain dalam Dokumen Ketentuan PPK, Pengujian Penyelesaian harus dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut:
a. pra-pengujian penggunaan (di dalam atau di luar Lokasi, jika sesuai), dimana termasuk inspeksi yang sesuai dan (“kering” atau “dingin”) pengujian fungsional untuk menunjukkan bahwa setiap item dari Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan dapat dengan aman menjalankan tahap berikutnya seusai dengan huruf (b) di bawah;
b. pengujian penggunaan, dimana termasuk pengujian operasional yang ditentukan di dalam Dokumen Ketentuan PPK yang menunjukkan bahwa Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan dapat dioperasikan dengan aman sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Ketentuan PPK, sesuai dengan kondisi operasional yang ada; dan
c. uji coba operasi (sepanjang dimungkinkan
berdasarkan syarat operasi), yang akan menunjukkan bahwa Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan dapat diandalkan dan sesuai dengan Kontrak.
I.1.6. Pengujian dari setiap tahapan yang dijelaskan pada poin I.1.5.b dan I.1.5.c di atas tidak boleh dilaksanakan sebelum Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan telah melewati tahapan I.1.5.a sebelumnya.
I.1.7. Selama masa uji coba, ketika Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (jika ada) sedang beroperasi di dalam kondisi yang stabil, Penyedia harus memberikan Pemberitahuan kepada Tim Teknis bahwa pekerjaan tersebut siap untuk dilakukan Pengujian Penyelesaian, termasuk uji kinerja.
Uji Kinerja harus dilaksanakan untuk menunjukkan apakah Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan patuh terhadap kriteria pelaksanaan yang ditentukan dalam Dokumen Ketentuan PPK dan dengan Daftar Garansi Kinerja.
Uji coba, termasuk uji kinerja, tidak merupakan serah terima sesuai Pasal J [Serah Terima kepada Pejabat Penandatangan Kontrak] I.1.8. Setiap produk yang digunakan oleh, dan setiap pendapatan atau keuntungan lainnya yang dihasilkan dari uji coba operasi sesuai pengaturan Pasal ini akan menjadi hak milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
I.1.9. Segera setelah Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan telah, menurut Penyedia, melewati tahapan-tahapan dari Pengujian
Penyelesaian yang dijelaskan pada poin I.1.5.a hingga c di atas, Penyedia harus menyerahkan setiap laporan dari pengujian tersebut kepada Tim Teknis. Tim Teknis harus melakukan Peninjauan pada laporan tersebut dan harus memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia yang menjelaskan sejauh mana hasil dari pengujian tersebut yang tidak patuh dengan Kontrak.
jika Tim Teknis tidak memberikan Pemberitahuan 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima hasil pengujian, Tim Teknis dapat dianggap telah memberikan Pemberitahuan Tidak Keberatan.
I.1.10. Dalam mempertimbangkan hasil Pengujian Penyelesaian, Tim Teknis harus menoleransi dampak-dampak penggunaan Pekerjaan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap kinerja atau karakteristik lain Pekerjaan tersebut.
Begitu suatu Pekerjaan, atau Bagian Pekerjaan, telah lolos Pengujian Penyelesaian, Penyedia harus menyerahkan laporan hasil Pengujian yang disahkan kepada Tim Teknis.
I.2.
Keterlambatan Pengujian I.2.1. Jika Penyedia telah memberikan Pemberitahuan sesuai Pasal I.1 [Kewajiban Penyedia] bahwa Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (jika ada) telah siap untuk dilaksanakan Pengujian Penyelesaian, dan Pengujian Penyelesaian ditunda secara tidak wajar oleh Personel Pejabat Penandatangan Kontrak atau oleh sebab yang menjadi
tanggung jawab Pejabat Penandatangan Kontrak pengaturan Pasal J.2 [Gangguan terhadap Pengujian Penyelesaian] akan berlaku.
I.2.2. Jika keterlambatan Pengujian Penyelesaian diakibatkan oleh Penyedia maka Tim Teknis dengan Pemberitahuan dapat meminta Penyedia untuk melaksanakan pengujian dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah menerima Pemberitahuan. Penyedia harus melaksanakan pengujian pada hari atau hari-hari dalam periode 21(dua puluh satu) hari kalender, yang ditetapkan oleh Penyedia dan memberitahukan kepada Tim Teknis tidak kurang dari 7 (tujuh) hari kalender.
I.2.3. Jika Penyedia gagal melaksanakan Pengujian Penyelesaian dalam periode 21 (dua puluh satu) hari kalender maka:
a. setelah Pemberitahuan kedua diberikan oleh Tim Teknis kepada Penyedia, Personel Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melanjutkan dengan pengujian;
b. Penyedia dapat menghadiri dan menyaksikan pengujian-pengujian ini;
c. dalam waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah pengujian ini diselesaikan, Tim Teknis harus mengirimkan
dari hasil pengujian kepada Penyedia; dan
d. jika Pejabat Penandatangan Kontrak dibebani biaya tambahan akibat dari pengujian tersebut, Pejabat
Penandatangan Kontrak berhak sesuai dengan pengaturan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran oleh Penyedia untuk biaya- biaya yang secara wajar dibebankan I.2.4. Baik Penyedia hadir ataupun tidak, Pengujian Penyelesaian ini harus dianggap telah dilaksanakan dengan kehadiran Penyedia dan hasil dari pengujian ini harus diterima sebagai hasil yang akurat.
I.3.
Pengujian Ulang Jika Pekerjaan, atau Bagian Pekerjaan, tidak lolos Pengujian Penyelesaian, Pasal G.5 [Cacat Mutu dan Penolakan] akan berlaku. Tim Teknis atau Penyedia dapat meminta agar pengujian yang gagal ini, dan Pengujian Penyelesaian untuk pekerjaan lain yang berhubungan, untuk dapat diulangi dengan periode dan syarat yang sama.
Pengulangan pengujian tersebut dapat dianggap sebagai Pengujian Penyelesaian sebagai maksud dan tujuan dari Pasal ini.
I.4.
Kegagalan dalam Pengujian Penyelesaian I.4.1. Jika suatu Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan tidak lolos Pengujian Penyelesaian yang diulang berdasarkan Pasal I.3 [Pengujian Ulang], Tim Teknis berhak atas hal-hal yang meliputi:
a. meminta pengulangan Pengujian Penyelesaian lebih lanjut berdasarkan Pasal I.3 [Pengujian Ulang];
b. menolak Pekerjaan tersebut jika kegagalan tersebut berpengaruh terhadap hilangnya manfaat keseluruhan dari Pekerjaan bagi Pejabat
Penandatangan Kontrak, yang dalam hal demikian Pejabat Penandatangan Kontrak akan mendapatkan ganti rugi yang sama sebagaimana diatur dalam poin (d) Pasal K.4 [Kegagalan dalam Memperbaiki Cacat Mutu];
c. menolak Bagian Pekerjaan jika pengaruh kegagalan tersebut menyebabkan Bagian Pekerjaan tidak dapat digunakan untuk tujuan yang dimaksud berdasarkan Kontrak, yang dalam hal demikian Pejabat Penandatangan Kontrak akan mendapatkan ganti rugi yang sama sebagaimana diatur dalam poin (d) Pasal K.4 [Kegagalan Memperbaiki Cacat Mutu];
atau
d. Menerbitkan Berita Acara Serah Terima Pertama jika Pejabat Penandatangan Kontrak memintanya.
I.4.2. Jika Pasal I.4.1 poin (d) terjadi, Penyedia harus bertindak sesuai dengan semua kewajiban lain di bawah Kontrak, dan Pejabat Penandatangan Kontrak berhak sesuai Pasal U.2 [Klaim Untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran oleh Penyedia atau pengurangan Harga Kontrak sebagaimana disebutkan dalam poin (b)(i) atau (b)(ii) dari Pasal K.4.2 [Kegagalan Memperbaiki Cacat Mutu], masing-masing.
Hak atas ini tanpa mencederai hak-hak lain yang Pejabat Penandatangan Kontrak miliki, sesuai isi Kontrak atau tidak.
J.
Serah Terima Kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.
J.1. Serah Terima Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan J.1.1. Kecuali dinyatakan lain pada Pasal I.4 [Kegagalan dalam Pengujian Penyelesaian], Pasal J.1 [Serah Terima Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan] dan Pasal J.2 [Gangguan terhadap Pengujian Penyelesaian], Pekerjaan dapat diserahterimakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dengan syarat sebagai berikut:
a. Pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan Kontrak, termasuk telah melewati pengujian penyelesaian;
b. Tim Teknis telah memberikan (atau dianggap telah memberikan) Pemberitahuan Tidak Keberatan dari cacatan As- Built yang diserahkan sesuai dengan pengaturan poin (a) Pasal E.6 [Catatan As-Built];
c. Tim Teknis telah memberikan (atau dianggap telah memberikan) Pemberitahuan Tidak Keberatan terhadap Pedoman Operasi & Pemeliharaan untuk Pekerjaan yang diserahkan sesuai pengaturan Pasal E.7 [Pedoman Operasi dan Pemeliharaan];
d. Penyedia telah melaksanakan pelatihan (jika ada) sesuai pengaturan Pasal [Pelatihan]; dan
e. Berita Acara Serah Terima Pertama atas Pekerjaan telah diterbitkan, atau dianggap telah diterbitkan sesuai Pengaturan Pasal ini.
J.1.2. Penyedia dapat meminta Berita Acara Serah Terima Pertama dengan memberikan Pemberitahuan kepada Tim
Teknis paing lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum Pekerjaan selesai dan siap untuk diserahterimakan. jika Pekerjaan dipisahkan menjadi Bagian Pekerjaan, Penyedia dapat mengaplikasikan hal yang sama untuk Berita Acara Serah Terima Pertama untuk tiap Bagian Pekerjaan.
J.1.3. Jika terdapat Bagian dari Pekerjaan yang diserahterimakan sesuai Pasal J.1 [Serah Terima Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan], sisa Pekerjaan yang lain atau Bagian Pekerjaan, tidak boleh diserahterimakan sebelum syarat-syarat yang ditetapkan di poin (a) hingga (e) telah dipenuhi.
J.1.4. Tim Teknis harus melakukan hal berikut, dalam 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah menerima Pemberitahuan Penyedia, antara lain:
a. menerbitkan Berita Acara Serah Terima Pertama kepada Penyedia, yang menjelaskan tanggal dimana Pekerjaan tersebut diselesaikan sesuai dengan isi Kontrak; atau
b. menolak permohonan dengan memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia, dengan memberikan alasan.
Pemberitahuan ini harus memperincikan dan menyebutkan pekerjaan yang harus diselesaikan, cacat mutu yang harus diperbaiki dan/ atau kelengkapan dokumen yang harus diserahkan oleh Penyedia agar Berita Acara Serah Terima Pertama dapat
diterbitkan.
Penyedia kemudian harus menyelesaikan pekerjaan ini sebelum mengeluarkan Pemberitahuan lebih lanjut berdasarkan pengaturan Pasal ini.
J.1.5. Jika Tim Teknis tidak mengeluarkan Berita Acara Serah Terima Pertama atau menolak permohonan Penyedia dalam kurun waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender, dan jika keadaan yang dijelaskan pada poin (a) hingga (d) di atas telah dipenuhi, Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan tersebut harus dianggap telah diselesaikan sesuai dengan isi Kontrak paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah Tim Teknis menerima Pemberitahuan dari Penyedia mengenai permohonan dan Berita Acara Serah Terima Pertama harus dianggap telah dikeluarkan.
J.1.6. Berita Serah Terima Pertama ditandatangani oleh Para Pihak.
J.1.7. Penyerahan hasil pekerjaan, menjadi dasar pencatatan aset.
Penyedia dan Tim Teknis wajib menyiapkan dokumen untuk memenuhi kebutuhan pencatatan aset paling sedikit:
a. As-Built Document;
b. berita acara yang diterbitkan dalam pelaksanaan pekerjaan;
c. berita acara serah terima;
d. daftar lingkup pekerjaan terpasang berdasarkan pemutakhiran kertas kerja uraian atas penawaran harga;
e. berita acara/laporan/sertifikat hasil pengujian;
f. pedoman pengoperasian dan pemeliharaan termasuk sertifikat garansi untuk peralatan mesin/sistem dan jaringan; dan
g. Dokumen Penyedia lainnya sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Mekanisme pencatatan aset dilakukan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
J.2. Gangguan terhadap Pengujian Penyelesaian J.2.1. Jika Penyedia terhambat, selama lebih dari 14 (empat belas) hari kalender (baik itu periode menerus atau beberapa periode yang jika ditotal lebih dari 14 (empat belas) hari kalender), untuk melaksanakan Pengujian Penyelesaian oleh Personel Pejabat Penandatangan Kontrak atau disebabkan oleh hal-hal yang menjadi tanggung jawab Pejabat Penandatangan Kontrak (termasuk segala pengujian pelaksanaan yang tidak mungkin dilakukan dikarenakan ketersediaan syarat operasi pada saat operasi uji coba) maka:
a. Penyedia harus memberikan Pemberitahuan kepada Tim Teknis yang menjelaskan mengenai penghalang tersebut;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak harus dianggap telah mengambil alih Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (jika ada) pada tanggal dimana Pengujian Penyelesaian akan atau seharusnya telah diselesaikan; dan
c. Tim Teknis harus segera menerbitkan Berita Acara Serah Terima Pertama untuk Pekerjaan atau Bagian
Pekerjaan (jika ada) J.2.2. Setelah Tim Teknis mengeluarkan Berita Acara Serah Terima Pertama akibat Pasal J.2.1.c, Penyedia harus melaksanakan Pengujian Penyelesaian sesegera mungkin, sebelum habis Masa Pemeliharaan. Tim Teknis harus memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia, tidak kurang dari 14 (empat belas) hari kalender, dari tanggal dimana Penyedia melaksanakan setiap Pengujian Penyelesaian.
Selanjutnya, Pasal I.1 [Kewajiban Penyedia] akan berlaku.
J.2.3. Jika Penyedia mengalami keterlambatan dan/ atau penambahan Biaya akibat terhalang untuk melaksanakan Pengujian Penyelesaian, Penyedia berhak sesuai Pasal U.2[Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] atas Perpanjangan Waktu dan/ atau pembayaran untuk Biaya plus Keuntungan.
J.3. Permukaan yang memerlukan Penataan Kembali Kecuali dinyatakan lain dalam Berita Acara Serah Terima Pertama untuk Bagian Pekerjaan atau sebagian Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pertama tidak dapat dianggap sebagai pengesahan atas penyelesaian tanah atau permukaan yang harus ditata kembali.
K.
Cacat Mutu Setelah Serah Terima K.1. Penyelesaian Pekerjaan yang Belum Selesai dan Perbaikan Cacat Mutu K.1.1. Agar Pekerjaan dan Dokumen Penyedia, dan setiap Bagian Pekerjaan, berada dalam kondisi yang dipersyaratkan Kontrak (mengecualikan aus akibat penggunaan) menjelang tanggal berakhirnya Masa Pemeliharaan terkait sesuai Data Kontrak atau segera
mungkin maka Penyedia harus, antara lain:
a. menyelesaikan tiap pekerjaan yang belum selesai pada Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan, dalam kurun waktu yang ditentukan pada Berita Acara Serah Terima Pertama atau waktu lain yang wajar yang diperintahkan oleh Tim Teknis; dan
b. Melaksanakan semua pekerjaan yang diperlukan untuk memperbaiki cacat mutu atau kerusakan, sebagaimana Pemberitahuan telah diberikan kepada Penyedia (atau atas nama) Pejabat Penandatangan Kontrak pada atau sebelum tanggal berakhirnya Masa Pemeliharaan Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (sesuai keadaan) tersebut.
K.1.2. Jika suatu cacat mutu muncul atau kerusakan terjadi pada saat Masa Pemeliharaan, Penyedia harus diberitahu mengenai hal itu, oleh (atau atas nama) Pejabat Penandatangan Kontrak. Untuk selanjutnya segera dapat melakukan hal berikut, antara lain:
a. Penyedia dan Personel Pejabat Penandatangan Kontrak secara bersama- sama memeriksa cacat mutu atau kerusakan;
b. Penyedia selanjutnya harus menyampaikan pengajuan untuk hal- hal yang dianggap perlu untuk perbaikan pekerjaan; dan
c. Pasal G.5.2 sampai G.5.4 dari Pasal G.5 [Cacat Mutu dan Penolakan] akan berlaku.
K.2. Biaya Perbaikan Cacat Mutu K.2.1. Semua pekerjaan pada Pasal K.1 [Penyelesaian pada Pekerjaan yang Belum Selesai dan Perbaikan Cacat Mutu] harus dilaksanakan dengan risiko dan biaya yang ditanggung oleh Penyedia, jika dan sejauh pekerjaan disebabkan oleh antara lain:
a. desain dari Pekerjaan, kecuali bagian dari desain dimana Pengguna Jasa bertanggung jawab (jika ada);
b. Instalasi Mesin, Material atau kecakapan kerja tidak sesuai dengan isi Kontrak;
c. kesalahan operasi dan pemeliharaan yang mana berhubungan kepada hal yang menjadi tanggung jawab Penyedia (sesuai Pasal E.5 [Pelatihan], Pasal E.6 [Catatan As-Built] dan/ atau Pasal E.7 [Pedoman Operasi dan Pemeliharaan] atau lainnya; atau
d. Kegagalan Penyedia untuk mematuhi kewajiban lainnya sesuai Kontrak.
