Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
MASA KONTRAK (4) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan; (5) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama ………. (… dalam huruf …) hari kalender; (6) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama ......... (.......dalam huruf......) hari kalender. Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di Republik INDONESIA dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing- masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai. Untuk dan atas nama Penyedia ............. [diisi nama KSO] [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Pejabat Penandatangan Kontrak maka rekatkan meterai Rp10.000,00)] [nama lengkap] [jabatan] Untuk dan atas nama Pejabat Penandatangan Kontrak ............. [diisi sesuai SK Pengangkatan] [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka rekatkan meterai Rp10.000,00)] [nama lengkap] NIP. …………………… II. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK A. Data Kontrak Pasal dalam SSUK Ketentuan Data A.1.1 Jika dalam Kontrak memberlakukan Bagian Pekerjaan Penjelasan dari Pekerjaan yang akan ditentukan sebagai Bagian menurut Kontrak (Pasal A.1.1) Nilai: Presentase dari nilai Kontrak yang disepakati (Pasal N.8) Masa Pelaksanaa n Per Bagian (Pasal A.1.21) Masa Pemeliharaan Per Bagian (Pasal K.1.1) [diisi hari kalender] [diisi hari kalender] A.1.4 Dimana Kontrak memberlakukan Biaya dan Keuntungan, persentase Keuntungan yang ditambahkan kepada Biaya % A.1.18 Nama dan alamat Konsultan: A.1.21 Masa Pelaksanaan Hari kalender A.1.26 Nama dan Alamat Pejabat Penandatangan Kontrak A.2.1 Sistem yang disetujui untuk Pengiriman surat elektronik: A.2.1 Alamat Pejabat Penandatangan Kontrak untuk komunikasi: A.2.1 Alamat Konsultan untuk komunikasi: A.2.1 Alamat Penyedia untuk komunikasi: A.2.1.b Nama Wakil Sah: 1. Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak: 2. Wakil Sah Penyedia: 3. Wakil Sah Konsultan: [diisi nama dan jabatan yang ditunjuk menjadi Wakil Sah dan nomor Surat Keputusan Pengangkatannya] A.2.7 Jumlah salinan tambahan untuk komunikasi set A.5.3 dan O.2.3 Jaminan dicairkan dan disetorkan pada ..................... [diisi nama kantor Kas Negara] A.7.1 Jumlah salinan tambahan untuk Dokumen Penyedia set A.8.1 Periode pemberitahuan ketidakakuratan, ketidaktepatan, ketidaklengkapan atau cacat lainnya pada Dokumen Ketentuan PPK….. Hari kalender dari Tanggal Mulai Kerja B.1.1 Setelah menerima SPMK, Penyedia akan __________Hari Pasal dalam SSUK Ketentuan Data diberikan akses kepada seluruh atau sebagian Lokasi dalam…… kalender [jika pemberian akses Lokasi diberikan bertahap, maka diisi dengan daftar bagian Lokasi dan tanggal pemberian Akses] D.2.1 Besaran Jaminan Pelaksanaan - Persentase dari Nilai Kontrak……. - Jumlah……………….. Besaran Jaminan Pemeliharaan - Persentase dari Nilai Kontrak……. - Jumlah……………….. _______% Rp.______ _______% Rp.______ . D.4.1.a Persentase total pekerjaan yang disubkontrakkan terhadap Nilai Kontrak…… % D.4.1.b Pekerjaan yang tidak boleh disubkontrakkan …… [jika ada, diisi jenis pekerjaan] D.4.3 Daftar Subpenyedia/Subkontraktor yang diusulkan dalam Dokumen Penyedia [jika ada, diisi nama Subpenyedia/Subkontr aktor dan jenis pekerjaan yang dikerjakan] D.6.3.a Periode pemberitahuan kesalahan titik referensi……. _______Hari kalender dari Tanggal Mulai Kerja D.19.1 Jumlah salinan tambahan Laporan Kemajuan Penyedia: set F.5.1 Waktu kerja normal Pukul ……….-…….. H.3.2 Jumlah tambahan salinan program kerja set H.8.1 Jumlah Ganti rugi Keterlambatan per hari Keterlambatan………. _____% dari Nilai Kontrak [atau Nilai Bagian Pekerjaan yang belum diserahterimakan] H.8.1 Jumlah Maksimal Ganti rugi Keterlambatan Rp.__________ K.1.1 Masa Pemeliharaan: _________Hari kalender N.1.2 Pekerjaan dan/atau Bagian Pekerjaan yang dilakukan Pengukuran dan Penilaian untuk besaran Pembayaran [diisi daftar pekerjaan] N.2.3 Total Besaran Uang Muka _________% [sebagai presentase dari Harga Kontrak yang Disepakati] N.2.8 Persentase pengurangan untuk pengembalian Uang Muka _______% [dari tiap Tagihan] Pasal dalam SSUK Ketentuan Data N.3.1 Periode pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara: [diisi dengan memilih Termin/ Sertifikat Bulanan, dengan cara pengukuran untuk pembayaran sebagai berikut: a. Pembayaran dengan cara Lumsum sesuai bobot tahapan pekerjaan dalam Daftar Pembayaran dan/atau b. Pembayaran pekerjaan yang ditetapkan berdasarkan hasil pengukuran dan penilaian sebagaimana dicantumkan dalam SSKK N.1.2 yang dibayarkan berdasarkan hasil capaian kemajuan pekerjaan (jika ada)] N.3.1.b Jumlah salinan tambahan untuk Tagihan set N.5.1 Instalasi Mesin dan/atau Material untuk Pekerjaan, yang dibayar ketika tiba di Lokasi [daftar Instalasi Mesin dan/atau Material] N.6.3.1 Jumlah minimal untuk Berita Acara Pembayaran Rp.____ (jika diberlakukan, jika tidak ditulis tidak diberlakukan) N.7.1.a Masa pembayaran untuk Uang Muka setelah menerima Berita Acara Pembayaran Uang Muka ______Hari kerja N.7.1.b.i Masa pembayaran untuk Tagihan _______Hari kerja N.7.1.c Masa bagi Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melakukan Pembayaran Akhir ________Hari kerja N.8.1 Pemberlakuan Uang Retensi (jika diberlakukan maka batasan yang digunakan adalah 5%, jika tidak diberlakukan ditulis tidak diberlakukan) Pasal dalam SSUK Ketentuan Data N.10.2 Jumlah salinan dari draft Tagihan Akhir _______set R.2.2.d Risiko yang ditanggung oleh Penyedia akibat Kekuatan Alam: [diisi dengan jenis kejadian yang ditimbulkan akibat Kekuatan Alam] V.1.3 Pilihan Penyelesaian Sengketa a. Mediasi; b. Konsiliasi; c. Arbitrase; d. Layanan Penyelesaian Sengketa b. Dewan Sengketa Kontrak [diisi dengan Pilihan Penyelesaian Sengketa yang akan digunakan] V.1.3 Arbitrase: Lokasi pelaksanaan Arbitrase…… [jika yang dipilih adalah Arbitrase, jika tidak maka dikosongkan] V.1.3 Layanan Penyelesaian Sengketa [jika yang dipilih Layanan Penyelesaian Sengketa jika tidak maka dikosongkan] V.1.3 Dewan Sengketa: − Tanggal Pengaktifan Dewan Sengketa…. − Tugas dan kewajiban Dewan Sengketa….. [jika yang dipilih Dewan Sengketa, jika tidak maka dikosongkan] V.1.3 Daftar nama Anggota Dewan Sengketa yang diajukan − diajukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.................................... − diajukan oleh Penyedia .............................................. [jika yang dipilih Dewan Sengketa, jika tidak maka ditulis tidak diberlakukan] B. Ketentuan Khusus [Diisi ketentuan yang merupakan modifikasi terhadap Syarat-Syarat Umum untuk menyesuaikan terhadap karakteristik pekerjaan atau Peraturan perundangan teknis terkait sesuai dengan sektor pekerjaan] III. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK A. Ketentuan Umum A.1. Definisi Dalam Kontrak ini, kata-kata berikut memiliki arti seperti yang dinyatakan, kecuali jika ditetapkan lain A.1.1 Bagian Pekerjaan adalah suatu bagian dari Pekerjaan yang dicantumkan dalam Data Kontrak sebagai “Bagian Pekerjaan” yang dapat diserahterimakan secara terpisah dan memiliki fungsi yang tidak terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan. A.1.2 Berita Acara Pembayaran Akhir adalah Berita Acara Pembayaran Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum masuk ke dalam Masa Pemeliharaan A.1.3 Biaya adalah seluruh pengeluaran yang secara wajar dikeluarkan oleh Penyedia, baik di dalam maupun di luar Lokasi, termasuk pajak di luar PPN, biaya umum (overhead), dan biaya lain, tapi tidak termasuk keuntungan. Ketika Penyedia berhak mendapatkan pembayaran Biaya berdasarkan ketentuan Kontrak, maka harus ditambahkan dalam Harga Kontrak. A.1.4 Biaya plus Keuntungan adalah Biaya ditambah persentase keuntungan yang dinyatakan dalam Data Kontrak. Persentase tersebut hanya boleh ditambahkan terhadap Biaya, dan Biaya plus Keuntungan hanya boleh ditambahkan dalam Harga Kontrak ketika Penyedia berhak atas pembayaran Biaya plus Keuntungan sesuai ketentuan Kontrak. A.1.5 Daftar Harga (Schedule of Prices) adalah dokumen yang berisi daftar harga (jika ada) yang ditentukan oleh PPK dalam Dokumen Ketentuan PPK dan/atau yang dapat diusulkan oleh Penyedia untuk melengkapi penawaran, berisi harga Pekerjaan dan/atau Bagian Pekerjaan yang dilakukan pengukuran dan penilaian untuk besaran pembayaran yang diberlakukan sebagai harga satuan. A.1.6 Daftar Garansi Kinerja adalah dokumen yang berisi daftar garansi kinerja (jika ada) yang menyatakan garansi yang dibutuhkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk Kinerja dari Pekerjaan dan/atau Instalasi mesin atau dari Bagian Pekerjaan (sesuai kondisi), dan menyatakan besaran Kerusakan Kinerja yang dibayarkan jika terjadi kegagalan untuk mencapai Kinerja yang digaransikan. A.1.7 Data Kontrak adalah halaman-halaman yang yang berjudul data kontrak yang merupakan Bagian A dari Syarat-Syarat Khusus A.1.8 Denda Keterlambatan atau Ganti Rugi Keterlambatan adalah sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia akibat keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan. A.1.9 Dewan Sengketa adalah orang atau tiga orang yang ditunjuk berdasarkan ketentuan Kontrak dan dicantumkan dalam Data Kontrak. A.1.10 Dokumen Penyedia adalah perhitungan, program komputer dan perangkat lunak lainnya, gambar, manual, model dan dokumen lainnya yang bersifat teknis (jika ada) yang disampaikan oleh Penyedia berdasarkan Kontrak dan termasuk Dokumen Penawaran Penyedia A.1.11 Harga Kontrak adalah harga yang ditentukan dalam Pasal N [Harga Kontrak dan Pembayaran], dan termasuk penyesuaian sesuai dengan Kontrak. A.1.12 Daftar-daftar adalah dokumen- dokumen yang berisi daftar, yang dipersiapkan oleh PPK dilengkapi oleh Penyedia dan disampaikan bersamaan dengan Surat Penawaran, sebagaimana terdapat di dalam Kontrak. Dokumen tersebut dapat terdiri dari Daftar Keluaran dan Harga, daftar harga (Schedule of Prices) dan data lainnya. A.1.13 Daftar Pembayaran atau Milestone adalah dokumen yang diberi judul Daftar Pembayaran, berupa Jadwal Pembayaran yang berisi jumlah dan syarat pembayaran kepada Penyedia sesuai Dokumen Ketentuan PPK. A.1.14 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. A.1.15 Dokumen Ketentuan PPK adalah dokumen yang menjelaskan tujuan, ruang lingkup, desain, dan/atau kriteria teknis lainnya untuk pekerjaan yang ditenderkan yang menjadi bagian dari dokumen pemilihan, sebagaimana terdapat di dalam Kontrak, serta semua tambahan dan perubahan atas dokumen tersebut sesuai dengan Kontrak. A.1.16 Kerusakan Kinerja adalah biaya yang harus dibayar oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, atas kegagalan untuk mencapai kinerja yang telah dijanjikan dari Instalasi Mesin dan/atau Pekerjaan atau dari Bagian Pekerjaan (sesuai kondisi), sebagaimana tercantum dalam Daftar Garansi Kinerja. A.1.17 Klaim adalah permintaan atau tuntutan dari salah satu Pihak atas hak dan/atau keringanan akibat pasal dari ketentuan Kontrak, berkaitan dengan, atau timbul dari Kontrak atau pelaksanaan Pekerjaan. A.1.18 Konsultan Manajemen Konstruksi yang selanjutnya disebut sebagai Konsultan adalah pelaku usaha yang menyediakan layanan usaha manajemen Konstruksi berdasarkan kontrak untuk kepentingan Kontrak dan disebutkan dalam Data Kontrak. A.1.19 Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Penandatangan Kontrakdan Penyedia berdasarkan pada Penawaran Harga Lumsum dan pembayarannya dapat berbentuk Lumsum atau gabungan Lumsum dan harga satuan. A.1.20 Lokasi adalah tempat di mana Pekerjaan akan dilaksanakan dan mesin dan/atau material akan akan ditempatkan atau tempat lain yang diusulkan oleh Penyedia (dimana pekerjaan akan dilaksanakan dan/atau lokasi tujuan mesin dan/atau material) atau lokasi lain yang sudah disampaikan terlebih dahulu oleh PPK dalam Dokumen Ketentuan PPK. A.1.21 Masa Pelaksanaan adalah jangka waktu untuk melaksanakan seluruh pekerjaan terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sebagaimana dinyatakan dalam Data Kontrak. A.1.22 Harga Kontrak yang Disepakati adalah harga yang disepakati dalam SPPBJ untuk melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan dan memperbaiki semua cacat mutu. A.1.23 Pekerjaan adalah Pekerjaan Permanen dan/atau Pekerjaan Sementara sesuai ketentuan Kontrak. A.1.24 Pemberitahuan adalah komunikasi tertulis yang dinyatakan sebagai Pemberitahuan dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan Kontrak. A.1.25 Dokumen Penawaran Penyedia adalah dokumen yang disampaikan oleh Penyedia, yang merupakan bagian dari Surat Penawaran sebagaimana terdapat di dalam Kontrak. Dokumen tersebut dapat meliputi desain pendahuluan Penyedia (Proposal Design). A.1.26 Pejabat Penandatangan Kontrak adalah Pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengikat perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dapat berasal dari PA, KPA, atau PPK. A.1.27 Pengujian Penyelesaian adalah pengujian yang ditetapkan dalam Kontrak atau disetujui oleh kedua belah pihak sebagai suatu Variasi, dan dilaksanakan sebelum Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan diserahterimakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak A.1.28 Pengujian setelah Penyelesaian adalah pengujian (jika ada) yang ditetapkan dalam Kontrak dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Kontrak setelah Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (jika ada) diserahterimakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak A.1.29 Peninjauan adalah pemeriksaan dan pertimbangan oleh Konsultan terhadap penyampaian Penyedia untuk menilai apakah (dan sejauh apa) hal tersebut sesuai dengan kewajiban Penyedia sesuai atau berkaitan dengan Kontrak. A.1.30 Peralatan Penyedia adalah seluruh peralatan, mesin, kendaraan, dan barang- barang lain yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian Pekerjaan dan perbaikan cacat mutu. Akan tetapi Peralatan Penyedia tidak termasuk Pekerjaan Sementara, Peralatan Pejabat Penandatangan Kontrak (jika ada), Instalasi Mesin, Bahan, dan barang-barang lain yang ditujukan untuk menyusun atau telah menyusun Pekerjaan Permanen. A.1.31 Personel Pejabat Penandatangan Kontrak adalah Konsultan, Wakil Konsultan, dan asisten- asisten serta Personel lain yang diberitahukan kepada Penyedia, oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, sebagai Personel Pejabat Penandatangan Kontrak. A.1.32 Personel Penyedia adalah Wakil sah Penyedia dan seluruh personel yang dipekerjakan oleh Penyedia di Lokasi, yang dapat meliputi staf, pekerja dan pegawai lain dari Penyedia dan Subpenyedia/Subkontraktor; dan personel lain yang membantu Penyedia dalam pelaksanaan Pekerjaan. A.1.33 Pihak adalah Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia sesuai dengan konteks. A.1.34 Program Kerja adalah kerangka waktu yang sudah terinci dan disajikan dalam bentuk penjabaran segala aktivitas (hingga ke level perincian yang ditentukan di dalam Dokumen Ketentuan PPK) berdasarkan prinsip-prinsip critical path method, yang dihubungkan secara rasional dan menunjukkan waktu mulai dan akhir dari setiap aktivitas, float (jika ada) serta diberikan pernyataan tidak keberatan oleh Konsultan dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak. A.1.35 Syarat-syarat Khusus Kontrak adalah dokumen yang dinamakan ketentuan khusus dari Kontrak yang terdiri dari Bagian Data Kontrak dan Bagian Ketentuan Khusus. A.1.36 Subpenyedia/Subkontraktor adalah Penyedia yang mengadakan perjanjian kerja tertulis dengan Penyedia penanggung jawab Kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak). A.1.37 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/ lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor INDONESIA. A.1.38 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang dinyatakan pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk memulai melaksanakan pekerjaan. A.1.39 Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan adalah tanggal serah terima pertama pekerjaan selesai (Provisional Hand Over/PHO) dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. A.1.40 Tidak Dapat Diperkirakan adalah suatu kondisi yang secara wajar tidak dapat diperkirakan sebelumnya oleh Penyedia (dengan mempertimbangkan pengalaman Penyedia) pada Tanggal Akhir Batas pemasukan penawaran. A.1.41 Variasi adalah setiap perubahan Pekerjaan yang diinstruksikan sesuai dengan ketentuan Kontrak, yang mengubah Dokumen Ketentuan PPK. A.1.42 Pekerjaan Utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu konstruksi sesuai peruntukannya yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan. A.2. Pemberitahuan dan komunikasi A.2.1 Bilamana ketentuan Kontrak ini mengatur pemberian atau penerbitan bentuk komunikasi lain (termasuk persetujuan, sertifikat, izin, keputusan, pemberitahuan, permintaan, dan pembebasan), komunikasi-komunikasi tersebut harus: a. Berbentuk surat, e-mail dan/atau faksimili dengan alamat tujuan Para Pihak dan Konsultan yang tercantum dalam Data Kontrak. b. Semua Pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada Wakil Sah Para Pihak dan Konsultan dalam Data Kontrak, atau jika disampaikan melalui surat tercatat dan/atau faksimili ditujukan ke alamat yang tercantum dalam Data Kontrak. A.2.2 Jika komunikasi tersebut adalah Pemberitahuan, dinyatakan sebagai pemberitahuan. Jika itu adalah bentuk komunikasi lain, dinyatakan sedemikian rupa dan mencantumkan referensi ketentuan Kontrak yang dirujuk; A.2.3 Diantarkan langsung (dengan tanda terima), atau dikirimkan melalui pos atau kurir (dengan tanda terima), atau dikirimkan melalui sistem transmisi elektronik sesuai ketentuan Pasal A.2.1 diatas; dan A.2.4 Diantarkan, dikirimkan atau ditransmisikan kepada alamat untuk penerimaan komunikasi sesuai yang dinyatakan dalam Data Kontrak. Namun, jika penerima menerbitkan Pemberitahuan akan alamat lain, semua Pemberitahuan dan bentuk komunikasi lainnya diantarkan sesuai alamat tersebut, setelah pengirim menerima Pemberitahuan akan alamat lain itu. A.2.5 Dalam hal persyaratan Kontrak ini menyatakan bahwa Pemberitahuan atau Pemberitahuan Ketidakpuasan atau bentuk komunikasi lain akan diantarkan, diberikan, diterbitkan, disediakan, diajukan atau ditransmisikan, komunikasi tersebut akan mulai berlaku saat diterima (atau dianggap telah diterima) pada alamat penerima sesuai Pasal A.2.4diatas. Pemberitahuan yang dikirimkan secara elektronik dianggap telah diterima pada hari berikutnya setelah pengiriman, jika tidak ada pemberitahuan tidak terkirim yang didapatkan oleh pengirim. A.2.6 Seluruh Pemberitahuan dan bentuk komunikasi lain yang dimaksudkan diatas, tidak boleh ditahan atau ditunda tanpa alasan yang wajar. A.2.7 Ketika Pemberitahuan atau Pemberitahuan Ketidakpuasan atau Berita Acara diterbitkan oleh salah satu Pihak atau Konsultan, dokumen asli dan/atau salinan elektronik asli wajib dikirimkan ke penerima yang dituju dan sebuah salinan dikirimkan kepada Konsultan atau Pihak lain, sesuai kebutuhan, Seluruh bentuk komunikasi lain harus disalin kepada Para Pihak dan/atau Konsultan sebagaimana dinyatakan dalam Data Kontrak. A.3. Bahasa dan Hukum A.3.1 Bahasa Kontrak harus dalam bahasa INDONESIA. A.3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di INDONESIA. A.4. Hierarki Dokumen A.4.1 Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Kontrak ini: a. adendum Kontrak (jika ada); b. Surat Perjanjian; c. Surat Penawaran; d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak bagian Data Kontrak; e. Syarat-Syarat Khusus Kontrak bagian Ketentuan Khusus; f. Syarat-Syarat umum Kontrak; g. Dokumen Ketentuan PPK; h. Daftar-daftar; i. Dokumen penawaran penyedia; dan j. Dokumen lainnya seperti: Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO), Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Program Kerja, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. A.4.2 Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagaimana dimaksud pada Pasal A.4.1 huruf a sampai i; A.4.3 Bila ditemukan kedwiartian (ambiguitas) atau perbedaan dalam dokumen, Konsultan harus mengeluarkan klarifikasi atau instruksi yang diperlukan. A.5. Larangan Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme, Penyalahgunaan Wewenang serta Penipuan A.5.1. Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk : a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini; b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini. A.5.2. Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota KSO (jika berbentuk KSO) dan Subpenyedia/Subkontraktornya (jika ada) tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan yang dilarang pada klausul A.5.1 di atas. A.5.3. Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan Kontrak terbukti melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi- sanksi administratif oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sebagai berikut: a. pemutusan Kontrak; b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam Data Kontrak; c. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan dan disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam Data Kontrak; dan d. pengenaan Sanksi Daftar Hitam. (catatan: Sanksi pengenaan daftar hitam diterbitkan oleh PA/KPA atas usulan Pejabat Penandatangan Kontrak. PA/KPA mengirimkan dokumen penetapan sanksi daftar hitam kepada Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam). A.5.4. Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA. A.5.5. Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. A.6. Pengalihan seluruh Kontrak A.6.1. Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya. A.6.2. Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Kontrak. A.7. Tata Kelola dan Penyampaian Dokumen A.7.1. Setiap Dokumen Penyedia harus berada di bawah pengawasan dan pemeliharaan Penyedia, kecuali dan sampai diserahterimakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. Kecuali dinyatakan lain dalam Kontrak, Penyedia harus menyampaikan kepada Konsultan satu dokumen asli dan satu salinan elektronik (dalam bentuk yang ditentukan oleh Dokumen Ketentuan PPK atau dalam bentuk yang diterima oleh Konsultan) dan jumlah tambahan salinan kertas untuk setiap Dokumen Penyedia sesuai Data Kontrak. A.7.2. Penyedia menyimpan di Lokasi, satu salinan: a. Dokumen Kontrak; b. Publikasi terkait yang disebut dalam Ketentuan Pejabat Penandatangan Kontrak; c. Catatan-catatan; d. Dokumen Penyedia, Variasi, Pemberitahuan dan bentuk komunikasi lain yang ditentukan berdasarkan Kontrak. A.7.3. Jika salah satu Pihak menyadari adanya kesalahan atau cacat mutu dalam dokumen yang akan digunakan untuk melaksanakan Pekerjaan, Pihak tersebut harus segera memberitahu Pihak lain mengenai kesalahan atau cacat mutu tersebut. A.8. Ketidakakuratan dalam Dokumen Ketentuan PPK A.8.1. Segera setelah menerima SPMK, Penyedia harus meneliti kembali dengan seksama Dokumen Ketentuan PPK (termasuk kriteria desain dan perhitungan (jika ada)). Jika Penyedia menemukan ketidakakuratan, ketidaktepatan, ketidaklengkapan atau cacat lainnya setelah meneliti Dokumen Ketentuan PPK sesuai Pasal E.1 [Kewajiban Umum Desain] dan/atau ketidakakuratan dalam Dokumen Ketentuan PPK yang pernah disampaikan berupa tanggapan atas Dokumen Ketentuan PPK dalam Proposal Rancangan saat proses tender, Penyedia menerbitkan Pemberitahuan kepada Konsultan dalam jangka waktu yang ditentukan pada Data Kontrak (jika tidak ditentukan, dalam 42 hari kalender) dihitung dari Tanggal Mulai Kerja. A.8.2. Jika setelah jangka waktu yang ditentukan di atas, Penyedia menemukan ketidakakuratan, ketidaktepatan, ketidaklengkapan atau cacat lainnya pada Dokumen Ketentuan PPK, Penyedia tetap harus menerbitkan Pemberitahuan kepada Konsultan menjelaskan ketidakakuratan, ketidaktepatan, ketidaklengkapan atau cacat lainnya tersebut. A.8.3. Konsultan kemudian menindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal C.6 [Persetujuan atau Penetapan] untuk menyetujui atau MENETAPKAN tentang: a. Ada atau tidaknya ketidakakuratan, ketidaktepatan, ketidaklengkapan atau cacat lainnya pada Dokumen Ketentuan PPK; b. Apakah Penyedia (dengan mempertimbangkan pengalaman Penyedia) dapat menemukan ketidakakuratan, ketidaktepatan, ketidaklengkapan atau cacat lainnya, ketika: i. Memeriksa Lokasi dan Dokumen Ketentuan PPK sebelum memasukkan penawaran; dan ii. Pemberitahuan diberikan setelah lewat jangka waktu yang dinyatakan pada angka A.8.1 di atas, ketika meneliti Dokumen Ketentuan PPK sesuai Pasal E.1 [Kewajiban Umum Desain]; c. Tindakan perbaikan (jika ada) yang dibutuhkan Penyedia untuk memperbaiki ketidakakuratan, ketidaktepatan, ketidaklengkapan atau cacat lainnya tersebut. d. Tindakan perbaikan ditindaklanjuti dengan perubahan Dokumen Ketentuan PPK sebagai bagian dari perubahan kontrak. A.8.4. Jika berdasarkan klausul A.8.3.b di atas, Penyedia tidak menemukan ketidakakuratan, ketidaktepatan, ketidaklengkapan atau cacat lainnya tersebut maka: a. Ketentuan Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi] diberlakukan untuk Tindakan yang diambil Penyedia (jika ada); b. Jika Penyedia mengalami keterlambatan dan/atau menanggung biaya karena ketidakakuratan, ketidaktepatan, ketidaklengkapan atau cacat lainnya tersebut, maka Penyedia berhak atas Perpanjangan Waktu dan/atau pembayaran atas Biaya plus Keuntungan yang wajar sesuai ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] A.9. Penggunaan Dokumen milik Penyedia oleh Pejabat Penandatangan Kontrak A.9.1. Di antara Para Pihak, Penyedia memegang hak cipta dan hak-hak kekayaan intelektual dalam Dokumen Penyedia dan dokumen desain lainnya yang dibuat oleh (atau atas nama) Penyedia. A.9.2. Penyedia harus dianggap (dengan menandatangani Kontrak) memberi izin kepada Pejabat Penandatangan Kontrak suatu lisensi yang tak terputus, tidak dapat dialihkan, bebas pembayaran royalti tetapi tidak eksklusif, untuk menggandakan, menggunakan, dan mengkomunikasikan Dokumen Penyedia termasuk pembuatan dan penggunaan modifikasinya. Lisensi ini harus: a. berlaku selama waktu pengoperasian yang sebenarnya atau yang diharapkan (mana yang lebih lama) dari bagian Pekerjaan terkait, b. memberi hak kepada orang yang memiliki bagian Pekerjaan terkait untuk memperbanyak, menggunakan dan memberitahukan Dokumen Penyedia untuk penyelesaian, pengoperasian, pemeliharaan, perubahan, penyesuaian, perbaikan dan pembongkaran Pekerjaan, dan c. dalam hal dimana Dokumen Penyedia berbentuk program komputer dan piranti lunak lainnya, mengizinkan penggunaan komputer di Lokasi dan tempat-tempat lain yang dinyatakan dalam Kontrak, termasuk pemindahan komputer yang disediakan oleh Penyedia; d. dalam hal di mana terjadi: i. Pemutusan Kontrak yang terjadi akibat Kesalahan Penyedia, memberikan hak kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk menggandakan, menggunakan, dan mengkomunikasikan Dokumen Penyedia dan dokumen desain lainnya yang dibuat oleh Penyedia; atau ii. Pengakhiran Kontrak, Pemutusan Kontrak yang terjadi akibat kesalahan Pejabat Penandatangan Kontrak, dan Opsi untuk Pengakhiran, Pembayaran dan Pembebasan memberikan hak kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk menggandakan, menggunakan, dan mengkomunikasikan Dokumen Penyedia dan dokumen desain lainnya dari Penyedia untuk bagian yang pembayarannya telah diterima oleh Penyedia, dengan tujuan untuk menyelesaikan dan/atau menunjuk Pihak Lain untuk menyelesaikan Pekerjaan. A.9.3. Dokumen Penyedia dan dokumen perencanaan lain yang dibuat oleh (atau atas nama) Penyedia tidak boleh, tanpa izin dari Penyedia, digunakan, digandakan atau dikomunikasikan kepada pihak ketiga oleh (atau atas nama) Pejabat Penandatangan Kontrak untuk tujuan selain yang diperbolehkan berdasarkan Kontrak ini. A.10. Penggunaan Dokumen Milik Pejabat Penandatangan Kontrak oleh Penyedia A.10.1. Di antara Para Pihak, Pejabat Penandatangan Kontrak memegang hak cipta dan hak-hak kekayaan intelektual atas Ketentuan Pejabat Penandatangan Kontrak, dan dokumen lain yang dibuat oleh (atau atas nama) Pejabat Penandatangan Kontrak. Penyedia boleh, dengan biayanya sendiri, menggandakan, menggunakan, dan mengomunikasikan dokumen-dokumen ini untuk keperluan Kontrak. A.10.2. Dokumen-dokumen tersebut tidak boleh, tanpa izin dari Pejabat Penandatangan Kontrak, digandakan, digunakan, atau dikomunikasikan kepada pihak ketiga oleh Penyedia, kecuali seperlunya untuk kepentingan Kontrak. A.11. Kerahasiaan A.11.1. Penyedia harus mengungkap semua informasi rahasia dan informasi lainnya bilamana diperlukan Konsultan guna membuktikan kesesuaian terhadap Kontrak dan keperluan pelaksanaan yang seharusnya. A.11.2. Penyedia harus memperlakukan dokumen dokumen penyusun Kontrak tersebut sebagai sesuatu yang bersifat rahasia, kecuali untuk keperluan pelaksanaan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan Kontrak atau untuk memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Penyedia tidak boleh mengumumkan atau mengungkapkan Kontrak tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pejabat Penandatangan Kontrak. A.11.3. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Konsultan memberlakukan seluruh informasi yang disampaikan oleh Penyedia dan diberi tanda ‘Rahasia’ sebagai informasi Rahasia. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak mengungkapkan atau diizinkan Untuk mengungkapkan informasi semacam itu kepada Pihak Ketiga, kecuali dibutuhkan Ketika menggunakan Hak Pejabat Penandatangan Kontrak sewaktu Pemutusan Kontrak terjadi. A.11.4. Kewajiban Para Pihak atas kerahasiaan sesuai ketentuan ini tidak berlaku jika dokumen tersebut: a. telah di dalam penguasaan Pihak tersebut tanpa kewajiban kerahasiaan sebelum diterima oleh Pihak lain; b. menjadi informasi yang terbuka untuk publik tanpa melanggar ketentuan Kontrak; c. Secara legal didapatkan oleh Pihak tersebut dari Pihak ketiga yang tidak terikat oleh kewajiban kerahasiaan; A.12. Ketaatan terhadap Hukum A.12.1. Penyedia harus, dalam melaksanakan Kontrak, tunduk pada Hukum yang berlaku. A.12.2. Kecuali dinyatakan lain dalam Dokumen Ketentuan PPK: a. Pejabat Penandatangan Kontrak harus sudah memperoleh (atau harus mendapatkan) izin perencanaan, penentuan wilayah, izin bangunan atau izin serupa untuk Pekerjaan Permanen, dan izin lain yang dinyatakan dalam Dokumen Ketentuan PPK yang sudah diperoleh (atau sedang diusahakan) oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; dan Pejabat Penandatangan Kontrak harus mengganti kerugian atau membebaskan Penyedia dari tanggung jawab terhadap atau dari konsekuensi jika gagal melakukannya, kecuali kegagalan tersebut diakibatkan oleh kesalahan Penyedia untuk memenuhi butir (c) dibawah; b. Penyedia harus menyampaikan semua pemberitahuan, membayar semua pajak, bea dan biaya, dan mendapatkan semua ijin, lisensi, dan persetujuan sebagaimana dipersyaratkan oleh UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelesaian Pekerjaan dan perbaikan cacat mutu apa pun; dan Penyedia harus mengganti rugi atau membebaskan Pejabat Penandatangan Kontrak dari tanggung jawab atas dan dari konsekuensi kegagalan melakukan hal tersebut, kecuali Penyedia terhambat melaksanakan tindakan-tindakan tersebut dan menunjukkan bukti kepatuhannya. c. dalam waktu yang dinyatakan dalam Dokumen Ketentuan PPK, Penyedia harus sudah memperoleh bantuan dan dokumentasi sesuai dengan yang diatur dalam Dokumen Ketentuan PPK atau ketentuan lain yang dibutuhkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, untuk mendapatkan izin, lisensi atau persetujuan sesuai butir (a) diatas; dan d. Penyedia harus menaati seluruh perizinan, lisensi, dan/atau persetujuan yang didapatkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai butir (a) diatas A.12.3. Jika setelah mematuhi ketentuan pada klausul A.12.2.(c) diatas Penyedia mengalami penundaan dan/atau Biaya sebagai akibat dari keterlambatan dan/atau kegagalan untuk mendapatkan semua ijin, lisensi, dan persetujuan sesuai ketentuan butir A.12.2.(a) diatas Penyedia berhak atas Perpanjangan Waktu dan/atau pembayaran dalam bentuk Biaya plus Keuntungan. A.12.4. Jika Pejabat Penandatangan Kontrak mengeluarkan Biaya sebagai akibat dari kesalahan Penyedia untuk memenuhi: a. huruf (c) Pasal A.12.2 diatas; dan/atau b. huruf (b) atau (d) Pasal A.12.2 diatas, ketika Pejabat Penandatangan Kontrak telah memberikan bantuan yang mencukupi. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak sesuai ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] terhadap pembayaran biaya ini oleh Penyedia. A.13. Tanggung Jawab Bersama dan Sendiri- Sendiri Jika Penyedia mendirikan (berdasarkan UNDANG-UNDANG yang berlaku) suatu KSO maka: a. anggota dari KSO tersebut akan dianggap bertanggung jawab bersama dan sendiri-sendiri kepada Pejabat Penandatangan Kontrak atas pelaksanaan Kontrak; b. pemimpin dari KSO tersebut akan memiliki kewenangan untuk mengikat Penyedia dan tiap anggota dari kemitraan, konsorsium atau asosiasi tersebut; c. Tidak ada anggota, lingkup pekerjaan, dan bagian dari Pekerjaan yang dilaksanakan, atau status hukum dari KSO yang boleh diubah tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pejabat Penandatangan Kontrak (tapi persetujuan tersebut tidak membebaskan KSO dari tanggung jawab huruf (a) diatas. A.14. Pembatasan Tanggung Jawab A.14.1. Tidak satu pun pihak bertanggung jawab atas Pihak lain atas hilangnya kegunaan suatu Pekerjaan, hilangnya laba, hilangnya kontrak atau kehilangan yang tidak langsung atau kehilangan keuntungan lanjutan atau kerusakan yang mungkin diderita oleh pihak Lain terkait dengan Kontrak kecuali secara khusus diatur lain dalam ketentuan Kontrak. A.14.2. Total tanggung jawab Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, berkaitan dengan pelaksanaan Kontrak tidak boleh lebih besar dari pada jumlah Harga Kontrak yang Disepakati, dengan tetap memperhatikan pemberlakuan peraturan perundang-undangan. A.14.3. Ketentuan ini tidak membatasi tanggung jawab dalam kasus kecurangan, kesalahan atau tindak kelalaian yang disengaja oleh Pihak yang melakukan kesalahan. B. Pejabat Penandatangan Kontrak B.1. Hak untuk memasuki Lokasi B.1.1. Pejabat Penandatangan Kontrak memberikan hak kepada Penyedia untuk mengakses dan memiliki, semua bagian Lokasi selama waktu (atau waktu- waktu) yang tercantum dalam Data Kontrak. Hak dan kepemilikan tidak boleh bersifat eksklusif bagi Penyedia. Jika, berdasarkan Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak diharuskan memberikan (kepada Penyedia) pondasi, struktur, peralatan atau sarana akses, Pejabat Penandatangan Kontrak harus mengerjakannya dalam waktu dan cara sebagaimana tercantum dalam Dokumen Ketentuan PPK. Akan tetapi, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menahan hak atau kepemilikan semacam itu sampai Jaminan Pelaksanaan diterima. B.1.2. Jika jangka waktu semacam itu tidak tercantum dalam Data Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak harus memberi Penyedia hak akses dan kepemilikan atas Lokasi dalam jangka waktu yang dibutuhkan agar Penyedia dapat memulai pekerjaan tanpa gangguan sesuai dengan Program yang disampaikan dalam Program Kerja sesuai ketentuan Pasal H.3 [Program Kerja]. B.1.3. Jika Penyedia mengalami keterlambatan dan/atau mengeluarkan Biaya sebagai akibat dari kegagalan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam memberikan hak atau kepemilikan semacam itu dalam waktu yang ditentukan, Penyedia harus menyampaikan pemberitahuan kepada Konsultan dan Penyedia dapat diberikan Perpanjangan Waktu dan/atau pembayaran untuk Biaya plus Keuntungan B.1.4. Akan tetapi, jika kegagalan Pejabat Penandatangan Kontrak disebabkan oleh kesalahan atau keterlambatan Penyedia, termasuk kesalahan, atau keterlambatan penyampaian Penyedia, atas Dokumen Penyedia, maka Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu dan/atau Biaya plus Keuntungan. B.1.5. Jika, berdasarkan Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak diharuskan memberikan (kepada Penyedia) pondasi, struktur, peralatan atau sarana akses, Pejabat Penandatangan Kontrak harus mengerjakannya dalam waktu dan cara sebagaimana tercantum dalam Dokumen Penyedia, Penyedia menyerahkan Dokumen Penyedia tersebut kepada Konsultan sesuai dengan waktu dan ketentuan yang dinyatakan dalam Dokumen Ketentuan PPK. B.1.6. Penetapan Lokasi yang diusulkan Penyedia atau Penyerahan hak akses dan kepemilikan lokasi pekerjaan dari Pejabat Penandatangan Kontrak kepada Penyedia dituangkan dalam Berita Acara. B.2. Bantuan Jika dibutuhkan oleh Penyedia, Pejabat Penandatangan Kontrak menyediakan bantuan yang wajar kepada Penyedia agar Penyedia dapat memperoleh izin, lisensi atau persetujuan yang diwajibkan oleh UNDANG-UNDANG (termasuk informasi yang dibutuhkan untuk diserahkan oleh Penyedia untuk mendapatkan izin, lisensi atau persetujuan): a. yang harus didapatkan oleh Penyedia dibawah Pasal A.12 [Ketaatan terhadap Hukum], b. untuk pengiriman Barang, termasuk pengeluaran barang melalui bea cuka; dan c. untuk mengekspor peralatan Penyedia saat peralatan tersebut dipindahkan dari Lokasi B.3. Personel Pejabat Penandatang an kontrak dan Penyedia Lain B.3.1. