Article 1
(1) Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan proses pengembangan daya saing dan kapabilitas Pelaku Usaha sebagai mitra Pemerintah yang disertai usaha perbaikan dan penyempurnaan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik.
(2) Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangan masing- masing.
(3) LKPP menyusun kebijakan dan strategi dalam rangka pembinaan pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa terutama bagi Usaha Kecil dan Koperasi.