Correct Article 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN PELAKU USAHA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Pemberian peningkatan kapasitas, pemberian dukungan dan penilaian kinerja Penyedia Barang/Jasa tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(2) Tata cara, prosedur, kriteria, dan/atau proses Sanksi Daftar Hitam tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Your Correction