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memastikan bahwa Personel Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia Pejabat Penandatangan Kontrak lain (jika ada) atau disekitar Lokasi, untuk: a. Bekerjasama dengan upaya Penyedia sesuai dengan Pasal D.5 [Kerja Sama]; dan b. Memenuhi kewajiban yang sama dengan Penyedia untuk mematuhi ketentuan sesuai Pasal D.7 [Kewajiban Keselamatan Konstruksi. B.3.2. Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi kerja termasuk jalan akses bersama-sama dengan Penyedia lain (jika ada) dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan atas Lokasi. Jika dipandang perlu, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan jadwal kerja Penyedia lain di Lokasi. B.4. Pengaturan Keuangan Pejabat Penandatangan Kontrak B.4.1. Pejabat Penandatangan Kontrak harus menyediakan bukti yang memadai, bahwa pengaturan keuangan telah dibuat dan dijaga sehingga memungkinkan Pejabat Penandatangan Kontrak membayarkan Harga Kontrak tepat waktu B.4.2. Sebelum Pejabat Penandatangan Kontrak membuat perubahan pada pengaturan pembiayaannya, Pejabat Penandatangan Kontrak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Penyedia disertai rincian secara detail. B.5. Data Lokasi dan Titik Referensi B.5.1. Pejabat Penandatangan Kontrak harus sudah menyediakan untuk Penyedia agar Penyedia mengetahui sebelum SPMK, semua data yang relevan yang dimiliki oleh Pejabat Penandatangan Kontrak tentang kondisi di bawah permukaan tanah dan hidrologi lokasi, termasuk aspek-aspek lingkungan. Demikian pula, Pejabat Penandatangan Kontrak harus menyediakan untuk Penyedia semua data semacam itu yang menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak dan didapatkan setelah SPMK. B.5.2. Titik kontrol survei awal, garis dan ketinggian referensi disebutkan dalam Dokumen Ketentuan PPK atau disampaikan kepada Penyedia melalui Pemberitahuan dari Konsultan, dan sebagai dasar untuk menyusun program kerja yang akan dibahas pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. C. Konsultan Manajemen Konstruksi C.1. Konsultan Manajemen Konstruksi C.1.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menunjuk Konsultan yang akan menjalankan tugas dan wewenang untuk bertindak sebagai Konsultan sesuai dengan Kontrak. C.1.2 Konsultan bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan tugas Konsultan berdasarkan ketentuan Kontrak secara profesional. C.1.3 Jika Konsultan adalah sebuah Badan Hukum, maka Konsultan menunjuk Tenaga Ahli Konsultan yang ditunjuk dan diberikan wewenang yang dibutuhkan untuk bertindak atas nama Konsultan dalam kontrak C.1.4 Jika Konsultan adalah sebuah Badan Hukum, maka Konsultan menerbitkan pemberitahuan tentang Tenaga Ahli Konsultan yang ditunjuk dan diberikan wewenang untuk bertindak atas nama Konsultan dalam Kontrak.Kewenangan ini tidak berlaku sebelum Pemberitahuan telah diterima oleh kedua belah pihak. Konsultan juga menerbitkan Pemberitahuan jika dikemudian hari ada pencabutan wewenang ini. C.2. Tugas dan Wewenang Konsultan Manajemen Konstruksi C.2.1 Kecuali dinyatakan lain dalam ketentuan Kontrak ini, setiap kali melaksanakan tugas atau menerapkan kewenangan, yang tercantum atau tersirat dalam Kontrak, Konsultan dianggap bertindak untuk dan atas nama Pejabat Penandatangan Kontrak C.2.2 Konsultan tidak memiliki wewenang untuk mengubah Kontrak atau, kecuali dinyatakan lain dalam ketentuan Kontrak, untuk membebaskan pihak manapun dari tugas, kewajiban atau tanggung jawab berdasarkan atau terkait dengan Kontrak C.2.3 Konsultan dapat menggunakan wewenang yang diberikan padanya sebagaimana tercantum di dalam Kontrak. Jika Konsultan diharuskan untuk memperoleh persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum menggunakan kewenangan tertentu, persyaratan harus dicantumkan dalam Syarat-Syarat Khusus. Tidak ada kewajiban bagi Konsultan untuk mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum Konsultan memberikan Persetujuan atau Penetapan [Pasal C.6]. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak diperbolehkan untuk membatasi kewenangan Konsultan lebih jauh terkait hal ini. C.2.4 Akan tetapi, bilamana Konsultan telah menggunakan kewenangan tertentu yang memerlukan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, maka setelah itu (untuk kepentingan Kontrak) Pejabat Penandatangan Kontrak dianggap telah memberikan persetujuan. C.2.5 Setiap penerimaan, persetujuan, izin, sertifikat, komentar, ketidaksetujuan, pemeriksaan, inspeksi, Pemberitahuan Tidak berkeberatan, risalah rapat, perkenaan, usulan, catatan, balasan, laporan, permintaan, peninjauan, pengajuan, penilaian, valuasi, atau tindakan serupa itu (termasuk ketidakadaan tindakan) oleh Konsultan, Wakil Konsultan atau Tenaga Ahli tidak membebaskan Penyedia dari kewajiban- kewajiban dan tanggung jawabnya di bawah atau terkait Kontrak. C.3. Wakil Konsultan Manajemen Konstruksi C.3.1 Konsultan dapat menunjuk Wakil Konsultan dan mendelegasikan kewenangan yang diperlukan untuk bertindak atas nama Konsultan di Lokasi, kecuali untuk mengganti Wakil Konsultan. C.3.2 Wakil Konsultan (jika ditunjuk) menaati ketentuan kontrak terkait Konsultan dan berkedudukan di Lokasi setiap waktu. Jika Wakil Konsultan tidak hadir sementara di Lokasi selama pelaksanaan Pekerjaan, pengganti yang setara secara kualifikasi, pengalaman dan kompetensi akan ditunjuk oleh Konsultan, dan Penyedia diberikan Pemberitahuan atas perubahan tersebut. C.4. Instruksi oleh Konsultan Manajemen Konstruksi C.4.1 Konsultan dapat mengeluarkan perintah kepada Penyedia (sewaktu-waktu) yang mungkin diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan, sesuai dengan ketentuan Kontrak. Penyedia hanya boleh menerima perintah di atas dari Konsultan, atau dari Wakil Konsultan (jika ada) sesuai dengan Pasal C.3 di atas. C.4.2 Penyedia harus mengikuti perintah yang dikeluarkan oleh Konsultan atau Wakil Konsultan(jika ada) untuk segala hal yang berkaitan dengan Kontrak. C.4.3 Jika suatu perintah merupakan suatu Variasi, Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi] akan berlaku. C.4.4 Jika tidak dinyatakan, Penyedia melihat Instruksi tersebut, antara lain: a. Mengandung perubahan/ Variasi (atau melibatkan pekerjaan yang sudah menjadi bagian dari Perubahan yang sudah terjadi); b. tidak mematuhi UNDANG-UNDANG yang berlaku atau mengurangi keselamatan Pekerjaan atau secara teknis tidak mungkin; Penyedia harus segera, sebelum memulai pekerjaan terkait dengan Perintah tersebut, memberikan Pemberitahuan kepada Konsultan dengan alasan. Jika Konsultan tidak memberikan tanggapan dalam 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima Pemberitahuan ini, dengan menerbitkan Pemberitahuan balasan untuk mengkonfirmasi, mencabut atau mengubah Instruksi tersebut, Konsultan dianggap telah mencabut instruksi tersebut. Jika Pemberitahuan balasan diterbitkan, Penyedia mematuhi dan terikat oleh ketentuan dari tanggapan Konsultan. C.5. Penggantian Konsultan Manajemen Konstruksi C.5.1 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak bermaksud mengganti Konsultan, Pejabat Penandatangan Kontrak harus, tidak kurang dari 42 (empat puluh dua) hari kalender sebelum tanggal penggantian yang dimaksudkan, menyampaikan Pemberitahuan kepada Penyedia mengenai nama, alamat dan pengalaman terkait dari Konsultan pengganti yang dimaksud C.5.2 Jika Penyedia tidak memberikan balasan dalam 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima Pemberitahuan ini, dengan menerbitkan Pemberitahuan menyatakan keberatan terhadap penggantian tersebut dengan alasan, Penyedia dianggap telah menerima penggantian ini. C.5.3 Pejabat Penandatangan Kontrak tidak boleh mengganti Konsultan (baik orang maupun badan usaha) dengan pihak yang tidak disetujui oleh Penyedia melalui Pemberitahuan. C.5.4 Jika Konsultan tidak dapat bekerja karena kematian, sakit, ketidakmampuan, atau pengunduran diri (atau, jika sebagai suatu entitas, Konsultan tidak mampu atau tidak mau melaksanakan tugasnya, diluar sebab yang berasal dari Pejabat Penandatangan Kontrak), Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk segera menunjuk pengganti dengan menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia dengan alasan dan nama, alamat, dan pengalaman terkait dari pengganti tersebut. Penunjukan ini diperlakukan sebagai penunjukan sementara sampai pengganti diterima oleh Penyedia, atau pengganti lain ditunjuk berdasarkan ketentuan Pasal ini C.6. Persetujuan dan Penetapan C.6.1 Ketika melaksanakan tugasnya sesuai dengan Pasal ini, Konsultan harus bertindak profesional dan tidak berpihak terhadap Para Pihak dan tidak bertindak atas nama Pejabat Penandatangan Kontrak. C.6.2 Ketika ketentuan ini MENETAPKAN bahwa Konsultan harus menindaklanjuti berdasarkan Pasal ini untuk menyetujui atau MENETAPKAN perihal apapun atau Klaim, prosedur sebagaimana diatur dalam klausul C.6.3, C.6.4, C.6.5, C.6.6, C.6.7 akan digunakan. C.6.3 Konsultasi untuk mencapai persetujuan C.6.5.3 Konsultan harus berkonsultasi dengan Para Pihak secara bersama-sama atau terpisah, dan mendorong diskusi dari Para Pihak dalam upaya mencapai persetujuan. Konsultan melakukan konsultasi tersebut dengan segera untuk menyediakan waktu yang memadai untuk memenuhi batasan waktu bagi kesepakatan sesuai dengan Pasal C.6.5 [Batas Waktu]. Kecuali diusulkan oleh Konsultan dan disepakati oleh Para Pihak, Konsultan memberikan hasil catatan/rekaman dari konsultasi tersebut kepada Para Pihak. C.6.5.4 Jika kesepakatan dicapai di dalam batasan waktu untuk kesepakatan sesuai Pasal C.6.5 [Batas Waktu], Konsultan selanjutnya menerbitkan Pemberitahuan kepada Para Pihak tentang kesepakatan itu, dimana kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Para Pihak. Pemberitahuan ini menegaskan bahwa ini adalah “Pemberitahuan tentang Kesepakatan Para Pihak” dan melampirkan dari kesepakatan tersebut. C.6.5.5 Jika: a. tidak ada kesepakatan yang tercapai hingga batas waktu sesuai Pasal C.6.5 [Batas Waktu]; atau b. Para Pihak memberi tahu Konsultan bahwa tidak ada kesepakatan yang dapat dicapai dalam kurun waktu tersebut (manapun yang terjadi lebih dulu), Konsultan menerbitkan Pemberitahuan kepada Para Pihak dan melanjutkan ke Pasal C.6.4 [Penetapan Konsultan]. C.6.4 Penetapan Konsultan C.6.4.1 Konsultan harus melakukan Penetapan secara adil terkait Klaim, sesuai dengan ketentuan Kontrak, dengan memperhatikan hal-hal yang dianggap terkait. C.6.4.2 Dalam batas waktu untuk Penetapan sesuai Pasal C.6.5 [Batas Waktu], Konsultan menerbitkan Pemberitahuan kepada Para Pihak tentang Penetapan Konsultan. Pemberitahuan ini menegaskan bahwa ini adalah “Pemberitahuan tentang Penetapan Konsultan” dan menjelaskan penetapan secara detail dengan alasan dan data pendukung. C.6.5 Batas Waktu C.6.6.3 Konsultan memberikan Pemberitahuan dari kesepakatan, jika kesepakatan dicapai, dalam 42 (empat puluh dua) hari kalender atau dalam batas waktu lain yang diusulkan oleh Konsultan dan disepakati oleh Para Pihak (Batas Waktu untuk Kesepakatan) dalam ketentuan ini setelah: a. dalam hal sebuah permasalahan perlu untuk disetujui atau ditetapkan (selain Klaim), tanggal mulai dari batas waktu untuk kesepakatan tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Pasal terkait kondisi tersebut. b. dalam hal sebuah Klaim sesuai dengan Pasal U.1 [Klaim], tanggal ketika Konsultan menerima Pemberitahuan sesuai Pasal U.1 untuk pihak yang mengajukan Klaim; atau c. dalam hal sebuah Klaim sesuai dengan Pasal U.1 [Klaim], tanggal ketika Konsultan menerima Pemberitahuan sesuai Pasal U.1 Klaim], tanggal ketika Konsultan menerima: 1) Klaim terinci sesuai dengan Pasal U.2.5 [Klaim terinci]; 2) Dalam hal Klaim sesuai dengan Pasal U.2.7 Klaim yang memiliki dampak berlanjut], sebagai Klaim sementara atau Klaim terinci (sesuai dengan kasusnya). C.6.6.4 Konsultan menerbitkan Pemberitahuan tentang Penetapan Konsultan dalam 42 (empat puluh dua) hari kalender atau dalam batas waktu lain yang diusulkan oleh Konsultan dan disepakati oleh Para Pihak (Batas Waktu untuk Persetujuan), setelah tanggal terkait kewajiban Konsultan untuk meneruskan sesuai Pasal C.6.3 [Konsultasi untuk mencapai Persetujuan]. C.6.6.5 Jika Konsultan tidak menerbitkan Pemberitahuan tentang Persetujuan atau penetapan dalam batas waktu terkait,maka: a. dalam hal Klaim, Konsultan dianggap telah memberikan Penetapan Penolakan Klaim; atau b. dalam hal permasalahan disepakati atau ditetapkan, permasalahan tersebut dianggap sebagai Sengketa dan dapat dirujuk untuk diputuskan sesuai dengan Pasal V [Sengketa dan Arbitrase], tanpa membutuhkan Pemberitahuan Ketidakpuasan. C.6.6 Dampak dari Persetujuan atau Penetapan C.6.6.1 Setiap persetujuan atau penetapan yang mengikat untuk Para Pihak (dan telah mematuhi Konsultan) kecuali dan sampai saat dikoreksi berdasarkan ketentuan Pasal ini, atau dalam hal Penetapan, direvisi berdasarkan Pasal V [Sengketa dan Arbitrase]. C.6.6.2 Jika persetujuan atau penetapan melibatkan pembayaran sejumlah nilai tertentu dari satu pihak kepada pihak lain, Penyedia harus mencantumkan jumlah tersebut dalam Tagihan selanjutnya dan Konsultan mencantumkan jumlah tersebut dalam Berita Acara Pembayaran terkait. C.6.6.3 Jika, dalam 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima atau menerbitkan Pemberitahuan Konsultan tentang persetujuan atau penetapan, kesalahan ketik atau kesalahan administrasi atau kesalahan aritmatik ditemukan, maka: a. oleh Konsultan, maka Konsultan segera memberitahu para Pihak; b. oleh salah satu Pihak, maka Pihak tersebut menerbitkan Pemberitahuan kepada Konsultan, menyatakan kesalahan tersebut secara jelas berdasarkan pasal ini. Jika Konsultan menyatakan tidak ada kesalahan, maka Konsultan segera memberitahu Para Pihak C.6.6.4 Konsultan dalam 7 (tujuh) hari kalender ketika menemukan kesalahan tersebut atau menerima Pemberitahuan sesuai dengan Pasal diatas, menerbitkan Pemberitahuan kepada Para Pihak terkait perbaikan persetujuan atau penetapan tersebut. Perbaikan persetujuan atau penetapan tersebut diperlakukan sebagai persetujuan atau penetapan untuk tujuan ini. C.6.6.5 Ketidakpuasan pada Penetapan Konsultan C.6.6.6 Jika salah satu pihak tidak puas terhadap Penetapan Konsultan, maka: a. pihak yang merasa tidak puas dapat menerbitkan Pemberitahuan Ketidakpuasan (PK) kepada pihak lain, dengan salinan kepada Konsultan; b. Pemberitahuan Ketidakpuasan ini menyatakan bahwa ini adalah ‘Pemberitahuan Ketidakpuasan terhadap Penetapan Konsultan” dan menjelaskan alasan ketidakpuasan; c. Pemberitahuan Ketidakpuasan ini diberikan dalam jangka waktu 28 (dua puluh delapan) hari kerja setelah menerima Pemberitahuan Konsultan terkait Penetapan sesuai dengan Pasal C.6.4 [Penetapan Konsultan] atau jika memungkinkan, pemberitahuan Konsultan terkait Penetapan yang sudah terkoreksi (berdasarkan Pasal C.6.6 [Dampak dari Persetujuan atau Penetapan]) atau dalam hal Penetapan merupakan penolakan dari Klaim, dalam 28 (dua puluh delapan) hari kalender sejak batas waktu Penetapan didalam Pasal C.6.5 [Batas Waktu] telah dilewati; dan d. setelahnya, Para Pihak dapat meneruskan proses Penyelesaian Sengketa C.6.6.7 Jika sebuah Pernyataan Ketidakpuasan diberikan oleh salah satu Pihak dalam waktu lebih dari 28 (dua puluh delapan) hari kalender seperti yang dinyatakan dalam butir (c) diatas, Penetapan Konsultan dianggap telah diterima oleh kedua belah Pihak dan bersifat final dan mengikat bagi Para Pihak. C.6.6.8 Jika pihak yang merasa tidak puas hanya tidak puas dengan sebagian saja dari Penetapan Konsultan: a. Bagian-bagian yang dirasa tidak puas dinyatakan dengan jelas dalam Pernyataan Ketidakpuasan; b. Bagian-bagian ini, dan bagian lain dari Penetapan yang telah terdampak oleh bagian tersebut atau bergantung pada bagian tersebut untuk penyelesaiannya, akan dianggap dapat dipisah dari sisa bagian Penetapan; dan c. Sisa bagian dari Penetapan menjadi final dan mengikat bagi Para Pihak seperti tidak dikeluarkan Pernyataan Ketidakpuasan; C.6.6.9 Dalam hal salah satu Pihak gagal memenuhi kesepakatan Para Pihak berdasarkan ketentuan ini, atau Penetapan final dan mengikat Konsultan, pihak lain dapat tanpa menciderai hak-hak lain yang dipunya, mengajukan kegagalan tersebut langsung kepada Arbitrase sesuai Pasal V atau sesuai Prosedur Penyelesaian Sengketa. C.7. Rapat-rapat C.7.1 Konsultan atau Wakil Sah Penyedia mungkin memerlukan satu sama lain untuk menghadiri rapat manajemen untuk membahas pengaturan pekerjaan kedepan dan/atau permasalahan lain yang terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan. C.7.2 Penyedia lain yang dimiliki oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, otoritas umum dan/atau perusahaan utilitas, dan/atau Subpenyedia/ Subkontraktor dapat menghadiri rapat-rapat yang dimaksud, jika diminta oleh Konsultan atau Wakil Sah Penyedia. C.7.3 Konsultan harus menyimpan catatan/rekaman dari setiap rapat manajemen dan menyediakan salinan dari catatan/rekaman tersebut kepada pihak yang hadir dan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. Dalam rapat tersebut, dan dalam catatan/rekaman, tanggung jawab untuk setiap tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan Kontrak. D. Penyedia Jasa D.1. Kewajiban Umum Penyedia D.1.1. Penyedia melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan Kontrak. Ketika selesai, Pekerjaan (atau Bagian Pekerjaan, jika ada) harus mampu memenuhi kegunaan yang ditetapkan, sebagaimana ditentukan dan dijelaskan dalam Dokumen Ketentuan PPK (atau, ketika tidak ada kegunaan yang ditetapkan dan dijelaskan, memenuhi tujuan umumnya). D.1.2. Penyedia harus menyediakan Instalasi Mesin (beserta suku cadangnya, jika ada) dan Dokumen Penyedia yang tercantum dalam Dokumen Ketentuan PPK, dan semua personel Manajerial Penyedia, Barang, serta bahan habis pakai dan barang-barang lain dan layanan, baik yang bersifat sementara atau permanen, yang dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban Penyedia didalam Kontrak D.1.3. Pekerjaan ini termasuk pekerjaan yang dibutuhkan untuk memenuhi Dokumen Ketentuan PPK dan Daftar-daftar, atau hal yang tercantum dalam Kontrak, dan semua pekerjaan yang (walaupun tidak dicantumkan dalam Kontrak) dibutuhkan untuk stabilitas atau untuk penyelesaian, atau pengoperasian yang aman dan sesuai untuk Pekerjaan. D.1.4. Penyedia bertanggung jawab atas kecukupan, stabilitas dan keselamatan seluruh Kegiatan di Lokasi dan semua metode konstruksi dan semua Pekerjaan. D.1.5. Penyedia harus, ketika diminta oleh Konsultan, menyerahkan perincian dari pengaturan dan metode yang diajukan oleh Penyedia untuk pelaksanaan Pekerjaan. Tidak boleh ada perubahan mendasar terhadap pengaturan dan metode yang dibuat tanpa diajukan terlebih dahulu kepada Konsultan. D.2. Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan D.2.1. Penyedia harus mendapatkan (atas biaya sendiri) Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan untuk pelaksanaan yang layak sesuai Kontrak, dalam jumlah dan mata uang yang dinyatakan dalam Data Kontrak. Jika nilainya tidak tercantum dalam Data Kontrak, Pasal ini tidak berlaku. D.2.2. Kewajiban Penyedia D.2.2.1 Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pelaksanaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak setelah menerima SPPBJ dan sebelum Penandatangan Kontrak, dan harus mengirimkan salinannya kepada Konsultan. Jaminan Pelaksanaan diterbitkan oleh bank atau institusi dari negara (atau kewenangan lain) yang disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan dibuat sesuai dengan format yang diberikan dalam Dokumen Pemilihan. D.2.2.2 Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak setelah menerima Berita Acara Serah Terima Pertama, dan harus mengirimkan salinannya kepada Konsultan. Jaminan Pemeliharaan diterbitkan oleh bank atau institusi dari negara (atau kewenangan lain) yang disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan dibuat sesuai dengan format yang diberikan dalam Dokumen Pemilihan. D.2.2.3 Penyedia harus memastikan bahwa Jaminan Pemeliharaan tetap sah dan berlaku hingga penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir dan Penyedia telah memenuhi Pasal K.10 [Pembersihan Lapangan]. Jika Jaminan Pemeliharaan menyebutkan masa berlakunya, dan Penyedia belum berhak atas Berita Acara Serah Terima Akhir dalam waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah berakhirnya tanggal tersebut, Penyedia harus memperpanjang masa berlaku Jaminan Pemeliharaan hingga diterbitkannya Berita Acara Serah Terima Akhir pekerjaan dan Penyedia telah memenuhi Pasal K.10 [Pembersihan Lapangan] D.2.2.4 Jika Variasi dan/atau penyesuaian terjadi sesuai Pasal M [Variasi dan Penyesuaian] menghasilkan penambahan atau pengurangan Harga Kontrak dari Harga Kontrak awal maka: a. Dalam hal terjadi penambahan tersebut, Pejabat Penandatangan Kontrak meminta Penyedia untuk segera menambah jumlah Jaminan Pelaksanaan dalam mata uang sesuai akumulasi persentase penambahan. Jika Penyedia mengeluarkan Biaya akibat permintaan Pejabat Penandatangan Kontrak ini, Pasal M [Variasi dan Penyesuaian] harus berlaku sebagaimana penambahan; b. dalam hal terjadi pengurangan, berdasarkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia dapat mengurangi jumlah Jaminan Pelaksanaan sesuai akumulasi persentase pengurangan. D.2.2.5 Klaim terhadap jaminan pelaksanaan atau jaminan pemeliharaan D.2.2.6 Pejabat Penandatangan Kontrak tidak boleh membuat klaim atas Jaminan Pelaksanaan atau Jaminan Pemeliharaan, kecuali atas sejumlah uang yang memang menjadi hak Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai Kontrak jika terjadi a. kegagalan Penyedia untuk memperpanjang keabsahan dari Jaminan Pelaksanaan atau Jaminan Pemeliharaan, sebagaimana dijelaskan dalam pasal ini, yang dalam hal demikian Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengklaim nilai penuh (atau dalam hal telah terjadi pengurangan, nilai penuh yang tersisa) dari Jaminan Pelaksanaan atau Jaminan Pemeliharaan; b. kegagalan Penyedia untuk membayar Pejabat Penandatangan Kontrak sejumlah nilai, sebagaimana disepakati atau ditetapkan melalui Pasal C.6 [Persetujuan atau Penetapan] atau disepakati atau ditetapkan melalui Pasal V [Sengketa dan Arbitrase], dalam 42 (empat puluh dua) hari kalender setelah tanggal disepakati atau ditetapkan atau sesuai Prosedur Penyelesaian Sengketa atau putusan Arbitrase (sesuai dengan peruntukannya); c. kegagalan Penyedia untuk memperbaiki suatu keadaan yang dinyatakan dalam Pemberitahuan melalui Pasal O.1 [Pemberitahuan untuk Memperbaiki] dalam 42 (empat puluh dua) hari kalender atau batas waktu lain (jika ada) yang dinyatakan dalam Pemberitahuan; d. keadaan yang memungkinkan Pejabat Penandatangan Kontrak untuk memutus Kontrak melalui Pasal O [Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak], terlepas apakah Pemberitahuan pemutusan sudah diberikan; atau e. Jika dalam Pasal K.5 [Pengujian lebih lanjut setelah Perbaikan Cacat Mutu], ketika Penyedia memindahkan Instalasi Mesin yang cacat atau rusak dari Lokasi, terjadi kegagalan Penyedia untuk memperbaiki Instalasi Mesin tersebut, mengembalikannya ke Lokasi, memasang kembali dan melakukan pengujian hingga tanggal kadaluwarsa sesuai dengan durasi yang relevan yang dinyatakan dalam Pemberitahuan Penyedia (atau tanggal lain yang disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak). D.2.2.7 Pejabat Penandatangan Kontrak harus mengganti rugi dan membebaskan Penyedia dari segala kerusakan, kerugian dan pengeluaran (termasuk biaya dan pengeluaran yang sah) yang terjadi akibat klaim berdasarkan Jaminan Pelaksanaan/Jaminan Pemeliharaan yang tidak boleh diklaim oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. D.2.2.8 Jumlah berapapun yang diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak yang diterima berasal dari Jaminan Pelaksanaan/Jaminan Pemeliharaan akan dihitung dalam: a. Berita Acara Pembayaran Akhir sesuai Pasal N.12 [Penerbitan Berita Acara Pembayaran Akhir]; atau b. Jika Kontrak diputuskan, pembayaran terhadap Penyedia sesuai Pasal O.3 [Pembayaran setelah Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak], Pasal P.3 [Pembayaran setelah Pemutusan Kontrak oleh Penyedia], Pasal S.5 [Opsi untuk Pengakhiran, Pembayaran dan Pembebasan](sesuai kebutuhan). D.2.2.9 Pengembalian Jaminan Pejabat Penandatangan Kontrak mengembalikan Jaminan yang sesuai kondisi kepada Penyedia: a. Jaminan Pelaksanaan, untuk ditukar dengan Jaminan Pemeliharaan, setelah Berita Acara Serah Terima Pertama ditandatangani para Pihak; b. Jaminan Pemeliharaan, dalam 14(empat belas) hari kerja setelah penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir dan Penyedia telah memenuhi Pasal K.10 [Pembersihan Lapangan]; atau c. Jaminan Pelaksanaan atau Jaminan Pemeliharaan (sesuai kondisi), segera setelah tanggal pemutusan Kontrak jika Kontrak diputuskan sesuai dengan Pasal P.2 [Pemutusan Kontrak oleh Penyedia], Pasal S.5 [Opsi untuk Pengakhiran, Pembayaran dan Pembebasan]. D.3. Wakil Sah Penyedia D.3.1. Penyedia menunjuk Wakil Sah Penyedia dan memberikan kewenangan yang dibutuhkan untuk bertindak atas nama Penyedia sesuai Kontrak, kecuali untuk mengganti Wakil Sah Penyedia D.3.2. Wakil Sah Penyedia memiliki kualifikasi, pengalaman dan kompetensi dalam bidang disiplin keteknikan sesuai dengan kebutuhan Pekerjaan dan lancar berkomunikasi dalam Bahasa yang ditentukan dalam Pasal A.3 [Hukum dan Bahasa]. D.3.3. Kecuali Wakil Sah Penyedia ditentukan dalam Kontrak, Penyedia wajib, sebelum Tanggal Mulai Kerja, menyerahkan kepada Konsultan untuk persetujuan, nama dan data pendukung dari orang yang diajukan oleh Penyedia untuk ditunjuk sebagai Wakil Sah Penyedia. Jika persetujuan ditahan atau setelah itu ditolak, atau jika orang yang ditunjuk gagal bertindak sebagai Wakil Sah Penyedia, Penyedia dengan cara yang sama menyampaikan nama dan data pendukung orang yang sesuai untuk penugasan tersebut Jika Konsultan dalam waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah menerima pengajuan ini, tidak menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia untuk menolak usulan orang atau penggantinya, Konsultan dianggap telah memberikan persetujuan. D.3.4. Penyedia tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan, dilarang mencabut penunjukan Wakil Sah Penyedia atau menunjuk pengganti (kecuali Wakil Sah Penyedia tidak dapat bertindak diakibatkan kematian, sakit atau pengunduran diri, dalam hal ini penunjukannya dianggap telah dicabut dengan keberlakuan langsung dan penunjukan pengganti diberlakukan sebagai penunjukan sementara sampai Konsultan memberikan persetujuan atas penggantian ini, atau pengganti lain ditunjuk berdasarkan pasal ini. D.3.5. Seluruh waktu yang dimiliki oleh Wakil Sah Penyedia harus digunakan untuk mengarahkan Penyedia dalam melaksanakan Kontrak. Wakil Sah Penyedia bertindak untuk dan atas nama Penyedia sepanjang waktu pelaksanaan Kontrak, termasuk menerbitkan dan menerima segala Pemberitahuan dan bentuk komunikasi lain sesuai Pasal A.2 [Pemberitahuan dan Komunikasi] dan untuk menerima instruksi sesuai dengan Pasal C.4 [Instruksi oleh Konsultan Manajemen Konstruksi]. D.3.6. Wakil Sah Penyedia harus berkantor di Lokasi sepanjang waktu pelaksanaan pekerjaan. Jika Wakil Sah Penyedia sementara absen dari Lokasi selama pelaksanaan Pekerjaan, harus ditunjuk pengganti sementara yang sesuai, dan menunggu persetujuan dari Konsultan. D.3.7. Wakil Sah Penyedia dapat mendelegasikan kuasa, fungsi dan kewenangan kecuali: a. kewenangan untuk menerbitkan dan menerima Pemberitahuan dan bentuk komunikasi lain sesuai Pasal A.2 [Pemberitahuan dan Komunikasi]; dan b. kewenangan untuk menerima instruksi sesuai Pasal C.4 [Instruksi oleh Konsultan Manajemen Konstruksi]kepada orang yang kompeten dan berpengalaman dan delegasi tersebut sewaktu-waktu dapat dicabut. Setiap pendelegasian atau pencabutan tidak akan berdampak sebelum Konsultan menerima Pemberitahuan dari Penyedia, menyatakan nama, menjelaskan kekuasaan, fungsi dan kewenangan yang didelegasikan atau dicabut, dan menyatakan waktu dari pendelegasian atau pencabutan. D.3.8. Setiap orang yang dimaksud harus menguasai Bahasa komunikasi sebagaimana tercantum dalam Pasal A.3 [Hukum dan Bahasa] D.4. Subpenyedia/ Subkontraktor D.4.1. Penyedia tidak boleh mensubkontrakkan: a. pekerjaan dengan total Akumulasi nilai lebih besar dari persentase dari harga kontrak yang dinyatakan dalam Data Kontrak (jika tidak dinyatakan, menjadi keseluruhan harga Kontrak); b. bagian pekerjaan yang tidak diperbolehkan untuk disubkontrakkan sesuai Data Kontrak. D.4.2. Penyedia bertanggung jawab atas pekerjaan semua subpenyedia/subkontraktor, untuk mengendalikan dan mengkoordinasi seluruh pekerjaan subpenyedia/ subkontraktor, Tindakan atau kesalahan subpenyedia/ subkontraktor, atas agen atau Personel subpenyedia/subkontraktor, seperti hal tersebut adalah tindakan atau kesalahan Penyedia. D.4.3. Penyedia harus mendapatkan persetujuan terlebih dulu dari Konsultan bagi seluruh subpenyedia/subkontraktor yang diusulkan, kecuali: a. pemasok material; atau b. subpenyedia/ subkontraktor yang sudah disebutkan dalam Data Kontrak dan diusulkan dalam Dokumen Penyedia; D.4.4. Ketika Penyedia diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan bagi Subpenyedia/ Subkontraktor yang diusulkan, Penyedia menyerahkan nama, alamat, data pendukung dan pengalaman terkait dari Subpenyedia/Subkontraktor tersebut dan pekerjaan yang hendak di subkontrakkan kepada Konsultan beserta informasi lain yang secara wajar dibutuhkan oleh Konsultan. Jika Konsultan tidak memberikan respon dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima pengajuan ini (atau jika informasi tambahan diminta), dengan menerbitkan Pemberitahuan menolak Subpenyedia/ Subkontraktor yang diusulkan, Konsultan dianggap telah memberikan persetujuan. D.4.5. Penyedia harus menerbitkan Pemberitahuan kepada Konsultan dalam waktu paling singkat 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum tanggal mulai kerja setiap Subpenyedia/ Subkontraktor dan dari pelaksanaan pekerjaan tersebut di Lokasi. D.5. Kerja Sama D.5.1. Penyedia harus, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Ketentuan PPK atau sebagaimana diperintahkan oleh Konsultan, bekerjasama dengan dan memberi kesempatan untuk melaksanakan pekerjaan kepada: a. personel Pejabat Penandatangan Kontrak; b. Penyedia lain yang dipekerjakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; dan c. Personel dari institusi publik yang sah dan perusahaan utilitas swasta; D.5.2. Yang kemungkinan dipekerjakan dalam melaksanakan, di dalam atau di sekitar Lokasi, pekerjaan yang tidak termasuk di dalam Kontrak. Kemungkinan tersebut termasuk penggunaan peralatan Penyedia, Pekerjaan Sementara, pengaturan akses yang menjadi tanggung jawab Penyedia, dan/atau fasilitas atau layanan lainnya di Lokasi. D.5.3. Penyedia bertanggungjawab terhadap aktivitas pembangunan di Lokasi, dan mengerahkan semua upaya yang layak untuk mengkoordinasi aktivitas tersebut dengan Penyedia Lain (jika ada) yang disebutkan dalam Dokumen Ketentuan PPK atau sebagaimana diinstruksikan oleh Konsultan. D.5.4. Jika Penyedia mengalami penundaan dan/atau mengeluarkan biaya akibat dari instruksi pada Pasal ini, sampai batas (jika ada) kerjasama dan pemberian kesempatan serta koordinasi tidak dapat diperkirakan sesuai dengan Dokumen Ketentuan PPK, Penyedia berhak atas Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] atas Perpanjangan Waktu dan/atau pembayaran atas Biaya ditambah Keuntungan. D.6. Pemasangan Tanda-tanda Batas D.6.1. Penyedia harus memasang tanda- tanda batas Pekerjaan sesuai dengan Pasal B.5 [Data Lokasi dan Titik Referensi] D.6.2. Akurasi Penyedia berkewajiban untuk antara lain: a. memverifikasi keakuratan dari titik-titik referensi sebelum digunakan untuk Pekerjaan; b. dengan segera menyampaikan hasil setiap verifikasi kepada Konsultan; c. memperbaiki semua kesalahan posisi, ketinggian, ukuran atau jalur dari Pekerjaan; dan d. bertanggungjawab atas ketepatan posisi semua bagian Pekerjaan. D.6.3. Kesalahan Jika Penyedia menemukan suatu kesalahan pada salah satu titik referensi, Penyedia menerbitkan Pemberitahuan kepada Konsultan dengan menggambarkan kesalahan tersebut, dengan: a. dalam periode yang dinyatakan pada Data Kontrak (jika tidak dinyatakan, dalam 28 (dua puluh delapan) hari kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja, jika titik referensi tersebut dijelaskan dalam Dokumen Ketentuan PPK; atau b. sesegera mungkin setelah menerima titik-titik referensi, jika titik tersebut diterbitkan oleh Konsultan dalam Pasal B.5 [Data Lokasi dan Titik Referensi]. D.6.4. Persetujuan atau Penetapan dari Upaya Perbaikan Keterlambatan dan/atau Biaya D.6.4.1 Setelah menerima Pemberitahuan dari Penyedia sesuai Pasal D.6.3 [Kesalahan], Konsultan bertindak sesuai Pasal C.6 [Persetujuan atau Penetapan] untuk menyepakati atau MENETAPKAN: a. apakah benar atau tidak terjadi kesalahan pada titik-titik referensi; b. apakah benar atau tidak (mempertimbangkan biaya dan waktu) Penyedia yang berpengalaman (dengan mempertimbangkan pengalaman Penyedia) dengan kehati- hatian akan dapat menemukan kesalahan tersebut ketika: i. memeriksa Lokasi dan Ketentuan Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum menyampaikan Dokumen Penawaran; dan ii. meneliti Ketentuan Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai ketentuan Pasal E.1 [Kewajiban Umum Desain], jika titik-titik referensi disebutkan dalam Dokumen Ketentuan PPK dan Pemberitahuan Penyedia diterbitkan setelah melewati masa waktu yang dinyatakan dalam Pasal ini. c. tindakan yang diperlukan (jika ada) yang dibutuhkan Penyedia untuk memperbaiki kesalahan tersebut; (dan, sesuai tujuan Pasal C.6.5 [Batas Waktu], tanggal dimana Penyedia menerima Pemberitahuan Penyedia sesuai Pasal D.6.3 [Kesalahan] akan menjadi tanggal mulai dari batas waktu untuk persetujuan sesuai Pasal C.6.5 [Batas Waktu]). D.6.4.2 Jika berdasarkan huruf b di atas Penyedia yang berpengalaman tidak akan dapat menemukan kesalahan tersebut maka: a. Pasal M [Variasi dan Penyesuaian] berlaku bagi tindakan yang diperlukan Penyedia (jika ada); dan b. Jika Penyedia mengalami penundaan dan/atau mengeluarkan Biaya sebagai akibat dari kesalahan tersebut, Penyedia berhak sesuai Pasal U.2 [Klaim Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk menerima Perpanjangan Waktu dan/atau pembayaran berbentuk biaya plus keuntungan. D.7. Kewajiban Keselamatan Konstruksi D.7.1. Penyedia wajib: a. mematuhi seluruh UNDANG-UNDANG terkait Keselamatan Konstruksi yang berlaku; b. mematuhi seluruh kewajiban Keselamatan Konstruksi yang disebutkan didalam Kontrak; c. memenuhi seluruh perintah yang dikeluarkan oleh Personel Keselamatan Konstruksi Penyedia (yang ditunjuk melalui Pasal F.7 [Kesehatan dan Keselamatan Personel]); d. memelihara kesehatan dan keamanan semua personel yang berhak berada di Lokasi dan tempat lain (jika ada) dimana Pekerjaan dilaksanakan; e. menjaga Lokasi, Pekerjaan (dan lokasi lain (jika ada) dimana Pekerjaan dilaksanakan) bebas dari gangguan yang tidak diperlukan demi menghindarkan personel tersebut dari bahaya; f. menyediakan pagar, pencahayaan, akses yang aman, penjagaan dan pengawasan atas: 1) Pekerjaan, sampai Pekerjaan diserahterimakan sesuai ketentuan Pasal J [Serah Terima kepada Pejabat Penandatangan Kontrak] dan; 2) bagian Pekerjaan dimana Penyedia memiliki pekerjaan yang belum selesai atau melakukan perbaikan cacat mutu selama Masa Pemeliharaan; g. menyediakan Pekerjaan Sementara (termasuk jalan mobil, jalan untuk pejalan kaki, pengaman dan pagar) yang mungkin diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan, untuk keperluan perlindungan publik, pemilik, penghuni lahan dan properti yang bersebelahan. D.7.2. Dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kalender sejak SPMK dan sebelum melaksanakan pekerjaan di Lokasi, Penyedia menyampaikan kepada Konsultan terkait informasi manual terkait Rencana Keselamatan Konstruksi yang telah dipersiapkan secara spesifik untuk Pekerjaan, Lokasi dan tempat lain (jika ada) dimana Penyedia bermaksud untuk melaksanakan Pekerjaan. Manual ini harus ditambahkan kedalam persyaratan dokumen lain yang dibutuhkan berdasarkan peraturan terkait Keselamatan Konstruksi serta UNDANG-UNDANG. D.7.3. Manual