K.2.2. Jika Penyedia menganggap bahwa cacat mutu pekerjaan tersebut disebabkan oleh hal lain, Penyedia harus segera memberikan Pemberitahuan kepada Tim Teknis dan Tim Teknis harus memproses sesuai Pasal C.5 [Persetujuan dan Penetapan] untuk menyetujui atau MENETAPKAN penyebab (dan sesuai Pasal C.5.5 [Batas Waktu], tanggal dari Pemberitahuan ini harus menjadi awal mula perhitungan batas waktu untuk persetujuan sesuai Pasal C.5.5).
jika disetujui atau ditetapkan bahwa pekerjaan tersebut disebabkan oleh hal-hal selain daftar di
atas, Pasal M.3.2 [Variasi berdasarkan Instruksi] akan diberlakukan seolah pekerjaan tersebut diperintahkan oleh Tim Teknis.
K.3. Perpanjangan Masa Pemeliharaan K.3.1. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas perpanjangan Masa Pemeliharaan (dan Jaminan Pemeliharaan) untuk Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan, ketika:
a. Jika dan sampai sebatas bahwa Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan atau bagian utama dari Instalasi Mesin (sesuai keadaannya dan setelah Serah Terima) tidak dapat digunakan sesuai tujuan penggunaannya karena alasan cacat mutu atau kerusakan yang disebabkan hal-hal sesuai Pasal K.2.1.a sampai K.2.1.d.
b. Berhak atas Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu].
K.3.2. Pemberian Waktu Perpanjangan Masa Pemeliharaan sesuai ketentuan di atas tidak lebih dari 2 (dua) tahun setelah berakhirnya Masa Pemeliharaan yang dinyatakan dalam Data Kontrak.
K.3.3. Jika pengiriman dan/atau pemasangan Instalasi Mesin dan/atau Material dihentikan sesuai ketentuan Pasal H.9 [Penghentian oleh Pejabat Penandatangan Kontrak] (selain sebab penghentian diakibatkan oleh tanggung jawab Penyedia) atau ketentuan Pasal P.1 [Penghentian oleh Penyedia], Kewajiban Penyedia sesuai ketentuan Pasal ini tidak diberlakukan untuk cacat mutu atau kerusakan yang terjadi lebih dari 2 (dua) tahun setelah
Masa Pemeliharaan Pekerjaan atau Instalasi Mesin dan/atau Material menjadi bagiannya seharusnya berakhir.
K.4. Kegagalan Memperbaiki Cacat Mutu K.4.1. Jika perbaikan dari cacat mutu atau kerusakan sesuai ketentuan Pasal K.1 [Penyelesaian Pekerjaan yang Belum Selesai dan Perbaikan Cacat Mutu] ditunda secara tidak wajar oleh Penyedia, sebuah tanggal dapat ditetapkan oleh (atau atas nama Pejabat Penandatangan Kontrak), dimana pada atau menjelang tanggal tersebut cacat mutu atau kerusakan harus diperbaiki.
Pemberitahuan terhadap tanggal ini harus diberikan kepada Penyedia oleh (atau atas nama) Pejabat Penandatangan Kontrak, dimana Pemberitahuan tersebut memberikan waktu yang cukup (dengan mempertimbangkan kondisi terkait) bagi Penyedia untuk memperbaiki cacat mutu atau kerusakan tersebut.
K.4.2. Jika Penyedia gagal memperbaiki cacat mutu atau kerusakan pada tanggal yang dinyatakan dalam Pemberitahuan ini yang seharusnya dilakukan dengan biaya Penyedia sesuai ketentuan Pasal K.2 [Biaya Perbaikan Cacat Mutu], Pejabat Penandatangan Kontrak dapat (sesuai pilihannya):
a. Melaksanakan pekerjaan sendiri atau menggunakan pihak lain (termasuk pengujian ulang), dengan cara sesuai dengan Kontrak dan dengan biaya Penyedia, namun Penyedia tidak bertanggung jawab atas
pekerjaan tersebut. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak sesuai ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran oleh Penyedia untuk biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk memperbaiki cacat mutu atau kerusakan;
b. Menerima pekerjaan yang rusak atau cacat mutu tersebut, dimana Pejabat Penandatangan Kontrak berhak sesuai ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk:
i. Pembayaran atas denda Kerusakan Kinerja sesuai dengan pemenuhan kegagalan ini;
ii.
Pengurangan Harga Kontrak, jika tidak ada Daftar Garansi Kinerja sesuai kontrak, atau tidak ada denda Kerusakan Kinerja yang dapat diterapkan.
Pengurangan ini harus dalam jumlah yang sesuai untuk mengatasi pengurangan nilai yang diderita Pejabat Penandatangan Kontrak sebagai akibat kegagalan ini;
c. Meminta Tim Teknis untuk memperlakukan setiap bagian dari Pekerjaan yang tidak bisa dipergunakan untuk tujuan penggunaannya sesuai Kontrak akibat kegagalan ini sebagai penghapusan, sebagaimana penghapusan
diinstruksikan berdasarkan Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi]; dan/atau
d. MEMUTUSKAN Kontrak secara keseluruhan dengan pemberlakuan segera (dan Pasal O.2 [Pemutusan akibat Kesalahan Penyedia] tidak berlaku) jika cacat mutu atau kerusakan menyebabkan Pejabat Penandatangan Kontrak kehilangan secara substansial keseluruhan manfaat dari Pekerjaan.
Pejabat Penandatangan Kontrak berhak sesuai ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk memperoleh kembali semua biaya yang dikeluarkan untuk Pekerjaan ditambah beban pendanaan dan biaya yang timbul akibat pembongkaran, pembersihan
Lokasi dan mengembalikan Instalasi Mesin dan/atau Material kepada Penyedia.
K.4.3. Pelaksanaan pilihan Pejabat Penandatangan Kontrak ini sesuai Pasal K.4.2 butir c dan d di atas dilakukan tanpa prasangka terhadap hal lain yang mungkin dimiliki oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai ketentuan Kontrak atau lainnya.
K.5. Pengujian lebih lanjut setelah Perbaikan Cacat Mutu K.5.1. Dalam 7 (tujuh) hari kalender setelah menyelesaikan pekerjaan perbaikan cacat mutu atau kerusakan, Penyedia menerbitkan Pemberitahuan kepada Tim Teknis menjelaskan Pekerjaan, Bagian Pekerjaan, dan /atau Instalasi Mesin yang diperbaiki dan pengujian ulang
yang diusulkan (sesuai ketentuan Pasal I [Pengujian Penyelesaian] dan Pasal L [Pengujian setelah Penyelesaian].
K.5.2. Dalam 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima Pemberitahuan Penyedia ini, Tim Teknis harus menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia untuk:
a. menyetujui usulan pengujian; atau
b. menginstruksikan pengujian ulang yang dibutuhkan untuk mendemonstrasikan bahwa Pekerjaan, Bagian Pekerjaan dan/atau Instalasi Mesin telah memenuhi Kontrak.
K.5.3. Jika Penyedia gagal menerbitkan Pemberitahuan yang dimaksud dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender, Tim Teknis dapat menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia, dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah cacat mutu atau kerusakan diperbaiki, menginstruksikan pengujian ulang yang dibutuhkan untuk mendemonstrasikan bahwa Pekerjaan, Bagian Pekerjaan dan/atau Instalasi Mesin telah memenuhi Kontrak.
K.5.4. Seluruh pengujian ulang sesuai ketentuan Pasal ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang sama dengan pengujian sebelumnya, namun akan dilaksanakan dengan risiko dan biaya dari Pihak yang bertanggung jawab, sesuai ketentuan Pasal K.2 [Biaya Perbaikan Cacat Mutu].
K.6. Hak Ases setelah Serah Terima Pertama K.6.1. Sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah
penerbitan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan, Penyedia memiliki hak akses terhadap seluruh bagian Pekerjaan dan terhadap catatan dari operasi, pemeliharaan dan kinerja dari Pekerjaan, kecuali dianggap tidak sejalan dengan pembatasan keamanan yang dikeluarkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
K.6.2. Ketika Penyedia bermaksud untuk memiliki akses terhadap setiap bagian Pekerjaan atau catatan selama Masa Pemeliharaan maka:
a. Penyedia meminta akses dengan menerbitkan Pemberitahuan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, menjelaskan bagian dari Pekerjaan dan/atau catatan yang hendak diakses, alasan untuk akses tersebut dan tanggal yang dikehendaki oleh Penyedia untuk akses tersebut.
Pemberitahuan ini harus diberikan dalam waktu yang wajar sebelum tanggal untuk akses yang diajukan, dengan mempertimbangkan kondisi terkait, termasuk pembatasan keamanan Pejabat Penandatangan Kontrak;
b. Dalam 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima Pemberitahuan Penyedia, Pejabat Penandatangan Kontrak harus menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia untuk:
i. Menyatakan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap permintaan Penyedia; atau
ii.
Mengusulkan tanggal alternatif yang wajar, dengan alasan.
Jika Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Pemberitahuan ini dalam 7 (tujuh) hari kerja, Pejabat Penandatangan Kontrak dianggap telah memberikan persetujuan terhadap akses Penyedia dengan tanggal yang dicantumkan dalam Pemberitahuan Penyedia.
K.6.3. Jika Penyedia mengeluarkan Biaya tambahan sebagai akibat dari penundaan tidak beralasan dari Pejabat Penandatangan Kontrak dalam mengizinkan akses ke Pekerjaan atau catatan tersebut, Penyedia berhak sesuai ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran Biaya plus keuntungan.
K.7. Penyelidikan oleh Penyedia K.7.1. Penyedia harus, jika diminta oleh Tim Teknis, menyelidiki penyebab dari cacat mutu, berdasarkan pengarahan dari Tim Teknis.
Penyedia melaksanakan penyelidikan pada tanggal yang dinyatakan pada instruksi Tim Teknis atau tanggal lain yang disepakati bersama Tim Teknis.
K.7.2. Kecuali cacat mutu tersebut diperbaiki dengan Biaya dari Penyedia sesuai ketentuan Pasal K.2 [Biaya Perbaikan Cacat Mutu], Penyedia berhak sesuai ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu]
untuk pembayaran Biaya plus keuntungan terhadap penyelidikan tersebut.
K.7.3. Jika Penyedia gagal melaksanakan penyelidikan sesuai ketentuan pasal ini, penyelidikan tersebut dapat dilaksanakan oleh Personel Pejabat Penandatangan Kontrak.
Penyedia diberikan Pemberitahuan terkait tanggal pelaksanaan penyelidikan dan Penyedia dapat menghadiri dengan biaya sendiri. Jika cacat mutu diperbaiki dengan biaya Penyedia sesuai dengan ketentuan Pasal K.2 [Biaya Perbaikan Cacat Mutu], Pejabat Penandatangan Kontrak berhak sesuai ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran oleh Penyedia untuk biaya penyelidikan yang secara wajar dikeluarkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
K.8. Berita Acara Serah Terima Akhir K.8.1. Pelaksanaan kewajiban Penyedia sesuai ketentuan Kontrak dianggap belum selesai hingga Tim Teknis menerbitkan Berita Acara Serah Terima Akhir kepada Penyedia, menyatakan tanggal selesainya kewajiban Penyedia sesuai Kontrak.
K.8.2. Tim Teknis menerbitkan Berita Acara Serah Terima Akhir kepada penyedia (dengan
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak) dalam 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah berakhirnya Masa Pemeliharaan, atau segera setelah Penyedia telah:
a. Menyampaikan semua Dokumen Penyedia dan Tim Teknis telah memberikan (dianggap telah
memberikan) Pemberitahuan Tidak Keberatan atas catatan As- Built sesuai ketentuan Pasal E.5 [Catatan As-Built]; dan
b. Menyelesaikan dan melaksanakan pengujian untuk seluruh Pekerjaan (termasuk memperbaiki seluruh cacat mutu) sesuai dengan ketentuan Kontrak K.8.3. Jika Tim Teknis gagal menerbitkan Berita Acara Serah Terima Akhir dalam jangka waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender ini, Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan tersebut dianggap telah diterbitkan pada tanggal ke 28 (dua puluh delapan) setelah tanggal seharusnya itu diterbitkan sesuai ketentuan pasal ini.
K.8.4. Berita Serah Terima Akhir ditandatangani oleh Para Pihak.
K.8.5. Hanya Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan yang dapat dianggap sebagai penerimaan Pekerjaan.
K.8.6. Penyerahan Kembali hak akses dan kepemilikan lokasi pekerjaan dari Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dilakukan setelah semua kewajiban Penyedia sesuai kontrak dipenuhi dan Berita Acara Serah Terima Akhir.
K.8.7. Penyerahan kembali hak akses dan kepemilikan lokasi pekerjaan dituangkan dalam bentuk Berita Acara Penyerahan Lokasi Kembali.
K.9. Kewajiban yang Belum Terpenuhi K.9.1. Setelah penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan, tiap Pihak tetap bertanggung jawab untuk pemenuhan kewajiban yang belum terpenuhi pada saat itu. Untuk
penetapan bentuk dan batas dari kewajiban yang belum dilaksanakan tersebut, Kontrak harus dianggap sebagai masih tetap berlaku.
K.9.2. Namun terkait dengan Instalasi Mesin, Penyedia tidak bertanggung jawab atas cacat mutu atau kerusakan yang terjadi lebih dari dua tahun setelah berakhirnya Masa Pemeliharaan untuk Instalasi Mesin tersebut, kecuali jika dilarang oleh Peraturan perundang-undangan dalam hal kecurangan, kelalaian, kesalahan disengaja atau perbuatan kelalaian yang disengaja.
K.9.3. Kewajiban ini juga termasuk kewajiban yang diatur oleh Peraturan perundang- undangan terkait Jasa Konstruksi sesuai dengan Dokumen Ketentuan PPK.
K.10. Pembersihan Lapangan K.10.1. Segera setelah diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pertama, Penyedia harus:
a. Memindahkan setiap peralatan Penyedia yang masih ada, material yang berlebih, puing-puing, sampah dan Pekerjaan Sementara dari Lokasi;
b. Memulihkan ke kondisi semula bagian dari Lokasi yang terpengaruh oleh kegiatan Penyedia selama pelaksanaan Pekerjaan dan yang tidak ditempati oleh Pekerjaan Permanen; dan
c. Meninggalkan Lokasi dan Pekerjaan dalam kondisi yang dinyatakan dalam Dokumen Ketentuan PPK (jika tidak dinyatakan, dalam keadaan bersih dan aman).
K.10.2. Jika Penyedia gagal memenuhi ketentuan Pasal K.10.1 diatas dalam 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah penerbitan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menjual (dalam batasan yang diizinkan oleh Peraturan perundang- undangan) atau membuang barang-barang yang tersisa tersebut dan/atau memulihkan dan membersihkan Lokasi (sebagaimana perlu) dengan Biaya Penyedia.
K.10.3. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak sesuai ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran oleh Penyedia untuk atau terkait dengan penjualan atau pembuangan dan pemulihan dan/atau pembersihan Lokasi, dikurangi dari jumlah uang yang didapatkan dari penjualan (jika ada).
L.
Pengujian Setelah Penyelesaian L.1.
Prosedur untuk Pengujian Setelah Penyelesaian L.1.1. Jika Pengujian Setelah Penyelesaian ditentukan di dalam Dokumen Ketentuan PPK maka Pasal ini akan berlaku.
L.1.2. Pejabat Penandatangan Kontrak harus melakukan antara lain:
a. menyediakan kebutuhan akan listrik, air, saluran limbah (jika ada), peralatan, bahan bakar, bahan habis pakai, instrumen, tenaga kerja, material, serta pegawai yang memiliki kualifikasi yang sesuai, berpengalaman dan
berkompetensi, yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pengujian Setelah Penyelesaian secara efisien dan secara wajar;
dan
b. melaksanakan Pengujian Setelah Penyelesaian yang sesuai dengan:
i. Dokumen Ketentuan PPK;
ii. Pedoman Operasional dan Pemeliharaan yang mana Tim Teknis telah memberikan (atau dianggap telah memberikan) Pemberitahuan Tidak Keberatan, sesuai dengan Pasal E.7 [Pedoman Operasi dan Pemeliharaan]; dan iii. sesuai dengan petunjuk yang disediakan oleh Penyedia pada masa pelaksanaan pengujian ini;
dan dilakukan dengan kehadiran dari Personel Penyedia atau Pihak lain yang bersangkutan sepanjang dianggap wajar.
L.1.3. Waktu Pengujian Setelah Penyelesaian harus dinyatakan di dalam Dokumen Ketentuan PPK (jika tidak dinyatakan maka dilaksanakan sesegera mungkin dalam batas kewajaran) setelah Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (jika ada) telah diserahterimakan sesuai Pasal J [Serah Terima Kepada Pejabat Penandatangan Kontrak]. Tim Teknis harus memberi Pemberitahuan kepada Penyedia, tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kalender, mengenai tanggal dan tempat
dimana Pengujian Setelah Penyelesaian akan dilaksanakan. Pemberitahuan ini juga berisikan program pengujian yang akan menunjukkan perkiraan waktu pelaksanaan pengujian.
Kecuali disetujui hal yang berbeda oleh Penyedia, pengujian ini harus dilaksanakan pada tanggal yang dimaksud.
L.1.4. Jika Penyedia tidak hadir pada tanggal dan tempat yang dinyatakan di dalam Pemberitahuan Tim Teknis (atau waktu dan tempat yang disetujui oleh Penyedia), Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melaksanakan Pengujian Setelah Penyelesaian, yang mana dianggap bahwa pelaksanaan ini telah dilakukan dengan kehadiran Penyedia, dan Penyedia dianggap telah menyetujui hasil dari pengujian tersebut.
L.1.5. Hasil dari Pengujian Setelah Penyelesaian harus dikumpulkan dan dievaluasi oleh Para Pihak. Pertimbangan yang wajar akan pemakaian Pekerjaan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sebelumnya harus diperhitungkan.
L.2. Penundaan Pengujian L.2.1. Jika Penyedia mengalami penambahan Biaya sebagai akibat dari penundaan yang tidak wajar oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atas pelaksanaan Pengujian Setelah Penyelesaian, Penyedia berhak sesuai Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran Biaya plus
Keuntungan.