terkait Rencana Keselamatan Konstruksi wajib mencantumkan semua persyaratan Keselamatan Konstruksi yang meliputi: a. ditetapkan dalam Dokumen Ketentuan PPK; b. memenuhi seluruh kewajiban Keselamatan Konstruksi Penyedia sesuai Kontrak; dan c. yang dibutuhkan untuk menyediakan dan menjaga lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh Personel yang berhak untuk berada di Lokasi dan tempat lain (jika ada) dimana Pekerjaan sedang dilaksanakan. D.7.4. Manual ini harus direvisi sesuai keperluan oleh Penyedia atau Petugas Keselamatan Konstruksi Penyedia, atau pada saat permintaan wajar dari Konsultan. Setiap revisi dari manual harus diserahkan sesegera mungkin kepada Konsultan. D.7.5. Persetujuan Konsultan terhadap Manual ini tidak membebaskan Penyedia dari tugas, kewajiban atau tanggung jawab sesuai atau terkait dengan Kontrak. D.7.6. Sebagai tambahan dari ketentuan kewajiban pelaporan yang diatur dalam Pasal D.19 [Laporan Kemajuan Pekerjaan], Penyedia harus menyerahkan kepada Konsultan terkait detail kecelakaan sesegera mungkin setelah kejadian dan, dalam kasus dimana kecelakaan menimbulkan cidera serius atau kematian, wajib memberitahu Konsultan secepatnya. D.7.7. Penyedia harus, sebagaimana disebutkan dalam Dokumen Ketentuan PPK dan sebagaimana diminta oleh Konsultan, menyimpan catatan dan membuat laporan (untuk memenuhi ketentuan Peraturan perundang-undangan terkait Keselamatan Konstruksi serta UNDANG-UNDANG). D.8. Manajemen Mutu dan Sistem Verifikasi Kepatuhan D.8.1. Sistem Manajemen Mutu D.8.1.1 Penyedia harus mempersiapkan dan mengimplementasikan Sistem Manajemen Mutu untuk mendemonstrasikan kepatuhan terhadap persyaratan Kontrak. Sistem Manajemen Mutu harus dipersiapkan spesifik untuk Pekerjaan ini dan diserahkan kepada Konsultan dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah SPMK. Setelah itu, ketika Sistem Manajemen Mutu diperbaharui atau direvisi, Salinan disampaikan sesegara mungkin kepada Konsultan D.8.1.2 Sistem Manajemen Mutu harus sesuai dengan persyaratan yang dinyatakan dalam Dokumen Ketentuan PPK (jika ada) dan melampirkan prosedur: a. untuk memastikan bahwa seluruh Pemberitahuan dan bentuk komunikasi lain sesuai Pasal A.2 [Pemberitahuan dan Komunikasi], Dokumen Penyedia, Catatan pekerjaan terpasang (as-built), Pedoman Pengoperasian dan Pemeliharaan, catatan- catatan pendukung dapat ditelusuri, dengan penuh kepastian terhadap Pekerjaan, Barang, pelaksanaan, kecakapan kerja atau pengujian yang terkait; b. untuk memastikan koordinasi dan manajemen yang memadai bagi sarana interaksi antara tahapan pelaksanaan Pekerjaan dan antara subpenyedia/subkontraktor; dan c. untuk penyerahan Dokumen Penyedia kepada Konsultan untuk di tinjau. D.8.1.3 Konsultan dapat meninjau Sistem Manajemen Mutu dan memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia untuk menyatakan sejauh mana sistem tersebut tidak mematuhi Kontrak. Dalam 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima Pemberitahuan ini, Penyedia harus merevisi Sistem Manajemen Mutu untuk memperbaiki ketidaksesuaian tersebut. Jika Konsultan tidak menerbitkan Pemberitahuan tersebut dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kalender dari tanggal penyerahan Sistem Manajemen Mutu, Konsultan dianggap telah menerbitkan Pemberitahuan Tidak Keberatan. D.8.1.4 Konsultan dapat sewaktu-waktu menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia menyatakan sejauh mana Penyedia gagal dalam menerapkan secara tepat Sistem Manajemen Mutu dalam pelaksanaan Penyedia sesuai Kontrak. Setelah menerima Pemberitahuan ini, Penyedia sesegera mungkin memperbaiki kegagalan tersebut. D.8.1.5 Penyedia harus menjalankan audit internal bagi Sistem Manajemen Mutu secara berkala, dan paling sedikit sekali tiap 6 (enam) bulan. Penyedia menyerahkan kepada Konsultan laporan yang menjabarkan hasil dari setiap audit internal dalam 7 (tujuh) hari kalender setelah audit selesai. Tiap laporan harus melampirkan, dimana sesuai, usulan tindakan untuk meningkatkan/memperbaiki Sistem Manajemen Mutu dan/atau implementasinya. D.8.1.6 Jika Penyedia diminta oleh sertifikasi penjaminan mutu Penyedia untuk melakukan audit eksternal, Penyedia harus segera menerbitkan Pemberitahuan kepada Konsultan menjelaskan kegagalan yang diidentifikasi oleh audit eksternal. Jika Penyedia ber-KSO, Kewajiban ini berlaku untuk tiap anggota KSO. D.8.2. Sistem Verifikasi Kepatuhan D.8.2.1 Penyedia harus menyiapkan dan mengimplementasikan Sistem Verifikasi Kepatuhan untuk mendemonstrasikan bahwa rancangan, bahan, bahan dari Pejabat Penandatangan Kontrak (jika ada), Instalasi Mesin, pelaksanaan dan kecakapan kerja memenuhi seluruh aspek Kontrak. D.8.2.2 Sistem Verifikasi Kepatuhan harus sesuai dengan rincian yang dinyatakan dalam Dokumen Ketentuan PPK (jika ada) dan melampirkan metode untuk melaporkan hasil dari seluruh inspeksi dan pengujian yang dilaksanakan oleh Penyedia.Dalam hal terjadi inspeksi atau pengujian mengidentifikasi ketidakpatuhan terhadap Kontrak, Pasal G.5 [Cacat Mutu dan Penolakan] berlaku. D.8.2.3 D.8.2.3 Penyedia harus menyiapkan dan menyerahkan kepada Konsultan satu set lengkap dari dokumentasi verifikasi kepatuhan untuk Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (jika ada), terkumpul dan tersusun rapi sesuai dengan ketentuan di Dokumen Ketentuan PPK, atau jika tidak ditentukan disana, dalam bentuk yang dapat diterima oleh Konsultan. D.8.3. Ketentuan Umum Kepatuhan terhadap Sistem Manajemen Mutu dan/atau Sistem Verifikasi Kepatuhan tidak membebaskan Penyedia dari tugas, kewajiban atau tanggung jawab sesuai atau terkait dengan Kontrak. D.9. Penggunaan Data Lokasi D.9.1. Penyedia bertanggung jawab menerjemahkan seluruh data yang dirujuk sesuai ketentuan Pasal B.5 [Data Lokasi dan Titik-titik Referensi] D.9.2. Sejauh dapat diterapkan (dengan mempertimbangkan biaya dan waktu), Penyedia dianggap telah memperoleh seluruh informasi yang diperlukan berkaitan dengan risiko, upaya pencegahan dan keadaan lain yang dapat memengaruhi atau memberi dampak terhadap Penawaran atau Pekerjaan. Sebatas hal yang sama Penyedia dianggap telah menginspeksi dan memeriksa Lokasi, sekitarnya, dan data- data di atas serta informasi lainnya yang ada, dan telah merasa puas sebelum menyampaikan Penawaran sehubungan dengan semua hal-hal yang relevan untuk pelaksanaan Pekerjaan, termasuk diantaranya: a. wujud dan sifat Lokasi, termasuk kondisi dibawah permukaan tanah; b. kondisi hidrologi dan klimatologi, serta dampak dari kondisi iklim di Lokasi; c. ukuran dan sifat pekerjaan dan Barang yang diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan; d. UNDANG-UNDANG, prosedur dan praktik-praktik ketenagakerjaan dari Negara tersebut; dan e. Persyaratan Penyedia untuk akses, akomodasi, fasilitas, personel, listrik, transportasi, air dan layanan utilitas lainnya. D.10. Kecukupan Harga Kontrak yang Disepakati D.10.1. Penyedia dianggap: a. telah puas terhadap kebenaran dan kecukupan Harga Kontrak yang Disepakati, dan b. telah mendasarkan Harga Kontrak yang Disepakati pada data, penafsiran, informasi yang diperlukan, inspeksi, pemeriksaan dan kepuasan terhadap semua hal- hal yang relevan yang dirujuk dalam Pasal B.5 [Data Lokasi dan Titik Referensi]. D.10.2. Kecuali dinyatakan lain dalam Kontrak, Harga Kontrak yang Disepakatimeliputi semua kewajiban Penyedia di bawah Kontrak dan semua hal yang diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan sesuai dengan ketentuan Kontrak. D.11. Kondisi Fisik yang Tidak Dapat Diperkirakan Sebelumnya D.11.1. Dalam Pasal ini, “kondisi fisik” berarti kondisi fisik alamiah dan gangguan fisik (alami maupun buatan manusia) dan polutan, yang ditemui oleh Penyedia di Lokasi saat melaksanakan Pekerjaan, termasuk kondisi hidrologis dan bawah permukaan tanah, namun tidak termasuk kondisi klimatologis di Lokasi dan dampak dari kondisi klimatologis tersebut. D.11.2. Pemberitahuan Penyedia Setelah menemukan kondisi fisik tersebut, Penyedia menerbitkan Pemberitahuan kepada Konsultan, yang akan: a. diberikan sesegera mungkin dan dalam waktu yang cukup agar Konsultan memiliki kesempatan untuk menginspeksi dan menginvestigasi kondisi fisik sesegera mungkin dan sebelum kondisi tersebut terusik; b. menjelaskan kondisi fisik tersebut, sehingga bisa diinspeksi dan/atau diinvestigasi sesegera mungkin oleh Konsultan; c. menentukan alasan Penyedia menganggap kondisi fisik tersebut sebagai Tidak dapat diperkirakan sebelumnya; d. menjelaskan sifat dimana kondisi fisik ini akan memiliki dampak buruk terhadap kemajuan pekerjaan dan/atau peningkatan Biaya dari pelaksanaan Pekerjaan. D.11.3. Inspeksi dan Investigasi Konsultan. D.11.3.1 Konsultan harus menginspeksi dan memeriksa kondisi fisik paling lambat dalam 7 (tujuh) hari kalender, atau waktu lain yang disepakati dengan Penyedia, setelah menerima Pemberitahuan Penyedia. D.11.3.2 Penyedia akan terus melanjutkan pelaksanaan Pekerjaan, menggunakan tindakan yang tepat dan masuk akal sebagaimana diperlukan untuk mengatasi kondisi fisik tersebut dan memampukan Konsultan untuk menginspeksi dan menginvestigasi hal tersebut. D.11.4. Instruksi Konsultan Penyedia harus memenuhi seluruh instruksi yang mungkin diberikan Konsultan untuk menangani kondisi fisik tersebut, dan jika instruksi tersebut mengandung Variasi, Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi] diberlakukan. D.11.5. Keterlambatan dan/atau Biaya Dalam hal dan sampai keadaan dimana Penyedia mengalami penundaan dan/atau menimbulkan Biaya akibat kondisi fisik ini, sesuai dengan ketentuan diatas, Penyedia berhak atas Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] terhadap Perpanjangan Waktu dan/atau Pembayaran atas Biaya tersebut. D.11.6. Persetujuan atau Penetapan terhadap Penundaan dan/atau Biaya D.11.6.1 Persetujuan atau penetapan, sesuai Pasal U.2.6 [Persetujuan atau penetapan dari Klaim] dari klaim apapun sesuai Pasal D.11.5 [Keterlambatan dan/atau Biaya] harus mempertimbangkan apakah dan (oleh karenanya) sebatas apa kondisi fisik tersebut Tidak dapat diduga sebelumnya. D.11.6.2 Konsultan dapat meninjau apakah kondisi fisik lainnya pada bagian- bagian Pekerjaan yang serupa (jika ada) lebih baik daripada yang dapat diperkirakan secara wajar sejak tanggal penyerahan Penawaran. Jika dan sejauh kondisi fisik yang lebih baik tersebut ditemukan, Konsultan dapat memperhitungkan pengurangan Biaya yang terjadi akibat kondisi ini dalam menghitung Biaya tambahan untuk disetujui atau ditetapkan sesuai ketentuan Pasal ini. Akan tetapi, total dampak dari semua penambahan dan pengurangan akibat Pasal ini tidak boleh menjadi pengurangan bersih dalam Harga Kontrak. D.11.6.3 Konsultan dapat mempertimbangkan semua bukti kondisi fisik yang diperkirakan sebelumnya oleh Penyedia saat menyerahkan Penawaran, dimana Penyedia dapat mengikutsertakan data pendukung untuk Klaim sesuai ketentuan Pasal U.2.5 [Klaim terinci], namun tidak terikat oleh bukti-bukti tersebut. D.12. Hak Penggunaan dan Fasilitas D.12.1. Penyedia harus menanggung seluruh biaya dan pungutan untuk hak penggunaan jalan khusus dan/atau sementara yang mungkin diperlukan bagi tujuan Pekerjaan, termasuk yang digunakan untuk akses ke Lokasi. D.12.2. Penyedia juga harus, dengan risiko dan biaya sendiri, menanggung setiap tambahan fasilitas diluar Lokasi yang mungkin dibutuhkan dalam pelaksanaan Pekerjaan D.13. Pencegahan Gangguan D.13.1. Penyedia tidak boleh menimbulkan gangguan yang tidak perlu atau tidak patut terhadap: a. kenyamanan umum; atau b. Akses ke- atau untuk penggunaan dan penguasaan seluruh jalan dan jalan setapak, (tidak terbatas apakah itu jalan umum atau milik Pejabat Penandatangan Kontrak atau yang lainnya). D.13.2. Penyedia harus membayar ganti rugi dan membebaskan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap dan dari segala kerusakan, kerugian, dan pengeluaran (termasuk ongkos dan biaya legal) yang diakibatkan oleh gangguan yang tidak perlu atau tidak patut tersebut. D.14. Jalur Akses D.14.1. Penyedia dianggap telah menyetujui, pada saat pemasukan Penawaran, terhadap kelayakan dan ketersediaan jalur akses menuju Lokasi. Penyedia harus melakukan upaya yang diperlukan untuk mencegah kerusakan terhadap setiap jalan atau jembatan akibat lalu lintas Penyedia atau akibat Personel Penyedia. Upaya ini termasuk penggunaan kendaraan (mematuhi aturan hukum terkait beban dan lebar kendaraan (jika ada)). D.14.2. Kecuali dinyatakan lain didalam Kontrak: a. Penyedia harus (antara Para Pihak) bertanggung jawab atas pemeliharaan yang mungkin diperlukan atas penggunaan jalur akses; b. Penyedia harus menyediakan semua marka- marka dan petunjuk yang diperlukan sepanjang jalur akses, dan harus memperoleh izin yang mungkin dibutuhkan dari pihak berwenang terkait penggunaannya atas jalur, marka, dan petunjuk; c. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak bertanggung jawab atas klaim apa pun yang mungkin timbul dari penggunaan atau lainnya dari jalur akses; d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menjamin kelayakan dan ketersediaan jalur akses khusus; dan e. Biaya karena ketidaklayakan atau tidak tersedianya jalur akses, untuk digunakan oleh Penyedia, harus ditanggung oleh Penyedia; D.14.3. Terbatas pada ketidaklayakan atau ketidaktersediaan jalur akses yang diakibatkan dari perubahan jalur akses oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau pihak ketiga setelah Penawaran, dan sebagai akibatnya Penyedia mengalami Penundaan dan/atau mengeluarkan Biaya, Penyedia berhak sesuai ketentuan Pasal U.2 [Klaim Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk Perpanjangan Waktu dan/atau pembayaran Biaya tersebut. D.15. Pengangkutan Barang-barang D.15.1. Penyedia wajib: a. menerbitkan Pemberitahuan kepada Konsultan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kalender sebelum tanggal dimana Instalasi Mesin atau bagian utama Barang lain akan diangkut ke Lokasi; b. bertanggung jawab atas pengepakan, pemuatan, pengangkutan, penerimaan, penurunan, penyimpanan dan perlindungan atas seluruh Barang- barang dan barang lain yang diperlukan untuk Pekerjaan; c. bertanggung jawab atas persetujuan bea cukai, izin, biaya, dan bea terkait impor, pengangkutan dan penanganan, termasuk seluruh kewajiban yang dibutuhkan untuk pengantaran ke Lokasi; dan d. Mengganti kerugian dan membebaskan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap dan dari semua kerusakan, kerugian dan pengeluaran (termasuk biaya dan pengeluaran yang sah) yang timbul dari impor, pengangkutan dan penanganan semua Barang, dan harus menegosiasikan dan membayar seluruh klaim pihak ketiga yang muncul dari dari impor, pengangkutan dan penanganan tersebut. D.16. Peralatan Penyedia D.16.1. Penyedia harus bertanggung jawab atas semua Peralatan Penyedia. Saat diantarkan ke Lokasi, Peralatan Penyedia harus dianggap hanya diperuntukkan untuk pelaksanaan Pekerjaan. Penyedia tidak boleh memindahkan semua peralatan- peralatan utama Penyedia dari Lokasi tanpa izin dari Konsultan. Akan tetapi, persetujuan tidak diperlukan bagi kendaraan yang mengangkut Barang atau Personel Penyedia di luar Lokasi. D.16.2. Sebagai tambahan atas Pemberitahuan sesuai Pasal D.15 [Pengangkutan Barang- barang], Penyedia harus menerbitkan Pemberitahuan kepada Konsultan terkait tanggal pengantaran Peralatan Utama Penyedia ke Lokasi. Pemberitahuan ini dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal pengantaran, mengidentifikasi Peralatan Penyedia tersebut dimiliki oleh Penyedia atau Subpenyedia/ Subkontraktor atau orang lain, dan jika disewa atau sewa beli, harus mengidentifikasi perusahaan sewa/sewa belinya. D.17. Perlindunga n Lingkungan D.17.1. Penyedia harus mengambil langkah-langkah yang wajar untuk: a. perlindungan lingkungan (dalam dan luar Lokasi); b. memenuhi ketentuan dokumen dampak lingkungan untuk Pekerjaan (jika ada); dan c. membatasi kerusakan dan gangguan kepada orang dan harta milik akibat polusi, kebisingan dan akibat lain dari pekerjaan atau aktivitas Penyedia. D.17.2. Penyedia harus menjamin bahwa emisi, buangan di permukaan dan limpahan dari aktivitas Penyedia tidak melebihi nilai yang yang dicantumkan dalam Dokumen Ketentuan PPK atau yang ditentukan sebelumnya oleh peraturan perundang-undangan. D.18. Utilitas Sementara D.18.1. Penyedia harus, kecuali dinyatakan dibawah ini, bertanggung jawab atas penyediaan seluruh utilitas sementara, termasuk listrik, gas, telekomunikasi, air dan pelayanan lain yang mungkin dibutuhkan untuk pelaksanaan Pekerjaan. D.18.2. Ketentuan dibawah ini hanya berlaku jika dinyatakan dalam Dokumen Ketentuan PPK, Pejabat Penandatangan Kontrak menyediakan utilitas untuk penggunaan Penyedia: Penyedia jasa dapat menggunakan, untuk kepentingan Pekerjaan, utilitas di Lokasi yang rincian dan harganya ditentukan dalam Dokumen Ketentuan PPK. Penyedia harus, dengan risiko dan biaya sendiri, menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk penggunaan layanan dan pengukuran kuantitas yang dipakai. Alat- alat yang digunakan untuk mengukur kuantitas yang terpakai harus mendapatkan persetujuan Konsultan. Kuantitas yang terpakai (jika ada) sepanjang tiap periode pembayaran harus diukur oleh Penyedia, dan jumlah yang dibayarkan oleh Penyedia untuk jumlah tersebut (sesuai harga yang tertera pada Dokumen Ketentuan PPK) dicantumkan dalam tagihan terkait. D.19. Laporan Kemajuan Pekerjaan D.19.1. Laporan kemajuan bulanan, dalam format yang ditentukan dalam Dokumen Ketentuan PPK (jika tidak dinyatakan, dalam format yang dapat diterima oleh Konsultan), harus dipersiapkan oleh Penyedia dan diserahkan kepada Konsultan. Tiap Laporan kemajuan bulanan akan diserahkan dalam satu rangkap dokumen asli, satu salinan elektronik dan tambahan salinan dokumen (jika ada) sesuai ketentuan dalam Data Kontrak. Laporan pertama harus mencakup periode hingga akhir bulan kalender pertama setelah Tanggal Mulai Kerja. Setelah itu, laporan harus disampaikan secara bulanan, paling lambat dalam 7 (tujuh) hari kalender setelah hari terakhir di bulan pada periode bersangkutan. D.19.2. Pelaporan harus dilanjutkan sampai Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan, atau jika ada pekerjaan yang belum selesai yang dicantumkan dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan, sampai pekerjaan yang belum selesai tersebut diselesaikan. Kecuali dinyatakan lain dalam Dokumen Ketentuan PPK, tiap Laporan Kemajuan Pekerjaan melampirkan: a. bagan, diagram dan penjelasan rinci dari kemajuan, termasuk tiap tahapan desain, Dokumen Penyedia, pengadaan, pembuatan, pengiriman ke Lokasi, pelaksanaan konstruksi, pemasangan, pengujian (testing), pengujian penggunaan (commisioning), dan percobaan pengoperasian (trial operation); b. foto dan/atau rekaman video yang menunjukkan status pembuatan dan kemajuan pekerjaan di Lokasi; c. untuk pembuatan bagian utama Instalasi Mesin dan Bahan-bahan, nama pembuat, lokasi pembuatan, persentase kemajuan dan tanggal sesungguhnya atau tanggal perkiraan dari: i. dimulainya pembuatan; ii. inspeksi Penyedia; iii. pengujian; dan iv. pengiriman serta kedatangan di Lokasi; d. detil yang tercantum dalam Pasal F.10 [Pencatatan Penyedia]; e. salinan dokumen manajemen mutu, laporan inspeksi, hasil pengujian, dan dokumentasi verifikasi kepatuhan (termasuk sertifikat Material); f. daftar Variasi, dan Pemberitahuan yang diterbitkan (oleh salah satu Pihak) sesuai Pasal U.2.2 [Pemberitahuan akan Klaim]; g. statistik kesehatan dan keselamatan, termasuk rincian dari kejadian atau keadaan yang berkaitan dengan aspek lingkungan dan hubungan dengan masyarakat; h. perbandingan antara kemajuan aktual dengan rencana, dengan rincian dari setiap kejadian atau keadaan yang dapat berdampak buruk terhadap penyelesaian Pekerjaan sesuai dengan Program dan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan, dan langkah-langkah yang diambil (dan/atau akan) diambil untuk mengatasi keterlambatan. D.19.3. Namun, tidak ada yang tercantum dalam laporan kemajuan pekerjaan yang akan dianggap sebagai Pemberitahuan sesuai dengan ketentuan ini D.20. Keamanan Lokasi D.20.1. Penyedia bertanggungjawab atas: a. keamanan Lokasi: b. menjauhkan orang-orang yang tidak berwenang agar tidak memasuki Lokasi; dan b. orang-orang yang berwenang dibatasi pada Personel Penyedia dan Personel Pejabat Penandatangan Kontrak dan Personel- Personel lain yang diberitahukan sebagai personel yang diizinkan (termasuk personel Penyedia lain di Lokasi), dengan Pemberitahuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak atau Konsultan kepada Penyedia. D.21. Operasi Penyedia di Lokasi D.21.1. Penyedia harus membatasi kegiatannya terbatas di Lokasi, dan terhadap wilayah tambahan yang mungkin didapatkan Penyedia dan disetujui oleh Konsultan sebagai wilayah kerja. Penyedia harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga Peralatan dan Personel Penyedia tetap di dalam Lokasi dan wilayah tambahan ini, dan untuk menjauhkan mereka dari lahan yang bersebelahan dengan Lokasi. D.21.2. Setiap waktu, Penyedia membersihkan Lokasi dari semua hambatan yang tidak perlu, dan harus menyimpan atau memindahkan dari Lokasi setiap Peralatan Penyedia (sesuai ketentuan Pasal D.16 [Peralatan Penyedia] dan/atau kelebihan material. Penyedia harus membersihkan dan memindahkan dari Lokasi setiap puing- puing, sampah, limbah berbahaya dan Pekerjaan Sementara yang tidak lagi dibutuhkan. D.21.3. Setelah diterbitkannya Berita Acara Serah Terima Pertama, Penyedia harus membersihkan dan memindahkan, dari bagian Lokasi dan Pekerjaan yang dirujuk oleh Berita Acara Serah Terima Pertama, semua Peralatan Penyedia, kelebihan material, puing-puing, sampah, limbah berbahaya dan Pekerjaan Sementara. Penyedia harus meninggalkan Lokasi dan Pekerjaan dalam kondisi bersih dan aman. Akan tetapi, Penyedia dapat tetap meninggalkan di Lokasi yang disepakati dengan Konsultan, selama Masa Pemeliharaan, barang- barang yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk memenuhi kewajibannya sesuai Kontrak. D.22. Temuan Arkeologis dan Geologis D.22.1. Semua fosil, uang logam, barang berharga atau antik, dan struktur dan peninggalan lain atau benda-benda geologis atau arkeologis yang ditemukan di Lokasi harus ditempatkan dibawah pengawasan dan penguasaan Pejabat Penandatangan Kontrak. Penyedia harus melakukan tindakan pengamanan untuk mencegah Personel Penyedia atau orang lain memindahkan atau merusak temuan tersebut. D.22.2. Penyedia harus, sesegera mungkin setelah penemuan hal-hal tersebut, menerbitkan Pemberitahuan kepada Konsultan dalam waktu yang cukup untuk memberikan waktu bagi Konsultan untuk segera menginspeksi dan/atau menginvestigasi temuan tersebut sebelum temuan tersebut terusik. D.22.3. Jika Penyedia mengalami penundaan dan/atau Biaya akibat memenuhi instruksi Konsultan, Penyedia berhak sesuai Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] terhadap Perpanjangan Waktu dan/atau pembayaran dari Biaya tersebut. E. Desain E.1. Kewajiban Umum Desain E.1.1. Penyedia harus melaksanakan dan bertanggung jawab, untuk desain Pekerjaan. Penyusunan desain harus dengan ketentuan: a. dibuat oleh perancang yang merupakan tenaga ahli Teknik atau profesional lainnya, yang memiliki kualifikasi, pengalaman dan berkompeten di dalam disiplin ilmu dari desain yang menjadi tanggung jawabnya sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Ketentuan PPK; b. memenuhi kriteria, syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Dokumen Ketentuan PPK dan/atau Adendum Dokumen Ketentuan PPK dan persyaratan teknis lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan dan ketentuan standar teknis; c. merupakan pendetailan dari proposal rancangan yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran Teknis; d. menerapkan inovasi terbarukan (seperti; Building Information Modeling (BIM), bangunan hijau, bangunan gedung cerdas, atau inovasi lainnya); dan e. senilai harga Kontrak E.1.2. Kecuali dinyatakan lain di dalam Dokumen Ketentuan PPK, Penyedia harus menyampaikan kepada Konsultan untuk mendapatkan izin mengenai, nama, alamat, dan rincian-rincian lain dan pengalaman yang sesuai dari setiap perancang desain yang diajukan. E.1.3. Penyedia menjamin bahwa Penyedia dan Perancang desain memiliki pengalaman, kemampuan dan kompetensi yang dibutuhkan untuk desain. Penyedia bertanggung jawab bahwa perancang desain harus senantiasa bersedia untuk menghadiri diskusi dengan Konsultan dan/atau Pejabat Penandatangan Kontrak pada waktu yang ditentukan (di dalam atau di luar lokasi), hingga penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir. E.1.4. Segera setelah menerima SPMK, Penyedia harus meneliti dengan seksama Dokumen Ketentuan PPK (termasuk kriteria desain dan perhitungan, jika ada). Jika Penyedia menemukan ketidakakuratan, ketidaktepatan, ketidaklengkapan atau cacat lainnya di dalam Dokumen Ketentuan PPK, Pasal A.8 [Ketidakakuratan dalam Dokumen Ketentuan PPK] berlaku (kecuali kesalahan terdapat pada rujukan item yang ditentukan di dalam Dokumen Ketentuan PPK, dimana dalam hal ini Pasal D.6 [Pemasangan tanda- tanda Batas] berlaku). E.1.5. Penyedia bertanggung jawab dan menjamin bahwa perancang desain wajib untuk: a. memastikan hasil perancangannya dapat terbangun sebagai bagian dari tanggung jawab profesionalnya; b. melakukan penyesuaian dan/atau perubahan hasil perancangan desain yang diakibatkan, antara lain kondisi lapangan, kondisi fisik yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya, dan variasi; c. menghadiri diskusi pembahasan dan persetujuan hasil perancangan desain dengan Konsultan Manajemen Konstruksi dan/atau Pejabat Penandatangan Kontrak, sampai penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir. E.1.6. Hasil penyusunan dokumen rancangan detail dapat mengakibatkan perubahan dan pendetilan Daftar Pembayaran dan Program Kerja. E.2. Dokumen Penyedia E.2.1. Dokumen Penyedia harus berisikan dari dokumen- dokumen: a. yang ditentukan dalam Dokumen Ketentuan PPK; b. yang dipersyaratkan dalam rangka mendapatkan surat izin, lisensi dan persetujuan lainnya sesuai dengan Peraturan perundang- undangan yang merupakan tanggung jawab Penyedia berdasarkan Pasal A.12 [Ketaatan terhadap Hukum]; dan c. yang tertulis di dalam Pasal E.6 [Catatan As- Built] dan Pasal E.7 [Pedoman Operasi dan Pemeliharaan]; dan d. dokumen lain yang disampaikan Penyedia berdasarkan ketentuan Kontrak ini. E.2.2. Jika berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau Dokumen Ketentuan PPK dipersyaratkan adanya tahapan penyusunan perancangan, maka desain sampai tahap rancangan detail disusun sesuai tahapan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan dan/atau Dokumen Ketentuan PPK untuk menjadi bagian dari Dokumen Penyedia. E.2.3. Usulan rancangan detail yang diajukan oleh Penyedia menjadi bagian yang dilakukan Peninjauan oleh Konsultan. E.2.4. Persiapan oleh Penyedia E.2.4.1 Kecuali ditentukan lain oleh Dokumen Ketentuan PPK, Dokumen Penyedia harus dituangkan dalam bahasa komunikasi yang dijelaskan di dalam Pasal A.3 [Hukum dan Bahasa]. E.2.4.2 Penyedia harus menyiapkan segala Dokumen Penyedia, dan dokumen lain yang dibutuhkan untuk menyelesaikan dan mewujudkan desain selama pelaksanaan Pekerjaan dan untuk memberi perintah kepada Personel Penyedia. Personel Pejabat Penandatangan Kontrak harus memiliki akses untuk melakukan inspeksi terhadap penyiapan dari segala dokumen tersebut (termasuk melakukan investigasi, simulasi serta uji), dimanapun dokumen tersebut sedang dikerjakan. E.2.5. Peninjauan oleh Konsultan E.2.5.1 Didalam pasal ini yang dimaksud dengan: a. “Masa Peninjauan” merupakan masa yang tidak melebihi 21 (dua puluh satu) hari kalender, atau ditentukan lain dalam Dokumen Ketentuan PPK, yang dihitung dari hari dimana Konsultan menerima Dokumen Penyedia dan Pemberitahuan dari Penyedia; b. “Dokumen Penyedia” mengecualikan segala Dokumen Penyedia yang tidak ditentukan di dalam Dokumen Ketentuan PPK atau Ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam rangka Peninjauan, tetapi termasuk di dalamnya merupakan keseluruhan dokumen yang menunjang kelengkapan Dokumen Penyedia; dan c. “Pemberitahuan Penyedia” merupakan Pemberitahuan yang mana didalamnya menyatakan mengenai Dokumen Penyedia yang dibutuhkan dipertimbangkan oleh Penyedia untuk dilakukan peninjauan berdasarkan Pasal E.2.2 [Persiapan oleh Penyedia] dan untuk digunakan, dan bahwa dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan Dokumen Ketentuan PPK dan sesuai dengan persyaratan ini, atau sejauh sebagaimana hal tersebut tidak diatur. E.2.5.2 Jika dalam Dokumen Ketentuan PPK atau dalam Syarat-Syarat Kontrak tersebut ditentukan bahwa Dokumen Penyedia harus disampaikan kepada Konsultan untuk dilakukan Peninjauan maka hal tersebut harus disampaikan, bersamaan dengan Pemberitahuan Penyedia. E.2.5.3 Konsultan, harus, dalam Masa Peninjauan, memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia a. bahwa Tidak ada keberatan (yang mana di dalamnya dapat berisi komen mengenai hal-hal minor yang secara substansial tidak akan mempengaruhi Pekerjaan); atau b. bahwa Dokumen Penyedia gagal (hingga sejauh yang dinyatakan) untuk memenuhi Dokumen Ketentuan PPK dan/atau Kontrak, dengan alasan-alasan. E.2.5.4 Jika Konsultan tidak memberikan Pemberitahuan dalam jangka waktu Masa Peninjauan, Konsultan dianggap telah memberikan Pemberitahuan Tidak Keberatan terhadap Dokumen Penyedia (dengan syarat bahwa keseluruhan Dokumen Penyedia lainnya yang terkait hal tersebut (jika ada) telah atau dianggap telah menerima, Pemberitahuan Tidak Keberatan dari Konsultan). E.2.5.5 Jika Konsultan memerintahkan bahwa dibutuhkan Dokumen Penyedia lainnya yang dianggap wajar untuk membuktikan bahwa desain oleh Penyedia sesuai dengan isi Kontrak, maka Penyedia harus mempersiapkan dan menyerahkan dokumen tersebut dengan segera kepada Konsultan dengan biaya sendiri. E.2.5.6 Jika Konsultan memberikan Pemberitahuan sesuai dengan Pasal E.2.3.3.b di atas, maka Penyedia harus: a. Memperbaiki Dokumen Penyedia; b. menyampaikan kembali dokumen tersebut kepada Konsultan sesuai dengan Pasal E.2.2 [Persiapan oleh Penyedia], dan Masa Peninjauan harus dimulai dari tanggal dimana Konsultan menerima dokumen tersebut; dan c. Penyedia tidak berhak terhadap Perpanjangan Waktu untuk segala keterlambatan yang terjadi akibat perbaikan dan penyampaian kembali dan/atau Peninjauan lebih lanjut oleh Konsultan. E.2.6. Konstruksi E.2.6.1 Kecuali untuk Dokumen Penyedia sesuai Pasal E.6 [Catatan As-Built] dan Pasal E.7 [Pedoman Pengoperasian dan Pemeliharaan], untuk setiap bagian dari Pekerjaan yang mempersyaratkan Dokumen Penyedia yang harus disampaikan untuk dilakukan Peninjauan: a. konstruksi untuk bagian tersebut tidak diperkenankan untuk dimulai hingga Pemberitahuan Tidak Keberatan telah diberikan (atau dianggap telah diberikan) oleh Konsultan untuk keseluruhan Dokumen Penyedia yang berhubungan dengan desain dan pelaksanaan; b. konstruksi dari bagian tersebut harus sesuai dengan Dokumen Penyedia; dan c. Penyedia dapat memodifikasi desain atau Dokumen Penyedia yang sebelumnya telah diserahkan untuk ditinjau, dengan memberikan Pemberitahuan kepada Konsultan dengan penjelasan. Jika Penyedia telah memulai konstruksi bagian dari Pekerjaan yang mana berhubungan dengan desain atau Dokumen Penyedia, maka: i. Pelaksanaan pekerjaan dari bagian ini harus ditangguhkan; ii. Ketentuan dari Pasal E.2.5 [Peninjauan oleh Konsultan] berlaku sebagaimana jika Konsultan telah memberikan Pemberitahuan terhadap Dokumen Penyedia sesuai huruf (b) dari Pasal E.2.3.3; dan iii. pekerjaan dari bagian ini tidak boleh dilanjutkan sampai Pemberitahuan Tidak Keberatan telah diberikan (atau dianggap telah diberikan) oleh Konsultan atas dokumen yang telah diperbaiki. E.3.Pelaksanaan oleh Penyedia Penyedia berkewajiban untuk memastikan bahwa desain, Dokumen Penyedia, pelaksanaan Pekerjaan dan hasil Pekerjaan harus sesuai dengan: a. Peraturan perundang-undangan; b. Dokumen Kontrak, sesuai yang telah diganti atau diubah oleh Variasi yang ditindaklanjuti dengan addendum Kontrak; E.4. Standar Teknis dan Pengaturan E.4.1. Dokumen Penyedia, pelaksanaan dari Pekerjaan dan Pekerjaan yang selesai (termasuk perbaikan cacat mutu oleh Penyedia) harus mengikuti Peraturan perundang-undangan mengenai standar teknis, bangunan, konstruksi dan pengaturan mengenai lingkungan, Pengaturan yang berlaku terhadap produk yang dihasilkan dari Pekerjaan, dan standar lainnya yang ditentukan dalam Dokumen Ketentuan PPK, berlaku untuk Pekerjaan, atau ditetapkan oleh hukum yang berlaku. E.4.2. Segala aspek teknis dan standar serta pengaturan lainnya dianggap tetap berlaku, terhadap keseluruhan Pekerjaan, setiap Bagian Pekerjaan, ketika diserahterimakan sesuai dengan Pasal J [Serah Terima kepada Pejabat Penandatangan Kontrak]. E.4.3. Referensi di dalam Kontrak yang dibuat sesuai dengan standar yang dipublikasikan harus dipahami sebagai referensi terhadap edisi yang berlaku saat Tanggal Pemasukan Penawaran kecuali ditentukan lain. Jika standar berubah atau diberlakukan standar baru di Negara bersangkutan setelah Tanggal Pemasukan Penawaran, Penyedia harus segera menyampaikan Pemberitahuan kepada Konsultan dan (jika wajar atau diminta oleh Konsultan) menyampaikan proposal pemenuhan ketentuan. Sepanjang jika: a. Konsultan menganggap bahwa pemenuhan ketentuan tersebut dibutuhkan dan pemenuhan ketentuan memerlukan perubahan-perubahan terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan; b. Usulan pemenuhan ketentuan oleh Penyedia tersebut merupakan suatu Variasi; dan b. Selanjutnya Konsultan harus memprakarsai sebuah Variasi yang sesuai dengan Pasal M [Variasi dan Penyesuaian]. E.5. Pelatihan E.5.1. Penyedia harus melaksanakan dengan biaya Penyedia, pelatihan terhadap Personel Pejabat Penandatangan Kontrak (dan/atau Personel lainnya yang disebutkan di dalam Dokumen Ketentuan PPK) selama Pekerjaan (dan/atau saat operasi dan pemeliharaan dari Pekerjaan), dan aspek lainnya dari Pekerjaan, sepanjang disebutkan di dalam Dokumen Ketentuan PPK. E.5.2. Jika Dokumen Ketentuan PPK menentukan mengenai pelatihan khusus yang harus dilaksanakan sebelum serah terima, Pekerjaan tidak dapat dianggap selesai sesuai dengan keperluan serah terima sesuai dengan Pasal J.1 [Serah Terima Pekerjaan dan Bagian Pekerjaan] sampai pelatihan ini selesai dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Ketentuan PPK E.6. Catatan As- Built E.6.1. Penyedia harus menyiapkan, dan selalu memperbaharui, dokumen lengkap dari pencatatan As-Built dari pelaksanaan Pekerjaan, yang memperlihatkan lokasi terpasang yang tepat, ukuran dan rincian dari pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penyedia. Format, sistem referensi, sistem pengamanan listrik dan rincian lain yang berhubungan untuk disampaikan di dalam pencatatan As-Built harus dituliskan di dalam Dokumen Ketentuan PPK (jika tidak ada maka sesuai yang diterima oleh Konsultan). Pencatatan itu harus disimpan di dalam Lokasi dan harus digunakan secara eksklusif untuk tujuan yang tertulis di Pasal ini. E.6.2. Penyedia harus menyampaikan kepada Konsultan sesuai dengan pengaturan Pasal E.2.5 [Peninjauan oleh Konsultan] meliputi: a. pencatatan As-Built untuk Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (sesuai keadaan) sebelum dimulainya Pengujian Penyelesaian; dan b. Pencatatan As-Built yang diperbaharui sepanjang pekerjaan tersebut dilakukan oleh Penyedia ketika: i. selama dan/atau setelah Pengujian Penyelesaian sebelum diterbitkannya Berita Acara Serah Terima Pertama sesuai Pasal J.1 [Serah Terima Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan]; dan ii. setelah pengambilalihan sesuai dengan Pasal J.1 [Serah Terima Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan], sebelum penerbitan dari Berita Acara Serah Terima Akhir. E.6.3. Jumlah rekapan dari catatan As-Built yang harus disampaikan oleh Penyedia sesuai dengan Pasal ini disesuaikan dengan pengaturan yang tertulis pada Pasal A.7 [Tatakelola dan Penyampaian Dokumen]. E.7.Pedoman Operasi dan E.7.1. Penyedia harus menyiapkan, dan menjaga keterbaharuan dari kelengkapan dokumen Pemeliharaan pedoman operasi dan pemeliharaan untuk Pekerjaan (Pedoman Operasional dan Pemeliharaan di dalam ketentuan Kontrak); E.7.2. Format dan rincian-rincian lain dari Pedoman Operasional dan Pemeliharaan harus dituliskan di dalam Dokumen Ketentuan PPK, dan disetiap kesempatan, pedoman ini harus: a. tertulis dengan detail yang cukup kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk: i. operasi, pemeliharaan dan penyesuaian Pekerjaan untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pekerjaan, Bagian Pekerjaan dan/atau Instalasi