L.2.2. Jika, untuk penyebab yang bukan disebabkan oleh Penyedia, Pengujian Setelah Penyelesaian untuk Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan tidak dapat dilaksanakan sepanjang Masa Pemeliharaan berlangsung maka Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan tersebut telah dianggap lulus Pengujian Setelah Penyelesaian.
L.3. Pengujian Kembali L.3.1. Sesuai dengan Pengaturan Pasal L.4 [Kegagalan untuk Lulus Pengujian Setelah Penyelesaian], jika Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan gagal untuk lulus Pengujian Penyelesaian maka:
a. Poin (b) dari Pasal K.1 [Penyelesaian dari Pekerjaan yang Belum Selesai dan Perbaikan Cacat mutu] akan berlalu; dan
b. Setelah memperbaiki segala cacat mutu atau kerusakan, Pasal K.5 [Pengujian Lebih Lanjut Setelah Perbaikan Cacat mutu] harus dilaksanakan.
L.3.2. Jika dan sepanjang kegagalan ini dan pengujian kembali disebabkan oleh hal-hal yang tertera pada poin (a) hingga (d) Pasal K.2 [Biaya Perbaikan Cacat Mutu] dan menyebabkan Pejabat Penandatangan Kontrak mengalami penambahan biaya maka Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas sesuai pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran biaya-biaya ini oleh Penyedia.
L.4. Kegagalan untuk Lulus Pengujian Setelah Penyelesaian
L.4.1. Jika:
a. Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan, gagal untuk lulus pada Pengujian Setelah Penyelesaian; dan
b. denda Kerusakan Kinerja yang dapat diterapkan telah ditentukan di dalam Daftar Garansi Kinerja;
maka Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas atas sesuai pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran biaya denda Kerusakan Kinerja oleh penyedia dalam rangka pelunasan kegagalan ini. Jika Penyedia membayar denda Kerusakan Kinerja kepada Pejabat Penandatangan Kontrak pada saat Masa Pemeliharaan berlangsung maka Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan akan dianggap telah lulus Pengujian Setelah Penyelesaian.
L.4.2. Jika Pekerjaan, atau Bagian Pekerjaan gagal untuk melewati Pengujian Setelah Penyelesaian dan, dengan memberikan Pemberitahuan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia dapat mengajukan untuk melakukan penyesuaian atau modifikasi terhadap Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan tersebut (termasuk item dari Instalasi Mesin):
a. Penyedia dapat diperintahkan melalui Pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak bahwa hak untuk mengakses Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan tidak dapat diberikan hingga
waktu yang ditentukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, dimana waktu tersebut harus dalam batas wajar;
b. Penyedia tetap bertanggungjawab untuk melakukan penyesuaian atau modifikasi dan untuk memenuhi syarat Pengujian ini, dalam batas waktu yang wajar dengan menerima Pemberitahuan seperti yang disebutkan pada poin (a) di atas; dan
c. Jika Penyedia tidak menerima Pemberitahuan pada poin (a) di atas selama Masa Pemeliharaan maka Penyedia akan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan penyesuaian dan modifikasi dan Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (jika ada) akan dianggap telah lulus Pengujian Setelah Penyelesaian.
L.4.3. Jika Penyedia mengalami penambahan Biaya akibat dari penundaan yang tidak wajar oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dalam memberikan izin untuk mengakses Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan oleh Penyedia, dengan alasan untuk menyelidiki penyebab dari kegagalan untuk lulus Pengujian Setelah Penyelesaian atau untuk melakukan penyesuaian atau modifikasi, Penyedia berhak sesuai Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] atas pembayaran Biaya tersebut plus Keuntungan.
M.
Variasi Dan Penyesuaian M.1. Hak untuk Melakukan Variasi M.1.1. Variasi dapat diprakarsai oleh Tim Teknis sesuai ketentuan Pasal M.3 [Prosedur Variasi] setiap saat sebelum diterbitkannya Berita Acara Serah Terima Pertama untuk Pekerjaan.
M.1.2. Selain sebagaimana dinyatakan dalam Pasal K.4 [Kegagalan Memperbaiki Cacat Mutu], sebuah Variasi tidak boleh termasuk penghapusan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau oleh pihak lain kecuali disepakati oleh Para Pihak.
M.1.3. Penyedia terikat oleh Variasi yang diinstruksikan sesuai ketentuan Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi], dan harus melaksanakan Variasi tersebut dengan segera dan tanpa penundaan, kecuali Penyedia terlebih dahulu menerbitkan Pemberitahuan kepada Tim Teknis menyatakan (dengan bukti- bukti pendukung) bahwa:
a. pekerjaan variasi tersebut Tidak dapat diperkirakan sebelumnya sesuai dengan lingkup dan sifat Pekerjaan yang dijelaskan dalam Dokumen Ketentuan PPK;
b. Penyedia tidak mampu menyiapkan Barang- barang yang dibutuhkan untuk Variasi;
c. Variasi akan berdampak buruk pada kemampuan Penyedia untuk memenuhi Pasal D.7 [Kewajiban Keselamatan Konstruksi] dan/atau Pasal D.17 [Perlindungan Lingkungan];
d. Variasi akan berdampak buruk pada pencapaian Daftar Garansi Kinerja;
atau
e. Variasi akan berdampak buruk pada Kewajiban Penyedia untuk menyelesaikan Pekerjaan agar memenuhi kegunaan yang ditetapkan sesuai Pasal D.1 [Kewajiban Umum Penyedia].
M.1.4. Segera setelah menerima Pemberitahuan ini, Tim Teknis harus membalas dengan menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia untuk membatalkan, mengkonfirmasi, atau melakukan perubahan terhadap instruksi tersebut.
Seluruh instruksi untuk mengkonfirmasi atau mengubah akan dianggap sebagai instruksi sesuai Pasal M.3.2 [Variasi akibat instruksi].
M.1.5. Setiap Variasi yang disetujui atau ditetapkan berdasarkan Pasal C.5 [Persetujuan atau Penetapan] dan ketentuan Pasal M [Variasi dan Penyesuaian] disampaikan dengan Pemberitahuan akan Variasi kepada kedua belah Pihak.
M.1.6. Jika para Pihak dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender tidak menyampaikan Pernyataan Ketidakpuasan dalam jangka waktu sesuai ketentuan Pasal C.5 [Persetujuan atau Penetapan] maka Variasi tersebut dituangkan dalam Adendum Kontrak untuk ditandatangani kedua belah Pihak.
M.2. Value Engineering/ Rekayasa Nilai M.2.1. Penyedia dapat, setiap saat, menyerahkan kepada Tim Teknis usulan tertulis yang (menurut pandangan Penyedia) akan, jika diterima:
a. mempercepat penyelesaian;
b. mengurangi biaya yang dikeluarkan Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melaksanakan, memelihara atau mengoperasikan Pekerjaan;
c. meningkatkan efisiensi atau nilai Pekerjaan yang diselesaikan bagi Pejabat Penandatangan Kontrak;
dan/atau
d. memberikan manfaat bagi Pejabat Penandatangan Kontrak.
M.2.2. Usulan tersebut harus disiapkan dengan biaya Penyedia dan menyatakan rincian sebagaimana dinyatakan dalam huruf (a) sampai (c) dari Pasal M.3.2.2.
[Variasi akibat Instruksi].
M.2.3. Tim Teknis harus, sesegera mungkin setelah menerima usulan yang dimaksud, membalas dengan menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia menyatakan persetujuan atau penolakan.
Persetujuan atau penolakan Tim Teknis harus atas persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak.
Penyedia tidak boleh menunda pekerjaan apapun ketika menunggu jawaban.
M.2.4. Jika Tim Teknis memberikan persetujuan atas usulan tersebut, dengan atau tanpa komentar, Tim Teknis kemudian menginstruksikan Variasi. Oleh sebab itu:
a. Penyedia menyerahkan data pendukung lebih lanjut yang secara wajar dibutuhkan oleh Tim Teknis; dan
b. Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi] diberlakukan, yang termasuk pertimbangan dari Tim Teknis tentang pembagian dari keuntungan (jika ada), biaya, dan/atau penundaan dari para Pihak sebagaimana dinyatakan dalam Syarat- syarat Khusus.
M.3. Prosedur Variasi M.3.1. Berdasarkan Pasal M.1 [Hak untuk melakukan Variasi], Variasi yang diprakarsai oleh Tim Teknis dilakukan dengan salah satu prosedur berikut:
M.3.2. Variasi akibat Instruksi.
M.3.2.1 Tim Teknis dapat menginstruksikan Variasi dengan menerbitkan Pemberitahuan (menjelaskan kebutuhan perubahan dan menyatakan persyaratan untuk mencatat Biaya) kepada Penyedia sesuai dengan Pasal [Instruksi oleh Tim Teknis].
M.3.2.2 Penyedia harus melanjutkan dengan pelaksanaan Variasi dan harus, dalam 28 (dua puluh delapan) hari kalender (atau jangka waktu lain yang diusulkan oleh Penyedia dan disetujui oleh Tim Teknis) setelah menerima instruksi Tim Teknis, menyerahkan kepada Tim Teknis data pendukung termasuk:
a. penjelasan dari pekerjaan yang dilakukan atau akan dilakukan termasuk
perincian dari sumber daya dan metode yang diadopsi atau akan diadopsi oleh Penyedia;
b. program untuk pelaksanaannya dan usulan Penyedia untuk perubahan yang dibutuhkan (jika ada) terhadap Program Kerja sesuai dengan ketentuan Pasal H.3 [Program Kerja] dan terhadap Masa Pelaksanaan; dan
c. usulan Penyedia untuk penyesuaian Harga Kontrak, dengan data dukung. Ketika setiap penghapusan dari pekerjaan menjadi bagian (atau seluruh) Variasi, dan jika:
i. Penyedia telah mengeluarkan atau akan mengeluarkan biaya yang, jika pekerjaan tidak dihapus, akan dianggap telah dicakup oleh jumlah yang menjadi bagian dari Harga kontrak yang Disepakati; dan ii. penghapusan dari pekerjaan telah mengakibatkan atau akan mengakibatkan jumlah tersebut tidak menjadi bagian dari Harga Kontrak;
biaya ini dapat dilampirkan dalam usulan Penyedia (dan jika
demikian, diidentifikasi secara jelas). Jika para Pihak telah menyetujui penghapusan dari suatu pekerjaan yang harus dikerjakan oleh salah satu Pihak, usulan Penyedia dapat juga mengikutsertakan jumlah keuntungan yang hilang dan kerugian lain dan kerugian yang diderita (atau akan diderita) dari Penyedia sebagai akibat dari pengurangan tersebut.
M.3.2.3 Oleh karena hal tersebut, Penyedia wajib menyerahkan data dukung lanjutan yang secara wajar dibutuhkan oleh Tim Teknis.
M.3.2.4 Tim Teknis kemudian melanjutkan sesuai Pasal C.5 [Persetujuan atau Penetapan] untuk menyetujui atau MENETAPKAN:
a. Perpanjangan Waktu, jika ada; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap Harga Kontrak dan Daftar Pembayaran, jika ada(dan untuk tujuan Pasal C.5.5 [Batas Waktu], tanggal ketika Tim Teknis menerima usulan Penyedia sesuai ketentuan Pasal ini (termasuk data dukung lanjutan yang diminta) akan menjadi tanggal untuk dimulainya batas waktu persetujuan sesuai ketentuan Pasal C.5.5 [Batas Waktu]).
Penyedia berhak atas Perpanjangan Waktu dan/atau penyesuaian terhadap Harga Kontrak, tanpa persyaratan untuk memenuhi ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu].
M.3.2.5 Untuk setiap item dari pekerjaan yang membentuk Variasi, harga yang wajar atau harga untuk setiap item harus dihitung dispesifikan untuk pekerjaan yang sejenis yang tertera dalam Daftar Harga (Schedule of Prices) Pekerjaan/Bagian Pekerjaan Yang Dilakukan Pengukuran dan Penilaian Untuk Besaran Pembayaran Dengan Harga Satuan.
Dalam hal item Variasi tidak dapat dispesifikan dengan pekerjaan yang sejenis maka harga yang baru harus disepakati dalam batas wajar yaitu berasal dari Biaya plus Keuntungan pelaksanaan pekerjaan.k.
M.3.2.6 Setiap harga baru harus didapatkan dari harga yang relevan dari Daftar Harga (Schedule of Prices) Pekerjaan/Bagian Pekerjaan Yang Dilakukan Pengukuran dan Penilaian Untuk Besaran Pembayaran Dengan Harga Satuan, dengan penyesuaian yang wajar dengan menghitung segala kondisi yang bersangkutan.
Jika tidak ada harga yang sesuai dari derivasi harga yang baru, perhitungan harga tersebut
harus didapatkan dari Biaya plus Keuntungan dari pelaksanaan pekerjaan.
M.3.2.7 Hingga sampai masa penyesuaian sesuai poin M.3.2.4 (b) di atas disetujui atau ditentukan, Tim Teknis harus memperhitungkan harga sementara yang diperuntukkan dalam Berita Acara Pembayaran Sementara.
M.3.3. Variasi Berdasarkan Permintaan Pengajuan.
M.3.3.1 Tim Teknis dapat meminta pengajuan, sebelum menginstruksikan Variasi, dengan memberikan Pemberitahuan (menjelaskan mengenai perubahan yang diinginkan) kepada Penyedia.
M.3.3.2 Penyedia selanjutnya menjawab Pemberitahuan ini sesegera mungkin, dengan jawaban di antaranya:
c. Menyerahkan pengajuan yang mana di dalamnya termasuk hal- hal yang dijelaskan dalam poin (a) hingga (c) Pasal M.3.2.2 [Variasi akibat Instruksi]; atau
d. Memberikan alasan- alasan kenapa Penyedia tidak dapat melakukan hal tersebut (jika ada), dengan referensi pada hal-hal yang disebutkan pada poin (a) hingga (e) Pasal M.1 [Hak untuk melakukan Variasi].
M.3.3.3 Jika Penyedia menyerahkan pengajuan, Tim Teknis harus, sesegera setelah menerima itu, menanggapi dengan
memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia yang isinya mengizinkan atau hal lain.
Penyedia tidak boleh menunda pekerjaan lainnya pada saat menunggu tanggapan.
M.3.3.4 Jika Tim Teknis tidak memberikan izin terhadap pengajuan tersebut, dengan atau tanpa komen, dan Penyedia telah mengalami penambahan Biaya sebagai akibat dari pengajuan tersebut, Penyedia berhak atas sesuai Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran Biaya tersebut.
M.3.3.5 Dalam hal persetujuan dan penetapan Tim Teknis terkait perubahan kontrak, Tim Teknis dapat meminta memperoleh rekomendasi kepada ahli dan/atau komite konstruksi dalam rangka pemenuhan keselamatan konstruksi dan keandalan bangunan.
Kualifikasi Ahli dan/atau Komite Konstruksi dicantumkan dalam Dokumen Ketentuan PPK.
M.4. Dana Cadangan M.4.1. Setiap Dana Cadangan hanya boleh digunakan, secara keseluruhan atau sebagian, sesuai dengan instruksi Tim Teknis, dan Harga Kontrak harus disesuaikan.
Total harga yang dibayarkan kepada Penyedia hanya yang termasuk dari nilai pekerjaan, persediaan atau jasa yang mana Dana Cadangan berhubungan, sesuai yang telah diperintahkan oleh Tim Teknis.
M.4.2. Untuk setiap Dana Cadangan, Tim Teknis dapat
menginstruksikan untuk pekerjaan yang harus dilaksanakan (termasuk Instalasi Mesin, Material atau jasa-jasa yang disediakan) oleh Penyedia, dan yang mana penyesuaian terhadap Harga Kontrak dan Daftar Pembayaran (jika ada) harus disetujui atau ditentukan sesuai Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi];
M.4.3. Jika Tim Teknis menginstruksikan kepada Penyedia sesuai ketentuan di atas, instruksi ini dapat mempersyaratkan Penyedia untuk menyertakan penetapan harga dari pemasok Penyedia dan/ atau Subpenyedia/ Subkontraktor (seluruhnya atau sebagian) untuk item dari pelaksanaan pekerjaan atau Instalasi Mesin, Material, pekerjaan atau jasa-jasa yang disediakan. Setelahnya, Tim Teknis dapat menanggapi dengan memberikan Pemberitahuan yang isinya dapat berupa instruksi kepada Penyedia untuk menerima penentuan harga tersebut atau menolak instruksi tersebut. Jika Tim Teknis tidak menanggapi dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima penentuan harga, Penyedia berhak untuk menerima penentuan harga tersebut berdasarkan diskresi Penyedia.
M.5. Kerja Harian M.5.1. Jika Daftar Kerja Harian tidak terdapat di dalam Kontrak, Pasal ini tidak berlaku.
M.5.2. Untuk pekerjaan yang bersifat minor atau insidentil, Tim
Teknis dapat menginstruksikan Variasi untuk dilaksanakan berdasarkan kerja harian.
Pekerjaan ini selanjutnya dihargai sesuai dengan Daftar Kerja Harian, dan prosedur berikut in akan berlaku.
M.5.3. Sebelum melakukan pemesanan Barang untuk pekerjaan tersebut (kecuali untuk Barang yang telah ditetapkan harganya di dalam Daftar Kerja Harian), Penyedia harus menyerahkan satu atau lebih pengajuan harga dari supplier Penyedia dan/ atau Subpenyedia/Subkontraktor kepada Tim Teknis.
Selanjutnya, Tim Teknis dapat menginstruksikan Penyedia untuk menerima pengajuan harga tersebut.
Jika Tim Teknis tidak menanggapi dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima penentuan harga, Penyedia berhak untuk menerima penentuan harga tersebut berdasarkan diskresi Penyedia.
M.5.4. Kecuali untuk item yang dalam Daftar Kerja Harian dicantumkan pembayarannya belum jatuh tempo, setiap hari Penyedia harus menyerahkan kepada Tim Teknis keterangan akurat dalam
yang mencantumkan rincian berikut mengenai sumber daya yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan hari sebelumnya.
M.5.5. Satu
dari tiap keterangan akan, jika benar atau jika disetujui, ditandatangani oleh Konsultan dan dikembalikan
kepada Penyedia. Jika tidak benar atau tidak disetujui Tim Teknis dapat melanjutkan sesuai Pasal C.5 [Persetujuan atau Ketetapan] untuk menyetujui atau MENETAPKAN sumber daya (dan, sesuai dengan Pasal C.5.5 [Batas Waktu], Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan yang merupakan Variasi sesuai Pasal ini oleh Penyedia merupakan tanggal dari mulainya batas waktu untuk persetujuan sesuai Pasal C.5.5 [Batas Waktu]).
M.5.6. Dalam Pernyataan berikutnya, Penyedia selanjutnya menyerahkan pernyataan harga dari sumber daya yang telah disetujui atau ditetapkan oleh Tim Teknis, bersama dengan tagihan- tagihan lainnya, voucher dan resi pembayaran dari Barang yang digunakan dalam Kerja Harian (selain Barang yang telah ditetapkan harganya dalam Daftar Kerja Harian).
M.5.7. Kecuali ditetapkan lain di dalam Daftar Kerja Harian, tarif dan harga di dalam Daftar Kerja Harian dianggap telah termasuk pajak, overhead, dan keuntungan.
M.6. Penyesuaian Untuk Perubahan Peraturan Perundang-undangan M.6.1. Sesuai pada ketentuan pada Pasal ini, Harga Kontrak harus disesuaikan baik penambahan atau pengurangan pada Biaya sebagai akibat perubahan dari:
a. UNDANG-UNDANG Negara (termasuk pengundangan Peraturan perundang- undangan baru atau pencabutan atau perubahan dari Peraturan
yang ada);
b. Yudisial atau interpretasi resmi dari pemerintah mengenai UNDANG-UNDANG yang dimaksud pada poin (a) di atas;
c. ijin, persetujuan dan lisensi yang didapatkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia sesuai poin (a) atau (b), secara masing-masing sesuai Pasal A.12 [Ketaatan terhadap Hukum];
d. persyaratan untuk ijin, persetujuan dan lisensi yang harus didapatkan oleh Penyedia sesuai Pasal A.12 [Ketaatan terhadap Hukum] yang terjadi atau secara resmi diterbitkan setelah SPMK, yang mempengaruhi Penyedia dalam pelaksanaan kewajiban berdasarkan Kontrak. Pada pasal ini “perubahan pada Peraturan” berarti segala perubahan seperti pada poin (a), (b), (c), dan (d) di atas.
M.6.2. Jika Penyedia mengalami keterlambatan dan/ atau mengalami penambahan Biaya sebagai akibat dari perubahan pada Peraturan perundang-undangan maka Penyedia berhak atas sesuai Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] Perpanjangan waktu dan/atau pembayaran dari Biaya tersebut.
M.6.3. Jika terdapat penurunan dalam Biaya sebagai akibat dari perubahan Peraturan, Pejabat Penandatangan
Kontrak berhak atas sesuai Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu] Perpanjangan waktu dan/ atau penurunan Biaya tersebut.
M.6.4. Jika penyesuaian dari pelaksanaan Pekerjaan harus dilakukan sebagai akibat dari perubahan Peraturan:
a. Penyedia harus segera memberikan Pemberitahuan kepada Tim Teknis, atau
b. Tim Teknis harus segera memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia (disertai dengan syarat pendukung yang terperinci).
M.6.5. Setelahnya, Tim Teknis harus menginstruksikan Variasi sesuai Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi] atau meminta pengajuan sesuai Pasal M.3.3 [Variasi berdasarkan Permintaan Pengajuan].
M.7. Penyesuaian terhadap Perubahan Administrasi Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan oleh para pihak yang diakibatkan masalah administrasi.
N.
Harga Kontrak Dan Pembayaran N.1. Harga Kontrak N.1.1. Kecuali dinyatakan lain dalam Syarat-Syarat Khusus:
a. Harga Kontrak yang Disepakati berdasarkan Penawaran Harga Lumsum dan dilakukan penyesuaian, penambahan (termasuk Biaya dan Biaya plus Keuntungan yang menjadi hak Penyedia sesuai ketentuan Kontrak) dan/atau pengurangan sesuai dengan persyaratan dalam Kontrak;
b. Pembayaran dalam Kontrak dapat berbentuk Lumsum atau gabungan Lumsum dan harga satuan;
c. Pembayaran berbentuk Lumsum adalah pembayaran yang didasarkan atas tahapan produk/keluaran (output based), tanpa rincian biaya dan kuantitas. Tidak dilakukan pengukuran terhadap realisasi kuantitas pada pembayaran berbentuk Lumsum karena telah menjadi tanggung jawab Penyedia untuk menghasilkan produk/keluaran dari masing-masing lingkup berdasarkan Dokumen Ketentuan PPK dan dokumen penawaran, sepanjang tidak terdapat Perubahan berdasarkan ketentuan kontrak.
d. Pembayaran berbentuk harga satuan adalah pembayaran yang didasarkan pengukuran dan penilaian hasil pekerjaan bersama atas realisasi kuantitas pekerjaan sesuai ketentuan N.1.2 .
e. Penyedia harus membayar seluruh pajak, bea dan biaya yang harus dibayarkan oleh Penyedia sesuai Kontrak, dan Harga Kontrak tidak boleh disesuaikan untuk biaya-biaya tersebut, kecuali sebagaimana diatur dalam Pasal M.6 [Penyesuaian untuk Perubahan Peraturan Perundang-undangan];
f. Setiap kuantitas yang tercantum dalam Daftar adalah kuantitas perkiraan dan tidak dianggap sebagai kuantitas aktual dan tepat
untuk Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia;
g. Setiap kuantitas atau data harga yang tercantum dalam Daftar hanya digunakan untuk tujuan yang dinyatakan dalam Daftar dan tidak berlaku untuk tujuan lainnya;
N.1.2. Namun, jika ada bagian Pekerjaan yang harus dibayar berdasarkan kuantitas yang disediakan atau pekerjaan yang dilakukan, ketentuan untuk pengukuran dan penilaian, bagian Pekerjaan tersebut haruslah sebagaimana yang ditentukan dalam Data Kontrak dan Dokumen Ketentuan PPK.
Harga Kontrak harus disesuaikan dengan kuantitas yang terpasang berdasarkan prosedur dalam ketentuan Kontrak.
N.1.3. Penyedia harus menyediakan Daftar yang sesuai untuk menjelaskan keakuratan penawaran Lumsum dari Harga Kontrak yang Disepakati dan menyampaikan kepada Tim Teknis sesegera mungkin untuk dilakukan evaluasi dan klarifikasi.
N.1.4. Daftar sesuai dengan ketentuan Pasal N.1.3 dapat berupa kertas kerja uraian atas penawaran harga yang tidak mengikat berdasarkan dokumen rancangan detail yang telah diselesaikan.
N.1.5. Tim Teknis harus menyetujui atau MENETAPKAN nilai dari bagian Pekerjaan yang harus dibayar berdasarkan kuantitas yang disediakan atau pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal C.5 [Persetujuan atau Penetapan].
Pengukuran dilakukan dengan
mengukur kuantitas aktual dari bagian tersebut sesuai dengan kaidah yang berlaku.
N.1.6. Ketika Tim Teknis membutuhkan bagian dari Pekerjaan untuk diukur di Lokasi, Tim Teknis menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia dalam waktu tidak kurang dari 7 (tujuh) hari kalender tentang bagian yang akan diukur dan tanggal serta posisi di Lokasi dari pelaksanaan pengukuran tersebut. Kecuali disepakati lain dengan Penyedia, pengukuran di Lokasi akan dibuat pada tanggal tersebut dan Wakil Sah Penyedia harus:
a. Menghadiri untuk membantu Tim Teknis dan berupaya maksimal untuk mencapai kesepakatan terhadap hasil pengukuran tersebut; dan
b. Menyediakan data pendukung yang dibutuhkan oleh Tim Teknis.
N.1.7. Jika Penyedia gagal hadir atau mengirimkan perwakilan pada waktu dan lokasi yang dinyatakan dalam Pemberitahuan Tim Teknis, pengukuran yang dilakukan dianggap telah dilakukan dengan kehadiran Penyedia dan Penyedia dianggap telah menerima hasil pengukuran tersebut sebagai akurat.
N.1.8. Jika Penyedia hadir saat pengukuran namun tidak mencapai kesepakatan hasil pengukuran dengan Tim Teknis maka Penyedia menerbitkan Pemberitahuan kepada Tim Teknis menyatakan alasan ketidakakuratan tersebut. Jika Penyedia tidak menerbitkan
Pemberitahuan dalam 14 (empat belas) hari kalender setelah menghadiri pengukuran di Lokasi atau memeriksa catatan pengukuran, Penyedia dianggap telah menyetujui hasil pengukuran tersebut sebagai akurat.
N.1.9. Setelah menerima Pemberitahuan dari Penyedia sesuai ketentuan ini, kecuali saat itu pengukuran tersebut telah mengikuti ketentuan Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi], Tim Teknis harus:
a. melanjutkan sesuai ketentuan Pasal C.5 [Persetujuan atau Penetapan] untuk menentukan atau MENETAPKAN hasil pengukuran; dan
b. untuk tujuan Pasal C.5.5 [Batas Waktu], tanggal saat Tim Teknis menerima Pemberitahuan dari Penyedia akan menjadi tanggal mulai dari batas waktu untuk persetujuan sesuai dengan Pasal C.5.5 [Batas Waktu] Sampai saat dimana pengukuran tersebut disetujui atau ditetapkan, Tim Teknis dapat menggunakan pengukuran sementara untuk keperluan Berita Acara Pembayaran.
N.2. Uang Muka N.2.1. Uang muka merupakan pembayaran yang dilakukan sebelum pembayaran bulanan atau termin pekerjaan.
N.2.2. Uang muka dapat diberikan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Harga Kontrak.
N.2.3. Untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapat diberikan paling tinggi 15% (lima belas
persen) dari Harga Kontrak.
N.2.4. Besaran uang muka ditentukan dalam Data Kontrak dan dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang diterima.
N.2.5. Dalam hal diberikan uang muka maka Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada Tim Teknis disertai rencana pengembaliannya.
N.2.6. Dalam hal pembayaran menggunakan termin maka pembayaran uang muka dapat diberikan secara bertahap dengan ketentuan:
a. Pencapaian kemajuan pekerjaan maksimum masih dibawah besaran uang muka sebagaimana tercantum dalam Data Kontrak; dan
b. Total uang muka yang dibayarkan maksimal senilai sama dengan besaran uang muka sebagaimana tercantum dalam Data Kontrak.
Pembayaran uang muka secara bertahap di atas tidak diberlakukan untuk pembayaran secara bulanan.
N.2.7. Tim Teknis harus mengajukan Berita Acara Pembayaran Uang Muka kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk persetujuan permohonan tersebut pada Pasal N.2.6, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima.
N.2.8. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur- angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling
lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus persen).
Persentase pengurangan untuk pengembalian uang muka ditentukan dalam Data Kontrak.
N.3. Permohonan Pembayaran N.3.1. Penyedia
harus menyampaikan
Tagihan kepada Tim Teknis setelah akhir periode pembayaran yang dinyatakan dalam Data Kontrak (jika tidak dinyatakan, pada tiap akhir bulan). Setiap Tagihan harus:
a. dalam bentuk yang dapat diterima oleh Tim Teknis;
b. diserahkan dalam bentuk
satu dokumen asli, satu
elektronik dan salinan dokumen tambahan (jika ada) sebagaimana dinyatakan dalam Data Kontrak;
c. menjelaskan secara rinci jumlah yang dianggap Penyedia menjadi haknya, dengan dokumen pendukung yang melampirkan perincian yang cukup bagi Tim Teknis untuk meneliti kesesuaian jumlah ini dengan laporan kemajuan pekerjaan terkait sesuai dengan Pasal D.19 [Laporan Kemajuan Pekerjaan] N.3.2. Tagihan harus memasukkan hal-hal berikut, sejauh memungkinkan, dengan urutan:
a. Perkiraan nilai kontrak atas Pekerjaan yang telah dilaksanakan, dan Dokumen Penyedia yang dihasilkan, sampai kepada akhir periode pembayaran (termasuk Variasi namun nilai perkiraan disini mengecualikan hal-hal yang dijelaskan pada huruf b sampai j di bawah ini);
b. jumlah yang akan ditambahkan atau dikurangi akibat perubahan Peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan Pasal M.6 [Penyesuaian terhadap Perubahan Peraturan Perundang-undangan];
c. jumlah yang akan dikurangi untuk retensi sebesar 5% dari nilai Kontrak, terhadap total jumlah yang didapat dari huruf a, huruf b, dan huruf f dari pasal ini, (jika diberlakukan);
d. Jumlah yang akan ditambahkan dan/atau dikurangi untuk Uang Muka dan pengembalian Uang Muka sesuai ketentuan Pasal N.2 [Uang Muka];
e. Jumlah yang akan ditambahkan dan/atau dikurangi untuk Instalasi Mesin dan/atau Material sesuai ketentuan Pasal N.5 [Instalasi Mesin dan/atau Material untuk Pekerjaan];
f. Penambahan atau pengurangan lain yang mungkin harus dibayarkan berdasarkan Kontrak atau sebaliknya, termasuk yang ditentukan sesuai dengan Pasal C.5 [Persetujuan atau Penetapan];
g. Jumlah yang akan ditambahkan untuk Dana Cadangan sesuai ketentuan Pasal M.4 [Dana Cadangan];
h. Jumlah yang ditambahkan untuk pengembalian Uang Retensi sesuai ketentuan Pasal N.8 [Pengembalian Uang Retensi];
i. Jumlah yang dikurangi untuk penggunaan Penyedia atas Utilitas yang disediakan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak sesuai ketentuan Pasal D.18 [Utilitas Sementara]; dan
j. Pengurangan dari jumlah yang disahkan dalam Berita Acara Pembayaran sebelumnya.
N.4. Daftar Pembayaran N.4.1. Jika Kontrak mencantumkan Daftar Pembayaran menjelaskan tahapan pembayaran atas Harga Kontrak yang akan dibayar, kecuali dinyatakan lain dalam Daftar:
a. Tahapan pembayaran yang dinyatakan dalam Daftar Pembayaran merupakan perkiraan nilai kontrak untuk keperluan Pasal N.3.2.a [Pengajuan Pembayaran];
b. Pasal N.5 [Instalasi Mesin dan/atau Material untuk Pekerjaan] tidak berlaku; dan N.4.2. Jika Tahapan pembayaran ini tidak ditentukan dengan merujuk kepada kemajuan aktual dalam pelaksanaan Pekerjaan dan kemajuan aktual yang dicapai ternyata kurang dari apa yang menjadi dasar penentuan Daftar Pembayaran maka kemudian Tim Teknis dapat melanjutkan sesuai dengan ketentuan Pasal C.5 [Persetujuan atau Penetapan] untuk menyatakan persetujuan atau MENETAPKAN perbaikan tahapan pembayaran (tanggal mulai dari Batas Waktu sesuai dengan Pasal C.5.5 [Batas Waktu] adalah tanggal perbedaan ditemukan oleh Tim Teknis).
Perbaikan tahapan pembayaran ini mempertimbangkan sebatas mana kemajuan pekerjaan berbeda dengan dasar penentuan Daftar Pembayaran.
N.4.3. jika Kontrak tidak menyertakan suatu Daftar Pembayaran, Penyedia harus menyampaikan perkiraan pembayaran yang bersifat tidak mengikat, yang menurut Penyedia akan dibayarkan selama periode 3 (tiga) bulanan.
Estimasi pertama harus disampaikan dalam waktu 42 (empat puluh dua) hari kalender setelah Tanggal Mulai Kerja.
Revisi perkiraan harus diserahkan dalam selang waktu 3 (tiga) bulan, sampai penerbitan Berita Acara Serah Terima Pertama.
N.5. Instalasi Mesin dan/atau Material untuk Pekerjaan N.5.1. jika tidak ada Instalasi Mesin dan/atau Material yang dicantumkan di dalam Data Kontrak untuk pembayaran ketika dikirimkan dan/atau dibayar ketika diantarkan, ketentuan Pasal ini tidak berlaku.
N.5.2. Penyedia harus memasukkan sesuai ketentuan Pasal N.3.2.e [Pengajuan Pembayaran]:
a. Suatu jumlah yang harus ditambahkan untuk Instalasi Mesin dan/atau Material yang telah tiba di Lokasi sebagai bagian dari Pekerjaan Permanen;
b. Suatu jumlah yang harus dikurangi ketika nilai kontrak dari Instalasi Mesin dan/atau Material tersebut merupakan bagian dari Pekerjaan Permanen sesuai ketentuan Pasal N.3.2.a [Pengajuan Pembayaran].
N.5.3. Tim Teknis kemudian melanjutkan sesuai ketentuan Pasal C.5 [Persetujuan atau Penetapan] untuk menyetujui atau MENETAPKAN jumlah yang ditambahkan untuk Instalasi Mesin dan/atau Material bila
kondisi berikut ini terpenuhi (tanggal mulai dari Batas Waktu untuk persetujuan sesuai dengan Pasal C.5.5 [Batas Waktu] adalah tanggal pemenuhan ketentuan ini):
a. Penyedia telah:
i. Menyimpan semua catatan dengan baik (termasuk bukti pemesanan, bukti pembayaran, Biaya dan penggunaan Instalasi Mesin dan/atau Material) yang siap untuk diperiksa oleh Tim Teknis;
ii. Menyampaikan bukti yang menunjukkan bahwa Instalasi Mesin dan/atau Material tersebut memenuhi ketentuan kontrak (dapat juga mencakup sertifikat pengujian sesuai ketentuan Pasal G.4 [Pengujian oleh Penyedia] dan/atau dokumentasi pemenuhan kepatuhan sesuai ketentuan Pasal D.8.2 [Sistem Verifikasi Kepatuhan] kepada Tim Teknis;
iii. Menyerahkan tagihan dari Biaya untuk mendapatkan dan mengantarkan (sesuai kondisi) Instalasi Mesin dan/atau Material ke Lokasi, didukung oleh bukti yang memadai;
b. Instalasi Mesin dan/atau Material terkait:
i. Dinyatakan dalam Data Kontrak untuk dibayar saat diterima di Lokasi;
ii.