Mesin (bila hal ini terjadi) dilanjukan sesuai dengan kriteria pelaksanaan yang ditentukan di dalam Dokumen Ketentuan PPK dan Daftar Garansi Kinerja; dan ii. operasi, pemeliharaan, pembongkaran, penyatuan kembali, penyesuaian dan perbaikan dari Peralatan; dan b. termasuk di dalamnya adalah inventarisasi dari suku cadang yang dibutuhkan untuk operasi dan pemeliharaan Peralatan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak di masa mendatang. E.7.3. Sebelum dimulainya Pengujian Penyelesaian, Penyedia harus menyerahkan pedoman Operasional dan Pemeliharaan untuk Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (bila hal ini terjadi) kepada Konsultan sesuai dengan pengaturan pada Pasal E.2.5 [Peninjauan oleh Konsultan]. E.7.4. Jika selama Pengujian Penyelesaian terdapat kesalahan atau cacat mutu di dalam Pedoman Operasional dan Pemeliharaan, Penyedia harus segera memperbaiki kesalahan atau cacat mutu tersebut dengan risiko dan biaya ditanggung oleh Penyedia. E.7.5. Sebelum diterbitkannya Berita Acara Serah Terima Pertama sesuai dengan pengaturan pada Pasal J.1 [Serah Terima terhadap Pekerjaan dan/atau Bagian Pekerjaan], Pedoman Operasional dan Pemeliharaan harus telah diserahkan kepada Konsultan sesuai dengan pengaturan Pasal E.2.5 [Peninjauan Oleh Konsultan]. E.8. Kesalahan Desain E.8.1. Jika pengurangan, ketidakpastian, ketidakkonsistenan, kekurangan ataupun cacat lainnya ditemukan di dalam Desain Penyedia dan/atau Dokumen Penyedia, hal tersebut dan Pekerjaan tersebut harus dikoreksi sesuai dengan Pasal G.5 [Cacat Mutu dan Penolakan]. Jika Dokumen Penyedia tersebut sebelumnya merupakan subjek dari Pemberitahuan Tidak Keberatan yang diberikan (atau dianggap telah diberikan) oleh Konsultan sesuai dengan Pasal E.2.3 [Peninjauan oleh Konsultan], pengaturan dari Pasal E.2.5 akan berlaku sebagaimana jika Konsultan telah memberikan Pemberitahuan terhadap Dokumen Penyedia sesuai huruf b pada Pasal E.2.5.3. E.8.2. Segala perbaikan dan pengajuan kembali di dalam Pasal ini dilakukan dengan biaya dan risiko Penyedia. F. Personel dan Tenaga Kerja F.1. Hubungan antara Pegawai dan Tenaga Kerja Kecuali ditentukan lain di dalam Dokumen Ketentuan PPK, Penyedia harus menyusun pengaturan mengenai hubungan antar Personel Penyedia, dan mengenai pembayaran, akomodasi, makanan, transportasi serta kesejahteraan. F.2. Tarif Upah dan Ketentuan Tenaga Kerja F.2.1. Penyedia harus membayar tarif upah, dan Kerja memerhatikan ketentuan ketenagakerjaan, yang mana sesuai dengan Peraturan yang berlaku dan tidak lebih rendah dari yang diberlakukan pada usaha atau industri sejenis. F.2.2. Jika tidak terdapat tarif upah atau ketentuan yang dapat digunakan, Penyedia harus membayar tarif upah, memperhatikan ketentuan yang tidak lebih rendah dari tingkat upah dan ketentuan yang secara umum yang berlaku di tempat itu oleh para Pejabat Penandatangan Kontrak pada usaha dan industri sejenis dengan Penyedia yang bersangkutan. F.3. Rekrutmen dan Personel F.3.1. Penyedia tidak diperkenankan untuk merekrut, atau mencoba untuk merekrut karyawan dan tenaga kerja dari Personel Pejabat Penandatangan Kontrak. F.3.2. Baik Pejabat Penandatangan Kontrak ataupun Konsultan tidak diperkenankan untuk merekrut, atau mencoba untuk merekrut karyawan dan tenaga kerja dari Personel Penyedia. F.4. Pengaturan Ketenagakerjaan F.4.1. Penyedia harus mematuhi semua UNDANG-UNDANG ketenagakerjaan yang sesuai dan berlaku atas Personel Penyedia, termasuk UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, kesehatan, keselamatan, kesejahteraan, imigrasi dan emigrasi mereka, dan harus mengizinkan mereka menggunakan semua hak-hak legal mereka. F.4.2. Penyedia harus meminta Personel mereka untuk mematuhi semua UNDANG-UNDANG yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan keselamatan dalam Pekerjaan. F.5. Jam Kerja Tidak boleh ada pekerjaan yang dilaksanakan di Lokasi selama hari-hari yang diperlakukan sebagai hari libur lokal, atau di luar jam kerja normal yang tercantum dalam Data Kontrak, kecuali: a. jika dinyatakan lain di dalam Kontrak; b. Konsultan memberikan izin; atau c. pekerjaan tidak dapat dihindari, atau perlu bagi proteksi terhadap kehidupan atau harta milik atau demi keselamatan Pekerjaan, yang dalam keadaan tersebut, Penyedia harus segera memberi tahu Konsultan. F.6. Fasilitas bagi Karyawan dan Pekerja F.6.1. Kecuali dinyatakan lain pada Dokumen Ketentuan PPK, Penyedia harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas akomodasi dan kesejahteraan untuk Personel Penyedia. F.6.2. Jika akomodasi dan fasilitas tersebut terdapat di dalam Lokasi, kecuali Pejabat Penandatangan Kontrak telah memberikan izin sebelumnya, maka akomodasi dan fasilitas tersebut harus ditempatkan di dalam area yang ditetapkan di dalam Dokumen Ketentuan PPK. Jika akomodasi dan fasilitas tersebut ditemukan di tempat selain area yang diizinkan, Penyedia harus segera menyingkirkannya dengan biaya dan risiko Penyedia. F.7. Kesehatan dan Keselamatan dari Personel F.7.1. Sebagai tambahan terhadap persyaratan dari Pasal D.7 [Kewajiban Keselamatan Konstruksi], Penyedia setiap saat wajib untuk melakukan langkah-langkah pencegahan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan dari Personel Penyedia. Dengan berkolaborasi bersama dengan instansi kesehatan setempat, Penyedia harus memastikan bahwa: a. staf kesehatan, fasilitas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), tandu dan layanan Ambulans selalu tersedia setiap saat di Lapangan dan pada setiap akomodasi bagi Personel Penyedia dan Pejabat Penandatangan Kontrak; b. perencanaan yang sesuai dengan semua persyaratan kesejahteraan dan kebersihan yang diperlukan dan untuk mencegah timbulnya wabah. F.7.2. Penyedia harus menunjuk petugas Keselamatan Konstruksi di Lokasi, yang bertanggungjawab atas kesehatan, keselamatan dan perlindungan terhadap kecelakaan. Petugas ini harus: a. memiliki kualifikasi pengalaman dan kompetensi untuk menjalankan tugas ini; dan b. Memiliki kewenangan untuk untuk mengeluarkan perintah dan mengambil tindakan yang bertujuan untuk menjaga kesehatan dan keamanan dari seluruh Personel yang diperbolehkan untuk masuk dan/atau bekerja di Lokasi dan untuk mengambil tindakan protektif demi mencegah kecelakaan. F.7.3. Selama proses pelaksanaan Pekerjaan berlangsung, Penyedia harus menyediakan hal-hal yang dibutuhkan oleh petugas yang ditunjuk tersebut untuk menjalankan tugas dan kewenangannya. F.8. Pengawasan oleh Penyedia F.8.1. Dimulai dari Tanggal Mulai Kerja hingga penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir, Penyedia harus menyediakan hal-hal yang dibutuhkan oleh pengawas internal Penyedia untuk merencanakan, menyusun, mengarahkan, mengatur, memeriksa, menguji serta mengamati pelaksanaan Pekerjaan. Pengawasan internal harus dilakukan oleh sejumlah orang dengan jumlah cukup, yang: a. memiliki pengetahuan bahasa dan mampu berkomunikasi secara memadai (ditentukan dalam Pasal A.3 [Hukum dan Bahasa]); dan b. memiliki pengetahuan tentang kegiatan yang akan dilakukan (termasuk metoda dan teknik yang diperlukan, bahaya yang mungkin ditemui dan metode pencegahan kecelakaan), demi keberhasilan dan keselamatan pelaksanaan Pekerjaan. F.9. Personel Penyedia F.9.1. Personel Penyedia (termasuk Personel Inti, jika ada) harus memiliki kualifikasi yang memadai, kecakapan, pengalaman dan kompetensi yang sesuai dengan tugas dan tangungjawabnya. F.9.2. Pembuktian terhadap kualifikasi yang memadai, kecakapan, pengalaman dan kompetensi dilakukan melalui pemeriksaan bukti sertifikasi kompetensi untuk personel Penyedia. F.9.3. Dalam pembuktian, menghadirkan paling sedikit: a. Kepala tenaga ahli perancang; b. Manajer Proyek; c. Personel yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan utama; d. Personel yang bertanggung jawab terhadap pengendalian mutu dan jadwal pelaksanaan. Pembuktian terhadap personil selain di atas, dapat dilakukan secara daring atau cara lain yang disepakati oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, Konsultan, dan Penyedia. F.9.4. Jika Penyedia tidak dapat menunjukan bukti sertifikat maka Pejabat Penandatangan Kontrak meminta Penyedia untuk mengganti personel dengan pengganti yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Mekanisme penggantian personel dilakukan melalui Konsultan dalam jangka waktu mobilisasi dan sesuai dengan kesepakatan. F.9.5. Konsultan diperbolehkan untuk memerintahkan Penyedia untuk mengeluarkan (atau menyebabkan untuk dikeluarkan) tiap-tiap orang yang bekerja di Lokasi atau Pekerjaan, termasuk Wakil Penyedia dan Personel Inti (jika ada) jika: a. terus menerus melakukan pelanggaran atau tidak memiliki kehati-hatian; b. melakukan pekerjaan secara tidak kompeten dan sembrono; c. gagal mematuhi ketentuan Kontrak; d. terus menerus melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan, kesehatan, atau perlindungan terhadap lingkungan; e. ditemukan berdasarkan bukti-bukti telah melakukan tindakan korup, penipuan, persekongkolan atau tindakan pemaksaan; atau F.9.6. Jika diperlukan, Penyedia harus menunjuk (atau menyebabkan untuk ditunjuk) pengganti yang sesuai. Jika terjadi penggantian dari Wakil Sah Penyedia, pengaturan Pasal D.3 [Wakil Sah Penyedia] akan diberlakukan. Jika terjadi penggantian Personel Inti (jika ada), pengaturan Pasal F.12 [Personel Inti] akan diberlakukan. F.10. Pencatatan Penyedia Kecuali diajukan lain oleh Penyedia dan telah disetujui oleh Konsultan, di setiap laporan kemajuan sesuai dengan Pasal D.19 [Laporan Kemajuan Pekerjaan], Penyedia harus melampirkan laporan dari: a. tipe pekerjaan dan waktu kerja aktual dari setiap tingkatan Personel Penyedia; b. jenis dan waktu kerja aktual dari setiap Peralatan Penyedia; c. jenis dari Pekerjaan Sementara yang digunakan; d. jenis dari peralatan yang akan dipasang di dalam Pekerjaan Permanen; dan e. jumlah dan jenis Bahan yang digunakan; untuk setiap kegiatan yang dinyatakan dalam Program Kerja, di setiap lokasi pekerjaan dan untuk setiap hari pekerjaan. F.11. Tindak Pelanggaran Penyedia harus secara terus-menerus mengambil tindakan pencegahan yang sesuai untuk mencegah tindak pelanggaran hukum, kerusuhan atau gangguan yang dilakukan oleh atau di antara Personel Penyedia, dan untuk menjaga ketenangan serta melindungi orang- orang dan properti di dalam dan di dekat Lokasi. F.12. Personel Inti F.12.1. Jika tidak ada Personel Inti ditentukan di dalam Dokumen Ketentuan PPK maka pengaturan di dalam Pasal ini tidak berlaku. F.12.2. Penyedia harus menunjuk orang-orang yang dituliskan di dalam Penawaran sebagai Personel Inti. Jika tidak ditentukan, atau orang yang telah ditunjuk gagal untuk menjalankan posisi yang telah ditetapkan sebagai Personel Inti, maka Penyedia harus mendapatkan izin dari Konsultan untuk menunjuk orang yang berbeda untuk posisi tersebut. Jika izin tersebut ditahan dan selanjutnya dicabut, maka Penyedia harus selanjutnya mengajukan nama dengan persyaratan yang sesuai untuk mengisi posisi tersebut. F.12.3. Jika Konsultan tidak menanggapi dalam 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima penyampaian tersebut, dengan menerbitkan Pemberitahuan yang berisikan tentang keberatannya tentang penunjukan dari orang tersebut (atau penggantiannya) dengan alasan, Konsultan dapat dianggap telah memberikan persetujuannya. F.12.4. Penyedia tidak diperkenankan, tanpa izin Konsultan, menarik kembali penunjukan dari Personel Inti atau penunjukan dari pengganti (kecuali jika orang tersebut dinyatakan tidak mampu untuk menjalankan tugas tersebut karena kematian, sakit, cacat atau mengundurkan diri, dimana jika hal tersebut terjadi penunjukan orang tersebut akan dianggap telah dibatalkan dengan keberlakuan langsung dan penunjukan dari penggantian orang tersebut harus dianggap sebagai penunjukan sementara sampai Konsultan memberikan persetujuan untuk penggantiannya, atau pengganti lain yang ditunjuk sesuai dengan pengaturan dalam Pasal ini). F.12.5. Seluruh Personel Inti harus berada di Lokasi (atau, dimana Pekerjaan dikerjakan di luar Lokasi, yang merupakan lokasi Pekerjaan) sepanjang Pekerjaan tersebut dilaksanakan. Jika Personel Inti untuk sementara tidak dapat hadir selama pelaksanaan Pekerjaan, pengganti yang sesuai harus ditunjuk sementara, selama telah mendapat persetujuan dari Konsultan sebelumnya. G. Instalasi Mesin, Material, dan Pengerjaan G.1. Cara Pelaksanaan G.1.1. Penyedia harus membuat, menyediakan, memasang, menguji dan memastikan dan/ atau memperbaiki Instalasi Mesin, produksi, pemasangan, penyediaan dan pengujian dari Material, dan segala jenis operasi dan kegiatan dari Pelaksanaan Pekerjaan: a. dengan cara (jika ada) seperti yang tercantum dalam Kontrak; b. dengan suatu cara kerja yang benar dan cermat, sesuai dengan praktek-praktek yang baik yang diakui, dan c. dengan fasilitas yang dilengkapi dengan layak dan Material yang tidak membahayakan, kecuali dinyatakan lain dalam Kontrak. G.2. Contoh – Contoh G.2.1. Penyedia harus menyampaikan contoh Bahan- Bahan berikut ini, dan informasi yang relevan, kepada Konsultan untuk mendapatkan persetujuan sebelum menggunakan Bahan tersebut di dalam atau untuk Pekerjaan: a. contoh Bahan standar dari perusahaan pembuat dan contoh yang tercantum dalam Kontrak, semua dengan biaya Penyedia; dan b. contoh tambahan yang diperintahkan oleh Konsultan sebagai suatu Variasi. G.2.2. Setiap contoh harus diberi label yang menyebutkan asal dan tujuan pemakaiannya dalam Pekerjaan. G.3. Inspeksi G.3.1. Personel Pejabat Penandatangan Kontrak di jam kerja normal yang dituliskan dalam Data Kontrak di setiap saat yang wajar, harus: a. mendapatkan akses penuh terhadap semua bagian Lokasi dan terhadap semua tempat yang merupakan tempat asal perolehan Material alami; b. pada saat produksi, pembuatan dan konstruksi di Lokasi dan di tempat lain, berhak untuk: i. memeriksa, menginspeksi, memastikan dan menguji (sepanjang disebutkan di dalam Dokumen Ketentuan PPK) Material, Peralatan dan kecakapan kerja; ii. memeriksa kemajuan dari pembuatan Peralatan dan pembuatan dari Material, dan iii. membuat pencatatan (termasuk dokumentasi foto dan video; dan c. melaksanakan tindakan-tindakan lain dan pengujian-pengujian, sesuai yang tertulis di dalam Syarat-syarat Kontrak dan Dokumen Ketentuan PPK. G.3.2. Penyedia harus memberikan Personel Pejabat Penandatangan Kontrak peluang penuh untuk mengerjakan kegiatan-kegiatan tersebut, termasuk di dalamnya adalah penyediaan akses yang aman, fasilitas, izin dan peralatan keamanan. G.3.3. Penyedia harus memberikan Pemberitahuan kepada Konsultan kapanpun jika Material, Peralatan atau pekerjaan siap untuk dilaksanakan pengujian, dan sebelum pekerjaan tersebut ditutupi, dipindahkan atau dikemas untuk disimpan ataupun diangkut. Personel Pejabat Penandatangan Kontrak selanjutnya harus melaksanakan pengetesan, inspeksi, pengukuran atau pengujian tanpa penundaan yang tidak masuk akal, atau Konsultan harus segera memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia bahwa Personel Pejabat Penandatangan Kontrak tidak diharuskan untuk melakukan hal tersebut. Jika Konsultan tidak memberikan Pemberitahuan dan/ atau Personel Pejabat Penandatangan Kontrak tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan di dalam Pemberitahuan Penyedia (atau waktu yang telah disepakati dengan Penyedia), maka Penyedia dapat langsung melanjutkan dengan penutupan, pemindahan atau pengemasan untuk disimpan atau pengangkutan. G.3.4. Jika Penyedia gagal untuk memberikan Pemberitahuan sesuai yang diatur pada Pasal ini, Penyedia harus, jika dan memang dipersyaratkan oleh Konsultan, harus membuka pembungkus pekerjaan dan oleh karenanya mengembalikan serta membuatnya rapi, dengan biaya seluruhnya dari Penyedia. G.4. Pengujian oleh Penyedia G.4.1. Pasal ini berlaku atas semua jenis pengujian yang dinyatakan pada Kontrak, selain Pengujian setelah Penyelesaian (jika ada). G.4.2. Penyedia harus menyediakan semua piranti, bimbingan, dokumen, dan informasi lainnya, listrik dan air, peralatan, bahan bakar, bahan habis pakai, instrumen, tenaga kerja, material, dan staf yang berkualifikasi serta berpengalaman, yang dibutuhkan untuk melaksanakan tes sebagaimana tercantum secara efisien dan tepat. Seluruh piranti, peralatan dan instrumen harus dikalibrasi sesuai dengan standar yang ditentukan di dalam Dokumen Ketentuan PPK atau ditentukan oleh Peraturan perundang- undangan, dan jika diminta oleh Konsultan, Penyedia harus menyampaikan berita acara kalibrasi sebelum melaksanakan pengujian. G.4.3. Penyedia harus memberikan Pemberitahuan kepada Konsultan, menyatakan waktu dan tempat yang spesifik untuk pengujian Peralatan, Material dan bagian-bagian lain dari Pekerjaan. Pemberitahuan ini harus diberikan pada waktu yang wajar, dengan mempertimbangkan lokasi pengujian, agar Personel Pejabat Penandatangan Kontrak dapat hadir. G.4.4. Konsultan dapat, sesuai dengan Pasal M [Variasi Dan Penyesuaian], merubah lokasi, atau pemilihan waktu atau rincian dari pengujian yang ditentukan, atau menginstruksikan kepada Penyedia untuk melaksanakan pengujian tambahan. Jika perubahan-perubahan ataupun pengujian tambahan menunjukkan bahwa Peralatan yang diuji, Material atau kecakapan kerja tidak sesuai dengan ketentuan Kontrak, Biaya dan segala keterlambatan yang dibebankan terhadap pelaksanaan dari Variasi ini ditanggung oleh Penyedia. G.4.5. Konsultan harus memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia paling cepat 72 (tujuh puluh dua) jam jika hendak menghadiri pengujian. Jika Konsultan tidak hadir sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan di dalam Pemberitahuan Penyedia sesuai dengan pengaturan pada Pasal ini, Penyedia dapat melanjutkan untuk melakukan pengujian, kecuali diinstruksikan lain oleh Konsultan, maka pengujian tersebut dianggap telah dilakukan dengan kehadiran Konsultan. Jika Penyedia mengalami keterlambatan dan/atau mengeluarkan Biaya karena harus mematuhi instruksi tersebut atau dimana keterlambatan tersebut merupakan tanggung jawab Pejabat Penandatangan Kontrak, maka Penyedia berhak sesuai dengan pengaturan pada Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu] untuk Perpanjangan Waktu dan/ atau pembayaran Biaya ditambah Keuntungan. G.4.6. Jika Penyedia menyebabkan terjadinya keterlambatan terhadap pengujian yang telah ditetapkan (termasuk perubahan atau tambahan pengujian) dan keterlambatan tersebut membebani Pejabat Penandatangan Kontrak dengan biaya tambahan, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak sesuai dengan pengaturan pada Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran atas biaya ini oleh Penyedia. G.4.7. Penyedia harus segera menyampaikan kepada Konsultan, berita acara pengujian yang telah disahkan. Jika pengujian telah sesuai dengan spesifikasi, Konsultan harus mengesahkan berita acara pengujian, atau mengeluarkan berita acara bagi Penyedia untuk tujuan tersebut. Jika Konsultan tidak menghadiri pengujian, maka Konsultan dianggap telah menerima hasil pengujian tersebut sebagai benar adanya. G.4.8. Pengaturan Pasal G.5 [Cacat Mutu dan Penolakan] berlaku jika Peralatan, Material dan bagian lain dari Pekerjaan gagal untuk melewati pengujian tersebut. G.5. Cacat Mutu dan Penolakan G.5.1. Jika sebagai hasil dari percobaan, inspeksi, pengukuran atau pengujian, ditemukan cacat mutu dalam Instalasi Mesin, Material, desain dan kecakapan kerja atau hal-hal yang tidak sesuai dengan Kontrak, Konsultan harus menyampaikan Pemberitahuan kepada Penyedia yang mendeskripsikan bagian dari Instalasi Mesin, Material, desain atau kecakapan kerja yang ditemukan cacat mutu. Penyedia selanjutnya harus segera menyiapkan dan menyampaikan rancangan yang sesuai untuk perbaikan pekerjaan. G.5.2. Konsultan dapat melakukan Peninjauan terhadap pengajuan ini, dan dapat memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia yang menyebutkan bahwa pekerjaan yang dimaksud, jika dikerjakan, akan menyebabkan Instalasi Mesin, Material, desain dan kecakapan kerja tidak sesuai dengan Kontrak. Setelah menerima Pemberitahuan maka Penyedia harus segera menyampaikan pengajuan yang telah diperbaiki kepada Konsultan. Jika Konsultan tidak memberikan Pemberitahuan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima pengajuan Penyedia (atau pengajuan yang telah diperbaiki), maka Konsultan dianggap telah memberikan Pemberitahuan Tidak Keberatan. G.5.3. Jika Penyedia tidak segera menyerahkan pengajuan (atau pengajuan yang telah diperbaiki) untuk perbaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan pengajuan perbaikan pekerjaan yang mana Konsultan telah memberikan (atau dianggap telah memberikan) Pemberitahuan Tidak Keberatan, maka Konsultan dapat: a. menginstruksikan kepada Penyedia sesuai dengan huruf a dari pengaturan Pasal G.6 [Perbaikan Pekerjaan]; atau b. menolak desain, Instalasi Mesin, Material atau kecakapan kerja dengan memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia, dengan alasan, dimana sub- paragraf dari pengaturan pada Pasal K.4 [Kegagalan Memperbaiki Cacat mutu] akan berlaku. G.5.4. Setelah memperbaiki cacat mutu di Instalasi Mesin, Material, desain atau kecakapan kerja, jika Konsultan mempersyaratkan salah satu dari hal tersebut harus dilakukan pengujian ulang, maka pengujian harus diulangi sesuai dengan pengaturan Pasal G.4 [Pengujian oleh Penyedia] dengan risiko dan biaya dari Penyedia. Jika penolakan dan pengujian ulang menyebabkan Pejabat Penandatangan Kontrak mengalami biaya tambahan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak berhak sesuai dengan pengaturan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran dari biaya-biaya ini oleh Penyedia. G.6. Perbaikan Pekerjaan G.6.1. Sebagai tambahan dari pemeriksaan, inspeksi, pengukuran atau pengujian, atau penerbitan berita acara atau Pemberitahuan Tidak Keberatan, Konsultan dapat menginstruksikan kepada Penyedia kapanpun sebelum penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir untuk: c. membenahi dan memperbaiki (jika dibutuhkan, di luar Lokasi), atau menghilangkan dari Lokasi dan mengganti setiap Peralatan, Material yang mana tidak sesuai dengan isi Kontrak; d. membenahi dan memperbaiki, atau menghilangkan dan menjalankan kembali, pekerjaan-pekerjaan lain yang mana tidak sesuai dengan isi Kontrak; e. melaksanakan perbaikan pekerjaan yang dibutuhkan segera untuk keamanan dari Pekerjaan, yang mana disebabkan oleh kecelakaan, hal-hal yang tidak dapat diperhitungkan atau lainnya. G.6.2. Penyedia harus patuh terhadap instruksi sesegera mungkin dan tidak melewati waktu (jika ada) yang ditentukan di dalam instruksi, atau segera jika kemendesakan ditentukan dalam poin G.6.1 di atas. G.6.3. Penyedia harus menanggung segala biaya untuk perbaikan pekerjaan yang dibutuhkan sesuai pengaturan Pasal ini, kecuali jika pekerjaan dalam sub- paragraf poin G.6.1 di atas yang berhubungan dengan: a. tindakan apapun oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Personel Pejabat Penandatangan Kontrak. Jika dikarenakan hal tersebut, Penyedia mengalami penundaan dan/ atau timbul biaya tambahan, maka Penyedia berhak sesuai dengan pengaturan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] atas Perpanjangan Waktu dan/ atau pembayaran dari Biaya tersebut ditambah dengan Keuntungan; atau b. Keadaan Kahar, dimana Pasal S.4 [Konsekuensi atas Keadaan Kahar] akan berlaku. G.6.4. Jika Penyedia gagal mematuhi instruksi Konsultan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat (atas keputusan Pejabat Penandatangan Kontrak semata) mempekerjakan dan membayar orang lain untuk melaksanakan pekerjaan. Kecuali jika Penyedia menjadi berhak untuk pembayaran untuk pekerjaan tersebut sesuai pengaturan Pasal ini, maka Pejabat Penandatangan Kontrak akan dikenakan pengaturan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran kepada Penyedia untuk segala biaya yang timbul akibat kegagalan ini. Kewenangan ini tanpa mencederai hak-hak lain yang dimiliki oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, sepanjang diatur dalam kontrak atau sebaliknya. G.7. Kepemilikan atas Peralatan dan Bahan Tiap item dari Instalasi Mesin dan Bahan harus, sejauh sesuai dengan UNDANG-UNDANG Negara, menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak pada waktu yang disebutkan berikut mana yang terjadi lebih dulu, bebas dari jaminan fidusia dan pembebanan hipotek lainnya: a. ketika diserahkan ke Lokasi; b. ketika Penyedia telah dibayar dengan nilai dari Peralatan dan Material sesuai pengaturan Pasal H.11 [Pembayaran terhadap Peralatan dan Material setelah Penghentian oleh Pejabat Penandatangan Kontrak]; atau c. ketika Penyedia telah dibayar seharga yang ditentukan di dalam Peralatan dan Material sesuai pengaturan Pasal N.5 [Instalasi Mesin dan/atau Material untuk Pekerjaan]. G.8. Royalti Kecuali ditentukan lain di dalam Dokumen Ketentuan PPK, Penyedia harus membayar semua royalti, sewa dan pembayaran lain untuk: a. bahan alami yang diperoleh dari luar Lokasi, dan b. pembuangan bahan hasil pembongkaran dan penggalian dan bahan sisa lainnya (baik yang alami maupun buatan), kecuali jika tempat pembuangan di dalam Lokasi dicantumkan dalam Dokumen Ketentuan PPK H. Mulai Kerja, Keterlambatan Dan Penghentian H.1. Memulai Pekerjaan H.1.1. Pejabat Penandatangan Kontrak harus memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia (yang disebut SPMK), yang diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tandatangan Kontrak atau waktu lain yang disepakati saat rapat persiapan penandatanganan Kontrak. Tanggal Mulai Kerja yang dinyatakan SPMK paling cepat 14 hari kalender sejak SPMK diterbitkan. Kecuali dinyatakan lain dalam Syarat-Syarat Khusus, Tanggal Mulai Kerja paling lambat 42 (empat puluh) hari kalender setelah Penyedia menerima SPPBJ. H.1.2. Penyedia harus memulai pelaksanaan dari Pekerjaan pada, atau sesegera mungkin setelah, Tanggal Mulai Kerja, dan kemudian melanjutkan Pekerjaan tersebut dengan kecepatan sebagaimana mestinya dan tanpa penundaan. H.1.3. Sebelum melaksanakan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia harus melakukan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak secara tatap muka untuk mendiskusikan kesamaan pemahaman dan administrasi Kontrak. Rapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal C.7 [Rapat-Rapat] untuk membahas: a. Program kerja, sesuai Pasal H.3; b. Kewajiban Keselamatan Konstruksi, sesuai Pasal D.7; c. Manajemen Mutu dan Sistem Verifikasi Kepatuhan, sesuai Pasal D.8; d. Hal-hal lain yang dianggap perlu. H.1.4. Mobilisasi bahan/material, peralatan dan personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan program kerja yang sudah disepakati antara Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia. H.2. Waktu Penyelesaian Penyedia harus menyelesaikan seluruh Pekerjaan, dan setiap Bagian Pekerjaan (jika ada), dalam kurun Masa Pelaksanaan Pekerjaan dan Bagian Pekerjaan (sesuai keadaan), termasuk penyelesaian dari seluruh pekerjan yang dinyatakan dalam Kontrak yang dipersyaratkan untuk Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan yang menjadi pertimbangan untuk diselesaikan demi tujuan serah terima sesuai pengaturan Pasal J.1 [Serah Terima Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan]. H.3. Program Kerja H.3.1. Penyedia harus menyampaikan Program Kerja awal yang terperinci kepada Konsultan dalam 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah menerima Pemberitahuan berdasarkan Pasal H.1 [Memulai Pekerjaan]. Program Kerja ini harus disiapkan dengan menggunakan piranti lunak yang dinyatakan di dalam Dokumen Ketentuan PPK (jika tidak dinyatakan, Program Kerja dibuat dengan piranti lunak yang diterima oleh Konsultan). Penyedia juga harus menyampaikan perbaikan Program Kerja yang secara akurat menggambarkan kemajuan aktual dari Pekerjaan, kapanpun program tersebut gagal untuk menunjukkan kemajuan aktual ataupun jika program tersebut tidak konsisten dengan kewajiban Penyedia. H.3.2. Program Kerja awal dan setiap perbaikan dari Program Kerja harus disampaikan kepada Konsultan dengan menggunakan satu salinan kertas, dan satu salinan elektronik dan tambahan salinan (jika ada) seperti dinyatakan dalam Data Kontrak, dan harus mencantumkan: a. Tanggal Mulai dan Masa Pelaksanaan, dari Pekerjaan dan dari setiap Bagian Pekerjaan (jika ada); b. tanggal dari hak akses ke dan kepemilikan dari (setiap bagian) Lokasi yang akan diberikan kepada Penyedia sesuai dengan penanggalan (atau tanggal-tanggal) yang dinyatakan di dalam Data Kontrak. Jika tidak dinyatakan, maka Penyedia meminta kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk memberikan tanggal hak akses dan kepemilikan dari (setiap bagian) Lokasi; c. urutan dari pelaksanaan Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia, termasuk waktu yang diperkirakan untuk setiap tahapan desain, persiapan dan penyampaian dari Dokumen Penyedia, pengadaan, pembuatan, inspeksi, pengiriman ke Lokasi, konstruksi, pendirian, pemasangan, pekerjaan yang akan dilakukan oleh Subpenyedia/Subkontraktor, pengujian, pengujian penggunaan dan uji coba pengoperasian; d. masa Peninjauan sesuai pengaturan Pasal E.2.5 [Peninjauan oleh Konsultan], dan masa untuk Peninjauan untuk pengajuan lainnya yang dinyatakan di dalam Dokumen Ketentuan PPK atau dipersyaratkan di dalam Syarat- Syarat Kontrak ini; e. rangkaian dan pemilihan waktu dari inspeksi dan pengujian yang disebutkan, atau dipersyaratkan oleh Kontrak; f. untuk Program Kerja yang diperbaiki: rangkaian dari perbaikan pekerjaan (jika ada) yang mana Konsultan telah memberikan Pemberitahuan Tidak Keberatan sesuai pengaturan Pasal G.5 [Cacat Mutu dan Penolakan] dan/ atau perbaikan pekerjaan (jika ada) yang diinstruksikan sesuai pengaturan Pasal G.6 [Perbaikan Pekerjaan]; g. segala aktivitas (hingga ke level perincian yang ditentukan di dalam Dokumen Ketentuan PPK), secara rasional dihubungkan dan menunjukkan paling awal dan paling akhir dari waktu mulai dan akhir dari setiap aktivitas, pergerakan (jika ada), dan prosedur yang genting; h. penanggalan dari semua penanggalan istirahat dan musim liburan yang diakui secara lokal (jika ada); i. seluruh pengiriman utama dari Instalasi Mesin dan/atau Material; j. untuk Program Kerja yang diperbaiki dan untuk setiap kegiatan: kemajuan aktual terhadap tanggal, segala keterlambatan untuk progress dan akibat dari keterlambatan atau aktivitas lain (jika ada); dan k. laporan tambahan yang berisikan: i. penjelasan mengenai seluruh tahapan besar dari pelaksanaan Pekerjaan; ii. penjelasan umum tentang metode yang rencananya digunakan Penyedia untuk pelaksanaan Pekerjaan; iii. rincian yang menunjukan estimasi jumlah yang masuk akal dari Penyedia dari setiap level dari Personel Penyedia, dan dari setiap tipe dari Peralatan Penyedia, yang dibutuhkan di Lokasi, untuk setiap tahapan besar dari pelaksanaan Pekerjaan; iv. perbaikan program kerja, identifikasi dari perubahan- perubahan penting dari program kerja yang sebelumnya telah diajukan oleh Penyedia; dan v. pengajuan Penyedia untuk mengatasi pengaruh dari keterlambatan dari kemajuan Pekerjaan. H.3.3. Konsultan harus melakukan Peninjauan dari Program Kerja awal dan setiap perbaikan Program Kerja yang diajukan oleh Penyedia dan harus memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia yang menyatakan sejauh mana hal tersebut tidak sesuai dengan Kontrak atau tidak mampu untuk menunjukan kemajuan aktual atau jika ternyata tidak konsisten dengan tanggung jawab Penyedia. Jika Konsultan tidak memberikan Pemberitahuan: a. dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah menerima Program Kerja awal; atau b. dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima perbaikan Program Kerja. Konsultan dianggap telah memberikan Pemberitahuan Tidak Keberatan dan Program Kerja atau perbaikan Program Kerja (sesuai kondisi) akan menjadi Program Kerja yang digunakan H.3.4. Penyedia harus memproses sesuai dengan Program Kerja, sesuai dengan tanggung jawab lainnya dari Penyedia sesuai dengan Kontrak. Personel Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk bergantung sepenuhnya kepada Program Kerja ketika merencanakan kegiatan. H.3.5. Tidak ada dalam program apapun, Program Kerja atau dokumen pendukung lainnya yang dapat dianggap, atau membebaskan Penyedia dari kewajibannya untuk memberikan Pemberitahuan menurut Kontrak H.3.6. Jika, sewaktu-waktu, Konsultan memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia bahwa Program Kerja gagal (sejauh yang dinyatakan) untuk patuh terhadap Kontrak atau gagal untuk menunjukkan kemajuan aktual atau jika ditemukan tidak konsisten dengan tanggung jawab Penyedia, maka Penyedia harus, dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima Pemberitahuan, untuk segera memperbaiki program yang sesuai dengan pengaturan pada Pasal ini kepada Konsultan. H.4. Peringatan Awal H.4.1. Setiap Pihak harus memberitahu pihak lain dan Konsultan, dan Konsultan harus memberitahu Para Pihak, dari awal atas segala peristiwa yang diketahui atau yang mungkin terjadi di masa mendatang atau kondisi dimana: a. dapat berdampak buruk bagi pekerjaan dari Personel Penyedia; b. dapat berdampak buruk untuk kinerja Pekerjaan ketika selesai; c. menaikkan harga Kontrak; dan/ atau d. menunda pelaksanaan Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (jika ada). H.4.2. Konsultan dapat meminta kepada Penyedia untuk menyampaikan pengajuan sesuai dengan Pasal M.3.3 [Variasi berdasarkan Permintaan Pengajuan] untuk menghindari atau meminimalisir pengaruh dari peristiwa-peristiwa atau keadaan-keadaan tersebut. H.5. Perpanjangan Waktu Penyelesaian H.5.1. Penyedia berhak sesuai dengan pengaturan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu] atas Perpanjangan Waktu jika sepanjang tujuannya adalah penyelesaian sesuai dengan pengaturan Pasal J.1 [Serah Terima Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan] sedang atau akan terlambat disebabkan karena hal- hal sebagai berikut: a. Variasi (kecuali tidak ada kewajiban untuk memenuhi pengaturan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu]); b. penyebab keterlambatan yang memberikan hak untuk Perpanjangan Waktu sesuai Persyaratan- persyaratan pada pengaturan Pasal ini; c. kondisi cuaca yang sangat merugikan, dimana tujuan dari Persyaratan ini untuk menanggulangi keadaan cuaca yang sangat buruk yang mana Tidak Dapat Diantisipasi walau berdasarkan data iklim yang telah disediakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai pengaturan Pasal B.5 [Data Lokasi dan Titik Referensi] dan/ atau data iklim yang dikeluarkan oleh Negara untuk lokasi geografis Lokasi; d. kekurangan Personel dan Barang (Material yang disediakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, jika ada) yang Tidak Dapat Diantisipasi ketersediaannya yang disebabkan oleh wabah atau tindakan pemerintah; atau e. segala keterlambatan, kesulitan atau penghalang yang disebabkan oleh hal- hal yang berhubungan dengan Pejabat Penandatangan Kontrak, Personel Pejabat Penandatangan Kontrak, atau Penyedia lainnya dari Pejabat Penandatangan Kontrak yang terdapat di Lokasi. H.5.2. Ketika akan MENETAPKAN Perpanjangan Waktu sesuai pengaturan Pasal U.2 [Klaim Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu], Konsultan harus meninjau kembali penetapan sebelumnya sesuai pengaturan Pasal C.6 [Persetujuan atau Penetapan] dan diperbolehkan untuk menaikan, namun tidak diperbolehkan untuk mengurangi, total dari Perpanjangan Waktu. H.5.3. Jika keterlambatan disebabkan oleh hal- hal yang merupakan tanggung jawab Pejabat Penandatangan Kontrak dan secara langsung berhubungan dengan penyebab keterlambatan yang menjadi tanggung jawab Penyedia, maka hak Penyedia atas Perpanjangan Waktu harus diuji sesuai dengan peraturan dan prosedur yang ditentukan dalam Syarat-syarat Khusus (jika tidak ditetapkan, dilaksanakan dengan memperhatikan keadaan- keadaan yang bersangkutan). H.6. Keterlambatan Disebabkan oleh Pihak yang Berwenang H.6.1. Jika: a. Penyedia telah dengan teliti mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh otoritas publik resmi Negara yang terkait; b. Pihak berwenang ini menunda atau menghentikan pekerjaan Penyedia; c. keterlambatan atau penghentian Tidak Dapat Diperkirakan Sebelumnya, maka keterlambatan atau penghentian ini dianggap sebagai penyebab keterlambatan sesuai pengaturan Pasal H.5 [Perpanjangan Waktu Penyelesaian]. H.7. Tingkat Kemajuan H.7.1. Jika, sewaktu-waktu: a. kemajuan pelaksanaan pekerjaan terlambat untuk diselesaikan dalam Masa Pelaksanaan; dan/atau b. kemajuan telah (atau akan) tertinggal di belakang rencana kerja saat ini seusai pengaturan Pasal H.3 [Program Kerja] Selain sebagai akibat dari sebab yang terdaftar pada pengaturan Pasal H.5 [Perpanjangan Waktu Penyelesaian], maka Konsultan dapat memerintahkan Penyedia untuk menyampaikan, sesuai pengaturan Pasal H.3 [Program Kerja], perbaikan Program Kerja yang menjelaskan perbaikan metode yang diajukan oleh Penyedia untuk dilaksanakan dalam rangka mempercepat kemajuan dan untuk menyelesaikan Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (jika ada) dalam kurun Masa Pelaksanaan. H.7.2. Kecuali Konsultan memberi Pemberitahuan kepada Penyedia yang menegaskan hal lain, Penyedia harus menerapkan metode yang telah diperbaiki ini, yang mungkin mengharuskan penambahan jam kerja dan/atau jumlah Personel Penyedia dan/atau Barang, dengan risiko dan biaya ditanggung oleh Penyedia. Jika metode yang direvisi ini menyebabkan Pejabat Penandatangan Kontrak mengeluarkan biaya tambahan, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak sesuai pengaturan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu] untuk mendapatkan pembayaran dari Penyedia, dan juga mendapat Ganti Rugi Keterlambatan (jika ada). H.7.3. Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi] akan berlaku untuk metode yang direvisi, termasuk langkah percepatan, yang diperintahkan oleh Konsultan untuk menanggulangi keterlambatan akibat daftar yang terdapat pada Pasal H.5 [Perpanjangan Waktu Penyelesaian]. H.8. Ganti Rugi Keterlambatan H.8.1. Jika Penyedia gagal untuk mematuhi Pasal H.2 [Waktu Penyelesaian], Pejabat Penandatangan Kontrak berhak sesuai Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu] atas pembayaran Ganti Rugi Keterlambatan oleh Penyedia atas kesalahan ini. Ganti Rugi Keterlambatan harus sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Data Kontrak, dan harus dikenakan setiap hari keterlambatan yang dihitung dari selisih antara Masa Pelaksanaan dengan waktu aktual Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan dan Bagian Pekerjaan yang sesuai. Jumlah tersebut tidak boleh melebihi jumlah dari Ganti Rugi Keterlambatan (jika ada) yang telah ditetapkan di dalam Data Kontrak. H.8.2. Ganti Rugi Keterlambatan ini harus menjadi satu- satunya ganti rugi yang berasal dari Penyedia untuk kegagalan Penyedia patuh terhadap Pasal H.2 [Waktu Penyelesaian], selain hal-hal untuk peristiwa pemutusan pada Pasal O.2 [Pemutusan Akibat Kesalahan Penyedia] sebelum penyelesaian Pekerjaan. Ganti Rugi Keterlambatan ini tidak semerta-merta melepaskan Penyedia dari tanggung jawab untuk menyelesaikan Pekerjaan, atau tugas lainnya, kewajiban atau tanggung jawab Penyedia berdasarkan Kontrak. H.8.3. Pasal ini tidak membatasi pertanggungjawaban Penyedia untuk Ganti Rugi Keterlambatan dalam hal penipuan, kelalaian, kesalahan yang disengaja atau perbuatan ceroboh dari Penyedia. H.9. Penghentian Sementara oleh Pejabat Penandatangan Kontrak H.9.1. Konsultan dapat memerintahkan Penyedia untuk menghentikan sementara pengerjaan dari bagian atau keseluruhan Pekerjaan, dimana perintah tersebut harus menyertakan tanggal dan alasan penghentian. H.9.2. Selama masa penghentian sementara, Penyedia harus melindungi, menyimpan dan mengamankan bagian atau keseluruhan Pekerjaan (sesuai keadaan) terhadap pengurangan nilai, kerugian atau kerusakan. H.9.3. Jika dan sejauh penyebab dari penghentian sementara merupakan tanggung jawab dari Penyedia, Pasal H.10 [Konsekuensi dari Penghentian oleh Pejabat Penandatangan Kontrak], H.11 [Pembayaran untuk Peralatan dan Material setelah Penghentian oleh Pejabat Penandatangan Kontrak] dan H.12 [Penghentian Berkepanjangan] tidak berlaku. H.10. Konsekuensi dari Penghentian Sementara oleh Pejabat Penandatangan Kontrak H.10.1. Jika Penyedia mengalami keterlambatan dan/ atau mengalami penambahan Biaya yang diakibatkan karena kepatuhan kepada perintah Konsultan sesuai Pasal H.9 [Penghentian Sementara oleh Pejabat Penandatangan Kontrak] dan/atau melanjutkan pekerjaan sesuai Pasal H.13 [Melanjutkan Pekerjaan Kembali], Penyedia berhak sesuai dengan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] atas Perpanjangan Waktu dan/ atau pembayaran atas Biaya plus Keuntungan. H.10.2. Penyedia tidak berhak untuk Perpanjangan Waktu, atau pembayaran atas Biaya yang timbul, dalam usaha memperbaiki: c. konsekuensi dari kesalahan Penyedia atau kekurangan desain, kecakapan kerja, Peralatan atau Material; dan/atau d. adanya pengurangan nilai, kerugian atau kerusakan akibat kesalahan Penyedia untuk menjaga, menyimpan atau mengamankan seperti yang diatur pada Pasal H.9 [Penghentian oleh Pejabat Penandatangan Kontrak]. H.11. Pembayaran terhadap Peralatan dan Material setelah Penghentian oleh Pejabat Penandatangan Kontrak H.11.1. Penyedia berhak untuk pembayaran (saat tanggal perintah penghentian sementara sesuai Pasal H.9 [Penghentian Sementara oleh Pejabat Penandatangan Kontrak]) sesuai dari harga Instalasi Mesin dan/atau Material yang belum dikirimkan ke Lokasi, jika: a. pekerjaan dari Instalasi Mesin, atau pengiriman dari Instalasi Mesin dan/ atau Material, yang telah dihentikan lebih dari 28 (dua puluh delapan) hari kalender dan: i. Instalasi Mesin dan/ atau Material dijawalkan, sesuai dengan Program Kerja, telah selesai dan siap untuk dikirimkan ke Lokasi pada masa penghentian; dan ii. Penyedia menyampaikan kepada Konsultan alasan yang masuk akal bahwa Instalasi Mesin dan/ atau Material tersebut telah sesuai pada Kontrak. b. Penyedia telah menandai Instalasi Mesin dan/ atau Material sebagai milik Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan perintah Konsultan. H.12. Penghentian Berkepanjangan H.12.1. Jika penghentian berdasarkan Pasal H.9 [Penghentian Sementara oleh Pejabat Penandatangan Kontrak] telah berlangsung lebih dari 84 (delapan puluh empat) hari kalender, Penyedia dapat memberikan Pemberitahuan kepada Konsultan meminta izin untuk melanjutkan. H.12.2. Jika Konsultan tidak memberikan Pemberitahuan sesuai Pasal H.13 [Melanjutkan Pekerjaan Kembali] dalam waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah menerima Pemberitahuan Penyedia sesuai dengan Pasal ini, Penyedia dapat melakukan hal sebagai berikut: a. setuju untuk memperpanjang penghentian, dimana Para Pihak dapat setuju terhadap Perpanjangan Waktu dan/ atau Biaya ditambah Laba (jika Penyedia menanggung Biaya), dan/ atau pembayaran untuk Instalasi Mesin dan/ atau Material yang ditangguhkan, yang timbul dari total masa penghentian; Atau (dan jika Para Pihak gagal untuk mencapai kesepakatan sesuai dengan poin a) pada pengaturan Pasal ini) b. setelah memberikan Pemberitahuan pertama (kedua) kepada Konsultan, memperlakukan penghentian sebagai sebuah kelalaian terhadap bagian dari Pekerjaan yang terpengaruh (sebagaimana telah diperintahkan sesuai Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi] dengan pengaruh langsung termasuk membebaskan dari tanggung jawab lebih jauh untuk melindungi, menyimpan dan mengamankan sesuai Pasal H.9 [Penghentian Sementara oleh Pejabat Penandatangan Kontrak]. Jika penghentian tersebut mempengaruhi keseluruhan Pekerjaan, Penyedia dapat memberikan Pemberitahuan untuk pengakhiran sesuai Pasal P.2 [Pemutusan Kontrak oleh Penyedia] H.13. Melanjutkan Pekerjaan Kembali H.13.1. Penyedia harus melanjutkan kembali pekerjaan sesegera mungkin setelah menerima Pemberitahuan dari Konsultan untuk meneruskan pekerjaan yang dihentikan. H.13.2. Pada tanggal yang tertulis pada Pemberitahuan ini (jika tidak dituliskan, sesegera mungkin setelah Penyedia menerima Pemberitahuan ini), Penyedia dan Konsultan harus bersama-sama mengukur Pekerjaan dan Instalasi Mesin serta Material yang terkena akibat dari penghentian. Konsultan harus mencatat segala pengurangan nilai, kerugian, kerugian atau kerusakan pada Pekerjaan atau Instalasi Mesin atau Material yang mana terjadi pada masa penghentian dan harus menyerahkan catatan tersebut kepada Penyedia. Penyedia harus segera memperbaiki pengurangan nilai, kerugian, kerugian atau kerusakan sehingga Pekerjaan, ketika telah selesai, akan tetap sesuai dengan isi Kontrak. I. Pengujian Penyelesaian I.1. Kewajiban Penyedia I.1.1. Penyedia harus melakukan Pengujian Penyelesaian berdasarkan pengaturan pada Pasal ini dan Pasal G.4 [Pengujian oleh Penyedia], setelah menyerahkan dokumen- dokumen sesuai Pasal E.6 [Catatan As-Built] dan Pasal E.7 [Pedoman Operasi dan Pemeliharaan]. I.1.2. Penyedia harus menyerahkan kepada Konsultan, tidak kurang dari 42 (empat puluh dua) hari kalender sebelum tanggal dimana Penyedia bermaksud melakukan Pengujian Penyelesaian, program uji yang terperinci yang menunjukkan waktu uji yang diinginkan dan sumber daya yang dibutuhkan untuk pengujian ini. I.1.3. Konsultan dapat melakukan Peninjauan terhadap program pengujian yang dimaksud dan memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia yang menyebutkan sejauh mana program tersebut tidak sesuai dengan Kontrak. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima Pemberitahuan ini, Penyedia harus merevisi program pengujian untuk memperbaiki hal-hal yang tidak sesuai. Jika Konsultan tidak memberikan Pemberitahuan apapun dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima program pengujian (atau revisi program pengujian), Konsultan dapat dianggap telah memberikan Pemberitahuan Tidak Keberatan. Penyedia tidak diperbolehkan untuk memulai Pengujian Penyelesaian sampai Pemberitahuan Tidak Keberatan telah diberikan (atau dianggap telah diberikan) oleh Konsultan. I.1.4. Selain semua tanggal yang ditunjukkan di dalam program pengujian, Penyedia harus memberikan Pemberitahuan kepada Konsultan, dengan tidak kurang dari 21 (dua puluh satu) hari kalender, dari tanggal dimana Penyedia siap untuk melaksanakan setiap Pengujian Penyelesaian. Penyedia harus melaksanakan Pengujian Penyelesaian dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal ini, atau di tanggal yang diperintahkan oleh Konsultan, dan selanjutnya memproses sesuai dengan program pengujian Penyedia yang telah diberikan (atau dianggap telah diberikan) Pemberitahuan Tidak Keberatan oleh Konsultan. I.1.5. Kecuali ditentukan lain dalam Dokumen Ketentuan PPK, Pengujian Penyelesaian harus dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut: a. pra-pengujian penggunaan (di dalam atau di luar Lokasi, jika sesuai), dimana termasuk inspeksi yang sesuai dan (“kering” atau “dingin”) pengujian fungsional untuk menunjukkan bahwa setiap item dari Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan dapat dengan aman menjalankan tahap berikutnya sesuai dengan huruf (b) di bawah; b. pengujian penggunaan, dimana termasuk pengujian operasional yang ditentukan di dalam Dokumen Ketentuan PPK yang menunjukkan bahwa Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan dapat dioperasikan dengan aman sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Ketentuan PPK, sesuai dengan kondisi operasional yang ada; dan c. uji coba operasi (sepanjang dimungkinkan berdasarkan syarat operasi), yang akan menunjukkan bahwa Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan dapat diandalkan dan sesuai dengan Kontrak. I.1.6. Pengujian dari setiap tahapan yang dijelaskan pada poin I.1.5.b dan I.1.5.c di atas tidak boleh dilaksanakan sebelum Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan telah melewati tahapan I.1.5.a sebelumnya. I.1.7. Selama masa uji coba, ketika Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (jika ada) sedang beroperasi di dalam kondisi yang stabil, Penyedia harus memberikan Pemberitahuan kepada Konsultan bahwa pekerjaan tersebut siap untuk dilakukan Pengujian Penyelesaian, termasuk uji kinerja. Uji Kinerja harus dilaksanakan untuk menunjukkan apakah Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan patuh terhadap kriteria pelaksanaan yang ditentukan dalam Dokumen Ketentuan PPK dan dengan Daftar Garansi Kinerja. Uji coba, termasuk uji kinerja, tidak merupakan serah terima sesuai Pasal J [Serah Terima kepada Pejabat Penandatangan Kontrak] I.1.8. Setiap produk yang digunakan oleh, dan setiap pendapatan atau keuntungan lainnya yang dihasilkan dari uji coba operasi sesuai pengaturan Pasal ini akan menjadi hak milik Pejabat Penandatangan Kontrak. I.1.9. Segera setelah Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan telah, menurut Penyedia, melewati tahapan- tahapan dari Pengujian Penyelesaian yang dijelaskan pada poin I.1.5.a hingga c di atas, Penyedia harus menyerahkan setiap laporan dari pengujian tersebut kepada Konsultan. Konsultan harus melakukan Peninjauan pada laporan tersebut dan harus memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia yang menjelaskan sejauh mana hasil dari pengujian tersebut yang tidak patuh dengan Kontrak. Jika Konsultan tidak memberikan Pemberitahuan 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima hasil pengujian, Konsultan dapat dianggap telah memberikan Pemberitahuan Tidak Keberatan. I.1.10. Dalam mempertimbangkan hasil Pengujian Penyelesaian, Konsultan harus menoleransi dampak-dampak penggunaan Pekerjaan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap kinerja atau karakteristik lain Pekerjaan tersebut. Begitu suatu Pekerjaan, atau Bagian Pekerjaan, telah lolos Pengujian Penyelesaian, Penyedia harus menyerahkan laporan hasil Pengujian yang disahkan kepada Konsultan. I.2. Keterlambatan Pengujian I.2.1. Jika Penyedia telah memberikan Pemberitahuan sesuai Pasal I.1 [Kewajiban Penyedia] bahwa Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (jika ada) telah siap untuk dilaksanakan Pengujian Penyelesaian, dan Pengujian Penyelesaian ditunda secara tidak wajar oleh Personel Pejabat Penandatangan Kontrak atau oleh sebab yang menjadi tanggung jawab Pejabat Penandatangan Kontrak pengaturan Pasal J.2 [Gangguan terhadap Pengujian Penyelesaian] akan berlaku. I.2.2. Jika keterlambatan Pengujian Penyelesaian diakibatkan oleh Penyedia maka Konsultan dengan Pemberitahuan dapat meminta Penyedia untuk melaksanakan pengujian dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah menerima Pemberitahuan. Penyedia harus melaksanakan pengujian pada hari atau hari-hari dalam periode 21(dua puluh satu) hari kalender, yang ditetapkan oleh Penyedia dan memberitahukan kepada Konsultan tidak kurang dari 7 (tujuh) hari kalender. I.2.3. Jika Penyedia gagal melaksanakan Pengujian Penyelesaian dalam periode 21 (dua puluh satu) hari kalender maka: a. setelah Pemberitahuan kedua diberikan oleh Konsultan kepada Penyedia, Personel Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melanjutkan dengan pengujian; b. Penyedia dapat menghadiri dan menyaksikan pengujian-pengujian ini; c. dalam waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah pengujian ini diselesaikan, Konsultan harus mengirimkan salinan dari hasil pengujian kepada Penyedia; dan d. Jika Pejabat Penandatangan Kontrak dibebani biaya tambahan akibat dari pengujian tersebut, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak sesuai dengan pengaturan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran oleh Penyedia untuk biaya- biaya yang secara wajar dibebankan I.2.4. Baik Penyedia hadir ataupun tidak, Pengujian Penyelesaian ini harus dianggap telah dilaksanakan dengan kehadiran Penyedia dan hasil dari pengujian ini harus diterima sebagai hasil yang akurat. I.3. Pengujian Ulang Jika Pekerjaan, atau Bagian Pekerjaan, tidak lolos Pengujian Penyelesaian, Pasal G.5 [Cacat Mutu dan Penolakan] akan berlaku. Konsultan atau Penyedia dapat meminta agar pengujian yang gagal ini, dan Pengujian Penyelesaian untuk pekerjaan lain yang berhubungan, untuk dapat diulangi dengan periode dan syarat yang sama. Pengulangan pengujian tersebut dapat dianggap sebagai Pengujian Penyelesaian sebagai maksud dan tujuan dari Pasal ini. I.4. Kegagalan dalam Pengujian Penyelesaian I.4.1. Jika suatu Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan tidak lolos Pengujian Penyelesaian yang diulang berdasarkan Pasal I.3 [Pengujian Ulang], Konsultan berhak atas hal-hal yang meliputi: a. meminta pengulangan Pengujian Penyelesaian lebih lanjut berdasarkan Pasal I.3 [Pengujian Ulang]; b. menolak Pekerjaan tersebut jika kegagalan tersebut berpengaruh terhadap hilangnya manfaat keseluruhan dari Pekerjaan bagi Pejabat Penandatangan Kontrak, yang dalam hal demikian Pejabat Penandatangan Kontrak akan mendapatkan ganti rugi yang sama sebagaimana diatur dalam poin (d) Pasal K.4 [Kegagalan dalam Memperbaiki Cacat Mutu]; c. menolak Bagian Pekerjaan jika pengaruh kegagalan tersebut menyebabkan Bagian Pekerjaan tidak dapat digunakan untuk tujuan yang dimaksud berdasarkan Kontrak, yang dalam hal demikian Pejabat Penandatangan Kontrak akan mendapatkan ganti rugi yang sama sebagaimana diatur dalam poin (d) Pasal K.4 [Kegagalan Memperbaiki Cacat Mutu]; atau d. Menerbitkan Berita Acara Serah Terima Pertama jika Pejabat Penandatangan Kontrak memintanya. I.4.2. Jika Pasal I.4.1 poin (d) terjadi, Penyedia harus bertindak sesuai dengan semua kewajiban lain di bawah Kontrak, dan Pejabat Penandatangan Kontrak berhak sesuai Pasal U.2 [Klaim Untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran oleh Penyedia atau pengurangan Harga Kontrak sebagaimana disebutkan dalam poin (b)(i) atau (b)(ii) dari Pasal K.4.2 [Kegagalan Memperbaiki Cacat Mutu], masing-masing. Hak atas ini tanpa mencederai hak-hak lain yang Pejabat Penandatangan Kontrak miliki, sesuai isi Kontrak atau tidak. J. Serah Terima Kepada Pejabat Penandatangan Kontrak J.1. Serah Terima Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan J.1.1. Kecuali dinyatakan lain pada Pasal I.4 [Kegagalan dalam Pengujian Penyelesaian], Pasal J.1 [Serah Terima Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan] dan Pasal J.2 [Gangguan terhadap Pengujian Penyelesaian], Pekerjaan dapat diserahterimakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dengan syarat sebagai berikut: a. Pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan Kontrak, termasuk telah melewati Pengujian Penyelesaian; b. Konsultan telah memberikan (atau dianggap telah memberikan) Pemberitahuan Tidak Keberatan dari cacatan As-Built yang diserahkan sesuai dengan pengaturan poin (a) Pasal E.6 [Catatan As-Built]; c. Konsultan telah memberikan (atau dianggap telah memberikan) Pemberitahuan Tidak Keberatan terhadap Pedoman Operasi dan Pemeliharaan untuk Pekerjaan yang diserahkan sesuai pengaturan Pasal E.7 [Pedoman Operasi dan Pemeliharaan]; d. Penyedia telah melaksanakan pelatihan (jika ada) sesuai pengaturan Pasal [Pelatihan]; dan e. Berita Acara Serah Terima Pertama atas Pekerjaan telah diterbitkan, atau dianggap telah diterbitkan sesuai Pengaturan Pasal ini. J.1.2. Penyedia dapat meminta Berita Acara Serah Terima Pertama dengan memberikan Pemberitahuan kepada Konsultan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum Pekerjaan selesai dan siap untuk diserahterimakan. Jika Pekerjaan dipisahkan menjadi Bagian Pekerjaan, Penyedia dapat mengaplikasikan hal yang sama untuk Berita Acara Serah Terima Pertama untuk tiap Bagian Pekerjaan. J.1.3. Jikaterdapat Bagian dari Pekerjaan yang diserahterimakan sesuai Pasal J.1 [Serah Terima Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan], sisa Pekerjaan yang lain atau Bagian Pekerjaan, tidak boleh diserahterimakan sebelum syarat-syarat yang ditetapkan di poin (a) hingga (e) telah dipenuhi. J.1.4. Konsultan harus melakukan hal berikut, dalam 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah menerima Pemberitahuan Penyedia, antara lain: a. menerbitkan Berita Acara Serah Terima Pertama kepada Penyedia, yang menjelaskan tanggal dimana Pekerjaan tersebut diselesaikan sesuai dengan isi Kontrak; atau b. menolak permohonan dengan memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia, dengan memberikan alasan. Pemberitahuan ini harus memperincikan dan menyebutkan pekerjaan yang harus diselesaikan, cacat mutu yang harus diperbaiki dan/ atau kelengkapan dokumen yang harus diserahkan oleh Penyedia agar Berita Acara Serah Terima Pertama dapat diterbitkan. Penyedia kemudian harus menyelesaikan pekerjaan ini sebelum mengeluarkan Pemberitahuan lebih lanjut berdasarkan pengaturan Pasal ini. J.1.5. Jika Konsultan tidak mengeluarkan Berita Acara Serah Terima Pertama atau menolak permohonan Penyedia dalam kurun waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender, dan jika keadaan yang dijelaskan pada poin (a) hingga (d) di atas telah dipenuhi, Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan tersebut harus dianggap telah diselesaikan sesuai dengan isi Kontrak paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah Konsultan menerima Pemberitahuan dari Penyedia mengenai permohonan dan Berita Acara Serah Terima Pertama harus dianggap telah dikeluarkan. J.1.6. Berita Serah Terima Pertama ditandatangani oleh Para Pihak. J.1.7. Penyerahan hasil pekerjaan, menjadi dasar pencatatan aset. Penyedia dan Konsultan Manajemen Konstruksi wajib menyiapkan dokumen untuk memenuhi kebutuhan pencatatan aset paling sedikit: a. As-Built Document; b. berita acara yang diterbitkan dalam pelaksanaan pekerjaan; c. berita acara serah terima; d. daftar lingkup pekerjaan terpasang berdasarkan pemutakhiran kertas kerja uraian atas penawaran harga; e. berita acara/laporan/sertifikat hasil pengujian; f. pedoman pengoperasian dan pemeliharaan termasuk sertifikat garansi untuk peralatan mesin/sistem dan jaringan; dan g. Dokumen Penyedia lainnya sesuai dengan yang dipersyaratkan. Mekanisme pencatatan aset dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. J.2. Gangguan terhadap Pengujian Penyelesaian J.2.1. Jika Penyedia terhambat, selama lebih dari 14 (empat belas) hari kalender (baik itu periode menerus atau beberapa periode yang jika ditotal lebih dari 14 (empat belas) hari kalender), untuk melaksanakan Pengujian Penyelesaian oleh Personel Pejabat Penandatangan Kontrak atau disebabkan oleh hal-hal yang menjadi tanggung jawab Pejabat Penandatangan Kontrak (termasuk segala pengujian pelaksanaan yang tidak mungkin dilakukan dikarenakan ketersediaan syarat operasi pada saat operasi uji coba) maka: a. Penyedia harus memberikan Pemberitahuan kepada Konsultan yang menjelaskan mengenai penghalang tersebut; b. Pejabat Penandatangan Kontrak harus dianggap telah mengambil alih Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (jika ada) pada tanggal dimana Pengujian Penyelesaian akan atau seharusnya telah diselesaikan; dan c. Konsultan harus segera menerbitkan Berita Acara Serah Terima Pertama untuk Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (jika ada) J.2.2. Setelah Konsultan mengeluarkan Berita Acara Serah Terima Pertama akibat Pasal J.2.1.c, Penyedia harus melaksanakan Pengujian Penyelesaian sesegera mungkin, sebelum habis Masa Pemeliharaan. Konsultan harus memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia, tidak kurang dari 14 (empat belas) hari kalender, dari tanggal dimana Penyedia melaksanakan setiap Pengujian Penyelesaian. Selanjutnya, Pasal I.1 [Kewajiban Penyedia] akan berlaku. J.2.3. Jika Penyedia mengalami keterlambatan dan/ atau penambahan Biaya akibat terhalang untuk melaksanakan Pengujian Penyelesaian, Penyedia berhak sesuai Pasal U.2[Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] atas Perpanjangan Waktu dan/ atau pembayaran untuk Biaya plus Keuntungan. J.3. Permukaan yang memerlukan Penataan Kembali Kecuali dinyatakan lain dalam Berita Acara Serah Terima Pertama untuk Bagian Pekerjaan atau sebagian Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pertama tidak dapat dianggap sebagai pengesahan atas penyelesaian tanah atau permukaan yang harus ditata kembali. K. Cacat Mutu Setelah Serah Terima K.1. Penyelesaian Pekerjaan yang Belum Selesai dan Perbaikan Cacat Mutu K.1.1. Agar Pekerjaan dan Dokumen Penyedia, dan setiap Bagian Pekerjaan, berada dalam kondisi yang dipersyaratkan Kontrak (mengecualikan aus akibat penggunaan) menjelang tanggal berakhirnya Masa Pemeliharaan terkait sesuai Data Kontrak atau segera mungkin maka Penyedia harus, antara lain: a. menyelesaikan tiap pekerjaan yang belum selesai pada Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan, dalam kurun waktu yang ditentukan pada Berita Acara Serah Terima Pertama atau waktu lain yang wajar yang diperintahkan oleh Konsultan; dan b. Melaksanakan semua pekerjaan yang diperlukan untuk memperbaiki cacat mutu atau kerusakan, sebagaimana Pemberitahuan telah diberikan kepada Penyedia (atau atas nama) Pejabat Penandatangan Kontrak pada atau sebelum tanggal berakhirnya Masa Pemeliharaan Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (sesuai keadaan) tersebut. K.1.2. Jika suatu cacat mutu muncul atau kerusakan terjadi pada saat Masa Pemeliharaan, Penyedia harus diberitahu mengenai hal itu, oleh (atau atas nama) Pejabat Penandatangan Kontrak. Untuk selanjutnya segera dapat melakukan hal berikut, antara lain: a. Penyedia dan Personel Pejabat Penandatangan Kontrak secara bersama-sama memeriksa cacat mutu atau kerusakan; b. Penyedia selanjutnya harus menyampaikan pengajuan untuk hal- hal yang dianggap perlu untuk perbaikan pekerjaan; dan c. Pasal G.5.2 sampai G.5.4 dari Pasal G.5 [Cacat Mutu dan Penolakan] akan berlaku. K.2. Biaya Perbaikan Cacat Mutu K.2.1. Semua pekerjaan pada Pasal K.1 [Penyelesaian pada Pekerjaan yang Belum Selesai dan Perbaikan Cacat Mutu] harus dilaksanakan dengan risiko dan biaya yang ditanggung oleh Penyedia, jika dan sejauh pekerjaan disebabkan oleh antara lain: a. desain dari Pekerjaan, kecuali bagian dari desain dimana Penguna Jasa bertanggung jawab (jika ada); b. Instalasi Mesin, Material atau kecakapan kerja tidak sesuai dengan isi Kontrak; c. kesalahan operasi dan pemeliharaan yang mana berhubungan kepada hal yang menjadi tanggung jawab Penyedia (sesuai Pasal E.5 [Pelatihan], Pasal E.6 [Catatan As-Built] dan/ atau Pasal E.7 [Pedoman Operasi dan Pemeliharaan] atau lainnya; atau d. Kegagalan Penyedia untuk mematuhi kewajiban lainnya sesuai Kontrak. K.2.2. Jika Penyedia menganggap bahwa cacat mutu pekerjaan tersebut disebabkan oleh hal lain, Penyedia harus segera memberikan Pemberitahuan kepada Konsultan dan Konsultan harus memproses sesuai Pasal C.6 [Persetujuan dan Penetapan] untuk menyetujui atau MENETAPKAN penyebab (dan sesuai Pasal C.6.5 [Batas Waktu], tanggal dari Pemberitahuan ini harus menjadi awal mula perhitungan batas waktu untuk persetujuan sesuai Pasal C.6.5). Jika disetujui atau ditetapkan bahwa pekerjaan tersebut disebabkan oleh hal-hal selain daftar di atas, Pasal M.3.2 [Variasi berdasarkan Instruksi] akan diberlakukan seolah pekerjaan tersebut diperintahkan oleh Konsultan. K.3.Perpanjangan Masa Pemeliharaan K.3.1. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas perpanjangan Masa Pemeliharaan (dan Jaminan Pemeliharaan) untuk Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan, ketika: a. Jika dan sampai sebatas bahwa Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan atau bagian utama dari Instalasi Mesin (sesuai keadaannya dan setelah Serah Terima) tidak dapat digunakan sesuai tujuan penggunaannya karena alasan cacat mutu atau kerusakan yang disebabkan hal-hal sesuai Pasal K.2.1.a sampai K.2.1.d. b. Berhak atas Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu]. K.3.2. Pemberian Waktu Perpanjangan Masa Pemeliharaan sesuai ketentuan di atas tidak lebih dari 2 (dua) tahun setelah berakhirnya Masa Pemeliharaan yang dinyatakan dalam Data Kontrak. K.3.3. Jika pengiriman dan/atau pemasangan Instalasi Mesin dan/atau Material dihentikan sesuai ketentuan Pasal H.9 [Penghentian oleh Pejabat Penandatangan Kontrak] (selain sebab penghentian diakibatkan oleh tanggung jawab Penyedia) atau ketentuan Pasal P.1 [Penghentian oleh Penyedia], Kewajiban Penyedia sesuai ketentuan Pasal ini tidak diberlakukan untuk cacat mutu atau kerusakan yang terjadi lebih dari 2 (dua) tahun setelah Masa Pemeliharaan Pekerjaan atau Instalasi Mesin dan/atau Material menjadi bagiannya seharusnya berakhir. K.4. Kegagalan Memperbaiki Cacat Mutu K.4.1. Jika perbaikan dari cacat mutu atau kerusakan sesuai ketentuan Pasal K.1 [Penyelesaian Pekerjaan yang Belum Selesai dan Perbaikan Cacat Mutu] ditunda secara tidak wajar oleh Penyedia, sebuah tanggal dapat ditetapkan oleh (atau atas nama Pejabat Penandatangan Kontrak), dimana pada atau menjelang tanggal tersebut cacat mutu atau kerusakan harus diperbaiki. Pemberitahuan terhadap tanggal ini harus diberikan kepada Penyedia oleh (atau atas nama) Pejabat Penandatangan Kontrak, dimana Pemberitahuan tersebut memberikan waktu yang cukup (dengan mempertimbangkan kondisi terkait) bagi Penyedia untuk memperbaiki cacat mutu atau kerusakan tersebut. K.4.2. Jika Penyedia gagal memperbaiki cacat mutu atau kerusakan pada tanggal yang dinyatakan dalam Pemberitahuan ini yang seharusnya dilakukan dengan biaya Penyedia sesuai ketentuan Pasal K.2 [Biaya Perbaikan Cacat Mutu], Pejabat Penandatangan Kontrak dapat (sesuai pilihannya): a. Melaksanakan pekerjaan sendiri atau menggunakan pihak lain (termasuk pengujian ulang), dengan cara sesuai dengan Kontrak dan dengan biaya Penyedia, namun Penyedia tidak bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak sesuai ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran oleh Penyedia untuk biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk memperbaiki cacat mutu atau kerusakan; b. Menerima pekerjaan yang rusak atau cacat mutu tersebut, dimana Pejabat Penandatangan Kontrak berhak sesuai ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk: i. Pembayaran atas denda Kerusakan Kinerja sesuai dengan pemenuhan kegagalan ini; ii. Pengurangan Harga Kontrak, jika tidak ada Daftar Garansi Kinerja sesuai kontrak, atau tidak ada denda Kerusakan Kinerja yang dapat diterapkan. Pengurangan ini harus dalam jumlah yang sesuai untuk mengatasi pengurangan nilai yang diderita Pejabat Penandatangan Kontrak sebagai akibat kegagalan ini; c. Meminta Konsultan untuk memperlakukan setiap bagian dari Pekerjaan yang tidak bisa dipergunakan untuk tujuan penggunaannya sesuai Kontrak akibat kegagalan ini sebagai penghapusan, sebagaimana penghapusan diinstruksikan berdasarkan Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi]; dan/atau d. MEMUTUSKAN Kontrak secara keseluruhan dengan pemberlakuan segera (dan Pasal O.2 [Pemutusan akibat Kesalahan Penyedia] tidak berlaku) jika cacat mutu atau kerusakan menyebabkan Pejabat Penandatangan Kontrak kehilangan secara substansial keseluruhan manfaat dari Pekerjaan. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak sesuai ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk memperoleh kembali semua biaya yang dikeluarkan untuk Pekerjaan ditambah beban pendanaan dan biaya yang timbul akibat pembongkaran, pembersihan Lokasi dan mengembalikan Instalasi Mesin dan/atau Material kepada Penyedia. K.4.3. Pelaksanaan pilihan Pejabat Penandatangan Kontrak ini sesuai Pasal K.4.2 butir c dan d di atas dilakukan tanpa prasangka terhadap hal lain yang mungkin dimiliki oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai ketentuan Kontrak atau lainnya. K.5. Pengujian lebih lanjut setelah Perbaikan Cacat Mutu K.5.1. Dalam 7 (tujuh) hari kalender setelah menyelesaikan pekerjaan perbaikan cacat mutu atau kerusakan, Penyedia menerbitkan Pemberitahuan kepada Konsultan menjelaskan Pekerjaan, Bagian Pekerjaan, dan /atau Instalasi Mesin yang diperbaiki dan pengujian ulang yang diusulkan (sesuai ketentuan Pasal I [Pengujian Penyelesaian] dan Pasal L [Pengujian setelah Penyelesaian]. K.5.2. Dalam 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima Pemberitahuan Penyedia ini, Konsultan harus menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia untuk: a. menyetujui usulan pengujian; atau b. menginstruksikan pengujian ulang yang dibutuhkan untuk mendemonstrasikan bahwa Pekerjaan, Bagian Pekerjaan dan/atau Instalasi Mesin telah memenuhi Kontrak. K.5.3. Jika Penyedia gagal menerbitkan Pemberitahuan yang dimaksud dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender, Konsultan dapat menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia, dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah cacat mutu atau kerusakan diperbaiki, menginstruksikan pengujian ulang yang dibutuhkan untuk mendemonstrasikan bahwa Pekerjaan, Bagian Pekerjaan dan/atau Instalasi Mesin telah memenuhi Kontrak. K.5.4. Seluruh pengujian ulang sesuai ketentuan Pasal ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang sama dengan pengujian sebelumnya, namun akan dilaksanakan dengan risiko dan biaya dari Pihak yang bertanggung jawab, sesuai ketentuan Pasal K.2 [Biaya Perbaikan Cacat Mutu]. K.6. Hak Ases setelah Serah Terima Pertama K.6.1. Sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah penerbitan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan, Penyedia memiliki hak akses terhadap seluruh bagian Pekerjaan dan terhadap catatan dari operasi, pemeliharaan dan kinerja dari Pekerjaan, kecuali dianggap tidak sejalan dengan pembatasan keamanan yang dikeluarkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. K.6.2. Ketika Penyedia bermaksud untuk memiliki akses terhadap setiap bagian Pekerjaan atau catatan selama Masa Pemeliharaan maka: a. Penyedia meminta akses dengan menerbitkan Pemberitahuan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, menjelaskan bagian dari Pekerjaan dan/atau catatan yang hendak diakses, alasan untuk akses tersebut dan tanggal yang dikehendaki oleh Penyedia untuk akses tersebut. Pemberitahuan ini harus diberikan dalam waktu yang wajar sebelum tanggal untuk akses yang diajukan, dengan mempertimbangkan kondisi terkait, termasuk pembatasan keamanan Pejabat Penandatangan Kontrak; b. Dalam 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima Pemberitahuan Penyedia, Pejabat Penandatangan Kontrak harus menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia untuk: i. Menyatakan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap permintaan Penyedia; atau ii. Mengusulkan tanggal alternatif yang wajar, dengan alasan. Jika Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Pemberitahuan ini dalam 7 (tujuh) hari kerja, Pejabat Penandatangan Kontrak dianggap telah memberikan persetujuan terhadap akses Penyedia dengan tanggal yang dicantumkan dalam Pemberitahuan Penyedia. K.6.3. Jika Penyedia mengeluarkan Biaya tambahan sebagai akibat dari penundaan tidak beralasan dari Pejabat Penandatangan Kontrak dalam mengizinkan akses ke Pekerjaan atau catatan tersebut, Penyedia berhak sesuai ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran Biaya plus keuntungan. K.7. Penyelidikan oleh Penyedia K.7.1. Penyedia harus, jika diminta oleh Konsultan, menyelidiki penyebab dari cacat mutu, berdasarkan pengarahan dari Konsultan. Penyedia melaksanakan penyelidikan pada tanggal yang dinyatakan pada instruksi Konsultan atau tanggal lain yang disepakati bersama Konsultan. K.7.2. Kecuali cacat mutu tersebut diperbaiki dengan Biaya dari Penyedia sesuai ketentuan Pasal K.2 [Biaya Perbaikan Cacat Mutu], Penyedia berhak sesuai ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran Biaya plus keuntungan terhadap penyelidikan tersebut. K.7.3. Jika Penyedia gagal melaksanakan penyelidikan sesuai ketentuan pasal ini, penyelidikan tersebut dapat dilaksanakan oleh Personel Pejabat Penandatangan Kontrak. Penyedia diberikan Pemberitahuan terkait tanggal pelaksanaan penyelidikan dan Penyedia dapat menghadiri dengan biaya sendiri. Jika cacat mutu diperbaiki dengan biaya Penyedia sesuai dengan ketentuan Pasal K.2 [Biaya Perbaikan Cacat Mutu], Pejabat Penandatangan Kontrak berhak sesuai ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran oleh Penyedia untuk biaya penyelidikan yang secara wajar dikeluarkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. K.8. Berita Acara Serah Terima Akhir K.8.1. Pelaksanaan kewajiban Penyedia sesuai ketentuan Kontrak dianggap belum selesai hingga Konsultan menerbitkan Berita Acara Serah Terima Akhir kepada Penyedia, menyatakan tanggal selesainya kewajiban Penyedia sesuai Kontrak. K.8.2. Konsultan menerbitkan Berita Acara Serah Terima Akhir kepada penyedia (dengan salinan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak) dalam 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah berakhirnya Masa Pemeliharaan, atau segera setelah Penyedia telah: a. Menyampaikan semua Dokumen Penyedia dan Konsultan telah memberikan (dianggap telah memberikan) Pemberitahuan Tidak Keberatan atas catatan As-Built sesuai ketentuan Pasal E.5 [Catatan As-Built]; dan b. Menyelesaikan dan melaksanakan pengujian untuk seluruh Pekerjaan (termasuk memperbaiki seluruh cacat mutu) sesuai dengan ketentuan Kontrak K.8.3. Jika Konsultan gagal menerbitkan Berita Acara Serah Terima Akhir dalam jangka waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender ini, Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan tersebut dianggap telah diterbitkan pada tanggal ke 28 (dua puluh delapan) setelah tanggal seharusnya itu diterbitkan sesuai ketentuan pasal ini. K.8.4. Berita Serah Terima Akhir ditandatangani oleh Para Pihak. K.8.5. Hanya Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan yang dapat dianggap sebagai penerimaan Pekerjaan. K.8.6. Penyerahan Kembali hak akses dan kepemilikan lokasi pekerjaan dari Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dilakukan setelah semua kewajiban Penyedia sesuai kontrak dipenuhi dan Berita Acara Serah Terima Akhir. K.8.7. Penyerahan kembali hak akses dan kepemilikan lokasi pekerjaan dituangkan dalam bentuk Berita Acara Penyerahan Lokasi Kembali. K.9. Kewajiban yang Belum Terpenuhi K.9.1. Setelah penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan, tiap Pihak tetap bertanggung jawab untuk pemenuhan kewajiban yang belum terpenuhi pada saat itu. Untuk penetapan bentuk dan batas dari kewajiban yang belum dilaksanakan tersebut, Kontrak harus dianggap sebagai masih tetap berlaku. K.9.2. Namun terkait dengan Instalasi Mesin, Penyedia tidak bertanggung jawab atas cacat mutu atau kerusakan yang terjadi lebih dari dua tahun setelah berakhirnya Masa Pemeliharaan untuk Instalasi Mesin tersebut, kecuali jika dilarang oleh Peraturan perundang-undangan dalam hal kecurangan, kelalaian, kesalahan disengaja atau perbuatan kelalaian yang disengaja. K.9.3. Kewajiban ini juga termasuk kewajiban yang diatur oleh Peraturan perundang- undangan terkait Jasa Konstruksi sesuai dengan Dokumen Ketentuan PPK. K.10. Pembersihan Lapangan K.10.1. Segera setelah diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pertama, Penyedia harus: a. Memindahkan setiap peralatan Penyedia yang masih ada, material yang berlebih, puing- puing, sampah dan Pekerjaan Sementara dari Lokasi; b. Memulihkan ke kondisi semula bagian dari Lokasi yang terpengaruh oleh kegiatan Penyedia selama pelaksanaan Pekerjaan dan yang tidak ditempati oleh Pekerjaan Permanen; dan c. Meninggalkan Lokasi dan Pekerjaan dalam kondisi yang dinyatakan dalam Dokumen Ketentuan PPK (jika tidak dinyatakan, dalam keadaan bersih dan aman). K.10.2. Jika Penyedia gagal memenuhi ketentuan Pasal K.10.1 diatas dalam 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah penerbitan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menjual (dalam batasan yang diizinkan oleh Peraturan perundang-undangan) atau membuang barang- barang yang tersisa tersebut dan/atau memulihkan dan membersihkan Lokasi (sebagaimana perlu) dengan Biaya Penyedia. K.10.3. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak sesuai ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran oleh Penyedia untuk atau terkait dengan penjualan atau pembuangan dan pemulihan dan/atau pembersihan Lokasi, dikurangi dari jumlah uang yang didapatkan dari penjualan (jika ada). L. Pengujian Setelah Penyelesaian L.1. Prosedur untuk Pengujian Setelah Penyelesaian L.1.1. Jika Pengujian Setelah Penyelesaian ditentukan di dalam Dokumen Ketentuan PPK maka Pasal ini akan berlaku. L.1.2. Pejabat Penandatangan Kontrak harus melakukan antara lain: a. menyediakan kebutuhan akan listrik, air, saluran limbah (jika ada), peralatan, bahan bakar, bahan habis pakai, instrumen, tenaga kerja, material, serta pegawai yang memiliki kualifikasi yang sesuai, berpengalaman dan berkompetensi, yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pengujian Setelah Penyelesaian secara efisien dan secara wajar; dan b. melaksanakan Pengujian Setelah Penyelesaian yang sesuai dengan: i. Dokumen Ketentuan PPK; ii. Pedoman O&P yang mana Konsultan telah memberikan (atau dianggap telah memberikan) Pemberitahuan Tidak Keberatan, sesuai dengan Pasal E.7 [Pedoman Operasi dan Pemeliharaan]; dan iii. sesuai dengan petunjuk yang disediakan oleh Penyedia pada masa pelaksanaan pengujian ini; dan dilakukan dengan kehadiran dari Personel Penyedia atau Pihak lain yang bersangkutan sepanjang dianggap wajar. L.1.3. Waktu Pengujian Setelah Penyelesaian harus dinyatakan di dalam Dokumen Ketentuan PPK (jika tidak dinyatakan maka dilaksanakan sesegera mungkin dalam batas kewajaran) setelah Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (jika ada) telah diserahterimakan sesuai Pasal J [Serah Terima Kepada Pejabat Penandatangan Kontrak]. Konsultan harus memberi Pemberitahuan kepada Penyedia, tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kalender, mengenai tanggal dan tempat dimana Pengujian Setelah Penyelesaian akan dilaksanakan. Pemberitahuan ini juga berisikan program pengujian yang akan menunjukkan perkiraan waktu pelaksanaan pengujian. Kecuali disetujui hal yang berbeda oleh Penyedia, pengujian ini harus dilaksanakan pada tanggal yang dimaksud. L.1.4. Jika Penyedia tidak hadir pada tanggal dan tempat yang dinyatakan di dalam Pemberitahuan Konsultan (atau waktu dan tempat yang disetujui oleh Penyedia), Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melaksanakan Pengujian Setelah Penyelesaian, yang mana dianggap bahwa pelaksanaan ini telah dilakukan dengan kehadiran Penyedia, dan Penyedia dianggap telah menyetujui hasil dari pengujian tersebut. L.1.5. Hasil dari Pengujian Setelah Penyelesaian harus dikumpulkan dan dievaluasi oleh Para Pihak. Pertimbangan yang wajar akan pemakaian Pekerjaan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sebelumnya harus diperhitungkan. L.2. Penundaan Pengujian L.2.1. Jika Penyedia mengalami penambahan Biaya sebagai akibat dari penundaan yang tidak wajar oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atas pelaksanaan Pengujian Setelah Penyelesaian, Penyedia berhak sesuai Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran Biaya plus Keuntungan. L.2.2. Jika, untuk penyebab yang bukan disebabkan oleh Penyedia, Pengujian Setelah Penyelesaian untuk Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan tidak dapat dilaksanakan sepanjang Masa Pemeliharaan berlangsung maka Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan tersebut telah dianggap lulus Pengujian Setelah Penyelesaian. L.3. Pengujian Kembali L.3.1. Sesuai dengan Pengaturan Pasal L.4 [Kegagalan untuk Lulus Pengujian Setelah Penyelesaian], jika Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan gagal untuk lulus Pengujian Penyelesaian maka: a. Poin (b) dari Pasal K.1 [Penyelesaian dari Pekerjaan yang Belum Selesai dan Perbaikan Cacat mutu] akan berlalu; dan b. Setelah memperbaiki segala cacat mutu atau kerusakan, Pasal K.5 [Pengujian Lebih Lanjut Setelah Perbaikan Cacat mutu] harus dilaksanakan. L.3.2. Jika dan sepanjang kegagalan ini dan pengujian kembali disebabkan oleh hal-hal yang tertera pada poin (a) hingga (d) Pasal K.2 [Biaya Perbaikan Cacat Mutu] dan menyebabkan Pejabat Penandatangan Kontrak mengalami penambahan biaya maka Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas sesuai pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran biaya-biaya ini oleh Penyedia. L.4. Kegagalan untuk Lulus Pengujian Setelah Penyelesaian L.4.1. Jika: a. Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan, gagal untuk lulus pada Pengujian Setelah Penyelesaian; dan b. denda Kerusakan Kinerja yang dapat diterapkan telah ditentukan di dalam Daftar Garansi Kinerja; maka Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas atas sesuai pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran biaya denda Kerusakan Kinerja oleh penyedia dalam rangka pelunasan kegagalan ini. Jika Penyedia membayar denda Kerusakan Kinerja kepada Pejabat Penandatangan Kontrak pada saat Masa Pemeliharaan berlangsung maka Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan akan dianggap telah lulus Pengujian Setelah Penyelesaian. L.4.2. Jika Pekerjaan, atau Bagian Pekerjaan gagal untuk melewati Pengujian Setelah Penyelesaian dan, dengan memberikan Pemberitahuan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia dapat mengajukan untuk melakukan penyesuaian atau modifikasi terhadap Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan tersebut (termasuk item dari Instalasi Mesin): a. Penyedia dapat diperintahkan melalui Pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak bahwa hak untuk mengakses Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan tidak dapat diberikan hingga waktu yang ditentukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, dimana waktu tersebut harus dalam batas wajar; b. Penyedia tetap bertanggungjawab untuk melakukan penyesuaian atau modifikasi dan untuk memenuhi syarat Pengujian ini, dalam batas waktu yang wajar dengan menerima Pemberitahuan seperti yang disebutkan pada poin (a) di atas; dan c. Jika Penyedia tidak menerima Pemberitahuan pada poin (a) di atas selama Masa Pemeliharaan maka Penyedia akan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan penyesuaian dan modifikasi dan Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (jika ada) akan dianggap telah lulus Pengujian Setelah Penyelesaian. L.4.3. Jika Penyedia mengalami penambahan Biaya akibat dari penundaan yang tidak wajar oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dalam memberikan izin untuk mengakses Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan oleh Penyedia, dengan alasan untuk menyelidiki penyebab dari kegagalan untuk lulus Pengujian Setelah Penyelesaian atau untuk melakukan penyesuaian atau modifikasi, Penyedia berhak sesuai Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] atas pembayaran Biaya tersebut plus Keuntungan. M. Variasi Dan Penyesuaian M.1. Hak untuk Melakukan Variasi M.1.1. Variasi dapat diprakarsai oleh Konsultan sesuai ketentuan Pasal M.3 [Prosedur Variasi] setiap saat sebelum diterbitkannya Berita Acara Serah Terima Pertama untuk Pekerjaan. M.1.2. Selain sebagaimana dinyatakan dalam Pasal K.4 [Kegagalan Memperbaiki Cacat Mutu], sebuah Variasi tidak boleh termasuk penghapusan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau oleh pihak lain kecuali disepakati oleh Para Pihak. M.1.3. Penyedia terikat oleh Variasi yang diinstruksikan sesuai ketentuan Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi], dan harus melaksanakan Variasi tersebut dengan segera dan tanpa penundaan, kecuali Penyedia terlebih dahulu menerbitkan Pemberitahuan kepada Konsultan menyatakan (dengan bukti-bukti pendukung) bahwa: a. pekerjaan variasi tersebut Tidak dapat diperkirakan sebelumnya sesuai dengan lingkup dan sifat Pekerjaan yang dijelaskan dalam Dokumen Ketentuan PPK; b. Penyedia tidak mampu menyiapkan Barang- barang yang dibutuhkan untuk Variasi; c. Variasi akan berdampak buruk pada kemampuan Penyedia untuk memenuhi Pasal D.7 [Kewajiban Keselamatan Konstruksi] dan/atau Pasal D.17 [Perlindungan Lingkungan]; d. Variasi akan berdampak buruk pada pencapaian Daftar Garansi Kinerja; atau e. Variasi akan berdampak buruk pada Kewajiban Penyedia untuk menyelesaikan Pekerjaan agar memenuhi kegunaan yang ditetapkan sesuai Pasal D.1 [Kewajiban Umum Penyedia]. M.1.4. Segera setelah menerima Pemberitahuan ini, Konsultan harus membalas dengan menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia untuk membatalkan, mengkonfirmasi, atau melakukan perubahan terhadap instruksi tersebut. Seluruh instruksi untuk mengkonfirmasi atau mengubah akan dianggap sebagai instruksi sesuai Pasal M.3.2 [Variasi akibat instruksi]. M.1.5. Setiap Variasi yang disetujui atau ditetapkan berdasarkan Pasal C.6 [Persetujuan atau Penetapan] dan ketentuan Pasal M [Variasi dan Penyesuaian] disampaikan dengan Pemberitahuan akan Variasi kepada kedua belah Pihak. M.1.6. Jika para Pihak dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender tidak menyampaikan Pernyataan Ketidakpuasan dalam jangka waktu sesuai ketentuan Pasal C.6 [Persetujuan atau Penetapan] maka Variasi tersebut dituangkan dalam Adendum Kontrak untuk ditandatangani kedua belah Pihak. M.2. Value Engineering/ Rekayasa Nilai M.2.1. Penyedia dapat, setiap saat, menyerahkan kepada Konsultan usulan tertulis yang (menurut pandangan Penyedia) akan, jika diterima: a. mempercepat penyelesaian; b. mengurangi biaya yang dikeluarkan Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melaksanakan, memelihara atau mengoperasikan Pekerjaan; c. meningkatkan efisiensi atau nilai Pekerjaan yang diselesaikan bagi Pejabat Penandatangan Kontrak; dan/atau d. memberikan manfaat bagi Pejabat Penandatangan Kontrak. M.2.2. Usulan tersebut harus disiapkan dengan biaya Penyedia dan menyatakan rincian sebagaimana dinyatakan dalam huruf (a) sampai (c) dari Pasal M.3.2.2. [Variasi akibat Instruksi]. M.2.3. Konsultan harus, sesegera mungkin setelah menerima usulan yang dimaksud, membalas dengan menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia menyatakan persetujuan atau penolakan. Persetujuan atau penolakan Konsultan harus atas persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak. Penyedia tidak boleh menunda pekerjaan apapun ketika menunggu jawaban. M.2.4. Jika Konsultan memberikan persetujuan atas usulan tersebut, dengan atau tanpa komentar, Konsultan kemudian menginstruksikan Variasi. Oleh sebab itu: a. Penyedia menyerahkan data pendukung lebih lanjut yang secara wajar dibutuhkan oleh Konsultan; dan b. Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi] diberlakukan, yang termasuk pertimbangan dari Konsultan tentang pembagian dari keuntungan (jika ada), biaya, dan/atau penundaan dari para Pihak sebagaimana dinyatakan dalam Syarat-syarat Khusus. M.3. Prosedur Variasi M.3.1. Berdasarkan Pasal M.1 [Hak untuk melakukan Variasi], Variasi yang diprakarsai oleh Konsultan dilakukan dengan salah satu prosedur berikut: M.3.2. Variasi akibat Instruksi. M.3.2.1 Konsultan dapat menginstruksikan Variasi dengan menerbitkan Pemberitahuan (menjelaskan kebutuhan perubahan dan menyatakan persyaratan untuk mencatat Biaya) kepada Penyedia sesuai dengan Pasal [Instruksi oleh Konsultan Manajemen Konstruksi]. M.3.2.2 Penyedia harus melanjutkan dengan pelaksanaan Variasi dan harus, dalam 28 (dua puluh delapan) hari kalender (atau jangka waktu lain yang diusulkan oleh Penyedia dan disetujui oleh Konsultan) setelah menerima instruksi Konsultan, menyerahkan kepada Konsultan data pendukung termasuk: a. penjelasan dari pekerjaan yang dilakukan atau akan dilakukan termasuk perincian dari sumber daya dan metode yang diadopsi atau akan diadopsi oleh Penyedia; b. program untuk pelaksanaannya dan usulan Penyedia untuk perubahan yang dibutuhkan (jika ada) terhadap Program Kerja sesuai dengan ketentuan Pasal H.3 [Program Kerja] dan terhadap Masa Pelaksanaan; dan c. usulan Penyedia untuk penyesuaian Harga Kontrak, dengan data dukung. Ketika setiap penghapusan dari pekerjaan menjadi bagian (atau seluruh) Variasi, dan jika: i. Penyedia telah mengeluarkan atau akan mengeluarkan biaya yang, jika pekerjaan tidak dihapus, akan dianggap telah dicakup oleh jumlah yang menjadi bagian dari Harga kontrak yang Disepakati; dan ii. penghapusan dari pekerjaan telah mengakibatkan atau akan mengakibatkan jumlah tersebut tidak menjadi bagian dari Harga Kontrak; biaya ini dapat dilampirkan dalam usulan Penyedia (dan jika demikian, diidentifikasi secara jelas). Jika para Pihak telah menyetujui penghapusan dari suatu pekerjaan yang harus dikerjakan oleh salah satu Pihak, usulan Penyedia dapat juga mengikutsertakan jumlah keuntungan yang hilang dan kerugian lain dan kerugian yang diderita (atau akan diderita) dari Penyedia sebagai akibat dari pengurangan tersebut. M.3.2.3 Oleh karena hal tersebut, Penyedia wajib menyerahkan data dukung lanjutan yang secara wajar dibutuhkan oleh Konsultan. M.3.2.4 Konsultan kemudian melanjutkan sesuai Pasal C.6 [Persetujuan atau Penetapan] untuk menyetujui atau MENETAPKAN: a. Perpanjangan Waktu, jika ada; dan/atau b. Penyesuaian terhadap Harga Kontrak dan Daftar Pembayaran, jika ada(dan untuk tujuan Pasal C.6.5 [Batas Waktu], tanggal ketika Konsultan menerima usulan Penyedia sesuai ketentuan Pasal ini (termasuk data dukung lanjutan yang diminta) akan menjadi tanggal untuk dimulainya batas waktu persetujuan sesuai ketentuan Pasal C.6.5 [Batas Waktu]). Penyedia berhak atas Perpanjangan Waktu dan/atau penyesuaian terhadap Harga Kontrak, tanpa persyaratan untuk memenuhi ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu]. M.3.2.5 JUntuk setiap item dari pekerjaan yang membentuk Variasi, harga yang wajar atau harga untuk setiap item harus dihitung dispesifikan untuk pekerjaan yang sejenis yang tertera dalam Daftar Harga (Schedule of Prices) Pekerjaan/Bagian Pekerjaan Yang Dilakukan Pengukuran dan Penilaian Untuk Besaran Pembayaran Dengan Harga Satuan. Dalam hal item Variasi tidak dapat dispesifikan dengan pekerjaan yang sejenis maka harga yang baru harus disepakati dalam batas wajar yaitu berasal dari Biaya plus Keuntungan pelaksanaan pekerjaan.k. M.3.2.6 Setiap harga baru harus didapatkan dari harga yang releven dari Daftar Harga (Schedule of Prices) Pekerjaan/Bagian Pekerjaan Yang Dilakukan Pengukuran dan Penilaian Untuk Besaran Pembayaran Dengan Harga Satuan, dengan penyesuaian yang wajar dengan menghitung segala kondisi yang bersangkutan. Jika tidak ada harga yang sesuai dari derivasi harga yang baru, perhitungan harga tersebut harus didapatkan dari Biaya plus Keuntungan dari pelaksanaan pekerjaan. M.3.2.7 Hingga sampai masa penyesuaian sesuai poin M.3.2.4 (b) di atas disetujui atau ditentukan, Konsultan harus memperhitungkan harga sementara yang diperuntukkan dalam Berita Acara Pembayaran Sementara. M.3.3. Variasi Berdasarkan Permintaan Pengajuan. M.3.3.1 Konsultan dapat meminta pengajuan, sebelum menginstruksikan Variasi, dengan memberikan Pemberitahuan (menjelaskan mengenai perubahan yang diinginkan) kepada Penyedia. M.3.3.2 Penyedia selanjutnya menjawab Pemberitahuan ini sesegera mungkin, dengan jawaban di antaranya: a. Menyerahkan pengajuan yang mana di dalamnya termasuk hal- hal yang dijelaskan dalam poin (a) hingga (c) Pasal M.3.2.2 [Variasi akibat Instruksi]; atau b. Memberikan alasan-alasan kenapa Penyedia tidak dapat melakukan hal tersebut (jika ada), dengan referensi pada hal-hal yang disebutkan pada poin (a) hingga (e) Pasal M.1 [Hak untuk melakukan Variasi]. M.3.3.3 Jika Penyedia menyerahkan pengajuan, Konsultan harus, sesegera setelah menerima itu, menanggapi dengan memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia yang isinya mengizinkan atau hal lain. Penyedia tidak boleh menunda pekerjaan lainnya pada saat menunggu tanggapan. M.3.3.4 Jika Konsultan tidak memberikan izin terhadap pengajuan tersebut, dengan atau tanpa komen, dan Penyedia telah mengalami penambahan Biaya sebagai akibat dari pengajuan tersebut, Penyedia berhak atas sesuai Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran Biaya tersebut. M.3.3.5 Dalam hal persetujuan dan penetapan Konsultan terkait perubahan kontrak, Konsultan dapat meminta memperoleh rekomendasi kepada ahli dan/atau komite konstruksi dalam rangka pemenuhan keselamatan konstruksi dan keandalan bangunan. Kualifikasi Ahli dan/atau Komite Konstruksi dicantumkan dalam Dokumen Ketentuan PPK. M.4. Dana Cadangan M.4.1. Setiap Dana Cadangan hanya boleh digunakan, secara keseluruhan atau sebagian, sesuai dengan instruksi Konsultan, dan Harga Kontrak harus disesuaikan. Total harga yang dibayarkan kepada Penyedia hanya yang termasuk dari nilai pekerjaan, persediaan atau jasa yang mana Dana Cadangan berhubungan, sesuai yang telah diperintahkan oleh Konsultan. M.4.2. Untuk setiap Dana Cadangan, Konsultan dapat menginstruksikan untuk pekerjaan yang harus dilaksanakan (termasuk Instalasi Mesin, Material atau jasa-jasa yang disediakan) oleh Penyedia, dan yang mana penyesuaian terhadap Harga Kontrak dan Daftar Pembayaran (jika ada) harus disetujui atau ditentukan sesuai Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi]; M.4.3. Jika Konsultan menginstruksikan kepada Penyedia sesuai ketentuan di atas, instruksi ini dapat mempersyaratkan Penyedia untuk menyertakan penetapan harga dari pemasok Penyedia dan/ atau Subpenyedia/ Subkontraktor (seluruhnya atau sebagian) untuk item dari pelaksanaan pekerjaan atau Instalasi Mesin, Material, pekerjaan atau jasa-jasa yang disediakan. Setelahnya, Konsultan dapat menanggapi dengan memberikan Pemberitahuan yang isinya dapat berupa instruksi kepada Penyedia untuk menerima penentuan harga tersebut atau menolak instruksi tersebut. Jika Konsultan tidak menanggapi dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima penentuan harga, Penyedia berhak untuk menerima penentuan harga tersebut berdasarkan diskresi Penyedia. M.5. Kerja Harian M.5.1. Jika Daftar Kerja Harian tidak terdapat di dalam Kontrak, Pasal ini tidak berlaku. M.5.2. Untuk pekerjaan yang bersifat minor atau insidentil,Konsultan dapat menginstruksikan Variasi untuk dilaksanakan berdasarkan kerja harian. Pekerjaan ini selanjutnya dihargai sesuai dengan Daftar Kerja Harian, dan prosedur berikut in akan berlaku. M.5.3. Sebelum melakukan pemesanan Barang untuk pekerjaan tersebut (kecuali untuk Barang yang telah ditetapkan harganya di dalam Daftar Kerja Harian), Penyedia harus menyerahkan satu atau lebih pengajuan harga dari supplier Penyedia dan/ atau Subpenyedia/Subkontraktor kepada Konsultan. Selanjutnya, Konsultan dapat menginstruksikan Penyedia untuk menerima pengajuan harga tersebut. Jika Konsultan tidak menanggapi dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima penentuan harga, Penyedia berhak untuk menerima penentuan harga tersebut berdasarkan diskresi Penyedia. M.5.4. Kecuali untuk item yang dalam Daftar Kerja Harian dicantumkan pembayarannya belum jatuh tempo, setiap hari Penyedia harus menyerahkan kepada Konsultan keterangan akurat dalam yang mencantumkan rincian berikut mengenai sumber daya yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan hari sebelumnya. M.5.5. Satu salinan dari tiap keterangan akan, jika benar atau jika disetujui, ditandatangani oleh Konsultan dan dikembalikan kepada Penyedia. Jika tidak benar atau tidak disetujui Konsultan dapat melanjutkan sesuai Pasal C.6 [Persetujuan atau Ketetapan] untuk menyetujui atau MENETAPKAN sumber daya (dan, sesuai dengan Pasal C.6.5 [Batas Waktu], Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan yang merupakan Variasi sesuai Pasal ini oleh Penyedia merupakan tanggal dari mulainya batas waktu untuk persetujuan sesuai Pasal C.6.5 [Batas Waktu]). M.5.6. Dalam Pernyataan berikutnya, Penyedia selanjutnya menyerahkan pernyataan harga dari sumber daya yang telah dietujui atau ditetapkan oleh Konsultan, bersama dengan tagihan-tagihan lainnya, voucher dan resi pembayaran dari Barang yang digunakan dalam Kerja Harian (selain Barang yang telah ditetapkan harganya dalam Daftar Kerja Harian). M.5.7. Kecuali ditetapkan lain di dalam Daftar Kerja Harian, tarif dan harga di dalam Daftar Kerja Harian dianggap telah termasuk pajak, overhead, dan keuntungan. M.6. Penyesuaian Untuk Perubahan Peraturan Perundang- undangan M.6.1. Sesuai pada ketentuan pada Pasal ini, Harga Kontrak harus disesuaikan baik penambahan atau pengurangan pada Biaya sebagai akibat perubahan dari: a. UNDANG-UNDANG Negara (termasuk pengundangan Peraturan perundang- undangan baru atau pencabutan atau perubahan dari Peraturan yang ada); b. Yudisial atau interpretasi resmi dari pemerintah mengenai UNDANG-UNDANG yang dimaksud pada poin (a) di atas; c. ijin, persetujuan dan lisensi yang didapatkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia sesuai poin (a) atau (b), secara masing-masing sesuai Pasal A.12 [Ketaatan terhadap Hukum]; d. persyaratan untuk ijin, persetujuan dan lisensi yang harus didapatkan oleh Penyedia sesuai Pasal A.12 [Ketaatan terhadap Hukum] yang terjadi atau secara resmi diterbitkan setelah SPMK, yang mempengaruhi Penyedia dalam pelaksanaan kewajiban berdasarkan Kontrak. Pada pasal ini “perubahan pada Peraturan” berarti segala perubahan seperti pada poin (a), (b), (c), dan (d) di atas. M.6.2. Jika Penyedia mengalami keterlambatan dan/ atau mengalami penambahan Biaya sebagai akibat dari perubahan pada Peraturan perundang-undangan maka Penyedia berhak atas sesuai Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] Perpanjangan waktu dan/atau pembayaran dari Biaya tersebut. M.6.3. Jika terdapat penurunan dalam Biaya sebagai akibat dari perubahan Peraturan, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas sesuai Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu] Perpanjangan waktu dan/ atau penurunan Biaya tersebut. M.6.4. Jika penyesuaian dari pelaksanaan Pekerjaan harus dilakukan sebagai akibat dari perubahan Peraturan: a. Penyedia harus segera memberikan Pemberitahuan kepada Konsultan, atau b. Konsultan harus segera memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia (disertai dengan syarat pendukung yang terperinci). M.6.5. Setelahnya, Konsultan harus menginstruksikan Variasi sesuai Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi] atau meminta pengajuan sesuai Pasal M.3.3 [Variasi berdasarkan Permintaan Pengajuan]. M.7. Penyesuaian terhadap Perubahan Administrasi Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan oleh para pihak yang diakibatkan masalah administrasi. N. Harga Kontrak Dan Pembayaran N.1. Harga Kontrak N.1.1. Kecuali dinyatakan lain dalam Syarat-Syarat Khusus: a. Harga Kontrak yang Disepakati berdasarkan Penawaran Harga Lumsum dan dilakukan penyesuaian, penambahan (termasuk Biaya dan Biaya plus Keuntungan yang menjadi hak Penyedia sesuai ketentuan Kontrak) dan/atau pengurangan sesuai dengan persyaratan dalam Kontrak; b. Pembayaran dalam Kontrak dapat berbentuk Lumsum atau gabungan Lumsum dan harga satuan; c. Pembayaran berbentuk Lumsum adalah pembayaran yang didasarkan atas tahapan produk/keluaran (output based), tanpa rincian biaya dan kuantitas. Tidak dilakukan pengukuran terhadap realisasi kuantitas pada pembayaran berbentuk Lumsum karena telah menjadi tanggung jawab Penyedia untuk menghasilkan produk/keluaran dari masing- masing lingkup berdasarkan Dokumen Ketentuan PPK dan dokumen penawaran, sepanjang tidak terdapat Perubahan berdasarkan ketentuan kontrak. d. Pembayaran berbentuk harga satuan adalah pembayaran yang didasarkan pengukuran dan penilaian hasil pekerjaan bersama atas realisasi kuantitas pekerjaan sesuai ketentuan N.1.2 . e. Penyedia harus membayar seluruh pajak, bea dan biaya yang harus dibayarkan oleh Penyedia sesuai Kontrak, dan Harga Kontrak tidak boleh disesuaikan untuk biaya-biaya tersebut, kecuali sebagaimana diatur dalam Pasal M.6 [Penyesuaian untuk Perubahan Peraturan Perundang-undangan]; f. Setiap kuantitas yang tercantum dalam Daftar adalah kuantitas perkiraan dan tidak dianggap sebagai kuantitas aktual dan tepat untuk Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia; g. Setiap kuantitas atau data harga yang tercantum dalam Daftar hanya digunakan untuk tujuan yang dinyatakan dalam Daftar dan tidak berlaku untuk tujuan lainnya; N.1.2. Namun, jika ada bagian Pekerjaan yang harus dibayar berdasarkan kuantitas yang disediakan atau pekerjaan yang dilakukan, ketentuan untuk pengukuran dan penilaian, bagian Pekerjaan tersebut haruslah sebagaimana yang ditentukan dalam Data Kontrak dan Dokumen Ketentuan PPK. Harga Kontrak harus disesuaikan dengan kuantitas yang terpasang berdasarkan prosedur dalam ketentuan Kontrak. N.1.3. Penyedia harus menyediakan Daftar yang sesuai untuk menjelaskan keakuratan penawaran Lumsum dari Harga Kontrak yang Disepakati dan menyampaikan kepada Konsultan sesegera mungkin untuk dilakukan evaluasi dan klarifikasi. N.1.4. Daftar sesuai dengan ketentuan Pasal N.1.3 dapat berupa kertas kerja uraian atas penawaran harga yang tidak mengikat berdasarkan dokumen rancangan detail yang telah diselesaikan. N.1.5. Konsultan harus menyetujui atau MENETAPKAN nilai dari bagian Pekerjaan yang harus dibayar berdasarkan kuantitas yang disediakan atau pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal C.6 [Persetujuan atau Penetapan]. Pengukuran dilakukan dengan mengukur kuantitas aktual dari bagian tersebut sesuai dengan kaidah yang berlaku. N.1.6. Ketika Konsultan membutuhkan bagian dari Pekerjaan untuk diukur di Lokasi, Konsultan menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia dalam waktu tidak kurang dari 7 (tujuh) hari kalender tentang bagian yang akan diukur dan tanggal serta posisi di Lokasi dari pelaksanaan pengukuran tersebut. Kecuali disepakati lain dengan Penyedia, pengukuran di Lokasi akan dibuat pada tanggal tersebut dan Wakil Sah Penyedia harus: a. Menghadiri untuk membantu Konsultan dan berupaya maksimal untuk mencapai kesepakatan terhadap hasil pengukuran tersebut; dan b. Menyediakan data pendukung yang dibutuhkan oleh Konsultan. N.1.7. Jika Penyedia gagal hadir atau mengirimkan perwakilan pada waktu dan lokasi yang dinyatakan dalam Pemberitahuan Konsultan, pengukuran yang dilakukan dianggap telah dilakukan dengan kehadiran Penyedia dan Penyedia dianggap telah menerima hasil pengukuran tersebut sebagai akurat. N.1.8. Jika Penyedia hadir saat pengukuran namun tidak mencapai kesepakatan hasil pengukuran dengan Konsultan maka Penyedia menerbitkan Pemberitahuan kepada Konsultan menyatakan alasan ketidakakuratan tersebut. Jika Penyedia tidak menerbitkan Pemberitahuan dalam 14 (empat belas) hari kalender setelah menghadiri pengukuran di Lokasi atau memeriksa catatan pengukuran, Penyedia dianggap telah menyetujui hasil pengukuran tersebut sebagai akurat. N.1.9. Setelah menerima Pemberitahuan dari Penyedia sesuai ketentuan ini, kecuali saat itu pengukuran tersebut telah mengikuti ketentuan Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi], Konsultan harus: a. melanjutkan sesuai ketentuan Pasal C.6 [Persetujuan atau Penetapan] untuk menentukan atau MENETAPKAN hasil pengukuran; dan b. untuk tujuan Pasal C.6.5 [Batas Waktu], tanggal saat Konsultan menerima Pemberitahuan dari Penyedia akan menjadi tanggal mulai dari batas waktu untuk persetujuan sesuai dengan Pasal C.6.5 [Batas Waktu] Sampai saat dimana pengukuran tersebut disetujui atau ditetapkan, Konsultan dapat menggunakan pengukuran sementara untuk keperluan Berita Acara Pembayaran. N.2. Uang Muka N.2.1. Uang muka merupakan pembayaran yang dilakukan sebelum pembayaran bulanan atau termin pekerjaan. N.2.2. Uang muka dapat diberikan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Harga Kontrak. N.2.3. Untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapat diberikan paling tinggi 15% (lima belas persen) dari harga Kontrak. N.2.4. Besaran uang muka ditentukan dalam Data Kontrak dan dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang diterima. N.2.5. Dalam hal diberikan uang muka maka Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada Konsultan disertai rencana pengembaliannya. N.2.6. Dalam hal pembayaran menggunakan termin maka pembayaran uang muka dapat diberikan secara bertahap dengan ketentuan: a. Pencapaian kemajuan pekerjaan maksimum masih dibawah besaran uang muka sebagaimana tercantum dalam Data Kontrak; dan b. Total uang muka yang dibayarkan maksimal senilai sama dengan besaran uang muka sebagaimana tercantum dalam Data Kontrak. Pembayaran uang muka secara bertahap di atas tidak diberlakukan untuk pembayaran secara bulanan. N.2.7. Konsultan harus mengajukan Berita Acara Pembayaran Uang Muka kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk persetujuan permohonan tersebut pada Pasal N.2.6, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima. N.2.8. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus persen). Persentase pengurangan untuk pengembalian uang muka ditentukan dalam Data Kontrak. N.3. Permohonan Pembayaran N.3.1. Penyedia harus menyampaikan Tagihan kepada Konsultan setelah akhir periode pembayaran yang dinyatakan dalam Data Kontrak (jika tidak dinyatakan, pada tiap akhir bulan). Setiap Tagihan harus: a. dalam bentuk yang dapat diterima oleh Konsultan; b. diserahkan dalam bentuk satu dokumen asli, satu elektronik dan dokumen tambahan (jika ada) sebagaimana dinyatakan dalam Data Kontrak; c. menjelaskan secara rinci jumlah yang dianggap Penyedia menjadi haknya, dengan dokumen pendukung yang melampirkan perincian yang cukup bagi Konsultan untuk meneliti kesesuaian jumlah ini dengan laporan kemajuan pekerjaan terkait sesuai dengan Pasal D.19 [Laporan Kemajuan Pekerjaan] N.3.2. Tagihan harus memasukkan hal-hal berikut, sejauh memungkinkan, dengan urutan: a. Perkiraan nilai kontrak atas Pekerjaan yang telah dilaksanakan, dan Dokumen Penyedia yang dihasilkan, sampai kepada akhir periode pembayaran (termasuk Variasi namun nilai perkiraan disini mengecualikan hal-hal yang dijelaskan pada huruf b sampai j di bawah ini); b. jumlah yang akan ditambahkan atau dikurangi akibat perubahan Peraturan perundang- undangan sesuai dengan ketentuan Pasal M.6 [Penyesuaian terhadap Perubahan Peraturan Perundang-undangan]; c. jumlah yang akan dikurangi untuk retensi sebesar 5% dari nilai Kontrak, terhadap total jumlah yang didapat dari huruf a, huruf b, dan huruf f dari pasal ini, (jika diberlakukan); d. Jumlah yang akan ditambahkan dan/atau dikurangi untuk Uang Muka dan pengembalian Uang Muka sesuai ketentuan Pasal N.2 [Uang Muka]; e. Jumlah yang akan ditambahkan dan/atau dikurangi untuk Instalasi Mesin dan/atau Material sesuai ketentuan Pasal N.5 [Instalasi Mesin dan/atau Material untuk Pekerjaan]; f. Penambahan atau pengurangan lain yang mungkin harus dibayarkan berdasarkan Kontrak atau sebaliknya, termasuk yang ditentukan sesuai dengan Pasal C.6 [Persetujuan atau Penetapan]; g. Jumlah yang akan ditambahkan untuk Dana Cadangan sesuai ketentuan Pasal M.4 [Dana Cadangan]; h. Jumlah yang ditambahkan untuk pengembalian Uang Retensi sesuai ketentuan Pasal N.8 [Pengembalian Uang Retensi]; i. Jumlah yang dikurangi untuk penggunaan Penyedia atas Utilitas yang disediakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai ketentuan Pasal D.18 [Utilitas Sementara]; dan j. Pengurangan dari jumlah yang disahkan dalam Berita Acara Pembayaran sebelumnya. N.4. Daftar Pembayaran N.4.1. Jika Kontrak mencantumkan Daftar Pembayaran menjelaskan tahapan pembayaran atas Harga Kontrak yang akan dibayar, kecuali dinyatakan lain dalam Daftar: a. Tahapan pembayaran yang dinyatakan dalam Daftar Pembayaran merupakan perkiraan nilai kontrak untuk keperluan Pasal N.3.2.a [Pengajuan Pembayaran]; b. Pasal N.5 [Instalasi Mesin dan/atau Material untuk Pekerjaan] tidak berlaku; dan N.4.2. Jika Tahapan pembayaran ini tidak ditentukan dengan merujuk kepada kemajuan aktual dalam pelaksanaan Pekerjaan dan kemajuan aktual yang dicapai ternyata kurang dari apa yang menjadi dasar penentuan Daftar Pembayaran maka kemudian Konsultan dapat melanjutkan sesuai dengan ketentuan Pasal C.6 [Persetujuan atau Penetapan] untuk menyatakan persetujuan atau MENETAPKAN perbaikan tahapan pembayaran (tanggal mulai dari Batas Waktu sesuai dengan Pasal C.6.5 [Batas Waktu] adalah tanggal perbedaan ditemukan oleh Konsultan). Perbaikan tahapan pembayaran ini mempertimbangkan sebatas mana kemajuan pekerjaan berbeda dengan dasar penentuan Daftar Pembayaran. N.4.3. Jika Kontrak tidak menyertakan suatu Daftar Pembayaran, Penyedia harus menyampaikan perkiraan pembayaran yang bersifat tidak mengikat, yang menurut Penyedia akan dibayarkan selama periode 3 (tiga) bulanan. Estimasi pertama harus disampaikan dalam waktu 42 (empat puluh dua) hari kalender setelah Tanggal Mulai Kerja. Revisi perkiraan harus diserahkan dalam selang waktu 3 (tiga) bulan, sampai penerbitan Berita Acara Serah Terima Pertama. N.5. Instalasi Mesin dan/atau Material untuk Pekerjaan N.5.1. Jika tidak ada Instalasi Mesin dan/atau Material yang dicantumkan di dalam Data Kontrak untuk pembayaran ketika dikirimkan dan/atau dibayar ketika diantarkan, ketentuan Pasal ini tidak berlaku. N.5.2. Penyedia harus memasukkan sesuai ketentuan Pasal N.3.2.e [Pengajuan Pembayaran]: a. Suatu jumlah yang harus ditambahkan untuk Instalasi Mesin dan/atau Material yang telah tiba di Lokasi sebagai bagian dari Pekerjaan Permanen; b. Suatu jumlah yang harus dikurangi ketika nilai kontrak dari Instalasi Mesin dan/atau Material tersebut merupakan bagian dari Pekerjaan Permanen sesuai ketentuan Pasal N.3.2.a [Pengajuan Pembayaran]. N.5.3. Konsultan kemudian melanjutkan sesuai ketentuan Pasal C.6 [Persetujuan atau Penetapan] untuk menyetujui atau MENETAPKAN jumlah yang ditambahkan untuk Instalasi Mesin dan/atau Material bila kondisi berikut ini terpenuhi (tanggal mulai dari Batas Waktu untuk persetujuan sesuai dengan Pasal C.6.5 [Batas Waktu] adalah tanggal pemenuhan ketentuan ini): a. Penyedia telah: i. Menyimpan semua catatan dengan baik (termasuk bukti pemesanan, bukti pembayaran, Biaya dan penggunaan Instalasi Mesin dan/atau Material) yang siap untuk diperiksa oleh Konsultan; ii. Menyampaikan bukti yang menunjukkan bahwa Instalasi Mesin dan/atau Material tersebut memenuhi ketentuan kontrak (dapat juga mencakup sertifikat pengujian sesuai ketentuan Pasal G.4 [Pengujian oleh Penyedia] dan/atau dokumentasi pemenuhan kepatuhan sesuai ketentuan Pasal D.8.2 [Sistem Verifikasi Kepatuhan] kepada Konsultan; iii. Menyerahkan tagihan dari Biaya untuk mendapatkan dan mengantarkan (sesuai kondisi) Instalasi Mesin dan/atau Material ke Lokasi, didukung oleh bukti yang memadai; b. Instalasi Mesin dan/atau Material terkait: i. Dinyatakan dalam Data Kontrak untuk dibayar saat diterima di Lokasi; ii. Telah diantarkan dan disimpan dengan baik di Lokasi, dilindungi terhadap kehilangan, kerusakan, dan sesuai dengan ketentuan Kontrak N.5.4. Jumlah yang disepakati atau ditetapkan mempertimbangkan dari bukti dan dokumen yang dibutuhkan sesuai ketentuan Pasal ini dan terhadap nilai kontrak dari Instalasi Mesin dan/atau Material tersebut. Jumlah yang dapat disahkan oleh Konsultan dalam Berita Acara Pembayaran berkisar 50 - 70% dari nilai yang disepakati atau ditetapkan. N.6. Penerbitan Berita Acara Pembayaran N.6.1. Tidak ada jumlah yang dibayarkan kepada Penyedia sebelum: a. Pejabat Penandatangan Kontrak telah menerima Jaminan Pelaksanaan dalam bentuk, dan diterbitkan oleh entitas yang sesuai dengan Pasal D.2.2 [Kewajiban Penyedia]; dan b. Penyedia telah menunjuk Wakil Sah c. Penyedia berdasarkan dari Pasal D.3 [Wakil Sah Penyedia]. N.6.2. Berita Acara Pembayaran. N.6.2.1 Konsultan harus, dalam 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah menerima Tagihan dan dokumen pendukung, menerbitkan Berita Acara Pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dengan salinan kepada Penyedia: a. Menyatakan jumlah yang secara wajar dibayarkan kepada Penyedia; dan b. Termasuk penambahan dan/atau pengurangan yang harus dibayarkan sesuai ketentuan Pasal C. 6 [Persetujuan atau Penetapan]. Dengan data perincian pendukung (yang menjelaskan perbedaan yang ada antara jumlah yang dibayarkan dan jumlah terkait yang ada dalam Tagihan beserta alasan perbedaannya). N.6.3. Penahanan (jumlah uang) dalam Berita Acara Pembayaran. N.6.3.1 Sebelum penerbitan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan, Konsultan dapat menahan Berita Acara Pembayaran dalam jumlah yang mungkin (setelah retensi dan pengurangan lain) yang jumlahnya kurang dari jumlah minimal dari Berita Acara Pembayaran (jika ada) yang dinyatakan dalam Data Kontrak. Pada kondisi ini, Konsultan segera menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia. N.6.3.2 Berita Acara Pembayaran seharusnya tidak ditahan untuk alasan lainnya, meskipun: a. Terdapat pasokan atau pekerjaan yang dilaksanakan Penyedia tidak sesuai dengan ketentuan Kontrak, biaya perbaikan atau penggantian dapat ditahan hingga perbaikan atau penggantian telah diselesaikan; b. Penyedia gagal melaksanakan suatu pekerjaan, layanan, atau kewajibannya sesuai Kontrak, jumlah dari pekerjaan atau kewajiban ini dapat ditahan sampai pekerjaan atau kewajiban telah dilaksanakan. Pada kondisi ini, Konsultan sesegera mungkin menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia menjelaskan kegagalan tersebut dan perincian pendukung dari nilai yang ditahan; dan/atau c. Konsultan menemukan kesalahan atau ketidaksesuaian dari Tagihan atau dokumen pendukung, jumlah Berita Acara Pembayaran dapat mempertimbangkan sejauh mana kesalahan atau ketidaksesuaian ini telah dicegah atau memberi prasangka dalam investigasi terhadap jumlah yang dinyatakan dalam Tagihan sampai kesalahan atau ketidaksesuaian tersebut diperbaiki dalam Tagihan berikutnya. N.6.3.3 Untuk setiap jumlah Tagihan yang ditahan, dalam data pendukung Berita Acara Pembayaran harus dijelaskan perhitungan dari jumlah tersebut dan alasan penahanannya. N.6.4. Koreksi atau Modifikasi N.6.4.1 Konsultan dalam setiap Berita Acara Pembayaran dapat membuat koreksi atau modifikasi yang seharusnya dibuat terhadap Berita Acara Pembayaran sebelumnya. Berita Acara Pembayaran tidak dianggap sebagai penerimaan, persetujuan, izin atau Pemberitahuan Tidak Keberatan dari Konsultan terhadap Dokumen Penyedia atau Pekerjaan. N.6.4.2 Jika Penyedia menganggap bahwa Berita Acara Pembayaran tidak mengandung jumlah yang menjadi hak Penyedia, jumlah ini diidentifikasi di Tagihan selanjutnya. Konsultan harus kemudian membuat koreksi atau modifikasi dengan sesuai di Berita Acara Pembayaran selanjutnya. N.6.4.3 Setelahnya, sampai batas dimana: a. Penyedia tidak puas dengan jumlah Berita Acara Pembayaran selanjutnya yang telah memasukkan jumlah yang diidentifikasi; dan, b. Jumlah yang diidentifikasi tidak terkait ke hal dimana Konsultan telah melaksanakan tugasnya sesuai Pasal C.6 [Persetujuan atau Penetapan]. Penyedia dapat, dengan menerbitkan Pemberitahuan, merujuk hal ini kepada Konsultan dan Pasal C.6 [Persetujuan atau Penetapan] berlaku (dan untuk tujuan Pasal C.6.5 [Batas Waktu], tanggal dimana Konsultan menerima Pemberitahuan menjadi tanggal mulai dari batas waktu untuk persetujuan sesuai Pasal C.6.5 [Batas Waktu]). N.7. Pembayaran N.7.1. Pejabat Penandatangan Kontrak harus membayar kepada Penyedia: a. Jumlah yang disahkan dalam Berita Acara Pembayaran Uang Muka dalam jangka waktu yang dinyatakan dalam Data Kontrak (jika tidak dinyatakan, 21 (dua puluh satu) hari kerja) setelah Pejabat Penandatangan Kontrak menerima Berita Acara Pembayaran Uang Muka; b. Jumlah yang disahkan dalam tiap Berita Acara Pembayaran yang diterbitkan sesuai: i. Pasal N.6 [Penerbitan Berita Acara Pembayaran], dalam jangka waktu yang dinyatakan dalam Data Kontrak (jika tidak dinyatakan, 56 (lima puluh enam) hari kerja) setelah Pejabat Penandatangan Kontrak menerima Berita Acara Pembayaran; atau ii. Pasal N.12 [Penerbitan Berita Acara Pembayaran Akhir], dalam jangka waktu yang dinyatakan dalam Data Kontrak (jika tidak dinyatakan, 28 (dua puluh delapan) hari kerja setelah Pejabat Penandatangan Kontrak menerima Berita Acara Pembayaran; dan c. Jumlah yang disahkan dalam Berita Acara Pembayaran Akhir dalam jangka waktu yang dinyatakan dalam Data Kontrak (jika tidak dinyatakan, 56 (lima puluh enam)hari kerja) setelah Pejabat Penandatangan Kontrak menerima Berita Acara Pembayaran Akhir. N.7.2. Pembayaran terhadap jumlah tersebut dilakukan ke rekening Bank yang disampaikan oleh Penyedia sesuai ketentuan Kontrak. N.8. Pengembalian Uang Retensi N.8.1. Jika Uang Retensi diberlakukan pada data kontrak maka Pasal ini akan berlaku dan pasal terkait jaminan pemeliharaan tidak berlaku. Pengembalian Uang Retensi dilakukan setelah penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir. N.8.2. Pada tanggal berakhirnya Masa Pemeliharaan, Penyedia harus memasukkan jumlah dari Uang Retensi kedalam Tagihan sesegera mungkin setelah tanggal tersebut. Jika Berita Acara Serah Terima Akhir telah (atau dianggap telah) diterbitkan untuk sebuah Bagian Pekerjaan, Penyedia harus memasukkan persentase dari jumlah Uang Retensi terkait segera setelah berakhirnya Masa Pemeliharaan untuk Bagian Pekerjaan tersebut. N.8.3. Pada Berita Acara Pembayaran selanjutnya setelah Konsultan menerima Tagihan tersebut, Konsultan harus mengesahkan pengembalian Uang Retensi terkait. Namun, ketika mengesahkan pengembalian Uang Retensi sesuai Pasal N.6 [Penerbitan Berita Acara Pembayaran], jika ada pekerjaan yang tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal K [Cacat Mutu setelah Serah Terima] atau Pasal L [Pengujian setelah Penyelesaian], Konsultan berhak menahan pengesahan sesuai estimasi biaya pekerjaan ini sampai pekerjaan ini dilaksanakan. N.8.4. Persentase yang sesuai untuk setiap Bagian Pekerjaan adalah persentase nilai dari Bagian Pekerjaan yang dinyatakan dalam Data Kontrak. Jika persentase nilai dari Bagian Pekerjaan tidak dinyatakan dalam Data Kontrak, tidak ada persentase dari Uang Retensi yang harus dikembalikan sesuai ketentuan Pasal ini terhadap Bagian Pekerjaan tersebut. N.9. Tagihan saat Pekerjaan Selesai N.9.1. Dalam 84 (delapan puluh empat) hari kalender setelah Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan, Penyedia harus menyerahkan kepada Konsultan sebuah Tagihan saat penyelesaian dengan dokumen pendukung, sesuai dengan ketentuan Pasal N.3 [Permohonan Pembayaran], yang menunjukkan: a. Nilai dari seluruh pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan; b. Jumlah lain yang menurut Penyedia harus dibayar saat Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan; dan c. Perkiraan dari jumlah lain yang menurut Penyedia telah atau akan dibayar setelah Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan, sesuai ketentuan Kontrak atau lainnya. Jumlah yang diperkirakan ini harus disajikan secara terpisah (dari yang disebutkan dari huruf a dan b diatas) dan memasukkan perkiraan jumlah untuk Klaim yang telah diajukan Penyedia melalui Pemberitahuan sesuai ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu]; N.9.2. Konsultan kemudian menerbitkan Berita Acara Pembayaran sesuai ketentuan Pasal N.6 [Penerbitan Berita Acara Pembayaran]. N.10. Tagihan Terakhir N.10.1. Penyerahan Penyedia terhadap Tagihan sesuai ketentuan Pasal ini tidak boleh ditunda dengan alasan penyelesaian sengketa sesuai Pasal V [Sengketa dan Arbitrase] N.10.2. Draft Tagihan Akhir N.10.2.1 Dalam 56 (lima puluh enam) hari kalender setelah penerbitan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan, Penyedia harus menyerahkan kepada Konsultan draft Tagihan Akhir. N.10.2.2 Draft Tagihan Akhir ini harus: a. Berada dalam bentuk yang sama dengan Tagihan yang sebelumnya diserahkan sesuai ketentuan Pasal N.3 [Permohonan Pembayaran] b. Diserahkan dalam satu dokumen asli, satu salinan elektronik dan tambahan salinan dokumen (jika ada) sesuai yang dinyatakan dalam Data Kontrak; dan c. Menunjukkan penjelasan, dengan dokumen pendukung: i. Nilai dari seluruh pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan Kontrak; ii. Jumlah lain yang menurut Penyedia harus dibayar pada tanggal penerbitan Berita Acara Serah Terima Pertama, sesuai ketentuan kontrak atau lainnya; dan iii. Perkiraan dari jumlah lain yang menurut Penyedia telah atau akan dibayar setelah Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan, sesuai ketentuan Kontrak atau lainnya termasuk jumlah yang dinyatakan sesuai Pasal N.9.1.c. [Tagihan saat Pekerjaan Selesai]. Jumlah yang diperkirakan ini harus disajikan secara terpisah (dari yang disebutkan dari poin i dan ii diatas). N.10.2.3 Terkecuali untuk jumlah sesuai ketentuan Pasal N.10.2.2.c.iii [Draft Tagihan Akhir] di atas, jika Konsultan tidak menyetujui atau tidak dapat memeriksa kebenaran dari draft Tagihan Akhir, Konsultan sesegera mungkin menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia. Penyedia kemudian menyerahkan informasi lanjut yang sewajarnya yang dibutuhkan oleh Konsultan dalam jangka waktu yang dinyatakan dalam Pemberitahuan, dan harus melakukan perubahan terhadap draft tersebut sebagaimana disepakati diantara mereka. N.10.3. Tagihan Akhir yang Disepakati. N.10.3.1 Jika tidak ada jumlah sesuai ketentuan Pasal N.10.2.2.c.iii [Draft Tagihan Akhir], Penyedia kemudian mempersiapkan dan menyerahkan kepada Konsultan Tagihan akhir sebagaimana disepakati (disebut Tagihan Akhir). N.10.3.2 Namun jika: a. Ada jumlah yang disebutkan sesuai ketentuan Pasal N.10.2.2.c.iii [Draft Tagihan Akhir]; dan/atau b. Berdasarkan hasil diskusi antara Konsultan dan Penyedia, bahwa terbukti tidak dapat dicapai kesepakatan terhadap jumlah yang tertera di draft Tagihan akhir, Penyedia kemudian menyiapkan dan menyerahkan kepada Konsultan sebuah Tagihan yang memisahkan antara jumlah yang disepakati, jumlah yang diestimasi dan jumlah yang tidak disepakati (disebut dengan Tagihan Akhir yang Disepakati Sebagian). N.11. Pembebasan dari Kewajiban N.11.1. Ketika menyerahkan Tagihan Akhir atau Tagihan Akhir yang Disepakati Sebagian (sesuai kondisi), Penyedia menyerahkan pernyataan tertulis tentang pembebasan dari kewajiban yang menyatakan bahwa total Tagihan Akhir merupakan penyelesaian yang penuh dan final terhadap seluruh uang yang menjadi hak Penyedia sesuai ketentuan Kontrak. Pembebasan dari Kewajiban ini dapat menyatakan bahwa total Tagihan dapat berubah sesuai dengan Sengketa yang sedang berlangsung dan/atau hal tersebut berlaku efektif ketika Penyedia telah: a. Menerima Pembayaran penuh atas jumlah yang disahkan dalam Berita Acara Pembayaran Akhir; b. Menerima Pengembalian Jaminan Pelaksanaan; dan c. menyerahkan Jaminan Pemeliharaan. N.11.2. Jika Penyedia gagal menyerahkan Pembebasan Kewajiban ini, pembebasan dianggap telah diserahkan dan berlaku efektif ketika kondisi pada Pasal N.11.1.a sampai c terpenuhi. N.11.3. Pembebasan kewajiban sesuai ketentuan Pasal ini tidak akan mempengaruhi tanggung jawab atau hak Pihak manapun terkait Sengketa yang sedang berlangsung. N.12. Penerbitan Berita Acara Pembayaran Akhir N.12.1. Dalam 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah menerima Tagihan Akhir atau Tagihan Akhir yang Disepakati Sebagian (sesuai kondisi), dan Pembebasan Kewajiban sesuai ketentuan Pasal N.11 [Pembebasan dari Kewajiban], Konsultan harus menerbitkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (dengan salinan kepada Penyedia), Berita Acara Pembayaran Akhir yang menyatakan: a. Jumlah akhir yang dianggap Konsultan harus dibayarkan, termasuk penambahan dan/atau pengurangan yang harus dibayarkan sesuai ketentuan Pasal C.6 [Persetujuan atau Penetapan] atau sesuai ketentuan Kontrak; dan b. Setelah memperhitungkan potongan untuk Pejabat Penandatangan Kontrak atas seluruh jumlah yang sebelumnya dibayarkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan seluruh jumlah yang menjadi hak Pejabat Penandatangan Kontrak, dan setelah memperhitungkan potongan untuk Penyedia atas seluruh jumlah yang sebelumnya dibayarkan oleh Penyedia (jika ada) dan/atau diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Jaminan Pelaksanaan, sisa (jika ada) yang harus dibayarkan dari Pejabat Penandatangan Kontrak kepada Penyedia atau dari Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, jika ini terjadi. N.12.2. Jika Penyedia belum menyerahkan draft Tagihan akhir dalam batas waktu sesuai ketentuan Pasal N.10.2 [Draft Tagihan Akhir], Konsultan harus meminta Penyedia untuk melakukannya. Jika Penyedia gagal menyerahkan draft Tagihan akhir dalam waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender, Konsultan harus menerbitkan Berita Acara Pembayaran Akhir dalam jumlah yang dianggap Konsultan layak untuk dibayarkan. N.12.3. Jika Penyedia telah menyerahkan Tagihan Akhir yang Disepakati Sebagian sesuai ketentuan Pasal N.10.3 [Tagihan Akhir yang Disepakati] atau tidak ada Tagihan Akhir yang Disepakati Sebagian yang telah diserahkan oleh Penyedia tetapi, sebatas bahwa draft Tagihan akhir yang diserahkan oleh Penyedia dianggap Konsultan sebagai Tagihan Akhir yang Disepakati Sebagian maka Konsultan melanjutkan sesuai ketentuan Pasal N.6 [Penerbitan Berita Acara Pembayaran] untuk menerbitkan Berita Acara Pembayaran. N.13. Penghentian Kewajiban Pejabat Penandatangan Kontrak N.13.1. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memiliki kewajiban kepada Penyedia untuk hal-hal berdasarkan atau berkaitan dengan Kontrak atau pelaksanaan Pekerjaan, kecuali sampai sebatas jumlah yang telah dimasukkan Penyedia kedalam: a. Tagihan Akhir atau Tagihan Akhir yang Disepakati Sebagian; dan b. (kecuali untuk hal-hal yang timbul setelah penerbitan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan) Tagihan sesuai ketentuan Pasal N.9 [Tagihan saat Pekerjaan Selesai]. N.13.2. Kecuali Penyedia membuat atau telah membuat Klaim sesuai ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] terkait jumlah dalam Berita Acara Pembayaran Akhir dalam waktu 56 (lima puluh enam) hari kalender setelah menerima salinan Berita Acara Pembayaran Akhir, Penyedia dianggap telah menerima jumlah yang disahkan. Pejabat Penandatangan Kontrak kemudian tidak lagi memiliki kewajiban terhadap Penyedia selain membayar sejumlah yang ditagihkan dalam Berita Acara Pembayaran Akhir dan mengembalikan Jaminan Pelaksanaan kepada Penyedia. N.13.3. Akan tetapi, Pasal ini tidak boleh membatasi kewajiban Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya, atau kewajiban Pejabat Penandatangan Kontrak dalam hal kecurangan, kegagalan pembayaran yang disengaja atau penyimpangan akibat kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak. O. Pemutusan Kontrak Oleh Pejabat Penandatangan Kontrak O.1. Pemberitahuan untuk Memperbaiki O.1.1. Jika Penyedia gagal melaksanakan kewajiban berdasarkan Kontrak, Konsultan, dengan menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia, dapat meminta Penyedia untuk mengatasi kegagalan dan memperbaikinya dalam waktu yang diminta (disebut dengan Pemberitahuan untuk Memperbaiki). O.1.2. Pemberitahuan untuk Memperbaiki harus: a. Menjelaskan kegagalan Penyedia; b. Menyatakan kewajiban Penyedia berdasarkan Pasal atau ketentuan Kontrak; dan c. Menyatakan jangka waktu yang wajar bagi Penyedia untuk memperbaiki kegagalan, mempertimbangkan sifat dari kegagalan tersebut dan pekerjaan dan/atau tindakan yang dibutuhkan untuk memperbaiki hal tersebut. O.1.3. Setelah menerima Pemberitahuan untuk Memperbaiki, Penyedia segera merespon dengan menerbitkan Pemberitahuan kepada Konsultan menjelaskan tindakan yang akan diambil Penyedia untuk memperbaiki kegagalan tersebut, dan menyatakan tanggal mulai dari tindakan perbaikan untuk memenuhi jangka waktu yang diberikan dalam Pemberitahuan untuk Memperbaiki. O.1.4. Waktu yang dinyatakan dalam Pemberitahuan untuk Memperbaiki tidak boleh menyatakan perpanjangan Masa Pelaksanaan. O.1.5. Jika Penyedia gagal melakukan tindakan perbaikan sesuai dengan Pemberitahuan untuk Memperbaiki maka Konsultan menerbitkan Pemberitahuan untuk Memperbaiki kembali kepada Penyedia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah jangka waktu yang diberikan dalam Pemberitahuan untuk Memperbaiki terlewati. O.2. Pemutusan Akibat Kesalahan Penyedia O.2.1. Dalam hal pemberitahuan untuk memperbaiki tidak ditindaklanjuti (atau kegagalan tidak berhasil diperbaiki) setelah 3 (tiga) kali diberikan, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk menerbitkan Pemberitahuan untuk Pemutusan Kontrak (yang harus menyatakan diterbitkan berdasarkan klausul ini) kepada Penyedia tentang keinginan Pejabat Penandatangan Kontrak untuk MEMUTUSKAN Kontrak. O.2.2. Ketentuan diatas dapat dikecualikan dalam hal: a. Masa Pelaksanaan Kontrak akan berakhir sehingga tidak tersedia cukup waktu untuk memberikan Pemberitahuan; b. kesalahan tersebut berdampak terhadap kerugian atas konstruksi, jiwa manusia, keselamatan publik, dan lingkungan; dan/atau c. telah ada putusan pidana terkait dengan Penyedia yang mengharuskan Kontrak diputuskan; O.2.3. Pemberitahuan untuk Pemutusan Kontrak ini berlaku sebagai Pernyataan Wanprestasi Penyedia. O.2.4. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk melakukan pemutusan Kontrak jika: a. Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang; b. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang; c. Penyedia berada dalam keadaan pailit; d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan Kontrak; e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja; f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan; g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; h. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan; i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; j. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender dan penghentian ini tidak tercantum dalam Program Kerja serta tanpa persetujuan Konsultan; atau k. Penyedia mengalihkan seluruh Kontrak bukan dikarenakan pergantian nama Penyedia. O.2.5. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia maka: a. Jaminan Pelaksanaan terlebih dahulu dicairkan sebelum pemutusan Kontrak; b. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (jika diberikan); c. Penyedia membayar denda (jika ada); dan d. Penyedia dikenakan sanksi daftar hitam O.2.6. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan rekomendasi Konsultan melakukan Pemutusan kontrak sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender setelah Pejabat Penandatangan Kontrak menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia. O.2.7. Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada pasal O.2.2 di atas, dicairkan dan disetorkan sesuai ketentuan dalam Data Kontrak. O.2.8. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan Penyedia maka: a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk tidak membayar retensi atau Jaminan Pemeliharaan dicairkan untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan; dan b. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam. O.2.9. Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak wajib menyetorkan sebagaimana ditetapkan sesuai ketentuan di atas. O.2.10. Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud pasal O.2.5 dan pasal O.2.7 disertai dengan: a. bukti kesalahan penyedia sesuai dengan ketentuan kontrak; dan b. dokumen pendukung. O.3. Pembayaran setelah Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak O.3.1. Dalam hal terjadi Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak maka Konsultan melakukan perhitungan terhadap: a. hasil pelaksanaan Pekerjaan di lapangan sesuai dengan Laporan Kemajuan Pekerjaan dan dibandingkan dengan Berita Acara Pembayaran terakhir; b. kewajiban Penyedia yang berupa pengembalian uang muka, penghitungan besaran denda, dan kewajiban lain sesuai peraturan perundang- undangan; O.3.2. Konsultan menerbitkan Berita Acara Pembayaran sesuai ketentuan Pasal N.6 [Penerbitan Berita Acara Pembayaran] berdasarkan hasil perhitungan sesuai Pasal O.3.1 diatas dan mengacu kepada Pasal N [Harga Kontrak dan Pembayaran]. P. Penghentian Dan Pemutusan Kontrak Oleh Penyedia P.1. Penghentian Sementara oleh Penyedia P.1.1 Jika: a. Konsultan gagal untuk mengesahkan sesuai dengan Pasal N.6 [Penerbitan Berita Acara Pembayaran]; b. Pejabat Penandatangan Kontrak gagal untuk memberikan bukti yang wajar sesuai Pasal B.4 [Pengaturan Keuangan Pejabat Penandatangan Kontrak]; c. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak patuh terhadap Pasal N.7 [Pembayaran]; dan d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak patuh terhadap: (i) Persetujuan yang mengikat, atau ketetapan yang final dan mengikat sesuai Pasal C.6 [Persetujuan atau Penetapan]; atau (ii) Keputusan dari Penyelesaian Sengketa yang dipilih. Dan hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap kewajiban Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai Kontrak maka Penyedia, tidak kurang dari 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah memberikan Pemberitahuan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (dimana Pemberitahuan ini berisikan salah satu dari hal yang diatur pada Pasal P.1.1) untuk menghentikan pekerjaaan (atau mengurangi laju pengerjaan) sampai Pejabat Penandatangan Kontrak memperbaiki kesalahan tersebut. P.1.2 Tindakan ini tidak boleh mengurangi hak-hak Penyedia terhadap denda keuangan sesuai Pasal P.3 [Pembayaran setelah Pemutusan Kontrak oleh Penyedia]. P.1.3 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak selanjutnya memperbaiki kesalahan yang disebutkan di atas sebelum Penyedia menyerahkan Pemberitahuan yang berisikan pemutusan kontrak sesuai Pasal P.2 [Pemutusan Kontrak oleh Penyedia], Penyedia harus melanjutkan pekerjaan secara normal sesegera mungkin. P.1.4 Jika Penyedia mengalami keterlambatan dan/ atau penambahan biaya sebagai akibat dari penghentian pekerjaan (atau pengurangan laju pengerjaan) sesuai dengan Pasal ini, Penyedia berhak sesuai Pasal U.2 [Klaim atas Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu] atas Perpanjangan Waktu dan/ atau Pembayaran Biaya plus Keuntungan. P.2. Pemutusan Kontrak oleh Penyedia Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata, Penyedia dapat melakukan pemutusan Kontrak jika: a. setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, Konsultan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender; b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati dalam Berita Acara Pembayaran. P.3. Pembayaran setelah Pemutusan Kontrak oleh Penyedia P.3.1. Setelah pemutusan Kontrak oleh penyedia sesuai ketentuan Pasal P.2 [Pemutusan Kontrak oleh Penyedia], Pejabat Penandatangan Kontrak sesegera mungkin: a. Membayar kepada Penyedia sesuai dengan ketentuan Pasal S.5 [Opsi untuk Pengakhiran, Pembayaran dan Pembebasan]; dan b. Dapat dikenai tanggung jawab berdasarkan kesesuaian Penyedia terhadap pemenuhan ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu], untuk membayar Penyedia sejumlah kehilangan atas keuntungan dan kerugian yang diderita oleh Penyedia sebagai akibat pemutusan ini. P.3.2. Dalam hal terjadi Pemutusan Kontrak oleh Penyedia maka Penyedia menyampaikan Pemberitahuan dan Tagihan kepada Konsultan sesuai dengan ketentuan Pasal N [Harga Kontrak dan Pembayaran]. P.3.3. Konsultan menerbitkan Berita Acara Pembayaran sesuai ketentuan Pasal N.6 [Penerbitan Berita Acara Pembayaran] berdasarkan hasil perhitungan sesuai Pasal P.3.1 diatas dan mengacu kepada Pasal N [Harga Kontrak dan Pembayaran]. P.4. Tanggung Jawab Penyedia Setelah Pemutusan Kontrak P.4.1. Setelah pemutusan kontrak sesuai ketentuan pasal P.2 [Pemutusan kontrak oleh Penyedia] Penyedia sesegera mungkin: a. menghentikan segala pekerjaan, kecuali pekerjaan yang diinstruksikan oleh Konsultan untuk melindungi keselamatan nyawa, atau properti, atau keamanan Pekerjaan. Jika Penyedia mengeluarkan biaya akibat menjalankan instruksi ini maka Penyedia berhak berdasarkan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu] atas Biaya plus Keuntungan. b. Menyampaikan kepada Konsultan seluruh Dokumen Penyedia, Instalasi Mesin, material, dan pekerjaan lain Penyedia telah menerima pembayaran; dan c. Menyingkirkan seluruh barang lain dari lokasi pekerjaan, kecuali yang dibutuhkan untuk keamanan, dan meninggalkan lokasi. P.4.2. Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan Penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pejabat Penandatangan Kontrak tanpa kewajiban perawatan/pemeliharaan. Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh Penyedia hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak. Q. Pengakhiran Pekerjaan Dan Berakhirnya Kontrak Q.1. Pengakhiran Pekerjaan Q.1.1. Para pihak dapat menyepakati pengakhiran Pekerjaan dalam hal terjadi: a. penyimpangan prosedur yang diakibatkan bukan oleh kesalahan para pihak; b. pelaksanaan kontrak tidak dapat dilanjutkan akibat keadaan kahar; atau c. ruang lingkup kontrak sudah terwujud. Q.1.2. Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal Q.1.1 dituangkan dalam adendum final yang berisi perubahan akhir dari kontrak. Q.1.3. Khusus untuk pengakhiran Kontrak yang diakibatkan oleh kondisi pada pasal Q.1.1.b, pengakhiran Kontrak juga mengikuti ketentuan pada pasal S.5 [Opsi untuk Pengakhiran, Pembayaran dan Pembebasan]. Q.2. Berakhirnya Kontrak Q.2.1. Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak. Q.2.2. Kontrak berakhir jika telah dilakukan pengakhiran pekerjaan dan hak dan kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi. Q.2.3. Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana dimaksud pada pasal Q.2.2 adalah terkait dengan pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak. R. Pemeliharaan Pekerjaan Dan Pertanggungan Risiko R.1. Pertanggung jawaban untuk Pemeliharaan Pekerjaan R.1.1. Kecuali Kontrak diputus berdasarkan Syarat-syarat yang telah disebutkan atau dengan hal lain, sesuai Pasal R.2 [Kewajiban untuk Pemeliharaan Pekerjaan] Penyedia harus bertanggung jawab secara penuh untuk pemeliharaan Pekerjaan, Barang, dan Dokumen Penyedia mulai dari Tanggal Mulai sampai Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan, jika pertanggungjawaban untuk pemeliharaan Pekerjaan diserahkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. Jika Berita Acara Serah Terima Pertama telah dikeluarkan (atau dianggap telah dikeluarkan) untuk setiap Bagian Pekerjaan, tanggungjawab untuk pemeliharaan Bagian Pekerjaan akan diserahkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. R.1.2. Jika Penyedia diputus berdasarkan syarat- syarat yang telah disebutkan atau dengan hal lain, Penyedia berhenti untuk bertanggung jawab untuk pemeliharaan pekerjaan mulai dari tanggal Pemutusan. R.1.3. Setelah tanggungjawab telah diserahkan dengan sesuai kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia harus bertanggung jawab untuk pemeliharaan pekerjaan yang belum selesai pada Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan, sampai pekerjaan yang belum selesai ini diselesaikan. R.1.4. Jika terjadi kerugian atau kerusakan terhadap Pekerjaan, Barang atau Dokumen Penyedia, selama masa Penyedia bertanggungjawab untuk pemeliharaan, dari segala penyebab kecuali yang dinyatakan pada Pasal R.2 [Kewajiban untuk Pemeliharaan Pekerjaan], Penyedia harus memperbaiki kerugian atau kerusakan dengan risiko dan biaya ditanggung oleh Penyedia, sehingga Pekerjaan, Barang dan Dokumen Penyedia (jika ada) sesuai dengan isi Kontrak. R.2. Kewajiban untuk Pemeliharaan Pekerjaan R.2.1. Penyedia dikenakan tanggung jawab untuk Pekerjaan kerugian dan kerusakan yang disebabkan oleh Penyedia terhadap Pekerjaan, Barang dan Dokumen Penyedia setelah Berita Acara Serah Terima Pertama dikeluarkan. Penyedia juga berkewajiban untuk segala kerugian dan kerusakan, yang terjadi setelah Berita Acara Serah Terima Pertama dikeluarkan yang mana sebenarnya kerusakan tersebut terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan, dimana Penyedia bertanggungjawab. R.2.2. Penyedia tidak dikenakan tanggung jawab, baik melalui pertanggungan risiko atau hal lain, untuk kerugian atau kerusakan Pekerjaan, Barang atau Dokumen Penyedia yang disebabkan oleh hal-hal berikut (kecuali jika Pekerjaan, Barang atau Dokumen Penyedia telah ditolak oleh Konsultan berdasarkan Pasal G.5 [Cacat Mutu dan Penolakan] terhadap terjadinya hal-hal berikut): a. Gangguan, baik sementara atau permanen, terhadap jalan, pencahayaan, udara, air atau kemudahan lain (selain yang disebabkan oleh metode Penyedia untuk pelaksanaan) yang mana tidak terhindarkan sebagai akibat dari pelaksanaan yang sesuai dengan Kontrak; b. Penggunaan atau pemakaian oleh Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap bagian dari Pekerjaan Permanen, kecuali yang ditentukan oleh Kontrak; c. Ketidakakuratan, ketidaktepatan, ketidaklengkapan atau cacat lainnya dari bagian dalam Dokumen Ketentuan PPK (dan dimana Penyedia dengan mempertimbangkan pengalaman Penyedia) yang tengah melaksanakan pemeliharaan tidak akan dapat mengetahui hal tersebut ketika memeriksa Lokasi dan Dokumen Ketentuan PPK sebelum memasukkan Penawaran), kecuali desain yang dikerjakan oleh Penyedia sesuai dengan kewajiban Penyedia menurut Kontrak; d. Tiap akibat dari kekuatan alam (selain yang telah dialokasikan kepada Penyedia dalam Data Kontrak) yang mana Tidak Dapat Diperkirakan sebelumnya atau pelaksanaan yang mana Penyedia (dengan mempertimbangkan pengalaman Penyedia tidak akan dapat secara wajar memprediksi untuk mengambil tindakan-tindakan pencegahan yang cukup; e. Salah satu dari kejadian akibat keadaan sesuai pengaturan Pasal S.1 [Keadaan Kahar]; dan/atau f. Tiap pelaksanaan atau kesalahan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia lain dari Pejabat Penandatangan Kontrak. R.2.3. Berdasarkan Pasal S.4 [Konsekuensi dari Keadaan Kahar], jika hal-hal yang dijelaskan pada poin a hingga f di atas terjadi dan sebagai akibatnya merusak Pekerjaan, Barang atau Dokumen Penyedia Penyedia harus segera memberi Pemberitahuan kepada Konsultan. Setelahnya, Penyedia harus memperbaiki kerugian dan/ atau kerusakan yang terjadi sepanjang diinstruksikan oleh Konsultan. Instruksi tersebut akan dianggap diberikan sesuai Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi]. R.2.4. Jika kerugian atau kerusakan dari Pekerjaan atau Barang atau Dokumen Penyedia merupakan akibat kombinasi dari: a. Salah satu dari kejadian yang disebutkan di poin (a) hingga (f) di atas; b. Sebuah penyebab yang merupakan tanggung jawab Penyedia. Dan Penyedia mengalami keterlambatan dan/ atau mengalami penambahan Biaya sebagai akibat dari kerugian dan/ atau kerusakan, Penyedia selanjutnya berdasarkan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu] berhak atas proporsi dari Perpanjangan Waktu dan/ atau Biaya plus Keuntungan sepanjang kejadian tersebut merupakan penyebab terjadinya keterlambatan dan/ atau Biaya. R.3. Hak Kekayaan Intelektual dan Industrial R.3.1. Dalam Pasal ini, “pembajakan” adalah Industrial suatu pembajakan (atau dugaan pembajakan) atas suatu paten, desain terdaftar, hak cipta, merk dagang, nama dagang, rahasia dagang atau hak kekayaan intelektual atau hak kekayaan industrial lainnya yang terkait dengan Pekerjaan; dan “klaim” adalah suatu “klaim” (atau tindakan hukum yang menuntut suatu klaim) yang menuduhkan suatu pembajakan. Setiap kali suatu Pihak tidak menyampaikan pemberitahuan kepada Pihak lain mengenai suatu klaim dalam kurun 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah menerima klaim, Pihak pertama harus dianggap telah melepaskan haknya terhadap ganti rugi berdasarkan Pasal ini. R.3.2. Pejabat Penandatangan Kontrak harus mengganti rugi dan membebaskan Penyedia dari tanggung jawab dari klaim tuduhan pembajakan apa pun yang sedang terjadi atau telah terjadi: a. akibat yang tak dapat dihindari dari kepatuhan Penyedia terhadap Kontrak, atau b. akibat suatu Pekerjaan yang digunakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, dimana: i. untuk tujuan selain yang menyatakan, atau secara wajar mencerminkan isi Kontrak; atau ii. sehubungan dengan tiap hal yang tidak dipasok oleh Penyedia, kecuali penggunaan tersebut disampaikan kepada Penyedia sebelum Tanggal Dasar atau tercantum dalam Kontrak. R.3.3. Penyedia harus mengganti rugi dan membebaskan Pejabat Penandatangan Kontrak dari tanggung jawab dan klaim lainnya (termasuk biaya hukum dan pengeluaran) yang timbul akibat tuduhan pembajakan yang berkaitan dengan: a. cara pelaksanaan Pekerjaan oleh Penyedia; atau b. penggunaan Peralatan Penyedia. R.3.4. Jika suatu pihak berhak diberi ganti rugi berdasarkan Pasal ini, Pihak yang mengganti rugi boleh (dengan biayanya) melakukan negosiasi untuk penetapan klaim, dan litigasi atau arbitrase yang mungkin timbul karenanya. Pihak lain harus, atas permintaan dan biaya dari Pihak yang mengganti rugi, mendampingi dalam mengadu klaim. Pihak lain ini (dan Personelnya) tidak boleh membuat pengakuan yang mungkin merugikan Pihak yang mengganti rugi, kecuali Pihak yang mengganti rugi gagal mengambil alih jalannya negosiasi, litigasi atau arbitrase jika diminta melakukannya oleh Pihak lain tersebut. R.4.Pertanggungan Risiko oleh Penyedia R.4.1. Penyedia harus menanggung risiko dan membebaskan Pejabat Penandatangan Kontrak, Personel Pejabat Penandatangan Kontrak, dan agen lainnya, terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan mengenai : a. Terluka secara fisik, sakit atau meninggal sebagai akibat dari pelaksaanan Pekerjaan oleh Penyedia, kecuali disebabkan oleh kelalaian, tindakan kesengajaan atau pelanggaran Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, Personel Pejabat Penandatangan Kontrak, dan agen lainnya; dan b. Kehilangan atau Kerusakan atau kerugian dari perlengkapan, milik pribadi atau bukan (selain dari Pekerjaan) sepanjang kerusakan atau kerugian tersebut: i. Disebabkan oleh cara pelaksanaan Pekerjaan oleh Penyedia. ii. Disebabkan oleh kelalaian, tindakan kesengajaan atau pelanggaran Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, Personel Pejabat Penandatangan Kontrak, dan agen lainnya. R.4.2. Penyedia juga harus menanggung risiko dan membebaskan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap tindakan, kesalahan atau kelalaian Penyedia di dalam mengerjakan desain yang menjadi tanggung jawab Penyedia yang mengakibatkan Pekerjaan (atau Bagian atau bagian besar dari Instalasi Mesin, jika ada) ketika telah diselesaikan, tidak akan sesuai dengan kegunaan yang ditetapkan yang mana dimaksudkan sesuai Pasal D.1 [Kewajiban Umum Penyedia]. R.5.Pertanggungan Risiko oleh Pejabat Penandatangan Kontrak R.5.1. Pejabat Penandatangan Kontrak harus menanggung risiko dan Jasa membebaskan Penyedia, Personel Penyedia, atau agen lainnya, terhadap dan dari klaim pihak ketiga, kerusakan, kerugian dan pengeluaran (termasuk biaya hukum dan pembayaran lainnya) mengenai: a. Terluka secara fisik, sakit atau meninggal atau kerugian atau menyebabkan peralatan selain Pekerjaan rusak, sebagai akibat dari kelalaian, tindakan kesengajaan atau pelanggaran Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, Personel Pejabat Penandatangan Kontrak, dan agen lainnya; b. Kerusakan atau kerugian terhadap peralatan, milik pribadi atau bukan (selain pekerjaan) sepanjang kerusakan atau kerugian tersebut disebabkan oleh hal-hal yang disebutkan pada poin a hingga f Pasal R.2 [Kewajiban untuk Pemeliharaan Pekerjaan]. R.6.Pertanggungan Risiko Bersama R.6.1. Tanggung jawab Penyedia untuk menanggung risiko Pejabat Penandatangan Kontrak, sesuai Pasal R.4 [Pertanggungan Risiko oleh Penyedia] dan/ atau sesuai Pasal R.3 [Hak Kekayaan Intelektual dan Industrial], harus dikurangi secara adil sepanjang peristiwa yang disebutkan pada poin a hingga f pada Pasal R.2 [Kewajiban untuk Pemeliharaan Pekerjaan] menjadi salah satu hal yang menyebabkan terjadinya kerugian atau kerusakan. R.6.2. Sama dengan itu, tanggung jawab Pejabat Penandatangan Kontrak untuk menanggung risiko Penyedia, sesuai Pasal R.5 [Pertanggungan Risiko oleh Pejabat Penandatangan Kontrak] dan/atau Pasal R.3 [Hak Kekayaan Intelektual dan Industrial], harus dikurangi secara adil sepanjang peristiwa yang menjadi tanggung jawab Penyedia pada Pasal R.1 [Pertanggungjawaban untuk Pemeliharaan Pekerjaan] menjadi salah satu hal yang menyebabkan terjadinya kerugian atau kerusakan. S. Keadaan Kahar S.1. Keadaan Kahar S.1.1. Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada: bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi cuaca ekstrim, dan gangguan industri lainnya. S.1.2. Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal- hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak. S.2. Pemberitahuan Keadaan Kahar S.2.1. Dalam hal terjadi keadaan kahar, atau Penyedia memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada kepada Konsultan (dengan salinan kepada pihak lain) melalui Pemberitahuan dengan ketentuan: a. dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar; b. menyertakan bukti keadaan kahar; dan c. menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang terhambat dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut. S.2.2. Bukti Keadaan Kahar dapat berupa: a. pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar yang telah diverifikasi kebenarannya. S.2.3. Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan dapat berupa: a. Foto/video dokumentasi pekerjaan yang terdampak; b. Kurva S pekerjaan; c. Dokumen pendukung lainnya (jika ada). S.2.4. Pihak yang menerima pernyataan keadaan kahar meminta Konsultan untuk melakukan penelitian terhadap penyampaian pemberitahuan Keadaan Kahar dan bukti serta hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada pasal S.2.2 dan pasal S.2.3. S.2.5. Dalam hal Konsultan menyatakan Keadaan Kahar terbukti, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi jika telah dilakukan sesuai pada pasal S.2.1. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar. S.3. Tugas untuk Menghindari Penundaan Selama masa Keadaan Kahar, jika Konsultan memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan kondisi yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam Keadaan Kahar. Penggantian biaya ini harus dianggap sebagai Variasi akibat Instruksi sesuai dengan ketentuan Pasal M [Variasi dan Penyesuaian]. S.4. Konsekuensi dari Keadaan Kahar S.4.1. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, pelaksanaan Pekerjaan dapat dihentikan. Penghentian Pekerjaan karena Keadaan Kahar dapat bersifat: a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir jika akibat Keadaan Kahar masih memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan; b. permanen jika akibat Keadaan Kahar tidak memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan. c. Sebagian jika Keadaan Kahar hanya berdampak pada bagian Pekerjaan; dan/atau d. Seluruhnya jika Keadaan Kahar berdampak terhadap keseluruhan Pekerjaan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir. S.4.2. Penghentian Pekerjaan karena Keadaan Kahar dilakukan secara tertulis oleh Konsultan dengan disertai alasan penghentian pekerjaan. S.4.3. Dalam hal penghentian pekerjaan mencakup seluruh pekerjaan (baik sementara ataupun permanen) karena Keadaan Kahar maka Konsultan menerbitkan Pemberitahuan untuk menyatakan: a. Kontrak dihentikan sementara hingga keadaan kahar berakhir; atau b. Kontrak dihentikan permanen jika akibat Keadaan Kahar tidak memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan S.4.4. Penghentian kontrak sebagaimana pasal S.4.3 dilakukan melalui perintah tertulis oleh Konsultan yang disampaikan melalui Pemberitahuan dengan disertai alasan penghentian kontrak dan kemudian dituangkan dalam adendum kontrak oleh Para Pihak; S.4.5. Dalam hal pelaksanaan Pekerjaan/dan atau pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak dapat melakukan perubahan Kontrak. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang sekurang- kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya pekerjaan dan/atau Kontrak akibat Keaadan Kahar. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat melewati Tahun Anggaran. S.4.6. Dalam hal pelaksanaan Pekerjaan dihentikan secara permanen, para pihak melakukan pengakhiran Pekerjaan, Pengakhiran Kontrak dan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai Kontrak. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai setelah dilakukan pengukuran/pemeriksaan bersama atau berdasarkan hasil audit. S.4.7. Penyedia menyampaikan Pemberitahuan dan Tagihan kepada Konsultan sesuai dengan ketentuan Pasal N [Harga Kontrak dan Pembayaran]. S.4.8. Konsultan menerbitkan Berita Acara Pembayaran sesuai ketentuan Pasal N.6 [Penerbitan Berita Acara Pembayaran] berdasarkan hasil perhitungan sesuai Pasal S.4.7 diatas dan mengacu kepada Pasal N [Harga Kontrak dan Pembayaran]. S.5. Opsi untuk Pengakhiran, Pembayaran, dan Pembebasan S.5.1. Jika secara mendasar, pelaksanaan dan Pembebasan seluruh Pekerjaan yang sedang berlangsung terhambat untuk jangka waktu 84 (delapan puluh empat) hari kalender secara terus menerus akibat Keadaan Kahar yang pemberitahuannya telah disampaikan menurut Pasal S.2 [Pemberitahuan Keadaan Kahar], atau untuk beberapa periode yang secara total lebih dari 140 (seratus empat puluh) hari kalender akibat Keadaan Kahar dengan pemberitahuan yang sama, maka salah satu Pihak selanjutnya dapat menyampaikan pemberitahuan pengakhiran Kontrak kepada Pihak lain. Dalam hal ini, pengakhiran akan berlaku 7 (tujuh) hari kalender setelah pemberitahuan disampaikan, dan Penyedia harus menindaklanjuti sesuai dengan Pasal P.3. [Pembayaran Setelah Pemutusan Kontrak oleh Penyedia]. S.5.2. Pada pengakhiran tersebut, Konsultan harus MENETAPKAN nilai Pekerjaan yang diselesaikan dan menerbitkan suatu Berita Acara Pembayaran yang harus memasukkan: a. jumlah yang harus dibayarkan untuk pekerjaan yang dilaksanakan dengan harga yang dinyatakan dalam Kontrak; b. Biaya Instalasi Mesin dan Bahan yang dipesan untuk Pekerjaan yang sudah dikirimkan kepada Penyedia, atau menjadi tanggung jawab Penyedia untuk menerimanya. Instalasi Mesin dan Bahan ini akan menjadi milik (dan dengan risiko) Pejabat Penandatangan Kontrak ketika telah dibayar oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, dan Penyedia harus melakukan pemesanan sesuai dengan permintaan Pejabat Penandatangan Kontrak; c. Biaya atau kewajiban lain yang selayaknya dikeluarkan oleh Penyedia untuk menyelesaikan Pekerjaan; d. Biaya pemindahan Pekerjaan Sementara dan Peralatan Penyedia dari Lapangan dan pengembalian benda-benda tersebut ke tempat kerja Kontraktor di negaranya (atau tujuan lain dengan biaya yang tidak lebih besar); dan e. Biaya pemulangan staf Penyedia dan tenaga kerja yang dipekerjakan dalam kaitannya dengan Pekerjaan pada saat pengakhiran. T. Asuransi T.1. Syarat-syarat Umum Asuransi T.1.1. Tanpa membatasi kewajiban dari Pihak atau tanggung jawab berdasarkan Kontrak, Penyedia harus mengaktifkan dan mempertahankan asuransi yang mana Penyedia bertanggungjawab terhadap perusahaan asuransi dan dalam hal, keduanya telah disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. Penggunaan asuransi ini harus konsisten dengan apa yang tertulis (jika ada) dan disetujui oleh Para Pihak sebelum tanggal dari Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa sesuai Dokumen Ketentuan PPK. T.1.2. Asuransi yang dipersyaratkan untuk disediakan menurut Pasal ini adalah syarat minimum yang disyaratkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, dan Penyedia dapat, dengan biaya sendiri, menambahkan asuransi lain dianggap bijak oleh Penyedia. T.1.3. Kapanpun dibutuhkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia harus memberikan polis asuransi yang mana Penyedia wajib untuk mengaktifkan menurut Kontrak. Ketika tiap premi dibayarkan, Penyedia harus segera menyampaikan dari resi pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (dengan salinan kepada Konsultan), atau konfirmasi dari perusahaan asuransi bahwa premi telah dibayarkan. T.1.4. Jika Penyedia gagal untuk mengaktifkan dan mempertahankan asuransi yang dibutuhkan, dan jika, Pejabat Penandatangan Kontrak mengaktifkan dan mempertahankan asuransi tersebut dan membayar premi yang harus dibayarkan maka Pejabat Penandatangan Kontrak akan memperoleh pembayaran nilai yang sama dari Penyedia dari waktu ke waktu dengan mengurangi jumlah pembayaran yang harus dibayarkan kepada Penyedia atau memperoleh jumlah yang sama dengan menganggap pembayaran tersebut sebagai utang dari Penyedia. Pengaturan dari Pasal U [Klaim Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia] tidak berlaku pada Pasal ini. T.1.5. Jika baik Penyedia ataupun Pejabat Penandatangan Kontrak gagal untuk patuh terhadap persyaratan asuransi yang diaktifkan berdasarkan Kontrak maka Pihak yang gagal untuk patuh tersebut harus menanggung risiko Pihak lain terhadap segala kerugian dan klaim (termasuk biaya hukum dan biaya lain) yang timbul dari kegagalan tersebut. T.1.6. Penyedia juga bertanggungjawab atas hal- hal sebagai berikut: a. Memberitahukan perusahaan asuransi jika terdapat perubahan- perubahan sepanjang pelaksanaan Pekerjaan; dan b. Kecukupan dan validitas dari perusahan asuransi yang sesuai dengan Kontrak sepanjang waktu selama pelaksanaan Kontrak. T.1.7. Jika terdapat kewajiban bersama maka kerugian harus ditanggung oleh Para Pihak dengan proporsi kewajiban masing-masing, dengan anggapan ketiadaan ganti rugi dari perusahaan asuransi bukan merupakan hal terjadi akibat pelanggaran kontrak sesuai Pasal ini baik oleh Penyedia atau Pejabat Penandatangan Kontrak. T.1.8. Bentuk asuransi yang harus disediakan oleh Penyedia ditentukan dalam Dokumen Ketentuan PPK dan disepakati sewaktu Rapat Persiapan Penandatangan Kontrak. T.1.9. Jika tidak ada ganti rugi dari perusahaan asuransi akibat adanya pelanggaran Kontrak, Pihak yang bersalah harus menanggung kerugian tersebut. U. Klaim Pejabat Penandatangan Kontrak Atau Penyedia U.1. Klaim U.1.1. Klaim dapat timbul jika: a. Pejabat Penandatangan Kontrak menganggap bahwa Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas tambahan pembayaran dari Penyedia (atau pengurangan Harga Kontrak) dan/atau perpanjangan Masa Pemeliharaan; b. Penyedia menganggap bahwa Penyedia berhak atas tambahan pembayaran dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau Perpanjangan Waktu; atau c. Salah satu Pihak menganggap bahwa dirinya memiliki hak atau keringanan terhadap Pihak lain. Hak lain atau keringanan tersebut dapat berupa apapun (termasuk yang terkait dengan Berita Acara, penetapan, instruksi, Pemberitahuan, opini atau valuasi dari Konsultan) kecuali sebatas hal tersebut terkait dengan hak yang diatur sesuai huruf (a) dan (b) di atas. U.1.2. Untuk Klaim sesuai poin (a) dan (b) dari Pasal U.1.1 di atas maka Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] diberlakukan. U.1.3. Pada kondisi Klaim sesuai Pasal U.1.1.c diatas, ketika salah satu Pihak atau Konsultan tidak setuju dengan permintaan hak atau keringanan (atau dianggap tidak setuju jika tidak menjawab dalam waktu yang wajar), hal ini tidak dinyatakan sebagai Sengketa, namun Pihak yang mengajukan klaim dapat menerbitkan Pemberitahuan tentang Klaim kepada Konsultan dan ketentuan Pasal C.6 [Persetujuan atau Penetapan] diberlakukan. Pemberitahuan ini diterbitkan sesegera mungkin setelah pihak yang mengajukan klaim menyadari ketidaksetujuan tersebut (atau dianggap ada ketidaksetujuan) dan harus melampirkan rincian dari kasus yang diajukan sebagai klaim dan ketidaksetujuan (atau dianggap ada ketidaksetujuan) dari Pihak lain. U.2. Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu U.2.1. Jika salah satu Pihak menganggap bahwa dirinya berhak untuk tambahan pembayaran oleh Pihak lain (atau dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak, pengurangan dari Harga Kontrak) dan/atau Perpanjangan Waktu (untuk Penyedia) atau perpanjangan Masa Pemeliharaan (untuk Pejabat Penandatangan Kontrak) sesuai ketentuan Pasal ini atau terkait dengan Kontrak, prosedur berikut yang berlaku: U.2.2. Pemberitahuan akan Klaim U.2.2.1 Pihak yang melakukan Klaim harus menerbitkan Pemberitahuan kepada Konsultan (menjelaskan keadaan atau kondisi yang menimbulkan kenaikan biaya, kehilangan, penundaan, atau perpanjangan Masa Pemeliharaan, untuk Klaim) yang dibuat sesegera mungkin, paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah Pihak yang melakukan Klaim menyadari atau seharusnya menyadari kejadian atau kondisi yang menimbulkan Klaim. U.2.2.2 Jika Pihak yang melakukan klaim gagal menerbitkan Pemberitahuan dalam jangka waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender, Pihak tersebut tidak berhak untuk penambahan biaya, Harga Kontrak tidak dikurangi (dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak yang mengajukan klaim), Masa Pelaksanaan (dalam hal Penyedia yang melakukan Klaim) atau Masa Pemeliharaan (dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak yang mengajukan klaim) tidak diperpanjang, dan Pihak lain akan dibebaskan dari semua kewajiban terkait kejadian atau kondisi yang menimbulkan Klaim U.2.3. Tanggapan Awal Konsultan U.2.3.1 Jika Konsultan menganggap bahwa Pihak yang mengajukan Klaim gagal menerbitkan Pemberitahuan dalam jangka waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender sesuai ketentuan Pasal U.2.2 [Pemberitahuan akan Klaim] Konsultan harus, dalam 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima Pemberitahuan akan Klaim, memberikan Pemberitahuan kepada Pihak yang mengajukan klaim secara wajar (dengan alasan). U.2.3.2 Jika Konsultan tidak menerbitkan Pemberitahuan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender, Pemberitahuan akan Klaim dianggap sebagai Pemberitahuan yang valid. Jika Pihak lain tidak sepakat dengan Pemberitahuan akan Klaim yang dianggap valid tersebut, Pihak lain tersebut harus mengirimkan Pemberitahuan kepada Konsultan yang menjelaskan rincian dari ketidaksepakatan tersebut. Setelahnya, persetujuan atau penetapan dari Klaim sesuai ketentuan Pasal U.2.6 [Persetujuan atau Penetapan dari Klaim] akan melampirkan penelitian dari Konsultan terhadap ketidaksepakatan tersebut. U.2.3.3 Jika Pihak yang mengajukan Klaim menerima Pemberitahuan dari Konsultan sesuai ketentuan Pasal ini dan tidak sepakat dengan Konsultan atau menganggap ada keadaan yang membenarkan keterlambatan penerbitan Pemberitahuan akan Klaim, Pihak yang mengajukan Klaim harus mengajukan dalam Klaim terincinya sesuai ketentuan Pasal U.2.5 [Klaim Terinci], detail terkait ketidaksepakatan tersebut atau alasan pembenaran dari penerbitan yang terlambat tersebut (sesuai dengan kasus yang terjadi). U.2.4. Catatan Terkait U.2.4.1 Dalam pasal U.2 ini “catatan terkait” berarti catatan yang dipersiapkan atau dihasilkan pada saat yang sama, atau segera setelah, kejadian atau keadaan yang menimbulkan Klaim. U.2.4.2 Pihak yang mengajukan klaim harus menyimpan catatan terkait sebagaimana perlu untuk memperkuat Klaim. U.2.4.3 Tanpa mengesampingkan kewajiban Pejabat Penandatangan Kontrak, Konsultan dapat memantau catatan terkait dari Penyedia dan/atau menginstruksikan Penyedia untuk menyimpan catatan terkait tambahan. Penyedia harus mengizinkan Konsultan untuk memeriksa semua catatan ini pada jam kerja normal (atau waktu lain yang disetujui Penyedia), dan jika diinstruksikan harus menyerahkan kepada Konsultan. Pemantauan, inspeksi, atau instruksi (jika ada) oleh Konsultan tidak menyatakan penerimaan terhadap keakuratan atau kelengkapan dari catatan terkait Penyedia. U.2.5. Klaim Terinci U.2.5.1 Dalam ketentuan Pasal U.2 ini, “Klaim Terinci”berarti penyerahan yang mencakup: a. Penjelasan detail dari kejadian atau keadaan yang menimbulkan Klaim; b. Pernyatan dari dasar kontraktual dan/atau dasar hukum lainnya dari klaim; c. Seluruh catatan terkait yang dimiliki oleh Pihak yang mengajukan Klaim; dan d. Data pendukung detail dari klaim jumlah pembayaran tambahan (atau pengurangan jumlah dari Harga Kontrak dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak yang mengajukan klaim), dan/atau klaim Perpanjangan Waktu (dalam hal Penyedia) atau klaim perpanjangan Masa Pemeliharaan. U.2.5.2 Klaim terinci disampaikan dalam waktu: a. 84 (delapan puluh empat) hari kalender setelah Pihak yang menyampaikan Klaim menyadari, atau seharusnya menyadari, kejadian atau keadaan yang menimbulkan Klaim; atau b. Jangka waktu lain (jika ada) yang diusulkan oleh pihak yang mengajukan Klaim dan disetujui oleh Konsultan. U.2.5.3 Jika dalam jangka waktu ini Pihak yang mengajukan klaim gagal menyerahkan pernyataan sesuai dengan Pasal U.2.5.1.b di atas, Pemberitahuan akan Klaim dianggap terlewati, dan tidak lagi dianggap sebagai Pemberitahuan yang valid, dan Konsultan dalam 14 (empat belas) hari kalender setelah jangka waktu ini terlewati, menerbitkan Pemberitahuan kepada Pihak yang mengajukan klaim. U.2.5.4 Jika Konsultan tidak menerbitkan Pemberitahuan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender, Pemberitahuan akan Klaim dianggap sebagai Pemberitahuan yang valid. Jika Pihak lain tidak sepakat dengan Pemberitahuan akan Klaim yang dianggap valid tersebut, Pihak lain tersebut harus mengirimkan Pemberitahuan kepada Konsultan yang menjelaskan rincian dari ketidaksepakatan tersebut. Setelahnya, persetujuan atau penetapan dari Klaim sesuai ketentuan Pasal U.2.6 [Persetujuan atau Penetapan dari Klaim] akan melampirkan penelitian dari Konsultan terhadap ketidaksepakatan tersebut. U.2.5.5 Jika Pihak yang mengajukan Klaim menerima Pemberitahuan dari Konsultan sesuai ketentuan Pasal ini dan tidak sepakat dengan Konsultan atau menganggap ada keadaan yang membenarkan keterlambatan pernyataan sesuai Pasal U.2.5.1.b diatas, Pihak yang mengajukan Klaim harus mengajukan dalam Klaim terincinya dari detail terkait ketidaksepakatan tersebut atau alasan pembenaran dari penerbitan yang terlambat tersebut (sesuai dengan kasus yang terjadi). U.2.5.6 Jika kejadian atau keadaan yang menimbulkan Klaim tersebut memiliki dampak yang terus- menerus, Pasal U.2.7 [Klaim yang memiliki dampak berlanjut] diberlakukan. U.2.6. Persetujuan atau Penetapan dari Klaim. U.2.6.1 Setelah menerima klaim terinci sesuai Pasal U.2.5 [Klaim Terinci], atau klaim sementara atau klaim terinci akhir (sesuai kondisi) berdasarkan ketentuan Pasal U.2.7 [Klaim yang memiliki dampak berlanjut], Konsultan melanjutkan dengan ketentuan Pasal C.6 [Persetujuan atau Penetapan] untuk menyetujui atau MENETAPKAN: a. Pembayaran tambahan (jika ada) sesuai hak Pihak yang mengajukan Klaim atau pengurangan Harga Kontrak (dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak yang mengajukan klaim); dan/atau b. Perpanjangan (jika ada) dari Masa Pelaksanaan (sebelum atau sesudah berakhirnya) sesuai ketentuan Pasal H.5 [Perpanjangan Waktu Penyelesaian] (dalam hal Penyedia yang mengajukan klaim), atau perpanjangan (jika ada) Masa Pemeliharaan (sebelum berakhir) sesuai ketentuan Pasal K.3 [Perpanjangan Masa Pemeliharaan] (dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak yang mengajukan Klaim. Sesuai hak Pihak yang mengajukan klaim berdasarkan ketentuan Kontrak. U.2.6.2 Jika Konsultan telah menerbitkan Pemberitahuan berdasarkan ketentuan Pasal U.2.3 [Tanggapan Awal Konsultan] dan/atau sesuai ketentuan Pasal U.2.5 [Klaim Terinci], Klaim tidak boleh disepakati atau disetujui berdasarkan ketentuan Pasal U.2.6 ini. Persetujuan atau penetapan dari Klaim harus memasukkan ketentuan apakah Pemberitahuan akan Klaim dianggap sebagai Pemberitahuan yang valid dengan mempertimbangkan detail (jika ada) dilampirkan dalam klaim terinci dari ketidaksepakatan Pihak yang mengajukan Klaim dengan Pemberitahuan atau alasan kenapa penerbitan yang terlambat diperbolehkan (sesuai kondisi yang terjadi). Kondisi yang dapat dipertimbangkan (namun tidak terbatas) dapat mengikutkan: a. Apakah atau sebatas mana Pihak lain dapat diberikan prasangka untuk penerimaan penyerahan yang terlambat; b. Dalam hal jangka waktu sesuai ketentuan Pasal U.2.2 [Pemberitahuan akan Klaim], setiap bukti dari pengetahuan Pihak lain terhadap kejadian atau keadaan yang menimbulkan Klaim, yang dilampirkan Pihak yang mengajukan Klaim didalam data pendukungnya; dan/atau c. Dalam hal batas waktu sesuai ketentuan Pasal U.2.5 [Klaim Terinci], setiap bukti dari pengetahuan Pihak lain terhadap dasar kontraktual dan/atau dasar hukum lain, yang dilampirkan Pihak yang mengajukan Klaim didalam data pendukungnya. U.2.6.3 Jika, setelah menerima Klaim terinci sesuai ketentuan Pasal U.2.5 [Klaim Terinci], atau dalam kasus Klaim sesuai ketentuan Pasal U.2.7 [Klaim yang memiliki dampak berlanjut] sebuah klaim sementara atau Klaim terinci final (sesuai kondisi), Konsultan membutuhkan tambahan data pendukung maka: a. Konsultan segera menerbitkan Pemberitahuan kepada Pihak yang mengajukan klaim, menjelaskan data pendukung tambahan dan alasan diperlukannya; b. Konsultan tetap harus memberikan tanggapan terhadap dasar kontraktual atau dasar hukum dari Klaim, dengan menerbitkan Pemberitahuan kepada Pihak yang mengajukan Klaim, dalam jangka waktu untuk persetujuan sesuai dengan Ketentuan Pasal C.6.5 [Batas Waktu]; c. Sesegera mungkin setelah menerima Pemberitahuan sesuai huruf (a) diatas maka Pihak yang mengajukan klaim harus menyerahkan data pendukung tambahan; dan d. Konsultan segera melanjutkan sesuai ketentuan Pasal C.6 [Persetujuan atau Penetapan] untuk menentukan atau MENETAPKAN hal-hal sesuai dengan huruf (a) dan/atau (b) diatas (dan untuk tujuan Pasal C.6.5 [Batas Waktu], tanggal saat Konsultan menerima data dukung tambahan dari pihak yang mengajukan Klaim akan menjadi tanggal mulai dari batas waktu untuk persetujuan sesuai dengan Pasal C.6.5 [Batas Waktu]. U.2.7. Klaim yang memiliki dampak Berlanjut. U.2.7.1 Jika pada saat kejadian atau kondisi yang menyebabkan timbulnya Klaim sesuai Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] menyebabkan efek yang terus- menerus maka: a. Rincian atas Klaim yag diserahkan sesuai Pasal U.2.5 [Klaim Terinci] akan dianggap sebagai rincian sementara; b. Berdasarkan penyampaian sementara yang pertama mengenai rincian klaim, Konsultan selanjutnya memberikan tanggapannya terhadap alasan kontraktual atau dasar hukum dari Klaim, dengan memberikan Pemberitahuan kepada Pihak yang melakukan klaim, dalam batas waktu untuk persetujuan sesuai Pasal C.6.5 [Batas Waktu]; c. Setelah menyerahkan penyampaian sementara yang pertama, Pihak yang melakukan Klaim harus menyerahkan penyampaian selanjutnya mengenai rincian klaim dengan interval bulanan, menyampaikan akumulasi jumlah tambahan pembayaran yang diklaim (atau pengurangan Harga Kontrak jika Pihak yang melakukan Klaim adalah Pejabat Penandatangan Kontrak), dan/ atau perpanjangan waktu yang diklaim (jika Pihak yang melakukan Klaim adalah Penyedia) atau perpanjangan Periode Pemberitahuan Cacat Mutu (jika Pihak yang melakukan Klaim adalah Pejabat Penandatangan Kontrak); dan d. Pihak yang melakukan klaim harus menyerahkan rincian klaim final dalam kurun waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah berakhirnya efek dari kejadian atau keadaan atau dalam kurun waktu yang diajukan oleh Pihak yang melakukan Klaim yang disetujui oleh Konsultan. Rincian klaim final ini harus berisikan jumlah total dari tambahan pembayaran yang diklaim (atau pengurangan Harga Kontrak jika Pihak yang melakukan Klaim adalah Pejabat Penandatangan Kontrak), dan/ atau Perpanjangan Waktu yang diklaim (jika Pihak yang melakukan Klaim adalah Penyedia) atau perpanjangan Masa Pemeliharaan (jika Pihak yang melakukan Klaim adalah Pejabat Penandatangan Kontrak). U.2.8. Syarat-syarat Umum U.2.8.1 Setelah menerima Pemberitahuan akan Klaim, dan sampai Klaim tersebut disetujui atau ditetapkan sesuai Pasal U.2.6 [Persetujuan atau penetapan dari Klaim], di dalam setiap Berita Acara Pembayaran, Konsultan harus menyertakan jumlah dari tiap Klaim yang secara wajar telah dibuktikan oleh Pihak yang melakukan Klaim berdasarkan pengaturan yang berhubungan dalam Kontrak; U.2.8.2 Pejabat Penandatangan Kontrak hanya berhak atas klaim untuk pembayaran dari Penyedia dan/ atau perpanjangan Masa Pemeliharaan, atau pemotongan jumlah pembayaran terhadap Penyedia, sesuai dengan pengaturan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu]; U.2.8.3 Syarat dari pengaturan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] ini dan dengan tambahan pengaturan dari Pasal lain dapat diberlakukan terhadap Klaim. Jika Pihak yang melakukan klaim gagal untuk patuh pada Pasal ini atau Pasal lainnya yang berhubungan dengan Klaim, tambahan pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu (jika Pihak yang melakukan Klaim adalah Penyedia) atau atau perpanjangan Masa Pemeliharaan (jika Pihak yang melakukan Klaim adalah Pejabat Penandatangan Kontrak), harus diperhitungkan sepanjang (jika ada) bahwa kegagalan tersebut telah menghalangi atau merugikan penyelidikan yang layak untuk Klaim tersebut oleh Konsultan. V. Sengketa Dan Arbitrase V.1. Penyelesaian Perselisihan/ Sengketa V.1.1. Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini dengan prinsip dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan. V.1.2. Dalam hal musyawarah para pihak sebagaimana dimaksud pada pasal V.1.1 tidak dapat mencapai suatu kemufakatan maka penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para pihak ditempuh melalui tahapan mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. V.1.3. Selain ketentuan pada pasal V.1.2 penyelesaian perselisihan/sengketa para pihak dapat dilakukan melalui: a. layanan penyelesaian sengketa Kontrak; b. dewan sengketa konstruksi; atau c. Pengadilan. Penyelesaian perselisihan/sengketa yang dipilih ditetapkan dalam Data Kontrak. V.1.4. Dalam hal pilihan yang digunakan dewan sengketa untuk menggantikan mediasi dan konsiliasi maka nama anggota dewan sengketa yang dipilih dan ditetapkan oleh para pihak sebelum penandatanganan kontrak. KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, ttd HENDRAR PRIHADI -i- Model Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Rancangan Kontrak -Menggunakan Tim Teknis- -ii- DAFTAR ISI I. SURAT PERJANJIAN II. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK A. Data Kontrak B. Ketentuan Khusus III. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK A. Ketentuan Umum A.1. Definisi A.2. Pemberitahuan dan Komunikasi A.3. Bahasa dan Hukum A.4. Hierarki Dokumen A.5. Larangan Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme, Penyalahgunaan Wewenang serta Penipuan A.6. Pengalihan seluruh Kontrak A.7. Tatakelola dan Penyampaian Dokumen A.8. Ketidakakuratan dalam Dokumen Ketentuan PPK A.9. Penggunaan Dokumen milik Penyedia oleh Pejabat Penandatangan Kontrak A.10. Penggunaan Dokumen Milik Pejabat Penandatangan Kontrak oleh Penyedia A.11. Kerahasiaan A.12. Ketaatan terhadap Hukum A.13. Tanggung Jawab Bersama dan Sendiri- Sendiri A.14. Pembatasan Tanggung Jawab B. Pejabat Penandatangan Kontrak B.1. Hak untuk memasuki Lokasi B.2. Bantuan B.3. Personel Pejabat Penandatangan kontrak dan Penyedia Lain B.4. Pengaturan Keuangan Pejabat Penandatangan Kontrak B.5. Data Lokasi dan Titik Referensi C. TIM TEKNIS C.1. Tim Teknis C.2. Tugas dan Wewenang Tim Teknis C.3. Instruksi oleh Tim Teknis C.4. Penggantian Tim Teknis C.5. Persetujuan atau Penetapan A.2. Rapat-Rapat B.1. Kewajiban Umum Penyedia B.2. Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan B.3. Wakil Sah Penyedia B.4. Subpenyedia/ Subkontraktor B.5. Kerja Sama B.6. Pemasangan Tanda-tanda Batas B.7. Kewajiban Keselamatan Konstruksi B.8. Manajemen Mutu dan Sistem Verifikasi Kepatuhan B.9. Penggunaan Data Lokasi -iii- B.10. Kecukupan Harga Kontrak yang Disepakati B.11. Kondisi Fisik yang Tidak Dapat Diperkirakan Sebelumnya B.12. Hak Penggunaan dan Fasilitas B.13. Pencegahan Gangguan B.14. Jalur Akses B.15. Pengangkutan Barang-barang B.16. Peralatan Penyedia B.17. Perlindungan Lingkungan B.18. Utilitas Sementara B.19. Laporan Kemajuan Pekerjaan B.20. Keamanan Lokasi B.21. Operasi Penyedia di Lokasi B.22. Temuan Arkeologis dan Geologis C. Desain C.1. Kewajiban Umum Desain C.2. Dokumen Penyedia C.3. Pelaksanaan oleh Penyedia C.4. Standar Teknis dan Pengaturan C.5. Pelatihan C.6. Catatan As-Built C.7. Pedoman Operasi dan Pemeliharaan C.8. Kesalahan Desain D. Personel dan Tenaga Kerja D.1. Hubungan antara Pegawai dan Tenaga Kerja D.2. Tarif Upah dan Ketentuan Tenaga Kerja D.3. Rekrutmen dan Personel D.4. Pengaturan Ketenagakerjaan D.5. Jam Kerja D.6. Fasilitas bagi Karyawan dan Pekerja D.7. Kesehatan dan Keselamatan dari Personel D.8. Pengawasan oleh Penyedia D.9. Personel Penyedia D.10. Pencatatan Penyedia D.11. Tindak Pelanggaran D.12. Personel Inti E. Instalasi Mesin, Material, dan Pengerjaan E.1. Cara Pelaksanaan E.2. Contoh – Contoh E.3. Inspeksi E.4. Pengujian oleh Penyedia E.5. Cacat Mutu dan Penolakan E.6. Perbaikan Pekerjaan E.7. Kepemilihan atas Peralatan dan Bahan E.8. Royalti F. Mulai Kerja, Keterlambatan Dan Penghentian -iv- F.1. Memulai Pekerjaan F.2. Waktu Penyelesaian F.3. Program Kerja F.4. Peringatan Awal F.5. Perpanjangan Waktu Penyelesaian F.6. Keterlambatan Disebabkan oleh Pihak yang Berwenang F.7. Tingkat Kemajuan F.8. Ganti Rugi Keterlambatan F.9. Penghentian Sementara oleh Pejabat Penandatangan Kontrak F.10. Konsekuensi dari Penghentian Sementara oleh Pejabat Penandatangan Kontrak F.11. Pembayaran terhadap Peralatan dan Material setelah Penghentian oleh Pejabat Penandatangan Kontrak F.12. Penghentian Berkepanjangan F.13. Melanjutkan Pekerjaan Kembali G. Pengujian Penyelesaian G.1. Kewajiban Penyedia G.2. Keterlambatan Pengujian G.3. Pengujian Ulang G.4. Kegagalan dalam Pengujian Penyelesaian H. Serah Terima Kepada Pejabat Penandatangan Kontrak H.1. Serah Terima Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan H.2. Gangguan terhadap Pengujian Penyelesaian H.3. Permukaan yang memerlukan Penataan Kembali I. Cacat Mutu Setelah Serah Terima I.1. Penyelesaian Pekerjaan yang Belum Selesai dan Perbaikan Cacat Mutu I.2. Biaya Perbaikan Cacat Mutu I.3. Perpanjangan Masa Pemeliharaan I.4. Kegagalan Memperbaiki Cacat Mutu I.5. Pengujian lebih lanjut setelah Perbaikan Cacat Mutu I.6. Hak Ases setelah Serah Terima Pertama I.7. Penyelidikan oleh Penyedia I.8. Berita Acara Serah Terima Akhir I.9. Kewajiban yang Belum Terpenuhi I.10. Pembersihan Lapangan J. Pengujian Setelah Penyelesaian J.1. Prosedur untuk Pengujian Setelah Penyelesaian J.2. Penundaan Pengujian J.3. Pengujian Kembali J.4. Kegagalan untuk Lulus Pengujian Setelah Penyelesaian K. Variasi Dan Penyesuaian K.1. Hak untuk Melakukan Variasi K.2. Value Engineering/ Rekayasa Nilai K.3. Prosedur Variasi K.4. Dana Cadangan -v- K.5. Kerja Harian K.6. Penyesuaian Untuk Perubahan Peraturan Perundang-undangan K.7. Penyesuaian terhadap Perubahan Administrasi L. Harga Kontrak Dan Pembayaran L.1. Harga Kontrak L.2. Uang Muka L.3. Permohonan Pembayaran L.4. Daftar Pembayaran L.5. Instalasi Mesin dan/atau Material untuk Pekerjaan L.6. Penerbitan Berita Acara Pembayaran L.7. Pembayaran L.8. Pengembalian Uang Retensi L.9. Tagihan saat Pekerjaan Selesai L.10. Tagihan Terakhir L.11. Pembebasan dari Kewajiban L.12. Penerbitan Berita Acara Pembayaran Akhir L.13. Penghentian Kewajiban Pejabat Penandatangan Kontrak M. Pemutusan Kontrak Oleh Pejabat Penandatangan Kontrak M.1. Pemberitahuan untuk Memperbaiki M.2. Pemutusan Akibat Kesalahan Penyedia M.3. Pembayaran setelah Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak N. Penghentian Dan Pemutusan Kontrak Oleh Penyedia N.1. Penghentian Sementara oleh Penyedia N.2. Pemutusan Kontrak oleh Penyedia N.3. Pembayaran setelah Pemutusan Kontrak oleh Penyedia N.4. Tanggung Jawab Penyedia Setelah Pemutusan Kontrak O. Pengakhiran Pekerjaan Dan Berakhirnya Kontrak O.1. Pengakhiran Pekerjaan O.2. Berakhirnya Kontrak P. Pemeliharaan Pekerjaan Dan Pertanggungan Risiko P.1. Pertanggung jawaban untuk Pemeliharaan Pekerjaan P.2. Kewajiban untuk Pemeliharaan Pekerjaan P.3. Hak Kekayaan Intelektual dan Industrial P.4. Pertanggungan Risiko oleh Penyedia P.5. Pertanggungan Risiko oleh Pejabat Penandatangan Kontrak P.6. Pertanggungan Risiko Bersama Q. Keadaan Kahar Q.1. Keadaan Kahar Q.2. Pemberitahuan Keadaan Kahar Q.3. Tugas untuk Menghindari Penundaan Q.4. Konsekuensi dari Keadaan Kahar Q.5. Opsi untuk Pengakhiran, Pembayaran, dan Pembebasan R. Asuransi R.1. Syarat-syarat Umum Asuransi -vi- S. Klaim Pejabat Penandatangan Kontrak Atau Penyedia S.1. Klaim S.2. Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu T. Sengketa Dan Arbitrase T.1. Penyelesaian Perselisihan/ Sengketa I. SURAT PERJANJIAN SURAT PERJANJIAN Paket Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun ........................ [diisi nama paket pekerjaan] Nomor : ........................ [diisi nomor Kontrak] SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Rancang dan Bangun, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di ........... pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun .............. [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……. tanggal ……., [jika kontrak tahun jamak ditambahkan surat persetujuan pejabat yang berwenang, misal: “dan Surat Menteri Keuangan (untuk sumber dana APBN) Nomor ..... tanggal..... perihal .....” atau “Nota Kesepakatan bersama antara ……. (kepala daerah) dan DPRD Nomor ..... tanggal..... perihal .....” ( untuk sumber dana APBD)], antara: Nama : ………….. [nama PA/KPA/PPK] NIP : ………….. [NIP] Jabatan : ........... [sesuai SK Pengangkatan] Berkedudukan di : ………….. [alamat Satuan Kerja] yang bertindak untuk dan atas nama ….. [diisi nama Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah] berdasarkan Surat Keputusan ……. Nomor ……. tanggal ……. tentang ……. [SK pengangkatan PA/KPA/PPK] [jika ditandatangani oleh PPK ditambahkan surat tugas dari PA/KPA] selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak”, dengan: Nama : ………….. [nama wakil Penyedia] Jabatan : ………….. [sesuai akta notaris] Berkedudukan di : ………….. [alamat Penyedia] Akta Notaris Nomor : ………….. [sesuai akta notaris] Tanggal : ………….. [tanggal penerbitan akta] Notaris : ………….. [nama CONTOH 1 - PENYEDIA TUNGGAL notaris penerbit akta] yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan usaha] selanjutnya disebut “Penyedia”. Dan dengan memperhatikan: 1. UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya; 2. Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan); 3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; 4. Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 5. Peraturan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA: (a) telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan; (b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini melalui SPPBJ untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun ............ [diisi nama paket pekerjaan] sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun”; (c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki keahlian profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini; (d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili; (e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak : 1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat; 2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut; 3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini; 4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan 7kondisi yang terkait. Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi ............. [diisi nama paket pekerjaan] dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Your Correction