Telah diantarkan dan disimpan dengan baik di Lokasi, dilindungi terhadap kehilangan, kerusakan, dan sesuai
dengan ketentuan Kontrak N.5.4. Jumlah yang disepakati atau ditetapkan mempertimbangkan dari bukti dan dokumen yang dibutuhkan sesuai ketentuan Pasal ini dan terhadap nilai kontrak dari Instalasi Mesin dan/atau Material tersebut.
Jumlah yang dapat disahkan oleh Tim Teknis dalam Berita Acara Pembayaran berkisar 50 - 70% dari nilai yang disepakati atau ditetapkan.
N.6. Penerbitan Berita Acara Pembayaran N.6.1. Tidak ada jumlah yang dibayarkan kepada Penyedia sebelum:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak telah menerima Jaminan Pelaksanaan dalam bentuk, dan diterbitkan oleh entitas yang sesuai dengan Pasal D.2.2 [Kewajiban Penyedia];
b. Penyedia telah menunjuk Wakil Sah; dan
c. Penyedia berdasarkan dari Pasal D.3 [Wakil Sah Penyedia].
N.6.2. Berita Acara Pembayaran.
N.6.2.1 Tim Teknis harus, dalam 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah menerima Tagihan dan dokumen pendukung, menerbitkan Berita Acara Pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dengan
kepada Penyedia:
a. Menyatakan jumlah yang secara wajar dibayarkan kepada Penyedia; dan
b. Termasuk penambahan dan/atau pengurangan yang harus dibayarkan sesuai ketentuan Pasal C.5 [Persetujuan atau Penetapan].
Dengan data perincian pendukung (yang menjelaskan perbedaan yang ada antara jumlah yang dibayarkan dan jumlah terkait yang ada dalam Tagihan beserta alasan perbedaannya).
N.6.3. Penahanan (jumlah uang) dalam Berita Acara Pembayaran N.6.3.1 Sebelum penerbitan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan, Tim Teknis dapat menahan Berita Acara Pembayaran dalam jumlah yang mungkin (setelah retensi dan pengurangan lain) yang jumlahnya kurang dari jumlah minimal dari Berita Acara Pembayaran (jika ada) yang dinyatakan dalam Data Kontrak. Pada kondisi ini, Tim Teknis segera menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia.
N.6.3.2 Berita Acara Pembayaran seharusnya tidak ditahan untuk alasan lainnya, meskipun:
a. Terdapat pasokan atau pekerjaan yang dilaksanakan Penyedia tidak sesuai dengan ketentuan Kontrak, biaya perbaikan atau penggantian dapat ditahan hingga perbaikan atau penggantian telah diselesaikan;
b. Penyedia gagal melaksanakan suatu pekerjaan, layanan, atau kewajibannya sesuai Kontrak, jumlah dari pekerjaan atau kewajiban ini dapat ditahan sampai pekerjaan atau kewajiban telah dilaksanakan. Pada kondisi ini, Tim Teknis sesegera mungkin
menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia menjelaskan kegagalan tersebut dan perincian pendukung dari nilai yang ditahan;
dan/atau
c. Tim Teknis menemukan kesalahan atau ketidaksesuaian dari Tagihan atau dokumen pendukung, jumlah Berita Acara Pembayaran dapat mempertimbangkan sejauh mana kesalahan atau ketidaksesuaian ini telah dicegah atau memberi prasangka dalam investigasi terhadap jumlah yang dinyatakan dalam Tagihan sampai kesalahan atau ketidaksesuaian tersebut diperbaiki dalam Tagihan berikutnya.
N.6.3.3 Untuk setiap jumlah Tagihan yang ditahan, dalam data pendukung Berita Acara Pembayaran harus dijelaskan perhitungan dari jumlah tersebut dan alasan penahanannya.
N.6.4. Koreksi atau Modifikasi.
N.6.4.1 Tim Teknis dalam setiap Berita Acara Pembayaran dapat membuat koreksi atau modifikasi yang seharusnya dibuat terhadap Berita Acara Pembayaran sebelumnya.
Berita Acara Pembayaran tidak dianggap sebagai penerimaan, persetujuan, izin atau Pemberitahuan Tidak Keberatan dari Tim Teknis terhadap Dokumen Penyedia atau Pekerjaan.
N.6.4.2 Jika Penyedia menganggap bahwa Berita Acara Pembayaran tidak mengandung jumlah yang
menjadi hak Penyedia, jumlah ini diidentifikasi di Tagihan selanjutnya. Tim Teknis harus kemudian membuat koreksi atau modifikasi dengan sesuai di Berita Acara Pembayaran selanjutnya.
N.6.4.3 Setelahnya, sampai batas dimana:
a. Penyedia tidak puas dengan jumlah Berita Acara Pembayaran selanjutnya yang telah memasukkan jumlah yang diidentifikasi;
dan
b. Jumlah yang diidentifikasi tidak terkait ke hal dimana Tim Teknis telah melaksanakan tugasnya sesuai Pasal C.5 [Persetujuan atau Penetapan].
Penyedia dapat, dengan menerbitkan Pemberitahuan, merujuk hal ini kepada Tim Teknis dan Pasal C.5 [Persetujuan atau Penetapan] berlaku (dan untuk tujuan Pasal C.5.5 [Batas Waktu], tanggal dimana Tim Teknis menerima Pemberitahuan menjadi tanggal mulai dari batas waktu untuk persetujuan sesuai Pasal C.5.5 [Batas Waktu]).
N.7. Pembayaran N.7.1. Pejabat Penandatangan Kontrak harus membayar kepada Penyedia:
a. Jumlah yang disahkan dalam Berita Acara Pembayaran Uang Muka dalam jangka waktu yang dinyatakan dalam Data Kontrak (jika tidak dinyatakan, 21 (dua puluh satu) hari kerja) setelah Pejabat Penandatangan Kontrak menerima Berita Acara
Pembayaran Uang Muka;
b. Jumlah yang disahkan dalam tiap Berita Acara Pembayaran yang diterbitkan sesuai:
i. Pasal N.6 [Penerbitan Berita Acara Pembayaran], dalam jangka waktu yang dinyatakan dalam Data Kontrak (jika tidak dinyatakan, 56 (lima puluh enam) hari kerja) setelah Pejabat Penandatangan Kontrak menerima Berita Acara Pembayaran; atau ii. Pasal N.12 [Penerbitan Berita Acara Pembayaran Akhir], dalam jangka waktu yang dinyatakan dalam Data Kontrak (jika tidak dinyatakan, 28 (dua puluh delapan) hari kerja setelah Pejabat Penandatangan Kontrak menerima Berita Acara Pembayaran; dan
c. Jumlah yang disahkan dalam Berita Acara Pembayaran Akhir dalam jangka waktu yang dinyatakan dalam Data Kontrak (jika tidak dinyatakan, 56 (lima puluh enam)hari kerja) setelah Pejabat Penandatangan Kontrak menerima Berita Acara Pembayaran Akhir.
N.7.2. Pembayaran terhadap jumlah tersebut dilakukan ke rekening Bank yang disampaikan oleh Penyedia sesuai ketentuan Kontrak.
N.8. Pengembalian Uang Retensi N.8.1. Jika Uang Retensi diberlakukan pada data kontrak maka Pasal ini akan berlaku dan pasal terkait jaminan pemeliharaan tidak berlaku.
Pengembalian Uang Retensi dilakukan setelah
penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir N.8.2. Pada tanggal berakhirnya Masa Pemeliharaan, Penyedia harus memasukkan jumlah dari Uang Retensi kedalam Tagihan sesegera mungkin setelah tanggal tersebut. Jika Berita Acara Serah Terima Akhir telah (atau dianggap telah) diterbitkan untuk sebuah Bagian Pekerjaan, Penyedia harus memasukkan persentase dari jumlah Uang Retensi terkait segera setelah berakhirnya Masa Pemeliharaan untuk Bagian Pekerjaan tersebut.
N.8.3. Pada Berita Acara Pembayaran selanjutnya setelah Tim Teknis menerima Tagihan tersebut, Tim Teknis harus mengesahkan pengembalian Uang Retensi terkait.
Namun, ketika mengesahkan pengembalian Uang Retensi sesuai Pasal N.6 [Penerbitan Berita Acara Pembayaran], jika ada pekerjaan yang tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal K [Cacat Mutu setelah Serah Terima] atau Pasal L [Pengujian setelah Penyelesaian], Tim Teknis berhak menahan pengesahan sesuai estimasi biaya pekerjaan ini sampai pekerjaan ini dilaksanakan.
N.8.4. Persentase yang sesuai untuk setiap Bagian Pekerjaan adalah persentase nilai dari Bagian Pekerjaan yang dinyatakan dalam Data Kontrak.
Jika persentase nilai dari Bagian Pekerjaan tidak dinyatakan dalam Data Kontrak, tidak ada persentase dari Uang Retensi yang harus dikembalikan sesuai ketentuan Pasal ini terhadap
Bagian Pekerjaan tersebut.
N.9. Tagihan saat Pekerjaan Selesai N.9.1. Dalam 84 (delapan puluh empat) hari kalender setelah Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan, Penyedia harus menyerahkan kepada Tim Teknis sebuah Tagihan saat penyelesaian dengan dokumen pendukung, sesuai dengan ketentuan Pasal N.3 [Permohonan Pembayaran], yang menunjukkan:
a. Nilai dari seluruh pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan;
b. Jumlah lain yang menurut Penyedia harus dibayar saat Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan; dan
c. Perkiraan dari jumlah lain yang menurut Penyedia telah atau akan dibayar setelah Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan, sesuai ketentuan Kontrak atau lainnya.
Jumlah yang diperkirakan ini harus disajikan secara terpisah (dari yang disebutkan dari huruf a dan b diatas) dan memasukkan perkiraan jumlah untuk Klaim yang telah diajukan Penyedia melalui Pemberitahuan sesuai ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu];
N.9.2. Tim Teknis kemudian menerbitkan Berita Acara Pembayaran sesuai ketentuan Pasal N.6 [Penerbitan Berita Acara Pembayaran].
N.10. Tagihan Terakhir N.10.1. Penyerahan Penyedia terhadap Tagihan sesuai ketentuan Pasal ini tidak
boleh ditunda dengan alasan penyelesaian sengketa sesuai Pasal V [Sengketa dan Arbitrase] N.10.2. Draft Tagihan Akhir N.10.2.1 Dalam 56 (lima puluh enam) hari kalender setelah penerbitan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan, Penyedia harus menyerahkan kepada Tim Teknis draft Tagihan Akhir.
N.10.2.2 Draft Tagihan Akhir ini harus:
a. Berada dalam bentuk yang sama dengan Tagihan yang sebelumnya diserahkan sesuai ketentuan Pasal N.3 [Permohonan Pembayaran]
b. Diserahkan dalam satu dokumen asli, satu salinan elektronik dan tambahan
dokumen (jika ada) sesuai yang dinyatakan dalam Data Kontrak;
dan
c. Menunjukkan penjelasan, dengan dokumen pendukung:
i. Nilai dari seluruh pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan Kontrak;
ii.
Jumlah lain yang menurut Penyedia harus dibayar pada tanggal penerbitan Berita Acara Serah Terima Pertama, sesuai ketentuan kontrak atau lainnya; dan iii.
Perkiraan dari jumlah lain yang menurut Penyedia
telah atau akan dibayar setelah Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan, sesuai ketentuan Kontrak atau lainnya termasuk jumlah yang dinyatakan sesuai Pasal N.9.1.c.
[Tagihan saat Pekerjaan Selesai].
Jumlah yang diperkirakan ini harus disajikan secara terpisah (dari yang disebutkan dari poin i dan ii diatas).
N.10.2.3 Terkecuali untuk jumlah sesuai ketentuan Pasal N.10.2.2.c.iii [Draft Tagihan Akhir] di atas, jika Tim Teknis tidak menyetujui atau tidak dapat memeriksa kebenaran dari draft Tagihan Akhir, Tim Teknis sesegera mungkin menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia.
Penyedia kemudian menyerahkan informasi lanjut yang sewajarnya yang dibutuhkan oleh Tim Teknis dalam jangka waktu yang dinyatakan dalam Pemberitahuan, dan harus melakukan perubahan terhadap draft tersebut sebagaimana disepakati diantara mereka.
N.10.3. Tagihan Akhir yang Disepakati N.10.3.1 Jika tidak ada jumlah sesuai ketentuan Pasal N.10.2.2.c.iii [Draft Tagihan Akhir], Penyedia kemudian
mempersiapkan dan menyerahkan kepada Tim Teknis Tagihan akhir sebagaimana disepakati (disebut Tagihan Akhir) N.10.3.2 Namun jika:
a. Ada jumlah yang disebutkan sesuai ketentuan Pasal N.10.2.2.c.iii [Draft Tagihan Akhir];
dan/atau
b. Berdasarkan hasil diskusi antara Tim Teknis dan Penyedia, bahwa terbukti tidak dapat dicapai kesepakatan terhadap jumlah yang tertera di draft Tagihan akhir, Penyedia kemudian menyiapkan dan menyerahkan kepada Tim Teknis sebuah Tagihan yang memisahkan antara jumlah yang disepakati, jumlah yang diestimasi dan jumlah yang tidak disepakati (disebut dengan Tagihan Akhir yang Disepakati Sebagian).
N.11. Pembebasan dari Kewajiban N.11.1. Ketika menyerahkan Tagihan Akhir atau Tagihan Akhir yang Disepakati Sebagian (sesuai kondisi), Penyedia menyerahkan pernyataan tertulis tentang pembebasan dari kewajiban yang menyatakan bahwa total Tagihan Akhir merupakan penyelesaian yang penuh dan final terhadap seluruh uang yang menjadi hak Penyedia sesuai ketentuan Kontrak.
Pembebasan dari Kewajiban ini dapat menyatakan bahwa total Tagihan dapat berubah sesuai dengan Sengketa yang
sedang berlangsung dan/atau hal tersebut berlaku efektif ketika Penyedia telah:
a. Menerima Pembayaran penuh atas jumlah yang disahkan dalam Berita Acara Pembayaran Akhir;
b. Menerima Pengembalian Jaminan Pelaksanaan;
dan
c. menyerahkan Jaminan Pemeliharaan.
N.11.2. Jika Penyedia gagal menyerahkan Pembebasan Kewajiban ini, pembebasan dianggap telah diserahkan dan berlaku efektif ketika kondisi pada Pasal N.11.1.a sampai c terpenuhi.
N.11.3. Pembebasan kewajiban sesuai ketentuan Pasal ini tidak akan mempengaruhi tanggung jawab atau hak Pihak manapun terkait Sengketa yang sedang berlangsung.
N.12. Penerbitan Berita Acara Pembayaran Akhir N.12.1. Dalam 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah menerima Tagihan Akhir atau Tagihan Akhir yang Disepakati Sebagian (sesuai kondisi), dan Pembebasan Kewajiban sesuai ketentuan Pasal N.11 [Pembebasan dari Kewajiban], Tim Teknis harus menerbitkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (dengan
kepada Penyedia), Berita Acara Pembayaran Akhir yang menyatakan:
a. Jumlah akhir yang dianggap Tim Teknis harus dibayarkan, termasuk penambahan dan/atau pengurangan yang harus dibayarkan sesuai ketentuan Pasal C.5 [Persetujuan atau
Penetapan] atau sesuai ketentuan Kontrak ; dan
b. Setelah memperhitungkan potongan untuk Pejabat Penandatangan Kontrak atas seluruh jumlah yang sebelumnya dibayarkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan seluruh jumlah yang menjadi hak Pejabat Penandatangan Kontrak, dan setelah memperhitungkan potongan untuk Penyedia atas seluruh jumlah yang sebelumnya dibayarkan oleh Penyedia (jika ada) dan/atau diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Jaminan Pelaksanaan, sisa (jika ada) yang harus dibayarkan dari Pejabat Penandatangan Kontrak kepada Penyedia atau dari Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, jika ini terjadi.
N.12.2. Jika Penyedia belum menyerahkan draft Tagihan akhir dalam batas waktu sesuai ketentuan Pasal N.10.2 [Draft Tagihan Akhir], Tim Teknis harus meminta Penyedia untuk melakukannya. jika Penyedia gagal menyerahkan draft Tagihan akhir dalam waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender, Tim Teknis harus menerbitkan Berita Acara Pembayaran Akhir dalam jumlah yang dianggap Tim Teknis layak untuk dibayarkan.
N.12.3. Jika Penyedia telah menyerahkan Tagihan Akhir yang Disepakati Sebagian
sesuai ketentuan Pasal N.10.3 [Tagihan Akhir yang Disepakati] atau tidak ada Tagihan Akhir yang Disepakati Sebagian yang telah diserahkan oleh Penyedia tetapi, sebatas bahwa draft Tagihan akhir yang diserahkan oleh Penyedia dianggap Tim Teknis sebagai Tagihan Akhir yang Disepakati Sebagian maka Tim Teknis melanjutkan sesuai ketentuan Pasal N.6 [Penerbitan Berita Acara Pembayaran] untuk menerbitkan Berita Acara Pembayaran.
N.13. Penghentian Kewajiban Pejabat Penandatangan Kontrak N.13.1. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memiliki kewajiban kepada Penyedia untuk hal-hal berdasarkan atau berkaitan dengan Kontrak atau pelaksanaan Pekerjaan, kecuali sampai sebatas jumlah yang telah dimasukkan Penyedia kedalam:
a. Tagihan Akhir atau Tagihan Akhir yang Disepakati Sebagian; dan
b. (kecuali untuk hal-hal yang timbul setelah penerbitan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan) Tagihan sesuai ketentuan Pasal N.9 [Tagihan saat Pekerjaan Selesai].
N.13.2. Kecuali Penyedia membuat atau telah membuat Klaim sesuai ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] terkait jumlah dalam Berita Acara Pembayaran Akhir dalam waktu 56 (lima puluh enam) hari kalender
setelah menerima
Berita Acara Pembayaran Akhir, Penyedia dianggap telah menerima jumlah yang disahkan.
Pejabat Penandatangan Kontrak kemudian tidak lagi memiliki kewajiban terhadap Penyedia selain membayar sejumlah yang ditagihkan dalam Berita Acara Pembayaran Akhir dan mengembalikan Jaminan Pelaksanaan kepada Penyedia.
N.13.3. Akan tetapi, Pasal ini tidak boleh membatasi kewajiban Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya, atau kewajiban Pejabat Penandatangan Kontrak dalam hal kecurangan, kegagalan pembayaran yang disengaja atau penyimpangan akibat kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak.
O.
Pemutusan Kontrak Oleh Pejabat Penandatangan Kontrak O.1. Pemberitahuan untuk Memperbaiki O.1.1. Jika Penyedia gagal melaksanakan kewajiban berdasarkan Kontrak, Tim Teknis, dengan menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia, dapat meminta Penyedia untuk mengatasi kegagalan dan memperbaikinya dalam waktu yang diminta (disebut dengan Pemberitahuan untuk Memperbaiki).
O.1.2. Pemberitahuan untuk Memperbaiki harus:
a. Menjelaskan kegagalan Penyedia;
b. Menyatakan kewajiban Penyedia berdasarkan Pasal atau ketentuan Kontrak;
dan
c. Menyatakan jangka waktu
yang wajar bagi Penyedia untuk memperbaiki kegagalan, mempertimbangkan sifat dari kegagalan tersebut dan pekerjaan dan/atau tindakan yang dibutuhkan untuk memperbaiki hal tersebut.
O.1.3. Setelah menerima Pemberitahuan untuk Memperbaiki, Penyedia segera merespon dengan menerbitkan Pemberitahuan kepada Tim Teknis menjelaskan tindakan yang akan diambil Penyedia untuk memperbaiki kegagalan tersebut, dan menyatakan tanggal mulai dari tindakan perbaikan untuk memenuhi jangka waktu yang diberikan dalam Pemberitahuan untuk Memperbaiki.
O.1.4. Waktu yang dinyatakan dalam Pemberitahuan untuk Memperbaiki tidak boleh menyatakan perpanjangan Masa Pelaksanaan.
O.1.5. jika Penyedia gagal melakukan tindakan perbaikan sesuai dengan Pemberitahuan untuk Memperbaiki maka Tim Teknis menerbitkan Pemberitahuan untuk Memperbaiki kembali kepada Penyedia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah jangka waktu yang diberikan dalam Pemberitahuan untuk Memperbaiki terlewati.
O.2. Pemutusan Akibat Kesalahan Penyedia O.2.1. Dalam hal Pemberitahuan untuk Memperbaiki tidak ditindaklanjuti (atau kegagalan tidak berhasil diperbaiki) setelah 3 (tiga) kali diberikan, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk menerbitkan
Pemberitahuan untuk Pemutusan Kontrak (yang harus menyatakan diterbitkan berdasarkan klausul ini) kepada Penyedia tentang keinginan Pejabat Penandatangan Kontrak untuk MEMUTUSKAN Kontrak.
O.2.2. Ketentuan diatas dapat dikecualikan dalam hal:
a. Masa Pelaksanaan Kontrak akan berakhir sehingga tidak tersedia cukup waktu untuk memberikan Pemberitahuan;
b. kesalahan tersebut berdampak terhadap kerugian atas konstruksi, jiwa manusia, keselamatan publik, dan lingkungan;
dan/atau
c. telah ada putusan pidana terkait dengan Penyedia yang mengharuskan Kontrak diputuskan;
O.2.3. Pemberitahuan untuk Pemutusan Kontrak ini berlaku sebagai Pernyataan Wanprestasi Penyedia.
O.2.4. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk melakukan pemutusan Kontrak jika:
a. Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
b. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh
Instansi yang berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja;
f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
h. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
j. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender dan penghentian ini tidak tercantum dalam Program Kerja serta tanpa persetujuan Tim Teknis;
atau
k. Penyedia mengalihkan seluruh Kontrak bukan
dikarenakan pergantian nama Penyedia.
O.2.5. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia maka:
a. Jaminan Pelaksanaan terlebih dahulu dicairkan sebelum pemutusan Kontrak;
b. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (jika diberikan);
c. Penyedia membayar denda (jika ada); dan
d. Penyedia dikenakan sanksi daftar hitam O.2.6. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan rekomendasi Tim Teknis melakukan Pemutusan kontrak sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender setelah Pejabat Penandatangan Kontrak menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia.
O.2.7. Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada pasal O.2.2 di atas, dicairkan dan disetorkan sesuai ketentuan dalam Data Kontrak.
O.2.8. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan Penyedia maka:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk tidak membayar retensi atau Jaminan Pemeliharaan dicairkan untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan;
dan
b. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
O.2.9. Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan Jaminan
Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/ pemeliharaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak wajib menyetorkan sebagaimana ditetapkan sesuai ketentuan di atas.
O.2.10. Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud pasal O.2.5 dan pasal O.2.7 disertai dengan:
a. bukti kesalahan penyedia sesuai dengan ketentuan kontrak; dan
b. dokumen pendukung.
O.3. Pembayaran setelah Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak O.3.1. Dalam hal terjadi Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak maka Tim Teknis melakukan perhitungan terhadap:
a. hasil pelaksanaan Pekerjaan di lapangan sesuai dengan Laporan Kemajuan Pekerjaan dan dibandingkan dengan Berita Acara Pembayaran terakhir;
b. kewajiban Penyedia yang berupa pengembalian uang muka, penghitungan besaran denda, dan kewajiban lain sesuai peraturan perundang- undangan;
O.3.2. Tim Teknis menerbitkan Berita Acara Pembayaran sesuai ketentuan Pasal N.6 [Penerbitan Berita Acara Pembayaran] berdasarkan hasil perhitungan sesuai Pasal O.3.1 diatas dan mengacu kepada Pasal N [Harga Kontrak dan Pembayaran].
P.
Penghentian Dan Pemutusan Kontrak Oleh Penyedia P.1. Penghentian Sementara oleh Penyedia P.1.1 Jika:
a. Tim Teknis gagal untuk mengesahkan sesuai dengan Pasal N.6 [Penerbitan Berita Acara Pembayaran];
b. Pejabat Penandatangan Kontrak gagal untuk
memberikan bukti yang wajar sesuai Pasal B.4 [Pengaturan Keuangan Pejabat Penandatangan Kontrak];
c. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak patuh terhadap Pasal N.7 [Pembayaran]; dan
d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak patuh terhadap:
(i) Persetujuan yang mengikat, atau ketetapan yang final dan mengikat sesuai Pasal C.5 [Persetujuan atau Penetapan]; atau (ii) Keputusan dari Penyelesaian Sengketa yang dipilih.
Dan hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap kewajiban Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai Kontrak, maka Penyedia, tidak kurang dari 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah memberikan Pemberitahuan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (dimana Pemberitahuan ini berisikan salah satu dari hal yang diatur pada Pasal P.1.1) untuk menghentikan pekerjaaan (atau mengurangi laju pengerjaan) sampai Pejabat Penandatangan Kontrak memperbaiki kesalahan tersebut.
P.1.2 Tindakan ini tidak boleh mengurangi hak-hak Penyedia terhadap denda keuangan sesuai Pasal P.3 [Pembayaran setelah Pemutusan Kontrak oleh Penyedia].
P.1.3 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak selanjutnya memperbaiki kesalahan yang disebutkan di atas sebelum Penyedia menyerahkan Pemberitahuan yang berisikan pemutusan kontrak sesuai Pasal P.2 [Pemutusan Kontrak oleh Penyedia], Penyedia harus melanjutkan pekerjaan secara normal sesegera mungkin.
P.1.4 Jika Penyedia mengalami keterlambatan dan/ atau penambahan biaya sebagai akibat dari penghentian pekerjaan (atau pengurangan laju pengerjaan) sesuai dengan Pasal ini, Penyedia berhak sesuai Pasal U.2 [Klaim atas Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu] atas Perpanjangan Waktu dan/ atau Pembayaran Biaya plus Keuntungan.
P.2. Pemutusan Kontrak oleh Penyedia Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata, Penyedia dapat melakukan pemutusan Kontrak jika:
a. setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, Tim Teknis memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati dalam Berita Acara Pembayaran.
P.3. Pembayaran setelah Pemutusan Kontrak oleh Penyedia P.3.1. Setelah pemutusan Kontrak oleh penyedia sesuai ketentuan Pasal P.2 [Pemutusan Kontrak oleh Penyedia], Pejabat Penandatangan Kontrak sesegera mungkin:
a. Membayar kepada Penyedia sesuai dengan ketentuan Pasal S.5 [Opsi untuk Pengakhiran, Pembayaran dan Pembebasan]; dan
b. Dapat dikenai tanggung jawab berdasarkan kesesuaian Penyedia terhadap pemenuhan ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu],
untuk membayar Penyedia sejumlah kehilangan atas keuntungan dan kerugian yang diderita oleh Penyedia sebagai akibat pemutusan ini.
P.3.2. Dalam hal terjadi Pemutusan Kontrak oleh Penyedia maka Penyedia menyampaikan Pemberitahuan dan Tagihan kepada Tim Teknis sesuai dengan ketentuan Pasal N [Harga Kontrak dan Pembayaran].
P.3.3. Tim Teknis menerbitkan Berita Acara Pembayaran sesuai ketentuan Pasal N.6 [Penerbitan Berita Acara Pembayaran] berdasarkan hasil perhitungan sesuai Pasal P.3.1 diatas dan mengacu kepada Pasal N [Harga Kontrak dan Pembayaran].
P.4. Tanggung Jawab Penyedia Setelah Pemutusan Kontrak P.4.1. Setelah pemutusan kontrak sesuai ketentuan pasal P.2 [Pemutusan kontrak oleh Penyedia] Penyedia sesegera mungkin:
a. menghentikan segala pekerjaan, kecuali pekerjaan yang diinstruksikan oleh Tim Teknis untuk melindungi keselamatan nyawa, atau properti, atau keamanan Pekerjaan. Jika Penyedia mengeluarkan biaya akibat menjalankan instruksi ini maka Penyedia berhak berdasarkan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu] atas Biaya plus Keuntungan.
b. Menyampaikan kepada Tim Teknis seluruh Dokumen Penyedia, Instalasi Mesin, material, dan pekerjaan lain Penyedia telah
menerima pembayaran;
dan
c. Menyingkirkan seluruh barang lain dari lokasi pekerjaan, kecuali yang dibutuhkan untuk keamanan, dan meninggalkan lokasi.
P.4.2. Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan Penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pejabat Penandatangan Kontrak tanpa kewajiban perawatan/pemeliharaan.
Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh Penyedia hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak.
Q.
Pengakhiran Pekerjaan Dan Berakhirnya Kontrak Q.1. Pengakhiran Pekerjaan Q.1.1. Para pihak dapat menyepakati pengakhiran Pekerjaan dalam hal terjadi:
a. penyimpangan prosedur yang diakibatkan bukan oleh kesalahan para pihak;
b. pelaksanaan kontrak tidak dapat dilanjutkan akibat keadaan kahar; atau
c. ruang lingkup kontrak sudah terwujud.
Q.1.2. Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal Q.1.1 dituangkan dalam adendum final yang berisi perubahan akhir dari kontrak Q.1.3. Khusus untuk pengakhiran Kontrak yang diakibatkan oleh kondisi pada pasal Q.1.1.b, pengakhiran Kontrak juga mengikuti ketentuan pada pasal S.5 [Opsi untuk Pengakhiran, Pembayaran dan Pembebasan].
Q.2. Berakhirnya Kontrak Q.2.1. Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Q.2.2. Kontrak berakhir jika telah dilakukan pengakhiran pekerjaan dan hak dan kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
Q.2.3. Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana dimaksud pada pasal Q.2.2 adalah terkait dengan pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak.
R.
Pemeliharaan Pekerjaan Dan Pertanggungan Risiko R.1. Pertanggung jawaban untuk Pemeliharaan Pekerjaan R.1.1. Kecuali Kontrak diputus berdasarkan Syarat-syarat yang telah disebutkan atau dengan hal lain, sesuai Pasal R.2 [Kewajiban untuk Pemeliharaan Pekerjaan] Penyedia harus bertanggung jawab secara penuh untuk pemeliharaan Pekerjaan, Barang, dan Dokumen Penyedia mulai dari Tanggal Mulai sampai Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan, jika pertanggungjawaban untuk pemeliharaan Pekerjaan diserahkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. Jika Berita Acara Serah Terima Pertama telah dikeluarkan (atau dianggap telah dikeluarkan) untuk setiap Bagian Pekerjaan, tanggungjawab untuk pemeliharaan Bagian Pekerjaan akan diserahkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.
R.1.2. Jika Penyedia diputus berdasarkan Syarat- syarat yang telah disebutkan atau dengan hal lain, Penyedia berhenti untuk bertanggung
jawab untuk pemeliharaan Pekerjaan mulai dari tanggal Pemutusan.
R.1.3. Setelah tanggungjawab telah diserahkan dengan sesuai kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia harus bertanggung jawab untuk pemeliharaan pekerjaan yang belum selesai pada Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan, sampai pekerjaan yang belum selesai ini diselesaikan.
R.1.4. Jika terjadi kerugian atau kerusakan terhadap Pekerjaan, Barang atau Dokumen Penyedia, selama masa Penyedia bertanggungjawab untuk pemeliharaan, dari segala penyebab kecuali yang dinyatakan pada Pasal R.2 [Kewajiban untuk Pemeliharaan Pekerjaan], Penyedia harus memperbaiki kerugian atau kerusakan dengan risiko dan biaya ditanggung oleh Penyedia, sehingga Pekerjaan, Barang dan Dokumen Penyedia (jika ada) sesuai dengan isi Kontrak.
R.2. Kewajiban untuk Pemeliharaan Pekerjaan R.2.1. Penyedia dikenakan tanggung jawab untuk Pekerjaan kerugian dan kerusakan yang disebabkan oleh Penyedia terhadap Pekerjaan, Barang dan Dokumen Penyedia setelah Berita Acara Serah Terima Pertama dikeluarkan. Penyedia juga berkewajiban untuk segala kerugian dan kerusakan, yang terjadi setelah Berita Acara Serah Terima Pertama dikeluarkan yang mana sebenarnya kerusakan tersebut terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan, dimana Penyedia bertanggungjawab.
R.2.2. Penyedia tidak dikenakan tanggung jawab, baik melalui
pertanggungan risiko atau hal lain, untuk kerugian atau kerusakan Pekerjaan, Barang atau Dokumen Penyedia yang disebabkan oleh hal-hal berikut (kecuali jika Pekerjaan, Barang atau Dokumen Penyedia telah ditolak oleh Tim Teknis berdasarkan Pasal G.5 [Cacat Mutu dan Penolakan] terhadap terjadinya hal-hal berikut):
a. Gangguan, baik sementara atau permanen, terhadap jalan, pencahayaan, udara, air atau kemudahan lain (selain yang disebabkan oleh metode Penyedia untuk pelaksanaan) yang mana tidak terhindarkan sebagai akibat dari pelaksanaan yang sesuai dengan Kontrak;
b. Penggunaan atau pemakaian oleh Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap bagian dari Pekerjaan Permanen, kecuali yang ditentukan oleh Kontrak;
c. Ketidakakuratan, ketidaktepatan, ketidaklengkapan atau cacat lainnya dari bagian dalam Dokumen Ketentuan PPK (dan dimana Penyedia dengan mempertimbangkan pengalaman Penyedia) yang tengah melaksanakan pemeliharaan tidak akan dapat mengetahui hal tersebut ketika memeriksa Lokasi dan Dokumen Ketentuan PPK sebelum memasukkan Penawaran), kecuali desain yang dikerjakan oleh Penyedia sesuai dengan kewajiban Penyedia menurut Kontrak;
d. Tiap akibat dari kekuatan alam (selain yang telah dialokasikan kepada Penyedia dalam Data Kontrak) yang mana Tidak Dapat Diperkirakan sebelumnya atau pelaksanaan yang mana Penyedia (dengan mempertimbangkan pengalaman Penyedia tidak akan dapat secara wajar memprediksi untuk mengambil tindakan- tindakan pencegahan yang cukup;
e. Salah satu dari kejadian akibat keadaan sesuai pengaturan Pasal S.1 [Keadaan Kahar]; dan/atau
f. Tiap pelaksanaan atau kesalahan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia lain dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
R.2.3. Berdasarkan Pasal S.4 [Konsekuensi dari Keadaan Kahar], jika hal-hal yang dijelaskan pada poin a hingga f di atas terjadi dan sebagai akibatnya merusak Pekerjaan, Barang atau Dokumen Penyedia Penyedia harus segera memberi Pemberitahuan kepada Tim Teknis.
Setelahnya, Penyedia harus memperbaiki kerugian dan/ atau kerusakan yang terjadi sepanjang diinstruksikan oleh Tim Teknis. Instruksi tersebut akan dianggap diberikan sesuai Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi].
R.2.4. Jika kerugian atau kerusakan dari Pekerjaan atau Barang atau Dokumen Penyedia merupakan akibat kombinasi dari:
a. Salah satu dari kejadian yang disebutkan di poin
(a) hingga (f) di atas;
b. Sebuah penyebab yang merupakan tanggung jawab Penyedia.
Dan Penyedia mengalami keterlambatan dan/ atau mengalami penambahan Biaya sebagai akibat dari kerugian dan/ atau kerusakan, Penyedia selanjutnya berdasarkan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu] berhak atas proporsi dari Perpanjangan Waktu dan/ atau Biaya plus Keuntungan sepanjang kejadian tersebut merupakan penyebab terjadinya keterlambatan dan/ atau Biaya.
R.3. Hak Kekayaan Intelektual dan Industrial R.3.1. Dalam Pasal ini, “pembajakan” adalah Industrial suatu pembajakan (atau dugaan pembajakan) atas suatu paten, desain terdaftar, hak cipta, merk dagang, nama dagang, rahasia dagang atau hak kekayaan intelektual atau hak kekayaan industrial lainnya yang terkait dengan Pekerjaan;
dan “klaim” adalah suatu “klaim” (atau tindakan hukum yang menuntut suatu klaim) yang menuduhkan suatu pembajakan. Setiap kali suatu Pihak tidak menyampaikan pemberitahuan kepada Pihak lain mengenai suatu klaim dalam kurun 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah menerima klaim, Pihak pertama harus dianggap telah melepaskan haknya terhadap ganti rugi berdasarkan Pasal ini.
R.3.2. Pejabat Penandatangan Kontrak harus mengganti rugi dan membebaskan Penyedia dari tanggung jawab dari klaim tuduhan pembajakan apa pun
yang sedang terjadi atau telah terjadi:
a. akibat yang tak dapat dihindari dari kepatuhan Penyedia terhadap Kontrak, atau
b. akibat suatu Pekerjaan yang digunakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, dimana:
i. untuk tujuan selain yang menyatakan, atau secara wajar mencerminkan isi Kontrak; atau ii. sehubungan dengan tiap hal yang tidak dipasok oleh Penyedia, kecuali penggunaan tersebut disampaikan kepada Penyedia sebelum Tanggal Dasar atau tercantum dalam Kontrak.
R.3.3. Penyedia harus mengganti rugi dan membebaskan Pejabat Penandatangan Kontrak dari tanggung jawab dan klaim lainnya (termasuk biaya hukum dan pengeluaran) yang timbul akibat tuduhan pembajakan yang berkaitan dengan:
a. cara pelaksanaan Pekerjaan oleh Penyedia;
atau
b. penggunaan Peralatan Penyedia.
R.3.4. Jika suatu pihak berhak diberi ganti rugi berdasarkan Pasal ini, Pihak yang mengganti rugi boleh (dengan biayanya) melakukan negosiasi untuk penetapan klaim, dan litigasi atau arbitrase yang mungkin timbul karenanya. Pihak lain harus, atas permintaan dan biaya dari Pihak yang mengganti rugi, mendampingi dalam mengadu klaim. Pihak
lain ini (dan Personelnya) tidak boleh membuat pengakuan yang mungkin merugikan Pihak yang mengganti rugi, kecuali Pihak yang mengganti rugi gagal mengambil alih jalannya negosiasi, litigasi atau arbitrase jika diminta melakukannya oleh Pihak lain tersebut.
R.4. Pertanggungan Risiko oleh Penyedia R.4.1. Penyedia harus menanggung risiko dan membebaskan Pejabat Penandatangan Kontrak, Personel Pejabat Penandatangan Kontrak, dan agen lainnya, terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan mengenai :
a. Terluka secara fisik, sakit atau meninggal sebagai akibat dari pelaksanaan Pekerjaan oleh Penyedia, kecuali disebabkan oleh kelalaian, tindakan kesengajaan atau pelanggaran Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, Personel Pejabat Penandatangan Kontrak, dan agen lainnya; dan
b. Kehilangan atau Kerusakan atau kerugian
dari perlengkapan, milik pribadi atau bukan (selain dari Pekerjaan) sepanjang kerusakan atau kerugian tersebut:
i. Disebabkan oleh cara pelaksanaan Pekerjaan oleh Penyedia ii. Disebabkan oleh kelalaian, tindakan kesengajaan atau pelanggaran Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, Personel Pejabat Penandatangan Kontrak, dan agen lainnya.
R.4.2. Penyedia juga harus menanggung risiko dan membebaskan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap tindakan, kesalahan atau kelalaian Penyedia di dalam mengerjakan desain yang menjadi tanggung jawab Penyedia yang mengakibatkan Pekerjaan (atau Bagian atau bagian besar dari Instalasi Mesin, jika ada) ketika telah diselesaikan, tidak akan sesuai dengan kegunaan yang ditetapkan yang mana dimaksudkan sesuai Pasal D.1 [Kewajiban Umum Penyedia].
R.5. Pertanggungan Risiko oleh Pejabat Penandatangan Kontrak R.5.1. Pejabat Penandatangan Kontrak harus menanggung risiko dan Jasa membebaskan Penyedia, Personel Penyedia, atau agen lainnya, terhadap dan dari klaim pihak ketiga, kerusakan, kerugian dan pengeluaran (termasuk biaya hukum dan pembayaran lainnya) mengenai:
a. Terluka secara fisik, sakit atau meninggal atau kerugian atau
menyebabkan peralatan selain Pekerjaan rusak, sebagai akibat dari kelalaian, tindakan kesengajaan atau pelanggaran Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, Personel Pejabat Penandatangan Kontrak, dan agen lainnya;
b. Kerusakan atau kerugian terhadap peralatan, milik pribadi atau bukan (selain pekerjaan) sepanjang kerusakan atau kerugian tersebut disebabkan oleh hal-hal yang disebutkan pada poin a hingga f Pasal R.2 [Kewajiban untuk Pemeliharaan Pekerjaan].
R.6. Pertanggungan Risiko Bersama R.6.1. Tanggung
jawab Penyedia
untuk menanggung risiko Pejabat Penandatangan Kontrak, sesuai Pasal R.4 [Pertanggungan Risiko oleh Penyedia] dan/ atau sesuai Pasal R.3 [Hak Kekayaan Intelektual dan Industrial], harus dikurangi secara adil sepanjang peristiwa yang disebutkan pada poin a hingga f pada Pasal R.2 [Kewajiban untuk Pemeliharaan Pekerjaan] menjadi salah satu hal yang menyebabkan terjadinya kerugian atau kerusakan.
R.6.2. Sama dengan itu, tanggung jawab Pejabat Penandatangan Kontrak untuk menanggung risiko Penyedia, sesuai Pasal R.5 [Pertanggungan Risiko oleh Pejabat Penandatangan Kontrak] dan/atau Pasal R.3 [Hak Kekayaan Intelektual dan Industrial], harus dikurangi secara adil sepanjang peristiwa yang menjadi tangung jawab Penyedia pada Pasal R.1
[Pertanggungjawaban untuk Pemeliharaan Pekerjaan] menjadi salah satu hal yang menyebabkan terjadinya kerugian atau kerusakan.
S.
Keadaan Kahar S.1. Keadaan Kahar S.1.1. Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada:
bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi cuaca ekstrim, dan gangguan industri lainnya.
S.1.2. Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal- hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
S.2. Pemberitahuan Keadaan Kahar S.2.1. Dalam hal terjadi keadaan kahar, atau Penyedia memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada kepada Tim Teknis (dengan salinan kepada pihak lain) melalui Pemberitahuan dengan ketentuan :
a. dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;
b. menyertakan bukti keadaan kahar; dan
c. menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang terhambat dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
S.2.2. Bukti Keadaan Kahar dapat berupa:
a. pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar yang telah diverifikasi kebenarannya.
S.2.3. Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan dapat berupa:
a. Foto/video dokumentasi pekerjaan yang terdampak;
b. Kurva S pekerjaan;
c. Dokumen pendukung lainnya (jika ada) S.2.4. Pihak yang menerima pernyataan keadaan kahar meminta Tim Teknis untuk melakukan penelitian terhadap penyampaian pemberitahuan Keadaan Kahar dan bukti serta hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada pasal S.2.2 dan pasal S.2.3.
S.2.5. Dalam hal Tim Teknis menyatakan Keadaan Kahar terbukti, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi jika telah dilakukan sesuai pada pasal S.2.1.
Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar.
S.3.
Tugas untuk Menghindari Penundaan Selama masa Keadaan Kahar, jika Tim Teknis memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan kondisi yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam Keadaan Kahar.
Penggantian biaya ini harus dianggap sebagai Variasi akibat Instruksi sesuai dengan ketentuan Pasal M [Variasi dan Penyesuaian].
S.4. Konsekuensi dari Keadaan Kahar S.4.1. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, pelaksanaan Pekerjaan dapat dihentikan.
Penghentian Pekerjaan karena Keadaan Kahar dapat bersifat:
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir jika akibat Keadaan Kahar masih memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan;
b. permanen jika akibat Keadaan Kahar tidak memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
c. Sebagian jika Keadaan Kahar hanya berdampak pada bagian Pekerjaan;
dan/atau
d. Seluruhnya jika Keadaan Kahar berdampak terhadap keseluruhan Pekerjaan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir.
S.4.2. Penghentian Pekerjaan karena Keadaan Kahar dilakukan secara tertulis oleh Tim Teknis dengan disertai alasan penghentian pekerjaan.
S.4.3. Dalam hal penghentian pekerjaan mencakup seluruh pekerjaan (baik sementara ataupun permanen) karena Keadaan Kahar maka Tim Teknis menerbitkan Pemberitahuan untuk
menyatakan:
a. Kontrak dihentikan sementara hingga keadaan kahar berakhir; atau
b. Kontrak dihentikan permanen jika akibat Keadaan Kahar tidak memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan S.4.4. Penghentian kontrak sebagaimana pasal S.4.3 dilakukan melalui perintah tertulis oleh Tim Teknis yang disampaikan melalui Pemberitahuan dengan disertai alasan penghentian kontrak dan kemudian dituangkan dalam adendum kontrak oleh Para Pihak;
S.4.5. Dalam hal pelaksanaan Pekerjaan/dan atau pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak dapat melakukan perubahan Kontrak.
Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya pekerjaan dan/atau Kontrak akibat Keadaan Kahar.
Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat melewati Tahun Anggaran.
S.4.6. Dalam hal pelaksanaan Pekerjaan dihentikan secara permanen, para pihak melakukan pengakhiran Pekerjaan, Pengakhiran Kontrak dan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai Kontrak. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai setelah dilakukan pengukuran/pemeriksaan bersama atau berdasarkan hasil audit.
S.4.7. Penyedia menyampaikan Pemberitahuan dan Tagihan kepada Tim Teknis sesuai dengan ketentuan Pasal N [Harga Kontrak dan Pembayaran].
S.4.8. Tim Teknis menerbitkan Berita Acara Pembayaran sesuai ketentuan Pasal N.6 [Penerbitan Berita Acara Pembayaran] berdasarkan hasil perhitungan sesuai Pasal S.4.7 diatas dan mengacu kepada Pasal N [Harga Kontrak dan Pembayaran].
S.5. Opsi untuk Pengakhiran, Pembayaran, dan Pembebasan S.5.1. jika secara mendasar, pelaksanaan dan Pembebasan seluruh Pekerjaan yang sedang berlangsung terhambat untuk jangka waktu 84 (delapan puluh empat) hari kalender secara terus menerus akibat Keadaan Kahar yang pemberitahuannya telah disampaikan menurut Pasal S.2 [Pemberitahuan Keadaan
Kahar], atau untuk beberapa periode yang secara total lebih dari 140 (seratus empat puluh) hari kalender akibat Keadaan Kahar dengan pemberitahuan yang sama maka salah satu Pihak selanjutnya dapat menyampaikan pemberitahuan pengakhiran Kontrak kepada Pihak lain. Dalam hal ini, pengakhiran akan berlaku 7 (tujuh) hari kalender setelah pemberitahuan disampaikan, dan Penyedia harus menindaklanjuti sesuai dengan Pasal P.3.
[Pembayaran Setelah Pemutusan Kontrak oleh Penyedia].
S.5.2. Pada pengakhiran tersebut, Tim Teknis harus MENETAPKAN nilai Pekerjaan yang diselesaikan dan menerbitkan suatu Berita Acara Pembayaran yang harus memasukkan:
a. jumlah yang harus dibayarkan untuk pekerjaan yang dilaksanakan dengan harga yang dinyatakan dalam Kontrak;
b. Biaya Instalasi Mesin dan Bahan yang dipesan untuk Pekerjaan yang sudah dikirimkan kepada Penyedia, atau menjadi tanggung jawab Penyedia untuk menerimanya. Instalasi Mesin dan Bahan ini akan menjadi milik (dan dengan risiko) Pejabat Penandatangan Kontrak ketika telah dibayar oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, dan Penyedia harus melakukan pemesanan sesuai dengan permintaan Pejabat Penandatangan Kontrak;
c. Biaya atau kewajiban lain yang selayaknya dikeluarkan oleh Penyedia untuk menyelesaikan Pekerjaan;
d. Biaya pemindahan Pekerjaan Sementara dan Peralatan Penyedia dari Lapangan dan pengembalian benda- benda tersebut ke tempat kerja Kontraktor di negaranya (atau tujuan lain dengan biaya yang tidak lebih besar); dan
e. Biaya pemulangan staf Penyedia dan tenaga kerja yang dipekerjakan dalam kaitannya dengan Pekerjaan pada saat pengakhiran.
T.
Asuransi
T.1. Syarat-syarat Umum Asuransi T.1.1. Tanpa membatasi kewajiban dari Pihak atau tanggung jawab berdasarkan Kontrak, Penyedia harus mengaktifkan dan mempertahankan asuransi yang mana Penyedia bertanggungjawab terhadap perusahaan asuransi dan dalam hal, keduanya telah disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
Penggunaan asuransi ini harus konsisten dengan apa yang tertulis (jika ada) dan disetujui oleh Para Pihak sebelum tanggal dari Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa sesuai Dokumen Ketentuan PPK.
T.1.2. Asuransi yang dipersyaratkan untuk disediakan menurut Pasal ini adalah syarat minimum yang disyaratkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, dan Penyedia dapat, dengan biaya sendiri, menambahkan asuransi lain dianggap bijak oleh Penyedia.
T.1.3. Kapanpun dibutuhkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia harus memberikan polis asuransi yang mana Penyedia wajib untuk mengaktifkan menurut Kontrak.
Ketika tiap premi dibayarkan, Penyedia harus segera menyampaikan salinan dari resi pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (dengan salinan kepada Tim Teknis), atau konfirmasi dari perusahaan asuransi bahwa premi telah dibayarkan.
T.1.4. Jika Penyedia gagal untuk mengaktifkan dan mempertahankan asuransi yang dibutuhkan, dan jika, Pejabat Penandatangan Kontrak mengaktifkan dan mempertahankan asuransi
tersebut dan membayar premi yang harus dibayarkan maka Pejabat Penandatangan Kontrak akan memperoleh pembayaran nilai yang sama dari Penyedia dari waktu ke waktu dengan mengurangi jumlah pembayaran yang harus dibayarkan kepada Penyedia atau memperoleh jumlah yang sama dengan menganggap pembayaran tersebut sebagai utang dari Penyedia. Pengaturan dari Pasal U [Klaim Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia] tidak berlaku pada Pasal ini.
T.1.5. Jika baik Penyedia ataupun Pejabat Penandatangan Kontrak gagal untuk patuh terhadap persyaratan asuransi yang diaktifkan berdasarkan Kontrak maka Pihak yang gagal untuk patuh tersebut harus menanggung risiko Pihak lain terhadap segala kerugian dan klaim (termasuk biaya hukum dan biaya lain) yang timbul dari kegagalan tersebut.
T.1.6. Penyedia juga bertanggungjawab atas hal- hal sebagai berikut:
a. Memberitahukan perusahaan asuransi jika terdapat perubahan- perubahan sepanjang pelaksanaan Pekerjaan;
dan
b. Kecukupan dan validitas dari perusahan asuransi yang sesuai dengan Kontrak sepanjang waktu selama pelaksanaan Kontrak.
T.1.7. jika terdapat kewajiban bersama maka kerugian harus ditanggung oleh Para Pihak dengan proporsi kewajiban masing-masing, dengan
anggapan ketiadaan ganti rugi dari perusahaan asuransi bukan merupakan hal terjadi akibat pelanggaran kontrak sesuai Pasal ini baik oleh Penyedia atau Pejabat Penandatangan Kontrak.
T.1.8. Bentuk asuransi yang harus disediakan oleh Penyedia ditentukan dalam Dokumen Ketentuan PPK dan disepakati sewaktu Rapat Persiapan Penandatangan Kontrak.
T.1.9. jika tidak ada ganti rugi dari perusahaan asuransi akibat adanya pelanggaran Kontrak, Pihak yang bersalah harus menanggung kerugian tersebut.
U.
Klaim Pejabat Penandatangan Kontrak Atau Penyedia U.1. Klaim U.1.1. Klaim dapat timbul jika:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak menganggap bahwa Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas tambahan pembayaran dari Penyedia (atau pengurangan Harga Kontrak) dan/atau perpanjangan Masa Pemeliharaan;
b. Penyedia menganggap bahwa Penyedia berhak atas tambahan pembayaran dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau Perpanjangan Waktu; atau
c. Salah satu Pihak menganggap bahwa dirinya memiliki hak atau keringanan terhadap Pihak lain. Hak lain atau keringanan tersebut dapat berupa apapun (termasuk yang terkait dengan Berita Acara, penetapan, instruksi, Pemberitahuan, opini atau valuasi dari Tim
Teknis) kecuali sebatas hal tersebut terkait dengan hak yang diatur sesuai huruf (a) dan (b) di atas.
U.1.2. Untuk Klaim sesuai poin (a) dan (b) dari Pasal U.1.1 di atas maka Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] diberlakukan.
U.1.3. Pada kondisi Klaim sesuai Pasal U.1.1.c diatas, ketika salah satu Pihak atau Tim Teknis tidak setuju dengan permintaan hak atau keringanan (atau dianggap tidak setuju jika tidak menjawab dalam waktu yang wajar), hal ini tidak dinyatakan sebagai Sengketa, namun Pihak yang mengajukan klaim dapat menerbitkan Pemberitahuan tentang Klaim kepada Tim Teknis dan ketentuan Pasal C.5 [Persetujuan atau Penetapan] diberlakukan.
Pemberitahuan ini diterbitkan sesegera mungkin setelah pihak yang mengajukan klaim menyadari ketidaksetujuan tersebut (atau dianggap ada ketidaksetujuan) dan harus melampirkan rincian dari kasus yang diajukan sebagai klaim dan ketidaksetujuan (atau dianggap ada ketidaksetujuan) dari Pihak lain.
U.2. Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu U.2.1. Jika salah satu Pihak menganggap bahwa dirinya berhak untuk tambahan pembayaran oleh Pihak lain (atau dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak, pengurangan dari Harga Kontrak) dan/atau Perpanjangan Waktu (untuk Penyedia) atau perpanjangan Masa Pemeliharaan (untuk
Pejabat Penandatangan Kontrak) sesuai ketentuan Pasal ini atau terkait dengan Kontrak, prosedur berikut yang berlaku:
U.2.2. Pemberitahuan akan Klaim U.2.2.1 Pihak yang melakukan Klaim harus menerbitkan Pemberitahuan kepada Tim Teknis (menjelaskan keadaan atau kondisi yang menimbulkan kenaikan biaya, kehilangan, penundaan, atau perpanjangan Masa Pemeliharaan, untuk Klaim) yang dibuat sesegera mungkin, paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah Pihak yang melakukan Klaim menyadari atau seharusnya menyadari kejadian atau kondisi yang menimbulkan Klaim.
U.2.2.2 Jika Pihak yang melakukan klaim gagal menerbitkan Pemberitahuan dalam jangka waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender, Pihak tersebut tidak berhak untuk penambahan biaya, Harga Kontrak tidak dikurangi (dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak yang mengajukan klaim), Masa Pelaksanaan (dalam hal Penyedia yang melakukan Klaim) atau Masa Pemeliharaan (dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak yang mengajukan klaim) tidak diperpanjang, dan Pihak lain akan dibebaskan dari semua kewajiban terkait kejadian atau kondisi yang menimbulkan Klaim U.2.3. Tanggapan Awal Tim Teknis U.2.3.1 Jika Tim Teknis menganggap bahwa Pihak yang
mengajukan Klaim gagal menerbitkan Pemberitahuan dalam jangka waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender sesuai ketentuan Pasal U.2.2 [Pemberitahuan akan Klaim] Tim Teknis harus, dalam 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima Pemberitahuan akan Klaim, memberikan Pemberitahuan kepada Pihak yang mengajukan klaim secara wajar (dengan alasan).
U.2.3.2 Jika Tim Teknis tidak menerbitkan Pemberitahuan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender, Pemberitahuan akan Klaim dianggap sebagai Pemberitahuan yang valid.
Jika Pihak lain tidak sepakat dengan Pemberitahuan akan Klaim yang dianggap valid tersebut, Pihak lain tersebut harus mengirimkan Pemberitahuan kepada Tim Teknis yang menjelaskan rincian dari ketidaksepakatan tersebut.
Setelahnya, persetujuan atau penetapan dari Klaim sesuai ketentuan Pasal U.2.6 [Persetujuan atau Penetapan dari Klaim] akan melampirkan penelitian dari Tim Teknis terhadap ketidaksepakatan tersebut.
U.2.3.3 Jika Pihak yang mengajukan Klaim menerima Pemberitahuan dari Tim Teknis sesuai ketentuan Pasal ini dan tidak sepakat dengan Tim Teknis atau menganggap ada keadaan yang membenarkan keterlambatan penerbitan Pemberitahuan akan Klaim, Pihak yang mengajukan
Klaim harus mengajukan dalam Klaim terincinya sesuai ketentuan Pasal U.2.5 [Klaim Terinci], detail terkait ketidaksepakatan tersebut atau alasan pembenaran dari penerbitan yang terlambat tersebut (sesuai dengan kasus yang terjadi).
U.2.4. Catatan Terkait U.2.4.1 Dalam pasal U.2 ini “catatan terkait” berarti catatan yang dipersiapkan atau dihasilkan pada saat yang sama, atau segera setelah, kejadian atau keadaan yang menimbulkan Klaim.
U.2.4.2 Pihak yang mengajukan klaim harus menyimpan catatan terkait sebagaimana perlu untuk memperkuat Klaim.
U.2.4.3 Tanpa mengesampingkan kewajiban Pejabat Penandatangan Kontrak, Tim Teknis dapat memantau catatan terkait dari Penyedia dan/atau menginstruksikan Penyedia untuk menyimpan catatan terkait tambahan.
Penyedia harus mengizinkan Tim Teknis untuk memeriksa semua catatan ini pada jam kerja normal (atau waktu lain yang disetujui Penyedia), dan jika diinstruksikan harus menyerahkan salinan
kepada Tim Teknis.
Pemantauan, inspeksi, atau instruksi (jika ada) oleh Tim Teknis tidak menyatakan penerimaan terhadap keakuratan atau kelengkapan dari catatan terkait Penyedia.
U.2.5. Klaim Terinci U.2.5.1 Dalam ketentuan Pasal U.2 ini, “Klaim Terinci”berarti
penyerahan yang mencakup:
a. Penjelasan detail dari kejadian atau keadaan yang menimbulkan Klaim;
b. Pernyatan dari dasar kontraktual dan/atau dasar hukum lainnya dari klaim;
c. Seluruh catatan terkait yang dimiliki oleh Pihak yang mengajukan Klaim; dan
d. Data pendukung detail dari klaim jumlah pembayaran tambahan (atau pengurangan jumlah dari Harga Kontrak dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak yang mengajukan klaim), dan/atau klaim Perpanjangan Waktu (dalam hal Penyedia) atau klaim perpanjangan Masa Pemeliharaan.
U.2.5.2 Klaim terinci disampaikan dalam waktu:
a. 84 (delapan puluh empat) hari kalender setelah Pihak yang menyampaikan Klaim menyadari, atau seharusnya menyadari, kejadian atau keadaan yang menimbulkan Klaim; atau
b. Jangka waktu lain (jika ada) yang diusulkan oleh pihak yang mengajukan Klaim dan disetujui oleh Tim Teknis.
U.2.5.3 Jika dalam jangka waktu ini Pihak yang mengajukan klaim gagal menyerahkan pernyataan sesuai dengan Pasal U.2.5.1.b di atas,
Pemberitahuan akan Klaim dianggap terlewati, dan tidak lagi dianggap sebagai Pemberitahuan yang valid, dan Tim Teknis dalam 14 (empat belas) hari kalender setelah jangka waktu ini terlewati, menerbitkan Pemberitahuan kepada Pihak yang mengajukan klaim.
U.2.5.4 Jika Tim Teknis tidak menerbitkan Pemberitahuan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender, Pemberitahuan akan Klaim dianggap sebagai Pemberitahuan yang valid.
Jika Pihak lain tidak sepakat dengan Pemberitahuan akan Klaim yang dianggap valid tersebut, Pihak lain tersebut harus mengirimkan Pemberitahuan kepada Tim Teknis yang menjelaskan rincian dari ketidaksepakatan tersebut.
Setelahnya, persetujuan atau penetapan dari Klaim sesuai ketentuan Pasal U.2.6 [Persetujuan atau Penetapan dari Klaim] akan melampirkan penelitian dari Tim Teknis terhadap ketidaksepakatan tersebut.
U.2.5.5 Jika Pihak yang mengajukan Klaim menerima Pemberitahuan dari Tim Teknis sesuai ketentuan Pasal ini dan tidak sepakat dengan Tim Teknis atau menganggap ada keadaan yang membenarkan keterlambatan pernyataan sesuai Pasal U.2.5.1.b diatas, Pihak yang mengajukan Klaim harus mengajukan dalam Klaim terincinya dari detail terkait ketidaksepakatan tersebut
atau alasan pembenaran dari penerbitan yang terlambat tersebut (sesuai dengan kasus yang terjadi).
U.2.5.6 Jika kejadian atau keadaan yang menimbulkan Klaim tersebut memiliki dampak yang terus-menerus, Pasal U.2.7 [Klaim yang memiliki dampak berlanjut] diberlakukan.
U.2.6. Persetujuan atau Penetapan dari Klaim U.2.6.1 Setelah menerima klaim terinci sesuai Pasal U.2.5 [Klaim Terinci], atau klaim sementara atau klaim terinci akhir (sesuai kondisi) berdasarkan ketentuan Pasal U.2.7 [Klaim yang memiliki dampak berlanjut], Tim Teknis melanjutkan dengan ketentuan Pasal C.5 [Persetujuan atau Penetapan] untuk menyetujui atau MENETAPKAN:
a. Pembayaran tambahan (jika ada) sesuai hak Pihak yang mengajukan Klaim atau pengurangan Harga Kontrak (dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak yang mengajukan klaim);
dan/atau
b. Perpanjangan (jika ada) dari Masa Pelaksanaan (sebelum atau sesudah berakhirnya) sesuai ketentuan Pasal H.5 [Perpanjangan Waktu Penyelesaian] (dalam hal Penyedia yang mengajukan klaim), atau perpanjangan (jika ada) Masa Pemeliharaan (sebelum berakhir) sesuai ketentuan Pasal K.3
[Perpanjangan Masa Pemeliharaan] (dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak yang mengajukan Klaim.
Sesuai hak Pihak yang mengajukan klaim berdasarkan ketentuan Kontrak.
U.2.6.2 Jika Tim Teknis telah menerbitkan Pemberitahuan berdasarkan ketentuan Pasal U.2.3 [Tanggapan Awal Tim Teknis] dan/atau sesuai ketentuan Pasal U.2.5 [Klaim Terinci], Klaim tidak boleh disepakati atau disetujui berdasarkan ketentuan Pasal U.2.6 ini. Persetujuan atau penetapan dari Klaim harus memasukkan ketentuan apakah Pemberitahuan akan Klaim dianggap sebagai Pemberitahuan yang valid dengan mempertimbangkan detail (jika ada) dilampirkan dalam klaim terinci dari ketidaksepakatan Pihak yang mengajukan Klaim dengan Pemberitahuan atau alasan kenapa penerbitan yang terlambat diperbolehkan (sesuai kondisi yang terjadi).
Kondisi yang dapat dipertimbangkan (namun tidak terbatas) dapat mengikutkan:
a. Apakah atau sebatas mana Pihak lain dapat diberikan prasangka untuk penerimaan penyerahan yang terlambat;
b. Dalam hal jangka waktu sesuai ketentuan Pasal U.2.2 [Pemberitahuan akan Klaim], setiap bukti dari pengetahuan Pihak lain terhadap kejadian
atau keadaan yang menimbulkan Klaim, yang dilampirkan Pihak yang mengajukan Klaim di dalam data pendukungnya;
dan/atau
c. Dalam hal batas waktu sesuai ketentuan Pasal U.2.5 [Klaim Terinci], setiap bukti dari pengetahuan Pihak lain terhadap dasar kontraktual dan/atau dasar hukum lain, yang dilampirkan Pihak yang mengajukan Klaim di dalam data pendukungnya.
U.2.6.3 Jika, setelah menerima Klaim terinci sesuai ketentuan Pasal U.2.5 [Klaim Terinci], atau dalam kasus Klaim sesuai ketentuan Pasal U.2.7 [Klaim yang memiliki dampak berlanjut] sebuah klaim sementara atau Klaim terinci final (sesuai kondisi), Tim Teknis membutuhkan tambahan data pendukung maka:
a. Tim Teknis segera menerbitkan Pemberitahuan kepada Pihak yang mengajukan klaim, menjelaskan data pendukung tambahan dan alasan diperlukannya;
b. Tim Teknis tetap harus memberikan tanggapan terhadap dasar kontraktual atau dasar hukum dari Klaim, dengan menerbitkan Pemberitahuan kepada Pihak yang mengajukan Klaim, dalam jangka waktu untuk persetujuan
sesuai dengan Ketentuan Pasal C.5.5 [Batas Waktu];
c. Sesegera mungkin setelah menerima Pemberitahuan sesuai huruf (a) diatas maka Pihak yang mengajukan klaim harus menyerahkan data pendukung tambahan;
dan
d. Tim Teknis segera melanjutkan sesuai ketentuan Pasal C.5 [Persetujuan atau Penetapan] untuk menentukan atau MENETAPKAN hal-hal sesuai dengan huruf (a) dan/atau (b) diatas (dan untuk tujuan Pasal C.5.5 [Batas Waktu], tanggal saat Tim Teknis menerima data dukung tambahan dari pihak yang mengajukan Klaim akan menjadi tanggal mulai dari batas waktu untuk persetujuan sesuai dengan Pasal C.5.5 [Batas Waktu].
U.2.7. Klaim yang memiliki dampak Berlanjut.
U.2.7.1 Jika pada saat kejadian atau kondisi yang menyebabkan timbulnya Klaim sesuai Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] menyebabkan efek yang terus- menerus maka:
a. Rincian atas Klaim yag diserahkan sesuai Pasal U.2.5 [Klaim Terinci] akan dianggap sebagai rincian sementara;
b. Berdasarkan penyampaian sementara
yang pertama mengenai rincian klaim, Tim Teknis selanjutnya memberikan tanggapannya terhadap alasan kontraktual atau dasar hukum dari Klaim, dengan memberikan Pemberitahuan kepada Pihak yang melakukan klaim, dalam batas waktu untuk persetujuan sesuai Pasal C.5.5 [Batas Waktu];
c. Setelah menyerahkan penyampaian sementara yang pertama, Pihak yang melakukan Klaim harus menyerahkan penyampaian selanjutnya mengenai rincian klaim dengan interval bulanan, menyampaikan akumulasi jumlah tambahan pembayaran yang diklaim (atau pengurangan Harga Kontrak jika Pihak yang melakukan Klaim adalah Pejabat Penandatangan Kontrak), dan/ atau perpanjangan waktu yang diklaim (jika Pihak yang melakukan Klaim adalah Penyedia) atau perpanjangan Periode Pemberitahuan Cacat Mutu (jika Pihak yang melakukan Klaim adalah Pejabat Penandatangan Kontrak); dan
d. Pihak yang melakukan klaim harus menyerahkan rincian klaim final dalam kurun waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah berakhirnya efek dari kejadian atau keadaan atau dalam
kurun waktu yang diajukan oleh Pihak yang melakukan Klaim yang disetujui oleh Tim Teknis.
Rincian klaim final ini harus berisikan jumlah total dari tambahan pembayaran yang diklaim (atau pengurangan Harga Kontrak jika Pihak yang melakukan Klaim adalah Pejabat Penandatangan Kontrak), dan/ atau Perpanjangan Waktu yang diklaim (jika Pihak yang melakukan Klaim adalah Penyedia) atau perpanjangan Masa Pemeliharaan (jika Pihak yang melakukan Klaim adalah Pejabat Penandatangan Kontrak).
U.2.8. Syarat-syarat Umum U.2.8.1 Setelah menerima Pemberitahuan akan Klaim, dan sampai Klaim tersebut disetujui atau ditetapkan sesuai Pasal U.2.6 [Persetujuan atau penetapan dari Klaim], di dalam setiap Berita Acara Pembayaran, Tim Teknis harus menyertakan jumlah dari tiap Klaim yang secara wajar telah dibuktikan oleh Pihak yang melakukan Klaim berdasarkan pengaturan yang berhubungan dalam Kontrak;
U.2.8.2 Pejabat Penandatangan Kontrak hanya berhak atas klaim untuk pembayaran dari Penyedia dan/ atau perpanjangan Masa Pemeliharaan, atau pemotongan jumlah pembayaran terhadap Penyedia, sesuai dengan
pengaturan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu];
U.2.8.3 Syarat dari pengaturan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] ini dan dengan tambahan pengaturan dari Pasal lain dapat diberlakukan terhadap Klaim.
Jika Pihak yang melakukan klaim gagal untuk patuh pada Pasal ini atau Pasal lainnya yang berhubungan dengan Klaim, tambahan pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu (jika Pihak yang melakukan Klaim adalah Penyedia) atau atau perpanjangan Masa Pemeliharaan (jika Pihak yang melakukan Klaim adalah Pejabat Penandatangan Kontrak), harus diperhitungkan sepanjang (jika ada) bahwa kegagalan tersebut telah menghalangi atau merugikan penyelidikan yang layak untuk Klaim tersebut oleh Tim Teknis.
V.
Sengketa Dan Arbitrase V.1. Penyelesaian Perselisihan/ Sengketa V.1.1. Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini dengan prinsip dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan.
V.1.2. Dalam hal musyawarah para pihak sebagaimana dimaksud pada pasal V.1.1 tidak dapat mencapai suatu kemufakatan maka penyelesaian perselisihan
atau sengketa antara para pihak ditempuh melalui tahapan mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
V.1.3. Selain ketentuan pada pasal
79.2 penyelesaian perselisihan/sengketa para pihak dapat dilakukan melalui:
a. layanan penyelesaian sengketa Kontrak;
b. dewan sengketa konstruksi;
atau
c. Pengadilan.
Penyelesaian perselisihan/sengketa yang dipilih ditetapkan dalam Data Kontrak.
V.1.4. Dalam hal pilihan yang digunakan dewan sengketa untuk menggantikan mediasi dan konsiliasi maka nama anggota dewan sengketa yang dipilih dan ditetapkan oleh para pihak sebelum penandatanganan kontrak.
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HENDRAR PRIHADI